agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Senin, 15 Maret 2010

pelurusan "lembaga" dan "organisasi"

Demi kelurusan berfikir, demi kemajuan topik ini, dan agar ga ngomong muter-muter, maka perlu diluruskan kedua konsep ini. Ini penting karena semenjak kita tahu tulis baca sampai awal abad ke 21 ini, kalangan educated telah membingungkan dirinya sendiri. Pelurusan dimaksud adalah:

(1) "lembaga" sebagai terjemahan langsung dari "institution" (kata benda) adalah sebagai mana Richard Scott (2008: 48) = “are composed of cultured-cognitive, normative, and regulative elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning of social live”. Jadi, sejak sekarang, mohon jangan disamakan lagi dengan "organisasi". Ia bukan kata lain dari "organisasi". Kekeliruan selama ini mesti kita akhiri sampai disini.

(2) "kelembagaan" adalah terjemahan langsung dari "institutional", yaitu kata sifat yang berarti berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga.
(3) "organisasi" (organization) adalah kata benda yaitu organisasi dalam pengertian "organisasi formal", bukan sekedar network. Ia bisa saja berbentuk sebagai organisasi non formal.
(4) "keorganisasian" yang merupakan terjemahan langsung dari "organizational" adalah kata sifat, yaitu berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi. Misalnya soal kepemimpinannya, keanggotannya, manajemennya, kapasitasnya, dst.
Karena itu, maka:
-Salah: Gapoktan adalah kelembagaan formal. Benar: Gapoktan adalah organisasi formal
-Salah: Subak adalah kelembagaan non formal.Benar: Subak adalah organisasi non formal.
-Salah: Kelembagaan sakap menyakap. Benar: Kesepakatan/kebiasaan sakap menyakap yang telah melembaga.
-Salah: Kelembagaan bagi hasil. Benar: Kesepakatan/kebiasaan bagi hasil yang telah melembaga.
-Salah: Kelembagaan gotong royong. Benar: nilai-nilai gotong royong (cooperatives value) yang hidup di sekelompok masyarakat.
(ya, sementara ini, saya kira begini yang lebih benar. Mudah-mudahan kita ga "sesat" lagi ya) ********

Tidak ada komentar: