<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438</id><updated>2012-02-03T02:23:02.432-08:00</updated><title type='text'>Selamat datang di web pribadi SYAHYUTI</title><subtitle type='html'>Blog ini berisi pendapat pribadi saya tentang kondisi pertanian secara umum yang sedang kita hadapi, sesuai dengan latar saya sebagai peneliti bidang Sosiologi Pertanian.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>27</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-5231323329656194475</id><published>2012-01-05T00:16:00.000-08:00</published><updated>2012-01-05T00:16:09.020-08:00</updated><title type='text'>DELANDREFORMISASI SEBAGAI GEJALA ANTI LANDREFORM DI INDONESIA</title><content type='html'>&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DELANDREFORMISASI SEBAGAI GEJALA ANTI LANDREFORM DI INDONESIA&lt;/strong&gt;: Karakter, Penyebab Dan Upaya Untuk Pengendaliannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Syahyuti. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Jl. Ahmad Yani 70 Bogor, 16161 (Terbit pada Majalah Forum Agro Ekonomi Vol 29 No.2 tahun 2011)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak Indonesia merdeka sampai era reformasi, landreform yang telah menjadi perhatian semua pihak, tidak pernah efektif diimplementasikan secara memuaskan. Pada waktu yang bersamaan, berlangsung proses sebaliknya, atau berupa ”delandreformisasi”, yakni suatu kondisi yang bergerak ke arah yang berlawanan dari upaya-upaya landreformisasi, atau secara lebih luas berlawanan dengan tujuan ideal reforma agraria. Hal ini tampak seperti gejala yang alamiah yang didorong oleh lingkungan sosial ekonomi politik maupun dari dalam diri petani sendiri. Proses delandreformisasi selama ini tidak diperhatikan, sehingga belum ada upaya yang serius untuk menanganinya. Beberapa bentuk utama delandreformisasi adalah penjualan lahan oleh petani, fragmentasi lahan sehingga menjadi tidak ekonomis, dan konversi lahan yang sulit dikendalikan. Penyebabnya datang dari berbagai sisi baik karena tekanan ekonomi dan politik, serta sosiokultural masyarakat. Sebagai langkah awal untuk pengendaliannya, dibutuhkan kesadaran bersama bahwa ini suatu proses yang esensial namun selama ini luput diperhatikan baik dari kalangan pemerintah, masyarakat maupun pengamat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata kunci: delandreformisasi, pernjualan lahan, fragmentasi lahan, konversi lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun tidak pernah efektif, landreform selalu menjadi wacana di Indonesia dari masa ke masa, mulai dari Orde lama sampai dengan era reformasi. Sementara landreform tidak berjalan, ironisnya, saat ini terus berlangsung proses ”delandreformisasi” setiap hari. Petani secara berangsur-angsur terus menjual lahannya secara sadar dan legal. Jika tidak dijual, juga berlangsung fragmentasi lahan karena proses pewarisan sehingga menjadi tidak lagi layak secara ekonomis untuk digarap. Dalam bentuk lain, konversi lahan yang tidak terkendali, sehingga tata guna lahan untuk pertanian menjadi tidak memadai juga merupakan salah satu bentuk proses yang melawan ide landreform. Semua fenomena ini merupakan sebuah proses ”delandreformisasi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landreform merupakan ide yang secara resmi didukung pemerintah dan setiap saat terus diperjuangkan oleh LSM dan organisasi-organisasi petani. Secara berkala juga dilakukan gerakan aksi untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan lendreform yang sering dijanjikan dan tertuang jelas dalam produk legislasi dan kebijakan pemerintah. Di dunia nyata justeru terus berlangsung proses sebaliknya yang terjadi secara massif. Penjualan lahan oleh petani merupakan peristiwa yang sangat umum, terlebih-lebih pada wilayah yang ekonominya terbuka dan infrastrukturnya terjamin baik. Penjualan lahan oleh petani yang telah pernah dimiliki, yang sebagian besar datang dari warisan keluarga, merupakan peristiwa sosial ekonomi dan kultural yang sangat penting. Tingkat kesejahteraan keluarga dapat berbalik arah setelah lahan yang selama ini menjadi gantungan ekonomi dilepaskan ke pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, fenomena ini selalu luput dari perhatian semua kalangan. Dari sisi hukum, penjualan dan fragmentasi lahan adalah tindakan legal, serta dilayani oleh berbagai komponen keagrariaan pemerintah. Namun, tidak satupun organisasi, baik dari negara maupun LSM dan masyarakat yang berupaya membendung proses ini yang merupakan salah satu akar dari penyebab pemiskinan petani selama ini. Pengaruhnya semakin besar ketika landreform yang sangat diharapkan tidak kunjung terwujud. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paper ini memaparkan bagaimana proses delandreformisasi berlangsung, mempelajari pola perkembangannya, memahami penyebabnya, serta menyusun beberapa hal yang semestinya diperhatikan untuk mengontrolnya di masa mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMAHAMI MAKNA DELANDREFORMISASI DARI KERANGKA KONSEP REFORMA AGRARIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria didefnisikan sebagai “Suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...”. Terlihat bahwa, dari empat point tersebut, pembaruan agraria terdiri atas dua sisi saja, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Kedua sisi ini jelas berbeda. Yang pertama berbicara tentang hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua tentang bagaimana tanah dimanfaatkan secara fisik. Dengan kata lain, reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mempertimbangkan berbagai literatur, maka sisi pertama saya sebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek non-landreform”. “Landreform” adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satu program landreform yang populer adalah redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan (BPN, 1996). Dalam makna luas, landreform pada hakekatnya adalah seluruh upaya untuk meningkatkan penguasaan lahan petani, baik dari sisi luas maupun kekuatan hak penguasaannya, baik dari tanah negara maupun bukan. Penguasaan lahan yang luasnya cukup penting dari sisi efisiensi usaha khususnya karena tercapainya skala ekonomi. Ada banyak faktor pendukung landreform, misalnya kebijakan tata ruang yang kuat dan adil, dimana penggunaan lahan menjadi jelas sehingga tidak terancam dikoversi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, “non-landreform” adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain. Jadi, reforma agraria tidaklah semata-mata landreform, namun landreform yang dilengkapi dengan berbagai hal lain sehingga penataan dan pendistribusian tanah tersebut menjadi lebih bermanfaat, yaitu dengan bantuan bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sebaik-baiknya. Reforma agraria lebih luas dari landreform (Setiawan, 1997). Kesimpulannya, pembaruan agraria atau reforma agraria sama dengan “aspek landreform” ditambah “aspek non lendreform”. Hal ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landreform tanpa dukungan sisi nonlandreform menjadi salah satu sebab terjadinya delandreformisasi. Penelitian di Cirebon (Wiradi, 2000) dan Sukabumi (Sumaryanto, et al., 2006). Di Sukabumi, banyak petani yang memperoleh lahan dari kebun-kebun swasta (HGU) yang sebagiannya didistribusikan ke masyarakat sekitar, malah menjualnya kepada orang kota karena mereka tidak mampu mengusahakannya; baik karena infrastruktur yang lemah, ketiadaan modal, maupun karena mental berusahatani yang lemah (Sumaryanto et al., 2002). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahan awalan “de” bermakna sebagai proses yang berlawanan dari kata dasarnya. Di dalamnya terkandung adanya suatu proses, yang dapat juga bermakna sebagai kemunduran, penafsiran kembali, dan pembatasan. Kata “deregulasi” menurut KBBI (2002) berarti “kegiatan atau proses menghapuskan pembatasan dan peraturan.” Contoh lain adalah “desentralisasi” yang bermakna sebagai proses yang melonggarkan sentralisasi, demikian pula dengan “debirokratisasi” yang bermakna sebagai pelonggaran birokrasi dalam segala urusan. Penulisannya biasanya digabung dengan kata dasarnya, meskipun banyak juga yang menulis dengan dipisah menggunakan tanda hubung (“-“).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delandreformisasi pada hakekatnya adalah gejala yang berlawanan dengan ide landreform. Landreform memimpikan dimana petani memiliki akses pada lahan yang mudah, menguasai lahan yang cukup untuk keluarganya untuk mencapai kesejahteraan, dan penataan ruang sedemikian sehingga kegiatan pertanian mendapat dukungan secara skala ekonomi, infrastruktur dan kewilayahan. Dengan demikian, maka “delandreformisasi” adalah suatu peristiwa dimana petani semakin kesulitan mengakses lahan, baik karena tanah yang sbelumnya dimiliki telah dijual, atau perubahan dari pemilik menjadi penyakap, sehingga bagin yang diperolehnya dari hasil panen berkurang jauh. Penguasaan lahan yang luasnya tidak memadai, sehingga tidak layak secara ekonomi juga merupakan gejala delandreformisasi, karena tanpa lahan yang layak kegiatan bertani menjadi kurang dapat dipertahankan. Pada waktu-waktu tertentu, petani harus bermigrasi mencari pekerjaan serabutan ke kota, karena tenaga yang dimilikinya tidak cukup untuk dicurahkan di lahannya yang sempit. Lalu, konversi lahan yang mengalihkan penggunaan lahan dari pertanian menjadi non-pertanian juga merupakan gejala delandreformisasi, karena perencanaan pembangunan pertanian menjadi tidak efektif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, pada hakekatnya, delandreformisasi adalah proses atau gejala yang menyebabkan petani tidak dapat menjalankan kegiatannya sebagai petani dengan semestinya, baik karena tekanan dari luar maupun karena perilaku petani itu sendiri dan lingkungan sosio kultural masyarakat setempat. Delandreformisasi adalah gejala yang berlawanan dengan cita-cita ideal landreform dan reforma agraria sebagaimana tercantum dalam UU, kebijakan pemerintah, dan impian para pejuang dan pemerhati agraria.&lt;br /&gt;KARAKTERISTIK GEJALA DELANDREFORMISASI&lt;br /&gt;Karakter yang melekat pada delandreformisasi sesungguhnya saling terakit satu sama lain. Berikut dipaparkan bentuk utama gejala delandreformisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu, penjualan lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa penjualan lahan merupakan peristiwa normal yang berlangsung setiap hari di seluruh pelosok wilayah pertanian. Penjualan lahan semakin ramai pada daerah yang terbuka dimana potensi ekonomi wilayah tersebut tinggi. Penjualan lahan menyebabkan petani tidak lagi memiliki lahan secara pribadi, sehingga mereka berubah menjadi petani penyakap. Ironisnya, mereka menjadi penyakap di lahan yang sebelumnya adalah miliknya sendiri. Sebagai contoh, hal ini marak ditemukan di wilayah Cianjur dan Puncak yang lahannya sangat bernilai tinggi (Mayrowani et al., 2005). Sebagai hasil penelitian Nurmanaf et. al. (2004), akibatnya sebagian lahan yang diusahakan petani adalah merupakan lahan bukan milik. Mereka menguasainya dalam posisi sebagai petani yang menyakap atau menyewa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain tidak menguasai secara mutlak, penjualan lahan yang marak juga menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan. Penelitian Syahyuti (2002) di Donggala (Sulawesi Tengah) mendapatkan lahan-lahan menjadi terkonsentrasi pada satu suku pendatang, karena suku asli banyak menjual tanahnya. Alasan menjual tanah biasanya karena kebutuhan uang yang mendesak dalam jumlah besar, yaitu untuk ritual kematian keluarga dan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan lahan akhirnya menuju pada ketimpangan luas penguasaan. Ketimpangan lain adalah di satu sisi banyak petani tak berlahan, sedangkan sebagian besr lahan pemilikannya terkonsentrasi pada beberapa orang saja. Ketimpangan yang tinggi, yang ditunjukkan besarnya angka indeks gini banyak ditemukan di desa-desa berbasis sawah (Nurmanaf et al., 2004). Senada dengan ini, penelitian Irawan et.al. (2007) mendapatkan bahwa pemilikan lahan di Jawa lebih sempit dibandingkan dengan luar Jawa (0.524 ha vs 0.528 ha). Ketimpangan distribusi pengusaan sawah di Jawa lebih besar dibandingkan dengan luar Jawa. Di Jawa 17,6 persen petani menguasai 60 persen luasan sawah yang ada, sedangkan di luar Jawa 25 pesen petani menguasai 60 persen luas sawah yang tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, penelitian Susilowati et al. (2009) dengan wilayah berbasiskan komoditas kakao, kelapa sawit, karet, dan tebu; menemukan bahwa lebih dari 80 persen merupakan petani pemilik-penggarap. ketimpangan lahan yang rendah untuk karet, ketimpangan sedang untuk komoditas kakao dan kelapa sawit, dan ketimpangan tinggi untuk komoditas tebu. Lokollo et.al. (2007) yang melakukan perbandingan antar Sensus Pertanian, ketimpangan distribusi pengusaan lahan meningkat cukup tinggi, dari 0.5481 di tahun 1973 menjadi 0.7171 di tahun 2003. Petumbuhan petani gurem (pengusaan lahan &amp;lt;0.5 ha) meningkat 2.39 % per tahun. Proporsi petani menurun, tapi proposi buruh tani dan non pertanian meningkat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua, fragmentasi lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fragmentasi lahan adalah proses semakin mengecilnya penguasaan lahan per unit manajemen usaha. Jika rumah tangga merupakan unit manajemen usaha pertanian, maka fragmentasi lahan adalah semakin berkurangnya luas penguasaan lahan oleh rumah tangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab utama fragmentasi lahan adalah karena proses pewarisan kepada anak-anak, serta karena penjualan lahan. Pewarisan lahan kepada anak-anak sesuai dengan aturan agama maupun adat adalah pembagian lahan yang ada kepada seluruh anak dengan jumlah yang sama atau tidak sama. Demikian pula, penjualan sebagian lahan menyebabkan luas lahan yang dikuasai berkurang. Penjualan lahan banyak dilakukan sebagian dari total yang ada disesuaikan dengan kebutuhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fragmentasi lahan atau penyusutan kepemilikan lahan pertanian menyebabkan skala usaha petani terus menurun. Penurunan skala usaha akan mengakibatkan lahan semakin tidak produktif. Para petani beranggapan bahwa lahan yang sudah tidak produktif lebih baik dijual (Putra, 2009). Hasil perhitungan analisis rasio penerimaan terhadap biaya produksi menunjukkan bahwa petani pemilik lahan luas lebih menguntungkan daripada petani pemilik lahan sempit. Dan dilihat dari rasio biaya transaksi terhadap penerimaan, petani pemilik lahan luas memiliki rasio tingkat efisiensi penerimaan yang juga lebih tinggi dibandingkan petani pemilik lahan sempit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahan yang sempit menyulitkan dalam aplikasi teknologi. Karena teknologi tidak sungguh-sungguh netral luas usaha. Beberapa teknologi tidak efisien jika diterapkan pada lahan yang kurang. Selain teknologi atau persyaratan teknis, manajemen usaha juga menjadi kurang ekonomis. Inilah yang lalu mendorong pemerintah menggulirkan program corporate farming misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga, konversi lahan pertanian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih fungsi lahan pertanian terjadi pada lahan pertanian produktif menjadi penggunaan di luar sektor pertanian, serta terjadi pada wilayah dengan infrastruktur baik. Dalam kompetisi global yang tinggi dan terbatasnya pilihan investasi sektor non-pertanian, eksistensi alih fungsi lahan pertanian tersebut tidak dapat dihindari. Konversi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian seperti kompleks perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan sarana publik dapat menimbulkan dampak negatif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Bagi ketahanan pangan nasional, konversi lahan sawah merupakan ancaman yang serius, mengingat konversi lahan tersebut sulit dihindari. Dampak yang ditimbulkan terhadap masalah pangan bersifat permanen, kumulatif, dan progresif. Banyak peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk mengendalikan konversi lahan sawah tetapi pendekatan yuridis tersebut relatif tumpul. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otonomi daerah secara tidak langsung juga semakin mendorong konversi lahan. Permasalahan agraria termasuk salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, pemerintah daerah telah menjadi salah satu pelaku yang mendorong berlangsungnya delandreformisasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan daerah kabupaten/kota, meliputi: Izin Lokasi, Pengaturan Persediaan dan Peruntukan Tanah; Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara; Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak yang tidak berhak/kuasanya; Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah; Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat; Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong; Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul; Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform; Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); Penetapan harga dasar tanah; Penetapan kawasan siap bangun (Kasiba).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERBAGAI KONDISI YANG MENDORONG DELANDREFORMISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landreform di Indonesia pernah diimplementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil (Rajagukguk, 1995). Penyebabnya berakar pada dua hal pokok, dalam posisi ibarat dua sisi mata uang, yaitu komitmen politik pemerintah yang lemah dan belum tersedianya modal sosial yang cukup di masyarakat, misalnya belum terbentuknya civil society yang memadai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendala lain adalah intervensi yang tak terbantahkan dari ideologi kapitalisme, khususnya melalui instrumen pasar global, yang telah menembus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria negara. Jika selama ini, pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”; maka di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana dapa diringkaskan bahwa beberapa faktor pendorong delandreformisasi adalah: sertifikasi tanah, dualisme hukum, bentuk dan asal penguasaan tanah, dan konflik pertanahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu, sertifikasi tanah. Sepanjang pemerintahan Orde Baru, yaitu selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Pada kurun ini, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan. Sejak tahun 1960, telah diterbitkan 23,6 juta sertifikat tanah. Namun, sertifikasi merupakan penyebab lain semakin maraknya penjualan tanah. Alih-alih mensejahterakan, sertifikasi lahan di banyak tempat berdampak merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;World Bank secara aktif terlibat dalam kebijakan lahan, terutama mendorong terjadinya sertifikasi lahan (private land titling campaigns). Sertifikasi merupakan upaya penguatan hukum terjhadap akses petani terhadap lahan. Namun demikian, pada kondisi tertentu sertifikasi membawa dampak ikutan, yaitu semakin mudahnya penjualan lahan. Kasus di Filipina di bawah program Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) yang dijalankan mulai pertengahan 1990-an, telah memperparah posisi petani. “… that it makes the rural economy environment insecure for financial investors….” (Borras, 2010). Fenomena yang terjadi adalah reforma agraria berbasis pasar (market-led agrarian reform policy) yang melahirkan formula transaksi lahan berupa ”willing seller, willing buyer”. Tanah menjadi komoditas ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revolusi hijau adalah kebijakan pokok era Orde Baru. Program revolusi hijau adalah reforma agraria yang hanya menjalankan sisi non-landreform, namun tidak ada perbaikan struktur landreform. Akibatnya, revolusi hijau telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirnya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Ini karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraaan suatu masyarakat. Apabila strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalankan pada sisi non-landrerform hanya menghasilkan ketimpangan dan ketidakadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua, dualisme Hukum. Delandreformisasi juga terjadi karena masih berlangsungnya dualisme hukum, yakni antara hukum adat dan nasional. Hukum adat sesungguhnya mampu menahan delandreformisasi. Masyarakat Suku Dayak di Kalimantan Barat umumnya telah mempunyai mekanisme pendistribusian penguasaan lahan yang cukup bagus. Hanya saja, sistem ini biasanya hanya sesuai untuk komunitas yang bersangkutan dan bersifat terbatas. Sistem ini umumnya mengikuti jalur sistem kekerabatan hingga 3 turunan dan bersifat relatif tertutup. Contoh lain, di komunitas suku Dayak, penelitian Rousseou (1977), seorang antropolog Canada, menyatakan bahwa corak penguasaan lahan orang Dayak Kanayan tidak mengenal hak milik individu yang dapat dipindah tangankan (undevoluable usufruct atau circulating usufruct system). Pendapat ini dikritik oleh Mering (1989), seorang antropolog putra daerah, yang mengemukakan bahwa corak penguasaan orang Dayak Kayan mengenal perbedaan hak milik individu dengan hak milik bersama (communal). Sistem hak milik itu sendiri dapat dipindah tangankan atau devoluable usufruct system, dengan cara diwariskan, diperjual belikan, dihibahkan, atau dipertukarkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga, bentuk dan asal penguasaan tanah. Bagaimana awal sebidang tanah dikuasai juga dapat menjelaskan fenomena kenapa delandreformisasi terjadi. Tanah titisara (bondo desa) adalah tanah yang menjadi kekayaan atau kas desa yang biasanya digarapkan pada anggota warga masyarakat yang kurang mampu dan sebagian penghasilannya masuk sebagai kas desa. Pengaturan penggarapan akhir-akhir ini di pedesaan Jawa adalah dengan cara dilelang. Siapa yang berani menyewa dengan harga tertinggi merekalah yang berhak menggarap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, bentuk lain adalah tanah bengkok atau lungguh untuk pamong yang sedang menjabat dan untuk biaya operasional pemerintahan desa. Setelah diberlakukannya UUPA, status tanah cacah dan iyasa dirubah menjadi hak milik perseorangan melalui SK Gubernur, yang efektif pada periode tahun 1970-an. Sejak periode tersebut tanah cacah, songgogawe, gogolan, norowito dan sikep dapat diperjual-belikan dan diwariskan kepada ahli warisnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat, konflik pertanahan. Konflik pertanahan merupakan satu bentuk kondisi atau indikasi delandreformisasi. Dalam kondisi konflik, akses petani terhadap lahan terkendala. Konflik merupakan persitiwa yang tidak diinginkan dalam konteks reforma agraria. Berdasarkan data BPN, saat ini sedikitnya ada 7.491 kasus konflik tanah, terdiri dari 4.581 sengketa tanah dan 858 konflik konflik antara petani dan pihak swasta yang mengelola tanah. Sementara, berdasarkan data kasus KPA, hingga 2010 ini tercatat ada 2.163 konflik agraria. Lalu, sengketa tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai Januari 2010 adalah sebanyak ada 9.471 kasus konflik, dimana 4.578 kasus di antaranya telah terselesaikan. Data KPA 2001 menunjukkan jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang tahun 2010 telah berlangsung 106 konflik agraria di berbagai wilayah, dimana luas lahan yang disengketakan mencapai 535,197 hektare dengan melibatkan 517,159 KK yang berkonflik. Jenisnya adalah sengketa atas lahan perkebunan besar (45 kasus), kemudian diikuti dengan pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (41 kasus), kehutanan (13 kasus), pertambangan (3 kasus), pertambakan (1 kasus), perairan (1 kasus), dan lain-lain (2 kasus). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akar permasalahan hukumnya adalah tumpang-tindihnya peraturan yang disebabkan sektoralisme peraturan perundang-undangan. Satu sama lain saling bertolak belakang, bahkan bertentangan dengan UUD 45, UUPA dan UU lain. Hal ini diperparah egoisme sektor-sektor birokrasi, sehingga satu sama lain tidak sinergis, bahkan sabotase terhadap program sektor lain. Hambatan di tingkat bawah, misalnya dari elite desa, partai di tingkat lokal, dan makelar tanah; juga ikut berpotensi menyabotase penyelenggaraan landreform.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang), menyimpukan bahwa akar konflik adalah karena antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, dimana pelaksanaannya rumit dan birokrasi yang berbelit-belit; serta model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mc Auslan, hambatan pokok landreform dekade 1960-an di luar konstelasi politik dan sosial adalah hambatan ilmiah. Meskipun UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI, kerangka, format dan rumusannya “modern”, memiliki kepekaan “gender”; dan mempunyai idealisme menghapuskan eksploitasi; namun dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas, program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas, dan kurang mengantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. Hambatan lain, walaupun sudah terlalu banyak pembahasan “hukum agraria”, adalah lemahnya dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam berkenaan dengan keagrariaan nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAMPAK DELANDREFORMISASI TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI DAN STRUKTUR PERTANIAN NASIONAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delandreformiasasi umumnya berlangsung sebagai peristiwa di level mikro, yakni di level rumah tangga. Namun, gejala ini memiliki dampak secara mikro dan makro sekaligus. Penjualan dan fragmentasi lahan telah menyebabkan penguasaan tidak mencapai skala ekonomi. Secara umum, telah terjadi penyempitan penguasaan lahan. Sebagai contoh, dalam Malian et. al. (2000), luasan kepemilikan lahan semakin menurun, yakni 1.05 ha per rumah tangga pada tahun 1963 menjadi 0.86 ha per ruah tangga pada tahun 1983. Petani penyakap semakin bertambah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut dipaparkan berbagai dampak yang kita hadapi. Pertama, terkendalanya pengembangan agribisnis. Penguasaan lahan yang tidak memadai apalagi dengan status penyakapan berdampak pada terkendalanya pengembangan agribisnis. Pengembangan agribisnis menuntut kepastian kepemilikan lahan yang menjadi faktor resiko usaha pertanian, pencegahan fragmentasi dan upaya konsolidasi lahan pertanian, pengendalian konversi lahan pertanian, serta pengaturan sistem sakap-menyakap dan bagi hasil lahan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat lebih jauh adalah tenaga kerja usia muda kurang tertarik di sektor pertanian. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan jumlah tenaga kerja umur muda yang bekerja di sector pertanian, di lain pihak pekerja usia lanjut cenderung meningkat (Lokollo et al., 2007). Ini juga menyebabkan lemahnya kemampuan sektor pertanian menyerap tenaga kerja. Pada saat krisis tahun 1997-1999, banyak tenaga kerja diserap oleh sektor pertanian. Sektor pertanian telah menjadi penyelamat. Delandreformisasi tentu akan memperlemah daya sektor pertanian untuk menyerap tenaga kerja berketrampilan rendah (unskilled-labor) di masa mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelepasan lahan juga menyebabkan sulitnya petani akses ke perbankan, karena agunan berupa sertifikat merupakan syarat yang hampir mutlak diterapkan oleh bank. Di sisi lain, relasi agraria berupa penyakapan akan menyebabkan program anti kemiskinan mandul. Setiap upaya peningkatan teknologi dan peningkatan hasil produksi, hanya sedikit dinikmati penyakap, karena mereka harus membagi dengan pemilik lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua, dampak lain adalah petani terpaksa harus melakukan diversifikasi. Penelitian Haeruman et. al (2008) tentang dampak diversifikasi usahatani terhadap ketahanan pangan dan pendapatan petani, menunjukkan bahwa diversifikasi berpengaruh positif terhadap pendapatan maupun ketahanan pangan walaupun dengan derajat pengaruh yang kecil. Diversifikasi dapat memperkuat struktur ekonomi rumah tangga, namun di sisi lain menyebabkan petani tidak fokus dalam memilih mata pencaharian. Kegiatan pertanian membutuhkan keseriusan dalma mengelolanya karena selalu dijumpai berbagai tantangan yang dinamis, mulai dari hulu sampai hilir. Akibat lebih jauh, modernisasi pertanian sulit diraih. Penelitian Kusnadi et. al. (2007) mendapatkan bahwa pada dekade tahun 2000-an sekalipun, ciri-ciri subsistensi masih tetap melekat pada komoditas petani padi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga, delandreformisasi juga berdampak pada perubahan sosiokultural. Pada bentuk yang sederhana adalah, sebagaimana hasil penelitian Susilowati et. al. (2008), terjadinya perubahan pola hubungan kerja di pedesaan. Bentuk yang paling umum adalah mengendurnya kebiasaan gotong royong, perubahan sistem bawon dan ceblok ke arah yang lebih komersial. Daya adaptasi masyarakat menghadapi tekanan luar dan prinsip solidaritas sosial sedesa, sebagaimana dulu berlangsung dalam bentuk involusi pertanian, tidak lagi bisa diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan lahan garapan yang tidak memadai, partisipasi kerja rumah tangga cenderung berubah dari kegiatan usahatani ke kegiatan-kegiatan di luar pertanian. Pekerja muda dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak tertarik dengan pekerjaan pertanian, sehingga berlangsung fenomena “aging farmer’ dalam struktur tenaga kerja di pertanian. Karena anggota keluarga harus mencari pekerjaan ke luar desa dalam waktu yang agak lama, maka keutuhan rumah tangga cukup teragnggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERBAGAI UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGENDALIKAN DELANDREFORMISASI DAN DAMPAK DEKANDREFORMISASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya mewujudkan landreform yang massal dan serentak dengan prinsip land to tillers adalah satu hal, namun menahan agar proses delandreformisasi tidak terus memburuk adalah hal lain lagi. Pada kondisi landrefrom masih tetap sulit diwujudkan, kita masih dapat menjalankan berbagai upaya untuk menjadikan kondisi inin semakin parah. Beberapa hal dapat dilakukan sebagai upaya untuk menahan laju delandreformisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperbaiki relasi antar pihak dapat menahan laju delandreformisasi. Sesuai dengan konsep Cohen (1978), reforma agraria adalah “... change in land tenure, especially the distribution of land-ownership, thereby achieving the objective of more equality”. “Land tenure” dalam kalimat ini dimaknai secara luas, tidak hanya apa yang kita kenal sebagai “penyakapan”, tapi mencakup seluruh bentuk hubungan sosial yang terjadi dengan tanah. Artinya, reforma agraria dapat pula berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan. Sementara, konsolidasi usaha pertanian berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu manajemen sehingga lebih efisien (misalnya berupa corporate farming).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;u&gt;Merevitalisasi nilai-nilai hukum adat untuk menahan penjualan tanah&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengendalikan penjualan lahan oleh petani, salah satunya dapat melalui revitalisasi hukum adat. Dalam hukum adat, sesungguhnya tanah tidak mudah untuk diperjual belikan. Dengan merevitalisasi nilai-nilai ini, maka penjualan lahan dapat ditekan. Pada suku Karo, ”tanah kesain” yang dimiliki tidak boleh diperjual belikan kecuali bangunan yang berada di atasnya (Kaban, 2004), demikian pula di Minangkabau yang memiliki aturan adat terhadap tanah ulayat yang sangat tegas dimana tanah tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan (Pakpahan et al., 1998; Yakub, 1995). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan yang sama juga ditemukan di Suku Dayak di Kalimantan Barat, meskipun aturan ini tidak lagi dipatuhi secara baik (Jamal et al., 2001). Sementara di Suku Kaili di Sulawesi Tengah (Syahyuti, 2002), jika seseorang ingin mengambil alih pengelolaan sebidang tanah yang telah dibuka oleh orang sebelumnya, maka ia hanya membayar “uang mata kapak”. Artinya, ia hanya membayar jasa kepada orang yang telah membersihkan lahan tersebut, namun tidak membeli tanah tersebut secara mutlak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide bank tanah yang pernah disampaikan beberapa pihak juga dapat dipertimbangkan. Petani memiliki solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendesak tanpa harus melepas tanahnya yang merupakan sumberdaya yang tidak tergantikan nilainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;u&gt;Mewujudkan konsolidasi lahan&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsolidasi lahan yang baik dapat mengurangi penjualan lahan oleh petani. Menurut Fauzi (2002), cakupan pengertian mengenai land reform bukan hanya berupa redistribusi tanah. Land reform dapat berbentuk koperasi atau kolektivitas untuk mencapai skala ekonomi tertentu yang memungkinkan perimbangan antar faktor-faktor produksi (terutama modal versus tenaga kerja) menjadi lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsolidasi lahan, yang pihak BPN seringnya menyebutnya dengan Konsolidasi Tanah pertanian (KTP), mengandung banyak arti dan bentuk. Beberapa di antaranya adalah Land Consolidation, Redistribtion of Land, Land Assembly (perakitan lahan), Land Readjustment (penyesuaian bentuk lahan), Land Pooling (pengumpulan lahan), dan Ruil Verkaveling (pertukaran petak lahan). Pada dasarnya kondolidasi lahan mengandung 3 aspek, yaitu: (1) usaha mengatur atau menata kembali sehingga tanah tersebut dapat dipergunakan secara lebih efisien, (2) usaha untuk menata kembali tanah dimana si pemilik tanah tidak harus melepaskan haknya, malah seharusnya ia mendapat keuntungan, dan (3) upaya ini harus dijalankan dari dan oleh si pemilik tanah itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut definisi Badan Pertanahan Nasional, Konsolidasi Tanah Pertanian adalah: “penyatuan dan kemudian pembagian kembali tanah-tanah pertanian sehingga menjadi suatu areal pertanian yang kompak dalam bentuk dan luas petakan tertentu sedemikian rupa sehingga irigasi, drainase, farm road dan persyaratan-persyaratan teknologi modern lainnya dapat diterapkan secara efisien dan menguntungkan”. Konsolidasi lahan telah lama diprogramkan, namun keberhasilannya sangat terbatas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jamal (2004), mengindikasikan bahwa upaya konsolidasi lahan, terutama yang dapat dilakukan pada areal yang sama dan berdekatan serta menjadi mata pencaharian utama petani, akan makin meningkatkan effisiensi usaha tani. Konsolidasi lahan dalam satu hamparan tidak saja akan memudahkan dalam pengelolaannya, tetapi juga akan membuka berbagai kemungkinan pengembangan kegitan pendukung, seperti pengembangan usahatani terpadu dengan ternak dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru dan peluang kerja baru bagi penduduk pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;u&gt;Mendorong program transmigrasi secara lebih produktif berbasis pembangunan wilayah&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menggalakkan program transmigrasi juga dapat memperbaiki dampak delandreformisasi. Transmigrasi yang dimulai dari tahun 1950 dapat dipandang sebagai sebuah land settlemen (Hardjono, 2002). Distribusi lahan untuk setiap petani awalnya sebesar 2 ha, lalu menjadi 4-5 ha, namun karena berbagai pertimbangan dikembalikan lagi menjadi 2 ha per rumah tangga. Realisasi program trasmigrasi dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya iklim sosial politik, kebijakan pemerintah, dan dukungan serta partisipasi masyarakat. Transmigrasi pada masa kolonial Belanda didorong gagasan politik etis (ethische poliriek) yang diusung oleh C Th van Deventer salah seorang anggota Raad van Indie pada tahun 1899. Pada November 1905, program kolonisasi diluncurkan dengan pemberangkatan 155 KK yang terdiri atas 815 jiwa dari Kabupaten Karanganyar, Kebumen, dan Purworejo menuju Lampung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan program transmigrasian datang silih berganti, dari satu kabinet ke kabinet berikutnya. Pada 12 Desember 1950 dalam Kabinet Natsir diberangkakan sebanyak 23 KK (77 jiwa) ke Lampung. Realisasi penempatan transmigrasi sejak tahun 1950 hingga 1968 mencapai 98.631 KK. Pada tahun 2010 berlangsung penempatan untuk 7.346 rumah tangga trasnmigran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah menerbitkan UU No 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi. Transmigrasi memiliki beban yang berubah-rubah, dari hanya sekedar mengurangi penududuk di Jawa, lalu sebagai pengembangan wilayah, perluasan tenaga kerja, dan sering pula diklaim sebagai kegoatan reforma agraria yang riel. Sampai saat ini transmigrasi masih dijalankan, namun skalanya menjadi sangat kecil. Iklim administrasi pemerintah yang tidak lagi sentral dan padu sebagaimana era Suharto, merupakan salah satu sebabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;u&gt;Memperbaiki sistem dan kesepakatan bagi hasil yang lebih adil&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan sistem bagi hasil yang lebih adil di Indonesia adalah masalah yang perlu diperhatikan. Bagi hasil adalah salah satu komponen yang cukup penting dalam konteks sisi non-landreform, ketika landreform tumpul. Sesuai semangat Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 2, bagi hasil merupakan suatu komponen yang dapat menyumbang kepada kemakmuran, asalkan ada perlindungan hukum dan menjunjung azas keadilan antar pelakunya. Bagi hasil yang adil dapat memperkecil dampak absennya landreform.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jamal (2004) mengusulkan perlunya penyempurnaan sistem bagi hasil. Penyempurnaan yang dibutuhkan adalah dalam kepastian lamanya waktu garap bagi penggarap dan bila jumlah persil yang digarap itu lebih dari satu, maka kemungkinan bagi penggarap untuk mendapatkan lahan garapan pada hamparan yang sama dan dengan lusan minimal tertentu layak untuk diupayakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara dua kutub bentuk landreform, yaitu melakukan penataan lahan sebagai aksi sosial yang serentak atau menyerahkannya kepada mekanisme pasar (market friendly agrarian reform); penataan bagi hasil berada di antara kedua titik ekstrim tersebut. Regulasi sistem bagi hasil dari pemerintah merupakan intervensi terhadap pasar ketenagakerjaan di pedesaan, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada penyakap dan pemilik tanah sekaligus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah telah cukup memberikan perhatian terhadap pentingnya bagi hasil di tengah masyarakat tani. Hal ini terlihat dengan telah dikeluarkannya dua Undang-Undang tentang bagi hasil, yaitu UU no. 2 tahun 1960 untuk bagi hasil di pertanian, dan UU No. 16 tahun 1964 untuk bagi hasil di sektor perikanan. Namun demikian, penerapan peraturan ini sangat lemah karena berbagai alasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi hasil yang berlaku pasa suatu wilayah merupakan sebuah bentuk kelembagaan yang telah diakui dan diterima secara sosial, dan telah berlangsung sangat lama (Scheltema, 1985). Bagi hasil yang berlaku semenjak dahulu di masyarakat membagi terhadap hasil kotor (bahasa Belanda: deelbouw), namun dalam semangat landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih (deelwinning). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat dipaparkan beberapa karakteristik sistem bagi hasil yang saat ini hidup di Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat pihak luar kurang memperhatikan fenomena dan potensinya dalam reforma agraria. Karakteristik tersebut adalah: Pertama, sudah menjadi pendangan yang kuat pada seluruh pihak, bahwa perjanjian bagi hasil antara seorang pemilik tanah dengan si penyakap merupakan wilayah privat yang bersifat personal, bukan masalah publik. Kedua, hubungan tersebut bersandar kepada bentuk hubungan patron klien (patron-client relationship). Penelitian Mayrowani et al. (2004) di Kabupatren Pinrang Sulawesi Selatan mendapatkan bahwa, sesungguhnya pemilik masih sanggup menggarap sendiri lahannya. Jadi, posisi penyakap tersubordinasi dan lemah dalam menegosiasikan pola pembagian hasil panen, karena ia memperoleh garapan lebih karena “kebaikan hati” pemilik lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, sistem bagi hasil yang terjadi sangat beragam. Keberagaman ini didukung oleh UU No. 2 tahun 1960 pada bagian Penjelasan butir (2), yaitu: “Mengenai besarnya bagian yang menjadi hak masing-masing fihak tidak ada keseragaman, karena hal itu tergantung pada jumlahnya tanah yang tersedia, banyaknya penggarap yang menginginkannya, keadaan kesuburan tanah, kekuatan kedudukan pemilik dalam masyarakat setempat/sedaerah dan lain-lainnya......”. Membolehkan keberagaman tersebut artinya menyulitkan dalam pengaturannya, dan ini berpeluang untuk membuat hukum yang kurang tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, dalam kondisi tekanan penduduk yang tinggi terhadap tanah, maka sistem bagi hasil lebih dipersepsikan sebagai suatu sikap altruis pemilik yang besar kepada penyakap. Bagaimanapun tidak imbangnya pola pembagian, tidak dianggap sebagai suatu hubungan yang eksploitatif. Sikap konformitas penyakap seperti ini juga ditemukan dalam hubungan antara nelayan pandega dengan pemilik kapal pada masyarakat nelayan (Syahyuti, 1995).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk permasalahan ini, maka perlu pendidikan untuk memberi kesadaran kepada para penyakap bahwa mereka adalah pelaku ekonomi aktif dalam kerjasama usaha, sehingga sudah sepantasnya lebih dihargai secara ekonomi. Meskipun mereka tidak memiliki tanah yang digarapnya, namun dalam konteks “fungsi sosial” dari tanah, maka sesungguhnya merekalah yang selayaknya lebih ditinggikan posisinya. Ketidakmampuan negara menyediakan tanah kepada para penyakap tersebut, sebagai petani dalam arti sesungguhnya, sudah sepantasnya ditebus dengan berbagai dukungan, baik berupa sarana produksi yang terjangkau dan kredit, termasuk perolehan bagi hasil yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem bagi hasil juga merupakan konsep yang terbuka untuk diaplikasikan dan dikembangkan lebih jauh, baik pada usaha pertanian tanaman pangan, pekerbunan, maupun peternakan. Pengelolaan usaha perkebunan dengan menerapkan sistem bagi hasil antara pemilik usaha dengan buruh dan karyawan serta masyarakat sekitar pemilik lahan misalnya, adalah solusi yang dapat mengurangi berbagai konflik agraria yang sering terjadi selama ini. Sesuai dengan Tap MPR No. IX tahun 2001, dimana tercantum upaya untuk penataan kembali sistem hukum dan perundang-undangan; maka, perlu dicatat oleh semua pihak, bahwa sistem hukum dan perundang-undangan untuk sistem bagi hasil yang lebih baik dan adil perlu pula menjadi perhatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;u&gt;Mengendalikan konversi lahan&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya mengendalikan konversi lahan termasuk sebuah hal yang tidak mudah. Lahan sawah irigasi yang ada sekarang ini, perlu dipertahankan keberadaannya karena sawah tersebut telah menghabiskan investasi yang besar dalam pencetakan dan pembangunan jaringan irigasinya. Pengendalian konversi lahan sawah diprogramkan melalui penetapan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut harus menjelaskan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, terutama ditujukan untuk pengembang, instansi pemerintah serta swasta. Peraturan tersebut antara lain perlu memuat diktum bahwa bagi setiap pengembang yang akan mengkonversi lahan sawah, diharuskan terlebih dahulu mencetak lahan sawah seluas tiga kali luas lahan sawah yang dikonversi, lengkap dengan sarana irigasi dan sarana penunjang lainnya. Pelaksanaan peraturan tersebut didasarkan atas peta Lahan Sawah Utama yang sudah mencakup pulau Jawa, Bali dan Lombok. Solusi lain adalah perluasan areal sawah dan lahan kering terutama ke luar Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kebijakan berkenaan dengan permasalahan lahan, adalah kebijakan “lahan abadi”. Pemerintah telah menargetkan 30 juta hektar lahan abadi untuk pertanian, yang tidak boleh beralih fungsi, namun dapat berubah kepemilikan. Lahan ini akan dibagi menjadi dua, yakni 15 juta hektar merupakan sawah beririgasi, dan 15 juta hektar merupakan lahan kering. Lahan tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan pangan nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kebijakan yang berkenaan dengan lahan secara langsung, hal-hal lain dari aspek non-landreform yang perlu diperhatikan adalah pengembangan infrastruktur, serta dukungan kelembagaan berupa lembaga perkreditan, input, pemasaran, dan penyuluhan. Bahkan menurut Husodo (2005), kita perlu mengurangi jumlah petani baik persentasenya terhadap angkatan kerja maupun nominalnya, yaitu dari sekitar 48 persen di tahun 2001 (22,5 juta) menjadi sekitar 15 persen di tahun 2030 (15 juta). Pengurangan ini dapat berlangsung bila pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan penyalurannya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Kita juga perlu mengembangkan industri pertanian dan pangan yang berkualitas tinggi, efisien dan berdaya saing tinggi dari hulu sampai dengan hilir, membangun agro industri di desa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu solusi lain adalah program pemanfaatan tanah terlantar yang didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam aturan ini, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Namun, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menjalankan dengan kuat. Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;u&gt;Menggunakan tekanan dari Lembaga Internasional &lt;/u&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menggunakan tekanan internasional juga dapat dipilih. Saat ini, di awal abad ke-21, meskipun di level dunia internasional wacana tentang landreform juga sudah sangat menurun, namun akhir-akhir ini memperoleh semangat baru yang patut diperhatikan. Muncul perubahan motif Landreform yang tidak hanya dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pengurangan kemiskinan dan ketahanan pangan; namun juga pada konteks keadilan sosial (social justice) dan sebagai bentuk menebus dosa sejarah peristiwa &lt;br /&gt;perampasan lahan dan ekploitasi di masa lalu. (Cousins, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan pembangunan baru menggunakan pandangan bahwa basis ekonomi landreform untuk kaum miskin (pro-poor land reform) perlu reformulasi dalam kondisi dunia kontemporer yang semakin cepat saat ini. Reforma agraria baru ini telah pula mempertimbangan fakta ketimpangan rezim perdagangan pertanian internasional yang masih sulit diselesaiakan. Pertanian disadari sebagai mekanisme yang paling mungkin untuk memberikan rasa aman terhadap mata pencaharian bagi mayoritas penduduk di bagian Selatan, serta agar sistem neoliberal mampu mengintegrasikan kembali mereka yang selama ini tersingkir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Akram-Lodhi et al. (2007), merupakan sedikit laporan yang membahas pelaksanaan landreform di era neo-liberal. Mereka mengangkat kasus di sepuluh negara yang mewakili berbagai region di dunia, yaitu Brazil dan Bolivia di Amerika Latin, Filipina dan Vietnam di Asia Tenggara, Armenia dan Uzbekistan mewakili eks Uni Soviet, serta Mesir, Namibia, Ethiopia, dan Zimbabwe di Afrika. Brazil dan Filipina adalah contoh negara yang belum pernah menjalankan landreform secara signifikan di masa lalu, namun sejak tahun 1990-an menjadikan landreform sebagai agenda penting dan berperan dalam pelaksanaan pembangunan mereka. Beberapa negara sebelumnya memiliki pemerintahan sosialis, namun terbukti bisa menjalankan landreform dengan cukup luas, yaitu Armenia, Ethopia, Uzbekistan, dan Vietnam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landreform yang mulai marak lagi semenjak akhir abad ke-20 dan terus berlanjut pada awal abad ke-21 ini didorong oleh kesadaran terus berlanjutnya kemiskinan dan konflik tanah yang sangat mengganggu di pedesaan. Ini berlangsung di banyak negara. Bagaimanapun, agenda neo liberalisme, secara langsung atau tidak memberi suasana kepada berlangsungnya landreform baru akhir-akhir ini. Neoliberalisme dengan pendekatan pasarnya, dapat dicurigai, hanya akan menjadikan landreform sebagai jalan agar sistem pasarnya bisa berjalan dengan lenggang kangkung. Namun, bagaimanapun pengurangan kemiskinan merupakan kondisi yang akan mendorong sistem pasar menjadi lebih luas, karena semakin banyak orang yang akan masuk ke dalam sistem. Tantangan bagi pendukung reformasi agraria saat ini adalah untuk merumuskan skenario alternatif yang masuk akal untuk kehidupan pedesaan yang berkelanjutan dan sekaligus mampu mempertahankan keberlanjutan ekonomi dan perkotaan. Kondisi yang berkembang di level dunia ini semestinya dapat dimanfaatkan oleh kalangan pemerhati untuk dapat menekan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya tak langsung lain untuk menahan delandreformisasi adalah berupa revitalisasi pedesaan berupa pengembangan kegiatan non-pertanian di pedesaan, atau upaya peningkatan sumberdaya manusia di pedesaan yang dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di perkotaan atau pasar tenaga kerja di pasaran global. Hal senada disampaikan oleh Hayami dan Kikuchi (1981) dalam menganalisis keberhasilan Taiwan dan Jepang dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya. Menurutnya, dukungan yang kuat dari pemerintah, ketersediaan data lahan yang akurat, dan cepatnya ekspansi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja pertanian,telah mneyebabkan tekanan terhadap lahan menjadi menurun dan upah di sektor pertanian meningkat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KeSIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delandreformisasi merupakan persitiwa yang tersembunyi yang luput dari perhatian banyak kalangan. Ia merupakan peristiwa alamiah yang berlangsung karena tekanan dan kondisi yang menekan atau menariknya. Di satu sisi, negara memiliki keterbatasan mengendalikan penjualan lahan milik petani, karena sertifikat lahan yang sudah dimiliki memberi penguasaan mutlak kepada pemegangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula dengan fragmentasi yang berlangsung karena kultur pewarisan. Kekuatan pengaturan dari hukum legal tidak menyentuh hal ini. Pemerintah tidak memiliki perangkat hukum dan kebijakan untuk menjaga berapa batasan minimal fragmentasi masih boleh dilakukan. Hal ini mengakibatkan, di beberapa lokasi di Jawa, banyak petani yang hanya mengusahakan sawah tidak sampai 1000 m2. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi ini, masih banyak upaya yang dapat dijalankan untuk menahan laju delandreformisasi atau setidaknya mengurangi dampak, misalnya berupa kegiatan konsolidasi lahan, transmigrasi, dan perbaikan sistem bagi hasil. Perbaikan sistem bagi hasil, yang berada pada sisi non-landreform, selama ini sangat jarang diperhatikan dan hampir tidak pernah dibicarakan, karena dianggap sebagai hal yang personal antara pemilik tanah dan penyakap. Di atas itu semua, tumbuhnya perhatian berbagai pihak terhadap satu fenomena yang spesifik ini, yakni “delandreformisasi”, merupakan langkah awal untuk pengendaliannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan pertanahan Nasional. 1996. Tata Cara Kerja Proyek Pengembangan Penguasaan Tanah. Laporan Direktorat Pengaturan Penguasaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haeruman, M. ; R.S Natawidjaya; Y. Yusdja ; T. Karyani ; I. Ayesha ; dan G.S. Budhi. 2008. Konsorsium Penelitian Karakteristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem: Dampak Diversifikasi Usahatani Terhadap Ketahanan Pangan dan Pendapatan Petani. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hardjono, 2004 (dalam Sitorus, 2002) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sitorus, F.M.T. 2002. Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun Gunawan Wiradi. Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung. 373 hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hayami and M. Kikuchi. 1981. Asian village economy at the crossroads. Japan: University of Tokyo Press. 275 p.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Husodo, S.Y. 2005. Penataan Keagrariaan dan Pertanahan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam: Sitorus, F.M.T. 2002. Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun Gunawan Wiradi. Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung. 373 hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Irawan,B. 2007 ganti dengan Irawan,B. 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Irawan,B. ; P. Simatupang ; Sugiarto ; Supadi ; N.K Agustin ; dan J.F. Sinuraya. 2006. Panel Petani Nasional (Patanas): Analisis Indikator Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jamal, E. 2004. Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia. Dissertation at University of Philippines Los Banos. Los Banos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kusnadi, N.; R. Nurmalina; N. Ilham; dan E.Y. Aviny. 2007. Konsorsium Penelitian: Karakteristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem. Aspek Besaran Dan Karakteristik Marketable Surplus Beras. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokollo, E.M. ; H.P. Saliem ; I.W. Rusastra; Supriyati; S. Friyatno ; dan G.S Budhi. 2007. Dinamika Sosial Ekonomi Pedesaan: Analisis Perbandingan Antar Sensus Pertanian. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malian, H.; S. Friyatno; S.K. Dermoredjo; S. Mardiyanto; M. Suryadi, dan M. Maulana. 2000. Analisis Perkembangan Aset, Kesempatan Kerja dan Pendapatan Rumah Tangga di Sektor Pertanian. Laporan Peneliian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayrowani, H.; T. Pranadji; Syahyuti; dan A. Agustian. 2005. Studi Peluang Penerapan Reforma Agraria Di Sektor Pertanian. Laporan penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurmanaf, A.R. ; A. Djulin ; H. Supriyadi; Sugiarto; Supadi; J.F. Sinuraya; N.K. Agustin ; G.S Budhi. 2004. Patanas: Analisis Struktur Sosial Ekonomi Masyarakat Pedesaan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rousseou, 1977. (Dalam Djuweng, 1996). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djuweng, S. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi, Pontianak Kalbar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiawan, Usep. 1997.Konsep Pembaharuan Agraria, Sebuah Tinjauan Umum, Reformasi Agraria Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susilowati, S.H. ; P.U. Hadi ; Sugiarto ; Supriyati ; W. K. Sedjati ; Supadi ; A.K. Dzakaria ; T.B. Purwantini ; D. Hidayat ; M. Maulana. 2009. Patanas: Analisis Indikator Pembangunan Pertanian Dan Pedesaan. Laporan Penelitian: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susilowati, S.H. ; Sumaryanto; R.N. Suhaeti; S. Friyatno; H. Tarigan ; N.K. Agustin ; dan C. Muslim. 2008. Konsorsium Penelitian Karkateristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem: Aspek Arah Perubahan Penguasaan Lahan dan Tenaga Kerja Pertanian. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumaryanto et al.,2006, ganti dengan Sumaryantoet al., 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumaryanto; Syahyuti, Saptana, Bambang Irawan, dan Aten M. Hurun. 2002. Kajian Pembaruan Agraria dalam Mendukung Pengembangan Usaha Dan Sistem Agribisnis. Laporan Penelitian Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syahyuti. 2002. Pembentukan Struktur Agraria pada Masyarakat Pinggiran Hutan. Tesis pada Jurusan Sosiologi Pedesaan. IPB, Bogor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syahyuti. 2006. Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia. Majalah Forum Agro Ekonomi No. 1 tahun 2006, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tjondronegoro, S.M.P. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam: Tjondronegoro, S.M.P. 1999. Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiradi. 2000. Reforma agraria : perjalanan yang belum berakhir. Penerbit : Insist Press, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 247 p. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-5231323329656194475?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/5231323329656194475/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=5231323329656194475' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/5231323329656194475'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/5231323329656194475'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2012/01/delandreformisasi-sebagai-gejala-anti.html' title='DELANDREFORMISASI SEBAGAI GEJALA ANTI LANDREFORM DI INDONESIA'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-2229778803405561681</id><published>2011-12-27T00:58:00.000-08:00</published><updated>2012-02-03T02:05:30.999-08:00</updated><title type='text'>Gampang-Gampang Susah Mengorganisasikan Petani</title><content type='html'>Buku Baru: "&lt;span style="color: #0b5394;"&gt;GAMPANG-GAMPANG SUSAH MENGORGANISASIKAN PETANI: Kajian Teori dan Praktek Sosiologi Lembaga dan Organisasi&lt;/span&gt;". Penerbit IPB Press, Bogor. Desember 2011&amp;nbsp;&lt;em&gt;(sedang proses percetakan)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-dRu8trqpTwQ/TvmICTPx6GI/AAAAAAAAAjg/JfNgpqq_Gtw/s1600/cover+paint.png" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-5vH8HZQao-Y/TyuwwYYhgVI/AAAAAAAAAkI/Ei1iUs8f3mo/s1600/cover+buku+yuti4.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="320" sda="true" src="http://1.bp.blogspot.com/-5vH8HZQao-Y/TyuwwYYhgVI/AAAAAAAAAkI/Ei1iUs8f3mo/s320/cover+buku+yuti4.jpg" width="202" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: right;"&gt;&lt;em&gt;Lembaga (institution) dan organisasi (organization) memang bukan objek mainstream dalam khasanah ilmu sosiologi. Namun, “lembaga”, “kelembagaan”, dan “organisasi” merupakan kosa kata yang sangat akrab sehari-hari, yang digunakan dalam berbagai ruang rapat, seminar, ruang pelatihan dan kampus, serta dalam berbagai literatur dan produk-produk legislatif. Sayangnya, pemaknaan terhadap objek ini banyak yang kabur, keliru, dan tumpang tindih; sehingga sangat membingungkan. &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/em&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;&lt;em&gt;Dalam buku ini, dijelaskan secara gamblang, apa itu lembaga dan organisasi. Melalui proses rekonseptualisasi, buku ini merupakan buku pertama berbahasa Indonesia yang ditulis dengan menggunakan pendekatan terbaru, yaitu paham kelembagaan baru (New Institutionalism) dalam sosiologi. Konsep ‘”lembaga” dan “organisasi” yang seringkali diringkaskan sebagai “analisis kelembagaan”, dijadikan alat untuk menguraikan bagaimana petani selama ini telah diperlakukan; serta bagaimana semestinya menggunakan pendekatan ini untuk pengorganisasian petani yang lebih efektif. &lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kata Pengantar&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu kekacauan yang terus berlangsung, namun akrab digeluti tiap hari adalah tentang penggunaan konsep dan teori ”lembaga” dan ”organisasi”. Kekacauan ini tidak hanya berlangsung di kalangan pemerintah, mulai dari Menteri sampai penyuluh pertanian; namun juga di kalangan akademisi. Bahkan, di luar sana, pada dunia internasional, hal ini juga terjadi. Konsep ”institution” dan ”organization” baru dua puluh tahun terakhir saja mulai dibedakan secara tegas. Sejak dulu, kedua objek ini tidak pernah clear. Sebagian menggunakan secara timbal balik (intercangeable), sebaguan menganggap sama, atau sebagian tidak sadar menggunakan konsep yang mana untuk pengertian apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak tahun 1992, di PSEKP telah dibentuk Kelompok Peneliti Kelembagaan dan Organisasi Pertanian. Beberapa orang peneliti sosiologi di dalam kelompok ini telah berupaya keras untuk merumuskan konsep, menjalankan penelitian, dan menulis laporan serta menyusun rekomendasi tentang bagaimana semestinya membangun petani dan pertanian melalui pendekatan bidang ilmu ini. Cukup besar harapan yang ditumpangkan pada kelompok ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah belasan kali penelitian dijalankan, berbagai seminar dan diskusi digelar, serta beberapa dokumen disusun; buku ini berupaya merangkum seluruh perkembangan yang telah dijalankan, dan tugas yang sudah ditunaikan. Sejajar dengan perkembangan yang juga berlangsung paralel di dunia internasional; maka Kami merasa penting untuk menyusun buku ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara yang telah memberi sekian milyar dana penelitian, kepada petani dan narasumber yang telah rela diwawancara, dan publik yang telah lama menanti-nantikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah, sebuah buku yang disusun dengan segala daya yang ada mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk semua. Buku ini dapat juga disebut sebagai ”penebusan dosa” saya selama ini dalam berbagai tulisan yang sering juga membuat bingung para publik pembaca. Pada banyak tulisan saya sebelumnya, termasuk tulisan-tulisan orang lain yang saya edit, penggunaan kedua konsep tersebut tidak sebagaimana dalam buku ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli. Selain itu, penggunaan konsep ini seringkali bercampur dengan konsep ”organization”. Hal yang sama juga terjadi pada literatur berbahasa Indonesia, antara istilah ”lembaga, ”kelembagaan” dan ”organisasi”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelusuran referensi yang berkembang, semenjak era sosiologi klasik sampai dengan munculnya paham kelembagaan baru (new institionalism), maka ada tiga bagian pokok yang ada dalam lembaga, yaitu aspek normatif, regulatif, dan kultural-kognitif. Pendekatan kelembagaan dipandang lebih sesuai untuk organisasi dalam masyarakat (public sector organizations) karena lebih sensitif terhadap harapan normatif dan legitimasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini menjadi penting, karena sampai saat ini, konsep dan strategi pembentukan dan pengembangan berbagai organisasi di level petani misalnya (kelompok tani, koperasi, Gapoktan, dan lain-lain), belum memiliki konsep yang berbasiskan kepada kebutuhan dan kemampuan petani itu sendiri, namun bias kepada kebutuhan pihak “atas petani”. Untuk itu, buku ini berupaya memberikan peringatan dan arahan kepada semua pihak khususnya bagaimana organisasi yang aplikatif untuk untuk menjalankan agribisnis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama Bimas, pengembangan organisasi menggunakan konsep cetak biru (blue print approach) yang seragam. Hal ini cenderung menghasilkan kegagalan. Pengembangan organisasi di tingkat petani cenderung parsial dan temporal. Ke depan, setidaknya perlu diperhatikan tiga aspek dalam pengembangan kelembagaan petani (tidak sekedar organisasi), yaitu konteks otonomi daerah, prinsip-prinsip pemberdayaan, dan kemandirian lokal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini menggunakan bahasa yang poluler dan disusun secara sederhana sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan, tidak hanya komunitas ilmiah (dosen dan peneliti), tapi juga kalangan birokrasi dan pelaksana di lapangan. Pihak yang akan memperoleh manfaat terbesar dengan membaca buku ini adalah kalangan yang bergerak dalam pembangunan pertanian dan pedesaan secara langsung yaitu para penyuluh pertanian dan kalangan penggiat di NGO misalnya; serta kalangan penyusun perencanaan dan pengambil kebijakan di tingkat nasional dampun lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan berasal dari berbagai literatur berupa buku, jurnal maupun hasil penelitian (termasuk penelitian penulis sendiri) berkenaan dengan pengembangan organisasi-organisasi di tingkat petani.Untuk memahami berbagai pengetahuan terbaru tentang bidang ini, dilakukan review dengan mengandalkan literatur dari luar. Sementara untuk kasus-kasus, digunakan hasil-hasil riset di Indonesia ditambah kasus lain yang dipandang mirip dengan konteks sosial ekonomi dan kultur petani Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bogor, Desember 2011&lt;br /&gt;Penulis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(&lt;strong&gt;Syahyuti&lt;/strong&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Isi &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab I. Pendahuluan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab II. REKONSEPTUALISASI TEORI LEMBAGA DAN ORGANISASI &lt;br /&gt;Subbab 2.1. Ketidakkonsistenan konsep di level akademisi &lt;br /&gt;Subbab 2.1. Ketidakkonsistenan Istilah dalam Produk Legislasi Pemerintah&lt;br /&gt;Subbab 2.3. Perumusan istilah dan rekonseptualisasi “lembaga dan organisasi” yang lebih operasional&lt;br /&gt;Subbab 2.4. Pendekatan Kelembagaan Baru&lt;br /&gt;Subbab 2.5. Konsep dan Teori Organisasi, serta Interaksinya dengan Kelembagaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab III. KONDISI DAN PRAKTEK PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI &lt;br /&gt;Subbab 3.1. Strategi dan Pola Pengembangan Organisasi Petani di Indonesia &lt;br /&gt;Subbab 3.2. Intervensi negara berupa organisasi formal dan ”perlawanan” petani. &lt;br /&gt;Subbab 3.3. Pengaruh Kultur Pasar Dalam Pembentukan Organisasi Petani &lt;br /&gt;Subbab 3.4. Lokalitas dan Kemandirian&lt;br /&gt;Subbab 3.5. Organisasi untuk Pemenuhan Permodalan&lt;br /&gt;Subbab 3.6. Organisasi untuk menjalankan pemasaran&lt;br /&gt;Subbab 3.7. Penyuluhan untuk Membentuk dan Menggerakkan Organisasi&lt;br /&gt;Subbab 3.8. Pengorganisasian Petani untuk Kegiatan Anti Kemiskinan &lt;br /&gt;Subbab 3.9. Mengorganisasikan Perempuan Petani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab IV. KUNCI-KUNCI PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI&lt;br /&gt;Subbab 4.1. Faktor Waktu serta Pilihan Organisasi dan Konfigurasi Organisasi&lt;br /&gt;Subbab 4.2. Pengembangan Gapoktan sebagai Intergroup Associaton&lt;br /&gt;Subbab 4.3. Koperasi sebagai Organisasi Multiperan Untuk Petani Kecil&lt;br /&gt;Subbab 4.4. Berbagai pertimbangan yang digunakan petani untuk berpartisipasi dalam organisasi formal &lt;br /&gt;Subbab 4.5. Kepemimpinan: Dilema Antara Aktor Versus Organisasi&lt;br /&gt;Subbab 4.6. Partisipasi dan Peran Pihak luar&lt;br /&gt;Subbab 4.7. Mitos tentang Bantuan Uang &lt;br /&gt;Subbab 4.8. Organisasi dan Social Capital&lt;br /&gt;Subbab 4.9. Pengorganisasian sebagai Upaya Pemberdayaan &lt;br /&gt;Subbab 4.10. Organisasi untuk Menjalankan Tindakan kolektif&lt;br /&gt;Subab 4.11. Efektivitas Sanksi dalam Organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab V PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KELEMBAGAAN BARU&lt;br /&gt;Subbab 5.1. Konfigurasi dan Pilihan yang Dihadapi Petani dalam menjalankan Usaha Pertanian &lt;br /&gt;Subab 5.2. Langkah-Langkah dan Prinsip Pembentukan dan Pengembangan Organisasi Petani &lt;br /&gt;Subbab 5.3. Organisasi Hanyalah Alat, Bukan Tujuan&lt;br /&gt;Subbab 5.4. Pengembangan Teori dan Praktek Lembaga dan Organisasi dalam Kerangka Ilmu Sosial &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;Lampiran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-2229778803405561681?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/2229778803405561681/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=2229778803405561681' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/2229778803405561681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/2229778803405561681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2011/12/gampang-gampang-susah-mengorganisasikan.html' title='Gampang-Gampang Susah Mengorganisasikan Petani'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-5vH8HZQao-Y/TyuwwYYhgVI/AAAAAAAAAkI/Ei1iUs8f3mo/s72-c/cover+buku+yuti4.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-1187763286679619526</id><published>2011-11-29T01:08:00.001-08:00</published><updated>2011-12-21T18:19:06.973-08:00</updated><title type='text'>Penyuluh Pertanian tidak Seharusnya Malu</title><content type='html'>&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Minggu terakhir bulan September 2011, berkembang berita di media massa nasional, bahwa penyuluh pertanian enggan ke sawah. Mereka malu program pembangunan pertanian tidak berjalan di daerahnya. Petani ditekan masalah pupuk yang langka dan mahal, serta benih unggul yang sulit diperoleh; namun penyuluh tidak mampu berbuat apa-apa. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Sikap penyuluh seperti ini merupakan dampak dari kesalahan pemahaman tentang posisi tenaga penyuluh. Kekeliruan ini dimiliki oleh media massa, serta bahkan pada penyuluh itu sendiri. Semestinya, penyuluh bukannya tidak harus malu, namun justeru harus semakin dekat dengan petani. PPL bersama-sama dengan petani dan stakeholders lain harus saling membantu untuk memecahkan hambatan ini. PPL jangan meninggalkan petani sendiri dengan berbagai persoalannya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Pemahaman yang kurang tepat tentang siapa penyuluh dan bagaimana seharusnya memposisikannya, merupakan masalah yang berulang sejak zaman Bimas tahun 1960-an. Posisi penyuluh menjadi ajang tarik ulur semenjak tahun 1970-an awal sampai era reformasi sekarang. Karena itulah, tokoh-tokoh penyuluhan dengan gigih telah berusaha memperjuangkan posisi yang ideal bagi penyuluh di hadapan pemerintah. Mereka berusaha mendesakkan kebijakan yang kuat dan tegas, dengan memimpikan posisi yang terpisah dari pemerintah. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Mimpi ini mulai terwujud sebagai mana tercantum dalam UU No 16 tahun 2006. UU ini merupakan impian dari kalangan ahli penyuluhan semenjak dahulu, yaitu “membebaskan” posisi penyuluh dari perangkap sebagai petugas pemerintah. Penyuluh bukanlah semata hanya pelaksana program-program pemerintah. Peran utama penyuluh adalah sebagai pendidik petani, lebih mulia dari sekedar staf lapang belaka.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;;"&gt;Sebagaimana jelas terbaca pada UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; penyuluh bekerja untuk peningkatan sumber daya manusia. Pada Pasal 1 disebutkan, bahwa sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Intinya, penyuluhan pertanian&lt;span style="mso-spacerun: yes;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;adalah proses pembelajaran, bukan semata petugas lapang yang hanya memperlancar pelaksanaan program. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Dalam kondisi saat ini dimana pelayanan prasarana pertanian tidak sesuai harapan, semestinya penyuluh tetap mendampingi petani, mendiskusikan dan mencari solusi kreatif dari apa sumber daya yang ada dan mungkin dijalankan. Soal “rasa malu” tersebut tidaklah pada tempatnya. Perasaan ini timbul karena penyuluh memposisikan dirinya sebagai orang pemerintah, karena mereka PNS. Padahal, PPL adalah &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;agen of change&lt;/i&gt;, bukan semata agen pembangunan. Meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya adalah tujuan utama dari pembangunan pertanian; dimana program pembangunan hanyalah salah satu alat belaka.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Penyuluh di era Bimas memang tumpang tindih dengan posisi sebagai pelaksana program. Mereka tidak sempat mempraktekkan sistem kerja yang ideal, dan terperangkap dalam metode “dipaksa, terpaksa, dan terbiasa”. Saat ini, semestinya metode ini sudah harus ditinggalkan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Sebagai tindak lanjut dari amanat UU di atas, Kementerian Pertanian telah menluncurkan program Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP). Program ini merupakan upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian korps penyuluh, satu kesatuan arah dan satu kesatuan kebijakan. Salah satu tujuan dari RPP adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas penyuluhan, serta memenuhi jumlah tenaga Penyuluh Pertanian yang belum memadai. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-fareast-font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;Pemerintah mengimpikan komposisi “satu desa satu penyuluh”. Namun, dari total 74.683 desa di Indonesia, jumlah penyuluh pertanian PNS belum sampai setengahnya. Sampai tahun 2010, jumlah penyuluh PNS baru sebanyak 27.922 orang. Untuk menutupi ini diambil kebijakan untuk mengangkat Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Sampai pada tahun 2009, telah ada sebanyak 24.608 orang tenaga THL. Sayangnya, tidak sebagaimana PPL di era 1980-an, mereka tidak memperoleh pelatihan dan dukungan yang cukup. Mereka tidak cukup bekal untuk menghadapi petani. Bekal teknisnya lemah, sedangkan kemampuan manajemen dan sosiologis dasar tentang petani dan masyarakat desa juga rendah.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;;"&gt;Persepsi yang juga keliru adalah memandang bahwa penyuluh hanya PPL yang bersatus PNS. Dalam UU yang baru ini, ada pula PPL dari kalanga swasta serta petani yang disebut dengan “PPL swadaya”. Ketiga macam PPL ini bekerja bersama memberdayakan seluruh pelaku usaha pertanian dengan meningkatkan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi. Selain itu, mereka juga bertugas melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;;"&gt;pelaku utama secara berkelanjutan. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;Sampai saat ini, pengembangan PPL swasta dan swadaya belum memiliki program yang jelas dan memadai. Persoalan pupuk dan benih yang langka dan mahal akan lebih mudah diurai jika PPL dari PNS dapat menjalin kerjasama untuk saling menolong dengan PNS swasta dan swadaya. &lt;em&gt;(Syahyuti, Peneliti Sosiologi pada PSEKP, Bogor)&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none;"&gt;&lt;span style="color: white;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; mso-layout-grid-align: none; text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="color: white; font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;, &amp;quot;serif&amp;quot;; mso-bidi-font-family: &amp;quot;Bookman Old Style&amp;quot;;"&gt;******&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-1187763286679619526?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/1187763286679619526/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=1187763286679619526' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/1187763286679619526'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/1187763286679619526'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2011/11/penyuluh-pertanian-tidak-seharusnya.html' title='Penyuluh Pertanian tidak Seharusnya Malu'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-1323049538143024625</id><published>2011-11-24T18:17:00.001-08:00</published><updated>2011-11-24T18:18:41.551-08:00</updated><title type='text'>Peta Pemikiran LEMBAGA (institution) dan ORGANISASI (organization)</title><content type='html'>Peta Pemikiran LEMBAGA (institution) dan ORGANISASI (organization) menurut Perspektif SOSIOLOGI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari berbagai literatur, maka secara sederhana, ini dibagi atas EMPAT kelompok besar pemikiran sebagai berikut. Untuk gambar yang lebih baik, boleh hubungi saya di email: syahyuti@yahoo.com terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-UmJz0FPGGCI/Ts76y_DYOpI/AAAAAAAAAjQ/ESBJqb3QsXY/s1600/mapping+inst+org+-+4+%2528yuti%2529.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" hda="true" height="310" src="http://4.bp.blogspot.com/-UmJz0FPGGCI/Ts76y_DYOpI/AAAAAAAAAjQ/ESBJqb3QsXY/s400/mapping+inst+org+-+4+%2528yuti%2529.JPG" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-1323049538143024625?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/1323049538143024625/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=1323049538143024625' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/1323049538143024625'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/1323049538143024625'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2011/11/peta-pemikiran-lembaga-institution-dan.html' title='Peta Pemikiran LEMBAGA (institution) dan ORGANISASI (organization)'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-UmJz0FPGGCI/Ts76y_DYOpI/AAAAAAAAAjQ/ESBJqb3QsXY/s72-c/mapping+inst+org+-+4+%2528yuti%2529.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-1506050208631822368</id><published>2011-05-09T22:33:00.000-07:00</published><updated>2011-05-09T22:35:34.019-07:00</updated><title type='text'>Apakah Pendekatan Kedaulatan Pangan dan Swasta Ancaman terhadap KETAHANAN PANGAN ?</title><content type='html'>Oleh: Syahyuti - Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian,&lt;br /&gt;Jl. A. Yani 7 Bogor&lt;br /&gt;(telah dimuat dalam: Majalah Analisis Kebijakan Pertanian Vol 9 No 1 Maret 2011)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Food security is a paradigm that is officially used by the government in fulfilling the resident food and agricultural development. The presence of food sovereignty pradigm and private involvement is often seen as a threat. However, food sovereignty approach has both humanistic and ecological overlooked. Food sovereignty approach can complement and refine the concept of food security weakness. Meanwhile, although many appear pro and contra, however private sector constitutionally have been given a great position and opportunity in the Indonesian agricultural development. The government should give attention to two this power and it takes a critical stance, also wise and just, so as all the components can be jointly utilized to gain food security.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Key words: food security, food sovereignty, private sector&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahanan pangan merupakan paradigma yang secara resmi digunakan pemerintah dalam pemenuhan pangan penduduk dan pembangunan pertanian pangan umumnya. Hadirnya pradigma kedaulatan pangan dan pelibatan swasta sering dipandang sebagai ancaman. Namun, pendekatan kedaulatan pangan memiliki sisi humanis dan ekologis yang kurang diperhatikan pada pradigma ketahanan pangan. Kedaualatan pangan dapat melengkapi dan menyempurnakan kelemahan konsep ketahanan pangan. Sementara itu, meskipun banyak muncul pro dan kontra, namun swasta secara konstitusional telah diberi posisi dan kesempatan yang besar dalam pembangunan pertanian Indonesia. Pemerintah semestinya dapat memberikan perhatian terhadap dua kekuatan ini, namun tetap kritis, arif dan adil; sehingga semua komponen dapat bersama-sama didayagunakan untuk merwujudkan ketahanan pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata kunci: ketahanan pangan, kedaulatan pangan, peran swasta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahanan pangan merupakan konsep dan pendekatan yang secara resmi dipegang oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan penduduk. Penggunaan konsep ketahanan pangan ditegaskan secara resmi dalam berbagai produk hukum, misalnya UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002&lt;br /&gt;tentang Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan juga merupakan konsep yang diterima luas di banyak negara dan telah berjalan cukup lama setidaknya 20 tahun terakhir.&lt;br /&gt;Namun demikian, sebagaimana konsep dan pendekatan dalam pembangunan pada umumnya, pendekatan ketahanan pangan juga menghadapi berbagai tentangan. Evaluasi, ide dan berbagai pemikiran baru terus bergulir. Hal ini pun berlaku untuk konsep ketahanan pangan yang awalnya hanya fokus pada sisi produksi, namun setelah beberapa kali berubah, dirumuskan menjadi lebih luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, ada dua isu penting yang menarik disimak, yang pada hakekatnya dapat menggoyahkan penggunaan konsep ketahanan pangan dan bagaimana ketahanan pangan dioperasionalkan. Pertama, perlunya diadopsi pendekatan kedaulatan pangan yang dinilai lebih humanistik dan ramah lingkungan. Kedua, banyak kalangan menolak keterlibatan swasta dalam pertanian pangan karena dikhawatirkan akan meminggirkan petani kecil. Permasalahannya, konstitusi kita bahkan di level FAO sendiri memberi peluang yang besar bagi swasta untuk terlibat dalam pembangunan bidang pangan.&lt;br /&gt;Ketiga konsep tersebut, yakni konsep ketahanan pangan, kedaulatan pangan, dan keterlibatan swasta dalam pangan merupakan segitiga yang saling berkaitan satu sama lain. Meskipun ini belum terlalu menarik perhatian, namun akan semakin penting dalam beberapa tahun mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paper ini berupaya memaparkan permasalahan dan merumuskan sikap dan kebijakan yang harus diambil pemerintah. Hal ini selayaknya menjadi agenda penting ketahanan pangan yang belum stabil dan permanen. Berbagai target swasembada, kecuali untuk beras, yang telah dicanangkan pemerintah tidak pernah tercapai dan sering diundur tenggatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDEKATAN KETAHANAN PANGAN VERSUS KEDAULATAN PANGAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di banyak negara termasuk Indonesia, konsep yang dianut dan mendasari hampir seluruh kebijakan dan strategi pertanian dan penyediaan pangan adalah ketahanan pangan (food security). Konsep ini telah mulai digodok semenjak akhir tahun 1970-an, dan kemudian banyak mengalami perubahan dari sisi fokus dan pendekatan. Lalu, mulai dari pertengahan tahun 1990-an, akibat ketidakpuasan terhadap kondisi pangan lokal dan perdagangan pangan dunia, muncul konsep dan pendekaan baru yaitu kedaulatan pangan (food sovereignty).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahanan Pangan dan Perdagangan Bebas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahanan pangan merupakan satu contoh konsep yang semula sederhana, luas, dan kualitatif; lalu berubah menjadi lebih tegas, spesifik, dan lebih kuantitaif (Maxwell dan Smith, 1992). Pada dasarnya, ketahanan pangan adalah tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau, serta aman dikonsumsi. Jadi kuncinya adalah: ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pengadaannya. Ketersediaan berkaitan dengan aspek produksi dan suplai, keterjangkauan merupakan aspek akses baik secara ekonomi maupun keamanan, sedangkan stabilitas merupakan aspek distribusi.&lt;br /&gt;Konsep ketahanan pangan sudah cukup lama bergulir, namun banyak mengalami perubahan. Pada dekade 1960-an dan 1970-an, ketika dunia dihadapkan kepada ketidakcukupan produksi pangan, definisi ketahanan pangan ditekankan kepada penyediaan pangan yang cukup (United Nation, 1975). Tahun 1983, FAO menyusun definisi baru dengan memasukkan faktor jaminan akses (FAO, 1983). Tahun 1986, konsep ini diperluas lagi dengan memasukkan kemiskinan, pendapatan, bencana alam, krisis ekonomi, dan konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada periode 1990-an, konsep ketahanan pangan lalu memasukkan keamanan pangan (food safety) dan kekurangan protein dan energi (protein-energy malnutrition) yang dibutuhkan untuk hidup secara aktif dan sehat. Pertemuan The World Food Summit di Roma tahun 1996, melahirkan dua kesepakatan yaitu tentang Deklarasi Roma untuk ketahanan pangan dunia (World Food Security) dan Rencana Aksi (the World Food Summit, Plan of Action). Deklarasi Roma menyepakati seluruh anggota PBB untuk menargetkan bahwa pada tahun 2015 agar dapat mengurangi setengah dari jumlah orang yang kekurangan pangan di dunia. Target ini kemudian diadopsi dalam pertemuan “Millenium Summit” tahun 2000, dan dipertegas lagi pada konferensi bulan Juni 2002 di Roma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep ketahanan pangan oleh sebagian ekonom dianggap konsep teknis (Maxwell and Smith, 1992) dengan berbagai kepentingan politis di baliknya. Implikasi dari perspektif ini, pangan menjadi semata-mata komoditas yang dapat diperdagangkan secara lokal dan bahkan internasional. Pangan lalu masuk ke dalam putaran perdagangan dunia, yang sampai saat ini regulasi dan kesepakatannya masih diperdebatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liberalisasi perdagangan pertanian internasional berlangsung sejak Putaran Uruguay (1986-1994) dan pada saat yang sama terbentuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam Putaran Uruguay, pertanian secara progresif dimasukkan ke sistem perdagangan internasional. Kesepakatan Pertanian (The Agreement on Agriculture / AoA) disetujui yang menekankan penurunan dukungan negara terhadap sektor pertanian, meningkatkan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putaran Doha yang dimulai 2001 telah mendorong liberalisasi perdagangan pertanian semakin tidak terbendung. Deputi Dirjen WTO menekankan strategi ketahanan pangan nasional harus diletakkan dalam kerangka perdagangan internasional sebagaimana diatur WTO (WTO, 2002). Berbagai fakta ini mengindikasikan bahwa ketahanan pangan merupakan konsep yang bias ke kepentingan negara-negara maju dan perusahaan multinasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, dampak perdagangan tersebut telah bisa dirasakan. Bila pada 1960-an negara-negara berkembang merupakan eksportir pangan, pada akhir 1980-an terjadi pergeseran peran, dan mulai awal 1990-an negara-negara berkembang banyak yang berubah jadi importir neto. Keadaan terus memburuk, sehingga kini negara maju justru menguasai produksi dan perdagangan pangan dunia. Sedangkan 70 persen negara berkembang menjadi tergantung pada impor pangan (Santosa, 2009). Jika kondisi ini tidak berubah, maka diperkirakan pada tahun 2025 defisit pangan meningkat sekitar 127 juta ton di Asia Timur dan Asia Tenggara. Defisit pangan yang besar juga terjadi di wilayah Asia lainnya dan sub-Sahara Afrika. Sebaliknya, surplus pangan akan terjadi di Amerika Utara, Australia, Eropa Barat, Soviet, serta sebagian Amerika Latin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kesepakatan internasional telah menggeser kontrol atas ketahanan pangan dari ranah publik ke ranah privat. Kini 90 persen perdagangan pangan (serealia) dikuasai hanya oleh lima perusahaan multinasional, dan 90 persen pasar benih dan input pertanian (pestisida dan herbisida) dikuasai enam perusahaan (Santosa, 2009). Demikian juga dengan 99,9 persen benih transgenik. Ketika krisis pangan melanda tahun 2008, pedagang pangan dunia menangguk keuntungan 55-189 persen, benih dan herbisida 21-54 persen, dan pupuk 186-1200 persen dibanding dengan tahun sebelumnya (Angus, 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada intinya, dengan menerapkan konsep dan strategi ketahanan pangan selama hampir empat dasawarsa terakhir ini sasaran ketahanan pangan tidak pernah tercapai, dan bahkan dikhawatirkan akan semakin jauh dari harapan. Fakta-fakta inilah yang secara tidak langsung melahirkan pendekatan baru yakni kedaulatan pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai-Nilai Humanis dan Ekologis Konsep Kedaulatan Pangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep kedaulatan pangan muncul pertama kali tahun 1996, atau lebih dari 20 tahun setelah konsep katahanan pangan digulirkan. Kedaulatan pangan semula merupakan kerangka kebijakan dan wacana untuk mengangkat kesejahteraan petani kecil. Konsep ini lalu berkembang cepat dan telah diadopsi ribuan organisasi petani, masyarakat lokal, LSM, lembaga kemasyarakatan, bahkan mulai diadopsi lembaga-lembaga di bawah PBB, termasuk oleh FAO. Namun demikian, di Indonesia khususnya, konsep ini tidak mudah diterima terutama dari kalangan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan yang sering mengemuka dari mereka yang anti terhadap konsep ini adalah karena kedaulatan pangan merupakan konsep politik. Hal ini tampaknya mengambil pendapat Windfuhr dan Jonsen (2005) yang menyatakan ”food sovereignty is essentially a political concept”. Demikian pula dengan Lee (2007) yang menyebutkan bahwa kedaulatan pangan sebenarnya agak terkait dengan politik formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep kedaulatan pangan bersumber dari gerakan petani Via Campesina. Pemicunya adalah sering terjadinya konflik dalam penggunaan sumberdaya genetik tanaman, sehingga menimbulkan ketegangan antara pendekatan ketahanan pangan dengan kedaulatan pangan.&lt;br /&gt;Kedua konsep ini sesungguhnya merupakan produk dari wacana perubahan pertanian global. Gagasan kedaulatan pangan yang muncul tahun 1996 merupakan respon terhadap sikap yang inklusif pada pertanian dalam sistem perdagangan dunia melalui AoA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep kedaulatan pangan merupakan hasil dari gerakan melalui pertemuan petani yang dibentuk tahun 1992 pada Kongres The National Union of Farmers and Livestock Owners (UNAG). Kegiatan ini dikoordinasikan oleh anggota yang tersebar dari Afrika, Amerika Utara, Tengah dan Selatan; Asia, Karibia dan Eropa. Anggota kelompok Via Campesina mencakup Family Farmers’ Association (UK), Confederation Paysanne (France), Bharatiya Kisan Union (India), Landless Workers' Movement (Brazil), National Family Farm Coalition (USA) dan para petani tak bertanah Landless Peoples' Movement (South Africa). Pada April 1996, berlangsung pertemuan kedua yang dilaksanakan di Tlaxcala, Mexico. Dari pertemuan ini berhasil dirumuskan visi yakni ‘Food Sovereignty: A Future without Hunger’, serta batasan, yaitu “Food sovereignty is the right of each nation to maintain and develop its own capacity to produce its basic foods respecting cultural and productive diversity. We have the right to produce our own food in our own territory. Food sovereignty is a precondition to genuine food security.” (Via Campesina, 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak kegitan ini, berbagai publikasi, pernyataan dan deklarasi telah disampaikan dalam konteks kerangka kerja kedaulatan pangan. Pada tahun 2002 berhasil dibentuk sebuah komite yaitu International Planning Committee (IPC) untuk kedaulatan pangan.&lt;br /&gt;IPC merumuskan bahwa kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas atau pilar, yaitu: (1) hak terhadap pangan; (2) akses terhadap sumber-sumber daya produktif; (3) Pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan (agroecological production); serta (4) perdagangan dan pasar lokal (IPC, 2006). Hak terhadap pangan berkaitan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia pada individu, serta pangan dan gizi yang diterima secara kultural. Sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah konsep, kedaulatan pangan sesungguhnya sejajar dengan ketahanan pangan, karena yang membedakan keduanya adalah elemen di dalamnya. Elemen-elemen itu meliputi model produksi pertanian agro- ekologis yang berbeda dengan pertanian industri, model perdagangan pertanian yang proteksionis dan mendorong pasar lokal dibandingkan liberal, menggunakan instrumen dari International Planning Committee for Food Security yang berbeda dengan WTO, pendekatan terhadap sumber daya genetik pertanian yang bersifat komunal dan lebih cenderung antipaten yang bertolak belakang dengan perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), serta penekanan pada wacana lingkungan green rationalism dibandingkan economic rationalism sebagaimana diadopsi dalam ketahanan pangan. Kedua konsep ini cenderung menuju polarisasi sebagaimana dipaparkan pada Tabel 1 berikut. Ini sesuai dengan pandangan Tramel (2009) bahwa ”Food security and food sovereignty are represented as opposing paradigms of food production”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 1. Berbagai elemen pokok antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek: Ketahanan pangan vs Kedaulatan pangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Model produksi pertanian: Fokus pada produksi atau bertipe industrial vs Agro-ekologis&lt;br /&gt;2. Model perdagangan pertanian: Liberalisasi vs Proteksionis&lt;br /&gt;3. organisasi yang memimpin: WTO vs Via Campesina&lt;br /&gt;4. Instrumen yang digunakan: AoA, TRIPS, SPS versus IPC&lt;br /&gt;5. Pendekatan terhadap sumberdaya genetis tanaman: Hak penguasaan individual vs Anti hak paten, penguasaan secara komunal&lt;br /&gt;6. Wacana tentang lingkungan: Rasionalis ekonomis vs Rasionalisme hijau (green rationalism)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep ketahanan pangan memang jauh lebih mapan dari pada kedaulatan pangan. Konsep ini telah diterima secara luas dan telah diadopsi di hampir seluruh negara di dunia. Ketahanan pangan dapat dicapai di semua negara baik dengan atau tanpa dukungan sektor pertanian. Dengan pendekatan ini, Singapura misalnya, bisa tetap berketahanan pangan tanpa harus didukung oleh produksi pangan domestik. Dengan pendapatan per kapita yang cukup tinggi, rakyat Singapura bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka dari impor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedaulatan pangan yang diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing; merupakan konsep yang muncul belakangan. Konsep yang pertama kali diusung oleh gerakan Via Campesina pada 1996 ini muncul sebagai reaksi dari kegagalan konsep yang ditawarkan WTO terkait dengan ketahanan pangan dalam melindungi ekosistem dan menjamin kesejahteraan petani khususnya di negara sedang berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara konseptual, ketahanan pangan yang mensyaratkan pengendalian sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangan memang kalah universal dibandingkan konsep kedaulatan pangan. Hal ini mengingat, konsep ini tidak mungkin diterapkan di negara yang tidak punya lahan pertanian seperti Singapura. Disamping itu, tanpa dibarengi dengan upaya peningkatan produksi dan perbaikan sistem secara serius, kedaulatan pangan tidak cukup menjamin ketahanan pangan atau terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga yang selalu terkait dengan kesetaraan sosial, kesejahteraan dan daya beli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, penerapan pendekatan kebijakan kedaulatan pangan menjadi penting ketika negara dihadapkan pada pilihan antara memproduksi pangan sendiri atau menggantungkan diri pada impor. Dalam perspektif kedaulatan, pangan bukanlah komoditas yang diperdagangkan begitu saja tanpa perlindungan. Oleh sebab itu, pangan seharusnya tidak ditumpukan pada pasar yang rentan, tetapi pada kemandirian dalam mencukupinya. Dalam konteks negara besar seperti Indonesia, ketergantungan terhadap pangan impor adalah ironi, karena selain mengabaikan potensi dan kekayaan sumber daya lokal juga bisa membawa ancaman bagi stabilitas nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya Mengintegrasikan Pendekatan Kedaulatan Pangan pada Ketahanan Pangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa meski ketahanan pangan dan kedaulatan pangan berbicara soal pangan, batu pijak dari kedua konsep tersebut tidaklah sama. Ketahanan pangan lebih menitikberatkan pada ketersediaan pangan bagi rakyat tanpa memperdulikan dari mana dan siapa yang memproduksi pangan tersebut; sedangkan kedaulatan pangan lebih menitikberatkan kemandirian pangan, perlindungan kepada petani dan ekosistem lokal. Dalam hal ini, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan sejatinya adalah dua konsep berbeda yang tidak dapat dipertukarkan (non-interchangeable). Dengan kata lain, kebijakan ketahanan pangan hanya fokus terbatas kepada sisi pangannya saja, sedangkan kebijakan kedaulatan pangan memperhatikan baik pangan maupun manusianya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian pihak menilai bahwa kedua konsep ini berlawanan, namun pihak lain melihat sesungguhnya kedua konsep ini bisa seiring sejalan. Kedaulatan pangan bukan konsep tandingan (rivalry concept), tapi sebagai pelengkap dari konsep ketahanan pangan. Dalam pandangan ini, kedaulatan pangan dapat diintegrasikan ke dalam konsep ketahanan pangan. Jika ketahanan pangan adalah tujuan, kedaulatan pangan adalah prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana Menzenes (dalam Aji, 2009), akses setiap individu terhadap pangan yang berkualitas, yang merupakan intisari konsep ketahanan, haruslah didorong dengan upaya-upaya yang menjamin akses petani terhadap input pertanian dan perlindungan terhadap sektor pertanian domestik yang memadai demi terwujudnya kemandirian pangan.&lt;br /&gt;Pada hakekatnya, kedua konsep – ketahanan pangan dan kedaulatan pangan – sama-sama memiliki dimensi global. Saat ini, konsep ketahanan pangan sedang dipakai baik di negara maju maupun berkembang, sementara konsep kedaulatan pangan berupaya memberikan koreksi kepadanya. Kegagalan WTO dijadikan moment penting dalam pergerakan kedaulatan pangan, yang berupaya menjadikan konsep ini sebagai strategi utama untuk menuju pengakuan hak-hak petani baik di level pemerintahan maupun lembaga internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, wacana kedaulatan pangan terus berupaya mempengaruhi pendekatan ketahanan pangan, meskipun perjuangan tersebut masih membutuhkan usaha yang cukup serius. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai kerangka politis dan humanis dalam penerapan ketahanan pangan yang lebih bernuansa teknis. Kedaulatan pangan tidak harus menggantikan, namun cukup menjadi pelengkap atau pendukung untuk tercapainya ketahanan pangan yang sejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian di atas memperlihatkan bahwa hanya beberapa negara terutama yang ekonominya sangat kuat namun berpenduduk sedikit yang akan mampu mencapai ketahanan pangan dengan bergantung kepada perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia akan sulit mencapai ketahanan pangan tanpa menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan pangan. Indonesia perlu mempertimbangkan pendekatan kedaulatan pangan pada pengembangan ekonomi pangan ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETERLIBATAN SWASTA DALAM KETAHANAN PANGAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Swasta memiliki dua ciri pokok yaitu semangat mengejar keuntungan dan posisinya yang bebas dari kontrol negara. Ia selalu dapat hidup dan bertahan bahkan di negara sosialis-komunis sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persepsi terhadap peranan swasta dalam ketahanan dan kedaulatan pangan selama ini cukup beragam. Khusus di Indonesia, berbagai persepsi negatif berkembang terhadap swasta, misalnya berkaitan dengan perannya sebagai pengimpor beras ilegal yang merusak pasar beras dalam negeri, pedagang beras besar yang sering mempermainkan harga, dan menjatuhkan harga yang diterima petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, satu hal yang sangat mengkhawatirkan adalah karena kemampuannya yang besar secara ekonomi dan politik, sehingga dikahawatirkan akan menyingkirkan petani terutama petani kecil. Petani diyakini pasti akan kalah bersaing jika swasta masuk di sektor yang sama. Pandangan seperti ini dilontarkan pengamat dan kalangan NGO, terutama saat pemerintah meluncurkan program Rice Estate di Merauke awal tahun 2010 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan ini tentu sangat kontras dengan paradigma liberalisasi pasar yang dianut WTO, Bank Dunia dan IMF. Peran pasar (baca swasta) harus lebih besar, sementara peran negara harus semakin dikurangi. Salah satu dampaknya adalah ketika IMF menghapus peran PSO (public service obligation) Bulog melalui LoI 1998, sehingga monopoli Bulog dalam pengaturan stok dan harga beras dibatasi. Bank Dunia juga menolak perlindungan pasar, dengan diberikannya mekanisme harga pada pasar dan dibukanya keran impor seluas-luasnya. Bank Dunia yakin inilah resep ampuh untuk ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara yang kontra datang terutama dari NGO dan pengamat pertanian. Menurunnya peran negara dan meroketnya peran swasta (terutama swasta internasional) sangat menakutkan karena negara tidak dapat lagi melindungi rakyatnya. Pasar yang terlalu berkuasa hanya akan meminggirkan penduduk miskin dan petani kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran Swasta dalam Pemenuhan Pangan Dunia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di level dunia, belum lama ini, FAO telah memberi swasta berbagai peluang untuk terlibat dalam pertanian pangan. Satu peristiwa penting di akhir tahun 2009 lalu mungkin akan menentukan perubahan peta kebijakan dan struktur pelaku ekonomi pangan di masa depan. Suatu pertemuan penting telah berlangsung di Milan pada 12-13 November 2009 dimana pihak swasta memberikan pernyataan dalam acara World Summit on Food Security. Forum swasta ini (Private Sector Forum) dihadiri perusahaan-perusahaan besar, dengan memberi kesempatan kepadanya untuk berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi, resiko, dan peluang-peluang untuk mengatasi krisi pangan di masa depan (FAO, 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 19 point pernyataan dalam pertemuan tersebut. Beberapa hal yang disampaikan swasta adalah bahwa mereka meyakini perlu terlibat secara terintegrasi dengan pelaku lain dalam ketahanan pangan. Mereka mengklaim selama ini telah berperan secara nyata bersama-sama dengan petani kecil dan telah memberi nilai tambah yang besar untuk petani. Swasta meyakini diri mampu mengurangi kerawanan pangan (food insecurity) terutama di negara berkembang dengan menyediakan input secara lebih efisien, murah dan berkelanjutan. Mereka mengklaim telah mampu memperbaiki supply chains yang kurang efisien dengan menyediakan berbagai bantuan dan prasarana, serta meningkatkan kualitas pangan untuk konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka pun berkomitmen untuk menciptakan pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan, meningkatkan biodiversity, dan mencegah kerusakan lahan. Melalui relasi kemitraan (partnerships), swasta pun menyatakan siap untuk lebih meningkatkan nilai tambah untuk petani. Merekapun bersedia berinvestasi untuk membantu kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan penelitian dan transfer teknologi. Pada point ke-15 dinyatakan bahwa “The private sector can contribute but cannot do this alone. All stakeholders need to commit to collaboration and partnership. Ideological barriers that have impeded such partnerships in the past must be overcome” (FAO, 2009). Mereka dengan jujur menyadari pula bahwa ada hambatan ideologis yang akan mereka hadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjalankan itu semua, mereka membutuhkan kebijakan yang tegas dari pemerintah. Pada point akhir mereka menyatakan “We call on and stand ready to work with FAO, IFAD and WFP, our own food industry federations, and important platforms such as the Expo Milan 2015 and the World Economic Forum to promote, coordinate and facilitate global and local actions leading to improved food and nutritional security” (FAO, 2009). Jelas, pernyataan ini terkesan sangat ideal, dan seolah melupakan berbagai dampak negatif keterlibatan swasta dalam pangan selama ini. Hal ini misalnya tercantum dalam buku "Dusta Industri Pangan" (Delforge, 2003) yang menelanjangi segala perilaku kapitalistik perusahaan Monsanto, yakni dalam bentuk hak ekslusif teknologi dan benih rekayasa genetika, dan memproduksi pestisida yang tidak ramah lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan di Milan tersebut, tampaknya merupakan lanjutan dari sikap PBB yang telah mengeluarkan pedoman bagaimana keterlibatan swasta dalam mencapai keberlanjutan ketersediaan pangan (New Guide to Food Sustainability and the Role of the Private Sector) yang dikeluarkan tanggal 24 September 2008 di New York (United Nations, 2008). Dalam pedoman ini termuat 37 contoh kasus keberhasilan pembangunan pangan oleh swasta yang berkerjasama dengan petani dan NGO mencakup manajemen pengairan, prasarana dan input, enegi dan bahan bakan nabati, peran informasi dan komunikasi teknologi, dan peningkatan kesempatan kerja di pedesaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedoman ini merupakan babak baru kerjasama antara pihak swasta dengan PBB, dan ia menjadi pedoman bagi kalangan bisnis, pemerintah, dan juga PBB (United Nations, 2008). “…business also has a vital role to play in partnership with others to develop and implement innovative responses”. Dalam pedoman ini terbaca bahwa bidang yang dapat dimasuki swasta untuk kegiatan produksi adalah berupa investasi dan peningkatan dalam akses petani terhadap input (benih, pupuk dan pesitisda), transfer teknologi baru, memperkuat relasi pasar dan memperkuat posisi petani terhadap pasar, memberikan akses finansial untuk petani, dan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi serta telekomunikasi informasi pasar dan teknologi. Selain itu, swasta juga bisa berperan dalam memperkuat infrastruktur, perdagangan, serta dalam penelitian dan pengembangan. Tampaknya, hampir tidak ada peran yang tertutup untuk swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksistensi Swasta dalam Ekonomi Pangan di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak pengamat dan ahli telah lama membicarakan bagaimana semestinya keterlibatan swasta dalam pertanian pangan. Salah satu yang pro terhadap swasta misalnya adalah Jerbi (2009) yang berpendapat bahwa terlibatnya swasta dalam pangan sejalan dengan kerangka hak azasi manusia. Demikian pula dengan Ferroni (2009) seorang ahli pertanian dan pembangunan berkelanjutan yang menurutnya swasta dapat berperan positif dan berkerja sama dengan petani kecil. Swasta dapat membantu dalam pengetahuan dan pengembangan teknologi. Di beberapa negara dilaporkan adanya peran positif swasta dalam pertanian, misalnya di Pakistan dengan kondisi yang relatif sama dengan Indonesia (Qureshi, 2005). Pemerintah mengurangi perannya melalui reformasi kebijakan, dan secara bersamaan memperkuat liberalisasi pasar. Ada banyak optimisme tentang kapasitas sektor swasta untuk memberikan teknologi baru. Sektor swasta domestik harus diperbolehkan untuk memasuki semua bidang pertanian, termasuk budidaya (IFPR, 2006), dan memasukkan wilayah pertanian secara luas (Sengupta, 2005), sehingga pemerintah cukup berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara yang agak kontra misalnya datang dari studi Hellin et al. (2007), karena menurutnya swasta berpotensi mendistorsi harga pasar. Swasta cenderung memberi harga yang lebih rendah terhadap petani, meskipun masuknya swasta dapat menghasilkan pelayanan yang lebih kompetitif. Masuknya swasta akan memberi dampak positif hanya bila petani dalam kondisi siap, dan apabila organisasi petani dapat berkerjasama dengan swasta secara berimbang (Bourgeois et al., 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, berbagai keberatan terhadap peranan swasta dalam pembangunan pangan cukup nyaring terdengar. Beberapa alasan yang digunakan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pertanian pangan dipersepsikan sebagai pertanian rakyat, sehingga swasta yang cenderung dengan skala besar dan lebih efisien dipandang akan meminggirkan petani-petani kecil.&lt;br /&gt;2. Terlibatnya swasta berarti terjadi pemindahan penguasaan lahan ke tangan swasta. Lahan merupakan sumber daya utama dalam pertanian, sehingga pemindahan lahan akan semakin menyulitkan akses petani, terutama petani kecil, terhadap lahan di masa mendatang.&lt;br /&gt;3. Penggunaan teknologi pertanian padat modal yang selama ini banyak disebarkan secara tidak langsung menguntungkan swasta karena lebih berpeluang untuk berperan.&lt;br /&gt;4. Praktek pertanian besar ala swasta merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan, terutama di komoditas sawit. Sesuai UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, kegiatan pertanian secara intensif berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran negara dan sektor swasta dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia perlu diperjelas (Arifin, 2009). Hal ini bertujuan agar sektor swasta dapat bahu membahu mewujudkan ketahanan pangan. Intinya adalah bagaimana dapat dipelihara posisi dan peran negara serta swasta secara lebih adil. Pertanian adalah bisnis, namun untuk pangan (secara sempit untuk beras), masih belum diperoleh kesepakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak perusahaan konglomerasi lahir di sektor pertanian, namun bisnis yang meraksasa adalah pertanian non pangan terutama kelapa sawit. Sampai saat ini sangat sedikit swasta yang berminat mengembangkan bisnis pangan seperti beras, kedelai dan jagung. Ini karena komoditas pangan kurang menarik sebagai lahan bisnis. Padi misalnya merupakan jenis tanaman intensif yang membutuhkan air banyak dan perlu pemeliharaan intensif.&lt;br /&gt;Satu kasus pelibatan swasta yang cukup menarik perhatian baru-baru ini adalah dalam pengembangan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE). Ini merupakan pengajuan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada pemerintah pusat dengan mengusulkan lahan seluas 1,2 juta ha untuk mendukung kegiatan tersebut. Konsep MIRE lalu dikembangkan menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sesuai PP No 18 tahun 2010. Minat berinvestasi di Merauke cukup besar, dimana sampai 2008 telah ada 40 perusahaan pertanian dan perkebuan yang telah memiliki izin lokasi. Sebuah koalisi aktivis menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut (Simamora, 2010). Mereka mengatakan bahwa ini tidak akan meningkatkan kedaulatan pangan, dan hanya menampung kepentingan perusahaan-perusahaan swasta raksasa untuk menuai keuntungan. Sebagian NGO mengkawatirkan bahwa terlalu berisiko mempercayakan kedaulatan pangan kepada swasta. Sebagian kalangan mengingatkan agar swasta yang terlibat harus memberi keuntungan terhadap petani sekitar. Petani jangan hanya menjadi pekerja, tapi harus mendapat bagian dari kepemilikan lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus lain, ketika pemerintah membuka kran ekspor beras premium bagi swasta melalui Permendag No.13/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras; sebagian kalangan langsung mengingatkan agar diberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku ekspor sehingga terciptanya iklim persaingan yang sehat. Sebuah LSM yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga cenderung menolak kebijakan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi swasta dalam kebijakan pemerintah Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap sebagian pejabat pemerintah yang cenderung “kontra” terhadap peran swasta sebetulnya berlawanan dengan garis kebijakan pemerintah secara resmi. Sesungguhnya, secara konstitusional pemerintah Indonesia memberi kesempatan yang besar untuk swasta.&lt;br /&gt;Sementara itu, faktanya selama ini swasta telah berperan dalam pertanian pangan sehari-hari di tengah-tengah petani. Bahkan Kadin pernah mengusulkan pembentukan Komite Percepatan Produktivitas Sektor Pangan (KPPSP). Dalam roadmap yang mereka susun ada tiga isu yang akan dijalankan dalam komite tersebut, yakni masalah lahan, investasi dan distribusi pangan dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pangan di Indonesia tidak lepas dari pengaruh berbagai lembaga internasional yang intinya agar Indonesia menempuh privatisasi lembaga pangan, melepas cadangan beras nasional ke swasta, dan liberalisasi impor, mendorong agar swasta diperankan sebagai stabilisator harga dalam negeri. Mereka yakin sekali, pasar dapat menyelesaikan instabilitas harga, maupun kemiskinan (Sawit, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara mendasar, menurut Asshiddiqie (2010), dari sisi konstitusi yang telah disusun, Indonesia memiliki konstitusi ekonomi ”negara non komunis” dimana peranan negara dan swasta dalam perekonomian diatur secara berimbang. Hal ini berbeda dengan tiga bentuk konstitusi ekonomi lain, yakni konstitusi ekonomi liberal-kapitalis dimana swasta dan pasar dibebaskan sedangkan negara minimalis, konsitusi ekonomi negara sosialisme dan komunisme dimana pemerintah adalah aktor tunggal dalam perekonomian, dan konstitusi ekonomi negara bekas komunias dimana terjadi liberalisasi konstitusi ekonomi.&lt;br /&gt;Demikian pula dalam UUD 1945 (amandemen keempat) dimana terbaca bahwa peranan negara dan swasta dalam perekonomian sama-sama diakomodasi. Hal ini ditegaskan pada ayat 4 yaitu: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penambahan ayat ke-4 ini, terutama pada frasa “demokrasi ekonomi” inilah yang diperdebatkan oleh kalangan apa yang dikenal dengan kelompok ekonom idealis versus ekonom pragmatis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, swasta sebenarnya cukup diberi peran. Pada bagian definisi dalam berbagai kebijakan perundang-undangan biasanya disebut “setiap orang” dengan makna adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan kata lain, swasta merupakan salah satu institusi yang diakui keberadaannya sebagai pelaku.&lt;br /&gt;Contoh lain, dalam Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No: 10/KPTS/OT.140/K/02/2009 tentang Program Aksi Desa Mandiri Pangan 2009, pada bagian sub sistem distribusi disebut upaya untuk menumbuhkan usaha-usaha pemasaran hasil secara kolektif di tingkat desa dan membangun lembaga pemasaran (pasar) di tingkat desa maupun wilayah yang lebih luas untuk menampung hasil-hasil produksi masyarakat. Lebih jauh, pelaksana untuk bagian ini adalah kelompok afinitas. Hal ini menunjukkan keinginan agar pelaku distribusi adalah petani itu sendiri, bukan swasta. Namun, untuk pengembangan akses permodalan, diakui perlunya dukungan swasta. Di bagian ini tertulis, selain melalui penguatan kapasitas pengurus dan anggota kelompok, juga “penghimpunan modal kelompok melalui dana swadaya anggota maupun dana pihak ketiga baik yang berasal dari APBD, swasta maupun masyarakat umum”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun tidak disebut secara tegas, namun dalam UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan nyata sekali bahwa banyak pasal-pasal dalam aturan tersebut dibuat untuk mengendalikan dan mengontrol pelaku swasta. Pada Pasal 41 misalnya disebutkan: “Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut”. Pada bagian lain UU tersebut terbaca banyak point yang mengatur keamanan pangan, berupa tindakan preventif terhadap pelaku yang disebut dengan masyarakat, tentu di dalamnya juga tercakup swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan swasta secara tidak langsung juga disebut dalam PNPM Mandiri 2007/2008. Pada bagian Strategi Dasar disebutkan untuk “Menjalin kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat”. Selanjutnya, hal ini diperkuat lagi pada bagian Strategi Operasional dimana “Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara sinergis”. Keberadaan swasta sangat jelas dalam kutipan ini. Tambahan pula, dalam UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diakui pula keberadaan penyuluh swasta selain penyuluh pemerintah dan penyuluh swadaya dari kalangan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari belum adanya sinergi yang positif antara berbagai BUMN pertanian, Menteri BUMN pernah mencoba membangun sinergi tersebut, dimana BUMN bekerjasama dengan kelompok tani dan swasta. Dalam kaitan ini, pemerintah menelorkan program “E-farm” yang merupakan hasil kerja sama BUMN yang memroduksi benih yaitu PT. Sang Hyang Sri dengan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang ditandatangani pada 7 April 2005. Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan PT. E-Farm Bisnis Indonesia (EBI) pada Oktober 2005. Total luas area sawah yang dikelola EBI pada musim tanam 2005-2006 mencapai 10 ribu hektare.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu keberhasilan penting yang perlu dicatat di tahun 2009 lalu adalah ekspor perdana beras Indonesia ke pasar dunia. Untuk mewujudkan ini, Deptan dan Deperindag berkerjasama dengan 11 perusahaan swasta pengekspor. Khusus dari Tasikmalaya, berhasil diekspor beras organik dengan berkerjasama dengan eksportir PT Bloom Agro. Perusahaan swasta ini telah berupaya keras memperoleh sertifikasi dan membiayai sendiri tim penilai ke lahan-lahan petani, serta mendapatkan peluang pasar di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai penelitian membuktikan bahwa keterlibatan swasta terutama pedagang padi dan beras, merupakan pelaku yang sudah berjalan sehari-hari dalam pengembangan agribisnis beras selama ini (Saptana et al, 2007). Sistem distribusi gabah dan beras yang berlangsung selama ini di Indonesia hampir seluruhnya dijalankan swasta meskipun tergolong non formal, karena serapan oleh Bulog hanya 7-8 persen. Titik sentral sistem ini ada pada pedagang besar beras, yang sering dikenal dengan pedagang pengumpul besar, pedagang pengumpul kabupaten atau pedagang antar wilayah yang biasanya juga memiliki usaha penggilingan sendiri (Jamal et al. 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Sucofindo (2007) menemukan bahwa hanya sebagian pedagang yang beroperasi dalam bentuk sebuah perusahaan, misalnya adalah Asosiasi Penggilingan Padi Madina (Sumut), yang di dalamnya adalah para pedagang beras yang juga memiliki huller. Pelaku dalam bentuk perusahaan swasta juga dijumpai di Lampung Timur yaitu PT Mekar Sari, PT Tunas Tani dan PT Aneka Mitra; di Alor (NTT) adalah PT Mutiara Harapan, PT Pelangi, dan PT Indah Nusa. Peran Bulog dirasakan secara variatif antar wilayah, tergantung tingkat ketahanan pangan beras di wilayah masing-masing. Pada wilayah yang sering mengalami kekurangan pasokan, Bulog dirasakan berperan dalam menstabilisasi harga di tingkat konsumen.&lt;br /&gt;Sadar dengan kelembagaan distribusi beras yang sesungguhnya berada dalam domain pasar yang sulit ditata, beberapa Pemda bekerjasama dengan swasta. Menteri pertanian pernah mengeluarkan imbauan agar pemerintah daerah ikut membeli gabah petani, misalnya dengan melibatkan BUMD. Ada pula ide agar setiap Pemkab mendirikan BUMD khusus untuk mengurusi perberasan dengan menggunaakan sistem resi gudang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan di atas terlihat bahwa pemerintah semestinya tidak harus phobia dengan konsep dan pendekatan kedaulatan pangan. Dengan mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan, maka ketahanan pangan Indonesia akan lebih mampu dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, keterlibatan swasta yang cenderung dipersepsikan pro dan kontra, sesungguhnya sudah dijamin dalam konstitusi kita. Ia adalah elemen dasar dari berjalannya sebuah masyarakat, sehingga tidak dapat disingkirkan begitu saja termasuk dalam pembangunan pertanian pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, konsep dan pendekatan kedaulatan pangan serta keterlibatan swasta dalam pertanian pangan dapat menyempurnakan konsep ketahanan pangan yang sudah dianut pemerintah Indonesia. Paradigma kedaulatan pangan tidak dapat diabaikan, karena mengandung sisi-sisi humanis dan ekologis yang sangat kita butuhkan. Di sisi lain, meskipun swasta cenderung ditolak keberadaannya dalam pertanian pangan, namun komitmen FAO serta konstitusi pemerintah Indonesia telah memberi peluang yang besar kepada swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Swasta sebagai sebuah institusi ekonomi tidak bisa dihilangkan begitu saja keberadaannya. Indonesia yang bukan merupakan negara sosialis juga tidak dapat menutup akses swasta. Fakta sehari-hari juga demikian, dimana swasta telah lama memainkan peran langsung dalam ekonomi pertanian dan pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi perkembangan ini dibutuhkan sikap yang kritis, arif, dan juga adil. Konsep ketahanan pangan meskipun telah hampir 20 tahun ini kita gunakan tidak tertutup kemungkinan untuk disempurnakan dengan menerima berbagai ide lain yang lebih baik. Penggantian atau penyempurnaan konsep merupakan hal yang biasa dalam pembangunan, sebagaimana misalnya munculnya konsep pemberdayaan dan people centered development yang merupakan antitesis terhadap konsep pembangunan yang dinilai terlalu searah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aji, J.M.M. 2009. Urgensi Integrasi Konsep Kedaulatan dalam Ketahanan Pangan. Harian Duta Masyarakat. 24 Februari 2009&lt;br /&gt;Angus, I. 2008. Food Crisis: The Greatest Demonstration Of The Historical Failure Of The Capitalist Model. Global Research, 28 April 2008.&lt;br /&gt;Arifin, B. 2009. Ketahanan Pangan ASEAN, Peran Negara dan atau Swasta?. Diskusi Mingguan Divisi R and D Perum Bulog di Jakarta.&lt;br /&gt;Asshiddiqie, J. 2010. Konstitusi Ekonomi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta. Cetakan I, Januari 2010.&lt;br /&gt;Bourgeois, R; F. Jesus; M. Roesch, N. Soeprapto, A. Renggana, dan A. Gouyon. 2003. Indonesia: Empowering Rural Producers Organization. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD).&lt;br /&gt;Delforge, Isabelle. 2003. Dusta Industri Pangan: Penelusuran Jejak Monsanto. Terjemahan Sonya Sondakh. REaD Book, Yogyakarta Juni 2003. Buku asli: Nourrir le Monde ou L'agrobusiness - Enquête sur Monsanto. Les Magasins du monde-OXFAM, OXFAM Solidaritè, ORCADES, Dèclaration de Berne.&lt;br /&gt;FAO. 2009. Private Sector Statement to World Summit on Food Security. http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/newsroom/docs/milanstatement.pdf&lt;br /&gt;FAO. 1983. “World Food Security: a Reappraisal of the Concepts and Approaches”. Director General’s Report. Rome.&lt;br /&gt;Ferroni, Marco. 2009. “World Food Security: Can Private Sector R&amp;amp;D Feed The Poor? Public-Private Partnerships ini R &amp;amp; D Can Benefit Poor. 27. October 2009. http://www.syngentafoundation.org/index.cfm? pageid=134&amp;amp;newsid=100&lt;br /&gt;Hellin, Jon; Mark Lundy; and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali, Colombia. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.&lt;br /&gt;IFPRI (International Food Policy Research Institute). 2006. Private Sector in Agricultural R and D. http://www.ifpri.org/publication/&lt;br /&gt;IPC (International Planning Committee). 2006. International Planning Committee for Food Sovereignty. 2006. IPC Focal Points, http://www.foodsovereignty.org/new/focalpoints.php 23 Juli 2006.&lt;br /&gt;Jamal, E.; Hendiarto; E. Ariningsih; K.H. Noekman; dan A. Askin. 2006. Analisis Kebijakan Penentuan Harga Pembelian Gabah. Laporan Penelitian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;Jerbi, Scott. 2009. Food Security and the Private Sector: Thinking About Human Rights?”. Institute for Human Rights and Business. http://www.institutehrb.org/blogs/staff/food_security_and_the_private_sector.html 16 Oktober 2009.&lt;br /&gt;Lee, Richard. 2007. Food Security and Food Sovereignty. Centre for Rural Economy Discussion Paper Series No. 11. March 2007. http://www.ncl.ac.uk/cre/publish/discussionpapers/pdfs/dp11%20Lee.pdf&lt;br /&gt;Maxwell, S. and M. Smith. 1992. Household Food Security; A Conceptual Review. Dalam: S.Maxwell and TR Frankenberger, eds. Household Food Security: Concepts, Indicators, Measurements: A Technical Review. New York and Rome: UNICEF and IFAD, (Dalam: FAO. 2003. “Trade Reform and Food Security: Conceptualizing the Linkages”. Roma, FAO hal 25)&lt;br /&gt;PT Sucofindo. 2007. Studi Komoditas Strategis Pokok di Indonesia. Laporan Studi: PT Sucofindo, Jakarta&lt;br /&gt;Qureshi, M. Ismail. 2009. Changing Role of Government in Agriculrure. http://www.pakissan.com/english/agri.overview/changing.role.of.government.in.agriculture.shtml&lt;br /&gt;Saliem, H.P.; A. Poerwoto; G.S. Hardono; T.B. Purwantini; Y. Supriyatna; Y. Marisa; dan Waluyo. 2004. Manajemen Ketahanan Pangan Era Otonomi Daerah dan Perum Bulog. Laporan Penelitian pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.&lt;br /&gt;Santosa, Dwi Andreas. 2009. Ketahanan Vs Keadulatan Pangan. Opini pada Harian Kompas, 13 Januari 2009.&lt;br /&gt;Saptana, Susmono, Suwarto, dan M. Nur. 2007. Kinerja Kelembagaan Agribisnis Beras Di Jawa Barat. Laporan Penelitian PT Innacon Luhur Pertiwi dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat.&lt;br /&gt;Sawit. M. Husen. 2007. Usulan Kebijakan Beras Dari Bank Dunia: Resep Yang Keliru. Jurnal Ekonomi Rakyat. Juli 2007. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_23/artikel_10.htm&lt;br /&gt;Sengupta, Nitish. 2005. Allow Private Sector In Agriculture To Achieve 8.1 Pc GDP Growth. Revenue Secretary and Plan Panel Member. http://www.thehindubusinessline.com/2005/12/11/stories/2005121100640400.htm. 11 Desember 2005.&lt;br /&gt;Simamora, Adianto P. 2010. Merauke Estat Bukan Jawaban Untuk Masalah Pangan RI: Koalisi. The Jakarta Post, Jakarta 3 Mei 2010.&lt;br /&gt;Tramel, Salena. 2009. Why Food Sovereignty Is the New Food Security. http://www.huffingtonpost.com/salena-tramel/why-food-sovereignty-is-t_b_256987.html Huffingtonpost; 12 Agustus 2009.&lt;br /&gt;United Nations. 2008a. The UN Private Sector Forum: The Millennium Development Goals and Food Sustainability. 24 September 2008. UNHQ New York. http://www.unglobalcompact.org/NewsAndEvents/event_archives/2008_UN_Private_Sector_Forum/index.html United Nations. 2008b. New Guide to Food Sustainability and the Role of the Private Sector. http://www.unglobalcompact.org/NewsAndEvents/news_archives/2008_09_24d.html Posted: 24 September 2008.&lt;br /&gt;United Nations. 1975. Report of the World Food Conference, Rome 5-16 November 1974. New York (Dalam: FAO. 2003. “Trade Reform and Food Security: Conceptualizing the Linkages”. Roma, FAO. Hal 27).&lt;br /&gt;Via Campesina. 2006. The Doha is Dead! Time for Food Sovereignty, La Via Campesina Statement 29th July 2006. http://www.viacampesina.org/main_en/index.php?option=com_content&amp;amp;task= view&amp;amp;id=196&amp;amp;Itemid=26 [accessed 31/07/2006].&lt;br /&gt;Windfuhr, M. and J. Jonsen. 2005. Food Sovereignty: Towards democracy in localized food systems. ITDG Publishing, Rugby.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-1506050208631822368?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/1506050208631822368/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=1506050208631822368' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/1506050208631822368'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/1506050208631822368'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2011/05/apakah-pendekatan-ketdaulatan-pangan.html' title='Apakah Pendekatan Kedaulatan Pangan dan Swasta Ancaman terhadap KETAHANAN PANGAN ?'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4413797248918857196</id><published>2010-10-30T06:09:00.000-07:00</published><updated>2011-01-08T23:23:24.883-08:00</updated><title type='text'>LEMBAGA dan ORGANISASI petani dalam pengaruh Negara dan Pasar</title><content type='html'>Oleh: Syahyuti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(telah dimuat dalam Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 28 No.1 tahun 2010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan petani melalui organisasi formal merupakan hal yang utama di Indonesia, namun keberhasilannya sangat terbatas. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menghendaki petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Melalui pendekatan paham kelembagaan baru (New Instituionalism) dapat dipahami mengapa dan bagaimana petani mengorganisasikan dirinya. Pendekatan ini telah berhasil mengatasi berbagai kekurangan pendekatan sebelumnya. Pada pendekatan baru ini perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Paper disusun dari berbagai hasil studi dan pemikiran ahli berkenaan dengan konsep dan teori tentang “lembaga” (institution) dan “organisasi” (organization). Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru, pengembangan keorganisasian petani perlu memperhatikan prinsip-prinsip bahwa organisasi formal adalah sebuah opsi, mengutamakan fungsi daripada administrasi birokrasi, organisasi sebagai alat, penghargaan pada rasionalitas petani, dan perlunya penguatan relasi-relasi vertikal petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata kunci: lembaga, organisasi, paham kelembagaan baru, petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="FONT-WEIGHT: bold"&gt;PENDAHULUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengorganisasikan petani secara formal merupakan pendekatan utama pemerintah untuk pemberdayaan petani. Hampir pada semua program, petani disyaratkan untuk berkelompok, dimana kelompok menjadi alat untuk mendistribusikan bantuan (material atau uang tunai), dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi baik antar peserta maupun dengan pelaksana program (Badan SDM Deptan, 2007; Balitbangtan, 2006). Untuk mewujudkan ini, telah dihabiskan anggaran dan dukungan tenaga lapang yang cukup besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahannya, kelompok-kelompok tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Kapasitas keorganisasian mereka lemah, sehingga tidak mampu mendukung pencapaian tujuan program (Bourgeois et al., 2003), bahkan menjadi kendala dalam pelaksanaan program (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5; Grootaert, 2001), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003). Penyebab kegagalan ini adalah karena kurang dihargainya inisiatif lokal (Taylor dan Mckenzie, 1992), pendekatan yang seragam (blue print approach) (Uphof, 1986), kurang mengedepankan partisipasi dan dialog (Amien, 2005), lemahnya kemampuan aparat pemerintah (Bourgeois et al., 2003), dan karena menggunakan paradigma yang kurang tepat (Chambers, 1987; Nordholt (1987). Namun demikian, sampai sekarang berbagai kebijakan masih tetap menjadikan organisasi formal sebagai keharusan, misalnya Peraturan Menteri Pertanian No: 273/kpts/ot.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani dan Keputusan Menko Kesra No: 25/Kep/Menko/Kesra/vii/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pemerintah, pasar merupakan kekuatan yang cukup kuat mempengaruhi bagaimana petani menjalankan hidupnya. Jika pemerintah menginginkan petani untuk berorganisasi secara formal dari bawah sampai atas, pasar menuntut hal yang berbeda. Sesuai dengan kultur pasar yang penuh kalkulasi ekonomi, petani dituntut berperilaku secara efisien dan menguntungkan.&lt;br /&gt;Menghadapi kedua kekuatan ini, petani yang juga telah berkembang tingkat pendidikannya, serta mengalami perubahan struktur ekonomi dan politik lokal; telah membentuk suatu karakter sosial, ekonomi, dan politik tersendiri. Mereka mengembangkan keorganisasian bertani yang sesuai dengan kondisi dan pemahaman mereka, misalnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik komoditas yang mereka usahakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, bagaimana petani baik sebagai pembudidaya, pengolah, maupun pelaku pemasaran mengorganisasikan dirinya; membutuhkan pemahaman secara sosiologis yang mendalam. Mereka membangun berbagai relasi berpola dengan berbagai pihak. Relasi tersebut dapat berupa relasi horizontal yaitu dengan sesama petani, dan relasi vertikal dengan pemasok sarana produksi, permodalan, dan teknologi serta dengan pelaku pengolahan dan pedagang hasil pertanian. Dalam setiap relasi petani memiliki dua pilihan yaitu relasi yang bersifat individual atau relasi dalam bentuk aksi kolektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai ini digunakan pendekatan konsep dan teori kelembagaan, dengan konsep pokok ”lembaga” (institutions) dan ”organisasi” (organization). Pada awalnya studi terhadap lembaga terpisah dari studi terhadap organisasi, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism). Paper ini bermaksud memaparkan sebuah kerangka pemikiran tentang bagaimana petani menjalan usahanya sehari-hari (= mengorganisasikan diri) yang dijelaskan melalui pendekatan “lembaga dan organisasi”. Namun, sebelum itu akan dipaparkan terlebih dahulu berbagai ketidakkonsistenan dan ketidaksepakatan berkenaan dengan kedua objek ini. Paper disusun dari berbagai literatur terutama hasil-hasil penelitian berkenaan dengan lembaga dan organisasi petani. Penelitian yang diacu merupakan penelitian dengan objek petani dan berasal dari wilayah dengan karaktersitik desa di negara berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="FONT-WEIGHT: bold"&gt;PENELUSURAN DAN PERUMUSAN KONSEP LEMBAGA DAN ORGANISASI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan Konsep dan Teori “Lembaga” dan “Organisasi” serta Timbulnya Teori Kelembagaan Baru (New Institutionalim Theory)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang perlu ditekakan dalam konteks ini adalah terjadinya ketidaksepahaman yang cukup tajam dan berlangsung lama di antara para ahli. Hal ini menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya pengetahuan dan penggunaannya dalam pemberdayaan petani, terutama di Indonesia. Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli. Selain itu, penggunaan konsep ini seringkali bercampur dengan konsep ”organization”. Hal yang sama juga terjadi pada literatur berbahasa Indonesia, antara istilah ”lembaga, ”kelembagaan” dan ”organisasi”. Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebabnya adalah karena banyak pihak yang menulis tentang objek ini namun tidak mengembangkan konsep dan teorinya. Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh Uphhof (1986: 8) bahwa “apa yang disebut dengan ‘institution’ masih menjadi subjek debat di kalangan para ahli sosial. Istilah “institution” dan “organization” sering digunakan bolak balik sehingga menimbulkan kebingungan”. Richard Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga menemukan hal serupa. Scott (2008: vii). Ia menemukan penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain. Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’ ….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Soemardjan dan Soemardi, 1964; 61).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan istilah ”institution” dan ”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefinisikan social institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal konsep, setidaknya ada empat bentuk cara pembedaan antara lembaga dan organisasi, yakni sebagai tradisional dan modern (Uphhof, 1986: 8; Horton dan Hunt, 1984: 211), asal pembentukannya dari bawah dan atas (Tjondronegoro, 1999: 22), berbeda level namun dalam satu kontinuum (Uphoff, 1986: 8; Huntington, 1965: 378), dan pembedaan dimana organisasi merupakan elemen dari lembaga (Binswanger dan Ruttan, 1978: 329) sebagaimana ahli ekonomi kelembagaan (North, 2005 dan Robbins, 2005) dan pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism) (Scott, 1995; 2008). Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah (Duncan, 1968: 172-3). Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja. (lihat Sumner, 1906: 53-4 dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964:. 67 serta Cooley, 1909 dalam Mitchell, 1968: 173).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi terhadap ”lembaga” dan analisis bagaimana lembaga mempengaruhi individu dalam masyarakat dimulai kalangan sosiologi abad ke-19 dan 20 misalnya Max Weber pada studi birokrasi dan bagaimana birokrasi mempengaruhi cara berprilaku masyarakat (Weber, 1914). Perhatian terhadap lembaga cukup konstan dari masa ke masa meskipun menggunakan berbeda istilah (Scott, 2008: 8). Melalui pendekatan teori perilaku (behavioural theory) dan teori pilihan rasional (rational choice theory), studi kelembagaan menjadi lebih mikro dan individual.&lt;br /&gt;Dalam dekade sosiologi klasik, Spencer misalnya melihat masyarakat sebagai sebuah sistem organis yang terbentuk oleh proses waktu. Sementara bagi Sumner, lembaga berisi konsep (ide, notion, doktrin, interest) dan sebuah struktur (Sumner dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 67), sementara Cooley (dalam Mitchell, 1968: 173) melihat pada kesalinghubungan antara individu dengan lembaga dalam konteks self dan structure. Perilaku individu terbentuk atau terpengaruh oleh lembaga tempat dimana ia hidup (Scott, 2008: 10). Dalam kurun ini pula, Durkheim menjelaskan masyarakat dengan memberi perhatian terhadap lembaga yang menghasilkan keteraturan kolektif yang didasarkan pada tindakan-tindakan rasional (Durkheim, 1965) Bagi Durkheim, lembaga sosial adalah sistem simbol yang berisi pengetahuan, kepercayaan dan otoritas moral (Dalam Scott, 2008: 12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Norma sebagai pembentuk perilaku banyak menjadi perhatian kalangan sosiologi klasik, misalnya Weber dan Parsons. Menurut Parsons lembaga adalah ”sistem norma yang mengatur relasi antar individu, yakni bagaimana relasi individu semestinya” (Scott, 2008: 14-15). Nilai dan norma juga merupakan aspek yang dikaji oleh Durkheim (dalam Suicide, tahun 1968). Demikian pula dengan Soekanto (1999: 218) yang menyebut bahwa lembaga adalah sebagai jelmaan dari kesatuan norma-norma yang dijalankan atau diwujudkan dalam hubungan antar manusia. Dalam konteks ini pula Sumner atau Cooley (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75) memaknai lembaga sebagai norma yang mantap (established norm). Demikian pula dengan Uphoff (1992) yang mendefinisikan lembaga sebagai “sekelompok norma dan perilaku yang berjalan dalam waktu yang lama serta melayani satu tujuan tertentu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada perkembangan yang lebih baru, beberapa sosiolog memberikan perhatian pada pengetahuan sebagai faktor pembentuk perilaku individu di tengah masyarakat. Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap pihak lain. Demikian pula dengan Berger dan Luckmann (1976), yang fokus pada penciptaan realitas sosial yang memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku (pattern of conduct) untuk mencapai kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, studi tentang organisasi diawali dengan studi tentang birokrasi oleh Weber (Colignon, 2009), lalu Robert Merton yang dengan kerangka kerja Weber membangun teori lebih rendah (middle range theory), dan dilanjutkan Selznick dengan menggunakan teori struktural fungsional dan membangun pendekatan kelembagaan lama (old institutional). Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial. Mulai tahun 1960-an, elemen struktur keorganisasian dirubah posisinya menjadi variabel dependen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan kelembagaan baru terhadap organisasi dimulai dari usaha Meyer and Rowan (tahun 1977) yang membangun dari pendekatan kelembagaan Selznick. Mereka mempelajari bagaimana keputusan dalam organisasi dibentuk, dimediasi, dan berkaitan dengan tatanan kelembagaan normatif (DiMaggio, 1991).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak tahun 1980-an, kalangan sosiologi organisasi telah menyadari pentingnya kajian teoritis dan keefektifan organisasi sebagai grup. Hal ini mendorong tumbuhnya pendekatan-pendekatan baru, dimana terjadi perubahan perspektif dari organisasi individual kepada jaringan antar organisasi, termasuk bagaimana relasi organisasi dengan negara. Pendekatan “organization-state approach” mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar terhadap berjalannya organsisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, disadari bahwa kinerja organisasi selain dipengaruhi oleh norma dan harapan, juga oleh teknologi dan pasar (Colignon, 2009). Perusahaan swasta misalnya menghadapi sekaligus tekanan pasar dan persoalan legitimasi. Menghadapi kondisi ini digunakan pendekatan majemuk. Pendekatan jaringan organisasi (organizational networks) digabungkan dengan persoalan “fields” serta relasi dengan negara (state-organization relations) (Casey, 2002: 4-5). Masyarakat modern dicirikan oleh kehidupan berorganisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Interaksi antara Teori Kelembagaan dan Organisasi melahirkan Teori Kelembagaan Baru. Menurut Scott (2008: vii) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan lapangan organisasi (organization fields). Beberapa penyumbang penting dalam pertalian ini, yaitu Weber dengan teori birokrasi, Parsons dengan kelembagaan kultural (cultural institutional) terhadap organisasi, Herbert Simmon yang berkerjasama dengan James G. March yang mempelajari sifat atau ciri rasionalitas pada organisasi, Selznick yang mempelajari teori kelembagaan terhadap organisasi (Scott, 2008: 20-23), serta Victor Nee dalam konteks analisa kelembagaan yang mempelajari hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (Alexander, 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertautan ini menurut Nee dan Ingram (1998) berasal dari teori pilihan rasional dengan teori kelekatan (Embeddedness Theory). Riset-riset dalam konteks kelembagaan baru berkaitan dengan pengaruh lembaga terhadap perilaku manusia melalui aturan-aturan (rules), norma (norms), dan kultural-kognitif (cultural-cognitive) yang dibangun dan dipersepsikan oleh aktor. Sumbangan utama dari kelembagaan baru adalah penambahan pengaruh dari pengetahuan, dimana individu bertindak karena persepsinya terhadap dunia sosial. Powell dan DiMaggio (1991) memperkenalkan konsep “new institutionalism” dengan menolak model aktor rasional dari ekonomi klasik. Menurut Scott (2008: 36), teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi. Scott merumuskan lembaga sebagai: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott, 2008: 48). Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 elemen yang disebut dengan ”pilar” yang membangun lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kultural-cognitif. Pilar kognitif dalam paham kelembagaan baru berakar dari pemikiran sosiologi pengetahuan yang dibangun oleh Mannheim serta Berger dan Luckman (1979).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="FONT-WEIGHT: bold"&gt;Perumusan Istilah dan Rekonseptualisasi “Lembaga dan Organisasi” yang Lebih Operasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana ditunjukkan di atas, baik dalam dalam literatur berbahasa Inggris maupun Indonesia, ditemui berbagai ketidaksepakatan dan ketidakkonsistenan penggunaan istilah. Ketidakkonsistenan dalam literatur berbahasa Indonesia terjadi antara istilah ”lembaga”, ”kelembagaan” dan ”organisasi” Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”. Istilah “kelembagaan” paling sering dipakai sehingga akhirnya memiliki makna yang kabur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi berbagai kekeliruan dan ketidaksepakatan selama ini, khususnya di Indonesia, maka perlu dilakukan perumusan rekonseptualisasi sebagaimana matrik berikut. Dari matrik tersebut terlihat bahwa kata “kelembagaan” paling banyak dipakai yang digunakan untuk menyebut objek-objek yang sesungguhnya berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 1. Rekonseptulasisasi sesuai dengan padanan penggunaan konsep dengan berpedoman kepada sistematika konsep di berbagai literatur terakhir yang lebih kuat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;table style="BORDER-BOTTOM: medium none; BORDER-LEFT: medium none; WIDTH: 98.78%; BORDER-COLLAPSE: collapse; BORDER-TOP: medium none; BORDER-RIGHT: medium none" class="MsoTableGrid" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="98%"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM: windowtext 1pt solid; BORDER-LEFT: windowtext 1pt solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 17.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP: windowtext 1pt solid; BORDER-RIGHT: windowtext 1pt solid; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="17%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"&gt;&lt;span lang="SV"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Terminologi dalam literatur berbahasa Inggris&lt;?xml:namespace prefix = o /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 24.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: solid; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="24%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Terminologi dalam literatur berbahasa Indonesia selama ini&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 18.52%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: solid; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="18%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Terminologi semestinya&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 39.08%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: solid; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="39%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Materi di dalamnya&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 17.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: solid; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="17%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;1. Institution&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 24.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="24%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Kelembagaan, institusi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 18.52%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="18%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Lembaga&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 39.08%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="39%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Norma, nilai, regulasi pemerintah,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;pengetahuan petani tentang regulasi, dll.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 17.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: solid; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="17%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;2. Institutional&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 24.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="24%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Kelembagaan, institusi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 18.52%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="18%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Kelembagaan &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 39.08%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="39%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="DA"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Hal-hal berkenaan dengan lembaga&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 17.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: solid; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="17%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;3. Organization&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 24.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="24%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Organisasi, lembaga&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 18.52%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="18%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Organisasi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 39.08%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="39%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Contoh: kelompok tani, koperasi, asosiasi petani berdasar komoditas&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 17.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: solid; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="17%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;4. Organizational&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 24.7%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="24%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Keorganisasian, kelembagaan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 18.52%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="18%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Keorganisasian&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style="BORDER-BOTTOM-STYLE: solid; PADDING-BOTTOM: 0cm; BORDER-RIGHT-STYLE: solid; PADDING-LEFT: 5.4pt; WIDTH: 39.08%; PADDING-RIGHT: 5.4pt; BORDER-TOP-STYLE: none; BORDER-LEFT-STYLE: none; PADDING-TOP: 0cm" valign="top" width="39%"&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"   style="font-family:';font-size:11;"&gt;Hal-hal berkenaan dengan organisasi, misalnya perihal kepemimpinan, keanggotaan, manajemen, dan keuangan organisasi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;br /&gt;&lt;span lang="IT"&gt;Dari tabel di atas, ”lembaga” adalah terjemahan langsung dari &lt;i&gt;”institution”&lt;/i&gt;, dan organisasi adalah terjemahan langsung dari &lt;i&gt;”organization”&lt;/i&gt;. Keduanya merupakan kata benda. Sementara ”kelembagaan” adalah terjemahan dari ”&lt;i&gt;institutional”&lt;/i&gt;, yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga”. Demikian pula dengan ”keorganisasian” (dari terjemahan &lt;i&gt;”organizational”&lt;/i&gt;) yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi”.&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Ini serupa dengan kata ”kepresidenan” yang bermakna segala hal yang berhubungan dengan presiden, dan ”kehutanan” yang bermakna sebagai hal-hal yang berhubungan dengan hutan. Dalam kamus, tambahan &lt;i&gt;suffix&lt;/i&gt; –al dalam bahasa Inggris menjadikan kata asal yaitu kata benda menjadi kata sifat. Namun, dalam tata bahasa Indonesia, saya merasa lebih sesuai bahwa kelembagaan, keorganisasian, kepresidenan, dan kehutanan adalah ”kata benda abstrak”, bukan ”kata sifat”&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IT"&gt;&lt;/span&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Berdasarkan penelusuran referensi yang berkembang, semenjak era sosiologi klasik sampai dengan munculnya paham kelembagaan baru, maka ada tiga bagian pokok yang ada dalam lembaga. Ketiga bagian tersebut menjadi objek pokok kalangan sosiologi dan sosiologi ekonomi dalam menjelaskan lembaga selama ini, yakni mencakup aspek-aspek normatif, regulatif, dan kultural-kognitif.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;i&gt;Pertama, &lt;/i&gt;aspek normatif. Beberapa kalangan sosiolog yang menyebut bahwa norma sebagai penentu pokok perilaku individu dalam masyarakat adalah Durkheim (1968), Parsons , Sumner dan Cooley (dalam Mitchel, 1968), Selznick, Soekanto (1999: 218),&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;serta Uphoff (1992). &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Parsons menyebutkan bahwa ”&lt;i&gt;sistem normalah yang mengatur relasi antar ndividu, yakni bagaimana relasi individu semestinya”&lt;/i&gt; (Scott, 2008: 14-15), sementara Durkheim (1968) menyebut bahwa &lt;i&gt;“integrasi sosial dan regulasi antar individu dicapai melalui konsensus tentang moral dan nilai-nilai”&lt;/i&gt;. Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Norma merupakan komponen pokok dan paling awal dalam lembaga. Karena itulah, para ahli yang berada di sisi ini sering mengklaim sebagai telah melahirkan kelembagaan yang asli (&lt;i&gt;genuine institutionalism)&lt;/i&gt;. Pada prinsipnya, norma akan menghasilkan preskripsi,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;bersifat evaluatif, dan melahirkan tanggung jawab dalam kehidupan aktor di masayarkat. Norma memberi pengetahuan apa tujuan kita, dan bagaimana cara mencapainya. Norma bersifat membatasi &lt;i&gt;(constraint) &lt;/i&gt;sekaligus mendorong &lt;i&gt;(empower&lt;/i&gt;) aktor. Kompleks norma pada hakekatnya menjelaskan apa kewajiban bagi aktor. Bagi sebagian kalangan, lembaga yang menjadikan norma sebagai objek pokoknya disebut dengan “lembaga normatif&lt;i&gt;”&lt;/i&gt; atau “paham kelembagaan historik&lt;i&gt;”&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kedua&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="IN"&gt;, aspek regulatif. Aspek ini terutama datang dari kalangan sosiolog yang banyak memperhatikan perilaku ekonomi, sehingga melahirkan apa yang dikenal dengan aliran kelembagaan pilihan rasional&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;(&lt;i&gt;rational choice institusionalism)&lt;/i&gt;. Binswanger dan Ruttan (1978) berada di sisi ini yang menyebut lembaga sebagai&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;sekumpulan aturan ttentang perilaku yang membentuk pola tertentu dalam relasi-relasi di masyarakat&lt;i&gt;. &lt;/i&gt;Sejalan dengan ini, Nee (2005) dalam konteks analisa kelembagaan juga menyebut hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan &lt;i&gt;(Alexander, 2005)&lt;/i&gt;&lt;sup&gt;.&lt;/sup&gt; Portes (2006) juga menyebut lembaga sebagai &lt;i&gt;“sekumupulan aturan baik formal maupun non formal yang membentuk kesalinghubungan antar peran dalam organisasi sosial”&lt;/i&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;Dalam objek ini terkait perihal latar aturan (&lt;/span&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IN"&gt;rule setting)&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="IN"&gt;, monitoring, dan sanksi-sanksi. Lembaga diukur dari kapasitasnya untuk menegakkan aturan, misalnya melalui mekanisme hadiah dan sanksi. Aturan ditegakkan melalui mekanisme informal dan formal. Sebagai norma, aturan juga bersifat represif dan membatasi&lt;i&gt; &lt;/i&gt;namun&lt;i&gt; &lt;/i&gt;juga memberi kesempatan terhadap aktor. Menghadapi kompleks aturan ini, maka aktor berupaya memaksimalkan keuntungan. Karena menjadikan regulasi sebagai objek pokoknya, lembaga jenis ini seringpula disebut dengan “kelembagaan regulatif”. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Ketiga&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="IN"&gt;, aspek kultural-kognitif. Menurut (scott, 2008) tokoh-tokoh yang menjadikan ini sebagai aspek penting lembaga adalah Geertz, Douglass, Berger, Goffman, Bourdieu, Meyer , DiMaggio, Powel, dan Scott. Inti dari objek kultural-kognitif ini adalah pada makna &lt;i&gt;(meaning)&lt;/i&gt;. Fokus dalam kultural-kognitif adalah pada bagaimana kehidupan sosial menggunakan kerangka makna dan bagaimana makna-makna diproduksi dan direproduksi. Dalam konteks ini diperhatikan proses sedimentasi dan kristalisasi makna dalam bentuk objektif melalui proses interpretatif internal yang dibentuk oleh kerangka kultural eksternal. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;pihak lain. Sementara Berger dan Luckmann (1976) yang fokus pada penciptaan realitas sosial memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku untuk mencapai kebutuhan. Realitas sosial adalah konstruksi manusia sebagai produk interaksi sosial, dimana individu bertindak sesuai persepsinya terhadap dunia sosial. Tumbuhnya perhatian pada objek pengetahuan dalam kajian lembaga merupakan penyumbang utama lahirnya Teori Kelembagaan Baru. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Berdasarkan tiga objek ini, maka “lembaga” dapat dirumuskan sebagai hal yang berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah. Demikian pula untuk petani, lembaga memberikan pedoman bagi petani dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari khususnya dalam bidang agribisnis. Berbagai norma yang hidup di masyakat termasuk norma-norma pasar berserta seperangkat regulasi menjadi pertimbangan petani untuk bertindak sebagaimana ia memahaminya (kultural-kognitif). Lembaga tak hanya berisi batasan-batasan, namun juga menyediakan berbagai kriteria sehingga individu dapat memanfaatkan apa yang ia sukai (DiMaggio and Powell 1991:11). Lembaga memiliki dimensi preskriptif, evaluatif, and kewajiban dari kehidupan sosial (Blom-Hansen, 1997) dan memberi kerangka sehingga identitas individu terbentuk (March and Olsen, 1984, 1989; Scott, 1995). Ini sejalan dengan Nee (2005) yang berpendapat bahwa aktor yang merupakan “aktor ekonomi” bukan seperti atom-atom yang lepas dari konteks masyarakat tempatnya hidup, namun tidak pula sepenuhnya patuh pada aturan sosial yang hidup.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Selanjutnya, dalam hal konsep ”organisasi”,&lt;b&gt; &lt;/b&gt;organisasi merupakan elemen dari lembaga. Acuan utama dalam hal ini adalah ahli ekonomi kelembagaan (North dan Robbins) dan dari pendekatan kelembagaan baru (Scott, 1995;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;2008). Menurut Scott (2008: 36), Teori Kelembagaan Baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan dalam mempelajari sosiologi organisasi. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Scott melihat bagaimana proses kelembagaan memiliki kaitan dengan struktur organisasi dan perilaku. Teori Kelembagaan Baru - tidak sebagaimana Teori Kelembagaan Lama - menyediakan jalan untuk melihat organisasi pada masyarakat kontemporer&lt;i&gt; (&lt;/i&gt; Scott, 2008: viii).&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Keberadaan organisasi sangat bergantung pada lingkungan kelembagaannya, sebagaimana dijelaskan Meyer and Rowan (1977), Selznick, DiMaggio (1991), dan Colignon (2009). Hal ini sejalan pula dengan konsep Bourdieu tentang &lt;i&gt;”field’&lt;/i&gt; (arena sosial) sebagai konsep yang sangat berguna untuk meletakkan lokus proses kelembagaan yang paling baik untuk membentuk organisasi. (Scott, 2008: 16)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Organisasi merupakan sebuah unit pembuatan keputusan (sebagaimana Binswanger dan Ruttan, 1978), tempat aktor berinteraksi secara lebih intensif untuk menjalankan aktifitas mencapai beberapa tujuan yang telah didefinisikan secara lebih tegas. Dalam dunia pertanian, organisasi, sebagaimana Scott (2008), terdiri atas beragam level, mulai dari level internasional sampai dengan grup-grup mandiri &lt;i&gt;(individual organization), &lt;/i&gt;misalnya kelompok tani dan koperasi-koperasi pertanian. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Organisasi juga menjadi wadah untuk mengelola sumber daya. Dalam konteks relasi dengan negara, pendekatan &lt;i&gt;“organization-state approach”&lt;/i&gt; telah lama mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;terhadap berjalannya organisasi. Kehadiran negara dan pasar merupakan ciri masyarakat modern, dan ”&lt;i&gt;organisasi adalah ciri masyarakat modern” &lt;span style="font-size:+0;"&gt;(Casey, 2002: 4-5). &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Organisasi merupakan arena sosial dimana tindakan rasional berlangsung (sebagaimana pendapat Selznick dalam Scott, 2008: 21). Perilaku dalam organisasi pasti rasional, karena pilihan-pilihan dibatasi dan dipandu oleh aturan-aturan (Scott, 2008; 25). Adanya organisasi&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;akan mempercepat tercapainya kestabilan tindakan. Ini merupakan jiwa dasar dari pelembagaan. Nee (2005) juga sejalan dengan ini, dimana menurutnya lingkungan kelembagaan dikristalisasi pada organisasi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Adanya organisasi akan membantu untuk menyederhanakan dan mendukung pembentukan keputusan individu. Aktivitas bertani tetap bisa berjalan tanpa organisasi, karena lembaga sesungguhnya telah memberi cukup pedoman dan kesempatan. Namun, dalam organisasi perilaku akan lebih tertata, lebih terpola, sehingga lebih bisa diprediksi pula. Pendekatan kelembagaan baru paling tepat digunakan dalam mempelajari organisasi, karena ia telah menjadi prespektif yang pokok dalam memahami tindakan-tindakan ekonomi, dimana ia lebih banyak perhatian pada konteks sosial (Portes, 2006; Nee, 2005). Menurut Nee (2005: 49), kelembagaan baru adalah sebuah integrasi dari sekumpulan relasi-relasi sosial dan lembaga-lembaga sebagai pedoman yang lalu menjadi pengatur dalam kondisi elemen-elemen formal dari struktur kelembagaan dan organisasi sosial nonformal&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;dari jaringan dan norma-norma memfasilitasi, memotivasi, dan menentukan perilaku ekonomi anggota masyarakat. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Tahapan dan Proses Pembuatan Keputusan yang Dilakukan oleh Petani Dalam Berorganisasi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Berkenaan dengan model kerangka pemikiran bagaimana petani memutuskan untuk menjalankan aktivitas agribisnisnya - apakah akan menjalankan dalam organisasi atau tidak - digunakan pendekatan kelembagaan baru. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Basis penyusunan model ini datang dari salah satu akar teori kelembagaan yaitu pilihan rasional &lt;i&gt;(rational choice)&lt;/i&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Pendekatan kelembagaan pilihan rasional &lt;/span&gt;dipilih karena mampu menerangkan bagaimana dan mengapa individu dan organisasi terlibat dalam aksi kolektif sesuai dengan aturan untuk mendapatkan perolehan maksimal dari sumber daya yang ada&lt;i&gt; (&lt;/i&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;Baxter, 2005: 41-56).&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;Pendekatan ini dipilih karena diyakini lebih mampu memperbaiki kelemahan dari konsep pilihan rasional yang banyak dikritik karena keterbatasannya.&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;Meskipun menggunakan pendekatan “lembaga dan organisasi”, sebagaimana konsep agen-struktur Giddens dan habitus-field Bourdieu, aktor dipersepsikan berperilaku sebagaimana ia mempersepsikan konteks kulturalnya yang mencakup aturan, prosedur, norma, sistem simbol, kognitif, dan tatanan moral. Ini semua menyediakan kerangka makna bagi aktor sebagai pedoman dalam berprilaku (Hall and Taylor 1996: 947 dalam Baxter 2005). Konsep dasarnya adalah bahwa individu akan membuat pilihan sadar, namun akan bekerja dalam parameter-parameter yang disusun oleh norma-norma sebagaimana ia menginterpretasikannya.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Bagaimana individu berelasi dengan orang lain dipengaruhi oleh nilai-nilai berkenaan dengan kekuasaan dan aturan yang ada di masyarakat secara luas. Aktor menyeleksi sesuai interpretaisnya yaitu &lt;i&gt;“what is feasible, legitimate, possible, and desirable”&lt;/i&gt; pada lingkungan kelembagaan tempat dimana ia berada (Hay and Wincott 1998: 956 dalam Baxter, 2005). &lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;T&lt;/span&gt;eori Pilihan Rasional klasik membicarakan struktur insentif yang membentuk pilihan individual. Dengan perspektif kelembagaan sosiologis, kelemahan pendekatan neo-klasik ini diperbaiki dengan mempertimbangkan bagaimana pengetahuan yang tak disadari &lt;i&gt;(unconscious cognitive)&lt;/i&gt; memberi pola pada perilaku aktor (Baxter, 2005). Sebagaimana didukung DiMaggio dan Powell (1991), kelembagaan di sosiologi lebih mampu menyediakan sebuah model yang hidup (&lt;i&gt;model of practical)&lt;/i&gt; dibandingkan pendekatan tindakan rasional &lt;i&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;yang cenderung terbatas pada perspektif ekonomi. Individu diyakini membuat keputusan dalam pola yang sistematis dan bertujuan jelas. &lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;Heikkila and Isett (2004: dalam Baxter, 2005: 56) telah mengembangkan sebuah model yang menjelaskan dampak beroperasinya lembaga pada organisasi dengan berbasiskan kelembagaan pilihan rasioanl dan kelembagaan sosiologis. Menurutnya, pembuatan keputusan tidak akan dapat secara akurat diterangkan tanpa mempertimbangkan hambatan-hambatan kelembagaan. Model tersebut menjelaskan bagaimana aktor membuat keputusan dan bagaimana pihak lain menerima dan konformis terhadap putusan tersebut dalam setting kolektif. &lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: 27pt" class="Pa9"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;Dalam model ini terdapat empat tahapan dalam pembuatan keputusan, yaitu mulai dari saat petani menghadapi lingkungan kelembagaan, melakukan inisiasi pemilihan &lt;i&gt;(initial choices)&lt;/i&gt;, melakukan penyesuaian kolektif, dan terakhir mencapai stabilitas tindakan. Pada tahap awal, yaitu saat petani menghadapi situasi pilihan kelembagaan, dua kondisi utama yang dihadapi adalah tekanan berorganisasi formal dari pemerintah berhadapan dengan tuntutan berperilaku yang efisien dan menguntungkan dari pasar.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Pada tahap ini, petani &lt;span style="font-size:+0;"&gt;memperhitungkan faktor dalam&lt;i&gt; (&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;i&gt;endogenous factors)&lt;/i&gt; yang merupakan sebuah proses kognitif secara sadar maupun tidak; dan faktor luar &lt;i&gt;(exogenous factors)&lt;/i&gt; berupa aturan&lt;i&gt;, &lt;/i&gt;hukum&lt;i&gt;,&lt;/i&gt;dan lingkungan fisik. Lingkungan kelembagaan dari pemerintah misalnya berbentuk undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi presiden dan menteri, serta berbagai program pembangunan yang biasanya dilengkapi dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family:';font-size:11;"&gt;Tabel 2. Tahapan dan bentuk aktivitas dalam proses pembuatan keputusan oleh petani dalam menetapkan pilihan (ada tabel di bagian ini mestinya)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;........&lt;br /&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya pada tahap melakukan inisiasi pemilihan, petani memilih pilihan yang terbaik dengan mempertimbangkan permasalahan yang dimilikinya, dengan menggunakan perspektif normatif dan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;regulatif secara bersamaan. Hasil putusan tersebut, apakah misalnya&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;pilihan untuk berorganisasi yang dipilih, maka putusan ini menjadi bahan untuk dibicarakan dengan petani lain. Petani yang memilih untuk berorganisasi secara formal harus memperjuangkan pilihannya tersebut dengan petani lain, dan harus bisa meyakinkan petani lain untuk menyetujuinya dalam format persetujuan normatif&lt;i&gt;. &lt;/i&gt;Ini merupakan tahapan yang paling krusial untuk menuju fase stabilitas. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Terakhir, stabilitas terjadi melalui proses adopsi, dan aturan baru akan tercipta jika sesuai dengan norma. Sebaliknya, jika tidak kompatibel akan terjadi ketidakstabilan.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Proses pembuatan keputusan ini bergerak ke atas dan ke bawah, dimana petani sebagai aktor akan aktif mempromosikan pilihannya bahkan pada tahap kestabilan sekalipun. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-INDENT: 0cm" class="MsoTitle"&gt;&lt;span style="TEXT-TRANSFORM: uppercase; FONT-VARIANT: normal !important; FONT-WEIGHT: normal" lang="IN"&gt;INTERVENSI NEGARA DAN PENGARUH KULTUR PASAR dalam Pembentukan Organisasi Petani di Indonesia&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Negara dan pasar merupakan dua elemen lingkungan pokok yang mempengaruhi berjalannya organisasi petani. Atas kesadaran inilah, organisasi pada tingkat lokal dapat dikelompokkan (Uphoff, 1986). Modernisasi sangat mewarnai pendekatan pemerintah dalam pembangunan pertanian, termasuk dalam pengorganisasian petani, dan terhadap perubahan susunan dan pola masyarakat (Harison, 1988). Corak kebijakan pembangunan desa semasa Orde Baru ditandai “kuatnya negara masuk desa”, dimana semua desa mengikuti model “desa di Jawa” (Sajogyo, 2002). Setiap organisasi di desa tunduk pada kekuasaan atas-desa &lt;i&gt;(power compliance) (&lt;/i&gt;Tjondronegoro, &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;1999;&lt;i&gt; &lt;/i&gt;Schulte-Nordholt). Kondisi sosial politik seperti ini memberi lingkungan yang kurang kondusif untuk berkembangnya organisasi petani yang kuat dan berakar.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dalam konteks pembangunan pertanian dan pengembangan masyarakat pedesaan selama ini, hampir tiap program mengintroduksikan satu organisasi baru ke pedesaan Hal ini didasari pandangan bahwa organisasi formal adalah elemen pokok dalam masyarakat modern dan sesuatu yang alamiah di negara berkembang (Makol-Abdul, 1992). Melalui Revolusi Hijau terjadi&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;introduksi teknologi, birokrasi, dan pasar. Namun ditemui berbagai dampak, yakni timbulnya pelapisan sosial dan akumulasi penguasaan tanah&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;(Franke dalam Tjondronegoro, 1990), hilangnya nilai-nilai egaliter dalam masyarakat dan hilangnya rasa tanggung&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;jawab sosial lapisan atas (Collier dalam Trijono, 1994), serta pranata distributif dan hubungan patron klien melemah (Wahono, 1994; Tjondronegoro, 1990; Amaluddin, 1987). Relasi patron-klien digantikan hubungan komersial dengan kalkulasi untung-rugi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Banyak kekeliruan telah dilaporkan selama ini. Dalam studi privatisasi yang gagal di Meksiko misalnya, Portes (2006) mendapatkan bahwa pemerintahan Meksiko kurang memperhitungkan konteks sosial yang ada seperti pola hubungan ekonomi politik antarindividu dan kelompok. Sebaliknya, studi Walder (1996) di China melaporkan keberhasilan karena negara melaksanakan pola yang berbeda-beda di masing-masing wilayah dengan memperhitungkan konteks sosial yang ada.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt" class="MsoBodyTextIndent2"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Pendekatan yang &lt;i&gt;top-down planning &lt;/i&gt;menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi petani (Uphoff, 1986). Penyebab lain adalah karena keliru menggunakan strategi untuk pengembangan organisasi petani. Kekeliruan dimaksud adalah (Syahyuti, 2003): kelompok-kelompok yang dibangun terbatas hanya untuk&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;memperkuat ikatan-ikatan horizontal, dibentuk lebih untuk tujuan distribusi bantuan dan memudahkan kontrol bagi pelaksana program, cenderung menerapkan pola generalisasi dengan meniru bentuk pengorganisasian petani padi sawah irigasi teknis di Pantura Jawa (Zuraida dan Rizal, 1993), pembinaan yang cenderung individual sehingga pendekatan pembelajaran sosial tidak berjalan, dan keliru dalam memahami prinsip prinsip “efek tetesan minyak” (&lt;i&gt;trickle down effect). &lt;/i&gt;Kekeliruan lain adalah karena organisasi lokal dianggap tidak memiliki “jiwa” ekonomi yang memadai, karena itu harus diganti (Tjondronegoro, 1977). Dalam penelitian Saptana &lt;i&gt;et al.&lt;/i&gt; (2003), ditemukan banyaknya penghapusan organisasi lama yang kemudian digantikan oleh organisasi-organisasi baru. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt" class="MsoBodyTextIndent3"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:12;"&gt;Bersamaan dengan itu, t&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:12;"&gt;erdapat tarikan kuat yang menginginkan pengorganisasian petani juga ditata menurut kultur pasar. Kultur pasar menginginkan seluruh perilaku harus dapat dirasionalisasikan dan dikalkulasikan dalam dimensi&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;untung-rugi (Heilbroner, 1982: 319). &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Sistem pasar berjalan oleh interaksi mutual dalam bentuk transaksi (&lt;/span&gt;Martineli, 2002: 5)&lt;span style="font-size:+0;"&gt;.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Agar otonominya terjamin, pasar menciptakan norma dan aturan serta struktur organisasinya sendiri. Ia membangun garis batas yang tegas dengan pemerintah dan komunitas. Ia semakin kuat dari waktu ke waktu, meskipun terbentuknya tidak terjadi secara spontan.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Pasar telah menjadi penentu aspek moral (Evers, 1997: 81), dan diambil oleh masyarakat dan negara sebagai pola fikir untuk menjalankan pembangunan ekonomi (Evers, 1997; 80). Para pelaku pasar, terutama pedagang, membangun keotonomannya sendiri &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;(Syahyuti, 1998: 42-53). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Pengorganisasian menurut kultur pasar bercirikan kohesivitas yang tinggi (Evers, 1993), dengan basis relasi adalah kepercayaan dan pola interaksi yang berlangganan, dan cenderung pada struktur sosial menurut utopia liberal-utilitarian-individualis (Rex, 1985: 38-46). Pengorganisasian dimaksud tidaklah sama dengan pengorganisasian secara formal menurut keinginan pemerintah. Hal ini menyebabkan sebagian besar petani memilih tidak berada dalam organisasi formal (Bourgeois et al., 2003).&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Pengalaman di banyak negara, misalnya &lt;i&gt;People’s Participation Programme&lt;/i&gt; (&lt;?xml:namespace prefix = st1 /&gt;&lt;st1:stockticker st="on"&gt;PPP&lt;/st1:stockticker&gt;) (McKone, 1990) juga relatif serupa. &lt;sup&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/sup&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;PPP mendapatkan bahwa petani kecil umumnya tidak memiliki organisasi yang sesungguhnya&lt;i&gt;.&lt;/i&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: left" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="TEXT-TRANSFORM: uppercase" lang="IT"&gt;KEberadaan dan FORMALISASI organisasi petani di Indonesia&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;a name="Formal_organizations"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="FONT-WEIGHT: normal" lang="IT"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Saat ini, meskipun dengan kondisi yang variatif, di tingkat desa telah ada berbagai organisasi formal petani untuk aktivitas ekonomi. Tiap organisasi dapat memainkan peran tunggal atau ganda, dan masing-masing juga dapat menjalankan peran yang sama (tumpang tindih), misalnya antara koperasi dengan Gapoktan (Deptan, 2006).&lt;a name="anchor1153446"&gt;&lt;/a&gt; Berorganisasi secara formal dipandang akan mampu meningkatkan pemberdayaan, karena menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri. Pengembangan organisasi juga untuk meningkatkan kemandirian lokal yang sangat diperlukan dalam pembangunan pedesaan, baik dari sisi pemerintah maupun komunitas setempat (Taylor dan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Mckenzie, 1992). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dalam Kepmentan No 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan, dijelaskan apa itu kelompok tani, Gapoktan, dan asosiasi petani. Gapoktan merupakan wadah kerjasama antar kelompok tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Aturan ini menjadi salah satu landasan yang menegaskan bahwa organisasi formal petani merupakan wadah yang secara resmi dikaui dalam administrasi negara. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dalam sosiologi, organisasi formal dipahami sebagai sebuah sistem yang mengkoordinasikan dan mengontrol&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;aktivitas anggotanya yang timbul karena beraktivitas dalam satu jaringan kerja yang kompleks, dimana relasi teknis dan batasan-batasan pertukarannya dapat diidentifikasi dengan jelas. Dalam masyarakat modern, organisasi formal diyakni dapat lahir dan hidup jika berada dalam lingkungan lembaga yang kondusif &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;(&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;highly institutional contexts). Ciri dari organisasi formal yang paling pokok adalah memiliki basis legalitas, misalnya seperti badan hukum dalam koperasi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 1cm; MARGIN: 0cm 0cm 0pt" class="normaltext"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Pengorganisasian petani melalui organisasi-organisasi formal sudah dijadikan pendekatan di Deptan semenjak dahulu sampai sekarang. Hal ini misalnya terlihat dalam &lt;span style="font-size:+0;"&gt;proyek P4K (Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil) yang mengharuskan peserta masuk dalam Kelompok Petani Kecil (KPK) dan Gabungan KPK. P&lt;span style="font-size:+0;"&gt;ada kegiatan PIDRA (&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;i&gt;Participatory Integrated Development in rainfed Areas) &lt;/i&gt;juga&lt;i&gt; &lt;/i&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;dibentuk beberapa organisasi yaitu Kelompok Mandiri (KM) sebagai kelompok partisipan, federasi untuk jaringan permodalan, koperasi, dan Lembaga Pembangunan Desa (LPD) (Badan SDM Deptan, 2007). Selanjutnya pada kegiatan proyek P4MI (&lt;/span&gt;&lt;span style="color:black;"&gt;P&lt;/span&gt;royek Peningkatan Pendapatan Petani Melalui Inovasi&lt;span style="font-size:+0;"&gt;), pada level masyarakat dibentuk KID (Komisi Investasi Desa) dan FAD (Forum Antar Desa), Fasilitator Desa (FD) serta kelompok tani. Sementara di Primatani (&lt;/span&gt;Program Rintisan dan Akselerasi Pemasayarakatan Inovasi Teknologi Pertanian)&lt;span style="font-size:+0;"&gt;, ditumbuhkan kelompok tani, Gapoktan, dan Klinik Agribisnis (Balitbangtan, 2006). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Dalam tiga tahun terakhir ini (2008-2009), program yang paling luas sebarannya adalah progam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi menjadi salah satu indikator keberhasilan PUAP yakni berupa indikator &lt;i&gt;benefit&lt;/i&gt; dan &lt;i&gt;impact.&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Untuk relasi antar organisasi dikembangkan misalnya bentuk-bentuk kemitraan. Dari banyaknya program kemitraan yang telah diimplementasikan selama ini, kemitraan formal bukan berarti lebih baik dan disebangi petani. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Sebaliknya, kemitraan usaha yang bersifat lokal kadang kala lebih bertahan. Hal ini terbentuk karena adanya kebutuhan bersama dari pelaku kemitraaan usaha, dimana nilai-nilai kepercayaan dan kejujuran lebih bisa berjalan. Kemitraan usaha dengan pola inti plasma yang diatur dan dikontrol oleh aturan-aturan yang bersifat formal, dan juga telah disetujui dan ditandatangani bersama, tidak selalu dipatuhi petani dan pelaku agribisnis lain (Darwis &lt;i&gt;et al.&lt;/i&gt;, 2006; dalam kasus agribisnis hortikultura). Temuan serupa juga disampaikan Fadjar (2006) dalam penelitiannya di sub sektor perkebunan. Program kemitraan selama ini di antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat menemui banyak kendala, sehingga perlu perbaikan struktur kemitraan yaitu struktur yang mampu memperbesar peluang dan manfaat usaha dan dapat mendistribusikan peluang dan manfaat usaha serta aset produksi kepada petani kecil. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Sebuah organisasi formal baru dapat menjalankan perannya bila sudah mencapai kematangan tertentu. Kematangan &lt;i&gt;(maturity)&lt;/i&gt; sebuah organisasi tergantung kepada banyak hal, termasuk kondisi lingkungan keorganisasian dan keterampilan pihak-pihak pembina &lt;i&gt;(inter-group promoters)&lt;/i&gt;. &lt;a name="P5_311"&gt;&lt;/a&gt;Organisasi yang matang membutuhkan persyaratan antara lain (Mc Kone, 1990), kepemimpinan yang baik dan keaktifan tinggi anggota dalam pertemuan dan aktivitas, solidaritas tinggi antar anggota, adanya aktivitas yang mendatangkan pendapatan bagi organisasi sehingga organisasi memiliki kepercayaan diri &lt;i&gt;(self-reliance)&lt;/i&gt; dan tidak menggantungkan diri dari luar, kemampuan memberikan nilai tambah ke anggota, kemampuan manajerial keuangan,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;kemampuan organisasi memenuhi kebutuhannya, kemampuan organisasi gabungan memecahkan masalah, serta kepercayaan bahwa organisasi gabungan akan memberi keuntungan kepada mereka. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kematangan akan menuju kepada kemandirian. Hasil studi Saptana &lt;i&gt;et al.&lt;/i&gt; (2003) menunjukkan bagaimana Koperasi Buana Palakerta (Kabupaten Tabanan, Bali) mampu mandiri karena dibangun atas inisiatif dari masyarakat. Mereka justeru lebih berhasil ketika tidak ada lagi dukungan pemerintah. Contoh serupa ditemukan pula pada Koperasi “Kediri” (Kec. Kediri, Bali) Demikian pula dengan Paguyuban Pandu Tani di &lt;a title="Cibodas, Lembang, Bandung" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Cibodas%2C_Lembang%2C_Bandung"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" &gt;Desa Cibodas&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;, &lt;a title="Lembang, Bandung" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Lembang%2C_Bandung"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" &gt;Kecamatan Lembang&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;, &lt;a title="Kabupaten Bandung" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bandung"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" &gt;Kabupaten Bandung&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; sebagai contoh nyata kelompok petani mandiri yang sukses (Apriyanti, 2006).&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Khusus untuk perkreditan adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dan Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) (Saptana &lt;i&gt;et al.&lt;/i&gt;, 2003). LPD merupakan organisasi yang tumbuh didasarkan atas ikatan-ikatan lokal, yaitu kesatuan hidup teritorial se Desa Adat. Sementara UPKD Di Bengkulu, berhasil karena juga melibatkan elit non formal yang diposisikan menjadi Badan Pengawas yang terdiri dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Sementara anggota dari POKJA adalah Kepala desa, PPL, LKMD, fasilitator, dan tokoh masyarakat. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Meskipun banyak mengalami kegagalam, pendekatan kelembagaan tetap menjadi salah satu komponen pokok dalam keseluruhan rancangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025. Pendekatan kelembagaan dimaknai sebagai membangun organisasi-organisasi formal, dimana koordinasi dan sinkronisasi merupakan dua perhatian utama dalam bidang ini. Strategi ini dipilih karena didasari kenyataan lemahnya kelembagaan pertanian, seperti perkreditan, penyediaan input, pemasaran, dan penyuluhan. Hal ini berakibat pada tidak efisiennya sistem pertanian, dan rendahnya keuntungan yang diterima petani.&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: left" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KELEMBAGAAN BARU&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Sesuai dengan pendekatan Teori Kelembagaan Baru, organisasi petani dalam bentuk formal semata-mata hanyalah pilihan. Ia hanyalah aktor sebagaimana aktor individu. Untuk berjalannya pembangunan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;pertanian, atau aktivitas agribisnis khususnya, yang dibutuhkan adalah pengorganisasian petani (dalam makna luas) yang efektif. Indikasinya adalah berjalannya agribisnis yang dikelola petani secara efektif dan efisien. Setiap transaksi dapat dijalankan dengan biaya murah, dan tersedia jaringan antar pelaku dengan bentuk terpola sehingga dapat menjadi wadah yang dapat diakses petani dengan mudah.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Pengorganisasian petani pada hakekatnya merupakan upaya untuk menjalankan tindakan kolektif, dengan keyakinan bahwa tindakan kolekif lebih murah dan efektif. Untuk mewujudkan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;tindakan kolektif dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hierarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung (Beard dan Dasgupta,&lt;i&gt; &lt;/i&gt;2006). Menurut King (2008), agar tindakan kolektif berjalan, maka harus dapat ditemukan cara untuk memotivasi individu agar mau melibatkan diri. Untuk ini dibutuhkan struktur yang memobilisasi agar tindakan kolektif berjalan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Organisasi hanya salah satu wadah dalam menjalankan tindakan kolektif. Tanpa organisasi sekalipun, tindakan kolektif masih dapat dijalankan (Davis &lt;i&gt;et al.,&lt;/i&gt; 2009). Tindakan kolektif yang selama ini gagal dijalankan dalam organisasi-organisasi formal petani di Indonesia, tampaknya disebabkan karena petani-petani telah memiliki berbagai relasi sebagai sandaran untuk menjalankan berbagai tindakan kolektif, dimana relasi-relasi tersebut berada di luar organisasi-organisasi formal. Mereka enggan berorgansiasi karena kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan yang mereka peroleh (Hellin &lt;i&gt;et al.&lt;/i&gt; 2007). &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Perilaku demikian didasari oleh seperangkat rasionalitas tersendiri. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Karakteristik rasionalitas petani yang hidup di alam pra industri menurut Scott (1998) &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;dan hidup di garis batas subsistensi, adalah norma mendahulukan selamat dan enggan mengambil resiko. Namun, menurut &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Popkin (1979) petani pada hakekatnya ingin meningkatkan ekonominya dan berani mengambil resiko. Hubungan patron klien yang dilihat Scott (1993) sebagai melindungi yang lemah, bagi Popkin (1979) adalah suatu hubungan eksploitasi. Hayami dan Kikuchi (1987) menerima pendekatan moral ekonomik Scott maupun &lt;em&gt;&lt;span style="FONT-STYLE: normal"&gt;petani rasional&lt;/span&gt; &lt;/em&gt;Popkin, dan merumuskan apa yang disebutnya ”rasional ala petani”. Pandangan ini senada dengan Boeke (1974) bahwa perkembangan masyarakat lebih bersifat sosial daripada ekonomi. Banyak petani sesungguhnya terlibat dalam ekonomi subsisten sekaligus dengan ekonomi kapitalis; maka mereka tentu menetapkan prinsip rasional. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kalangan ahli ekonomi pembangunan dan peneliti Barat melihat petani di negara ketiga sebagai irasional (Martinussen, 1997). Sebaliknya, Yuswadi (1999) mendapatkan bahwa rasionalitas seorang petani tidak sepenuhnya berkaitan dengan maksimalisasi ekonomi sebagaimana diduga para ahli, termasuk di antaranya Popkin (1979), namun juga mempertimbangkan keuntungan sosial atau kultural. Hal ini didudkung Ostrom (dalam Beard dan Dagupta, 2006), bahwa individu dan masyarakaat sesungguhnya mampu menciptakan sendiri aturan mereka, lembaga, dan manajemen dalam upaya mendapatkan tujuan-tujuan mereka. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Petani mempunyai rasionalitas sendiri tentang kebutuhan dan kepentingannya yang secara reflektif dimunculkan dalam tindakant-tindakan individual mereka (Taufiq, 2007). Agregasi tindakan-tindakan individual ini untuk menjadi tindakan kolektif, sangat memerlukan kondisi-kondisi tertentu di mana para petani menurut kepentingan-kepentingan individualnya merasa perlu mengalokasikan sumberdaya mereka untuk kepentingan bersama. Pengorganisasian, dengan demikian, adalah proses panjang pengelolaan kesadaran dan kepentingan petani sebagai kelompok kekuatan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Selain dalam organisasi (formal), tindakan kolektif juga berjalan dalam&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;jaringan. &lt;/span&gt;Menurut teori jaringan, relasi para aktor bersifat saling tergantung satu sama lain, sehingga seseorang tidak akan mampu mencapai tujuan-tujuannya tanpa menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki oleh orang lain. Mekanisme kesalingtergantungan ini berjalan melalui pertukaran sumber daya antar aktor. Kemudian, interaksi dan mekanisme pertukaran sumberdaya-sumberdaya dalam jaringan itu akan terjadi secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dalam kehidupan keseharian. Keberulangan dan kontinuitas proses-proses itu kemudian secara bertahap akan memunculkan suatu aturan yang mengatur perilaku mereka dalam jaringan. Terbangunnya dan diterimanya aturan-aturan oleh para pelaku jaringan terjadi melalui proses negosiasi yang berlangsung terus menerus. Melalui mekanisme jaringan pula tercapai cara pengelolaan yang merupakan tindakan kolektif dalam mengelola sumberdaya, sekaligus mengubah dan mengarahkan pola-pola dalam struktur jaringan. &lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:12;"&gt;Penelitian Grootaert (2001) membuktikan bahwa terlibat dalam organisasi formal memberikan beberapa keuntungan. Pada hakekatnya, salah satu alasan membangun organisasi, atau institusi dalam bentuk lembut (&lt;i&gt;soft)&lt;/i&gt;, adalah untuk menghindari kegagalan kolaborasi atau kerjasama yang sudah disepakati (Gottward, 2003). Petani memiliki alasan sendiri apakah ia akan menjalankan usahanya dalam kelompok atau tidak. Petani membandingkan antara kompensasi yang diperolehnya jika terlibat dalam organisasi formal dengan pengorbanan yang harus diberikannya. Jika tambahan pendapatan yang diperoleh tidak sebanding, mereka cenderung enggan terlibat (&lt;span style="font-size:+0;"&gt;Badstue&lt;i&gt; et al., &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;2006). Untuk menjalankan tindakan kolektif, karakter demografi dan karaktersosial ekonomi anggota yang homogen terbukti memberi pengaruh lebih baik (Grootaert, 2001).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sedikit berbeda dengan ini, studi Sunito dan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Saharuddin&lt;i&gt; &lt;/i&gt;(2001)&lt;i&gt; &lt;/i&gt;menemukan kecenderungan bahwa beberapa faktor internal yang mempengaruhi petani untuk terlibat dalam organisasi adalah: homogenitas anggota organisasi, motivasi pembentukan organisasi, dan basis ikatan horizontal antar petani. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Sedangkan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan organisasi petani adalah: historik relasi dengan pihak luar, serta bentuk dan tingkat intervansi pihak luar terhadap organisasi petani. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Sementara, menurut Simmons (2002) ada empat area strategis yang menjadi pertimbangan petani terlibat dalam berorganisasi, yakni: (1) apakah mereka dapat mengakses ke pasar karena sebelumnya mereka menghadapi biaya transaksi yang tinggi,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;(2) apakah mereka dapat mengakses kredit dengan bunga yang tidak mahal, (3) apakah mereka disediakan berbagai pelayanan untuk memperbaiki manajemen resiko di sektor hulu, dan (4) apakah mereka disediakan informasi, penyuluhan serta dukungan logistik sehingga biaya transaksi yang lebih rendah dapat mereka raih. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Keterlibatan petani untuk bergabung dalam kelompok pembudidaya akan besar jika tingginya perolehan dengan melakukan kerjasama, tingginya peluang keberlanjutan dari organisasi, tingginya peluang lepas dari tuan tanah, dan rendahnya biaya subyektif &lt;i&gt;(subjective costs)&lt;/i&gt; yang harus dikeluarkannya untuk bergabung (Molinas, 2005). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Penelitian Sunito dan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Saharuddin&lt;i&gt; &lt;/i&gt;(2001)&lt;i&gt; &lt;/i&gt;juga mendapatkan bahwa berorganisasi secara formal hanya merupakan salah satu opsi yang dapat dipilih petani dalam menjalankan usaha agribisnisnya. &lt;/span&gt;Kuncinya adalah pada keuntungan apa yang ditawarkan dan dapat secara secara riil diperoleh petani. Dibutuhkan insentif yang jelas sehingga petani mau berkerjasama dan berpartisipasi secara penuh (&lt;span style="font-size:+0;"&gt;Badstue&lt;i&gt; et al., &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;2006). &lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Kualitas relasi merupakan kunci yang penting. Simmons (2002) menemukan bahwa keberhasilan pertanian kontrak tergantung kepada bagaimana kualitas relasi sebelum terbentuk kelompok &lt;i&gt;(pre-existing groups)&lt;/i&gt;, tingkat demokratisasi yang dijalankan, serta kejelasan perjanjian antar pihak. &lt;/span&gt;Timbulnya berbagai konflik menimbulkan kesan buruk bagi petani kecil, yang akan menyebabkan mereka mengurangi keterlibatannya. Petani mau terlibat karena yakin dengan berbagai keuntungan langsung maupun tidak langsung. Berbagai keuntungan tidak langsung adalah memberdayakan kalangan perempuan, mampu mengembangkan kultur komersial dimana petani belajar bernegosisasi, paham dalam pergudangan, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak luar. &lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;Dengan demikian, pengembangan keorganisasian usaha petani setidaknya perlu memperhatikan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;lima&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt; prinsip berikut. &lt;i&gt;Satu&lt;/i&gt;, pemerintah mesti mempertimbangkan bahwa organisasi formal bagi petani hanyalah sebuah opsi, bukan keharusan yang mutlak. Pembentukan organisasi formal membutuhkan upaya yang panjang, sementara petani pada hakekatnya dapat menjalankan usahanya secara efisien dalam relasi pasar yang tidak formal.&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;Dua&lt;/i&gt;, &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;pengembangan organisasi tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan, sehingga tidak harus satu kegiatan diwadahi dalam satu organisasi tersendiri. Secara konseptual, seluruh petani cukup diwadahi oleh beberapa kelompok tani (sebagai &lt;i&gt;individual organization&lt;/i&gt;) dan sebuah Gapoktan (sebagai &lt;i&gt;interorganizational group&lt;/i&gt;). Kedua organisasi ini dapat menjalankan seluruh aktivitas agribisnis (bersifat &lt;i&gt;multipurpose&lt;/i&gt;) mulai dari penyediaan saprodi, kredit, sampai dengan pengolahan dan pemasaran. Gapoktan pada prinsipnya adalah juga organisasi petani yang berwatak persis seperti koperasi.&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="FI"&gt;Tiga&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="FI"&gt;, organisasi hanyalah alat, bukan tujuan.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Dengan demikian, jumlah kelompok tani dan Gapoktan bukan lagi indikator pembangunan pertanian di satu wilayah. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Indikator semestinya adalah seberapa efisien seluruh aktivitas agribisnis telah dapat dijalankan petani.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Empat&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="SV"&gt;, petani sepantasnya dihargai sebagai individu yang rasional. Pemerintah harus meyakini bahwa mereka dapat dan mampu memutuskan apa yang baik bagi dirinya, termasuk dalam berorganisasi. Norma hidup berkelompok yang hidup dalam satu masyarakat tidaklah sama. Penyuluhan tentang kehidupan berorganisasi yang diberikan PPL misalnya, mestinya hanyalah sebatas pengetahuan untuk membuka wawasan petani. Pengalaman program Samuel Undong di Korea Selatan dapat dijadikan pelajaran (Choe,&lt;i&gt; 2005)&lt;/i&gt;. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Di level masyarakat ada tiga bentuk organisasi yakni: kelompok ketetanggaan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;yang berisi 20 - 25 keluarga, pertemuan umum desa, dan komite para aparat desa. Konfigurasi seperti ini sesuai dengan kultur dan struktur masyarakat desa di Korsel.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;&lt;span lang="SV"&gt;Lima, &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="SV"&gt;bentuk keorganisasi yang ditawarkan ke petani sebaiknya adalah yang mampu memperkuat relasi vertikal petani dengan pelaku pertanian lain. &lt;/span&gt;&lt;span lang="PT-BR"&gt;Pembentukan kelompok tani belum memadai, karena masih sebatas relasi horizontal. Sebagai contoh, s&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"&gt;tudi Simmons (2002) menemukan bahwa petani mau terlibat dalam organisasi (dalam kasus pertanian kontrak) adalah karena adanya akses ke pasar, selain karena dapat meningkatkan keuntungan, mengurangi biaya, dan memperkecil resiko berusaha. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: left" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="TEXT-TRANSFORM: uppercase" lang="IN"&gt;Kesimpulan dan implikasi kebijakan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Pemberdayaan petani dengan pendekatan pengorganisasian secara formal merupakan hal yang umum tidak hanya di Indonesia, namun kurang berhasil. Eksistensi organisasi milik petani bergantung terutama kepada kondisi lingkungan dimana ia hidup. Dua kekuatan yang menentukan dalam konteks ini adalah negara dan pasar. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menekan petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Sesuai dengan tekanan kultur pasar, petani tidak harus berperilaku secara kolektif dalam kelompok-kelompok formal; sebaliknya negara terutama untuk kepentingan administratif membutuhkan petani diorganisasikan secara formal untuk menjalankan program-program pemberdayaan petani di pedesaan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru &lt;i&gt;(New Instituionalism)&lt;/i&gt; perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Pengembangan keorganisasian usaha petani dimasa mendatang setidaknya perlu memperhatikan prinsip-prinsip: &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;bahwa organisasi formal untuk petani hanyalah sebuah opsi belaka bukan keharusan, &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;pengembangan organisasi memperhatikan prinsip &lt;i&gt;multipurpose&lt;/i&gt; sehingga tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan, organisasi hanyalah alat bukan tujuan, petani dihargai sebagai individu yang rasional dan cukup memahami kondisinya sendiri, dan bentuk keorganisasi yang ditawarkan ke petani adalah yang mampu memperkuat relasi-relasi vertikal. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 36pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Perlu ditekankan bahwa relasi-relasi berbasis pasar pada hakekatnya adalah sebuah organisasi dalam arti luas. Di dalamnya juga dijumpai pelaku-pelaku yang dapat dibatasi secara sosial, relasi-relasi dan struktur relasi yang terpola, norma yang dipegang dan dijaga bersama (meskipun tidak tertulis), serta transaski yang murah dan efektif. Namun, bentuk pengorganisasian berbasis pasar tidak selalu lebih baik. Bagaimana bentuk pengorganisasian yang sesuai bergantung pada kompleks norma, aturan, serta kultural kognitifnya yaitu bagaimana petani memahami kondisi yang dihadapinya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Daftar Pustaka&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Alexander, &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Vicki D. 2005. Resensi terhadap Buku Victor Nee and Mary C. Brinton (editors). &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;1998. The New Institutionalism in Sociology. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Russell Sage Foundation: &lt;st1:state st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;New York&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:state&gt;&lt;/span&gt;. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;xx + 332 pp.&lt;/span&gt; &lt;a href="http://www.socresonline.org.uk/3/4/alexander.html"&gt;&lt;span style="color:#000000;"&gt;http://www.socresonline.org.uk/3/4/alexander.html&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Amaluddin, Moh. 1987. Kemiskinan dan Polarisasi Sosial: Studi Kasus di Desa Bulugede, Kendal, Jawa Tengah. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;UI-Press, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Amien, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;&lt;a href="http://www.gramedia.com/author_detail.asp?id=FILK4020"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" lang="FI" &gt;Mappadjantji&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;. 2005.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Kemandirian Lokal. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Badan Litbang Pertanian. 2006. Buku Panduan Umum Primatani. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;Badan Litbang Pertanian, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Badan Litbang Pertanian. 2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan&lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt; &lt;span style="font-size:+0;"&gt;2005 – 2025. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;Badan Litbang Pertanian, Deptan. Jakarta&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Badan SDM Deptan. 2007. Program P4K. Pusbangluh, Deptan. Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent2"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;Badan SDM Pertanian. 2006. Rencana Kerja Badan Pengembangan SDM Pertanian tahun 2006. Rangkuman Hasil Rapim Badan SDM Pertanian Februari 2006.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Badan SDM Pertanian, Deptan. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Baxter, Fiona Margaret. 2005. Organizational leadership and management in interorganizational partnerships: Varieties of networking in the era of new governance. A dissertation, graduate faculty of &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:state st="on"&gt;north carolina&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt; state university. Hal 41-56. Http://www.lib.ncsu.edu&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Beard, Victoria A. and Aniruddha Dasgupta. 2006. Collective Action and Community-driven Development in Rural and Urban Indonesia. Urban Studies, Vol. 43, No. 9, 1451–1468, August 2006. Sage Publication and Urban Studies Journal Limited. &lt;a href="http://usj.sagepub.com/"&gt;http://usj.sagepub.com/&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Berger, Peter and Thomas Luckman. 1979. The Sosial Construction of Reality: A Treative in The Sociology of Knowledge. Penguin Book, &lt;st1:state st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;New York&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:state&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Binswanger, Hans P.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;dan VW. Ruttan.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;1978. Induced Innovation: Technology, Institutions and Development. The &lt;st1:placename st="on"&gt;Johns&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placename st="on"&gt;Hopkins&lt;/st1:placename&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt; Press, &lt;st1:city st="on"&gt;Baltimore&lt;/st1:city&gt; and &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;London&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;. Hal. 329.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Boeke,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;JH; J. van Gelderen, dan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;J. Tideman .1974. &lt;/span&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Tanah dan penduduk di Indonesia. Penerbit Bhratara, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Bourgeois, Robin; Franck Jesus; Marc Roesch; Nena Soeprapto; Andi Renggana; and Anne Gouyon. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;2003. &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;: Empowering Rural Producers Organization.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Badstue, Lone B;.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt; &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Mauricio R. Bellon;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Julien Berthaud;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Xo chitl Juarez;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Irma Manuel Rosas; Ana Marıa Solano; and Alejandro Ramırez.&lt;/span&gt; 2006. ”&lt;span style="font-size:+0;"&gt;Examining the Role of Collective Action in an Informal Seed System: A Case Study from the &lt;st1:placename st="on"&gt;Central&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;Valleys&lt;/st1:placetype&gt; of &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Oaxaca&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Mexico&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;”. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;Human Ecology, Vol. 34, No. 2, April 2006 &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="NO-BOK"  style="font-size:11;"&gt;&lt;a href="http://proquest.umi.com/....."&gt;&lt;span lang="EN-US"  style="color:#000000;"&gt;http://proquest.umi.com/..... &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Choe, Chang Soo. 2005. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Key Factors to Successful Community Development: The Korean Experience. &lt;/span&gt;Discussion Peper No. 39. Institute of Developing Economies. November 2005. Rural Development and Natural Resources &lt;st1:place st="on"&gt;East Asia&lt;/st1:place&gt; and Pacific Region (EASRD)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Branson, Jan and Don Miller. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FR"  style="font-size:11;"&gt;Pierre Bourdieu. Hal. 43-57. Dalam: Peter Beilharz. 2002. Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Boyne&lt;/span&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;, George A. 1996. Competition and Local Government: A Public Choice Perspective. Urban Studies 33, 4-5: 703-721.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Casey, Catherine. 2002. Critical Analysis of Organizations: Theory, Practice, Revitalization. SAGE Publications: &lt;st1:city st="on"&gt;London&lt;/st1:city&gt;, Thousand Oaks, New &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Delhi&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. First edition. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Chambers, Robert. 1987. Pembangunan Desa: Mulai dari Belakang. &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;: LP3ES. &lt;a name="_edn8"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Chapman, J.I. 1999. Local Government, Fiscal Autonomy and Fiscal Stress: The Case of &lt;st1:state st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;California&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:state&gt;. Lincoln Institute of Land Policy Working Paper (&lt;a href="http://www.lincolninst.edu/"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" &gt;http://www.lincolninst.edu&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;, 6 April 2005).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;cite&gt;&lt;span style="FONT-STYLE: normal;font-size:11;" &gt;Colignon, Richard A. 2009. &lt;st1:placename st="on"&gt;St. Louis&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt;, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;St. Louis&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:state st="on"&gt;Missouri&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;/span&gt;&lt;/cite&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;"The Sociology of Organization." &lt;span style="font-size:+0;"&gt;21st Century Sociology&lt;/span&gt;. 2006. SAGE Publications. 8 Sep. 2009. http://sage-ereference.com &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Coleman, James C. 1994. A Rational Choice Perspective on Economic sociology. Hal. 166-180. Dalam: Smelser, Neil J and Richard Swedberg (ed). 1994. The Handbook of Economic Sociology. &lt;st1:placename st="on"&gt;Princeton&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt; Press, Princeton and Russell Sage Foundation, &lt;st1:state st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;New York&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:state&gt;. Book 1. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Coleman, James C. 2008. Dasar-Dasar Teori Sosial: Referensi bagi Reformasi, Restorasi dan Revolusi. Judul asli: Foundations of Social Theory. The Belknap Press of &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:placename st="on"&gt;Hardvard&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt;&lt;/st1:place&gt;, 1994.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Cetakan ke-1. &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Bandung&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;: Penerbit Nusa Media.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Daniel, Ross. 2002. Anthony Giddens. Hal 191-200. Dalam: Peter Beilharz. 2002. Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, &lt;st1:place st="on"&gt;Yogyakarta&lt;/st1:place&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Davis, Peter; Rafiqul Haque;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Dilara Hasin; and &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:state st="on"&gt;Md.&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt; Abdul Aziz. 2009. Everyday Forms of Collective Action in &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Bangladesh&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;: Learning from Fifteen Cases. &lt;st1:place st="on"&gt;CAPRi&lt;/st1:place&gt; Working Paper No. 94. International Food Policy Research Institute: &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Washington&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:state st="on"&gt;DC&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt;. http://dx.doi.org.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Dewulf, Art; Marc Craps; René Bouwen; Felipe Abril; and Mariela Zhingri. 2005. How Indigenous Farmers and University Engineers Create Actionable Knowledge for Sustainable Irrigation. Action Research Volume 3(2): 175–192. SAGE Publications &lt;st1:city st="on"&gt;London&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:city st="on"&gt;Thousand Oaks&lt;/st1:city&gt; &lt;st1:state st="on"&gt;CA&lt;/st1:state&gt;, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;New Delhi&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;&lt;a href="http://www.sagepublications.com/"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" lang="EN-US" &gt;www.sagepublications.com&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FR"  style="font-size:11;"&gt;Deliarnov. 2003. Ekonomi Politik: Mencakup Berbagai Teori dan Konsep yang Komprehensif. PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent2"&gt;&lt;span lang="FR"  style="font-size:11;"&gt;Deptan. 2006. Bahan Rapat Kerja Deptan dengan DPD-RI,&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;tanggal 19 Juni 2006. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Deptan, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Dobbin, Frank. 2009. &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:placename st="on"&gt;Harvard&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;i&gt;.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/i&gt;" Economic Sociology." 21st Century Sociology. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FR"  style="font-size:11;"&gt;2006. SAGE Publications. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;10 Sep. 2009. http://sage-ereference.com. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoEndnoteText"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Douglass C. North.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;“Prize Lecture: Lecture to the memory of Alfred Nobel, December 9, 1993. &lt;a href="http://nobelprize.org/"&gt;http://nobelprize.org/&lt;/a&gt;. 27 April 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Durkheim, Emile.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;1965. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;The Elementary Forms of The Religious Life. The Free Press, &lt;st1:state st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;New York&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:state&gt;. &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyText"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Durkheim, Emile. 1968. Suicide: A Study in Sociology. The Free Press, &lt;st1:state st="on"&gt;New York&lt;/st1:state&gt; dan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Coliier-MacMillan&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Canada&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Elster, Jon. 1986. Rational Choice. &lt;st1:state st="on"&gt;New York&lt;/st1:state&gt;: &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:placename st="on"&gt;New York&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt;&lt;/st1:place&gt; Press. first published. 266 hal.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Flick, Uwe. An Introduction to Qualitative Research. Sage Publication. 2&lt;sup&gt;nd&lt;/sup&gt; edition. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Fowler. 1992. Prioritizing Institutional Development: A New Role for NGO. Centres for Study and Development. Sustainable Agriculture Programme Gatekeeper Series SA35. IIED, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Giddens, Anthony. 1984. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Penerbit Pedati, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Gottwald, Von Jochen. 2003. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Is rational choice the best choice for understanding the peasant?: A constructivist reading of the Rational Choice Controversy.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;http://freenet-homepage.de&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Grootaert, Christiaan. 2001. Does Social Capital Help the Poor?:&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;A Synthesis of Findings from the Local Level Institutions Studies in &lt;st1:country-region st="on"&gt;Bolivia&lt;/st1:country-region&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Burkina Faso&lt;/st1:country-region&gt; and &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;. The World Bank: Social Development Family Environmentally and Socially Sustainable Development Network. Local Level Institutions Working Paper No. 10, June 2001.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span lang="ES"  style="font-size:11;"&gt;Hayami, Yujiro&lt;/span&gt;&lt;span lang="ES"  style="font-size:11;"&gt; dan M. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Kikuchi&lt;/span&gt;, 1987. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;Dilema Ekonomi Desa&lt;/span&gt;; Sebuah Pendekatan &lt;i&gt;Ekonomi&lt;/i&gt; Terhadap Perubahan. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Kelembagaan di Asia. Yayasan Obor &lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Harison, David. 1988.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;The Sociology of Modernization and Development. &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;: Unwin Hyman.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Hellin, Jon; Mark Lundy;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. &lt;st1:place st="on"&gt;Capri&lt;/st1:place&gt; Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Cali&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Colombia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="NL"  style="font-size:11;"&gt;Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1984. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Sociology. Sixth Edition. McGraww-Hill Book Company;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Sidney, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Tokyo&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;, dan lain-lain. Hal. 211.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Huntington, Samuel P. 1965. Political Development and Politic Decay. World Politics 17 (3). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Kasryno, Faisal. 1997. Komitmen Kebangsaan untuk Menjadikan Masyarakat Tani yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera (pp. 1-12) . &lt;u&gt;Dalam&lt;/u&gt;: A. Suryana, T. Sudaryanto, dan S. Mardianto. 1997.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Kebijaksanaan Pembangunan Pertanian: Analsis Kebijaksanaan Antisipatif&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;dan Responsif. Monograph Series 17. PSE, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Bogor&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;King, Brayden. 2008. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;A Social Movement Perspective of Stakeholder Collective Action and Influence. &lt;/span&gt;Sage Publication and International Association for Business and Society. &lt;a href="http://bas.sagepub.com/"&gt;http://bas.sagepub.com/&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"  style="font-size:11;"&gt;Kuper, Adam dan Jessica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial. Edisi 2. PT raja Grafindo Persada Jakarta. Judul asli: The Social Sciences Encyclopedia&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Kurtz, M. J. 2000. Understanding Peasant Revolution: from Concept to Theory and Case in Theory and Society (29:93-124). Dalam: Sajogyo. 2002. Pertanian dan Kemiskinan. Artikel - Th. I - No. 1 - Maret 2002.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.ekonomirakyat.org/"&gt;http://www.ekonomirakyat.org/&lt;/a&gt;. 11 April 2005. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Makol-Abdul, Pute @ Rahimah. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;1992. Capital, the State, and The Emergence of Class Relation: The Case of A Rural Community in &lt;st1:place st="on"&gt;Southern Philippines&lt;/st1:place&gt;. Thesis di &lt;/span&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Universiti Pertanian &lt;st1:country-region st="on"&gt;Malaysia&lt;/st1:country-region&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Malaysia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Martinussen, John. 1997. Society, State and Market: A Guide to Competing Theories of Development. Zed Book Limited London dan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:state st="on"&gt;New York&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;386 p. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;McKone, CE. 1990. FAO People's Participation Programme - the First 10 Years: Lessons Learnt and Future Directions. Human Resources&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Institutions and Agrarian Reform Division, Food and Agriculture Organization of the United Nations, 1990. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Mitchell, G. Duncan. ed. 1968. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;A Dictionary of Sociology. Routledge and Kegan Paul, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoEndnoteText"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Molinas, Jose R. 2005. Who Cooperates?: A Study of Membership in Peasant Cooperatives. Instituto Desarrollo. Asunción, Paraguay. www.desarrollo.edu.py&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoEndnoteText"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Mubyarto. Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia. Artikel. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;(Dalam: &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;&lt;a href="http://www.ekonomipancasila.org/"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;www.ekonomipancasila.org&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;7 Maret 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Mubyarto dan Awan Santosa. 2003. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan: Kritik terhadap Paradigma Agribisnis. Artikel dalam Majalah Ekonomi Rakyat Th. II&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;No. 3, Mei 2003. &lt;a href="http://www.ekonomirakyat.org/"&gt;http://www.ekonomirakyat.org/&lt;/a&gt;. 9 Mei 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Nee, Victor dan Paul Ingram. 1998. Embeddednes and Beyond: Institutions, Exchange, and Social Structure. Dalam: Brinton, Mary C. dan Victor Nee. The New Institutionalism in Sociology. Russel Sage Foundation, NewYork.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Nee, Victor. 2005. The New Institutionalism in Economics and Sociology.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Dalam: &lt;i&gt;The Handbook of Economic Sociology&lt;/i&gt;. 2nd ed. Niel J. Smelser dan Richard Swedberg (eds.) Princeton University Press.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoEndnoteText"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Nilsson, Stefan. 1997. The farmer-myth and the village-issue. Thesis at the Advanced Course in Human Geography. Supervisor: Ulf Jansson. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;North, Douglass C. 2005. Institutional Economics. &lt;a href="http://nobelprize.org/"&gt;http://nobelprize.org/&lt;/a&gt;. 27 April 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Nordholt , Nico Schulte. 1987. Ojo Dumen: Kepemimpinan Lokal dalam Pembangunan. Pustakan Sinar Harapan. Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Payne, Malcom. 1997. Modern Social Work Theory. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Second Edition. MacMillan Press Ltd., &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Hal. 266.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Perdue, William D. 1986. Sosiological Theory: Explanation, Paradigm, and Ideology. Mayfield Publishing Company. &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Palo Alto&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:state st="on"&gt;California&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Popkin, Samuel.L. 1979. &lt;em&gt;The Rational Peasant&lt;/em&gt;. &lt;st1:city st="on"&gt;Berkeley&lt;/st1:city&gt; : &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt; of &lt;st1:placename st="on"&gt;California&lt;/st1:placename&gt;&lt;/st1:place&gt; Press. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Popkin, Samuel. 1986. The Political Economy of Peasant Society (hal 197-247). Dalam: Elster, Jon. 1986. Rational Choice. &lt;st1:state st="on"&gt;New York&lt;/st1:state&gt;: &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:placename st="on"&gt;New York&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt;&lt;/st1:place&gt; Press. first published. 266 hal.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Portes, Alejandro. 2006. ‘Institutions and Development: A Conceptual Reanalysis’ [Institusi dan Pembangunan: Sebuah Analisis-Ulang Konseptual]. &lt;i&gt;Population and Development Review &lt;/i&gt;32 (2): 233–262. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP). &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;2006. Analisis Kebijakan Pembangunan Pertanian. Laporan Penelitian. Biro Perencanaan Deptan dan PSEKP, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Ritzer, George. 1996. Sociological Theory. Mc-Graw Hill Publication International. Edisi keempat.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Ritzer, George dan Doughlas J Goodman. 2008. Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Penerbit Kreasi Wacana, &lt;st1:place st="on"&gt;Yogyakarta&lt;/st1:place&gt;. Judul Asli: Sociological Theory. Penerjemah: Nurhadi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Robbins, Lionel. 2005. “Understanding Institutions: Institutional Persistence and Institutional Change”. &lt;a href="http://www.lse.ac.uk/"&gt;http://www.lse.ac.uk/&lt;/a&gt;. 27 April 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Robin, Lionel. 2005. Institutional Economics. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;&lt;a href="http://www.msu.edu/"&gt;http://www.msu.edu/&lt;/a&gt;. 25 Oktober 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;Sajogyo.2002. Pertanian dan Kemiskinan. Majalah Ekonomi Rakyat, artikel Th. I&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;No. 1, Maret 2002. Makalah disampaikan pada pertemuan II Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, YAE-Bina Swadaya, Financial Club, Jakarta, 5 Februari 2002. http://www.ekonomirakyat.org. 29 April 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro: Sebuah Pendekatan terhadap Realitas Sosial. Edisi Kedua. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Rajawali Pers, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Saptana; T. Pranadji; Syahyuti; dan Roosganda EM. 2003. Transformasi Kelembagaan untuk Mendukung Ekonomi Kerakyatan di Pedesaan. Laporan Penelitian. PSE, Bogor.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Schoorl, J.W. 1988. Modernisasi: Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang. PT Gramedia, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Scott, Richard W. 2008. Institutions and Organizations: Ideas an Interest. &lt;st1:city st="on"&gt;Los Angeles&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:city st="on"&gt;London&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;New Delhi&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Singapore&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;: Sage Publication. Third Edition. 266 hal.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Scott, Richard W. 1995. Institutions and OrganizationsFoundations for Organizational Science&lt;strong&gt;: &lt;/strong&gt;Foundations for Organizational Science. A Sage Publications Series. Sage Publications, Inc.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Scott, James. 1998. &lt;a href="http://www.amazon.com/exec/obidos/ISBN%3D0300070160/braddelong00A/"&gt;&lt;span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" &gt;Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. &lt;st1:city st="on"&gt;New Haven&lt;/st1:city&gt;: &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:placename st="on"&gt;Yale&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt;&lt;/st1:place&gt; Press. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 384 hal.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent2"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. 2006. Sambutan dalam acara Apresiasi Wartawan di Balai Pendidikan dan Latihan Hortikultura, Lembang, Bandung, Jawa Barat. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Simmons, Phill. 2002. Overview of Smallholder Contract Farming in Developing Countries. ESA Working Paper No. 02-04. Agricultural and Development Economics Division The Food and Agriculture Organization of the United Nations. &lt;a href="http://www.fao.org/"&gt;http://www.fao.org/&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Soemardjan, Selo dan S. Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi (Kumpulan Tulisan). Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. hal. 61.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Soekanto, Soejono. 1999. Sosiologi: Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Cet ke 28.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Stockbridge, M., A. Dorward, and J. Kydd. 2003. Farmer organizations for market access: A briefing paper. Wye &lt;st1:city st="on"&gt;Campus&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;Kent&lt;/st1:country-region&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;England&lt;/st1:country-region&gt;: &lt;st1:placename st="on"&gt;Imperial&lt;/st1:placename&gt; &lt;st1:placetype st="on"&gt;College&lt;/st1:placetype&gt;, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Sunito, Satyawan dan&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;Saharuddin. 2001. Farmer Organizations in Upland Natural Resource Management in &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. &lt;st1:place st="on"&gt;Southeast Asia&lt;/st1:place&gt; Policy Research Working Paper, No. 29. This report is part of the ASB Project in &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. The Asian Development Bank, under RETA 5711, financially supported this specific work.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent2"&gt;&lt;span lang="IN"  style="font-size:11;"&gt;Suwarsono dan Alvin Y. So. 1991. Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia: Teori-Teori Modernisasi, Dependensi, dan Sistem Dunia. LP3ES, Jakarta.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-size:11;"&gt;Syahyuti. 2003. Bedah Konsep Kelembagaan: Strategi Pengembangan dan Penerapannya dalam Penelitian Pertanian. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Bogor&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Taufiq, Ahmad. 2007. Pengorganisasian Gerakan Kelompok Tani dalam Aksi Pendudukan Lahan di Desa Sumber Anyar Pasuruan: Studi Kasus. &lt;/span&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Disertasi di UNAIR, Surabaya. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;&lt;a href="http://adln.lib.unair.ac.id/"&gt;http://adln.lib.unair.ac.id/&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt"&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Taylor, D.R.F. dan McKenzie. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;1992. Development From Withins. &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;London&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt; Routledge. Chapter 1 dan 10.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Tjondronegoro, SMP. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam buku “Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan”. &lt;st1:city st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:city&gt;: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Kebudayaan&lt;/st1:city&gt; &lt;st1:state st="on"&gt;RI&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Tjondronegoro, Sediono M.P. 1990. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa (pp 3-14). Majalah Prisma No. 2 tahun 1990.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-size:11;"&gt;Trijono, Lambang. 1994. Pasca Revolusi Hijau di Pedesaan Jawa Timur (pp. 23-31). &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Majalah Prisma No. 3, Maret 1994.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Uphoff, Norman. 1992. Local Institutions and Participation for Sustainable Development. Gatekeeper Series SA31. IIED, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Uphoff, Norman. 1986. Local Institutional Development: An Analytical Sourcebook With Cases. Kumarian Press, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Cornell University&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:country-region st="on"&gt;USA&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Veeger, K.J. 1990. Realitas Sosial: Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu –Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi. PT Gramedia Pustaka Utama, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Wahono, Francis. 1994. Dinamika Ekonomi Sosial Desa Sesudah 25 tahun Revolusi Hijau. (pp. 3-21) Majalah Prisma No. 3 Maret 1994.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Walder, Andrew G. 1996. ‘Markets and Inequality in Transitional Economies: Toward Testable Theories’ [Pasar dan Ketimpangan dalam Ekonomi Transisi: Menuju Teori yang Dapat Diuji Coba]. &lt;i&gt;American Journal of Sociology &lt;/i&gt;10 (4).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN: 0cm 0cm 0pt 27pt" class="MsoBodyTextIndent"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Wallerstein, Immanuel. 1974. The Rise and The Future Demise of The World System: Concepts for Comparative Analysis (pp 29-53).&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;In: Hamza Alavi Teodor Shanin (Eds). 1982. Introduction to the Sociology of Developing Societies. Monthly Review Press, &lt;st1:state st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;New York&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:state&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Weber, Max. 1914. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Edited by Guenther Roth and Claus Wittich. &lt;st1:placetype st="on"&gt;University&lt;/st1:placetype&gt; of &lt;st1:placename st="on"&gt;California&lt;/st1:placename&gt; Press: &lt;st1:city st="on"&gt;Berkeley&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:city st="on"&gt;Los Angeles&lt;/st1:city&gt;, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;London&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Wolman, Harold, and Michael Goldsmith. 1990. Local Autonomy as a Meaningful Analytic Concept. &lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;Urban Affairs Quarterly 26, 1 (September): 3-27.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;World Bank. 2005. Social Capital, Empowerment, and Community Driven Development. &lt;a href="http://info.worldbank.org/"&gt;http://info.worldbank.org/&lt;/a&gt;.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;11 Mei 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Yuswadi, Hary. 1999. Komersialisasi tanaman jeruk: Bentuk baru Resistensi Masyarakat Tani terhadap Kebijakan Pembangunan Pertanian. &lt;/span&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Disertasi di UNAIR, Surabaya.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;. http://adln.lib.unair.ac.id&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -27pt; MARGIN-LEFT: 27pt" class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IT"  style="font-size:11;"&gt;Zuraida, Desiree dan J. Rizal (ed). 1993. Masyarakat dan Manusia dalam Pembangunan: Pokok-pokok Pemikiran Selo Soemardjan. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:11;"&gt;Pustaka Sinar Harapan, &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;.&lt;span style="font-size:+0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"&gt;******&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4413797248918857196?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4413797248918857196/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4413797248918857196' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4413797248918857196'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4413797248918857196'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/10/lembaga-dan-organisasi-petani-dalam.html' title='LEMBAGA dan ORGANISASI petani dalam pengaruh Negara dan Pasar'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-6170014000650408909</id><published>2010-04-07T01:24:00.000-07:00</published><updated>2010-04-07T01:54:43.875-07:00</updated><title type='text'>Pelurusan terminologi lembaga dan organisasi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_oxzIFVmxu6U/S7xH3TQ_ulI/AAAAAAAAALs/f1uuki5gQMg/s1600/Picture1.png"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 94px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_oxzIFVmxu6U/S7xH3TQ_ulI/AAAAAAAAALs/f1uuki5gQMg/s320/Picture1.png" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5457315863856134738" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya barus sadar rupanya kita keliru secara mendasar mulai dari penggunaan "konsep" pokoknya selama ini. Semua kita sebut dengan "kelembagaan", sehingga jadi kacau sendiri. Berikut matrik perbandingan penggunaan istilah dalam literatur berbahasa Inggris, literatur berbahasa Indonesia selama ini, dan terminologi yang menurut saya mestinya kita gunakan untuk selanjutnya:&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-6170014000650408909?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/6170014000650408909/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=6170014000650408909' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/6170014000650408909'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/6170014000650408909'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/04/pelurusan-terminologi-lembaga-dan.html' title='Pelurusan terminologi lembaga dan organisasi'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_oxzIFVmxu6U/S7xH3TQ_ulI/AAAAAAAAALs/f1uuki5gQMg/s72-c/Picture1.png' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-3564170072885750665</id><published>2010-03-15T19:35:00.000-07:00</published><updated>2010-03-15T19:36:52.317-07:00</updated><title type='text'>pelurusan "lembaga" dan "organisasi"</title><content type='html'>Demi kelurusan berfikir, demi kemajuan topik ini, dan agar ga ngomong muter-muter, maka perlu diluruskan kedua konsep ini. Ini penting karena semenjak kita tahu tulis baca sampai awal abad ke 21 ini, kalangan educated telah membingungkan dirinya sendiri. Pelurusan dimaksud adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) "lembaga" sebagai terjemahan langsung dari "institution" (kata benda) adalah sebagai mana Richard Scott (2008: 48) =  “are composed of cultured-cognitive, normative, and regulative elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning of social live”. Jadi, sejak sekarang, mohon jangan disamakan lagi dengan "organisasi". Ia bukan kata lain dari "organisasi".  Kekeliruan selama ini mesti kita akhiri sampai disini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) "kelembagaan" adalah terjemahan langsung dari "institutional", yaitu kata sifat yang berarti berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga.&lt;br /&gt;(3) "organisasi" (organization) adalah kata benda yaitu organisasi dalam pengertian "organisasi formal", bukan sekedar network. Ia bisa saja berbentuk sebagai organisasi non formal.&lt;br /&gt;(4) "keorganisasian" yang merupakan terjemahan langsung dari "organizational" adalah kata sifat, yaitu berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi. Misalnya soal kepemimpinannya, keanggotannya, manajemennya, kapasitasnya, dst.&lt;br /&gt;Karena itu, maka:&lt;br /&gt;-Salah: Gapoktan adalah kelembagaan formal. Benar: Gapoktan adalah organisasi formal&lt;br /&gt;-Salah: Subak adalah kelembagaan non formal.Benar: Subak adalah organisasi non formal.&lt;br /&gt;-Salah: Kelembagaan sakap menyakap. Benar: Kesepakatan/kebiasaan sakap menyakap yang telah melembaga.&lt;br /&gt;-Salah: Kelembagaan bagi hasil. Benar: Kesepakatan/kebiasaan bagi hasil yang telah melembaga.&lt;br /&gt;-Salah: Kelembagaan gotong royong. Benar: nilai-nilai gotong royong (cooperatives value)  yang hidup di sekelompok masyarakat.&lt;br /&gt; (ya, sementara ini, saya kira begini yang lebih benar. Mudah-mudahan kita ga "sesat" lagi ya)  ********&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-3564170072885750665?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/3564170072885750665/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=3564170072885750665' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/3564170072885750665'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/3564170072885750665'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/03/pelurusan-lembaga-dan-organisasi.html' title='pelurusan &quot;lembaga&quot; dan &quot;organisasi&quot;'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-2054620450971922618</id><published>2010-03-09T15:14:00.000-08:00</published><updated>2010-03-09T15:23:19.102-08:00</updated><title type='text'>Konsep dan Teori NEW INSTITUTIONALISM di SOSIOLOGI</title><content type='html'>Oleh: Syahyuti (Seminar Rutin di PSEKP Bogor, 9 Maret 2010)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendiri teori kelembagaan di ekonomi dan sosiologi:&lt;br /&gt;1. Di bidang ekonomi adalah Ronald Coase, Douglass North, dan Oliver Williamson = ttg evolusi economic institutions, menginspirasi dan menjadi basis kelembagaan di ekonomi &lt;br /&gt;2. Di Bidang sosiologi adalah John Meyer, Richard Scott, Paul DiMaggio, dan Walter Powell = meneliti organisasi dengan menganalisa bagaimana institutional environment dan cultural beliefs membentuk perilaku. &lt;br /&gt;3. Di bidang sosiologi ekonomi adalah Neil Fligstein, Richard Swedberg and Victor Nee = bagaimana institutions berinteraksi dengan social networks dan norma untuk membentuk economic action. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benang merah ketiga bidang ini:  bahwa institutions matter dan pemahaman terhadap institutions dan institutional change adalah core agenda untuk ilmu sosial &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Old institutionalism" di Sosiologi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Objek bahwa institutionalism dan analisis bagaimana institutions mempengaruhi individu dalam masyarakat, merupakan pemikiran lama setua filsafat Yunani. &lt;br /&gt;- Kalangan sosiologi abad ke-19 dan 20 mensistematiskan pendekatan dalam mempelajari objek ini, &lt;br /&gt;- Perhatian terhadap kelembagaan cukup konstan dari masa ke masa meskipun menggunakan berbeda istilah antar ahli (Scott, 2008). &lt;br /&gt;- Di Inggris dan Amerika = studi kelembagaan politik mempelajari kelembagaan formal dan relasi dgn pemerintah&lt;br /&gt;- Semenjak  berkembangnya pendekatan teori perilaku (behavioural theory) dan teori pilihan rasional (rational choice theory), studi kelembagaan menjadi  lebih mikro dan individual&lt;br /&gt;- Awal abad ke-20, meski banyak studi, namun belum disusun apa yang disebut dengan “teori kelembagaan”.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CONTOH-CONTOH: &lt;br /&gt;1. Spencer = melihat masyarakat sebagai sebuah sistem organis yang terbentuk oleh proses waktu. Sistem beradaptasi melalui spesialisasi organ-organ institutional subsystems. &lt;br /&gt;2. Sumner = kelembagaan berisi konsep (ide, notion, doktrin, interest) dan sebuah struktur &lt;br /&gt;3. Cooley = melihat kesalinghubungan antara individu dengan kelembagaan, dalam konteks self dan structure. Perilaku individu terbentuk atau terpengaruh oleh kelembagaan tempat dimana ia hidup.&lt;br /&gt;4. Durkheim =  menjelaskan masyarakat dengan memberi perhatian terhadap kelembagaan yang menghasilkan keteraturan kolektif baru yang didasarkan pada tindakan-tindakan rasional. institutions sebagai systems of shared beliefs, norms and collective sentiments  Kelembagaan sosial  = sistem simbol yang berisi pengetahuan, kepercayaan dan otoritas moral.&lt;br /&gt;5. Max Weber = melakukan interpretive study terhadap societal institutions melalui comparative analysis of cultural beliefs, economy and polity. Studi birokrasi.&lt;br /&gt;6. Talcott Parsons  = mensintesa institutionalist ideas yang menyatukan pemikiran Durkheim, Weber, Pareto, and Tonnies ke dalam structural-functionalist framework untuk sosiologi modern. Institutions = as organized systems of cultural beliefs, norms and values common to most individuals in a society, systems giving rise to socially structured interests which organize incentives for individuals. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Old institutionalism”: perhatian pada NORMA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Norma menjadi perhatian pokok. &lt;br /&gt;-Norma lah yang membentuk perilaku.&lt;br /&gt;-Karena itu, ini sering disebut sebagai “konsep kelembagaan yang asli”&lt;br /&gt;-Parsons, sebagaimana Weber, menggabungkan pendekatan subjektif dan objektif terhadap tindakan sosial, dengan menekankan pada kerangka normatif yang memberi arahan pada aktor sosial. Kelembagaan =”sistem norma yang mengatur relasi antar ndividu, yakni bagaimana relasi individu semestinya. &lt;br /&gt;-Parsons berkontribusi dengan meletakkan  dasar mikro untuk teori kelembagaan dalam upayanya memahami bagaimana kultur mempengaruhi perilaku.&lt;br /&gt;-Emile Durkheim = “ …. social integration and individual regulation through consensus about morals and values”. &lt;br /&gt;-Soekanto (1999), kelembagaan =  jelmaan dari kesatuan norma-norma yang dijalankan atau diwujudkan dalam hubungan antar manusia. &lt;br /&gt;-Sumner dan Cooley, kelembagaan = “established norm” &lt;br /&gt;-Uphoff (1992) dan Fowler (1992), kelembagaan = “a complex of norms and behaviours that persist overtime by serving some socially valued purpose”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Old institutionalism”: sumbangan sosiologi pengetahuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Tesis: pengetahuan sebagai faktor pembentuk perilaku individu  di tengah masyarakat. &lt;br /&gt;-Bourdieu =  konsep perjuangan simbolik. Bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka  pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap  pihak lain. ”Field” (arena sosial) adalah konsep yang sangat berguna untuk meletakkan lokus proses kelembagaan untuk membentuk organisasi. &lt;br /&gt;-Berger dan Luckmann (1976) = realitas sosial adalah konstruksi manusia sebagai produk interaksi sosial. Pengetahuan dimediasi oleh proses sosial untuk diproduksi, diperbanyak (repeated), dan lalu menjadi stable, sehingga menjadi makna yang sama antar orang. &lt;br /&gt;-Berger dan Luckman memberi perhatian pada pengetahuan dan sistem kepercayaan, tidak seperti Durkheim dan Parsons yang fokus pada bagaimana rules dan norma diproduksi. &lt;br /&gt;-Fokus pada sentralitas sistem kognitif merupakan fondasi bagi versi sosiologi kelembagaan baru di bidang organisasi (Scott, 2008: 16).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan studi dan teori organisasi:&lt;br /&gt;-Sosiologi organisasi diawali studi Weber tentang birokrasi. &lt;br /&gt;-Studi ttg partai politik, perusahaan swasta, dan tenaga kerja diklaim sebagai studi sosiologi organisasi. &lt;br /&gt;-Di AS, mulai tahun 1940-an saat Robert Merton denga kerangka kerja Weber's membangun middle range theory.&lt;br /&gt;-Selznick = pioner dalam penggunaan teori struktural fungsional pada organisasi. Struktur formal tidak pernah mampu secara lengkap menerangkan bagaimana perilaku organisasi (organizational behavior). &lt;br /&gt;-Mulai 1960-an, elemen organizational structural dirubah posisinya menjadi dependent variables, lebih dari pada sebagai independent variables, dan fokus pada eksplanasi. &lt;br /&gt;-Sebelum 1980, mempelajari kaitan antara tindakan dan hasil, namun kurang memperhatikan antara bentuk organisasi (organization form), keanggotaan, dan lingkungan &lt;br /&gt;-Pendekatan kelembagaan baru terhadap organisasi dimulai dari  Meyer and Rowan (1977) dengan pendekatan kelembagaan Selznick. Mereka mempelajari “ …. how organizational decision making is shaped, mediated, and channeled by normative institutional arrangements Pendekatan kelembagaan dinilai lebih sesuai karena pandangannya yang lebih sensitif terhadap isu-isu harapan normatif (normative expectations) dan legitimasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertauran Teori Kelembagaan dan Organisasi: &lt;br /&gt;-Studi kelembagaan dan organisasi mulai berinteraksi semenjak 1970-an. &lt;br /&gt;-Alasannya: menyadari bahwa proses kelembagaan memiliki kaitan dengan struktur organisasi dan perilaku. &lt;br /&gt;-Pertautan ini menghasilkan studi-studi mengenai tipe-tipe kelembagaan apa yang berkaitan dengan tumbuhnya organisasi (formal).&lt;br /&gt;-Pertalian masa awal terbatas dan lemah terhadap studi organisasi. Tahun 1940-an dan 1950-an ada perhatian pada individual organization, dengan perhatian yang terpisah dari kelembagaan sosial. &lt;br /&gt;-1940 : saat Robert K Merton mempelajari birokrasi dan birokratisasi yang berdampak pada perilaku dalam organisasi. Merton = peranan aturan (rules interferes) dalam mencapai tujuan organisasi. &lt;br /&gt;-Selanjutnya,  tahun 1970-an dan 1980-an ada perhatian pada pentingnya organizational forms dan organization fields. &lt;br /&gt;-Ini merupakan penyumbang untuk pembangunan teori-teori dan riset kelembagaan.&lt;br /&gt;-Tokoh penyumbang: Weber (teori birokrasi), Parsons (cultural institutional terhadap organisasi), Herbert Simmon (sifat atau ciri rasionalitas pada organisasi), dan Victor Nee  (institutional analysis utk mempelajari hubungan antara proses formal dan informal pada institutional settings). &lt;br /&gt;-Pertautan terjadi dalam sendi-sendi (pillars) institusi yaitu : regulative pillars, normative pillars, maupun culture-cognitive pillars. &lt;br /&gt;-Philip Selznick = analisis institusi pada organisasi melalui proses pelembagaan dengan membedakan organisasi sebagai : the structural expression of rational action, sebagai a mechanistic instrument designed to achieve specified goals, dan sebagai an adaptive organic system terhadap pengaruh lingkungan. &lt;br /&gt;-Organisasi dalam jangka panjang ditransformasikan kedalam institusi (Scott, 2001: 23; Uphoff, 1986). &lt;br /&gt;-Parsons =  sistem nilai pada organisasi berhubungan dengan pola-pola institusional dalam konteks fungsi yang berbeda. &lt;br /&gt;-Tiap organisasi  = subsistem dari sistem yang lebih luas. Eksistensinya mesti memiliki arti, diakui, atau didukung sistem yang lebih tinggi &lt;br /&gt;-Teori Scott = pada hakekatnya adalah the institutionalist approach to organization theory. &lt;br /&gt;-Pertautan inilah yang membentuk NEW INSTITUTIONALISM di sosiologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terbentuknya New Institutionalism di Sosiologi (= pertautan teori inst dan org):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NEW INSTITUTIONALISM DI SOSIOLOGI:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik new institutionalism:&lt;br /&gt;-formulasi dari pemikiran Eropa dan pendekatan American institutionalist di bidang sosiologi&lt;br /&gt;-Sociological new institutionalism semakin mendekat dengan perspektif organizational analysis karena jasa Meyer and Rowan (1977), serta beberapa organizational theorists dari Stanford “legitimacy” school.&lt;br /&gt;-Buku: The New Institutionalism in Organizational Analysis, edited Powell and DiMaggio (1991) memperkenalkan neoinstitutional theory yang dipengaruhi pemikiran Max Weber dan Herbert Simon = bagaimana munculnya organizational fields yang lalu membatasi perilaku aktor.&lt;br /&gt;-Terbentuk mulai era 1980-an&lt;br /&gt;-Akarnya = teori pilihan rasional dan teori embeddedness  dari Granovetter's  (Nee dan Ingram, 1998) &lt;br /&gt;-Akarnya = teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi (Scott, 2008). &lt;br /&gt;-Sumbangan utama new inst = penambahan aspek pengetahuan (cognitive) &lt;br /&gt;-Menolak model aktor rasional dari ekonomi klasik (Powell and DiMaggio, 1991) &lt;br /&gt;-Tiap kelembagaan dipengaruhi oleh lingkungan yang lebih luas (institutional peer pressure”). &lt;br /&gt;-Kelembagaan berperan pada dua sisi sekaligus = sebagai penghambat (institutions-as-constraints) dan sebagai pemberi ruang (institutions-as-constitutive). &lt;br /&gt;-Menyadari bahwa kelembagaan berjalan dalam satu lingkungan yang terdiri dari kelembagaan lain (institutional environment). &lt;br /&gt;-Kelembagaan ditentukan oleh batasan legal, prosedural, moral dan kultural yang memiliki legitimasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andre Lecours = debat tentang struktur dan agen, relasi masyarakat dan negara, bagaimana kelembagaan diciptakan dan berubah, preference formation, dan  relasi yang kompleks antara institutions, kultur, ideas, identitas, rasionalitas dan interests. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Powell and DiMaggio (1991)= The new institutionalism in organization theory and sociology = menolak model aktor rasional, institutions sebagai independen variabel, a turn toward cognitive and cultural explanations, and an interest in properties of supra-individual units of analysis that cannot be reduced to aggregations or direct consequences of individuals’ attributes or motives”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Richard Scott: Institutions =  “are composed of cultured-cognitive, normative, and regulative elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning of social live” (Scott, 2008: 48). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam sosiologi organisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Unsur-unsur utama kelembagaan : rules, norms, and cultural-cognitive&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 3 pilar dalam institution:&lt;br /&gt;1. Regulative pillar, 2. Normative pillar, 3. Cultural-cognitive pillar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) REGULATIVE PILLAR:&lt;br /&gt;-Berkenaan dengan rule setting, monitoring, sanksi&lt;br /&gt;-Bagaimana kapasitas untuk menegakkan aturan&lt;br /&gt;-Tentang reward and punishment&lt;br /&gt;-Caranya: melalui mekanisme informal (folkways) dan formal (polisi, pengadilan)&lt;br /&gt;-Menjalankan represi dan constraint&lt;br /&gt;-Institution memberikan constraint dan juga meng-empower aktor&lt;br /&gt;-Aktor akan memaksimalkan keuntungan&lt;br /&gt;-Disebut dengan regulative institution atau rational choice institutionalism&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) NORMATIVE PILLAR:&lt;br /&gt;-Tokohnya: Durkheim, Parson, Selznick&lt;br /&gt;-Norma menghasilkan preskripsi (=lebih dari antisipasi dan prediksi), evaluatif, dan tanggung jawab dalam kehidupan&lt;br /&gt;-mencakup: value (= prefered and desirable) dan norm (how things should be done)&lt;br /&gt;-Gunanya: agar tahu apa goal dan objectives kita, dan bagaimana cara mencapainya&lt;br /&gt;-Juga meng-constraint dan meng-empower aktor&lt;br /&gt;-“rules define relationship among role”&lt;br /&gt;-Berkenaan dengan kewajiban&lt;br /&gt;-Disebut pula dengan normative institution atau historical institutionalism&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) CULTURAL-COGNITIVE PILLAR:&lt;br /&gt;-Tokohnya: Geertz, Douglass, Berger, Goffman, Meyer, DiMaggio, Powel, Scott&lt;br /&gt;-Intinya: MEANING&lt;br /&gt;-Konsep bersama tentang kehidupan sosial dan kerangka dimana makna-makna diproduksi&lt;br /&gt;-Sedmintasi makna dan kristalisasi makna dalam bentuk objektif&lt;br /&gt;-Berisi proses interpretatif internal yang dibentuk oleh kerangka kultural eksternal&lt;br /&gt;-Situation shared secara kolektif&lt;br /&gt;-Bersifat indivdual (individu dan ’individual organization’) dan variatif&lt;br /&gt;-Culture = what is and what should be&lt;br /&gt;-Bagaimana konsepsi aktor ttg keadaan&lt;br /&gt;-Disebut pula dengan social institution&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan kelembagaan memperluas cara pandang terhadap organisasi dari sisi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. materi (ide, elemen simbol, dst) = 3 pilar&lt;br /&gt;2. area (lokal dan non lokal) = ada 6 level&lt;br /&gt;3. waktu (analisis historik dan lebih panjang duration scope nya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumbangan dari ahli Economic Sociology:&lt;br /&gt;Granovetter = Aktor adalah pelaku aktif. (“Actors do not behave or decide as atoms outside a social context, nor do they adhere slavishly to a script written for them by the particular intersection of social categories that they happen to occupy. Their attempts at purposive action are instead embedded in concrete, ongoing systems of social relations”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relasi sosial adalah objek penting: (“social relations, rather than institutional arrangements or generalized morality [e.g. shared beliefs and norms], are mainly responsible for the production of trust in economic life”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NEW INSTITUONALISM PADA AHLI EKONOMI:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Tokoh old institutionalism (Veblen, Mitchell, dan Commons) dianggap gagal dalam menjelaskan perilaku dalam ekonomi modern &lt;br /&gt;-New Institutional Economy (Douglass C. North): “institutions =  the long-standing rules and rights governing social and productive behavior, atau “the rules of the game”. organizations =  the 'players' and structures, or "groups of individuals bound together by some common purpose to achieve objectives", atau their entrepreneurs are the players. Kelembagaan ekonomi dibentuk oleh aturan-aturan formal (formal constraints) berupa  rules, laws, dan constitutions; dan aturan informal (informal constraints) berupa norma, kesepakatan, dan lain-lain. Seluruhnya merupakan penentu bagaimana terbentuknya struktur masyarakat dan kinerja ekonominya yang spesifik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lionel Robin: institutions = “the rules of the game in economic, political and social interactions”. Ia merupakan wadah atau lingkungan dimana organisasi-organisasi hidup. (“Institutions determine social organization”). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Old Institutional Economics (OIE) mempelajari kelompok-kelompok dalam masyarakat dengan metode induktif, vs Neoinstitutional Economics (NIE) memperhatikan individu-individunya dengan metode deduktif.&lt;br /&gt;-ekonomi kelembagaan awalnya menggunakan asumsi-asumsi rasionalitas klasik dengan asumsi-asumsi ekonomi untuk mewujudkan eksistensi organisasi dan institusi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiliamson:mengembangkan pendekatan transaction-cost analysis dalam organisasi. &lt;br /&gt;Melakukan penelitian kelembagaan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APA ITU ANALISIS KELEMBAGAAN?&lt;br /&gt;-identify the constraints within an organization that can undermine policy implementation. &lt;br /&gt;-These constraints may exist at the level of internal processes, concern relationships among organizations (between ministries), or be a product of the way that the system is organized (reporting hierarchies) or operates (the financial year is not followed in practice and accounts are not closed). &lt;br /&gt;-evaluates formal institutions, such as rules, resource allocation and authorization procedures. &lt;br /&gt;-informal rules of the game, power relations and incentive structures, which underlie practices. &lt;br /&gt;-identifies organizational stakeholders that are likely to support or obstruct a given reform. &lt;br /&gt;-most useful for complex reforms, such as delivery of public services or regulation of markets and decentralization, which affect institutional responsibilities or coordination.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENGAPA MELAKUKAN ANALISIS KELEMBAGAAN?&lt;br /&gt;1. memahami dari dalam, tidak menghakimi atau menilai sebagai orang luar&lt;br /&gt;2. paham bagaimana institution mempengaruhi perilaku (individu dan organisasi)&lt;br /&gt;3. paham bagaimana memanajemen atau memperbaiki manajemen menurut pengetahuan mereka, norma-norma mereka, dan regulasi mereka&lt;br /&gt;4. paham bagaimana mendayagunakan kekuatan-kekuatan mereka sendiri&lt;br /&gt;5. kelebihannya = mampu menggali potensi mereka sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibutuhkan setidaknya 2 jenis kuesioner/panduan pertanyaan:&lt;br /&gt;1. kuesioner kelembagaan, yaitu bagaimana kerangka kelembagaan (3 pilar) mempengaruhi perilaku aktor individu dan organisasi.&lt;br /&gt;2. kuesioner organisasi, bisa menggunakan ROA (rapid organizational assessment) &lt;br /&gt;Short Guide for Organizational Assessment: &lt;br /&gt;1. Kinerja organisasi (Organizational Performance)&lt;br /&gt;2. Kemampuan organisasi tumbuh di lingkungannya (The Enabling Environment and Organizational Performance) &lt;br /&gt;3. Motivasi organisasi (Organizational Motivation) &lt;br /&gt;4. Kapasitas Organisasi (Organizational Capacity) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERTANYAAN UNTUK ANALISIS KELEMBAGAAN (MISALNYA PADA PERBENIHAN KEDELAI ….:&lt;br /&gt;1. Pertanyaan tentang aspek regulatif: apa kebijakan yang berkaitan, apakah dijalankan, kenapa tidak, siapa yang membuat, apa rasionalitasnya, apa visinya, bagaimana konsistensinya, perkembangan histroriknya, apa perlu kebijakan baru, dst&lt;br /&gt;2. Pertanyaan tentang aspek normatif: apa saja norma-norma di antara pelakunya yang eksis, mana yang berperan, apa pengaruhnya, bagaimana norma di pemerintah, norma di pelaku pasar, norma di petani, bagaimana norma dibangun, ada yang baru, siapa yang dominan, bagaimana norma mempengaruhi relasi, mempengaruhi perilaku  sehari-hari, dst.&lt;br /&gt;3. Pertanyaan tentang aspek kultural-kognitif: bagaimana pelakunya memahami regulasi yang ada, bagaimana memahami kondisi pasar, perkembangan dunia, tentang hambatan, apa ia merasa banyak hambatan atau peluang, bagaimana mereka mempersepsikan dirinya sendiri, kemampuannya sendiri, kemampuan orang lain, bagaimana mereka mempersepsikan dan patuh pada norma,  dst&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APLIKASI DALAM PENELITIAN: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua penggunaan kata “kelembagaan”:&lt;br /&gt;1. Kelembagaan sebagai sistem (con: kelembagaan perbenihan kedelai, kelembagaan penyediaan pupuk, dst)&lt;br /&gt;2. Analisis kelembagaan = mempelajari bagaimana faktor regulasi, norma, dan pengetahuan mempengaruhi perilaku aktor (individu dan organisasi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua jenis utama studi kelembagaan:&lt;br /&gt;1. Termasuk mempelajari organisasi secara internal (con: dengan ROA)&lt;br /&gt;2. Tidak mempelajari organisasi secara internal, hanya individu. Apabila pada objek studi tidak ditemukan organisasi formal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat kelengkapan studi kelembagaan:&lt;br /&gt;1. Lengkap = 3 faktor/pilar sekaligus, termasuk studi keorganisasian. Contoh: Studi kelembagaan (= makna ke-2) perbenihan kedelai&lt;br /&gt;2. Tidak lengkap. Contoh: Analisis kebijakan kelembagaan (=makna ke-1) perbenihan kedelai ….. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BEDAKAN ! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelembagaan koperasi = tentang aspek regulatif (kebijakan) yang mempengaruhi hidup matinya koperasi, bagaimana norma-norma yang hidup dan dijalankan pelaku koperasi (pengurus, anggota, pembina,), dan bagaimana pengetahuan pelaku koperasi (Depkop, pembina, penyuluh, Pemda, pengurus dan anggota organiasi) dalam menjalankan koperasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi koperasi atau koperasi sebagai organisasi = bagaimana kepemimpinan, keanggotaan, modal, kemampuan, prestasi, manajemen, dst dalam internal koperasi yang mempengaruhi kinerja koperasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAJIAN ORGANISASI:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 3 dimensi:&lt;br /&gt;1. Dimensi internal organisasi (dengan ROA)&lt;br /&gt;2. Dimensi lingkungan organisasi (= bagaimana institutional setting pada organizational field sebuah organisasi)&lt;br /&gt;3. Dimensi relasi antar-organisasi dalam satu service. Misal antar instansi dan organisasi petani dalam penyediaan benih kedelai untuk petani (=organization population).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Level studi:&lt;br /&gt;1. Sistem dunia&lt;br /&gt;2. Masyarakat&lt;br /&gt;3. Organization field = area kehidupan satu organisasi, sejauh lingkungan luar mempengaruhi kinerjanya&lt;br /&gt;4. Organization population = organisasi-organisasi yang bergerak dalam service yang sama, saling terkait erat&lt;br /&gt;5. Organization&lt;br /&gt;6. Organization subsystem = pengaruh kehidupan dalam organisasi pada pengetahuan, sikap dan perilaku seseorang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MARI KITA LURUSKAN ISTILAH !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah: Gapoktan adalah kelembagaan formal&lt;br /&gt;Benar: Gapoktan adalah organisasi formal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah: Subak adalah kelembagaan non formal&lt;br /&gt;Benar: Subak adalah organisasi non formal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah: Kelembagaan sakap menyakap&lt;br /&gt;Benar: Kesepakatan/kebiasaan sakap menyakap yang telah melembaga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah: Kelembagaan bagi hasil .....&lt;br /&gt;Benar: Kesepakatan/kebiasaan bagi hasil yang telah melembaga .....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah: Kelembagaan gotong royong&lt;br /&gt;Benar: nilai-nilai gotong royong (cooperatives value)  yang hidup di sekelompok masy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER BACAAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Scott, W. Richard. 1995. Institutions and OrganizationsFoundations for Organizational Science: Foundations for Organizational Science&lt;br /&gt;A Sage Publications Series. &lt;br /&gt;2. Scott, Richard W. 2001. Institutions and Organizations, 2nd ed. Thousand Oaks: Sage Publications.&lt;br /&gt;3. Scott, Richard W. 2008. Institutions and Organizations: Ideas an Interest. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore: Sage Publication. Third Edition. 266 hal. &lt;br /&gt;4. DiMaggio, Paul J. and Walter W. Powell. 1991. "Introduction." Pp. 1–38 in The New Institutionalism in Organizational Analysis, edited by Walter W. Powell and Paul J. DiMaggio. Chicago: University of Chicago Press. &lt;br /&gt;5. Colignon, Richard A. 2009. St. Louis University, St. Louis, Missouri. "The Sociology of Organization." 21st Century Sociology. 2006. SAGE Publications. 8 Sep. 2009. http://sage-ereference.com/sociology/Article_n17.html &lt;br /&gt;6. New Delhi. First edition.Thousand Oaks, Casey, Catherine. 2002. Critical Analysis of Organizations: Theory, Practice, Revitalization. SAGE Publications: London,  &lt;br /&gt;7. Nee, Victor dan Paul Ingram. 1998. Embeddednes and Beyond: Institutions, Exchange, and Social Structure. Dalam: Brinton, Mary C. dan Victor Nee. The New Institutionalism in Sociology. Russel Sage Foundation, NewYork. &lt;br /&gt;8. Douglass C. North. 2005. Institutional Economics. http://nobelprize.org/economics/ laureates/1993/north-lecture.html, 27 April 2005.&lt;br /&gt;9. Robbins, Linonel. “Understanding Institutions: Institutional Persistence and Institutional Change”. (http://www.lse.ac.uk/collections/LSEPublicLecturesAndEvents/ events/2004/20031222t0946z001.htm., 27 April 2005).&lt;br /&gt;10. Robin, Lionel. 2005. Institutional Economics. http://www.msu.edu/user/schmid/ bromley.htm, 25 Oktober 2005.&lt;br /&gt;11. Victor Nee. "The New Institutionalism in Economics and Sociology". CSES Working Paper Series. Paper #4. November 2003. 327 Uris Hall, Cornell University,  Ithaca, NY 14853-7601. http://www.economyandsociety.org/publications/wp4_nee_03.pdf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TERIMA KASIH, mudah-mudahan bermanfaat. (syahyuti@yahoo.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-2054620450971922618?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/2054620450971922618/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=2054620450971922618' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/2054620450971922618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/2054620450971922618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/03/konsep-dan-teori-new-institutionalism.html' title='Konsep dan Teori NEW INSTITUTIONALISM di SOSIOLOGI'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4119998088069258036</id><published>2010-02-09T06:23:00.000-08:00</published><updated>2010-02-09T06:24:01.388-08:00</updated><title type='text'>Desa-Desa Pusat, Desa-Desa Jakarta</title><content type='html'>Desa-desa kita, dari ujung barat sampai Timur, hampir 70 ribu biji,  dibentuk secara sadar, sengaja dan terencana menjadi Jakarta. Menjadi pusat. Apa yang ada di pusat mesti pula dapat ditemui “wakilnya” di desa. Inilah yang berlangsung dalam konteks kelembagaan dan keorganisasian masyarakat. Jelas tidak banyak yang tahu hal ini. Yang paham hanya mereka yang secara agak dalam bersentuhan langsung dengan desa. Ini rutinitas yang dijalankan dari hari ke hari dari Jakarta, yakni: “mempusatkan desa”.  Konfigurasi keorganisasian pemerintahan pusat secara mini ada di desa, secara lengkap dan berimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang saya maksud adalah syahwat egosektoral departemen-departemen, yang semuanya kebenaran berkedudukan di ibukota negara Jakarta, secara terang-terangan mengacak-acak kesatuan sosial masyarakat desa sesuai dengan keinginannya masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita kedesa, silahkan sebut departemen apa, maka akan kita temukan organisasi bentukannya di desa. Yang paling mudah, Deptan membentuk kelompok tani dan Gapoktan, Depkop membentuk koperasi. Dulu Depkum dan Ham lama membentuk pula kelompok Kadarkum, Dep Penerangan membentuk kelompencapir. Depdagri jelas, pemerintahan desa-lah mainannya. Terakhir mereka ada program lumbung desa. Dimana ditarok, ya di kepala desa. Tak peduli bahwa di desa itu sudah ada Lumbung Desa bentukan masyarakat misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu lah perilaku semua departemen. Jika mereka punya program, proyek, kegiatan, atau apapun namanya di desa; ya organisasi-organisasi itulah tempatnya berkerjasama. Ga akan pernah misalnya Depkop berkerja dengan Gapoktan. Itu tabu secara keadministrasian. ”Haram”. Alasan-alasannya tentu tak sederhana. Jika ditanya, maka jawabannya dibikin seilmiah dan setertib mungkin. Kesimpulannya memang itu: ”kami tak mungkin membantu Gapoktan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang sering kita kenal dengan ”ego-sektoral”. Sikap yang hanya mementingkan kelompok instansi masing-masing, tanpa pernah mau peduli apakah perilaku ini merusak tatanan keorgansiasian masyarakat atau tidak. Masa bodo bahwa cara-cara intervensi ini telah menghancurkan tata relasi masyarakat secara permanen.  Masyarakat kita bagi-bagi, dikelompok-kelompokkan sedemikian sesuka-suka kita. Yang lebih parah lagi, setiap ada bantuan pemberdayaan juga akan membentuk lagi kelompok-kelompok kecil sesuka-suka mereka. Jadi, satu orang petani bisa masuk dalam 6-7 organisasi, yang organisasi itu sebenarnnya sama belaka, Cuma PEMBINA-nya beda. ”Pemiliknya” beda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir ini akhirnya si pusat tobat juga. Pada banyak juga tampaknya yang merasa berdosa karena terlalu campur tangan dengan kesukaannya masing-masing megintervensi desa. Maka lahirlah kesepakatan perdamaian berupa PNPM Mandiri. Dalam dokumennya terbaca, bahwa siapapun anda, dari instansi sekaliber apapun anda, sehebat apapun otoritas departemen anda, mohon untuk kedesa kulonuwun dulu dengan penguasa tunggal desa. Siapakah itu? Ya, masyarakat itu sendiri. Pribumi yang memiliki kelekatan historik, sosial dan ekologis dengan desa mereka. Merekalah makhluk hidup yang juga punya fikiran, keinginan, pandangan, dan ..... mereka masih bernafas. Sama dengan anda, orang-orang pusat yang educated tea. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, diatatalah keorganisasian di desa, dimana semua disatukan dalam satu organisasi yang nama organiknya adalah BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Inilah organisasi inter-organizational milik masyarakat desa yang berkuasa penuh mengendalikan berbagai kegiatan terutama ekonomi masyarakat di areal bersangkutan. Siapapun anda, apapun yang anda bawa (ide, konsep, model, barang, traktor, sekop, pacul, uang, cek, dll), maka serahkan pengelolaannya ke BKM. Serahkan bulat-bulat ke BKM. Ialah yang akan menata, membagi-bagi, mengelompokkan, dan mendistribusikan. Ia lah penguasa tunggal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini jelas, kalau mengikuti view saya, sangat ideal. Ya, memang beginilah semestinya. Semenjak era 70-an ini sudah difikirkan sebenarnya, sehingga di tingkat kecamatan kita mengenal, kalo ga salah,  BPMD (Badan Pengembangan Masyarakat Desa). Ia tak seperti BPP yang hanya ngurus pertanian. Skenarionya, BPMD menjadi wadah tunggal untuk mewadahi departemen apapun dari atas. Ia yang akan mengalokasikan apapun bantuan yang dibawa dari pusat. Termasuk kalangan LSM lokal dan internasional pun, mesti kulonuwun dulu pada BPMD. Tapi, ini ga jalan. Ego sektoral telah mengubur konsep ideal ini selama 4 dasawarsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana dengan PNPM? Entahlah, saya sendiri ga mengikuti secara detail detik ke detik perkembangannya. Tapi, beberapa kali turun ke desa semenjak 3 tahun belakangan ini belum banyak berubah. Masih ada koperasi, juga masih ada Gapoktan dengan organizational arrangement yang persis sama. Apapun yang bisa dilakukan koperasi bisa dijalankan Gapoktan. Dua lembaga dengan fungsi persis sama di satu lokasi. Kenapa ada dua? Ya, yang satu kan dari Depkop dan UKM, dan yang satu lagi Deptan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya BKM pun persis dirancang sama dengan koperasi dan Gapoktan. Jadi, dari ketiga aktor jagoan ini siapa yang akan menang? Wallahualam, kita lihat saja. Masihkah kita egosektoral, masih kah kita merasa paling tahu, paling jago. Paling sok tahu ngurus desa. Merasa paling berhak. Merasa paling berjasa mengurus masyarakat. Masihkah kita tepuk dada: ”Ga ada deh departemen lain sehebat departemen gua” ?  *****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4119998088069258036?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4119998088069258036/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4119998088069258036' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4119998088069258036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4119998088069258036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/02/desa-desa-pusat-desa-desa-jakarta.html' title='Desa-Desa Pusat, Desa-Desa Jakarta'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-7459273882925024820</id><published>2010-02-08T20:30:00.000-08:00</published><updated>2010-02-08T20:31:22.179-08:00</updated><title type='text'>Program “Uang Saku”</title><content type='html'>“Uang saku” siapa yang tidak kenal. Ini adalah uang ekstra yang diperoleh jika Anda menjadi pegawai, staf, atau orang suruhan. Uang ini dianggap jasa dari pekerjaan yang anda telah tunaikan. Baik kerja berupa mengantarkan sesuatu, mengetik sesuatu, atau mencarikan berkas tertentu. Mungkin kita menggunakan istilah uang saku ini untuk pegawai-pegawai rendahan. Mereka wajar mendapatkannya, karena memang gaji tetap mereka sebulan biasanya mepet. Uang saku lah yang selalu diharap, dikejar, dinanti. Dengan uang ini maka menjadi mungkin lah bagi mereka, misalnya pulang-pulang kerja bawa buah untuk keluarga, 2-3 bungkus bakso,martabak, atau setidaknya gorengan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi saudara, rupanya fenomena ”uang saku” ini menjalar ke semua kapisan. Cara berfikir uang saku ini secara tidak langsung juga mempengaruhi bagaimana anggaran di kantor disusun, bagaimana judul-judul program dirancang, bagaimana manajemen dan organisasi kantor ditetapkan. Kenapa sampai demikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan, masalahnya, semua pegawai di negeri ini, dari golongan I sampai IV, dari OB sampai direktur, dari tukang arsip sampai tim ahli; semua doyan uang saku. Kedoyanan ini menjadi kesepakatan sosial yang sangat melembaga. Rakyat udah sering baca kan bagaimana anggota dewan saja sering mencari-cari alasan jalan-jalan ke luar negeri. Ngapain? Salah satunya yaitu: cari UANG SAKU. Uang saku untuk golongan direktur bentuknya tentu lebih terhormat, uang rapat, uang presentasi, uang perjalanan, sisa tiket, hotel, dan seterusnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat dari perilaku ini sangat bahaya. Jika dicermati secara benar, coba tanya, semenjak teknologi komunikasi semakin mudah dan banyak pilihan seperti sekarang ini, mengapa rapat-rapat malah semakin sering? Jika ada satu proyek ditetapkan di satu lokasi, apa yang langsung kebayang? Urusan proyeknya jalan, bermanfaat, atau berguna atau tidak sih nomor sekian. Tapi yang langsung kebayang adalah, berapa kali gua bisa menyambangi tuh proyek, berapa uang saku bisa gua kumpulin. Setiap proyek kan disiapkan mulai dari rapat-rapat perencanaan. Nah, ada uang rapat deh tu. Ntar terakhir kan ada evaluasi, nah gua kan bisa datang lagi lihat-lihat, he-he he-he lah. Uang saku lagi. Belum lagi ada uang sisa pengadaan. Lumayan banget dah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, itulah kenapa semenjak era pembangunan, lalu ke berspektf gender, lalu anti kemiskinan, lalu pemberdayaan sekarang ini; modusnya tetap sama. Ujung-ujung PENGADAAN melulu. Soal masyarakat siap atau tidak, belakangan. Udah gitu pura-pura bingung sendiri, lha kok ga jalan ya? Lha, kok kelembagaannya ga jalan ya? Masalah utama gampang juga dirumuskan: ”MASYARAKAT BELUM BERKESADARAN”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironis, nyeri, perih. Ini terus berulang, ribuan kegiatan pemberdayaan setiap tahun hasil akhirnya sama: gagal maning, gagal maning. Penyebabnya? Karena emang ini proyek ”uang saku”. Terserah jalan atau tidak. Yang penting saku tebal. Toh gua ga korup ini !! ”Uang saku” = korupsi secara legal. *******&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-7459273882925024820?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/7459273882925024820/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=7459273882925024820' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/7459273882925024820'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/7459273882925024820'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/02/program-uang-saku.html' title='Program “Uang Saku”'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-6672823858305097443</id><published>2010-02-08T13:21:00.000-08:00</published><updated>2010-02-08T18:21:15.917-08:00</updated><title type='text'>sosiologi pertanian dan pedesaan</title><content type='html'>&lt;!-- multiply:no_crosspost --&gt;&lt;p class='multiply:no_crosspost'&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-6672823858305097443?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/6672823858305097443/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=6672823858305097443' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/6672823858305097443'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/6672823858305097443'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/02/sosiologi-pertanian-dan-pedesaan.html' title='sosiologi pertanian dan pedesaan'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4755471246990195282</id><published>2010-02-04T22:33:00.000-08:00</published><updated>2010-02-04T22:36:28.907-08:00</updated><title type='text'>Koordinasi dan Duit</title><content type='html'>“Koordinasi” paling sering diledek sebagai sesuatu yang “mudah diucapkan sulit dijalankan”. Koordinasi tidak hanya sulit antar departemen di pusat, juga antar instansi di Pemda, bahkan antar bagian dalam satu kantor. Bahkan antar anggota dalam satu tim. Pokoknya, biar telah ribuan kali ini diseminarkan, dirancang ulang, dan di-roadmap-kan; tetap aja susah. Semua jalan sendiri-sendiri. Meskipun bekerja di lokasi yang sama, dengan masyarakat yang sama, dengan objek yang sama; tetap saja. Semua mengerjakan kerjaannya masing-masing, koordinasi …. Entahlah dimana. Habis tahun, habislah kerjaan. Koordinasi tetap impian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari satu penelitian di Bali, saya memperoleh inspirasi. Jawabannya sebenarnya sederhana: DUIT. Ya, dengan uang, money, fulus. Pada intinya semua pegawai dan staf yang bekerja adalah mencari uang (= manajemen “uang saku”). Dan administrasi keuangan sangat menakutkan bagi mereka. Mereka sangat takut jika sampai, masalah adminsitrasi uang ini kacau, ga rapih dan sterusnya. Bahaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, kuncinya, bagaimana caranya agar dalam mencairkan dan menggunakan uang yang ada dalam kegiatan atau proyek masing-masing kantor, baru bisa keluar jika mereka setelah melakukan ini dan itu. Tentu sesuai bangun struktur koordinasi yang sudah dirancang ideal. Mereka baru bisa menjalankan satu kerjaan, itu artinya bisa mencairkan uangnya, setelah mereka berkerjasama dengan si anu dan si anu.  Jadi, akibatnya mereka “terpaksa berkoordinasi”. Misalnya dibuat sedemikian, dimana uang di kantor A ga akan cair, jika tidak didahului kegiatan X di kantor B. Demikian, dan demikian. Ku yakin, kok ini bisa menjadi solusi. Gimana fren ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4755471246990195282?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4755471246990195282/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4755471246990195282' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4755471246990195282'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4755471246990195282'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2010/02/koordinasi-dan-duit.html' title='Koordinasi dan Duit'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4002468726399037077</id><published>2009-09-13T17:34:00.000-07:00</published><updated>2009-09-13T17:35:34.364-07:00</updated><title type='text'>Kenaikan Harga Sembako dan Beban Sosiologis Pedagang</title><content type='html'>Saban bulan ramadhan, dan terlebih menjelang lebaran, kita selalu menghadapai kondisi yang berulang. Media massa ramai menyampaikan harga-harga sembako naik, pemerintah sibuk menangkis berita tersebut dengan menyatakan stock aman, namun pedagang tetap saja menaikkan harga. Meskipun kadangkala harus dilakukan operasi pasar, namun harga relatif tidak banyak turun. Apa sesungguhnya yang terjadi ?&lt;br /&gt;Untuk menenangkan konsumen, beberapa menteri sampai harus sidak ke pasar-pasar sambil diiringi belasan kamera TV. Maksudnya lebih kurang adalah unjuk gigi pemerintah dan ”membuktikan” bahwa harga masih terkendali. Diharapkan pedagang pun akan takut untuk coba-coba menaikkan harga lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu fakta mendasar yang sering lupa adalah bahwa, pedagang pada hakekatnya adalah sebuah entitas sosial dengan otonominya sendiri. Ia adalah sebuah kelembagaan, satu di antara tiga kelembagaan yang menjalankan dunia sosial selain pemerintah dan masyarakat. Secara teoritis, masing-masing kelembagaan ini berkerja dengan otonominya masing-masing. Saling intervensi hanya bisa terjadi secara terbatas.  Kalau boleh jujur, kita  harus akui pada hakekatnya tidak ada satu lembaga pun yang bisa mengintervensi pedagang. Meskipun pemerintah menyediakan bangunan pasar, dan menerbitkan segepok regulasi; namun pedagang, terutama pedagang lokal antar wilayah, tidak pernah bisa diatur sepenuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta lain, kita sebenarnya tidak begitu paham dengan siapa itu pedagang. Penelitian-penelitian tentang perdagangan produk pertanian selama ini baru terbatas pada sistem tata niaga, bentuk dan struktur rantai tata niaga, harga dan fluktuasinya, biaya dan margin tata niaga, integrasi pasar, efisiensi pasar,  efektifitas pemasaran, transmisi harga, dan lain-lain. Manusia yang menggerakkan aktifitas tersebut jarang diteliti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih berupaya memahami sosiologi pedagang, kita malah sudah memberi bermacam cap negatif kepada mereka. Pemahaman yang kita miliki dibangun dari prasangka-prasangka belaka. Kita sering menyebut pedagang sebagai telah memeras petani, menghisap petani, dan bahkan memiskinkan petani. Sedikit banyak, imej yang buruk ini mungkin sisa dari jargon era PKI dulu bahwa tengkulak (yang jahat) adalah satu dari ”tujuh setan desa”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Point dari tulisan ini adalah bahwa harga yang tidak bisa dikendalikan sepenuhnya merupakan bukti bahwa kita tidak bisa mengendalikan pedagang secara efektif. Harga yang terjadi tidak semata hasil dari dinamika kuantitas dan aspek material lain, namun karena peran pedagang yang menggerakkan sistem perdagangan di belakangnya. Implikasinya, kita harus bisa masuk dan ”menguasai” pedagangnya, tidak hanya barang yang didagangkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, pemerintah selama ini belum efektif membangun relasi dengan mereka. Metoda yang paling konvesional misalnya prinsip take and give isekalipun, belum diterapkan selama ini. Sebagai contoh, kredit khusus untuk pedagang –khususnya pedagang kecil dan lokal - belum pernah disediakan sampai saat ini. Bandingkan dengan petani yang telah disediakan puluhan macam skim semenjak era KUT dulu. Hampir tidak ada prgoram yang digulirkan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang terlibat dalam perdagangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedagang produk pertanian lokal umumnya bersifat tradisional-non formal.  Pedagang telah berupaya mengorganisasikan dirinya sendiri, dimana modal sosial dijadikan strategi untuk mereduksi tingginya biaya transaksi.  Mereka bekerja dalam bentuk pasar yang tidak sempurna (imperfect markets). Ketidaksempurnaan tersebut diindikasikan oleh lemahnya kelembagaan pasar (poor market institutions) secara struktural dan kultural, biaya transaksi yang besar (high search costs) sehingga menjadi tidak efisien, dan struktur informasi yang tidak sempurna dan seimbang (imperfect and asymmetric information). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi lebaran, ada satu kultur bangsa kita untuk saling berbagi dengan saudara, kerabat, dan bawahan. Ini tentu membutuhkan biaya lebih. Sebagai mana profesi lain, pedagang pun ingin dapat “lebih”. Cara satu-satunya hanyalah dengan menaikkan harga jual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, kenaikan harga yang berulang ini tak bisa lagi diterangkan dari sekedar hukum supply-demand. Dibalik sifat pasar yang cenderung anarkis, ada solidaritas yang kuat antar pedagang yang menyulitkan intervensi pihak luar manapun. Para pelaku perdagangan mulai dari pedagang, broker, grosir, sampai tukang sayur keliling memiliki cara sendiri dalam memaknai fakta sosial yang mereka hadapi. Merekapun punya cara tersendiri untuk memecahkan masalah mereka. Menaikkan harga merupakan cara agar dapat berbagi dengan sopir dan kernet truk, kuli angkut, buruh pasar, tukang timbang, pemilik lapak, preman pasar, dan tukang pungut liar di jalanan. &lt;br /&gt;Penelitian Wharton (1984) serta Hayarni dan Kawagoe (1993) menemukan, pedagang cenderung tertutup dan curiga terhadap pihak luar. Agar pengendalian harga bisa efektif, pemerintah harus mendapatkan jalan yang tepat. Langkah pertama adalah dengan memahami karakter sosiologis pelaku perdagangan secara empati, karena menyediakan  stok sembako yang cukup baru salah satu prasyarat belaka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Syahyuti: mahasiswa Program Pasca Sarjana Sosiologi Universitas Indonesia). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4002468726399037077?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4002468726399037077/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4002468726399037077' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4002468726399037077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4002468726399037077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2009/09/kenaikan-harga-sembako-dan-beban.html' title='Kenaikan Harga Sembako dan Beban Sosiologis Pedagang'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-8825127285485010398</id><published>2009-08-26T00:37:00.000-07:00</published><updated>2009-08-26T00:39:57.788-07:00</updated><title type='text'>Keterisoliran Masyarakat Nelayan</title><content type='html'>&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CSyahyuti%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Bookman Old Style"; 	panose-1:2 5 6 4 5 5 5 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;      &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;Dalam pembicaraan mengenai masyarakat yang terlibat dalam perikanan laut haruslah dibuat stratifikasi yang tegas antara dua aktor utama, yaitu: (1) “pemilik”, sebagai sosok pengusaha yang memiliki dan menguasai unit usaha penangkapan, dan (2) &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;“nelayan” sebagai buruh yang berkerja dalam operasional penangkapan serta menerima upah dari pekerjaannya tersebut. Antara keduanya dapat mewakili perbandingan dalam terminologi “daratan” versus “lautan”. Adakalanya pemilik juga merangkap sebagai nelayan, tetapi untuk jenis-jenis usaha penangkapan dengan kebutuhan modal besar, lebih nyata terlihat adanya spesialisasi. Kebutuhan modal yang besar dibarengi dengan derajat kerusakan yang tinggi oleh iklim laut, tetap menarik bagi pengusaha karena sektor ini mampu manjanjikan keuntungan yang cukup tinggi. Sayangnya golongan pemilik umumnya bukan berasal dari masarakat nelayan tradisional, karena nelayan memiliki akses yang sangat rendah terhadap sumber modal. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Usaha perikanan laut memiliki respon yang tinggi terhadap perubahan teknologi. Secara sederhana hal ini bisa ditunjukkan dengan peningkatan penggunaan kapal tanpa motor, yaitu rata-rata 5 persen berbanding kurang dari 1 persen per tahun antara tahun 1983 dengan tahun 1990. Meskipun demikian, tingkat penghidupan nelayan tidak tumbuh proporsional dengan surplus yang dihasilkannya. Salah satu sebabnya adalah karena “sistem bagi hasil” yang berlaku kurang adil dan cenderung merugikan nelayan. Pada awal PJP II ini, Presiden suharto memberi perhatian khusus terhadap nelayan yang dikategorikan sebagai satu dari tujuh kelompok masyarakat miskin di &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Pertanyaan yang cukup mendasar adalah kenapa nelayan tetap memiliki &lt;i style=""&gt;bargaining position&lt;/i&gt; yang lemah didalam menyepakati pola bagi hasil tersebut, meskipun sebagian besar mereka sadar bahwa bagian yang mereka terima terlalu rendah dan tidak adil. Nampaknya tidaklah cukup modal keterampilan dan manajemen penangkapan saja, meskipun hal ini mutlak hanya dimiliki nelayan. Beberapa program bantuan kapal yang diserahkan pada nelayan sering mengalamai kegagalan, yang lebih banyak disebabkan oleh lemahnya pengetahuan dalam “manajemen darat”.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Bentuk-bentuk pemerasan secara ekonomi terhadap nelayan tidak hanya pada sistem bagi hasil yang tidak adil, tetapi juga “kecurangan” pemilik dalam pembelian bahan-bahan operasi yang secara normatif ditanggung bersama, serta penjualan hasil yang dikuasai oleh pedagang (“bakul” di Jawa atau “tangkahan” di Sumatera Utara), dibuktikan oleh masih sedikitnya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berfungsi. Nelayan tidak hanya sekedar “menghidupi” kelompok masyarakat lain sekitarnya, tetapi produksi yang dihasilkannya telah menjadi “musuh” yang semakin memiskinkannya secara ekonomi dan sosial.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Jika memang kehidupan nelayan tidak bisa memberi tingkat kehidupan yang lebih baik dibndingkan pekerjaan jasa lain, anehnya hampir tidak ada terjadi bahwa nelayan melakukan migrasi musiman ke “darat” untuk mencari pekerjaan lain saat musim paceklik, sebagaimana buruh tani yang menjadi buruh kasar tanpa keterampilan di kota-kota.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Keterasingan Sosial&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Sebagian besar fenomena di atas berpangkal pada masalah keterasingan yang dialami masyarakat nelayan terhadap sistem sosial lain di luarnya (di daratan). Hal ini disebabkan pola penggunaan waktu mereka yang lebih banyak dihasbikan di lautan, sehingga interaksi nelayan terbatas pada sesama rekan yang berada dalam satu kapal/perahu saja. Akses komunikasi informasi dengan komunitas non nelayan lemah sekali, karena selain waktu pada saat di darat habis digunakan untuk melakukan pekerjaan seperti perbaikan perahu atau alat tangkap (jaring) dan beristirahat, juga terhalang oleh tingkat pendidikan dan pengetahuan yang kurang memadai.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"  &gt;Untuk trip penangkapan yang kurang dari satu hari, sebagian besar jenis alat tangkap dioperasikan pada siang hari, berangkat sebelum pagi dan kembali sore hari, karena mamanfaatkan hembusan angin darat dan angin laut. Sedangkan bagi unit&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;penangkapan dengan trip lebih panjang, sampai kurang lebih selama satu bulan di lautan terus menerus, yang berpindah-pindah antar &lt;i style=""&gt;fishing area&lt;/i&gt; sampai hasil tangkapan mencukupi; masa di darataan akan lebih sedikit lagi secara relatif.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"   lang="SV"&gt;Satu-satnya wakil nelayan di darat adalah pemilik yang lebih umum dengan sebutan ”juragan darat”, karena hanya dengan mereka nelayan masih memiliki keterkaitan dengan darat. Konsekuensinya adalah timbul kepercayaan dan kepatuhan yang besar dari&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;nelayan yang dengan mudah pula disalahgunakan pula oleh pemilik secara sepihak. Meskipun demikian,&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;tidak mengherankan pula bila nelayan tetap menganggap pemilik (juragan darat) sebagai dewa penolong bagi kehidupan mereka. Sikap ketergantungan ini yang sebenarnya muncul dari cara pandang nelayan itu sendiri, menyebabkan posisi yang lemah dalam segala hal, termasuk dalam kesepakatan bagi hasil. Kegelapan informasi menjadikan nelayan merasa asing terhadap dunia daratan, sehingga menciutkan nyalinya untuk sekedar bermigrasi memasuki pasar kerja non-nelayan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"   lang="SV"&gt;Ketertutupan komunikasi ini berakibat ganda, yaitu kemiskinan infomasi nelayan terhadap dunia di luarnya, serta sebaliknya pemahaman kita (yang di darat) terhadap mereka. Untuk memahami nelayan secara bersungguh-sungguh tidak cukup hanya melalui pengenalan kehidupan mereka saat berada di darat, karena sisi kehidupan yang di alut mungkin sebagian kecil saja yang terefleksikan di darat.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"   lang="SV"&gt;Keterasingan sosial ini, pada sisi yang positif menimbulkan sifat kemandirian dengan ciri ketahanan sistem sosial yang kuat yang sulit dimasuki dan diubah orang luar. Meskipun komunikasi lebih banyak dilakukan secara verbal dan sederhana, terbukti mereka mampu mentransformasikan pengetahuan dan keterampilan melaut yang tinggi secara turun temurun, serta kemampuan mengadopsi teknologi baru dengan cepat. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"   lang="SV"&gt;Merupakan sebuah tantangan untuk menciptakan sistem dan pendekatan komunikasi sesuai dengan pola hidup nelayan yang kurang terjangkau&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;oleh saluran komunikasi biasa. Dengan ini diharapkan nelayan tidak selalu menjadi kelompok yang tertinggal dan terutama sekali agar komunitas nelayan tidak lagi menjadi objek yang dikuasai dan dieksploitir oleh komunitas di luarnya. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin: 6pt 0in; text-align: justify;"&gt;&lt;span style=";font-family:&amp;quot;;font-size:11;"   lang="FI"&gt;(&lt;i style=""&gt;Tulisan ini telah terbit di Majalah perikanan PRIMADONA, Oktober 1994&lt;/i&gt;). &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-8825127285485010398?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/8825127285485010398/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=8825127285485010398' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/8825127285485010398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/8825127285485010398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2009/08/keterisoliran-masyarakat-nelayan.html' title='Keterisoliran Masyarakat Nelayan'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-5472597872458027919</id><published>2009-08-25T21:52:00.000-07:00</published><updated>2009-08-25T22:00:41.302-07:00</updated><title type='text'>Peran Social Capital dalam Kelembagaan Perdagangan Hasil Pertanian</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Abstrak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pasar perdagangan hasil pertanian di Indonesia, terutama berupa perdagangan dalam negeri,  sebagian besar dijalankan dalam bentuk relasi-relasi nonformal antar pelakunya. Dalam kondisi pasar yang tidak sempurna (imperfect market), modal sosial tumbuh dengan subur dan menjadi tulang punggung yang menjalankan keseluruhan sistem perdagangan tersebut. Tulisan ini merupakan kajian sistem sosial pedagang hasil pertanian, sebagai upaya memahami kondisi yang melatar belakangi sistem tata niaga yang berjalan. Bahan tulisan berasal dari penelitian-penelitian berbagai komoditas pertanian, khususnya tentang subsistem pemasaran hasil pertanian beserta perilaku pedagang di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata Kunci: modal sosial, pedagang, pemasaran, hasil pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan dengan kegiatan budidaya pertanian, aktifitas  perdagangan merupakan arena dimana terjadi interaksi antara manusia secara lebih intensif dan luas. Sejarah membutktikan bahwa aktifitas perdagangan telah membawa perubahan budaya ke Indonesia, termasuk dikenalnya berabgai agama baru. Keterlibatan bangsa kita dalam perdagangan dunia telah ada sejak zaman Hindu dan dilanjutkan selama penjajahan Belanda. Beberapa data menunjukan bahwa pada tahun 1937 ekspor kopi dari Indonesia merupakan 7 persen dari pasar ekspor dunia, karet alam 38 persen, minyak kelapa 39 persen dan timah 18 persen (Tate, 1979).&lt;br /&gt;Penelitian dan tulisan selama ini tentang perdagangan hasil pertanian didominasi oleh penelitian tentang “barang yang diperdagangkan”, bukan pada manusia pelakunya. Penelitian tata niaga pertanian dari kacamatani ilmu ekonomi mengungkapkan bentuk dan struktur rantai tata niaga, harga dan fluktuasinya, biaya dan margin tata niaga, integrasi pasar, efisiensi pasar,  efektifitas pemasaran, transmisi harga, dan lain-lain. Manusia yang menggerakkan aktifitas tersebut jarang diteliti dan ditulis yaitu para pedagang, pengusaha transportasi, sopir dan buruh angkutan, kuli angkut di pasar, buruh pasar, tukang timbang, pemilik lapak, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana relasi sosial (relasi antar manusia) pada umumnya, selalu melibatkan modal sosial (social capital). Schiff (2000) menyebutkan bahwa di era modern ini,  dimana terjadi perdagagan bebas (free trade) dan migrasi bebas (free migration), namun keduanya membutuhkan modal sosial. Selaras dengan itu, Brata (2004) mengatakan bahwa modal sosial merupakan isu menarik yang banyak dibicarakan dan dikaji belakangan ini. Dalam laporan tahunannya yang berjudul Entering the 21st Century, misalnya, Bank Dunia mengungkapkan bahwa modal sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap proses-proses pembangunan (World Bank, 2000). Kegiatan pembangunan akan lebih mudah dicapai dan biayanya akan lebih kecil jika terdapat modal sosial  yang besar (Narayan dan Prittchett 1997, Grootaert dan van Bastelaer 2001).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, menurut Tonkiss (2000) modal sosial barulah bernilai ekonomis kalau dapat membantu individu atau kelompok misalnya untuk mengakses sumber-sumber keuangan, mendapatkan informasi, menemukan pekerjaan, merintis usaha, dan meminimalkan biaya transaksi. Pada kenyataannya jaringan sosial tidaklah cukup karena belum mampu menciptakan modal fisik dan modal finansial yang belum pernah ada.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tulisan ini bertujuan memahami pedagang secara lebih mendalam yang mempengaruhi perilakunya dalam berdagang, khususnya dari bagaimana bentuk, tingkatan, dan persoalan modal sosial yang mereka miliki. Modal sosial perlu dipahami secara baik karena mampu mengurangi dampak ketidaksempurnaan (imperfect) kelembagaan pasar yang umum dijumpai pada perdagangan hasil-hasil pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Batasan  dan Variabel-variabel dalam Modal Sosial&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya, konsep “modal sosial” (social capital) lahir sebagai kritik terhadap pendekatan individual otonom yang merupakan karakter utama ilmu ekonomi.  Semenjak dahulu telah berkembang berbagai pengertian tentang modal sosial, baik yang dikembangkan oleh kalangan ekonomi maupun sosial (ilmu non-ekonomi), sehingga kita dapat menemukan modal sosial dalam pengertian kalangan ekonom dan juga non-ekonom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal soail dapat diterapkan untuk berbagai kebutuhan, namun yang paling banyak adalah untuk upaya pemberdayaan masyarakat. World Bank memberi perhatian yang tinggi dengan mengkaji peranan dan implementasi modal sosial khususnya untuk pengentasan kemiskinan di negara-negara berkembang. Paham yang dikembangkan oleh World Bank dengan menggunakan modal sosial didasari oleh asumsi berikut yaitu  (World Bank, 1998): (1) Modal sosial berada dalam seluruh keterkaitan ekonomi, sosial, dan politik; dan meyakini bahwa hubungan sosial (social relationships) mempengaruhi bagaimana pasar dan negara bekerja. Sebaliknya, pasar dan negara juga akan membentuk bagaimana modal sosial di masyarakat bersangkutan. (2) Hubungan yang stabil antar aktor dapat mendorong keefektifan dan efisiensi baik perilaku kolektif maupun individual. (3) Modal sosial dalam satu masyarakat dapat diperkuat, namun membutuhkan dukungan sumber daya tertentu untuk memperkuatnya. (4) Agar tercipta hubungan-hubungan sosial dan kelembagaan  yang baik, maka anggota masyarakat mesti mendukungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut World Bank (1998),  social capital adalah “…a society includes the institutions, the relationships, the attitudes and values that govern interactions among people and contribute to economic and social development”.  Jadi, modal sosial menjadi semacam perekat yang mengikat semua orang dalam masyarakat. Dalam modal sosial dibutuhkan adanya “nilai saling berbagi” (shared values) serta pengorganisasian peran-peran (rules) yang diekspresikan dalam hubungan-hubungan personal (personal relationships), kepercayaan (trust), dan common sense tentang tanggung jawab bersama; sehingga  masyarakat menjadi lebih dari sekedar kumpulan individu belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luas jangkauan konsep yang dikembangkan tentang modal sosial bervariasi antar ahli. Konsep yang paling sempit dikemukakan oleh Putnam (1993), yang memandang modal sosial sebagai seperangkat hubungan horizontal (“horizontal associations”) antar orang. Menurutnya, modal sosial berisi social networks (“networks of civic engagement”) dan norma yang mempengaruhi produktifitas suatu masyarakat. Konsep yang lebih luas disampaikan oleh Coleman (1988) yang mendefinisikan modal sosial sebagai “a variety of different entities, with two elements in common: they all consist of some aspect of social structure, and they facilitate certain actions of actors — whether personal or corporate actors — within the structure”.  Konsep ini memasukkan hubungan-hubungan horizontal dan vertikal sekaligus, serta juga  perilaku di dalam dan antara seluruh pihak dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal sosial sesungguhnya memiliki kontribusi penting dalam pembangunan, khususnya agar tercapainya pembangunan berkelanjutan. Pada konsep awal pembangunan berkelanjutan, faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan baru terbatas pada natural capital, physical atau produced capital, dan   human capital. Lalu disadari bahwa ketiga kapital tersebut baru menjelaskan secara parsial dari keseluruhan proses pertumbuhan ekonomi. Satu mata rantai yang hilang (the missing link) adalah social capital (Grootaert, 1997).&lt;br /&gt;Istilah “kapital” sesungguhnya sangat berbau ekonomi. Pengertian ini mempengaruhi bagaimana kalangan ekonom mamaknai modal sosial. Dalam pengertian yang mendasar menurut kalangan ekonom, modal sosial berperan dalam mekanisme alokasi sumberdaya. Dalam ilmu ekonomi, modal sosial pada tingkat mikro berguna untuk memfungsikan pasar, dan pada level makro untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Modal sosial terlihat dari bagaimana institusi, legal frameworks, dan peran pemerintah dalam organisasi produksi mempengaruhi kinerja ekonomi makro. Dalam konteks ini, modal sosial menjadi dasar orang untuk bekerjasama untuk suatu tujuan bersama dalam group dan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dicermati lebih jauh, khususnya dari kalangan sosiologi, akan tampak bahwa elemen utama dalam modal sosial mencakup norms, reciprocity, trust, dan network (Subejo, 2004).  Dalam literatur ilmu politik, sosiologi, dan antropologi, modal sosial didefinisikan sebagai “.. the set norms, networks, and organization through which people gain access to power and resources that are instrumental in enabling decision-making and policy formulation” (Serageldin dan Grootaert, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, menurut Robert Putnam (1993), modal sosial adalah: “similar to the notions of physical and human capital, the term social capital refers to featurs of social organization – such as network, norms, and trust that increase a society’s productive potenstial”. Dengan definsi ini, trust, network, dan civil society adalah sesuatu yang lahir dari adanya modal sosial, bukan modal sosial itu sendiri. Dengan mempelajari ketiganya  maka kita dapat memprediksi modal sosial yang ada di masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal sosial tercipta dari ratusan sampai ribuan interaksi antar orang setiap hari. Ia tidak berlokasi pada diri pribadi atau dalam struktur sosial, tapi pada space between people. Ia pelengkap institusi; dan bukan milik organisasi, pasar, ataupun negara. Modal sosial merupakan fenomena yang tumbuh dari bawah, yang berasal dari orang-orang yang membentuk koneksi sosial dan network yang didasarkan atas prinsip “... trust, mutual reciprocity, ans norm of action”. Karena itu, modal sosial tidak dapat diciptakan oleh seorang individual, namun sangat tergantung kepada kapasitas masyarakat (ataupun  organisasi) untuk membentuk asosiasi dan jaringan baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak perbedaan batasan antar ahli tentang modal sosial. Beberapa penulis menekankan pentingnya trust, sebagian social network, dan behavioral norms; namun ada yang menekannya ketiganya sekaligus. Robert Putnam (1993) menekan ketiga 3 elemen utama dalam modal sosial, yaitu: rasa saling percaya (trust), norma yang disepakati dan dita’ati (social norms), serta jaringan sosial (social network). Pengertian trust secara sederhana adalah: “willingness to take risk”.  Yaitu, interaksi-interaksi yang didasari perasaan yakin (sense of confidence), bahwa orang lain akan memberi respon sebagaimana diharapkan, dan akan saling mendukung. Atau, setidaknya orang lain tak akan bermaksud menyakiti. Jadi, ada perasaan aman ketika berinteraksi (perceived safety) dengan orang lain. Perasaan ini memiliki wilayah jangkauan (“radius of trust”) yang didefinisikan sebagai: “the circle of  people among whom cooperative norms are operative”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam hal trust, kehidupan ekonomi sangat bergantung kepada ikatan moral kepercayaan sosial yang memperlancar transaksi, memberdayakan kreatifitas perorangan, dan menjadi alasan kepada perlunya aksi kolektif. Ia merupakan ikatan tidak terucap dan tidak tertulis. Masyarakat dengan modal sosial tinggi terlihat dengan rendahnya angka kriminal dan sedikitnya jumlah kebijakan formal. Namun jika modal sosial rendah, dimana social norms-nya sedikit, maka kerjasama antar orang hanya dapat berlangsung di bawah sistem hukum dan regulasi yang formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar beroperasi, modal sosial menuntut partisipasi dalam jaringan, resiprositas, trust, social norm, sifat keumuman pemilikan (the common), dan sikap warga yang proaktif. Modal sosial hanya akan tercipta bila ada sikap resiprositas yang tinggi. Artinya, interaksi bukan suatu accounted exchange sebagaimana dalam kontrak bisnis, tapi kombinasi antara sifat altruis jangka pendek dengan harapan keuntungan dalam jangka panjang. Artinya, suatu kebaikan saat ini dipercaya akan dibalas pada waktu yang tak diduga nanti dalam bentuk yang lain. Secara umum, ada delapan elemen yang berbeda yang harus ada untuk mewudukan modal sosial, yaitu partisipasi pada komunitas lokal, proaktif dalam konteks sosial, perasaan trust dan safety, hubungan ketetanggaan (neighborhood connection), hubungan kekeluargaan dan pertemanan (family and friends connection), toleransi terhadap perbedaan (tolerance of diversity), berkembangnya nilai-nilai kehidupan (value of life), dan adanya ikatan-ikatan pekerjaan (work connection).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada dua pendapat dimana posisi modal sosial. Pertama, modal sosial melekat pada jaringan hubungan sosial. Hal ini terlihat dari kepemilikan informasi, rasa percaya, saling memahami, kesamaan nilai, dan saling mendukung. Kedua, modal sosial juga dapat dilihat sebagai karakteristik (traits) yang melekat (embedded) pada diri individu yang terlibat interaksi sosial. Jadi, modal sosial tidak berada dalam jaringan, namun pada individu-individunya.&lt;br /&gt;Khusus dalam kelembagaan perdagangan, Fafchamps dan Minten (1999)  mengukur modal sosial yang dimiliki seorang pedagang atas empat hal yaitu: (1) jumlah  hubungan dalam sistem tata niaga (the number of relatives in agricultural trade), (2) jumlah pedagang yang diketahui (the number of traders known), (3) jumlah orang yang dapat membantu dalam finansial (the number of people who can help financially), dan (4) jumlah pedagang pemasok dan penerima  yang dikenal secara mendalam (the number of suppliers and clients known personally).&lt;br /&gt; Satu konsep yang dekat dengan modal sosial yang sejak dulu menjadi salah satu perhatian ilmuwan khususnya untuk masyarakat pertanian adalah konsep “hubungan patron-klien” (patron-client relationship) (Scott, 1993). Ini merupakan hubungan dua pihak (diadik), antara dua  orang secara individual yang bersifat asimetris. Pihak patron (tuan atau majikan) menyediakan perlindungan dan jaminan sosial, sedangkan klien memberikan tenaganya baik di pertanian  maupun di rumah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Keberadaan Modal Sosial pada Sistem Ekonomi (Modern dan Tradisional)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya, perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian barang, termasuk penawaran untuk menjual dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan barang dengan memperoleh imbalan. Aset dan perilaku bisnis juga dipengaruhi oleh keberadaan lembaga pasar formal (formal market institutions) seperti hukum dan aturan perdagangan (commercial law), jasa penyidikan (inspection services), asosiasi perdagangan (trade associations) dan sistem informasi (information systems). Aset yang dimiliki bersama-sama dengan faktor infrastruktur transportasi, komunikasi, dan jasa pergudangan; secara langsung  membentuk perilaku pedagang dalam kegiatan bisnisnya (traders’ commercial activities).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporan World Bank (2006), ada bukti yang nyata bahwa perdagangan pada level makro dipengaruhi oleh modal sosia. Meskipun modal sosial paling umum ada di ada di ekonomi mikro, namun modal sosial berimplikasi pada dampak dari perdagangan, migrasi, reformasi ekonomi, integrasi regional.   “There is increasing evidence that trade at the macro level is influenced by social capital --a common property resource whose value depends on the level of interaction between people. While most work on social capital is microeconomic, social capital has implications for the effect of trade and migration, economic reform, regional integration, new technologies which affect how people interact, security, and more”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, modal sosial dapat menjadi identifikasi untuk mengukur kinerja ekonomi (Knack and Keefer 1997). Pada level makro indikatornya adalah munculnya trust, civic norms, dan aspek lain modal sosial sebagai dasar untuk pembangunan ekonomi. “Cross-country analyses are pointing to social capital as an important ingredient in economic performance” (La Porta et al, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pada sistem ekonomi modern, modal sosial juga eksis pada ekonomi tradisional. Ekonomi tradisional secara umum mempunyai karakter 'pasar', yang ditandai dengan transaksi pasar tradisional. Pasar tradisional harus diartikan secara luas, yang pertama dimana kita bisa mendapatkan barang dan jasa, dan yang kedua dimana kesepakatan bersama menjadikan ekonomi berfungsi. Dan ini merupakan bagian dari sosial budaya yang sudah mengakar secara kuat. Di Indonesia, budaya sosio-ekonomi yang sudah terbentuk berabad-abad dalam sistem 'ekonomi pasar tradisional' tidak banyak berubah sampai saat ini (Ramelan, 2002).&lt;br /&gt;Dalam keadaan krisis yang sedang kita alami menjelang akhir abad ke-20, ekonomi pasar tradisional telah menunjukan ketahanannya. Ini merupakan bukti bahwa dalam keadaan krisis, masyarakat mampu menemukan akar-akar kekuatan modal sosial dari ekonomi pasar tradisional. Pasar tradisional bertahan karena adanya modal sosial yang hidup di antara para pelakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam globalisasi ekonomi yang kita jalani dan hadapi sekarang ini, ekonomi pasar tradisional masih menjadi andalan sistem ekonomi kita. Ketahanan ekonomi yang bersumber pada ekonomi pasar tradisional tersebut harus dapat berintegrasi ke dalam ekonomi modern. Artinya,  modal sosial khas yang hidup di dalamnya harus dapat ditransformasi agar menjadi salah satu kekuatan bagi ekonomi modern kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberpa ciri pokok ekonomi tradisional adalah informal, kecil-kecilan dan keterlibatan perempuan. Perempuan merupakan pelaku yang banyak pada sektor tradisional atau informal. Masuknya perempuan dalam perdagangan, terutama pada skala kecil, menurut  Abdullah (2001), disebabkan karena menyempitnya lahan pertanian di wilayah pedesaan sehingga perempuan tersingkir dari kegiatan pertanian yang dikuasai laki-laki. Mengingat aktifitas pertanian yang tidak merata sepanjang tahun, perempuan lalu bekerja pada sektor-sektor off-farm (di luar pertanian) untuk meningkatkan ekonomi keluarga seperti berdagang di pasar.&lt;br /&gt;Perempuan bergerak menjadi subjek ekonomi dan tidak sekadar objek. Hal ini sebagai perumusan kembali eksistensi perempuan, karena  eksistensi perempuan selalu terpinggirkan dalam sistem kemasyarakatan. Bagaimanapun berdagang telah merupakan ranah kekuasaan yang memberikan perempuan ruang untuk manuver, paling tidak untuk keluar dari ranah yang terdominasi oleh laki-laki yakni rumah dan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Brata (2004), modal sosial memberikan manfaat ekonomis bagi pelaku ekonomi informal perkotaan, berdasarkan pengamatan pada pedagang angkringan di Yogyakarta. Modal sosial dalam pengertian jaringan-jaringan atau hubungan-hubungan sosial informal, turut menentukan proses menjadi pedagang angkringan, termasuk dalam hal penentukan lokasi berdagang. Pengalaman teman ataupun kerabat dekat yang telah menjadi pedagang angkringan, misalnya, merupakan faktor penting dalam menjelaskan mengapa seseorang akhirnya memulai usaha warung angkring, termasuk melepaskan pekerjaan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diungkapkan oleh Busse (2001), dalam hidup keseharian, modal sosial atau hubungan antar individual merupakan salah satu sumber daya atau modal yang digunakan orang dalam strategi pemecahan persoalan kehidupan sehari-hari. Di saat pekerjaan yang ada tidak memberikan pendapatan yang memadai maka dicarilah pekerjaan sampingan dimana pada umumnya sangat ditentukan oleh modal sosial yang dimiliki, yaitu keanggotaan dari jaringan sosial individual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Fafchamps dan Minten (1999) memperoleh kesimpulan bahwa  akumulasi modal sosial terbukti memberikan peran yang sangat nyata dalam bisnis. Dengan kata lain,  returns to social capital dalam usaha perdagangan cukup besar. Fafchamps dand Minten menyatakan: “Hence, we conclude that a large part of the effect of business experience on performance seems to come from the accumulation of social capital over time and less from the development of other types of expertise”. Pengukuran modal sosial memperlihatkan tumbuhnya nilai tambah (margins or value added) secara signifikan di atas kepemilikan sarana, kapital tenaga kerja (labor capital), human capital, dan keterampilan manajemen. Dua hal yang penting adalah jumlah pedagang lain yang dikenal dan jumlah orang yang siap membantu jika menghadapi permasalahan.  Selain itu, hubungan bukan keluarga (non-family networks) terbukti lebih berperan dibandingkan hubungan keluarga (family networks).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Modal Sosial menciptakan Nilai Ekonomi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata “sosial” dalam frasa “modal sosial” bermakna sebagai sebuah relasi antar manusia, bukan dalam makna non ekonomi sebagaimana pada istilah Yayasan Sosial dan bantuan sosial. Dengan kata lain, modal sosial sesungguhnya adalah modal yang digunakan dalam aktifitas ekonomi, sebagaimana modal finansial dan sumber daya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Brata (2004) di Yogyakarta menemukan bahwa dalam hal bagi seorang pedagang angkringan (pedagang makanan), jaringan sosial memainkan peranan dengan mengamati beberapa aspek, yaitu informasi peluang usaha, informasi tentang lokasi, mengatasi kebutuhan dana untuk usaha, menambah modal sosial. Modal sosial berupa jaringan sekampung halaman telah membuka jalan untuk jaringan sosial yang ada dan bermanfaat dalam memperoleh bantuan atau pinjaman yang bersifat informal, ketika bantuan formal seperti dari pemerintah sangat terbatas. Hubungan sosial kekerabatan turut menentukan proses menjadi pedagang angkringan, dimana pengalaman teman ataupun kerabat dekat yang telah menjadi pedagang angkringan merupakan faktor penting sehingga seseorang akhirnya menjadi pedagang angkringan. Artinya, modal sosial yang mereka miliki telah menciptakan nilai ekonomi baginya. Keadaan ini sejalan dengan  apa yang ditemukan oleh Bastelaers (2000), bahwa anggota masyarakat yang paling  miskin ketika tidak memiliki akses terhadap fasilitas mikro-kredit, menjadikan jaringan-jaringan sosial sebagai elemen penting untuk memenuhi permodalannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal sosial juga mampu membangkitkan kemitraan, sebagai salah satu bentuk relasi yang diidealkan dalam kegiatan ekonomi. Penelitian Kolopaking (2002) mendapatkan bahwa modal sosial berperan mulai dari kegiatan tahap awal dalam aksi ad-hoc tingkat komunitas, dilanjutkan dengan memproduksi usaha kecil dan gurem dari komunitas ke organisasi desa, dan akhirnya menjadi unsur pengelolaan kolaborasi serta memelihara jejaring kolaborasi. Meskipun proses ini berhasil karena ada pihak luar yang menjadi fasilitator, namun keberadaan modal sosial dalam masyarakat sangat berperan dalam membentuk kesamaan opini di antara stakeholders.&lt;br /&gt;Jejaring menjadi sarana untuk membentuk sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Dengan prinsip-prinsip kesetaraan, informal, dan partisipatif dalam membangun komitmen, maka masalah-masalah pengembangan kemitraan usaha berbasis komunitas dapat ditangani secara sinergis. Dengan demikian, pilar utama mensinergikan antara pengembangan kemitraan usaha kecil/gurem dengan ekonomi kawasan adalah dengan membentuk usaha masyarakat berbasis komunitas. Implikasinya adalah bahwa dari pengembangan kolaborasi tersebut, pengelolaan kemitraan memerlukan muatan solidaritas moral semua pihak yang merupakan indikator dari modal sosial yang tumbuh dalam diri mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bentuk ekonomi modern, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang bursa saham, penelitian  Sulastri (2005) mendapatkan bahwa intellectual capital yang dimiliki perusahaan manufaktur yang telah go public di Bursa Efek Jakarta (BEJ) tidak memberikan kontribusi yang signifikan pada kinerja perusahaan. Namun, modal sosial ternyata berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja perusahaan. Ia juga menemukan bahwa kondisi lingkungan, utamanya lingkungan ekonomi, turut menentukan pengaruh modal sosial terhadap kinerja perusahaan. Umur perusahaan juga berpengaruh positif signifikan pada pembentukan modal sosial. Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan dapat meningkatkan dan memelihara networks atau jaringan kerja dengan stakeholder  atas dasar kepercayaan (trust). Karena itu, perusahaan semestinya berupaya memperkuat kemampuan modal sosial pada tataran internal dan eksternal yang dapat melindungi perusahaan pada berbagai kondisi lingkungan ekonomi. &lt;br /&gt;Penelitian di China (Anonim, 2005) mendapatkan bahwa jaringan kekeluaragaan (kinship networks) merupakan dasar pembentuk hubungan modal sosial yang menciptakan kepercayaan dalam masyarakat. Dalam menghadapi perubahan cepat dalam ekonomi industri, peran pelaku-pelaku dalam kelembagaan penting dalam keberlanjutan modal sosial yang sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, penelitian Fafchamps (2007) di Afrika membutktikan bahwa menghadapi kebijakan reformasi pasar pertanian (agricultural market reforms), dimana terjadi peningkatan biaya transaksi berhadapan dengan pedagang individual (individual traders), maka peran perantara (intermediaries) semakin penting, termasuk jaringan (relationships) dan modal sosial. Studi juga menunjukkan bahwa asset yang dimiliki seorang pedagang (traders’ assets), termasuk finansial, fisik, serta sumberdaya manusia dan modal sosial; mempengaruhi perilaku komersial para pedagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Fafchamps dan Minten (1999) dengan menggunakan 1579 orang sampel pedagang dengan menggunakan analisis permodelan ekonomi, membuktikan bahwa “... traders who do not develop the appropriate social capital, do not grow”. Modal sosial terbukti mempengaruhi pertukaran ekonomi (economic exchange) dalam dua bentuk yaitu kepercayaan dan emosi dalam kelompok atau jaringan, dan keuntungan yang diperoleh secara langusng secara individual atau sebuah perusahaan dengan mengenal pihak lain secara mendalam melalui jaringan ataupun pelanggan (interconnected agents). Modal sosial dapat mengurangi biaya dalam memperoleh barang, meningkatkan difusi inovasi, dan mereduksi resiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini senada dengan penelitian Fafchamps (2007) yang lain, yang mendapatkan bahwa pembayar di muka dari pedagang ke petani, biasanya 1-2 minggu sebelum dipanen, bukan lah semata untuk  membantu petani yang membutuhkan uang tunai, namun adalah agar pedagang tersebut memperoleh jaminan barang (secure future deliveries). Dalam penelitiannya, modal sosial diukur dari jumlah dan tipe relasi yang digunakan oleh pedagang hasil pertanian untuk tujuan bisnisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Struktur Pelaku Perdagangan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku dalam perdagangan tidak hanya “pedagang” dalam arti orang yang membeli dan membayar suatu barang, lalu menjualnya pada kesempatan lain dengan mengambil untung dari kegiatannya tersebut. Selain pedagang, dalam sistem perdagangan terlibat juga para buruh yang membantu pedagang, pelaku transportasi, penyedia jasa dalam penimbangan, bongkar muat , dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam satu jaringan tata niaga biasa dijumpai begitu banyaknya pedagang terlibat mulai pedagang pengumpul tingkat desa, pedagang pengumpul tingkat kecamatan, kemudian ke pedagang pengumpul yang lebih tinggi lagi sampai akhimya pada pedagang antar daerah, antar pulau atau eksportir. Pada daerah pemasaran, barang akan masih berpindah-pindah tangan lagi lebih dari satu kali, misalnya dari pedagang antar wilayah/pulau ke pedagang grosir (wholesaler) dan selanjutnya ke padagang pengecer (retailer). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menganalisis relasi dalam sebuah struktur perdagangan, biasanya bertolak dari  “pedagang” (traders),  yang merupakan pedagang besar, adakalanya disebut dengan bandar, yang menjadi pelaku dalam perdagangan antar wilayah, perdagangan antar pula, atau eksportir. Para pedagang yang menjadi pengirim barang ke “pedagang” disebut pemasok (supplier), yang dapat berupa pedagang komisioner, broker, maupun pedagang kaki tangan (lihat Syahyuti, ....). Lalu, para pedagang yang menerima barang dari “pedagang” yaitu yang berada di wilayah pemasaran disebut dengan clients, pedagang pengecer (retailer) dan grosir (wholesaler) seperti halnya pedagang yang memiliki lapak di pasar induk misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang membedakan pedagang dengan pedagang kaki tangan adalah, pedagang menyertakan modalnya sendiri di dalam transaksi sementara pedagang kaki tangan memakai modal orang lain, yaitu modal dari pedagang berikutnya (lebih di hilir) dalam jalur tata niaga tersebut. Sementara pedagang komisioner selain tidak menyertakan modal uangnya sendiri, juga tidak menetapkan harga, bahkan tidak membayar apapun pada saat membeli. Pedagang biasa memiliki peran yang lebih besar di dalam jaringan tata niaga, meskipun jumlahnya dalam satu sistem jaringan tata niaga tidak banyak. Pedagang (traders) jenis ini memiliki otoritas terhadap pembelian dan penentuan harga. Berbeda dengan dua jenis pedagang lain, ia berpeluang menderita rugi secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Modal Sosial menjadi Tulang Punggung dalam Pasar Pertanian yang Tidak Sempurna&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perdagangan hasil-hasil pertanian, termasuk di Indonesia, secara umum  bekerja dalam bentuk pasar yang tidak sempurna (imperfect markets). Ketidaksempurnaan tersebut diindikasikan oleh lemahnya kelembagaan pasar (poor market institutions) secara struktural dan kultural, biaya transaksi yang besar (high search costs) sehingga menjadi tidak efisien, dan struktur informasi yang tidak sempurna dan seimbang (imperfect and asymmetric information). Menghadapi kondisi seperti ini, maka modal sosial menjadi semakin penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor-faktor kunci keberhasilan menurut pedagang, menunjukkan bahwa reputasi (reputation) and relasi (relationships) menjadi sangat penting. Kedua hal ini jauh lebih penting dari akses kepada permodalan, kepemilikann jaminan untuk kredit (granting credit), posisi dalam struktur perdagangan, dan akses terhadap transportasi dan komunikasi. Reputasi dan relasi merupakan dua komponen pokok dalam modal sosial. Reputasi terbangun melalui kepercayaan (trust) yang diberikan pihak lain kepada kita, sedangkan relasi merupakan wadah dimana interaksi dapat dioperasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah relasi yang cukup secara kuantitas dan kualitas, dapat memberikan keuntungan yang berganda (multiple advantages). Penelitian Fafchamps (2007) memperlihatkan bahwa pedagang memanfaatkan jaringan and modal sosial untuk mengatasi tiga masalah penting dalam pasar yang tak sempurna (imperfect markets) yang umum dijumpai di negara berkembang.&lt;br /&gt;Kelembagaan pasar yang lemah (poor market institutions) terlihat dari tiga hal, yaitu permodalan, kontrak dagang, dan asuransi. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa penggunaan kredit oleh pedagang sangat rendah dalam membantu aktifitasnya. Tidak sebagaimana petani yang begitu banyak skim kredit yang disediakan pemerintah, untuk pedagang kita tidak mengenal skim khusus. Meskipun pedagang dapat mengakses skim kredit umum, namun agunan (collateral) yang  bisanya minim menjadi kendala. Dalam kondisi ini,  maka modal sosial  membantu mereka untuk akses pada kredit nonformal (informal trader credit). Poesoro (2007) juga menyetuji bahwa faktor yang menjadi penyebab kurang berkembangnya pasar tradisional adalah minimnya daya dukung untuk pedagang tradisional yakni strategi perencanaan yang kurang baik dan terbatasnya akses permodalan karena jaminan yang tidak mencukupi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedagang biasanya memperoleh modal dari pedagang lain, yang sekaligus sebagai bukti diterimanya dirinya dalam struktur perdagangan tersebut. Jaringan neraca kredit yang kompleks dan bercabang-cabang adalah salah satu mekanisme yang mengikat bersama semua pedagang besar maupun kecil menjadi faktor integratif dalam pasar (Geertz, 1989). Pedagang besar memberi kredit pada yang kecil, atau yang kecil berhutang pada yang besar. Namun sifat berhutang tersebut tidaklah hanya untuk tujuan memperoleh modal, karena itu juga berarti suatu mekanisme untuk mendapatkan posisi dalam sistem jaringan tata niaga tersebut. Damanik (1983) juga menemukan bahwa blantik melakukan kerjasarna dengan pembeli melalui penentuan harga dan kerjasarna modal. Demikian pula Sihite (1995) yang mendapatkan bahwa bantuan dana sesama pedagang adalah sumber modal utama bagi pedagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal kontrak dagang (contract enforcement), sebagaimana kredit, pedagang juga jarang menggunakan kekuatan kontrak. Ketika menghadapi permasalahan, sangat sedikit yang menggunakan jasa polisi, pengacara, dan pengadilan untuk menyelesaikan masalahnya. Solusi yang dominan, jika ada masalah adalah meminta bantuan negosiasi dengan pihak ketiga (mediator).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sebagaimana ditemukan Fafchamps dan Minten (1999), solusi yang umum jika dihadapi perselisihan adalah dengan meneruskan perdagangan (resolved and trade continues). Perselisihan diselesaikan melalui negosiasi karena pada prinsipnya semua pedagang ingin melanjutkan hubungan. Hubungan yang telah tercipta begitu bernilai bagi mereka, dibandingkan hutang yang belum dibayar misalnya. Seorang pedagang (trader) akan sangat sulit untuk memperoleh pemasok (supplier) baru jika mereka kehilangan seorang saja pemasok langganannya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selanjutnya, dalam hal jaminan (insurance) keuangan dalam berusaha, kita mengathui bahwa komoditas pertanian yang diperdagangkan dikenal sangat bervariasi kualitasnya sehingga sangat beresiko. Resiko semakin menjadi besar (co-variate risks) karena berbagai sebab, yaitu infrastruktur jalan yang buruk, resiko keamanan, pengaruh cuaca, fluktuasi harga yang tinggi, dan idiosyncratic risks seperti pembayaran yang terlambat bahkan tidak dibayar sama sekali, dan kulaitas buruk yang sulit dideteksi. Dengan tidak adanya lembaga formal yang mampu memberikan jaminan untuk perdagangan pertanian, maka modal sosial memainkan perannya yang sangat penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat kondisi tersebut, maka semua pedagang berada dalam mekanisme asuransi yang informal (informal insurance mechanism), dimana pedagang besar (larger traders) akan lebih berkepentingan untuk menjaga jaringan solidaritasnya (solidarity networks) daripada pedagang kecil kompetitornya. Seorang pedagang besar  percaya bahwa mereka akan dibantu oleh keluarga dan orang lain jika membutuhkan, dan memang sangat siap membantu jika dibutuhkan, sementara pedagang kecil percaya kepada kemampuannya sendiri (own achievements) tanpa bantuan (Fafchamps dan Minten, 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal sosial memainkan perannya secara nyata dalam kondisi kelembagaan pasar yang lemah apalagi gagal. Modal sosial dapat menjadi sumber kredit ketika kredit formal tidak bisa diakses, dapat menjadi asuransi melalui berbagi resiko (risk sharing) yaitu tidak membayar sebelum barang terjual sehingga harga ditentukan belakangan (atau setidaknya memohon pengurangan harga jika harga yang terjadi lebioh rendah dari yang diharapkan), dan dapat menjadi pengganti ketika kekuatan kontrak (contract enforcement) dari lembaga formal tidak berjalan atau tidak ekonomis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, tingginya biaya dalam perdagangan (high search costs) disebabkan oleh permasalahan suplai, permintaan (demand) dan jasa perdagangan (marketing services). Dari sisi suplai (supply), biaya yang tinggi disebabkan karena  terbatasnya pilihan pedagang pemasok (suplier). Untuk menjamin pasokan barang seorang pedagang terpaksa memberi insentif agar ia mau mengirim barang secara reguler.  Untuk itu, adakalnya pedagang membayar tunai barang yang diambil, atau bahkan membayar di depan. Untuk pedagang yang lebih besar, bahkan ketergantungan ini semakin terasa. Untuk itu, kita menemukan bahwa relasi yang sudah berlangsung lama antara pedagang dengan pemasok langganan (regular suppliers) merupakan pola yang umum. Relasi ini umumnya melebihi batasan keluarga, agama, dan etnik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seroang pedagang yang memiliki hubungan yang dekat dengan pemasok, maka ia dapat melakukan pemesanan (forward ordering). Hubungan yang kuat dengan pemasok  dapat menghindarkan pedagang dari kerugian karena buruknya kualitas barang. Pedagang tidak mampu mengecek kualitas barang secara cepat dan menyeluruh. Karena itu pula, pedagang menolak mengambil barang dari pemasok yang belum dikenalnya (unknown suppliers).&lt;br /&gt;Pola berlangganan merupakan strategi yang sangat sesuai menghadapi berbagai kelemahan kelembagaan pasar. Tampaknya tidak ditemukan pola transaksi yang benar-benar terbuka, dalam arti tanpa adanya kepastian sama sekali dalam hal harga dan pelakunya (pembeli berikutnya). Para pedagang hampir selumhnya terikat pada stmktur organisaasi yang agak tetap. Pedagang yang akan membeli barang selanjutnya hampir dapat dipastikan orangnya, karena diikat oleh langganan. Pola langganan ini berbentuk hubungan dua pihak (diadik) mulai dari pedagang ranting dengan pedagang pengumpul tingkat desa, bergerak secara bertahap ke ujung sampai akhimya pada transaksi antara pedagang grosir dengan pedagang pengecer. Jika ditelusuri dari mulai petani sampai ke konsumen, maka hanya transaksi antar pedagang pengecer dan pembeli akhir (konsumen) saja yang sungguh-sungguh terbuka, karena setiap orang bisa dan mungkin berpeluang menjadi pelakunya (konsumennya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi permintaan (demand), untuk mengurangi biaya pada umumnya  pedagang menjual barang ke pedagang hilir yang sudah biasanya (regular clients). Strategi ini diambil agar memungkinkan untuk membiayai (refunds) jika kualitas barang bermasalah. Seorang pedagang akan memilih client karena kemampuan dan moralitasnya, dalam upaya mengurangi biaya pemasaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal jasa perdagangan (marketing services), untuk mengurangi biaya, umumnya pedagang menggunakan jasa transportasi yang sama. Hal ini akan lebih baik (“… regularity in relationships with transporters might lead to more sophisticated transactions”). Sikap ini sama dengan sikap terhadap pemasok ataupun client, karena hubungan yang berlangganan telah memiliki kepercayaan yang kuat. Menghadapi komoditas pertanian yang gampang rusak dan kondisi gudang yang sering kali tidak memadai, maka “… The establishment of regular relationships upstream and downstream might be in the interest of traders, clients, and suppliers alike”. Masalah infrastruktur hingga kini masih menjadi masalah serius di pasar tradisional. Kondisi pasar tradisional pada umumnya memprihatinkan, dimana banyak pasar tradisional di Jabodetabek yang tidak terawat (Poesoro, 2007). Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh pasar modern, kini pasar tradisional semakin terancam keberadaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, dalam menghadapi struktur informasi yang tidak sempurna dan tidak seimbang (imperfect and asymmetric information) maka pengembangan modal sosial juga sangat membantu untuk menghasilkan  pemahaman antar pelaku-pelaku yang penting. Menghadapi kelembagaan pasar yang lemah, pedagang berupaya menjadi lebih efisien yaitu dengan membangun kepercayaan melalui jaringan dengan supplier dan client  yang menghasilkan sebuah relasi jalan yang memuaskan (sophisticated ways) dalam perdagangan yaitu memberi dan menerima pinjaman, pemesanan (forward ordering), dan mengurangi keharusan untuk mengecek kualitas barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedagang memperoleh informasi pasar melalui hubungan personal (personal contacts) dengan pedagang lain, pemasok, clients; atau melalui media massa seperti koran dan radio. Agar memperoleh sistem perdagangan yang lebih memuaskan,  pedagang harus membangun sistem yang kokoh dalam hal kepercayaan (credibility) dengan clients dan pemasok untuk mendapatkan kontrask yang lebih baik. Dalam konteks ini, pedagang selalu mengevaluasi tingkat kredibilitas langganan-langganannya. Kredibilitas dicapai melalui pengembangan hubungan yang panjang (long-term relationships), dimana seorang pedagang hampir tidak melakukan memberi dan menerima pinjaman untuk supplier maupun clients yang baru dikenal. Fafchamps dand Minten (1999) menemukan bahwa seorang pedagang baru berani memberi pinjaman jika transaksi sudah terjadi antara 9 sampai 13 kali transaksi. Jika kepercayaan belum tumbuh, pedagang melakukan transaksi langsung (cashand-carry transactions).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghdapi buruknya informasi tentang barang yang diperdagangkan (information on products) umumnya pedagang melakukan cek kuantitas, dan secara terbatas untuk kualitas. Kualitas barang biasanya berdasarkan dari mana barang berasal. Gula aren dari Banten misalnya dinilai lebih baik dibandingkan gula aren yang datang dari Ciamis dan Garut. Pedagang mencek kualitas, dan menetapkan harga dari hasil penilaiannya tersebut. Adakalanya yang mencek adalah buruh, namun untuk hal-hal tertentu, pedagang sendiri yang melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedagang memiliki sifat yang lebih tertutup terhadap orang luar dan cenderung curiga. Wharton (1984) serta Hayarni dan Kawagoe (1993) melaporkan bahwa di dalam pelaksanaan penelitiannya mereka kurang berhasil mengadakan pendekatan dengan responden pedagang dan jawaban-jawaban mereka juga diragukan validitasnya. Sifat yang cenderung tertutup tersebut timbul dari kebiasaan untuk mempertahankan informasi yang dimilikinya karena informasi adalah sumber daya yang sangat berharga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui kualitas barang secara lebih memuaskan, pedagang semestinya melakukan peninjauan langsung ke lokasi dari mana barang diproduksi. Disinilah pentingnya modal sosial, karena dengan kepercayaan yang besar ia tidak perlu melakukan hal tersebut, yang berarti mengurangi biaya perdagangan atau bahkan menghilangkan biaya (costless). Pertumbuhan usaha perdagangan seorang pedagang akan terbatas bila ia tidak dapat memanfaatkan dan membangun modal sosial (”... If a trader is not able to develop this social capital, his firm might show limits to growth”). Wharton (1984) menyimpulkan bahwa semakin kuat seorang pedagang, jaringan pemasarannya akan semakin meluas, sehingga pasarnya semakin berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian di atas memperlihatkan bahwa modal sosial terbukti tumbuh dan terakumulasi menurut waktu dan secara signifikan mempengaruhi kinerja sistem perdagangan komoditas pertanian. Modal sosial mampu mengurangi dampak dari ketidaksempurnaan pasar yang dihadapi para pelaku perdagangan.  Modal sosial mereduksi tingginya biaya transaksi melalui tiga dimensi yaitu relasi dengan pedagang lain yang dapat membantu dalam biaya transaksi, relasi dengan orang-orang yang dapat membantu jika dihadapi kesulitan keuangan karena berada bisnis dengan resiko yang besar (liquidity risk), dan relasi keluarga (family relationships) yang dapat mengefisienkan dan mereduksi kesalahan-kesalahan dalam penilaian kualitas barang (measurement error).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal sosial dapat ditumbuhkan secara formal misalnya melalui penumbuhan asosiasi-asosiasi pedagang, untuk mengurangi dampak dari bisnis yang misalnya berbasiskan kesukuan, dan memfasilitasi komunikasi dan informasi yang baik. Membangun sistem hukum dan pengadilan mungkin tidak terlalu berguna, karena pedagang kecil sangat jarang menggunakan lembaga ini karena tidak ekonomis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengembangkan modal sosial kata kuncinya adalah “waktu”. Modal sosial yang dimiliki seorang pedagang meningkat dengan semakin lama terlibat dalam perdagangan. Dibutuhkan kepakaan (intuitive) yang berkembang seiring waktu dan usaha untuk membangun  hubungan dengan seseorang yang siap membantu jika ditemui permsalahan terutama keuangan.&lt;br /&gt;Implikasi dari kesimpulan ini, sebagaimana juga disimpulkan Fafchamps (2007), untuk memperbaiki pemasaran, intervensi kebijakan dapat mengupayakan empat hal penting yaitu: meningkatkan aset pedagang, mereduksi resiko transaksi, mempromosikan perilaku bisnis yang lebih baik (sophisticated business), dan mereduksi biaya tata niaga (physical marketing costs).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Daftar Pustaka&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anonimous. 2005. Trade unions and social capital in transitional communist states: The case of China. http://www.springerlink.com/content/ qmn475617r140x47/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Brata, Aloysius G. 2004. Nilai Ekonomis Modal Sosial pada Sektor Informal Perkotaan. Lembaga Penelitian Universitas Atma Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Busse, S. 2001. Strategis of Daily Life: Social Capital and the Informal Economy in Russia.” University of Chicago Departement of Sociology (akan terbit dalam Sociologial Imagination 38 (2/3) Special Issue on the Informal Economy).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coleman, J. 1988. “Social Capital in the Creation of Human Capital.” American Journalof Sociology 94. (Supplement) S95-S120.  (Dalam: The World Bank. 1998. Hal 5-7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Damanik, Konta Intan. et al. (16 orang penulis). 1983. Peranan Blantik dalam Sistem Produksi dan Pemasaran Kambing/Domba di Jawa Tengah. (hal. 220-225) dalam M. Rangkuti, Tjeppy D. Soedjana, H.C. Knipscheer, P. Sitorus, clan Agus Setiadi (editor). Domba dan Kambing di Indonesia. Pro siding Pertemuan Umiah Pene1itian Ruminansia Kecil. Bogor. 22-23 November 1983. Pusat penelitian dan Pengembangan Pertemakan (315 halaman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fafchamps, Marcel dan Bart Minten. April 1999. Social Capital and the Firm: Evidence from Agricultural Trade.  http://www.appropriate-economics.org/materials/social_capital_and_the_firm.pdf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fafchamps, Marcel. Global Poverty Research Group. 2007. Trade and social capital. http://www.gprg.org/themes/t4-soccap-pub-socsafe/sc-uses/trade-sc.htm, 20 agustus 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Geertz, Clifford. 1989. Penjaja clan Raja: Perubahan Sosial clan Modemisasi Ekonomi di Dua Kota Indonesia. Yayasan Ooor Indonesia. Jakarta. (172 hal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grootaert, C. 1997. “Social Capital: The Missing Link?” in Expanding the Measure of Wealth: Indicators of Environmentally Sustainable Development. Environmentally Sustainable Development Studies and Monographs Series No. 7. Washington, DC: The World Bank. (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grootaert, C dan T van Bastelaer. 2001. Understanding and Measuring Social Capital: A Synthesis of Findings and Recommendations from the Social Capital Initiative. Social Capital Initiative Working Paper No. 24. Washington, D.C: The World Bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hayami, Yujiro dan Toshihiko Kawagoe. 1993. The Agrarian Origins of Commerce and Industry: A Study of Peasant Marketing In Indonesia. St. Martin's Press. Singapore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kolopaking, Lala M. 2002. Pola-Pola Kemitraan dalam Pengembangan Usaha Ekonomi Skala Kecil/Gurem. Lokakarya Nasional “Pengembangan Ekonomi Daerah Melalui Sinergitas Pengembangan Kawasan”. Diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. 4 -5 November 2002 di Hotel Arya Duta Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narayan, D. dan Pritchett, L. 1997. Cents and Socialibility: Household Income and Social Capital in Rural Tanzania, Policy Research Department, the World Bank, Washington DC, August 1996. (Mimeograph)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poesoro, Adri. 2007. Pasar Tradisional di Era Persaingan Global. SMERU Newsletter No. 22: Apr-Jun/2007. Lembaga Penelitian SMERU. Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putnam, R. 1993. “The Prosperous Community — Social Capital and Public Life.” American Prospect (13): 35-42. (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ramelan, Rahardi. 2002. Menyikapi Modal Asing: Bagian Pertama dari Dua Tulisan. http://www.leapidea.com/presentation%3Fid%3D41+social+capital+modal+sosial+di+perdagangan&amp;amp;hl=id&amp;amp;ct=clnk&amp;amp;cd=1&amp;amp;gl=id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subejo. 2004. Peranan Social Capital dalam Pembangunan Ekonomi: Suau Pengantar untuk Studi Social Capital di Pedesaan Indonesia. Majalah Agro Ekonomi Vol. 11 No.1 Juni 2004. hal 79.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulastri. 2005. Pengaruh Intellectual Capital dan Social Capital terhadap Kompensasi Karyawan dan Kinerja Perusahaan. prasetya.brawijaya.ac.id/mar05.html - 210k.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Schiff, Maurice. 2000. Love Thy Neighbor: Trade, Migration and Social Capital World Bank - Development Research Group (DECRG); Institute for the Study of Labor (IZA). May 8, 2000. World Bank Working Paper. http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=229615. (social science research network).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum tani. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta (384 ha1.).&lt;br /&gt;Sihite, Romany Rampengan. 1995. Pola Kegiatan Wanita di Sektor Informal; Khususnya Pedagang Sayur di Pasar. (haI375-400) dalam T.O. Ihromi (penyunting). 1995. Kajian Wanita dalam Pembangunan. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. (549 ha1.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syahyuti. 1998. Beberapa Karakteristik dan Perilaku Pedagang Pemasaran Komoditas Hasil-Hasil Pertanian di Indonesia. Forum Agro Ekonomi Vol. 16 No.1, Juli 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tonkiss, F. 2000. Trust, Social Capital and Economy. Dalam F. Tonkiss dan A. Pasey (eds.). Trust and Civil Society. New York: St. Martin’s.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wharton, Clifton R. 1984. Pemasaran, Perdagangan dan Peminjaman Uang: Studi Mengenai Monopsoni Pedagang Perantara di Malaysia Barat (haI143-169). dalam Budiono dan Peter McCawley (editor). Bunga Rampai Ekonomi Mikro. Gajah Mada University Press. Yayasan Obor Indonesia. (228 halaman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;World Bank.1998. ”The Initiative on Defining, monitoring and Measuring Social Capital: Text of Proposal Approved for Funding”. Social Capital Initiative Working Paper No. 2. The World Bank, Social Development Family, Environmentally and Socially Sustainable Development Network. June 1998. (Dalam http://www1.worldbank.org/prem/poverty/scapital/wkrppr/sciwp2.pdf. 9 Mei 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;World Bank. 2000. World Development Report 1999/2000: Entering the 21st Century. New York: Oxford University Press. http://www.acehinstitute.org/opini_muamar_vebry_071206_dead_capital.htm&lt;br /&gt;World Bank, 2006. Social Capital in Economics, Trade and Migration http://www1.worldbank.org/prem/poverty/scapital/topic/econ1.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-5472597872458027919?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/5472597872458027919/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=5472597872458027919' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/5472597872458027919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/5472597872458027919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2009/08/peran-social-capital-dalam-kelembagaan.html' title='Peran Social Capital dalam Kelembagaan Perdagangan Hasil Pertanian'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-8437655576075682211</id><published>2008-03-03T18:34:00.000-08:00</published><updated>2008-03-03T18:41:54.361-08:00</updated><title type='text'>Apa sih SISTEM ?</title><content type='html'>Kata “sistem” banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari,&lt;br /&gt;dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk&lt;br /&gt;banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi&lt;br /&gt;beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah&lt;br /&gt;sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. &lt;em&gt;(A "system" is a&lt;br /&gt;collection of things which have relationships among them)&lt;/em&gt;. Pada redaksi bahasa&lt;br /&gt;yang sedikit berbeda, sistem didefinisikan pula sebagai: &lt;em&gt;“a group of interacting,&lt;br /&gt;interrelated, or interdependent elements forming a complex whole”.&lt;/em&gt; Sistem&lt;br /&gt;adalah suatu gugus dari elemen yang saling berhubungan dan terorganisasi&lt;br /&gt;untuk mencapai suatu tujuan atau suatu gugus dari tujuan-tujuan2. Dari&lt;br /&gt;banyak pengertian tentang sistem yang berkembang, satu hal yang pasti&lt;br /&gt;adalah tentang aspek “keutuhan” (wholeness).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sistem” memiliki objek yang beragam, mulai dari hal fisik misalnya&lt;br /&gt;untuk organisme dan barang elektronik, pada dunia sosial misalnya untuk&lt;br /&gt;menyebut sebuah organisasi, sampai ke dunia ide misalnya “sistem nilai.&lt;br /&gt;Konsep “pemikiran sistem” lahir dari dunia ilmu alam yang digeluti Herbert&lt;br /&gt;Spencer dan penerusnya, serta bidang biologi oleh HJ Henderson dan&lt;br /&gt;pengikutnya. Konsep sistem telah digunakan dalam ilmu ekonomi, antroplogi,&lt;br /&gt;psikologi, ilmu politik, sosiologi, dan terutama dalam teori organisasi.&lt;br /&gt;Sistem terdapat dalam tubuh manusia sebagai unit fungsi fisiologis,&lt;br /&gt;dalam suatu organisme berupa fungsi dan proses vital di dalamnya, dalam&lt;br /&gt;sekumpulan komponen mekanik dan elektrik pada benda elektronik, dalam&lt;br /&gt;suatu jaringan saluran sehingga memungkinkan untuk berkomunkasi, atau&lt;br /&gt;dalam suatu jaringan komputer yang saling terhubung dalam satu kantor&lt;br /&gt;misalnya. Sistem juga dapat bemakna sejumlah ide dan prinsip yang saling&lt;br /&gt;berhubungan yang terorganisasi, sebagai suatu bentuk organisasi sosialekonomi-&lt;br /&gt;politik, atau sebagai sejumlah objek dan fenomena yang terkelompok&lt;br /&gt;bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam makna sistem sebagai suatu organisasi dari sejumlah element&lt;br /&gt;dan bagian yang bekerja sebagai sebuah unit, maka beberapa kata yang dekat&lt;br /&gt;dengan pengertian ini adalah entity, integral, sum, totality,dan whole. Sistem&lt;br /&gt;juga dapat bermakna sebagai sejumlah bagian yang berkomposisi saling&lt;br /&gt;terkoneksi, atau disebut sebagai kompleks (complex). Dan, dalam makna&lt;br /&gt;sebagai susunan dan desain yang sistematis, maka ia dekat dengan kata-kata:&lt;br /&gt;method, order, orderliness, organization, pattern, plan, systematization, dan&lt;br /&gt;systemization. Sedangkan, sebagai pendekatan yang digunakan untuk melihat&lt;br /&gt;sesuatu, makna sistem tergambar dalam kata-kata: fashion, manner, method,&lt;br /&gt;mode, modus operandi, style, dan way. (&lt;a href="http://www.geocities.com/syahyuti"&gt;selengkapnya&lt;/a&gt; .........)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-8437655576075682211?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/8437655576075682211/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=8437655576075682211' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/8437655576075682211'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/8437655576075682211'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2008/03/apa-sih-sistem.html' title='Apa sih SISTEM ?'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-5817659632713027012</id><published>2008-03-03T18:33:00.000-08:00</published><updated>2008-03-03T18:34:32.750-08:00</updated><title type='text'>Sosial Capital</title><content type='html'>Penggunaan istilah “social capital” masih lebih populer dibandingkan&lt;br /&gt;padanannya dalam Bahasa Indonesia “modal sosial”. Dapat dikatakan, konsep&lt;br /&gt;social capital (untuk selanjutnya disingkat menjadi “SC”) merupakan&lt;br /&gt;sumbangan ahli sosial untuk melengkapi konsep “human capital” yang sudah&lt;br /&gt;sangat umum, terutama di kalangan ilmu ekonomi dan pembangunan.&lt;br /&gt;Menurut saya, SC merupakan kritik terhadap pendekatan individual otonom&lt;br /&gt;yang merupakan karakter utama ilmu ekonomi terhadap masyarakat, dan&lt;br /&gt;manusia dipandang sebatas sebagai capital belaka. Sebelum munculnya social&lt;br /&gt;capital, telah dikenal berbagai bentuk kapital yaitu natural capital, financial&lt;br /&gt;capital, physical capital, human capital, dan human made capital (atau&lt;br /&gt;producced assets).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak dahulu telah berkembang berbagai pengertian tentang SC.&lt;br /&gt;Literatur pertama yang banyak dikutip tentang SC adalah artikel klasik James&lt;br /&gt;Coleman tahun 1987. Semenjak itu SC telah menjadi konsep yang terorganisir&lt;br /&gt;dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial. Karena SC dikembangkan baik oleh&lt;br /&gt;kalangan ekonomi dan non-ekonomi, maka SC ada dalam pengertian ekonom&lt;br /&gt;dan non-ekonom pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya pemberdayaan&lt;br /&gt;masyarakat. World Bank memberi perhatian yang tinggi dengan mengkaji&lt;br /&gt;peranan dan implementasi SC khususnya untuk pengentasan kemiskinan di&lt;br /&gt;negara-negara berkembang. Paham yang dikembangkan oleh World Bank&lt;br /&gt;dengan menggunakan SC didasari oleh asumsi ....... (selengkapnya di www.geocities.com/syahyuti)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-5817659632713027012?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/5817659632713027012/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=5817659632713027012' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/5817659632713027012'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/5817659632713027012'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2008/03/sosial-capital.html' title='Sosial Capital'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-610035917746545216</id><published>2008-03-03T18:30:00.000-08:00</published><updated>2008-03-03T18:32:53.473-08:00</updated><title type='text'>Kebijakan Lahan Abadi Pertanian Tidak Mudah Diwujudkan</title><content type='html'>Satu kebijakan terakhir yang paling penting di bidang pembangunan pertanian yang&lt;br /&gt;berkaitan dengan permasalahan agraria dalam setahun ini adalah kebijakan tentang “lahan&lt;br /&gt;abadi” pertanian, yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Revitalisasi&lt;br /&gt;Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada bulan Juni 2005.&lt;br /&gt;Lahan abadi pertanian adalah suatu kebijakan tentang tata penggunaan tanah, dimana&lt;br /&gt;pemerintah mengalokasikan 15 juta ha lahan sawah ditambah 15 juta ha lahan tegalan, yang&lt;br /&gt;hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian, dan tidak diizinkan dikonversi ke bentukbentuk penggunaan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, jika dicermati secara mendalam, ada persoalan mendasar dibalik itu yang&lt;br /&gt;dapat menggagalkan implementasinya di lapangan. Hal yang mendasar tersebut adalah tidak&lt;br /&gt;cukup kuatnya dukungan tata perundang-undangan, belum terpadunya penataan ruang&lt;br /&gt;secara nasional maupun wilayah, dan lemahnya peran Deptan secara kelembagaan.&lt;br /&gt;Mewujudkan kebijakan tentang lahan abadi sedikit banyak akan sama dengan sulitnya&lt;br /&gt;mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian. Meskipun sudah banyak&lt;br /&gt;himbauan dan peraturan dibuat, namun konversi lahan tetap terjadi. Akar permasalahannya&lt;br /&gt;adalah karena aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah kurang memiliki landasan yang kuat&lt;br /&gt;dalam hukum agraria nasional, dibandingkan dengan aspek penguasaan dan pemilikan tanah. (selengkapnya di: www.geocities.com/syahyuti)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-610035917746545216?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/610035917746545216/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=610035917746545216' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/610035917746545216'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/610035917746545216'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2008/03/kebijakan-lahan-abadi-pertanian-tidak.html' title='Kebijakan Lahan Abadi Pertanian Tidak Mudah Diwujudkan'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4370509636624454154</id><published>2008-03-03T18:27:00.000-08:00</published><updated>2008-03-03T18:30:09.337-08:00</updated><title type='text'>Permasalahan Konseptual dan Implementasi dalam pembaruan agraria di Indonesia</title><content type='html'>Tidak sebagaimana ilmu-ilmu di bidang lain, di bidang sosial ekonomi&lt;br /&gt;masih banyak konsep yang belum disepakati penggunaannya. Hal ini&lt;br /&gt;berimplikasi luas, terutama sulitnya untuk berpikir secara sistematis. Lebih&lt;br /&gt;jauh lagi, akibatnya bidang kajian tersebut tidak berkembang baik, dan tidak&lt;br /&gt;mampu memberi sumbangan yang jelas bagi pengambil kebijakan. Salah satu&lt;br /&gt;konsep yang belum cukup operasional misalnya adalah tentang ”Pembaruan&lt;br /&gt;Agraria”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, pembaruan agraria di Indonesia merupakan persoalan yang&lt;br /&gt;pelik. Permasalahannya cukup mendasar, karena perbaikannya terletak dalam&lt;br /&gt;konteks ideologi pembangunan dan perbaikan tatanan hukum, bukan pada&lt;br /&gt;masalah teknis ”bagaimana melakukan pembaruan agraria?”. Berbagai pihak&lt;br /&gt;yang terlibat dalam pembicaraan tentang pembaruan agraria belum berhasil&lt;br /&gt;merumuskan bagaimana sesungguhnya pembaruan agraria yang sesuai untuk&lt;br /&gt;Indonesia di saat ini, ketika ide landreform tidak lagi menjadi isu yang populer&lt;br /&gt;di tingkat dunia sebagaimana periode 1950-an. Penstrukturan konsep ini&lt;br /&gt;bermaksud untuk menyumbang kepada upaya perumusan tersebut. ( selengkapnya ....... www.geocities.com/syahyuti)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4370509636624454154?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4370509636624454154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4370509636624454154' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4370509636624454154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4370509636624454154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2008/03/permasalahan-konseptual-dan.html' title='Permasalahan Konseptual dan Implementasi dalam pembaruan agraria di Indonesia'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4889430611638609967</id><published>2007-10-03T00:07:00.000-07:00</published><updated>2007-10-03T00:12:17.777-07:00</updated><title type='text'>“Pembangunan Desa” mesti Didasarkan Perspektif Orang Desa</title><content type='html'>Konsep pembangunan desa yang selama ini kita terapkan bias kepada cara pandang kota, karena menggunakan pendekatan pembangunan kota, dan juga diukur berdasarkan indikator-indikator kemajuan ekonomi kota. Sosial budaya masyarakat desa tidak dipandang khas, namun direndahkan atau dianggap belum sempurna, berdasarkan ukuran relatif sosial budaya masyarakat kota. Timbulnya konsep pembangunan pertanian dengan berbasiskan kepada desa membutuhkan perubahan paradigma pembangunan itu sendiri, yaitu dengan meninggalkan pembangunan desa dengan cara pandang kota karena tidak akan pernah melihat desa sebagai entitas sosial ekonomi dan budaya yang khas. Desa harus didekati dan disentuh dengan pendekatan yang spesifik agar seluruh potensinya dapat tergali dan dikembangkan dengan optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikotomi kota dan desa tidak terhindarkan dalam teori dan pelaksanaan pembangunan, dimana kegiatan pertanian dianggap identik dengan desa, sedangkan industri identik dengan kota. Dikotomi yang cenderung hitam putih ini membawa implikasi yang banyak menimbulkan masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negara berkembang umumnya, pembangunan yang lebih banyak difokuskan di perkotaan dengan penekanan pada pembangunan industri dibandingan di pedesaan menyebabkan terjadinya ‘bias pada perkotaan’, yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota sedangkan sektor pertanian diabaikan. Sebaliknya, pembangunan pedesaan (rural-led development) didesain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah perdesaan sebagai aktifitas pertaniannya belaka. Padahal, selain khas dan bahwa desa tidak sama dengan kota, karakteristik sosial ekonomi penduduk pedesaan dan sumberdaya alam yang medukungnya pun sangat beragam antar belahan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar banyak menimbulkan permasalahan seperti urbanisasi dan sektor informal yang tidak terkontrol, di lain pihak pada wilayah pedesaan terjadi tekanan terhadap penduduk dan sumber daya alam, timbulnya kemiskinan di pedesaan, degradasi lingkungan serta merenggangnya hubungan sosial yang ada. Perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah, menunjukkan bahwa kawasan perdesaan masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan perkotaan. Di Indonesia, jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, dua kali lipat lebih lebih tinggi daripada di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa. Berkaitan dengan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), menjadikan pembangunan perdesaan sebagai salah satu bab tersendiri dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2005-2009. Namun, agar tidak terjadi lagi pembangunan pedesaan yang “urban bias” perlu perumusan-perumusan baru baik dalam konsep maupun strategi, pendekatan, dan indikator keberhasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditelusuri perkembangan dari sisi keilmuan dan paradigma pembangunan, konsep tentang pembangunan desa tidak muncul begitu saja. Ini adalah sebuah reaksi yang lahir dari ketidakpuasan dari paradigma yang dianut selama ini. Pembangunan desa perlu dipandang secara terpisah, karena selain 80 persen penduduk bumi hidup di wilayah desa, masyarakat pedesaan memiliki karakteristik sendiri yang khas. Desa bukanlah “kota yang belum jadi” atau “&lt;em&gt;hinterland &lt;/em&gt;kota”. Selain khas, desa juga bersifat mandiri, atau setidaknya, ia mampu mandiri. Bahwa desa, sampai saat ini belum mandiri, penyebabnya adalah karena “kekeliruan” paradigma kita sendiri. Kita melihat desa dengan kacamata orang kota. Douglass (1998) menyatakan: &lt;em&gt;“…. Most analyses of growth centers in rural development assume the perspective of the city looking outward to its hinterland”.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma kita tentang pembangunan desa berimplikasi kepada praktik dan desain kebijakan pemerintah terhadap pembangunan desa, sebagai objek ekonomi, sosial maupun politik. Ada dua paradigma yang tanpa sadar menjadi pegangan para pengambil kebijakan selama ini, yaitu bahwa desa dipersepsikan sebagai suatu yang “agung” dari sisi sistem sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya, dan paradigma bahwa desa harus mencapai kemajuan sebagaimana kota. Desa yang disebut maju, atau sering disebut dengan “desa modern”, adalah desa yang secara visual menampakkan ciri-ciri kota baik lingkungannya maupun manusianya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekelompok ahli yang disebut dengan kaum romantisme desa misalnya, melihat bahwa desa adalah sebuah tempat yang penuh dengan keindahan dan kedamaian, serta subur dan makmur. Nordholt (1987) misalnya menggambarkan struktur politik pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa pamrih, dan penuh pengabdian. Desa digambarkan sebagai suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan, dimana mereka saling mengenal dengan baik. Corak kehidupan mereka relatif homogen, dan masih banyak tergantung pada alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain hanya melihat sisi eksotis desa, desa juga dipersepsikan sebagai objek yang statis. Paradigma lain melihat desa sebagai sebuah objek fisik, baik rumah maupun teritorinya. Hal ini misalnya terlihat dalam definisi “village” sebagai “a small community or group of house in a rural area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality”. Jelas tampak bahwa definisi ini memandang desa sebagai sebuah teritori dalam konteks dikotomis rural-urban, bukan pada karakter-karakter sosial-budaya dan sikap-sikap hidup masyarakat desa yang sesungguhnya khas (Hermansyah, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma yang tidak tepat tersebut muncul karena lemahnya pemahaman kita terhadap desa. Akibatnya, “orang kota” yang membangun desa akan jatuh dalam berbagai perangkap prasangka (lihat Chambers, 1987: tentang enam prasangka yang menjadi perangkap bagi agen program pembangunan desa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu “pemaksaan” yang kita lakukan dalam pembangunan pedesaan adalah dengan menginvansi konsep “agribisnis”. Agribisnis adalah “agriculture regarded as a bussiness”, dengan kata kuncinya adalah untung dan efisien. Selain itu, cara berpikir masyarakat industri, yang kebetulan adalah konsumen produk-produk pertanian, mereka menuntut produk yang seragam, selalu ada setiap waktu, dan lain-lain. Padahal, produk pertanian tidak seperti itu, ada musim dan spesifikasi tempat tumbuh yang membuat hasil akhirnya tidak akan pernah asama dan kontinyu terus menerus. Karena pertanian (sisi suplay) dikuasai konsumen (orang industri kota), maka dipaksa-lah seluruh produk pertanian untuk berproduksi seragam dan sepanjang waktu. Seragam besarnya, warnanya, rasaranya, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, untuk dapat merumuskan sebuah konsep pembangunan desa, atau pembangunan pertanian yang berbasiskan desa, maka kita perlu merubah paradigma kita terhadap pembangunan yang selama ini cenderung bias kepada kepentingan kota. Selain itu, kita pun perlu merubah perspesi bahwa desa bukanlah kota yang belum jadi, atau bukan pula embryo kota. Penggunaan strategi dan indikator pembangunan kota terhadap desa adalah sebuah kekeliruan yang harus diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, pembangunan desa juga tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kota. Desa dan kota memiliki potensi yang berbeda, sehingga dengan memadukannya akan diperoleh keuntungan satu sama lain. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk merumuskan pembangunan desa yang terintegrasi dengan kota, baik pada tataran pemikiran maupun program di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4889430611638609967?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4889430611638609967/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4889430611638609967' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4889430611638609967'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4889430611638609967'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/10/pembangunan-desa-didasarkan-perspektif.html' title='“Pembangunan Desa” mesti Didasarkan Perspektif Orang Desa'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-6091210502932697505</id><published>2007-08-10T02:03:00.000-07:00</published><updated>2007-08-10T02:08:42.540-07:00</updated><title type='text'>“Pemberdayaan” tidak sama dengan “Pembangunan”</title><content type='html'>Dari sisi lahirnya, kosep “pemberdayaan” muncul mulai tahun 1990-an, sedangkan “pembangunan” sudah lebih tua yaitu pasca PD-II (tahun 1950-an). Maka, sebenarnya “pemberdayaan” merupakan suatu antitesis dari “pendekatan isme pembangunan” (developmentalism). Sebagaimana kita tahu, semenjak diimplementasikan, konsep pembangunan yang semakin bermakna sebagai moderniasi telah banyak menuai kritik, terutama dari paradigma “ketergantungan” pada era 1970-an, ketika disadari bahwa  pembangunan telah gagal dalam memerangi kemiskinan dan tidak mampu memberi kesejahteraan kepada masyarakat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada kesamannya, dimana pembangunan ataupun pemberdayaan, merupakan suatu perubahan sosial secara sengaja atau berencana. Dalam ilmu sosiologi pembangunan dikenal dua teori besar (grand theories) dalam hal bagaimana perubahan sosial berlangsung, sebagai penyebab perubahan,  yaitu Max Weber yang memandang nilai-nilailah sebagai pendorong perubahan, sedangkan Karl Marx berpendapat aspek materialistiklah sebagai akar perubahan. Pada akhirnya, setiap perubahan selalu mengandung kedua aspek itu sekaligus.&lt;br /&gt;Pembangunan, secara sederhana dimaknai dengan implementasi program dan proyek yang merupakan crashed program. Antara pemberdayaan dan pembangunan berbeda secara diametral, mulai dari posisi paradigmatiknya, pendekatan, strategi, sampai kepada bentuk aksi-askinya di lapangan, bahkan dalam cara mengindikasi keberhasilannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan, yang berasal dari kata empowerment,  bermakna sebagai pemberian power atau kemampuan kepada pihak yang selama ini lemah atau dilemahkan secara politis dan strukural. Setidaknya ada tiga kata kuncinya, yaitu: peran serta, partisipasi, transparansi, dan demokrasi. Pemberdayaan mensayaratkan peran serta yang setara antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Dengan partsipasi yang penuh, dan dalam suasana yang demokratis, maka diharapkan akan terjadi alokasi-alokasi sumberdaya ekonomi, distribusi manfaat, dan akumulasi, sehingga dicapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lapisan terbawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara yang paling mudah untuk memahami perbedaan “pemberdayaan” dan “pembangunan”, atau lebih khususnya antara crash program dengan empowerment program adalah dengan memperbandingakannya secara diametral sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1). Dari sisi aspek: konsep pembangunan merupakan crashed program yang bersifat jangka pendek, temporal, dan parsial; sedangkan pemberdayaan merupakan program berjangka menengah dan panjang, berkesinambungan, dan utuh.&lt;br /&gt;(2). Arus ide: dalam pembangunan, ide mengalir topdown, terutama dari pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan indikator evaluasi; sedangkan pada pemberdayaan bottom-up dimana masyarakat sebagai pelaku aktif mulai dari perencanaan, dan pihak luar hanya sebagai fasilitator.&lt;br /&gt;(3). Dalam pembagian dana: pada pembangunan semua dana dikuasai pelaksana dari luar; sedangkan pada pemberdayaan ada blok dana yang dapat digunakan sendiri oleh masyarakat.&lt;br /&gt;(4). Struktur kekuasaan yang terbentuk: pada pembangunan struktur didominasi oleh pemerintah dan elite lokal; sedang pada pemberdayaan kekuasaan terdistribusi merata untuk seluruh lapisan, termasuk perempuan dan lapisan termiskin.&lt;br /&gt;(5). Asumsi terhadap program: dalam pembangunan, program merupakan aktifitas pokok; sedang pada pemberdayaan hanya sebagai strategi antara untuk tujuan yang lebih luas dan panjang.&lt;br /&gt;(6). Bentuk evaluasi: pada pembangunan berbentuk sentralitas, hanya mempelajari hambatan-hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan; sedang pada pemberdayaan dilakukan juga evaluasi normatif dan hasil untuk memahami kedalaman permasalahan yang terjadi.&lt;br /&gt;(7). Pengguna hasil evaluasi: pada pembangunan hanya pelaksana yaitu pemerintah; sedang pada pemberdayaan seluruh pihak yang terlibat, terutama untuk masyarakat yang diberdayakan itu sendiri.&lt;br /&gt;(8). Objek evaluasi: pada pembangunan terutama hanya hasil yang dicapai pada pemanfaat; sedangkan pada pemberdayaan objek evaluasi adalah seluruh pihak mulai dari si  donor, lembaga pemerintah, pembina, pelaksana, dan pemanfaat (masyarakat). *****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-6091210502932697505?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/6091210502932697505/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=6091210502932697505' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/6091210502932697505'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/6091210502932697505'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/08/pemberdayaan-tidak-sama-dengan.html' title='“Pemberdayaan” tidak sama dengan “Pembangunan”'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-7725159233287134077</id><published>2007-08-10T00:00:00.001-07:00</published><updated>2011-11-29T01:16:50.645-08:00</updated><title type='text'>Kelembagaan dan Lembaga dalam Pengembangan Agribisnis Pedesaan</title><content type='html'>&lt;em&gt;(Pembaca perlu hati-hati membaca tulisan ini, yang saya tulis sudah agak lama. Untuk konsep yang lebih BENAR, silahkan baca tulisan saya yang lebih baru, ada&amp;nbsp;dalam blog ini juga. Tks)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa sadar, kita sering mencampuradukkan antara “lembaga”, “kelembagaan”, “organisasi”, “institusi”, dan seterusnya. Akibatnya, banyak orang bingung sendiri: yang mau kita bangun “kelembagaannya” ataukah sebuah “lembaga” ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kelembagaan” merupakan satu konsep yang tergolong membingungkan, dan dapat dikatakan belum memperoleh pengertian yang mantap dalam ilmu sosiologi. Dalam banyak literatur teoritis, baik berbahasa Inggris maupun Indonesia, istilah “kelembagaan” (social institution) selalu disilangkan dengan “organisasi” (social organization). Kedua kata ini sering sekali menimbulkan perdebatan di antara para ahli. “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphhof. 1986). “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’ ….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Soemardjan dan Soemardi, 1964).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun belum sepakat, namun dapat diyakini bahwa kelembagaan adalah social form ibarat organ-organ dalam tubuh manusia yang hidup dalam masyarakat. Kata “kelembagaan” (Koentjaraningrat, 1997) menunjuk kepada sesuatu yang bersifat mantap (established) yang hidup (constitued) di dalam masyarakat. Suatu kelembagaan adalah suatu pemantapan perilaku (ways) yang hidup pada suatu kelompok orang. Ia merupakan sesuatu yang stabil, mantap, dan berpola; berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat; ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern, atau bisa berbentuk tradisional dan modern; dan berfungsi untuk mengefisienkan kehidupan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiap kelembagaan memiliki tujuan tertentu, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya memiliki pola perilaku tertentu serta nilai-nilai dan norma yang sudah disepakati yang sifatnya khas. Kelembagaan adalah kelompok-kelompok sosial yang menjalankan masyarakat. Tiap kelembagaan dibangun untuk satu fungsi tertentu. Karena itu kita mengenal kelembagaan pendidikan, kelembagaan-kelembagaan di bidang ekonomi, agama, dan lain-lain. Dunia selalu berisi kelembagaan-kelembagaan, dan semua manusia pasti masuk dalam satu atau lebih kelembagaan. Dalam bidang pembangunan pedesaan dan pertanian, kelembagaan umumnya dipersempit terutama hanya menjadi kelembagaan kelompok tani, koperasi, subak, kelompok petani peserta program, dan kelompok pengrajin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar literatur hanya membanding-banding apa beda “kelembagaan” dengan “organisasi”. Setidaknya ada empat bentuk cara membedakan yang terlihat selama ini, yaitu: (1) Kelembagaan cenderung tradisional, sedangkan organisasi cenderung modern (Uphhof, 1986). Menurut Horton dan Hunt: “... institution do not have members, they have followers” (Horton dan Hunt, 1984). (2) Kelembagaan dari masyarakat itu sendiri dan organisasi datang dari atas. Tjondronegoro: ”… lembaga semakin mencirikan lapisan bawah dan lemah, dan organisasi mencirikan lapisan tengah dengan orientasi ke atas dan kota” (Tjondronegoro, SMP. 1999). (3) Kelembagaan dan organisasi berada dalam satu kontinuum, dimana organisasi adalah kelembagaan yang belum melembaga (Uphoff, 1986). Pendapat ini sedikit banyak juga berasal dari dari Huntington yang menyatakan: “Organization and procedures vary in their degree of institutionalization……Institutionalization is the process by which organizations and procedures acquire value and stability” (Huntington, 1965). Serta, (4) Organisasi merupakan bagian dari kelembagaan (Binswanger dan Ruttan, 1978). Dalam konteks ini, organisasi merupakan organ dalam suatu kelembagaan. Keberadaan organisasi menjadi elemen teknis penting yang menjamin beroperasinya kelembagaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apapun itu, pada prinsipnya, sesuatu sosial relation dapat disebut sebagai sebuah kelembagaan apabila memiliki empat komponen, yaitu adanya: (1) Komponen person. Orang-orang yang terlibat di dalam satu kelembagaan dapat diidentifikasi dengan jelas. (2) Komponen kepentingan. Orang-orang tersebut pasti sedang diikat oleh satu kepentingan atau tujuan, sehingga di antara mereka terpaksa harus saling berinteraksi. (3) Komponen aturan dan aturan. Setiap kelembagaan mengembangkan seperangkat kesepakatan yang dipegang secara bersama, sehingga seseorang dapat menduga apa perilaku orang lain dalam lembaga tersebut. Dan, (4) Komponen struktur. Setiap orang memiliki posisi dan peran, yang harus dijalankannya secara benar. Orang tidak bisa merubah-rubah posisinya dengan kemauan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar tidak bikin bingung terus, saya mengajukan pengistilahan baru. Khusus untuk pengembangan agribisnis di pedesaan saya membedakan antara ”kelembagaan” dan ”lembaga” . &lt;strong&gt;Kelembagaan &lt;/strong&gt;adalah sekumpulan jaringan dari relasi sosial yang melibatkan orang-orang tertentu, memiliki tujuan tertentu, memiliki aturan dan norma, serta memiliki struktur. Kelembagaan dapat berbentuk sebuah relasi sosial yang melembaga (non formal institution), atau dapat berupa lembaga dengan struktur dan badan hukum (formal institution). Setidaknya ada 8 kelembagaan yaitu: (1) kelembagaan penyediaan input usahatani, (2) kelembagaan penyediaan permodalan, (3) kelembagaan pemenuhan tenaga kerja, (4) kelembagaan penyediaan lahan dan air irigasi, (5) kelembagaan usahatani, (6) kelembagaan pengolahan hasil pertanian, (7) kelembagaan pemasaran hasil pertanian, dan (8) kelembagaan penyediaan informasi (teknologi, pasar, dll). Tiap kelembagaan dapat dijalankan dengan dua cara, yaitu secara individual (berstruktur lunak) atau secara kolektif (berstruktur keras).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, &lt;strong&gt;lembaga &lt;/strong&gt;atau dapat juga disebut ’organisasi’, adalah bentuk kelembagaan yang formal, dengan ciri memiliki struktur yang tegas dan diformalkan. Lembaga menjalankan fungsi kelembagaan, namun dapat satu atau lebih fungsi sekaligus. Contohnya adalah kelompok tani, klinik agribisinis, koperasi, dan lain lain. Kelompok tani misalnya, dapat menjalankan fungsi penyediaan saprotan sampai dengan pemasaran hasil pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana bedanya begini. Kata &lt;span style="color: #3366ff;"&gt;"kelembagaan" mesti diikuti oleh kata kerja&lt;/span&gt;, contohnya "kelembagaan penyediaan modal" dst. Sedangkan, "&lt;span style="color: #3333ff;"&gt;lembaga" selalu diikuti oleh kata benda&lt;/span&gt;, misalnya lembaga koperasi, lembaga Gapoktan, dst.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, untuk kelembagaan penyediaan input usahatani misalnya dapat dijalankan lembaga kelompok tani, Gapoktan, KUAT, koperasi, dan UPJA. Kelembagaan penyediaan jasa informasi dapat dilakukan oleh petani secara individual, atau melalui lembaga, yaitu bisa kelompok tani, bisa Gapoktan, bisa Posyanluh Desa, Klinik Agribisnis, atau Kelompencapir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, lembaga kelompok tani misalnya dapat menjalan ke-8 kelembagaan kecuali penyediaan lahan dan air irigasi mungkin. Sementara koperasi, juga dapat menjalankan banyak kelembagaan, mulai dari penyediaan input, penyediaan modal, pengolahan, dan pemasaran. Begitu seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, jangan sampai salah. Kalo anda mau bikin lembaga di desa, jangan berpikir bikin lembaganya dulu, tapi lihat dulu kelembagaan apa yang bermasalah atau mau dikembangkan. Kalau tanpa lembaga (artinya secara indvidual saja sudah oke), kenapa harus repot-repot bikin lembaga baru. Bikin lembaga butuh waktu, dan tidak selalu segala urusan harus dikerjakan dalam lembaga. ********&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-7725159233287134077?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/7725159233287134077/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=7725159233287134077' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/7725159233287134077'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/7725159233287134077'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/08/kelembagaan-dan-lembaga-dalam.html' title='Kelembagaan dan Lembaga dalam Pengembangan Agribisnis Pedesaan'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-8429673433844215198</id><published>2007-07-30T02:42:00.000-07:00</published><updated>2007-07-30T02:51:09.930-07:00</updated><title type='text'>DUNIA TERDIRI ATAS TIGA  KELEMBAGAAN: Pemerintah, Pasar, dan Komunitas</title><content type='html'>Dunia sosial berdiri di atas tiga pilar utama, yang satu sama lain saling mempengaruhi dan ikut mewarnai setiap bentuk sistem sosial yang hidup dalam masyarakat, termasuk sistem agribisnis. Ketiga pilar tersebut adalah pemerintah, pasar, dan komunitas. Secara sederhana ketiganya mewakili kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang selalu eksis dalam setiap kelompok masyarakat. Kinerja agribisnis di pedesaan dipengaruhi oleh ketiga kekuatan tersebut, yang dapat menjadi faktor pendorong maupun penghambat bagi pengembangan agribisnis. Pemahaman terhadap aspek ini sangat penting sebagai dasar untuk mempelajari berbagai faktor penjelas untuk menerangkan kapasitias pengembangan suatu sistem agribisnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari beberapa hasil penelitian diperoleh bahwa, selama ini peran pemerintah dirasakan terlalu dominan dalam upaya pengembangan agribisnis. Hal ini memberi iklim yang kurang baik,  karena pada prinsipnya agribisnis akan lebih maju bila dikembangkan dalam bentuk sebagai sebuah kelembagaan pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan masyarakat sehari-hari secara sederhana dibangun di atas tiga  pilar sebagai elemen sosial pokok, yang masing-masing pilar secara fundamental memiliki ciri yang khas. Masing-masing memiliki paradigma, ideologi, nilai, norma, rules of the game, dan bentuk keorganisasiannya sendiri. Ketiga pilar yang dimaksud adalah: pemerintah, pasar, dan  komunitas. Setiap analisa sosial hampir pasti akan sampai kepada penganalisaan terhadap ketiga pilar ini, yang umumnya ditulis serangkai menjadi analisa “sosial-ekonomi-politik”.&lt;br /&gt;Secara konseptual, masing-masing pilar idealnya memiliki posisi dan peranan yang spesifik. Dalam kehidupan nyata di masyarakat ketiganya saling berinteraksi, sehingga konfigurasi pengaruh di antara ketiganya akan mewarnai dan menjadi faktor yang memberi corak kehidupan sistem sosial secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, dominasi di antara ketiga pilar dari waktu ke waktu mengalami pergeseran mengikuti tahap perkembangan dan peradaban masyarakat. Pola perkembangan umum yang terjadi hingga kini adalah adanya pergeseran dominasi dari  komunitas ke pemerintah dan terakhir ke pasar. Pada era masyarakat agraris pra-kapitalis peran komunitas sangat besar, ketika negara dan pasar belum terbentuk. Kemudian, negara mendominasi komunitas dan pasar pada era pembentukan masyarakat modern. Perkembangan terakhir, ketika tekanan globalisasi semakin kuat pada dunia yang nir-batas, maka pasar-lah yang menguasai dunia. Korporasi-korporasi transnasional mendominasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan komunitas, baik pada level nasional maupun pada tingkat lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola perubahan ini juga terjadi pada masyarakat pertanian di Indonesia. Peradaban pertanian pada tahap subsisten hampir sepenuhnya dijalankan oleh komunitas, dengan prinsip pertukaran sosial, contohnya adalah pertukaran tenaga kerja berupa ”sambat-sinambat” di Jawa dan “mapalus” di Sulawesi. Selanjutnya, pada era Orde Baru, pemerintah sangat berperan mulai dari menyediakan input murah, kredit, teknologi, bahkan pemasaran misalnya dengan dibangunnnya BULOG. Pada tahap terakhir, pasar adalah institusi yang paling menonjol dalam pembangunan pertanian, terlihat dengan dihapuskannya berbagai subsidi untuk input dan bunga kredit. Ringkasnya, pembangunan pertanian pada akhirnya semakin diserahkan kepada mekanisme pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan agribisnis di pedesaan adalah belum siapnya seluruh komponen dengan perubahan konfigurasi saling pengaruh tersebut. Karena itulah pengembangan agribisnis antar komoditas dan wilayah sangat beragam. Selain itu, satu hal yang masih lemah adalah sulitnya mengidentifkasi peran dari institusi manakah yang paling tepat pada satu kasus, apakah pemerintah, pasar, ataukah komunitas. *****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-8429673433844215198?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/8429673433844215198/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=8429673433844215198' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/8429673433844215198'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/8429673433844215198'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/07/dunia-terdiri-atas-tiga-kelembagaan.html' title='DUNIA TERDIRI ATAS TIGA  KELEMBAGAAN: Pemerintah, Pasar, dan Komunitas'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-4181663822979999732</id><published>2007-07-20T00:14:00.000-07:00</published><updated>2007-07-20T00:18:29.707-07:00</updated><title type='text'>Kultur Bank Syariah tidak sama dengan Bagi Hasil di Pertanian</title><content type='html'>Bagi hasil merupakan pola kerjasama ekonomi yang menjadi unggulan bank syariah. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak masyarakat yang mengidentifikasikan bank syariah sebagai “bank bagi hasil”. Bagi hasil dianggap lebih mampu menjamin keadilan antar pelakunya, dimana keadilan tersebut merupakan hakekat perekonomian Islam.Penerapan bagi hasil dalam institusi ekonomi lahir secara alamiah, dan dapat ditemukan dalam berbagai corak ideologi ekonomi, baik feodalis, sosialis, bahkan kapitalis. Di Indonesia, bagi hasil sudah dikenal pada usaha-usaha pertanian semenjak dahulu, mulai dari Aceh, Bali, sampai Ternate, Toraja dan Gorontalo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun demikian bagi hasil yang berjalan pada masyarakat kita memiliki beberapa karakteristik yang perlu dicermati. Penerapan bagi hasil yang diusung oleh bank syariah belum tentu sejalan dengan kebiasaan yang sudah mengakar di tengah masyarakat. Meskipun nilai-nilai dan motif yang menjadi landasannya sama, namun ada banyak variasi dalam prakteknya yang mungkin sangat berbeda. Perlu kreatifitas untuk menciptakan pola-pola baru dengan mengadaptasi bentuk-bentuk yang sudah ada.Penerapan bagi hasil di masyarakat pedesaan khususnya ada pada strata bawah. Secara umum, penerapannya dilandasi semangat sosial, masih terbatas pada bentuk ekonomi subsistensi, menolerir ketidakjujuran pada batas tertentu, dan pengawasan melalui relasi sosial yang bersifat intim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi hasil yang ditawarkan Bank SyariahBagi hasil ditawarkan baik pada produk-produk penyaluran dana maupun penghimpunan dana. Dalam penyaluran dana, selain bagi hasil juga diterapkan prinsip jual beli dan sewa. Jika pada jual beli dan sewa perolehan bank ditetapkan di depan, maka pada bagi hasil tingkat pendapatan bank ditentukan besarnya keuntungan usaha dan nisbah bagi hasil. Kelompok produk yang menerapkan prinsip bagi hasil yang sudah dikenal luas adalah Musyarakah dan Mudharabah.Keduanya dibedakan berdasarkan sumber dana dan keterlibatan pemilik dana dalam pengelolaan usaha. Dalam musyarakah kedua belah pihak memadukan seluruh sumberdaya, baik materil dan non materil, yaitu dana tunai, barang perdagangan, kewirausahaan, skill, dan peralatan. Pemilik modal berhak ikut serta menentukan kebijakan pengelolaan usaha. Sementara dalam mudharabah, sumber modal hanya dari pemilik modal (shahibul maal). Ia tidak terlibat dalam manajemen, karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada pengelola (mudharib). Mudharabah juga dikenal dalam penghimpunan dana, dimana penabung sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelolanya.Keduanya merupakan kontrak usaha yang menuntut kejujuran yang tinggi dengan dilandasi kepercayaan. Perhitungan bagi hasil dapat dilakukan terhadap hasil bersih maupun kotor. Kedua pihak harus mampu menganalisa struktur usaha dan cermat dalam mengkalkulasikan seluruh komponen biaya yang dibutuhkan. Masing-masing harus bisa memperkiarakan korbanannya dan memperhitungkan perolehannya. Seberapa dalam keterlibatan pemilik modal dalam manajemen usaha, selain tergantung jenis usaha, juga kepada karakter moral pengelolanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik bagi hasil di pertanian kitaBagi hasil umumnya lahir pada usaha yang hasilnya kurang dapat dipastikan dan memiliki resiko yang besar. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 2 tahun 1960 dan UU No. 16 tahun 1964 tentang Perjanjian Bagi Hasil untuk usaha pertanian dan perikanan, namun implementasinya sangat lemah. Bagi hasil yang eksis sampai saat ini tidak berpedoman kepada aturan ini, meskipun adakalanya sejalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dunia pertanian dikenal “hubungan penyakapan” (tenancy relation) yang memiliki pengertian yang luas, mencakup berbagai bentuk hubungan sementara yang terjadi akibat penguasaan tanah oleh pengelola yang bukan pemilik, mencakup sewa dan bagi hasil. Namun dalam perkembangannya, istilah penyakapan hanya untuk bagi hasil, tidak termasuk sewa. Pada usahatani padi, adakalanya input produksi ditanggung sendiri oleh pemilik atau ditanggung bersama dengan penggarap. Demikian pula dalam keterlibatan pengelolaan, adakalanya pemilik tanah terlibat atau tidak sama sekali.Pada wilayah yang terbuka, dimana kompetisi untuk memperoleh tanah garapan tinggi, maka sewa semakin berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kecenderungan pendapat, bahwa bagi hasil mengindikasikan pertanian tradisional, sedangkan sewa merupakan ciri pertanian modern. Penerapan bagi hasil lebih adil, karena penyakap pastilah berasal dari kelas yang lebih rendah. Sedangkan petani yang berani memilih sewa umumnya dari kelas ekonomi yang lebih tinggi. Jadi, bagi hasil merupakan mekanisme untuk mewujudkan nilai sosial dari tanah.Untuk usaha pertanian padi sawah, sampai saat ini umumnya pembagian dilakukan terhadap hasil kotor, meskipun spirit landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih. Pembagian dari hasil kotor mengandung sifat sosial berupa kebersamaan. Ini lebih adil, karena penyakap yang investasinya berupa kerja, dan pemilik dengan investasi tanah dan modal lain (bibit, pupuk, dan pestisida), sama-sama menanggung resiko. Jika hasil panen anjlok, maka kedua belah pihak masih tetap sama-sama memperoleh bagian meskipun kecil. Namun jika pembagian dari hasil bersih, penyakap memiliki resiko yang lebih besar. Jika panen sedikit, maka bisa bisa saja itu sudah habis untuk membayar sarana produksi, sehingga penggarap tidak memperoleh apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain bagi hasil, juga dikenal “bagi usaha”. Pada usahatani padi di Jawa misalnya dikenal sistem “kedokan”, yaitu upah menanam, menyiang dan memanen yang dibayar secara natura saat panen dengan nisbah tertentu yang disebut bawon. Disini berlangsung penyakapan secara berganda, karena si penyakap menyakapkan lagi pekerjaan-pekerjaan tertentu kepada orang lain.Khusus untuk pekerjaan memanen, adakalanya petani yang memperoleh hak bawon membaginya lagi dengan si pemanen yang disebut penderep. Artinya, pada satu petak sawah telah terjadi tiga tingkat penyakapan yang menerapkan bagi hasil dan bagi usaha yang melibatkan empat pihak sekaligus. Keempat pihak tersebut adalah pemilik sawah, penyakap, petani yang melakukan kedokan, dan penderep.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampak bahwa konsep bagi hasil telah dikembangkan sedemikian kompleksnya, yang mungkin belum terpikirkan dalam produk-produk bank syariah. Kerjasama tak lagi hanya antar pihak yang bermodal dengan yang tidak, tapi juga antara mereka yang sama-sama hanya mengandalkan tenaga. Ini hanya bisa terjadi bila mengaplikasikan prinsip bagi hasil yang perolehan tiap pihak lebih mudah menghitungnya.Bagi usaha juga ditemui pada usaha peternakan. Selain untuk dikembangbiakkan, adalah hal yang umum ternak hanya “dititipkan” sebagai tabungan yang sewaktu-waktu dapat diuangkan. Sebagai imbalan dalam pemeliharaannya, maka induk dapat diperkerjakan oleh si pemelihara untuk membajak di sawah orang lain dengan mendapat upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun ragamnya, namun kerjasama bagi hasil selalu didahului oleh perjanjian (akad) bagi hasil yang tegas dan jangka waktu tertentu. Inilah benang tipis yang “diperjuangkan” dalam perbankan Islam, yang membedakannya dengan ideologi ekonomi lain. Satu pendekatan yang menarik ditemui dalam pengawasan usaha. Tidak sebagaimana pengawasan dalam perekonomian modern yang berlangsung secara vulgar dan frontal, pemilik modal mengawasi usaha secara halus dalam hubungan yang intim berformat hubungan patron-klien yang tentu tidak anonim. Kepercayaan (trust) merupakan modal unik yang dibangun melalui hubungan yang cukup lama. Hanya dengan inilah dapat dipahami karakter moral rekan usaha. Namun demikian, ada toleransi terhadap ketidakjujuran dalam batas-batas tertentu. Tak ada kejujuran mutlak. Pemilik tanah tahu bahwa penyakap adakalanya tidak melaporkan hasil panen sesungguhnya, terutama bila panen kurang baik. Ini dianggap korbanan dari sistem pengawasan yang “murah” tersebut. Namun, dalam kondisi usaha yang dikerjakan gagal, maka yang diutamakan adalah nasib pekerja. Dalam usaha perikanan tangkap, jika hasil tangkapan sedikit sekali, maka nelayan boleh membawa pulang ke rumahnya masing-masing. Demikian pula jika hasil panen gagal, maka bagian untuk penyakap lebih diutamakan. Hal ini karena buruh nelayan dan petani penggarap umumnya hidup dalam garis batas subsistensi. Dengan cara ini, maka sistem bagi hasil telah menunaikan kewajiban moralnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya, bagi hasil juga membuka peluang terjadinya perilaku eksploitatif oleh pemilik modal. Hal ini lumrah ditemukan dalam usaha perikanan tangkap. Para buruh nelayan yang teralienasi terhadap “ekosistem daratan”, memudahkan pemilik (juragan darat) mengeruk bagian secara lebih besar dengan tidak menginformasikan secara benar tentang harga es, garam, dan bahan bakar yang menjadi modal kerja, serta harga ikan perolehan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan penerapan bagi hasil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerjasama ekonomi dengan menerapkan bagi hasil merupakan produk yang fitrah alamiah yang akan selalu eksis, sebagaimana ekonomi Islam itu sendiri. Namun, sistem bagi hasil masih memikul stigma sebagai bentuk usaha ekonomi yang tradisional, dimana relasi sosial merupakan asset yang lebih penting dari sekedar perolehan materi. Hal ini didukung kenyataan bahwa bagi hasil di masyarakat kita umumnya berlangsung pada usaha pertanian yang berskala kerakyatan. Sulitnya, pertanian dan usaha kecil lainnya merupakan area yang masih alergi untuk diakrabi perbankan nasional.Bagi hasil akan tetap eksis selama menumpuknya pemilikan modal pada sekelompok orang dihadapkan dengan barisan manusia yang hanya mengandalkan tenaga dan ketrampilannya. Bahkan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga menerapkan bagi hasil untuk menentukan perolehan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk suatu usaha pertambangan misalnya. Faktor pendorong lain untuk eksistensi bagi hasil adalah resiko yang besar dan tingginya ketidakpastian, karena kemalasan pemilik atau karena pemilik tak cukup tenaga untuk menggarap sendiri, serta hidupnya nilai-nilai saling berbagi di antara sesama. Keunggulan lainnya adalah sifat fleksibelitas bagi hasil yang memungkinkan variasi penerapan yang tak terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi perbankan syariah, ada kendala antara kultur perbankan yang menuntut pengelolaan secara modern dan kepastian manajemen, dihadapkan kepada penerapan bagi hasil pada masyarakat kita yang cenderung mengandalkan hubungan-hubungan atas solidaritas tradisional. Namun, akibat invansi ekonomi kapitalis, sudah merupakan hal yang umum, bahwa masyarakat lebih suka dengan kalkulasi yang serba pasti. Sayangnya, bagi hasil yang mengandalkan kejujuran sebagai critical point-nya, justeru saat ini sedang menjadi penyakit pada bangsa kita.******&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-4181663822979999732?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/4181663822979999732/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=4181663822979999732' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4181663822979999732'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/4181663822979999732'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/07/kultur-bank-syariah-tidak-sama-dengan.html' title='Kultur Bank Syariah tidak sama dengan Bagi Hasil di Pertanian'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-9121351230701676110</id><published>2007-07-20T00:11:00.000-07:00</published><updated>2007-07-20T00:14:05.718-07:00</updated><title type='text'>Jangan Gegabah bikin-bikin GAPOKTAN</title><content type='html'>Pengembangan kelembagaan merupakan salah satu komponen pokok dalam keseluruhan rancangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025. Sesungguhnya, selama ini pendekatan kelembagaan juga telah menjadi komponen pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan. Namun, kelembagaan petani cenderung hanya diposisikan sebagai alat untuk mengimplementasikan proyek belaka, belum sebagai upaya untuk pemberdayaan yang lebih mendasar. Ke depan, agar dapat berperan sebagai aset komunitas masyarakat desa yang partisipatif, maka pengembangan kelembagaan mestilah dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kapasitas masyarakat itu sendiri sehingga menjadi mandiri. Pembentukan dan pengembangan Gapoktan yang akan dibentuk di setiap desa, juga harus menggunakan basis social capital setempat dengan prinsip kemandirian lokal, yang dicapai melalui prinsip keotonomian dan pemberdayaan.Ada dua kebijakan penting akhir-akhir ini, yaitu pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) 2005-20025 tanggal 11 Juni 2005 di Bendungan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat; serta dikeluarkannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Undang-Undang ini merupakan impian lama kalangan penyuluhan yang sudah diwacanakan semenjak awal tahun 1980-an. Lahirnya UU ini dapat pula dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan revitalisasi pertanian tersebut.Pada kedua kebijakan tersebut, permasalahan kelembagaan tetap merupakan bagian yang esensial, baik kelembagaan di tingkat makro maupun di tingkat mikro. Di tingkat mikro, akan dibentuk beberapa lembaga baru, misalnya Pos Penyuluhan Desa dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).Departemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanian menargetkan akan membentuk satu Gapoktan di setiap desa khususnya yang berbasiskan pertanian. Ini merupakan satu lembaga andalan baru yang diinisiasikan oleh Departemen Pertanian, meskipun semenjak awal 1990-an Gapoktan sesungguhnya telah dikenal. Saat ini, Gapoktan diberi pemaknaan baru, termasuk bentuk dan peran yang baru. Gapoktan menjadi lembaga gerbang (gateway institution) yang menjadi penghubung petani satu desa dengan lembaga-lembaga lain di luarnya. Gapoktan diharapkan berperan untuk fungsi-fungsi pemenuhan permodalan pertanian, pemenuhan sarana produksi, pemasaran produk pertanian, dan termasuk untuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan petani.Point utama yang ingin disampaikan adalah perlunya dihindari pengembangan kelembagaan dengan konsep cetak biru (blue print approach) yang seragam, karena telah memperlihatkan kegagalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan petani dan usaha kecil di pedesaan oleh pemerintah hampir selalu menggunakan pendekatan kelompok. Salah satu kelemahan yang mendasar adalah gagalnya pengembangan kelompok dimaksud, karena tidak dilakukan melalui proses sosial yang matang. Kelompok yang dibentuk terlihat hanya sebagai alat kelengkapan proyek, belum sebagai wadah untuk pemberdayaan masyarakat secara hakiki. Introduksi kelembagaan dari luar kurang memperhatikan struktur dan jaringan kelembagaan lokal yang telah ada, serta kekhasan ekonomi, sosial, dan politik yang berjalan. Pendekatan yang top-down planning menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi masyarakat. Tulisan ini ingin mengkaji secara kritis kebijakan Deptan untuk pengembangan Gapoktan, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dan tantangan yang nantinya akan di hadapi.Secara konseptual, tiap kelembagaan petani yang dibentuk dapat memainkan peran tunggal atau ganda. Berbagai peran yang dapat dimainkan sebuah lembaga adalah sebagai lembaga pengelolaan sumberdaya alam (misalnya P3A), untuk tujuan aktivitas kolektif (kelompok kerja sambat sinambat), untuk pengembangan usaha (KUA dan koperasi), untuk melayani kebutuhan informasi (kelompok Pencapir), untuk tujuan representatif politik (HKTI), dan lain-lain.Khusus untuk kegiatan ekonomi, ada banyak lembaga pedesaan yang diarahkan sebagai lembaga ekonomi, di antaranya adalah kelompok tani, koperasi, dan Kelompok Usaha Agribsinis. Secara konseptual, masing-masing lembaga dapat menjalankan peran yang sama (tumpang tindih). Koperasi misalnya, dapat menjalankan seluruh aktifitas agribisnis, mulai dari hulu sampai ke hilir. Namun, tampaknya ada keengganan sebagian pihak untuk menggunakan ”koperasi” sebagai entry point untuk pengembangan ekonomi petani, yang mungkin karena kesan negatif yang selama ini disandangnya. Gapoktan pada hakekatnya bukanlah lembaga dengan fungsi yang baru sama sekali, namun hanyalah lembaga yang dapat dipilih (opsi) di samping lembaga-lembaga lain yang juga terlibat dalam aktifitas ekonomi secara langsung.Sampai dengan tahun 2006, setidaknya sudah terbentuk 3000 unit Gapoktan. Khusus untuk tahun 2007, Deptan menargetkan pembentukan 22 ribu unit Gapoktan. Tujuan utama pembentukan dan penguatan Gapoktan adalah untuk memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan pemerintah kepada petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas (Deptan, 2006). Disini terlihat bahwa, pembentukan Gapoktan bias kepada kepentingan “atas”, yaitu sebagai “kendaraan” untuk menyalurkan dan menjalankan berbagai kebijakan dari luar desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan Gapoktan, meskipun nanti dapat saja menjadi lembaga yang mewakili kebutuhan petani sebagai representattive institution, namun awal terbentuknya bukan dari kebutuhan internal secara mengakar. Ini merupakan gejala yang berulang sebagaimana dulu sering terjadi, yaitu hanya mementingkan kuantitas belaka, namun tidak berakar di masyarakat setempat.Pembentukan Gapoktan didasari oleh visi yang diusung, bahwa pertanian modern tidak hanya identik dengan mesin pertanian yang modern tetapi perlu ada organisasi yang dicirikan dengan adanya organisasi ekonomi yang mampu menyentuh dan menggerakkan perekonomian di pedesaan melalui pertanian, di antaranya adalah dengan membentuk Gapoktan (Sekjend Deptan, 2006). Unit-unit usaha dalam Gapoktan dapat menjadi penggerak perekonomian di pedesaan. Untuk mendukung rencana tersebut, tiap propinsi mulai tahun 2007 diwajibkan untuk membuat cetak biru (master plan) pengembangan agribisnis di Kabupaten/Kota sesuai komoditas unggulan.Menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan, “Gabungan Kelompok Tani” adalah gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani bagi anggotanya dan petani lainnya. Gapoktan merupakan Wadah Kerjasama Antar Kelompok tani-nelayan (WKAK), yaitu kumpulan dari beberapa kelompok tani-nelayan yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Dalam Kepmen tersebut, dibedakan antara Gapoktan dengan Asosiasi Petani-Nelayan. Dalam batasan ini, asosiasi adalah kumpulan petani-ne!ayan yang sudah mengusabakan satu atau kombinasi beberapa komoditas petanian secara komersial.Disini terlihat, bahwa pengembangan Gapoktan merupakan suatu proses lanjut dari lembaga petani yang sudah berjalan baik, misalnya kelompok-kelompok tani. Dengan kata lain, adalah tidak tepat langsung membuat Gapoktan pada wilayah yang secara nyata kelompok-kelompok taninya tidak berjalan baik. Ketentuan ini sesuai dengan pola pengembangan kelembagaan secara umum, karena Gapoktan diposisikan sebagai institusi yang mengkoordinasi lembaga-lembaga fungsional di bawahnya, yaitu para kelompok tani.Pemberdayaan Gapoktan tersebut berada dalam konteks penguatan kelembagaan. Untuk dapat berkembangnya sistem dan usaha agribisnis diperlukan penguatan kelembagaan baik kelembagaan petani, maupun kelembagaan usaha dan pemerintah agar dapat berfungsi sesuai dengan perannya masing-masing. Kelembagaan petani dibina dan dikembangkan berdasarkan kepentingan masyarakat dan harus tumbuh dan berkembang dari masyarakat itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelembagaan pertanian tersebut meliputi kelembagaan penyuluhan (BPP), kelompok tani, Gapoktan, koperasi tani (Koptan), penangkar benih, pengusaha benih, institusi perbenihan lainnya, kios, KUD, pasar desa, pedagang, asosiasi petani, asosiasi industri olahan, asosiasi benih, P3A, UPJA, dan lain-lain.Upaya pemberdayaan desa seyogyanya tidak dilakukan dengan berbasis pada suatu “grand scenario”, karena hal yang seperti itu tidak pernah mampu memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Yang diperlukan pada saat ini dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa adalah membangun prinsip dasar yang dapat dijadikan sebagai sebuah acuan dalam perumusan kebijaksanaan pemberdayaan desa, yang disusun sendiri secara otonom oleh masing-masing derah. Dua prinsip dasar yang disebutkan sebelumnya (penciptaan peluang dan peningkatan kemandirian memanfaatkan peluang tersebut) masih perlu dilengkapi dengan prinsp-prinsip lainnya, yang diharapkan mucul dari forum ini.Pembentukan dan penumbuh Gapoktan mestilah ditempatkan dalam konteks yang lebih luas yaitu konteks pengembangan ekonomi dan kemandirian masyarakat menuju pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Rural Development). Gapoktan hanyalah alat, dan merupakan salah satu opsi kelembagaan yang dapat dipilih; bukan tujuan dan juga bukan keharusan. Penggunaan kelembagaan yang semata-mata hanya untuk mensukseskan kegiatan lain, dan bukan untuk pengembangan kelembagaan itu sendiri, sebagaimana selama ini; hanya akan berakhir dengan lembaga-lembaga Gapoktan yang semu, yang tidak akan pernah eksis secara riel. *****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-9121351230701676110?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/9121351230701676110/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=9121351230701676110' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/9121351230701676110'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/9121351230701676110'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/07/jangan-gegabah-bikin-bikin-gapoktan.html' title='Jangan Gegabah bikin-bikin GAPOKTAN'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7882511457380827438.post-7953018797870957613</id><published>2007-07-19T19:00:00.000-07:00</published><updated>2007-07-19T19:07:38.966-07:00</updated><title type='text'>"Kearifan Timur": keselarasan hukum adat dan Islam tentang tanah</title><content type='html'>Sangat mencengangkan, karena ada kesamaan konsep penguasaan tanah menurut hukum adat dengan ketentuan Islam, dan sangat berbeda dengan konsep kapitalis Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria yang berlaku, karena akan menentukan tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Demikian pula untuk sektor pertanian, karena faktor penguasaan tanah menjadi penentu kegiatan usahatani serta termasuk distribusi hasilnya di antara pelakunya. Penulis menemukan bahwa konsep penguasaan terhadap tanah menurut hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia yang terbukti memiliki banyak kesamaan dengan bentuk penguasaan tanah menurut hukum Islam. Beberapa cirinya yang utama adalah bahwa tanah merupakan sumberdaya ekonomi yang unik, dimana tidak mengenal bentuk penguasaan yang mutlak, adanya sifat inklusifitas, larangan untuk memperjual belikan tanah dalam arti sebagai komoditas pasar, serta lebih diharganinya manusia dan kerja dibandingkan tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguasaan tanah menurut hukum adat dan Islam tampaknya memiliki kearifan yang lebih tinggi, yang sesungguhnya akan lebih mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; dibandingkan konsep “penguasaan mutlak” menurut hukum kapitalis Barat.Hak penguasaan merupakan hal yang paling pokok yang terdapat dalam sistem agraria di satu negara maupun di satu kelompok masyarakat. Penguasaan terhadap tanah merupakan permasalahan penting dalam keagrariaan. Dari titik inilah akan ditentukan bagaimana struktur agraria yang akan terbangun, yang akan berkaitan erat dengan struktur masyarakatnya. Di Indonesia, UUPA No. 5 tahun 1960, menempatkan aspek penguasaan jauh lebih penting dari aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu dari pasal 16 sampai dengan pasal 51; padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58 pasal. Selain jumlah yang lebih dominan, juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek penggunaan” tanah diatur setelah hak penguasaan dimiliki (seseorang, pemerintah, ataupun badan swasta). Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 14 ayat 1. Hal ini dapat dimengerti karena UUPA lahir pada saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting, yaitu bagaimana “merebut” tanah-tanah yang dikuasi pengusaha asing dan pemerintahan kolonial.Dalam konsep ekonomi Islam, manusia tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber daya semaunya sendiri. Ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa. Tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks ini, manusia tidak hanya makhluk sosial namun sekaligus juga makhluk religius. Menurut Gamal (2006), ilmu Ekonomi Islam sesungguhnya menjadi dasar bagi ilmu-ilmu ekonomi yang berkembang saat ini.Penulis menemukan bahwa ada satu bentuk penguasaan yang sangat berbeda dengan bentuk-bentuk pemilikan ekonomi kapitalis, yaitu pada kearifan hukum adat yang tampaknya memiliki banyak kesejajaran dengan penguasaan tanah dalam agama Islam, dimana tanah “tidak dimiliki secara mutlak”. Apa yang dapat disebut dengan suatu ”kearifan Timur” ini tampak lebih berkeadilan dan mengedepankan fungsi sosial dari tanah.Bentuk hukum penguasaan tanah pada masyarakat adat dikenal dengan ”hak ulayat”. Ini merupakan istilah yang digunakan secara formal, walaupun sesungguhnya pada setiap etnik istilah yang digunakan berbeda-beda. Dalam bahasa hukum maupun ilmiah, istilah ”tanah ulayat” selalu digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang dikuasai menurut hukum adat pada suatu etnik tertentu.Secara umum, setidaknya ada empat karakteristik pokok bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat, yaitu tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan yang bersifat inklusif, larangan untuk memperjual belikan tanah (meskipun untuk tanah yang sudah dikuasai secara pribadi), serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat sifat ini saling mengkait, yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya tanah adalah sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain. Karena jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan harus mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu, tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas. *****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7882511457380827438-7953018797870957613?l=websyahyuti.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://websyahyuti.blogspot.com/feeds/7953018797870957613/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7882511457380827438&amp;postID=7953018797870957613' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/7953018797870957613'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7882511457380827438/posts/default/7953018797870957613'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://websyahyuti.blogspot.com/2007/07/kearifan-timur-keselarasan-hukum-adat.html' title='&quot;Kearifan Timur&quot;: keselarasan hukum adat dan Islam tentang tanah'/><author><name>Syahyuti,MSi., Ir. (sosiologi pertanian)</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://bp0.blogger.com/_oxzIFVmxu6U/SD9fCjctwlI/AAAAAAAAAGo/wjYhFlqDbAI/S220/fotoku60.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
