agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Sabtu, 30 Oktober 2010

LEMBAGA dan ORGANISASI petani dalam pengaruh Negara dan Pasar

Oleh: Syahyuti

(telah dimuat dalam Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 28 No.1 tahun 2010)

Abstrak

Pemberdayaan petani melalui organisasi formal merupakan hal yang utama di Indonesia, namun keberhasilannya sangat terbatas. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menghendaki petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Melalui pendekatan paham kelembagaan baru (New Instituionalism) dapat dipahami mengapa dan bagaimana petani mengorganisasikan dirinya. Pendekatan ini telah berhasil mengatasi berbagai kekurangan pendekatan sebelumnya. Pada pendekatan baru ini perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Paper disusun dari berbagai hasil studi dan pemikiran ahli berkenaan dengan konsep dan teori tentang “lembaga” (institution) dan “organisasi” (organization). Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru, pengembangan keorganisasian petani perlu memperhatikan prinsip-prinsip bahwa organisasi formal adalah sebuah opsi, mengutamakan fungsi daripada administrasi birokrasi, organisasi sebagai alat, penghargaan pada rasionalitas petani, dan perlunya penguatan relasi-relasi vertikal petani.

Kata kunci: lembaga, organisasi, paham kelembagaan baru, petani.

PENDAHULUAN

Mengorganisasikan petani secara formal merupakan pendekatan utama pemerintah untuk pemberdayaan petani. Hampir pada semua program, petani disyaratkan untuk berkelompok, dimana kelompok menjadi alat untuk mendistribusikan bantuan (material atau uang tunai), dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi baik antar peserta maupun dengan pelaksana program (Badan SDM Deptan, 2007; Balitbangtan, 2006). Untuk mewujudkan ini, telah dihabiskan anggaran dan dukungan tenaga lapang yang cukup besar.

Permasalahannya, kelompok-kelompok tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Kapasitas keorganisasian mereka lemah, sehingga tidak mampu mendukung pencapaian tujuan program (Bourgeois et al., 2003), bahkan menjadi kendala dalam pelaksanaan program (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5; Grootaert, 2001), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003). Penyebab kegagalan ini adalah karena kurang dihargainya inisiatif lokal (Taylor dan Mckenzie, 1992), pendekatan yang seragam (blue print approach) (Uphof, 1986), kurang mengedepankan partisipasi dan dialog (Amien, 2005), lemahnya kemampuan aparat pemerintah (Bourgeois et al., 2003), dan karena menggunakan paradigma yang kurang tepat (Chambers, 1987; Nordholt (1987). Namun demikian, sampai sekarang berbagai kebijakan masih tetap menjadikan organisasi formal sebagai keharusan, misalnya Peraturan Menteri Pertanian No: 273/kpts/ot.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani dan Keputusan Menko Kesra No: 25/Kep/Menko/Kesra/vii/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri.

Selain pemerintah, pasar merupakan kekuatan yang cukup kuat mempengaruhi bagaimana petani menjalankan hidupnya. Jika pemerintah menginginkan petani untuk berorganisasi secara formal dari bawah sampai atas, pasar menuntut hal yang berbeda. Sesuai dengan kultur pasar yang penuh kalkulasi ekonomi, petani dituntut berperilaku secara efisien dan menguntungkan.
Menghadapi kedua kekuatan ini, petani yang juga telah berkembang tingkat pendidikannya, serta mengalami perubahan struktur ekonomi dan politik lokal; telah membentuk suatu karakter sosial, ekonomi, dan politik tersendiri. Mereka mengembangkan keorganisasian bertani yang sesuai dengan kondisi dan pemahaman mereka, misalnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik komoditas yang mereka usahakan.

Dengan demikian, bagaimana petani baik sebagai pembudidaya, pengolah, maupun pelaku pemasaran mengorganisasikan dirinya; membutuhkan pemahaman secara sosiologis yang mendalam. Mereka membangun berbagai relasi berpola dengan berbagai pihak. Relasi tersebut dapat berupa relasi horizontal yaitu dengan sesama petani, dan relasi vertikal dengan pemasok sarana produksi, permodalan, dan teknologi serta dengan pelaku pengolahan dan pedagang hasil pertanian. Dalam setiap relasi petani memiliki dua pilihan yaitu relasi yang bersifat individual atau relasi dalam bentuk aksi kolektif.

Untuk mencapai ini digunakan pendekatan konsep dan teori kelembagaan, dengan konsep pokok ”lembaga” (institutions) dan ”organisasi” (organization). Pada awalnya studi terhadap lembaga terpisah dari studi terhadap organisasi, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism). Paper ini bermaksud memaparkan sebuah kerangka pemikiran tentang bagaimana petani menjalan usahanya sehari-hari (= mengorganisasikan diri) yang dijelaskan melalui pendekatan “lembaga dan organisasi”. Namun, sebelum itu akan dipaparkan terlebih dahulu berbagai ketidakkonsistenan dan ketidaksepakatan berkenaan dengan kedua objek ini. Paper disusun dari berbagai literatur terutama hasil-hasil penelitian berkenaan dengan lembaga dan organisasi petani. Penelitian yang diacu merupakan penelitian dengan objek petani dan berasal dari wilayah dengan karaktersitik desa di negara berkembang.

PENELUSURAN DAN PERUMUSAN KONSEP LEMBAGA DAN ORGANISASI

Perkembangan Konsep dan Teori “Lembaga” dan “Organisasi” serta Timbulnya Teori Kelembagaan Baru (New Institutionalim Theory)

Satu hal yang perlu ditekakan dalam konteks ini adalah terjadinya ketidaksepahaman yang cukup tajam dan berlangsung lama di antara para ahli. Hal ini menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya pengetahuan dan penggunaannya dalam pemberdayaan petani, terutama di Indonesia. Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli. Selain itu, penggunaan konsep ini seringkali bercampur dengan konsep ”organization”. Hal yang sama juga terjadi pada literatur berbahasa Indonesia, antara istilah ”lembaga, ”kelembagaan” dan ”organisasi”. Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.

Penyebabnya adalah karena banyak pihak yang menulis tentang objek ini namun tidak mengembangkan konsep dan teorinya. Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh Uphhof (1986: 8) bahwa “apa yang disebut dengan ‘institution’ masih menjadi subjek debat di kalangan para ahli sosial. Istilah “institution” dan “organization” sering digunakan bolak balik sehingga menimbulkan kebingungan”. Richard Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga menemukan hal serupa. Scott (2008: vii). Ia menemukan penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain. Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’ ….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Soemardjan dan Soemardi, 1964; 61).

Penggunaan istilah ”institution” dan ”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefinisikan social institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama.

Dalam hal konsep, setidaknya ada empat bentuk cara pembedaan antara lembaga dan organisasi, yakni sebagai tradisional dan modern (Uphhof, 1986: 8; Horton dan Hunt, 1984: 211), asal pembentukannya dari bawah dan atas (Tjondronegoro, 1999: 22), berbeda level namun dalam satu kontinuum (Uphoff, 1986: 8; Huntington, 1965: 378), dan pembedaan dimana organisasi merupakan elemen dari lembaga (Binswanger dan Ruttan, 1978: 329) sebagaimana ahli ekonomi kelembagaan (North, 2005 dan Robbins, 2005) dan pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism) (Scott, 1995; 2008). Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah (Duncan, 1968: 172-3). Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja. (lihat Sumner, 1906: 53-4 dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964:. 67 serta Cooley, 1909 dalam Mitchell, 1968: 173).

Studi terhadap ”lembaga” dan analisis bagaimana lembaga mempengaruhi individu dalam masyarakat dimulai kalangan sosiologi abad ke-19 dan 20 misalnya Max Weber pada studi birokrasi dan bagaimana birokrasi mempengaruhi cara berprilaku masyarakat (Weber, 1914). Perhatian terhadap lembaga cukup konstan dari masa ke masa meskipun menggunakan berbeda istilah (Scott, 2008: 8). Melalui pendekatan teori perilaku (behavioural theory) dan teori pilihan rasional (rational choice theory), studi kelembagaan menjadi lebih mikro dan individual.
Dalam dekade sosiologi klasik, Spencer misalnya melihat masyarakat sebagai sebuah sistem organis yang terbentuk oleh proses waktu. Sementara bagi Sumner, lembaga berisi konsep (ide, notion, doktrin, interest) dan sebuah struktur (Sumner dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 67), sementara Cooley (dalam Mitchell, 1968: 173) melihat pada kesalinghubungan antara individu dengan lembaga dalam konteks self dan structure. Perilaku individu terbentuk atau terpengaruh oleh lembaga tempat dimana ia hidup (Scott, 2008: 10). Dalam kurun ini pula, Durkheim menjelaskan masyarakat dengan memberi perhatian terhadap lembaga yang menghasilkan keteraturan kolektif yang didasarkan pada tindakan-tindakan rasional (Durkheim, 1965) Bagi Durkheim, lembaga sosial adalah sistem simbol yang berisi pengetahuan, kepercayaan dan otoritas moral (Dalam Scott, 2008: 12).

Norma sebagai pembentuk perilaku banyak menjadi perhatian kalangan sosiologi klasik, misalnya Weber dan Parsons. Menurut Parsons lembaga adalah ”sistem norma yang mengatur relasi antar individu, yakni bagaimana relasi individu semestinya” (Scott, 2008: 14-15). Nilai dan norma juga merupakan aspek yang dikaji oleh Durkheim (dalam Suicide, tahun 1968). Demikian pula dengan Soekanto (1999: 218) yang menyebut bahwa lembaga adalah sebagai jelmaan dari kesatuan norma-norma yang dijalankan atau diwujudkan dalam hubungan antar manusia. Dalam konteks ini pula Sumner atau Cooley (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75) memaknai lembaga sebagai norma yang mantap (established norm). Demikian pula dengan Uphoff (1992) yang mendefinisikan lembaga sebagai “sekelompok norma dan perilaku yang berjalan dalam waktu yang lama serta melayani satu tujuan tertentu”.

Pada perkembangan yang lebih baru, beberapa sosiolog memberikan perhatian pada pengetahuan sebagai faktor pembentuk perilaku individu di tengah masyarakat. Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap pihak lain. Demikian pula dengan Berger dan Luckmann (1976), yang fokus pada penciptaan realitas sosial yang memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku (pattern of conduct) untuk mencapai kebutuhan.

Sementara, studi tentang organisasi diawali dengan studi tentang birokrasi oleh Weber (Colignon, 2009), lalu Robert Merton yang dengan kerangka kerja Weber membangun teori lebih rendah (middle range theory), dan dilanjutkan Selznick dengan menggunakan teori struktural fungsional dan membangun pendekatan kelembagaan lama (old institutional). Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial. Mulai tahun 1960-an, elemen struktur keorganisasian dirubah posisinya menjadi variabel dependen.

Pendekatan kelembagaan baru terhadap organisasi dimulai dari usaha Meyer and Rowan (tahun 1977) yang membangun dari pendekatan kelembagaan Selznick. Mereka mempelajari bagaimana keputusan dalam organisasi dibentuk, dimediasi, dan berkaitan dengan tatanan kelembagaan normatif (DiMaggio, 1991).

Semenjak tahun 1980-an, kalangan sosiologi organisasi telah menyadari pentingnya kajian teoritis dan keefektifan organisasi sebagai grup. Hal ini mendorong tumbuhnya pendekatan-pendekatan baru, dimana terjadi perubahan perspektif dari organisasi individual kepada jaringan antar organisasi, termasuk bagaimana relasi organisasi dengan negara. Pendekatan “organization-state approach” mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar terhadap berjalannya organsisasi.

Saat ini, disadari bahwa kinerja organisasi selain dipengaruhi oleh norma dan harapan, juga oleh teknologi dan pasar (Colignon, 2009). Perusahaan swasta misalnya menghadapi sekaligus tekanan pasar dan persoalan legitimasi. Menghadapi kondisi ini digunakan pendekatan majemuk. Pendekatan jaringan organisasi (organizational networks) digabungkan dengan persoalan “fields” serta relasi dengan negara (state-organization relations) (Casey, 2002: 4-5). Masyarakat modern dicirikan oleh kehidupan berorganisasi.

Interaksi antara Teori Kelembagaan dan Organisasi melahirkan Teori Kelembagaan Baru. Menurut Scott (2008: vii) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan lapangan organisasi (organization fields). Beberapa penyumbang penting dalam pertalian ini, yaitu Weber dengan teori birokrasi, Parsons dengan kelembagaan kultural (cultural institutional) terhadap organisasi, Herbert Simmon yang berkerjasama dengan James G. March yang mempelajari sifat atau ciri rasionalitas pada organisasi, Selznick yang mempelajari teori kelembagaan terhadap organisasi (Scott, 2008: 20-23), serta Victor Nee dalam konteks analisa kelembagaan yang mempelajari hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (Alexander, 2005).

Pertautan ini menurut Nee dan Ingram (1998) berasal dari teori pilihan rasional dengan teori kelekatan (Embeddedness Theory). Riset-riset dalam konteks kelembagaan baru berkaitan dengan pengaruh lembaga terhadap perilaku manusia melalui aturan-aturan (rules), norma (norms), dan kultural-kognitif (cultural-cognitive) yang dibangun dan dipersepsikan oleh aktor. Sumbangan utama dari kelembagaan baru adalah penambahan pengaruh dari pengetahuan, dimana individu bertindak karena persepsinya terhadap dunia sosial. Powell dan DiMaggio (1991) memperkenalkan konsep “new institutionalism” dengan menolak model aktor rasional dari ekonomi klasik. Menurut Scott (2008: 36), teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi. Scott merumuskan lembaga sebagai: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott, 2008: 48). Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 elemen yang disebut dengan ”pilar” yang membangun lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kultural-cognitif. Pilar kognitif dalam paham kelembagaan baru berakar dari pemikiran sosiologi pengetahuan yang dibangun oleh Mannheim serta Berger dan Luckman (1979).

Perumusan Istilah dan Rekonseptualisasi “Lembaga dan Organisasi” yang Lebih Operasional

Sebagaimana ditunjukkan di atas, baik dalam dalam literatur berbahasa Inggris maupun Indonesia, ditemui berbagai ketidaksepakatan dan ketidakkonsistenan penggunaan istilah. Ketidakkonsistenan dalam literatur berbahasa Indonesia terjadi antara istilah ”lembaga”, ”kelembagaan” dan ”organisasi” Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”. Istilah “kelembagaan” paling sering dipakai sehingga akhirnya memiliki makna yang kabur.

Menghadapi berbagai kekeliruan dan ketidaksepakatan selama ini, khususnya di Indonesia, maka perlu dilakukan perumusan rekonseptualisasi sebagaimana matrik berikut. Dari matrik tersebut terlihat bahwa kata “kelembagaan” paling banyak dipakai yang digunakan untuk menyebut objek-objek yang sesungguhnya berbeda.

Tabel 1. Rekonseptulasisasi sesuai dengan padanan penggunaan konsep dengan berpedoman kepada sistematika konsep di berbagai literatur terakhir yang lebih kuat


Terminologi dalam literatur berbahasa Inggris
Terminologi dalam literatur berbahasa Indonesia selama ini
Terminologi semestinya
Materi di dalamnya
1. Institution
Kelembagaan, institusi
Lembaga
Norma, nilai, regulasi pemerintah, pengetahuan petani tentang regulasi, dll.
2. Institutional
Kelembagaan, institusi
Kelembagaan
Hal-hal berkenaan dengan lembaga
3. Organization
Organisasi, lembaga
Organisasi
Contoh: kelompok tani, koperasi, asosiasi petani berdasar komoditas
4. Organizational
Keorganisasian, kelembagaan
Keorganisasian
Hal-hal berkenaan dengan organisasi, misalnya perihal kepemimpinan, keanggotaan, manajemen, dan keuangan organisasi.

Dari tabel di atas, ”lembaga” adalah terjemahan langsung dari ”institution”, dan organisasi adalah terjemahan langsung dari ”organization”. Keduanya merupakan kata benda. Sementara ”kelembagaan” adalah terjemahan dari ”institutional”, yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga”. Demikian pula dengan ”keorganisasian” (dari terjemahan ”organizational”) yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi”. Ini serupa dengan kata ”kepresidenan” yang bermakna segala hal yang berhubungan dengan presiden, dan ”kehutanan” yang bermakna sebagai hal-hal yang berhubungan dengan hutan. Dalam kamus, tambahan suffix –al dalam bahasa Inggris menjadikan kata asal yaitu kata benda menjadi kata sifat. Namun, dalam tata bahasa Indonesia, saya merasa lebih sesuai bahwa kelembagaan, keorganisasian, kepresidenan, dan kehutanan adalah ”kata benda abstrak”, bukan ”kata sifat”
Berdasarkan penelusuran referensi yang berkembang, semenjak era sosiologi klasik sampai dengan munculnya paham kelembagaan baru, maka ada tiga bagian pokok yang ada dalam lembaga. Ketiga bagian tersebut menjadi objek pokok kalangan sosiologi dan sosiologi ekonomi dalam menjelaskan lembaga selama ini, yakni mencakup aspek-aspek normatif, regulatif, dan kultural-kognitif.
Pertama, aspek normatif. Beberapa kalangan sosiolog yang menyebut bahwa norma sebagai penentu pokok perilaku individu dalam masyarakat adalah Durkheim (1968), Parsons , Sumner dan Cooley (dalam Mitchel, 1968), Selznick, Soekanto (1999: 218), serta Uphoff (1992). Parsons menyebutkan bahwa ”sistem normalah yang mengatur relasi antar ndividu, yakni bagaimana relasi individu semestinya” (Scott, 2008: 14-15), sementara Durkheim (1968) menyebut bahwa “integrasi sosial dan regulasi antar individu dicapai melalui konsensus tentang moral dan nilai-nilai”. Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial.
Norma merupakan komponen pokok dan paling awal dalam lembaga. Karena itulah, para ahli yang berada di sisi ini sering mengklaim sebagai telah melahirkan kelembagaan yang asli (genuine institutionalism). Pada prinsipnya, norma akan menghasilkan preskripsi, bersifat evaluatif, dan melahirkan tanggung jawab dalam kehidupan aktor di masayarkat. Norma memberi pengetahuan apa tujuan kita, dan bagaimana cara mencapainya. Norma bersifat membatasi (constraint) sekaligus mendorong (empower) aktor. Kompleks norma pada hakekatnya menjelaskan apa kewajiban bagi aktor. Bagi sebagian kalangan, lembaga yang menjadikan norma sebagai objek pokoknya disebut dengan “lembaga normatif atau “paham kelembagaan historik
Kedua, aspek regulatif. Aspek ini terutama datang dari kalangan sosiolog yang banyak memperhatikan perilaku ekonomi, sehingga melahirkan apa yang dikenal dengan aliran kelembagaan pilihan rasional (rational choice institusionalism). Binswanger dan Ruttan (1978) berada di sisi ini yang menyebut lembaga sebagai sekumpulan aturan ttentang perilaku yang membentuk pola tertentu dalam relasi-relasi di masyarakat. Sejalan dengan ini, Nee (2005) dalam konteks analisa kelembagaan juga menyebut hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (Alexander, 2005). Portes (2006) juga menyebut lembaga sebagai “sekumupulan aturan baik formal maupun non formal yang membentuk kesalinghubungan antar peran dalam organisasi sosial”.
Dalam objek ini terkait perihal latar aturan (rule setting), monitoring, dan sanksi-sanksi. Lembaga diukur dari kapasitasnya untuk menegakkan aturan, misalnya melalui mekanisme hadiah dan sanksi. Aturan ditegakkan melalui mekanisme informal dan formal. Sebagai norma, aturan juga bersifat represif dan membatasi namun juga memberi kesempatan terhadap aktor. Menghadapi kompleks aturan ini, maka aktor berupaya memaksimalkan keuntungan. Karena menjadikan regulasi sebagai objek pokoknya, lembaga jenis ini seringpula disebut dengan “kelembagaan regulatif”.
Ketiga, aspek kultural-kognitif. Menurut (scott, 2008) tokoh-tokoh yang menjadikan ini sebagai aspek penting lembaga adalah Geertz, Douglass, Berger, Goffman, Bourdieu, Meyer , DiMaggio, Powel, dan Scott. Inti dari objek kultural-kognitif ini adalah pada makna (meaning). Fokus dalam kultural-kognitif adalah pada bagaimana kehidupan sosial menggunakan kerangka makna dan bagaimana makna-makna diproduksi dan direproduksi. Dalam konteks ini diperhatikan proses sedimentasi dan kristalisasi makna dalam bentuk objektif melalui proses interpretatif internal yang dibentuk oleh kerangka kultural eksternal.
Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap pihak lain. Sementara Berger dan Luckmann (1976) yang fokus pada penciptaan realitas sosial memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku untuk mencapai kebutuhan. Realitas sosial adalah konstruksi manusia sebagai produk interaksi sosial, dimana individu bertindak sesuai persepsinya terhadap dunia sosial. Tumbuhnya perhatian pada objek pengetahuan dalam kajian lembaga merupakan penyumbang utama lahirnya Teori Kelembagaan Baru.
Berdasarkan tiga objek ini, maka “lembaga” dapat dirumuskan sebagai hal yang berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah. Demikian pula untuk petani, lembaga memberikan pedoman bagi petani dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari khususnya dalam bidang agribisnis. Berbagai norma yang hidup di masyakat termasuk norma-norma pasar berserta seperangkat regulasi menjadi pertimbangan petani untuk bertindak sebagaimana ia memahaminya (kultural-kognitif). Lembaga tak hanya berisi batasan-batasan, namun juga menyediakan berbagai kriteria sehingga individu dapat memanfaatkan apa yang ia sukai (DiMaggio and Powell 1991:11). Lembaga memiliki dimensi preskriptif, evaluatif, and kewajiban dari kehidupan sosial (Blom-Hansen, 1997) dan memberi kerangka sehingga identitas individu terbentuk (March and Olsen, 1984, 1989; Scott, 1995). Ini sejalan dengan Nee (2005) yang berpendapat bahwa aktor yang merupakan “aktor ekonomi” bukan seperti atom-atom yang lepas dari konteks masyarakat tempatnya hidup, namun tidak pula sepenuhnya patuh pada aturan sosial yang hidup.
Selanjutnya, dalam hal konsep ”organisasi”, organisasi merupakan elemen dari lembaga. Acuan utama dalam hal ini adalah ahli ekonomi kelembagaan (North dan Robbins) dan dari pendekatan kelembagaan baru (Scott, 1995; 2008). Menurut Scott (2008: 36), Teori Kelembagaan Baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan dalam mempelajari sosiologi organisasi. Scott melihat bagaimana proses kelembagaan memiliki kaitan dengan struktur organisasi dan perilaku. Teori Kelembagaan Baru - tidak sebagaimana Teori Kelembagaan Lama - menyediakan jalan untuk melihat organisasi pada masyarakat kontemporer ( Scott, 2008: viii).
Keberadaan organisasi sangat bergantung pada lingkungan kelembagaannya, sebagaimana dijelaskan Meyer and Rowan (1977), Selznick, DiMaggio (1991), dan Colignon (2009). Hal ini sejalan pula dengan konsep Bourdieu tentang ”field’ (arena sosial) sebagai konsep yang sangat berguna untuk meletakkan lokus proses kelembagaan yang paling baik untuk membentuk organisasi. (Scott, 2008: 16)
Organisasi merupakan sebuah unit pembuatan keputusan (sebagaimana Binswanger dan Ruttan, 1978), tempat aktor berinteraksi secara lebih intensif untuk menjalankan aktifitas mencapai beberapa tujuan yang telah didefinisikan secara lebih tegas. Dalam dunia pertanian, organisasi, sebagaimana Scott (2008), terdiri atas beragam level, mulai dari level internasional sampai dengan grup-grup mandiri (individual organization), misalnya kelompok tani dan koperasi-koperasi pertanian.

Organisasi juga menjadi wadah untuk mengelola sumber daya. Dalam konteks relasi dengan negara, pendekatan “organization-state approach” telah lama mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar terhadap berjalannya organisasi. Kehadiran negara dan pasar merupakan ciri masyarakat modern, dan ”organisasi adalah ciri masyarakat modern” (Casey, 2002: 4-5).
Organisasi merupakan arena sosial dimana tindakan rasional berlangsung (sebagaimana pendapat Selznick dalam Scott, 2008: 21). Perilaku dalam organisasi pasti rasional, karena pilihan-pilihan dibatasi dan dipandu oleh aturan-aturan (Scott, 2008; 25). Adanya organisasi akan mempercepat tercapainya kestabilan tindakan. Ini merupakan jiwa dasar dari pelembagaan. Nee (2005) juga sejalan dengan ini, dimana menurutnya lingkungan kelembagaan dikristalisasi pada organisasi.
Adanya organisasi akan membantu untuk menyederhanakan dan mendukung pembentukan keputusan individu. Aktivitas bertani tetap bisa berjalan tanpa organisasi, karena lembaga sesungguhnya telah memberi cukup pedoman dan kesempatan. Namun, dalam organisasi perilaku akan lebih tertata, lebih terpola, sehingga lebih bisa diprediksi pula. Pendekatan kelembagaan baru paling tepat digunakan dalam mempelajari organisasi, karena ia telah menjadi prespektif yang pokok dalam memahami tindakan-tindakan ekonomi, dimana ia lebih banyak perhatian pada konteks sosial (Portes, 2006; Nee, 2005). Menurut Nee (2005: 49), kelembagaan baru adalah sebuah integrasi dari sekumpulan relasi-relasi sosial dan lembaga-lembaga sebagai pedoman yang lalu menjadi pengatur dalam kondisi elemen-elemen formal dari struktur kelembagaan dan organisasi sosial nonformal dari jaringan dan norma-norma memfasilitasi, memotivasi, dan menentukan perilaku ekonomi anggota masyarakat.
Tahapan dan Proses Pembuatan Keputusan yang Dilakukan oleh Petani Dalam Berorganisasi
Berkenaan dengan model kerangka pemikiran bagaimana petani memutuskan untuk menjalankan aktivitas agribisnisnya - apakah akan menjalankan dalam organisasi atau tidak - digunakan pendekatan kelembagaan baru. Basis penyusunan model ini datang dari salah satu akar teori kelembagaan yaitu pilihan rasional (rational choice). Pendekatan kelembagaan pilihan rasional dipilih karena mampu menerangkan bagaimana dan mengapa individu dan organisasi terlibat dalam aksi kolektif sesuai dengan aturan untuk mendapatkan perolehan maksimal dari sumber daya yang ada (Baxter, 2005: 41-56). Pendekatan ini dipilih karena diyakini lebih mampu memperbaiki kelemahan dari konsep pilihan rasional yang banyak dikritik karena keterbatasannya.
Meskipun menggunakan pendekatan “lembaga dan organisasi”, sebagaimana konsep agen-struktur Giddens dan habitus-field Bourdieu, aktor dipersepsikan berperilaku sebagaimana ia mempersepsikan konteks kulturalnya yang mencakup aturan, prosedur, norma, sistem simbol, kognitif, dan tatanan moral. Ini semua menyediakan kerangka makna bagi aktor sebagai pedoman dalam berprilaku (Hall and Taylor 1996: 947 dalam Baxter 2005). Konsep dasarnya adalah bahwa individu akan membuat pilihan sadar, namun akan bekerja dalam parameter-parameter yang disusun oleh norma-norma sebagaimana ia menginterpretasikannya. Bagaimana individu berelasi dengan orang lain dipengaruhi oleh nilai-nilai berkenaan dengan kekuasaan dan aturan yang ada di masyarakat secara luas. Aktor menyeleksi sesuai interpretaisnya yaitu “what is feasible, legitimate, possible, and desirable” pada lingkungan kelembagaan tempat dimana ia berada (Hay and Wincott 1998: 956 dalam Baxter, 2005).
Teori Pilihan Rasional klasik membicarakan struktur insentif yang membentuk pilihan individual. Dengan perspektif kelembagaan sosiologis, kelemahan pendekatan neo-klasik ini diperbaiki dengan mempertimbangkan bagaimana pengetahuan yang tak disadari (unconscious cognitive) memberi pola pada perilaku aktor (Baxter, 2005). Sebagaimana didukung DiMaggio dan Powell (1991), kelembagaan di sosiologi lebih mampu menyediakan sebuah model yang hidup (model of practical) dibandingkan pendekatan tindakan rasional yang cenderung terbatas pada perspektif ekonomi. Individu diyakini membuat keputusan dalam pola yang sistematis dan bertujuan jelas.
Heikkila and Isett (2004: dalam Baxter, 2005: 56) telah mengembangkan sebuah model yang menjelaskan dampak beroperasinya lembaga pada organisasi dengan berbasiskan kelembagaan pilihan rasioanl dan kelembagaan sosiologis. Menurutnya, pembuatan keputusan tidak akan dapat secara akurat diterangkan tanpa mempertimbangkan hambatan-hambatan kelembagaan. Model tersebut menjelaskan bagaimana aktor membuat keputusan dan bagaimana pihak lain menerima dan konformis terhadap putusan tersebut dalam setting kolektif.
Dalam model ini terdapat empat tahapan dalam pembuatan keputusan, yaitu mulai dari saat petani menghadapi lingkungan kelembagaan, melakukan inisiasi pemilihan (initial choices), melakukan penyesuaian kolektif, dan terakhir mencapai stabilitas tindakan. Pada tahap awal, yaitu saat petani menghadapi situasi pilihan kelembagaan, dua kondisi utama yang dihadapi adalah tekanan berorganisasi formal dari pemerintah berhadapan dengan tuntutan berperilaku yang efisien dan menguntungkan dari pasar. Pada tahap ini, petani memperhitungkan faktor dalam (endogenous factors) yang merupakan sebuah proses kognitif secara sadar maupun tidak; dan faktor luar (exogenous factors) berupa aturan, hukum,dan lingkungan fisik. Lingkungan kelembagaan dari pemerintah misalnya berbentuk undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi presiden dan menteri, serta berbagai program pembangunan yang biasanya dilengkapi dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan.
Tabel 2. Tahapan dan bentuk aktivitas dalam proses pembuatan keputusan oleh petani dalam menetapkan pilihan (ada tabel di bagian ini mestinya)
........

Selanjutnya pada tahap melakukan inisiasi pemilihan, petani memilih pilihan yang terbaik dengan mempertimbangkan permasalahan yang dimilikinya, dengan menggunakan perspektif normatif dan regulatif secara bersamaan. Hasil putusan tersebut, apakah misalnya pilihan untuk berorganisasi yang dipilih, maka putusan ini menjadi bahan untuk dibicarakan dengan petani lain. Petani yang memilih untuk berorganisasi secara formal harus memperjuangkan pilihannya tersebut dengan petani lain, dan harus bisa meyakinkan petani lain untuk menyetujuinya dalam format persetujuan normatif. Ini merupakan tahapan yang paling krusial untuk menuju fase stabilitas.

Terakhir, stabilitas terjadi melalui proses adopsi, dan aturan baru akan tercipta jika sesuai dengan norma. Sebaliknya, jika tidak kompatibel akan terjadi ketidakstabilan. Proses pembuatan keputusan ini bergerak ke atas dan ke bawah, dimana petani sebagai aktor akan aktif mempromosikan pilihannya bahkan pada tahap kestabilan sekalipun.
INTERVENSI NEGARA DAN PENGARUH KULTUR PASAR dalam Pembentukan Organisasi Petani di Indonesia
Negara dan pasar merupakan dua elemen lingkungan pokok yang mempengaruhi berjalannya organisasi petani. Atas kesadaran inilah, organisasi pada tingkat lokal dapat dikelompokkan (Uphoff, 1986). Modernisasi sangat mewarnai pendekatan pemerintah dalam pembangunan pertanian, termasuk dalam pengorganisasian petani, dan terhadap perubahan susunan dan pola masyarakat (Harison, 1988). Corak kebijakan pembangunan desa semasa Orde Baru ditandai “kuatnya negara masuk desa”, dimana semua desa mengikuti model “desa di Jawa” (Sajogyo, 2002). Setiap organisasi di desa tunduk pada kekuasaan atas-desa (power compliance) (Tjondronegoro, 1999; Schulte-Nordholt). Kondisi sosial politik seperti ini memberi lingkungan yang kurang kondusif untuk berkembangnya organisasi petani yang kuat dan berakar.
Dalam konteks pembangunan pertanian dan pengembangan masyarakat pedesaan selama ini, hampir tiap program mengintroduksikan satu organisasi baru ke pedesaan Hal ini didasari pandangan bahwa organisasi formal adalah elemen pokok dalam masyarakat modern dan sesuatu yang alamiah di negara berkembang (Makol-Abdul, 1992). Melalui Revolusi Hijau terjadi introduksi teknologi, birokrasi, dan pasar. Namun ditemui berbagai dampak, yakni timbulnya pelapisan sosial dan akumulasi penguasaan tanah (Franke dalam Tjondronegoro, 1990), hilangnya nilai-nilai egaliter dalam masyarakat dan hilangnya rasa tanggung jawab sosial lapisan atas (Collier dalam Trijono, 1994), serta pranata distributif dan hubungan patron klien melemah (Wahono, 1994; Tjondronegoro, 1990; Amaluddin, 1987). Relasi patron-klien digantikan hubungan komersial dengan kalkulasi untung-rugi.
Banyak kekeliruan telah dilaporkan selama ini. Dalam studi privatisasi yang gagal di Meksiko misalnya, Portes (2006) mendapatkan bahwa pemerintahan Meksiko kurang memperhitungkan konteks sosial yang ada seperti pola hubungan ekonomi politik antarindividu dan kelompok. Sebaliknya, studi Walder (1996) di China melaporkan keberhasilan karena negara melaksanakan pola yang berbeda-beda di masing-masing wilayah dengan memperhitungkan konteks sosial yang ada.
Pendekatan yang top-down planning menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi petani (Uphoff, 1986). Penyebab lain adalah karena keliru menggunakan strategi untuk pengembangan organisasi petani. Kekeliruan dimaksud adalah (Syahyuti, 2003): kelompok-kelompok yang dibangun terbatas hanya untuk memperkuat ikatan-ikatan horizontal, dibentuk lebih untuk tujuan distribusi bantuan dan memudahkan kontrol bagi pelaksana program, cenderung menerapkan pola generalisasi dengan meniru bentuk pengorganisasian petani padi sawah irigasi teknis di Pantura Jawa (Zuraida dan Rizal, 1993), pembinaan yang cenderung individual sehingga pendekatan pembelajaran sosial tidak berjalan, dan keliru dalam memahami prinsip prinsip “efek tetesan minyak” (trickle down effect). Kekeliruan lain adalah karena organisasi lokal dianggap tidak memiliki “jiwa” ekonomi yang memadai, karena itu harus diganti (Tjondronegoro, 1977). Dalam penelitian Saptana et al. (2003), ditemukan banyaknya penghapusan organisasi lama yang kemudian digantikan oleh organisasi-organisasi baru.
Bersamaan dengan itu, terdapat tarikan kuat yang menginginkan pengorganisasian petani juga ditata menurut kultur pasar. Kultur pasar menginginkan seluruh perilaku harus dapat dirasionalisasikan dan dikalkulasikan dalam dimensi untung-rugi (Heilbroner, 1982: 319). Sistem pasar berjalan oleh interaksi mutual dalam bentuk transaksi (Martineli, 2002: 5). Agar otonominya terjamin, pasar menciptakan norma dan aturan serta struktur organisasinya sendiri. Ia membangun garis batas yang tegas dengan pemerintah dan komunitas. Ia semakin kuat dari waktu ke waktu, meskipun terbentuknya tidak terjadi secara spontan. Pasar telah menjadi penentu aspek moral (Evers, 1997: 81), dan diambil oleh masyarakat dan negara sebagai pola fikir untuk menjalankan pembangunan ekonomi (Evers, 1997; 80). Para pelaku pasar, terutama pedagang, membangun keotonomannya sendiri (Syahyuti, 1998: 42-53).
Pengorganisasian menurut kultur pasar bercirikan kohesivitas yang tinggi (Evers, 1993), dengan basis relasi adalah kepercayaan dan pola interaksi yang berlangganan, dan cenderung pada struktur sosial menurut utopia liberal-utilitarian-individualis (Rex, 1985: 38-46). Pengorganisasian dimaksud tidaklah sama dengan pengorganisasian secara formal menurut keinginan pemerintah. Hal ini menyebabkan sebagian besar petani memilih tidak berada dalam organisasi formal (Bourgeois et al., 2003). Pengalaman di banyak negara, misalnya People’s Participation Programme (PPP) (McKone, 1990) juga relatif serupa. PPP mendapatkan bahwa petani kecil umumnya tidak memiliki organisasi yang sesungguhnya.
KEberadaan dan FORMALISASI organisasi petani di Indonesia

Saat ini, meskipun dengan kondisi yang variatif, di tingkat desa telah ada berbagai organisasi formal petani untuk aktivitas ekonomi. Tiap organisasi dapat memainkan peran tunggal atau ganda, dan masing-masing juga dapat menjalankan peran yang sama (tumpang tindih), misalnya antara koperasi dengan Gapoktan (Deptan, 2006). Berorganisasi secara formal dipandang akan mampu meningkatkan pemberdayaan, karena menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri. Pengembangan organisasi juga untuk meningkatkan kemandirian lokal yang sangat diperlukan dalam pembangunan pedesaan, baik dari sisi pemerintah maupun komunitas setempat (Taylor dan Mckenzie, 1992).
Dalam Kepmentan No 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan, dijelaskan apa itu kelompok tani, Gapoktan, dan asosiasi petani. Gapoktan merupakan wadah kerjasama antar kelompok tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Aturan ini menjadi salah satu landasan yang menegaskan bahwa organisasi formal petani merupakan wadah yang secara resmi dikaui dalam administrasi negara.
Dalam sosiologi, organisasi formal dipahami sebagai sebuah sistem yang mengkoordinasikan dan mengontrol aktivitas anggotanya yang timbul karena beraktivitas dalam satu jaringan kerja yang kompleks, dimana relasi teknis dan batasan-batasan pertukarannya dapat diidentifikasi dengan jelas. Dalam masyarakat modern, organisasi formal diyakni dapat lahir dan hidup jika berada dalam lingkungan lembaga yang kondusif (highly institutional contexts). Ciri dari organisasi formal yang paling pokok adalah memiliki basis legalitas, misalnya seperti badan hukum dalam koperasi.
Pengorganisasian petani melalui organisasi-organisasi formal sudah dijadikan pendekatan di Deptan semenjak dahulu sampai sekarang. Hal ini misalnya terlihat dalam proyek P4K (Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil) yang mengharuskan peserta masuk dalam Kelompok Petani Kecil (KPK) dan Gabungan KPK. Pada kegiatan PIDRA (Participatory Integrated Development in rainfed Areas) juga dibentuk beberapa organisasi yaitu Kelompok Mandiri (KM) sebagai kelompok partisipan, federasi untuk jaringan permodalan, koperasi, dan Lembaga Pembangunan Desa (LPD) (Badan SDM Deptan, 2007). Selanjutnya pada kegiatan proyek P4MI (Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Melalui Inovasi), pada level masyarakat dibentuk KID (Komisi Investasi Desa) dan FAD (Forum Antar Desa), Fasilitator Desa (FD) serta kelompok tani. Sementara di Primatani (Program Rintisan dan Akselerasi Pemasayarakatan Inovasi Teknologi Pertanian), ditumbuhkan kelompok tani, Gapoktan, dan Klinik Agribisnis (Balitbangtan, 2006).
Dalam tiga tahun terakhir ini (2008-2009), program yang paling luas sebarannya adalah progam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi menjadi salah satu indikator keberhasilan PUAP yakni berupa indikator benefit dan impact.
Untuk relasi antar organisasi dikembangkan misalnya bentuk-bentuk kemitraan. Dari banyaknya program kemitraan yang telah diimplementasikan selama ini, kemitraan formal bukan berarti lebih baik dan disebangi petani. Sebaliknya, kemitraan usaha yang bersifat lokal kadang kala lebih bertahan. Hal ini terbentuk karena adanya kebutuhan bersama dari pelaku kemitraaan usaha, dimana nilai-nilai kepercayaan dan kejujuran lebih bisa berjalan. Kemitraan usaha dengan pola inti plasma yang diatur dan dikontrol oleh aturan-aturan yang bersifat formal, dan juga telah disetujui dan ditandatangani bersama, tidak selalu dipatuhi petani dan pelaku agribisnis lain (Darwis et al., 2006; dalam kasus agribisnis hortikultura). Temuan serupa juga disampaikan Fadjar (2006) dalam penelitiannya di sub sektor perkebunan. Program kemitraan selama ini di antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat menemui banyak kendala, sehingga perlu perbaikan struktur kemitraan yaitu struktur yang mampu memperbesar peluang dan manfaat usaha dan dapat mendistribusikan peluang dan manfaat usaha serta aset produksi kepada petani kecil.
Sebuah organisasi formal baru dapat menjalankan perannya bila sudah mencapai kematangan tertentu. Kematangan (maturity) sebuah organisasi tergantung kepada banyak hal, termasuk kondisi lingkungan keorganisasian dan keterampilan pihak-pihak pembina (inter-group promoters). Organisasi yang matang membutuhkan persyaratan antara lain (Mc Kone, 1990), kepemimpinan yang baik dan keaktifan tinggi anggota dalam pertemuan dan aktivitas, solidaritas tinggi antar anggota, adanya aktivitas yang mendatangkan pendapatan bagi organisasi sehingga organisasi memiliki kepercayaan diri (self-reliance) dan tidak menggantungkan diri dari luar, kemampuan memberikan nilai tambah ke anggota, kemampuan manajerial keuangan, kemampuan organisasi memenuhi kebutuhannya, kemampuan organisasi gabungan memecahkan masalah, serta kepercayaan bahwa organisasi gabungan akan memberi keuntungan kepada mereka.
Kematangan akan menuju kepada kemandirian. Hasil studi Saptana et al. (2003) menunjukkan bagaimana Koperasi Buana Palakerta (Kabupaten Tabanan, Bali) mampu mandiri karena dibangun atas inisiatif dari masyarakat. Mereka justeru lebih berhasil ketika tidak ada lagi dukungan pemerintah. Contoh serupa ditemukan pula pada Koperasi “Kediri” (Kec. Kediri, Bali) Demikian pula dengan Paguyuban Pandu Tani di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung sebagai contoh nyata kelompok petani mandiri yang sukses (Apriyanti, 2006).
Khusus untuk perkreditan adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dan Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) (Saptana et al., 2003). LPD merupakan organisasi yang tumbuh didasarkan atas ikatan-ikatan lokal, yaitu kesatuan hidup teritorial se Desa Adat. Sementara UPKD Di Bengkulu, berhasil karena juga melibatkan elit non formal yang diposisikan menjadi Badan Pengawas yang terdiri dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Sementara anggota dari POKJA adalah Kepala desa, PPL, LKMD, fasilitator, dan tokoh masyarakat.
Meskipun banyak mengalami kegagalam, pendekatan kelembagaan tetap menjadi salah satu komponen pokok dalam keseluruhan rancangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025. Pendekatan kelembagaan dimaknai sebagai membangun organisasi-organisasi formal, dimana koordinasi dan sinkronisasi merupakan dua perhatian utama dalam bidang ini. Strategi ini dipilih karena didasari kenyataan lemahnya kelembagaan pertanian, seperti perkreditan, penyediaan input, pemasaran, dan penyuluhan. Hal ini berakibat pada tidak efisiennya sistem pertanian, dan rendahnya keuntungan yang diterima petani.

PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KELEMBAGAAN BARU
Sesuai dengan pendekatan Teori Kelembagaan Baru, organisasi petani dalam bentuk formal semata-mata hanyalah pilihan. Ia hanyalah aktor sebagaimana aktor individu. Untuk berjalannya pembangunan pertanian, atau aktivitas agribisnis khususnya, yang dibutuhkan adalah pengorganisasian petani (dalam makna luas) yang efektif. Indikasinya adalah berjalannya agribisnis yang dikelola petani secara efektif dan efisien. Setiap transaksi dapat dijalankan dengan biaya murah, dan tersedia jaringan antar pelaku dengan bentuk terpola sehingga dapat menjadi wadah yang dapat diakses petani dengan mudah.
Pengorganisasian petani pada hakekatnya merupakan upaya untuk menjalankan tindakan kolektif, dengan keyakinan bahwa tindakan kolekif lebih murah dan efektif. Untuk mewujudkan tindakan kolektif dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hierarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung (Beard dan Dasgupta, 2006). Menurut King (2008), agar tindakan kolektif berjalan, maka harus dapat ditemukan cara untuk memotivasi individu agar mau melibatkan diri. Untuk ini dibutuhkan struktur yang memobilisasi agar tindakan kolektif berjalan.
Organisasi hanya salah satu wadah dalam menjalankan tindakan kolektif. Tanpa organisasi sekalipun, tindakan kolektif masih dapat dijalankan (Davis et al., 2009). Tindakan kolektif yang selama ini gagal dijalankan dalam organisasi-organisasi formal petani di Indonesia, tampaknya disebabkan karena petani-petani telah memiliki berbagai relasi sebagai sandaran untuk menjalankan berbagai tindakan kolektif, dimana relasi-relasi tersebut berada di luar organisasi-organisasi formal. Mereka enggan berorgansiasi karena kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan yang mereka peroleh (Hellin et al. 2007). Perilaku demikian didasari oleh seperangkat rasionalitas tersendiri.
Karakteristik rasionalitas petani yang hidup di alam pra industri menurut Scott (1998) dan hidup di garis batas subsistensi, adalah norma mendahulukan selamat dan enggan mengambil resiko. Namun, menurut Popkin (1979) petani pada hakekatnya ingin meningkatkan ekonominya dan berani mengambil resiko. Hubungan patron klien yang dilihat Scott (1993) sebagai melindungi yang lemah, bagi Popkin (1979) adalah suatu hubungan eksploitasi. Hayami dan Kikuchi (1987) menerima pendekatan moral ekonomik Scott maupun petani rasional Popkin, dan merumuskan apa yang disebutnya ”rasional ala petani”. Pandangan ini senada dengan Boeke (1974) bahwa perkembangan masyarakat lebih bersifat sosial daripada ekonomi. Banyak petani sesungguhnya terlibat dalam ekonomi subsisten sekaligus dengan ekonomi kapitalis; maka mereka tentu menetapkan prinsip rasional.
Kalangan ahli ekonomi pembangunan dan peneliti Barat melihat petani di negara ketiga sebagai irasional (Martinussen, 1997). Sebaliknya, Yuswadi (1999) mendapatkan bahwa rasionalitas seorang petani tidak sepenuhnya berkaitan dengan maksimalisasi ekonomi sebagaimana diduga para ahli, termasuk di antaranya Popkin (1979), namun juga mempertimbangkan keuntungan sosial atau kultural. Hal ini didudkung Ostrom (dalam Beard dan Dagupta, 2006), bahwa individu dan masyarakaat sesungguhnya mampu menciptakan sendiri aturan mereka, lembaga, dan manajemen dalam upaya mendapatkan tujuan-tujuan mereka.
Petani mempunyai rasionalitas sendiri tentang kebutuhan dan kepentingannya yang secara reflektif dimunculkan dalam tindakant-tindakan individual mereka (Taufiq, 2007). Agregasi tindakan-tindakan individual ini untuk menjadi tindakan kolektif, sangat memerlukan kondisi-kondisi tertentu di mana para petani menurut kepentingan-kepentingan individualnya merasa perlu mengalokasikan sumberdaya mereka untuk kepentingan bersama. Pengorganisasian, dengan demikian, adalah proses panjang pengelolaan kesadaran dan kepentingan petani sebagai kelompok kekuatan.
Selain dalam organisasi (formal), tindakan kolektif juga berjalan dalam jaringan. Menurut teori jaringan, relasi para aktor bersifat saling tergantung satu sama lain, sehingga seseorang tidak akan mampu mencapai tujuan-tujuannya tanpa menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki oleh orang lain. Mekanisme kesalingtergantungan ini berjalan melalui pertukaran sumber daya antar aktor. Kemudian, interaksi dan mekanisme pertukaran sumberdaya-sumberdaya dalam jaringan itu akan terjadi secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dalam kehidupan keseharian. Keberulangan dan kontinuitas proses-proses itu kemudian secara bertahap akan memunculkan suatu aturan yang mengatur perilaku mereka dalam jaringan. Terbangunnya dan diterimanya aturan-aturan oleh para pelaku jaringan terjadi melalui proses negosiasi yang berlangsung terus menerus. Melalui mekanisme jaringan pula tercapai cara pengelolaan yang merupakan tindakan kolektif dalam mengelola sumberdaya, sekaligus mengubah dan mengarahkan pola-pola dalam struktur jaringan.
Penelitian Grootaert (2001) membuktikan bahwa terlibat dalam organisasi formal memberikan beberapa keuntungan. Pada hakekatnya, salah satu alasan membangun organisasi, atau institusi dalam bentuk lembut (soft), adalah untuk menghindari kegagalan kolaborasi atau kerjasama yang sudah disepakati (Gottward, 2003). Petani memiliki alasan sendiri apakah ia akan menjalankan usahanya dalam kelompok atau tidak. Petani membandingkan antara kompensasi yang diperolehnya jika terlibat dalam organisasi formal dengan pengorbanan yang harus diberikannya. Jika tambahan pendapatan yang diperoleh tidak sebanding, mereka cenderung enggan terlibat (Badstue et al., 2006). Untuk menjalankan tindakan kolektif, karakter demografi dan karaktersosial ekonomi anggota yang homogen terbukti memberi pengaruh lebih baik (Grootaert, 2001).
Sedikit berbeda dengan ini, studi Sunito dan Saharuddin (2001) menemukan kecenderungan bahwa beberapa faktor internal yang mempengaruhi petani untuk terlibat dalam organisasi adalah: homogenitas anggota organisasi, motivasi pembentukan organisasi, dan basis ikatan horizontal antar petani. Sedangkan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan organisasi petani adalah: historik relasi dengan pihak luar, serta bentuk dan tingkat intervansi pihak luar terhadap organisasi petani.
Sementara, menurut Simmons (2002) ada empat area strategis yang menjadi pertimbangan petani terlibat dalam berorganisasi, yakni: (1) apakah mereka dapat mengakses ke pasar karena sebelumnya mereka menghadapi biaya transaksi yang tinggi, (2) apakah mereka dapat mengakses kredit dengan bunga yang tidak mahal, (3) apakah mereka disediakan berbagai pelayanan untuk memperbaiki manajemen resiko di sektor hulu, dan (4) apakah mereka disediakan informasi, penyuluhan serta dukungan logistik sehingga biaya transaksi yang lebih rendah dapat mereka raih.
Keterlibatan petani untuk bergabung dalam kelompok pembudidaya akan besar jika tingginya perolehan dengan melakukan kerjasama, tingginya peluang keberlanjutan dari organisasi, tingginya peluang lepas dari tuan tanah, dan rendahnya biaya subyektif (subjective costs) yang harus dikeluarkannya untuk bergabung (Molinas, 2005).
Penelitian Sunito dan Saharuddin (2001) juga mendapatkan bahwa berorganisasi secara formal hanya merupakan salah satu opsi yang dapat dipilih petani dalam menjalankan usaha agribisnisnya. Kuncinya adalah pada keuntungan apa yang ditawarkan dan dapat secara secara riil diperoleh petani. Dibutuhkan insentif yang jelas sehingga petani mau berkerjasama dan berpartisipasi secara penuh (Badstue et al., 2006).
Kualitas relasi merupakan kunci yang penting. Simmons (2002) menemukan bahwa keberhasilan pertanian kontrak tergantung kepada bagaimana kualitas relasi sebelum terbentuk kelompok (pre-existing groups), tingkat demokratisasi yang dijalankan, serta kejelasan perjanjian antar pihak. Timbulnya berbagai konflik menimbulkan kesan buruk bagi petani kecil, yang akan menyebabkan mereka mengurangi keterlibatannya. Petani mau terlibat karena yakin dengan berbagai keuntungan langsung maupun tidak langsung. Berbagai keuntungan tidak langsung adalah memberdayakan kalangan perempuan, mampu mengembangkan kultur komersial dimana petani belajar bernegosisasi, paham dalam pergudangan, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak luar.
Dengan demikian, pengembangan keorganisasian usaha petani setidaknya perlu memperhatikan lima prinsip berikut. Satu, pemerintah mesti mempertimbangkan bahwa organisasi formal bagi petani hanyalah sebuah opsi, bukan keharusan yang mutlak. Pembentukan organisasi formal membutuhkan upaya yang panjang, sementara petani pada hakekatnya dapat menjalankan usahanya secara efisien dalam relasi pasar yang tidak formal.
Dua, pengembangan organisasi tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan, sehingga tidak harus satu kegiatan diwadahi dalam satu organisasi tersendiri. Secara konseptual, seluruh petani cukup diwadahi oleh beberapa kelompok tani (sebagai individual organization) dan sebuah Gapoktan (sebagai interorganizational group). Kedua organisasi ini dapat menjalankan seluruh aktivitas agribisnis (bersifat multipurpose) mulai dari penyediaan saprodi, kredit, sampai dengan pengolahan dan pemasaran. Gapoktan pada prinsipnya adalah juga organisasi petani yang berwatak persis seperti koperasi.
Tiga, organisasi hanyalah alat, bukan tujuan. Dengan demikian, jumlah kelompok tani dan Gapoktan bukan lagi indikator pembangunan pertanian di satu wilayah. Indikator semestinya adalah seberapa efisien seluruh aktivitas agribisnis telah dapat dijalankan petani.
Empat, petani sepantasnya dihargai sebagai individu yang rasional. Pemerintah harus meyakini bahwa mereka dapat dan mampu memutuskan apa yang baik bagi dirinya, termasuk dalam berorganisasi. Norma hidup berkelompok yang hidup dalam satu masyarakat tidaklah sama. Penyuluhan tentang kehidupan berorganisasi yang diberikan PPL misalnya, mestinya hanyalah sebatas pengetahuan untuk membuka wawasan petani. Pengalaman program Samuel Undong di Korea Selatan dapat dijadikan pelajaran (Choe, 2005). Di level masyarakat ada tiga bentuk organisasi yakni: kelompok ketetanggaan yang berisi 20 - 25 keluarga, pertemuan umum desa, dan komite para aparat desa. Konfigurasi seperti ini sesuai dengan kultur dan struktur masyarakat desa di Korsel.
Lima, bentuk keorganisasi yang ditawarkan ke petani sebaiknya adalah yang mampu memperkuat relasi vertikal petani dengan pelaku pertanian lain. Pembentukan kelompok tani belum memadai, karena masih sebatas relasi horizontal. Sebagai contoh, studi Simmons (2002) menemukan bahwa petani mau terlibat dalam organisasi (dalam kasus pertanian kontrak) adalah karena adanya akses ke pasar, selain karena dapat meningkatkan keuntungan, mengurangi biaya, dan memperkecil resiko berusaha.

Kesimpulan dan implikasi kebijakan
Pemberdayaan petani dengan pendekatan pengorganisasian secara formal merupakan hal yang umum tidak hanya di Indonesia, namun kurang berhasil. Eksistensi organisasi milik petani bergantung terutama kepada kondisi lingkungan dimana ia hidup. Dua kekuatan yang menentukan dalam konteks ini adalah negara dan pasar. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menekan petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Sesuai dengan tekanan kultur pasar, petani tidak harus berperilaku secara kolektif dalam kelompok-kelompok formal; sebaliknya negara terutama untuk kepentingan administratif membutuhkan petani diorganisasikan secara formal untuk menjalankan program-program pemberdayaan petani di pedesaan.
Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru (New Instituionalism) perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Pengembangan keorganisasian usaha petani dimasa mendatang setidaknya perlu memperhatikan prinsip-prinsip: bahwa organisasi formal untuk petani hanyalah sebuah opsi belaka bukan keharusan, pengembangan organisasi memperhatikan prinsip multipurpose sehingga tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan, organisasi hanyalah alat bukan tujuan, petani dihargai sebagai individu yang rasional dan cukup memahami kondisinya sendiri, dan bentuk keorganisasi yang ditawarkan ke petani adalah yang mampu memperkuat relasi-relasi vertikal.
Perlu ditekankan bahwa relasi-relasi berbasis pasar pada hakekatnya adalah sebuah organisasi dalam arti luas. Di dalamnya juga dijumpai pelaku-pelaku yang dapat dibatasi secara sosial, relasi-relasi dan struktur relasi yang terpola, norma yang dipegang dan dijaga bersama (meskipun tidak tertulis), serta transaski yang murah dan efektif. Namun, bentuk pengorganisasian berbasis pasar tidak selalu lebih baik. Bagaimana bentuk pengorganisasian yang sesuai bergantung pada kompleks norma, aturan, serta kultural kognitifnya yaitu bagaimana petani memahami kondisi yang dihadapinya.
Daftar Pustaka
Alexander, Vicki D. 2005. Resensi terhadap Buku Victor Nee and Mary C. Brinton (editors). 1998. The New Institutionalism in Sociology. Russell Sage Foundation: New York. xx + 332 pp. http://www.socresonline.org.uk/3/4/alexander.html
Amaluddin, Moh. 1987. Kemiskinan dan Polarisasi Sosial: Studi Kasus di Desa Bulugede, Kendal, Jawa Tengah. UI-Press, Jakarta.
Amien, Mappadjantji. 2005. Kemandirian Lokal. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Badan Litbang Pertanian. 2006. Buku Panduan Umum Primatani. Badan Litbang Pertanian, Jakarta.
Badan Litbang Pertanian. 2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2005 – 2025. Badan Litbang Pertanian, Deptan. Jakarta
Badan SDM Deptan. 2007. Program P4K. Pusbangluh, Deptan. Jakarta.
Badan SDM Pertanian. 2006. Rencana Kerja Badan Pengembangan SDM Pertanian tahun 2006. Rangkuman Hasil Rapim Badan SDM Pertanian Februari 2006. Badan SDM Pertanian, Deptan. Jakarta.
Baxter, Fiona Margaret. 2005. Organizational leadership and management in interorganizational partnerships: Varieties of networking in the era of new governance. A dissertation, graduate faculty of north carolina state university. Hal 41-56. Http://www.lib.ncsu.edu
Beard, Victoria A. and Aniruddha Dasgupta. 2006. Collective Action and Community-driven Development in Rural and Urban Indonesia. Urban Studies, Vol. 43, No. 9, 1451–1468, August 2006. Sage Publication and Urban Studies Journal Limited. http://usj.sagepub.com/
Berger, Peter and Thomas Luckman. 1979. The Sosial Construction of Reality: A Treative in The Sociology of Knowledge. Penguin Book, New York.
Binswanger, Hans P. dan VW. Ruttan. 1978. Induced Innovation: Technology, Institutions and Development. The Johns Hopkins University Press, Baltimore and London. Hal. 329.
Boeke, JH; J. van Gelderen, dan J. Tideman .1974. Tanah dan penduduk di Indonesia. Penerbit Bhratara, Jakarta.
Bourgeois, Robin; Franck Jesus; Marc Roesch; Nena Soeprapto; Andi Renggana; and Anne Gouyon. 2003. Indonesia: Empowering Rural Producers Organization.
Badstue, Lone B;. Mauricio R. Bellon; Julien Berthaud; Xo chitl Juarez; Irma Manuel Rosas; Ana Marıa Solano; and Alejandro Ramırez. 2006. ”Examining the Role of Collective Action in an Informal Seed System: A Case Study from the Central Valleys of Oaxaca, Mexico”. Human Ecology, Vol. 34, No. 2, April 2006 http://proquest.umi.com/.....
Choe, Chang Soo. 2005. Key Factors to Successful Community Development: The Korean Experience. Discussion Peper No. 39. Institute of Developing Economies. November 2005. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD)
Branson, Jan and Don Miller. Pierre Bourdieu. Hal. 43-57. Dalam: Peter Beilharz. 2002. Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Boyne, George A. 1996. Competition and Local Government: A Public Choice Perspective. Urban Studies 33, 4-5: 703-721.
Casey, Catherine. 2002. Critical Analysis of Organizations: Theory, Practice, Revitalization. SAGE Publications: London, Thousand Oaks, New Delhi. First edition.
Chambers, Robert. 1987. Pembangunan Desa: Mulai dari Belakang. Jakarta: LP3ES.

Chapman, J.I. 1999. Local Government, Fiscal Autonomy and Fiscal Stress: The Case of California. Lincoln Institute of Land Policy Working Paper (http://www.lincolninst.edu, 6 April 2005).
Colignon, Richard A. 2009. St. Louis University, St. Louis, Missouri. "The Sociology of Organization." 21st Century Sociology. 2006. SAGE Publications. 8 Sep. 2009. http://sage-ereference.com
Coleman, James C. 1994. A Rational Choice Perspective on Economic sociology. Hal. 166-180. Dalam: Smelser, Neil J and Richard Swedberg (ed). 1994. The Handbook of Economic Sociology. Princeton University Press, Princeton and Russell Sage Foundation, New York. Book 1.
Coleman, James C. 2008. Dasar-Dasar Teori Sosial: Referensi bagi Reformasi, Restorasi dan Revolusi. Judul asli: Foundations of Social Theory. The Belknap Press of Hardvard University, 1994. Cetakan ke-1. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Daniel, Ross. 2002. Anthony Giddens. Hal 191-200. Dalam: Peter Beilharz. 2002. Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Davis, Peter; Rafiqul Haque; Dilara Hasin; and Md. Abdul Aziz. 2009. Everyday Forms of Collective Action in Bangladesh: Learning from Fifteen Cases. CAPRi Working Paper No. 94. International Food Policy Research Institute: Washington, DC. http://dx.doi.org.
Dewulf, Art; Marc Craps; RenĆ© Bouwen; Felipe Abril; and Mariela Zhingri. 2005. How Indigenous Farmers and University Engineers Create Actionable Knowledge for Sustainable Irrigation. Action Research Volume 3(2): 175–192. SAGE Publications London, Thousand Oaks CA, New Delhi. www.sagepublications.com
Deliarnov. 2003. Ekonomi Politik: Mencakup Berbagai Teori dan Konsep yang Komprehensif. PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Deptan. 2006. Bahan Rapat Kerja Deptan dengan DPD-RI, tanggal 19 Juni 2006. Deptan, Jakarta.
Dobbin, Frank. 2009. Harvard University. " Economic Sociology." 21st Century Sociology. 2006. SAGE Publications. 10 Sep. 2009. http://sage-ereference.com.
Douglass C. North. “Prize Lecture: Lecture to the memory of Alfred Nobel, December 9, 1993. http://nobelprize.org/. 27 April 2005.
Durkheim, Emile. 1965. The Elementary Forms of The Religious Life. The Free Press, New York.
Durkheim, Emile. 1968. Suicide: A Study in Sociology. The Free Press, New York dan Coliier-MacMillan, Canada.
Elster, Jon. 1986. Rational Choice. New York: New York University Press. first published. 266 hal.
Flick, Uwe. An Introduction to Qualitative Research. Sage Publication. 2nd edition.
Fowler. 1992. Prioritizing Institutional Development: A New Role for NGO. Centres for Study and Development. Sustainable Agriculture Programme Gatekeeper Series SA35. IIED, London.
Giddens, Anthony. 1984. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Penerbit Pedati, Jakarta.
Gottwald, Von Jochen. 2003. Is rational choice the best choice for understanding the peasant?: A constructivist reading of the Rational Choice Controversy. http://freenet-homepage.de
Grootaert, Christiaan. 2001. Does Social Capital Help the Poor?: A Synthesis of Findings from the Local Level Institutions Studies in Bolivia, Burkina Faso and Indonesia. The World Bank: Social Development Family Environmentally and Socially Sustainable Development Network. Local Level Institutions Working Paper No. 10, June 2001.
Hayami, Yujiro dan M. Kikuchi, 1987. Dilema Ekonomi Desa; Sebuah Pendekatan Ekonomi Terhadap Perubahan. Kelembagaan di Asia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Harison, David. 1988. The Sociology of Modernization and Development. London: Unwin Hyman.
Hellin, Jon; Mark Lundy; and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali, Colombia. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.
Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1984. Sociology. Sixth Edition. McGraww-Hill Book Company; Sidney, Tokyo, dan lain-lain. Hal. 211.
Huntington, Samuel P. 1965. Political Development and Politic Decay. World Politics 17 (3).
Kasryno, Faisal. 1997. Komitmen Kebangsaan untuk Menjadikan Masyarakat Tani yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera (pp. 1-12) . Dalam: A. Suryana, T. Sudaryanto, dan S. Mardianto. 1997. Kebijaksanaan Pembangunan Pertanian: Analsis Kebijaksanaan Antisipatif dan Responsif. Monograph Series 17. PSE, Bogor
King, Brayden. 2008. A Social Movement Perspective of Stakeholder Collective Action and Influence. Sage Publication and International Association for Business and Society. http://bas.sagepub.com/
Kuper, Adam dan Jessica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial. Edisi 2. PT raja Grafindo Persada Jakarta. Judul asli: The Social Sciences Encyclopedia
Kurtz, M. J. 2000. Understanding Peasant Revolution: from Concept to Theory and Case in Theory and Society (29:93-124). Dalam: Sajogyo. 2002. Pertanian dan Kemiskinan. Artikel - Th. I - No. 1 - Maret 2002. http://www.ekonomirakyat.org/. 11 April 2005.
Makol-Abdul, Pute @ Rahimah. 1992. Capital, the State, and The Emergence of Class Relation: The Case of A Rural Community in Southern Philippines. Thesis di Universiti Pertanian Malaysia, Malaysia.
Martinussen, John. 1997. Society, State and Market: A Guide to Competing Theories of Development. Zed Book Limited London dan New York. 386 p.
McKone, CE. 1990. FAO People's Participation Programme - the First 10 Years: Lessons Learnt and Future Directions. Human Resources Institutions and Agrarian Reform Division, Food and Agriculture Organization of the United Nations, 1990.
Mitchell, G. Duncan. ed. 1968. A Dictionary of Sociology. Routledge and Kegan Paul, London.
Molinas, Jose R. 2005. Who Cooperates?: A Study of Membership in Peasant Cooperatives. Instituto Desarrollo. AsunciĆ³n, Paraguay. www.desarrollo.edu.py
Mubyarto. Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia. Artikel. (Dalam: www.ekonomipancasila.org. 7 Maret 2005.
Mubyarto dan Awan Santosa. 2003. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan: Kritik terhadap Paradigma Agribisnis. Artikel dalam Majalah Ekonomi Rakyat Th. II No. 3, Mei 2003. http://www.ekonomirakyat.org/. 9 Mei 2005.
Nee, Victor dan Paul Ingram. 1998. Embeddednes and Beyond: Institutions, Exchange, and Social Structure. Dalam: Brinton, Mary C. dan Victor Nee. The New Institutionalism in Sociology. Russel Sage Foundation, NewYork.
Nee, Victor. 2005. The New Institutionalism in Economics and Sociology. Dalam: The Handbook of Economic Sociology. 2nd ed. Niel J. Smelser dan Richard Swedberg (eds.) Princeton University Press.
Nilsson, Stefan. 1997. The farmer-myth and the village-issue. Thesis at the Advanced Course in Human Geography. Supervisor: Ulf Jansson.
North, Douglass C. 2005. Institutional Economics. http://nobelprize.org/. 27 April 2005.
Nordholt , Nico Schulte. 1987. Ojo Dumen: Kepemimpinan Lokal dalam Pembangunan. Pustakan Sinar Harapan. Jakarta.
Payne, Malcom. 1997. Modern Social Work Theory. Second Edition. MacMillan Press Ltd., London. Hal. 266.
Perdue, William D. 1986. Sosiological Theory: Explanation, Paradigm, and Ideology. Mayfield Publishing Company. Palo Alto, California.
Popkin, Samuel.L. 1979. The Rational Peasant. Berkeley : University of California Press.
Popkin, Samuel. 1986. The Political Economy of Peasant Society (hal 197-247). Dalam: Elster, Jon. 1986. Rational Choice. New York: New York University Press. first published. 266 hal.
Portes, Alejandro. 2006. ‘Institutions and Development: A Conceptual Reanalysis’ [Institusi dan Pembangunan: Sebuah Analisis-Ulang Konseptual]. Population and Development Review 32 (2): 233–262.
Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP). 2006. Analisis Kebijakan Pembangunan Pertanian. Laporan Penelitian. Biro Perencanaan Deptan dan PSEKP, Jakarta.
Ritzer, George. 1996. Sociological Theory. Mc-Graw Hill Publication International. Edisi keempat.
Ritzer, George dan Doughlas J Goodman. 2008. Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Penerbit Kreasi Wacana, Yogyakarta. Judul Asli: Sociological Theory. Penerjemah: Nurhadi.
Robbins, Lionel. 2005. “Understanding Institutions: Institutional Persistence and Institutional Change”. http://www.lse.ac.uk/. 27 April 2005.
Robin, Lionel. 2005. Institutional Economics. http://www.msu.edu/. 25 Oktober 2005.
Sajogyo.2002. Pertanian dan Kemiskinan. Majalah Ekonomi Rakyat, artikel Th. I No. 1, Maret 2002. Makalah disampaikan pada pertemuan II Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, YAE-Bina Swadaya, Financial Club, Jakarta, 5 Februari 2002. http://www.ekonomirakyat.org. 29 April 2005.
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro: Sebuah Pendekatan terhadap Realitas Sosial. Edisi Kedua. Rajawali Pers, Jakarta.
Saptana; T. Pranadji; Syahyuti; dan Roosganda EM. 2003. Transformasi Kelembagaan untuk Mendukung Ekonomi Kerakyatan di Pedesaan. Laporan Penelitian. PSE, Bogor.
Schoorl, J.W. 1988. Modernisasi: Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang. PT Gramedia, Jakarta.
Scott, Richard W. 2008. Institutions and Organizations: Ideas an Interest. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore: Sage Publication. Third Edition. 266 hal.
Scott, Richard W. 1995. Institutions and OrganizationsFoundations for Organizational Science: Foundations for Organizational Science. A Sage Publications Series. Sage Publications, Inc.
Scott, James. 1998. Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. New Haven: Yale University Press.
Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 384 hal.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. 2006. Sambutan dalam acara Apresiasi Wartawan di Balai Pendidikan dan Latihan Hortikultura, Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Simmons, Phill. 2002. Overview of Smallholder Contract Farming in Developing Countries. ESA Working Paper No. 02-04. Agricultural and Development Economics Division The Food and Agriculture Organization of the United Nations. http://www.fao.org/
Soemardjan, Selo dan S. Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi (Kumpulan Tulisan). Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. hal. 61.
Soekanto, Soejono. 1999. Sosiologi: Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Cet ke 28.
Stockbridge, M., A. Dorward, and J. Kydd. 2003. Farmer organizations for market access: A briefing paper. Wye Campus, Kent, England: Imperial College, London.
Sunito, Satyawan dan Saharuddin. 2001. Farmer Organizations in Upland Natural Resource Management in Indonesia. Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 29. This report is part of the ASB Project in Indonesia. The Asian Development Bank, under RETA 5711, financially supported this specific work.
Suwarsono dan Alvin Y. So. 1991. Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia: Teori-Teori Modernisasi, Dependensi, dan Sistem Dunia. LP3ES, Jakarta.
Syahyuti. 2003. Bedah Konsep Kelembagaan: Strategi Pengembangan dan Penerapannya dalam Penelitian Pertanian. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor
Taufiq, Ahmad. 2007. Pengorganisasian Gerakan Kelompok Tani dalam Aksi Pendudukan Lahan di Desa Sumber Anyar Pasuruan: Studi Kasus. Disertasi di UNAIR, Surabaya. http://adln.lib.unair.ac.id/
Taylor, D.R.F. dan McKenzie. 1992. Development From Withins. London Routledge. Chapter 1 dan 10.
Tjondronegoro, SMP. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam buku “Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan”. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tjondronegoro, Sediono M.P. 1990. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa (pp 3-14). Majalah Prisma No. 2 tahun 1990.
Trijono, Lambang. 1994. Pasca Revolusi Hijau di Pedesaan Jawa Timur (pp. 23-31). Majalah Prisma No. 3, Maret 1994.
Uphoff, Norman. 1992. Local Institutions and Participation for Sustainable Development. Gatekeeper Series SA31. IIED, London.
Uphoff, Norman. 1986. Local Institutional Development: An Analytical Sourcebook With Cases. Kumarian Press, Cornell University, USA.
Veeger, K.J. 1990. Realitas Sosial: Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu –Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Wahono, Francis. 1994. Dinamika Ekonomi Sosial Desa Sesudah 25 tahun Revolusi Hijau. (pp. 3-21) Majalah Prisma No. 3 Maret 1994.
Walder, Andrew G. 1996. ‘Markets and Inequality in Transitional Economies: Toward Testable Theories’ [Pasar dan Ketimpangan dalam Ekonomi Transisi: Menuju Teori yang Dapat Diuji Coba]. American Journal of Sociology 10 (4).
Wallerstein, Immanuel. 1974. The Rise and The Future Demise of The World System: Concepts for Comparative Analysis (pp 29-53). In: Hamza Alavi Teodor Shanin (Eds). 1982. Introduction to the Sociology of Developing Societies. Monthly Review Press, New York.
Weber, Max. 1914. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Edited by Guenther Roth and Claus Wittich. University of California Press: Berkeley, Los Angeles, London.
Wolman, Harold, and Michael Goldsmith. 1990. Local Autonomy as a Meaningful Analytic Concept. Urban Affairs Quarterly 26, 1 (September): 3-27.
World Bank. 2005. Social Capital, Empowerment, and Community Driven Development. http://info.worldbank.org/. 11 Mei 2005.
Yuswadi, Hary. 1999. Komersialisasi tanaman jeruk: Bentuk baru Resistensi Masyarakat Tani terhadap Kebijakan Pembangunan Pertanian. Disertasi di UNAIR, Surabaya. . http://adln.lib.unair.ac.id
Zuraida, Desiree dan J. Rizal (ed). 1993. Masyarakat dan Manusia dalam Pembangunan: Pokok-pokok Pemikiran Selo Soemardjan. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
******

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Sepintas saya telah baca tulis kang sahyuti, isinya memberikan banyak pemahaman bagi saya mengenai perdebatan antara lembaga dan organisasi. terimakasih tulisannya kang. saya share ya.

Zainal BPTP Sultra

Unknown mengatakan...

menarik tulisan ini, dengan memahami kelembagaan, lembaga dan organisasi akan menambah refrensi dalam pengembangan kelembagaan petani, sukses buat Pak Syahyuti. Amin. salam Wasis BBPP Batu