agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Jumat, 18 April 2014

Nasib PETANI KECIL di ASEAN


 EKSISTENSI DAN ESENSI PERAN PERTANIAN SKALA KECIL DALAM PEMENUHAN PANGAN NASIONAL: STUDI KASUS NEGARA-NEGARA ASEAN

 Oleh: Syahyuti (Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Litbang Pertanian. Paper disampaikan dalam kegiatan Seminar HPS ke-33 di Padang, 21-22 Oktober 2013)
 

Abstrak




Pertanian skala kecil semakin menjadi perhatian dunia terutama semenjak PBB mengakui keberadaan dan peran pentingnya dalam mengatasi krisis pangan dunia dalam artikel    Hal ini juga dikuatkan dalam pidato Direktur Jenderal FAO pada acara The World Food Day pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam topik “Small-Scale Farmers As A Key To Feeding The World”. Di Indonesia, setelah menunggu lama, akhirnya pada tanggal 9 Juli 2013, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disyahkan menjadi Undang-Undang. Lahirnya UU ini disemangati kesadaran bahwa selama ini petani belum memperoleh perlindungan yang semestinya. Data statistika menunjukkan semakin kecilnya penguasaan lahan pertanian per rumah tangga di Asia, termasuk di berbagai negara Asia Tenggara. Tulisan ini merupakan review dari berbagai laporan dan hasil penelitian di kawasan Asia Tenggara. Topik ini penting karena keberadaan petani kecil merupakan komponen pokok dalam permasalahan pangan yang harus dihadapi oleh Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) - 2015. Informasi menunjukkan belum memadainya  pemahaman, rendahnya pemihakan, dan masih berlangsung perlakuan yang kurang adil kepada petani kecil (“anti-small farm policies”). Sikap seperti ini akan melemahkan ketahanan pangan di wilayah Asia Tenggara, meskipun pemerintah dan NGO telah menjadikan petani kecil sebagai agenda penting, misalnya organisasi petani Asia (Asian Farmer Association) yang memberi perhatian pada family farming. Di Malaysia telah terbentuk National Association of SmallHolders (NASH), dan di Indonesia beberapa organisasi petani kecil telah eksis misalnya Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).   Di pihak lain, Asean Foundation telah pula berupaya membantu menghubungkan petani kecil ke jaringan pasar. Hal ini penting, karena –sesuai batasan Asian Farmers Association (AFA) yakni maksimal 3 ha untuk lowland dan 10 ha untuk upland -  bahwa di wilayah Asia Pasifik, 87 persen usaha pertanian tergolong pertaian kecil. Pertanian kecil dicirikan oleh penggunaan input yang rendah dan ramah lingkungan, namun tinggi dalam indeks pertanaman (index of cropping), lebih intensif dan diverisifikasi. Mereka dikenal dengan petani gurem (peasant), petani kecil (small farmer), dan buruh tani tanpa tanah (landless laborers) dengan ciri penguasaan lahan kecil, berproduksi secara terbatas, namun lebih mandiri. Untuk mengikis kemiskinan, kelaparan, dan degradasi lingkungan, perlu diperkuat keberadaan pertanian skala kecil dan meningkatkan investasi pertanian agroekologis, memberi perhatian pada kearifan lokal, membalik akses dan kontrol sumber daya (air, tanah, dan modal) dari korporasi ke komunitas lokal, dan memperkuat organisasi tani. Dengan memperhatikan pertanian skala kecil, tidak hanya memberi pangan dunia, tetapi juga menyelesaikan kemiskinan dan kelaparan. Pertanian skala kecil lebih mampu beradaptasi dan pejal, sekaligus lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, menghargai kearifan lokal, menjamin keragaman hayati, dan lebih mampu menghadapi perubahan iklim. Sebagaimana diyakini oleh ilmuwan dan badan-badan internasional, petani kecil akan selalu eksis saat ini dan ke depan. Dengan menerima dan menyadari kehadiran mereka dengan karakter sosiokultural yang khas, akan menjamin pemenuhan pangan bagi mereka yang sekaligus akan membantu MEA mencapai ketahanan pangan.
Kata kunci: pertanian skala kecil, petani kecil, kesejahteraan petani, ketahanan pangan, masyarakat ekonomi ASEAN.  
 
Batasan dan Populasi Petani Kecil di Asean
 
Keberadaan petani kecil telah mendapat perhatian besar akhir-akhir ini, terutama dengan pengakuan PBB sebagaimana pidato Direktur Jenderal FAO pada acara The World Food Day pada tanggal 16 Oktober 2012 dalam topik “Small-Scale Farmers As A Key To Feeding The World”. Selain itu, PBB juga telah mengeluarkan paper dengan judul “Small Farmer Feed The World”. 
Di Indonesia, setelah sekian lama, akhirnya pada tanggal 9 Juli 2013, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disyahkan menjadi Undang-Undang. Lahirnya UU ini disemangati kesadaran bahwa selama ini petani belum memperoleh perlindungan yang semestinya. Meskipun disambut gembira, kelahiran UU ini masih mendapat banyak catatan, misalnya belum menegaskan posisi tentang “petani kecil” di dalamnya. Sejak Orde Baru, petani hanya menjadi obyek berbagai UU, kebijakan, dan program yang hampir tak melibatkan petani dalam perumusannya. Hampir semua UU terkait pertanian dan turunannya tak berpihak kepada petani (Santosa, 2011).
Belum lama ini PBB sedang menyusun Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani  dalam “Human Rights Of Peasent And Other People Working In Rural Areas”. Naskah ini telah menjalani proses semenjak tahun 2009, sebagai upaya perjuangan konstruktif menjawab persoalan krisis pangan, kemiskinan dan marjinalisasi pedesaan. Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengangkat studi ini menjadi upaya bentuk hukum dan kebijakan internasional  dan telah menghasilkan sebuah resolusi PBB A/HCR/21/19. Selain pemerintah (Intergovernmental Working Group), penyusunannya juga melibatkan partisipan  lain yaitu petani (peasant),  masyarakat adat, perempuan pedesaan, nelayan (fisherfolk), kelompok berburu-meramu (hunter and gatherer), kelompok penggembala (pastoralists) dan kelompok lain yang hidup di pedesaan. Keberadaan deklarasi ini nantinya akan merubah berbagai regulasi tentang petani.
Saat ini, 75 persen warga miskin dunia adalah petani kecil, dan di Asia bahkan mencapai 87 persen. Karena itu, dengan memperhatikan pertanian skala kecil, tidak hanya memberi pangan dunia, tetapi juga menyelesaikan kemiskinan dan kelaparan. Hasil riset-riset menunjukkan pertanian kecil jauh lebih produktif dari pertanian industrial karena mengonsumsi sedikit input terutama bahan bakan minyak (Rosset, 1999). Pertanian skala kecil lebih mampu beradaptasi dan pejal, sekaligus model keberlanjutan yang ramah kearifan lokal dan keragaman hayati, termasuk untuk menghadapi perubahan iklim (Altieri, 2008).
Untuk negara-negara di Asean, batasan petani kecil tidak sama. Di Filipina berdasarkan the Agriculture and Fisheries Modernization Act (AFMA) atau RA 8435 of 1997 dan the Magna Carta of Small Farmers (RA 7607) of 1993, smallholder adalah “as natural persons dependent on small-scale subsistence farming as their primary source of income”.  Sementara, menurut Land Bank of the Philippines, petani kecil adalah mereka yang menguasai lahan tidak lebih dari 5 ha.
Sebuah laporan yang berjudul “Empowering Smallholder Farmers In Markets (ESFIM) Philippines Country Paper”, petani kecil adalah dengan penguasaan 2 ha, serta dikelola oleh keluarga, yang posisinya berada antara pertanian subsisten dengan produksi komersial. Penguasaan petani terhadap lahan relatif sempit, dimana dua pertiga dari seluruh petani menguasai rata-rata tidak lebih dari 3 ha. Selanjutnya dala Pasal 4  Republic Act No. 7607,  "Small farmer" adalah = “…natural persons dependent on small-scale subsistence farming as their primary source of income and whose sale, barter or exchange of agricultural products do not exceed a gross value of One hundred eighty thousand pesos (P180,000) per annum based on 1992 constant prices”.
Sementara, dalam buku Thapa (2009) berjudul “Smallholder Farming in Transforming Economies of Asia and the Pacific: Challenges and Opportunities”, petani kecil dibatasi pada petani yang menguasai lahan di bawah 2 ha. Ciri lain adalah menggantungkan kepada tenaga kerja dalam keluarga, berorrientasi subsisten, dimana hasil diutmakan untuk kebutuhan sendiri (Hazell et al., 2007). Mereka umumnya terbatas pula dalam kapital, keterampilan dan tenaga kerja. Batasan ini sama dengan yang digunakan oleh World Bank (2003).
Di kawasan Asia Pasifik diperkirakan sekitar 87 persen dari 500 juta petani adalah petani kecil (IFPRI, 2007). Tiga negara Asia dengan jumpah petani kecil terbanyak adalah Indonesia, Bangladesh, dan Vietnam. Kecenderungan lain adalah menurunnya rata-rata penguasaan lahan.  Di Filipina misalnya, rata-rata penguasaan turun dari 3.6 ha tahun 1971 menjadi 2,0 ha tahun 1991.
Pada hakekatnya, kondisi sosial ekonomi pertanian di negara-negara Asean relatif sama. Kondisi yang berbeda hanyalah Singapura yang secara sosio kultural memiliki karakter lain. Di tingkat desa misalnya, kemiskinan dan kelaparan masih menjadi masalah yang sama. Kemiskinan dan kelaparan yang terjadi sebagian besar berada di pedesaan, yang sesungguhnya adalah rumah tangga para petani. Mereka yang menanam dan bertani namun mereka juga yang didera kelaparan.
Bangsa Asean pada dasarnya merupakan bangsa agraris, namun kebijakan negara anggota Asean secara umum kurang melindungi petani[1]. Liberalisasi sektor pertanian melalui berbagai perjanjian perdagangan antar negara misalnya WTO dan FTA, dan perjanjian multilateral maupun bilateral lain, banyak merugikan kehidupan petani. Dampak nyata liberalisasi pertanian khususnya di bidang pangan adalah berkuasanya perusahaan-perusahaan multi nasional yang bergerak di bidang benih, pestisida, hingga teknologi pasca panen. Banjir produk pertanian impor  dari luar merupakan gejala umum di negara-negara Asean. Di sebagian wilayah, berkembang model corporate farming dan food estate yang menyingkirkan eksistensi petani kecil.
Sesungguhnya, Asean telah merumsukan mekanisme cadangan pangan Asean yang telah disepakati tahun 1979, namun belum berjalan secara efektif. Terbukti dengan krisis pangan yang dialami anggota Asean belakangan ini. Lebih dari 100 juta petani miskin di Asean mengalami penurunan produksi sebagai akibat rusaknya tanah akibat bahan-bahan kimia, hama penyakit dan perubahan iklim.
Banyak kondisi yang menyebabkan lahirnya kondisi ini. Belum kuatnya organisasi petani  dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah anggota Asean, juga menyebabkan munculnya kebijakan-kebijakan yang tidak pro petani. Berbagai undang-undang yang dihasilkan seringkali hanya menguntungkan pelaku skala besar.  Sebagai contoh di Indonesia, hal ini bisa ditelusuri dari Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman, UU Perlindungan Varietas Tanaman, UU SDA, UU Kehutanan, serta UU Perkebunan.
Di Indonesia tidak dikenal istilah “petani kecil” secara resmi. Kealpaan kita kepada “petani kecil” adalah indikasi ketidaktahuan dan ketidakpedulian. Dalam berbagai literatur ilmiah mereka disebut dengan petani gurem, petani tuna kisma, dan buruh tani; namun keberadaan mereka belum diadopsi dalam berbagai kebijakan. Dengan hanya menggunakan kata “petani”, maka keberadaan “petani kecil” belum terjamin.
Saat ini, setidaknya ada dua tema besar yang menjadi isu pertanian di Asean yaitu persoalan kedaulatan pangan dan reforma agraria.  Asia adalah rumah bagi 87 petani petani kecil dunia (435 juta petani). Di China jumlah petani dengan lahan di bawah 2 hektar mencapai 193 juta, sedangkan di India jumlahnya mencapai 93 juta.
 
Karakter Dan Permasalahan Yang Dihadapi Petani Kecil
 
Keberadaan petani kecil berada dalam berbagai segi dunia pertanian. Berikut diperlihatkan kondisi yang dihadapi petani kecil dalam konteks keagrariaan, kondisi di dalam pasar, serta dalam berorganisasi dan teknologi.
 
Akses dan Penguasaan Petani Kecil terhadap Lahan masih Lemah
 
Masih sangat banyak petani di Asean yang memiliki lahan sempit sehingga sangat sulit untuk hidup layak. Sama seperti di Indonesia, hampir semua program landreform tidak jalan di Asean. Kondisi yang lebih baik, mungkin hanya di Vietnam. Penguasaan lahan di masing-masing negara masih menunjukkan bias struktur penjajahan yang telah berlangsung ratusan tahun di Asean.
Sebuah laporan dari Asian Forum For Human Rights And Development tentang petani Asean tak bertanah [2], menyatakan bahwa petani Asean terancam kelaparan, karena memproduksi tanaman untuk ekspor, namun ketahanan pangan mereka rendah. Laporan ini mengemuka pada workshop “Agriculture Workshop on ASEAN Civil Society Conference / ASEAN People’s Forum (ACSC / APF) tanggal 4 Mei 2011 di Jakarta.
Karena krisis penguasaan lahan makan “Food security of farmers is becoming worse mainly because they themselves are also being squeezed off by land crisis that is now happening in Southeast Asia. Increasing population and expansion of the company often makes the farmers lose land and forced to work as contract laborers” [3].
Pelaksanaan reforma agraria kurang berhasil. Perjuangan reforma agraria di Filipina misalnya juga sulit, dimana 10 persen populasi menguasai 90 persen lahan[4]. Meskipun telah dua dekade dilakukan upaya reforma agararia namun hasilnya sangat sedikit. Bahkan ketika lahan sudah dikuasai, petani masih sulit membuat lahnanya produktif. Pembagian lahan sebanyak 1,5 ha per rumah tangga terbukti belum memadai untuk kesejahteraan mereka.
Sebuah laporan dari Thailand [5], menyebutkan bahwa “As a result of the rapid economic changes in Thailand, small-scale farmers find themselves in a difficult situation.  Strict forest conservation has restricted the supply of potential farmland, while land prices are rising as a result of non-agricultural demand”. Hal ini menyebabkan semakin sulitnya meningkatkan luas lahan. Pilihannya adalah dengan meningkatkan manajemen usahatani. Pertumbuhan ekonomi telah menyebabkan naiknya harga lahan yang dikombinasikan dengan tingginya tekanan penduduk, terbatasnya lahan yang bisa diusahakan (arable land) dan kebijakan konservasi yang ketat, membuta petani hampir tak mungkin memperluas lahannya. Solusi yang mungkin adalah dengan meningkatkan manajemen usaha, kerjasama antara pihka swasta dan publik serta dengan pemerintah.
Kondisi di Vietnam relatif sama. Dapat dikatakan bahwa “Vietnam is a nation of small farmers, with average holdings of paddy land under 0.5 ha per household” [6]. Lahan pertanian dikuasai oleh pemerintah, dan petani hanya dapat mengelola dengan hak pakai selama 20 tahun. Permasalahan lahan lain adalah keterbatasan penguasaan, lalu akumulasi lahan dan framgmentasi dan juga pasar lahan yang bebahaya. “……..an unfettered land market could have negative consequences for the poor, leading to rising landlessness and inequality”.
Sebuah workshop berjudul “Small-Scale Farmers Land Rights in Burma/Myanmar” dijalankan oleh Democratic Party for a New Society (DPNS) didukung oleh Burma Relief Center (BRC), pada Maret 2013. Mereka mendiskusikan hak lahan untuk petani, okupasi tanah ilegal (land grabbing), hukum tentang tanah, pendaftaran lahan (land registration) dan right abuses. Workshop ditutup dengan rencana agenda untuk mengorganisasikan gerakan petani secara nasional dalam memperbaiki posisi politiknya (policy advocacy) [7].
Rendahnya penguasaan lahan menyebabkan petani banyak terlibat dalam kegiatan lain. Faktor penentunya adalah “….that influence the farmer’s decision to participate in off-farm employment are age, gender, household size, dependency ratio, remittance, land size, types of agricultural activities, working hours allocated to the farm, the ratio of income from agricultural sources in total income of the farmer. Furthermore, this study uncovers that the economic characteristic of the area where the farmer reside is important determinant of the farmer’s decision to participate in off-farm job”. Dari kondisi ini, maka kebijakan yang dibutuhkan adalah yang seimbang dalam elokasi sumber daya antar sektor (Abdul-Hakim Dan Che-Mat, 2011).
Di Indonesia, selama ini pembangunan pertanian masih berorientasi pada peningkatan produksi namun belum diikuti dengan pendekatan peningkatan kesejateraan petani. Padahal, meskipun produksi terpenuhi (=swasembada) tidak menjamin petani memiliki pendapatan cukup. Mata rantai yang putus adalah penguasaan lahan. Jika penguasaan lahan sempit dan sangat sempit, tidak akan cukup untuk petani menghidupi keluarganya, meskipun total produksi dari jutaan persil lahan tersebut mencapai target swasembada. Implementasi UUPA No 5 tahun 1960 sangat rendah, dan akhir-akhir ini cenderung semakin dilupakan.
 
Kesulitan Mengakses Pasar
Akses petani kecil terhadap pasar sangat memprihatinkan. Kuatnya peran para spekulan dan pedagang besar dalam menentukan harga produk pertanian, menjadikan petani sering merugi. Harga produk pertanian menjadi bagian dari kebijakan harga internasional yang tentu para pemainnya adalah para spekulan.
Kondisi di Vietnam  juga demikian. Dilaporkan bahwa “Farmers have very minimal knowledge of and experiences in production and doing business in the market economy” (Cabungcal-Cabiles dan Penunia. 2004). Dengan segala perubahan pada pasar dan produk pertanian, kompetisi juga semakin ketat, sehingga sangat menyulitkan bagi petani untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang.
Pada bulan November 2012 diterbitkan sebuah laporan berjudul “Small-scale farmers’ decisions in globalised markets: Changes in India, Indonesia and China”, yang disusun oleh International Institute for Environment and Development (IIED), HIVOS dan Mainumby Ñakurutú. Dalam laporan ini dinyatakan bahwa peran dan potensi petani kecil di Asia dalam memasok pangan sangat besar. Sebanyak 56% hasil pertanian dunia berasal dari Asia. Kontributor utama dari hasil pertanian ini adalah para petani kecil (pemilikan lahan kurang dari 2 hektar).
Namun jumlah petani kecil di Asia tidak mencerminkan posisi mereka di pasar global. Petani kecil kesulitan untuk masuk dan memasok produk segar ke pasar modern. Pada saat yang sama, jaringan pasar modern, juga kesulitan mendapatkan pasokan sayuran dan buah-buahan segar dari produsen-produsen kecil domestik. Untuk kasus Indonesia, khususnya untuk sayur dan buah, sebanyak 40–45 persen dari kebutuhan pasar diisi dari produk impor dan sisanya dipasok oleh petani dan pedagang besar. Hanya sebagian kecil yang dipasok oleh petani kecil dan pasar.
Para petani kecil bersaing dengan para pemasok besar baik pemasok lokal maupun asing. Jika tidak ada upaya untuk membantu petani meningkatkan daya saing produk mereka, terutama produk segar lokal, para peritel dan pasar modern akan dengan mudah mendatangkan kebutuhan mereka dari negara-negara yang lebih maju dibandingkan membangun jaringan pasokan domestik. Petani kecil sangat memerlukan bantuan intermediasi ketika berhadapan dengan peritel-peritel besar. Jumlah petani yang memiliki hubungan dengan jaringan ritel modern, yang menurut Learning Network, masih di bawah 15%.
Sebuah laporan berjudul “Empowering Smallholder Farmers In Markets (Esfim) Philippines Country Paper”. Petani kecil dikuasai pelaku perdagangan besar karena petani kekuarangan informasi tentang pasar, lemahnya modal, dan dukungan pasca panen. Permasalahan lain adalah distorsi dan pasar yang tidak efisien, yang disebabkan karena lemahnya informasi pasar, transportasi yang belum memadai, rendahnya dukungan pasca panen, kebijakan yang bias.
Karena inilah, berbagai organisasi NGO berusaha memperkuat petani menghadapi pasar. AsiaDHRRA bersama dengan the  Cambodian Center for Study and Development of Agriculture (CEDAC) melaksanakan training dengan topik “Complying with Market Requirements on Food Safety and Product Quality” dibawah organisasi Linking Small Farmers Project (LSFM) dan didukung oleh the ASEAN Foundation and the World Rural Forum pada January 2009 di Kamboja[8]. Training ini untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan para petani kecil sebagai peserta dari 10 negara Asia, serta pentingnya ketahanan pangan dan kualitas produk.
The ASEAN Foundation juga telah berupaya mendukung petani kecil melalui proyek peningkatan kapasitas petani kecil (project Strengthening capacity of small holder ASEAN) khususnya untuk petani pembudidaya ikan. Kegiatan dijalankan oleh NACA pada lima negara Asean dari tahun 2008 sampai 2010 di Kamboja, Indonesia, Filipina, Thailand and Vietnam [9]. Mereka dibantu dalam manajemen usaha dan upaya mengakses pasar.
Sebanyak 65 orang petani menghadiri Third Regional Training Workshop on “The importance of commodity-based associations of small producers in addressing competitiveness and for successful market engagements” di Filipina 28 Juni l 2 Juli 2009. Training ini dalam konteks proyek “Linking Small Farmers to the Market” yang dilaksanakan oleh Asian Partnership for the Development of Human Resources in Rural Asia (AsiaDHRRA) yang didanai dari ASEAN Foundation melalui Japan-ASEAN Solidarity Fund (JASF). Peserta sepakat bahwa “…..small farmers and farmholders can compete in the market if they were organized as commodity-based associations of small producers” [10].
 
Organisasi Petani Masih Terbatas Jangkauan dan Kapasitasnya
Untuk Indonesia, sepintas sepertinya pemerintah sangat mendorong petani untuk berorganisasi, dan bahkan begitu terbuka dan demokratis. Namun, jika dicermati lebih jauh, pendekatan organisasi yang dijalankan merupakan bentuk alat kekuasaan pemerintah kepada rakyatnya. Pengaruh pemerintah sangat besar dalam pembentukan dan berjalannya organisasi petani, sehingga keberadaan organisasi petani Indonesia saat ini merupakan akibat langsung dari pengaruh intervensi pemerintah yang kuat semenjak Era Bimas. Hal ini dinyatakan Bourgeois (2003) secara tegas: “During the Soeharto Era, there was no room for the development of organizations that were not under the control of the government. The government considered all organizations at the village level (in particular kelompok Tani, and KUD cooperatives) as instruments in policy implementation” (Bourgeois, 2003: 210). Setiap organisasi di desa tunduk pada kekuasaan atas-desa (power compliance) (Tjondronegoro, 1990).
Organisasi petani merupakan elemen dalam program Revolusi Hijau selain introduksi teknologi, birokrasi, dan pasar. Namun, revolusi hijau telah menyebabkan rusaknya struktur pengorganisasian petani yang lama dan timbulnya pelapisan sosial (Franke dalam Tjondronegoro, 1990). Basis sentimen teritorial mengendor, serta hilangnya rasa tanggung  jawab sosial lapisan atas (Collier dalam Trijono, 1994). Pranata distributif dan hubungan patron klien juga melemah (Wahono, 1994; Tjondronegoro, 1990; Amaluddin, 1987).
Meskipun telah raturan ribu organisasi petani diintorduksi, berupa kelompok tani, Gapoktan dan koperasi; namun sedikit yang berjalan beiak. Penyebabnya adalah pendekatan yang top-down planning sehingga tidak tumbuh partisipasi petani (Uphoff, 1986), atau karena kurang memperhitungkan konteks sosial yang ada (Portes, 2006).
Sebuah studi menarik dilakukan oleh ASIADHRRA and AGRITERRA pada January 2002 tentang “Profiles of People’s Organizations In Rural Asia”. Studi dilaksanakan di Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Vietnam and Filipina dengan meneliti 19 organisasi petani (farmers’ organizations). Ditemukan bahwa sebagian organisasi lemah dalam pengetahuan dan keterampilan ada pengurus dan anggotanya dalam menjalankan program. Akibatnya mereka juga lemah secara politik di level nasional dan lokal. “…Committed and democratic as their leaders and wide as their memberships are, they could not effect positive change in local and national development as much as they could because of the lack of capability of their leaders and members”.
Sisi positifnya, masing-masing organisasi telah mampu mengembangkan kemampuannya yang khas disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi di tiap negara. Secara umum kondisinya masih lemah, “ …most of the organizations expressed their lack of human and material resources to effectively deliver services to their constituents”. Meskipun organisasi memilik jaringan secara nasional, namun masih lemah dalam manajemen dan sistem yang terbangun.  Maka, mereka membutuhkan pengembangan kapasitas baik untuk pengurus maupun anggotanya, transfer teknologi, dan jaringan dengan organisasi pendukungnya untuk dukungan teknis (technical assistance) maupun pelatihan keterampilan (skills training).
Di Filipina, pada Bab II pasal 5 “Magna Carta of Small Farmers” disebutkan bahwa petani memiliki hak untuk berorganisasi untuk berbagai kebutuhan mereka, dan pemerintah mesti mendukung agar organisasi ini kuat.  Satu hal yang menarik, dalam konteks politik, pada pasal 6 “Farmer's Representation in Government”, petani memiliki organisasi di dalam struktur pemerintahan. Petani diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya untuk duduk di pemerintahan yakni dengan membentuk the Philippine Coconut Authority, the National Food Authority, the Philippine Crop Insurance Corporation, dan the National Irrigation Administration and others.
Kondisi di Malaysia relatif sama dengan di Indonesia. Di Malaysia ada organisasi NASH yang beranggotakan petani mencakup petani karet, sawit dan kakao. Mereka menghadapi kondisi yang serupa, dimana dibutuhkan investasi untuk usaha petani kecil. NASH melihat pentingnya petani kecil di masa depan Malaysia. NASH menyadari pentingnya petani kecil “Just as in Europe and the U.S.A., where small farmers produce vital food stuffs and play important roles in society and the management of the natural environment, the same is true in Malaysia” [11]. NASH berupaya membantu petani kecil untuk mendapatkan informasi dan teknologi serta berbagai kebutuhan usaha mereka.
Di Filipina juga demikian, “…many farmers in the country are unorganized and this limits their ability to market their produce more effectively.  Unorganized agricultural producers are left to the mercy of traders who can dictate farmgate prices”. Mereka juga lemah dalam jaringan usaha dan juga manajemen usaha[12].
LaporanPote (2010) mendapatkan gejala kemiskinan dan rendahnya ketahanan pangan di lokasi studi di Thailand. Salah satu rekomendasinya adalah berkenaan dengan manajemen penggunaan dan alokasi anggaran dan bantuan yang diterima komunitas untuk dijalankan secara terpadu. Untuk ini maka petani harus berorganisasi. “…individual farmers should be encouraged via group process to have their delegates/representatives working closely with personnel concerned for policy- making at all levels from the grass root to national level”.
Salah satu organisasi lintas negara adalah AFA (Asian Farmers’ Association)  yang berdiri tahun 2002 yang berdiri dengan inisiasi dari sebuah NGO yakni AsiaDHRRA (Asian Partnership for the Development of Human Resources in Rural Asia) [13]. AFA mengundang berbagai organisasi petani sebagai anggota yang bersama NGO memfasilitasi berdiri dan beroperasinya organisasi petani nasional dan memperkuat kapasitasnya secara terus menerus. Visinya adalah untuk komunitas pertanian pedesaan berupa: (1) membangun kemandirian, pendidikan, kesehatan dan membebaskan dari kelaparan dan kemiskinan, (2) membantu akses kepada lahan, sumberdaya ekonomi dan jasa, (3) akses kepada pasar yang adil, (4) teknologi yang ramah lingkungan, serta (5) membantu petani berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui kondisi yang memberi dukungan plitik kuat, respon secara sosial, sensitif secara kultural dan menguntungkan secara ekonomi. 
Asian Farmers’ Association (AFA) yang merupakan aliasi dari sembilan organisasi petani di delapan negara Asia. Mereka menyuarakan laporan betapa pertanian merupakan sektor yang semkain penting di Asean. Kemiskinan yang melanda disebabkan oleh: “…..mainly caused not by poor or weak trading, but by unequal distribution of resources, small subsistence farmers’ lack of access to economic opportunities and our poor participation in decision-making processes”.
Dalam konteks politik dibutuhkan mekanisme untuk berpartisipasi bagi petani kecil dalam keputusan Asean yakni dalam ASEAN Farmers’ Council [14] . Di Kamboja, organisasi Farmer and Nature Net (FNN) bersama Cambodian Center for Study and Development in Agriculture (CEDAC) membantu petani dalam pemsaran produk organik. Organisasi ini memberi pelatihan dan membantu pemasaran untuk petani (AFA, 2013).
 
Penguasaan Teknologi Petani Kecil masih Terbatas
Meskipun telah berjalan puluhan tahun semenjak era Revolusi Hijau, pelayanan penyuluhan belum terkena untuk semua petani. Hasil kegiatan McKone (1990) di berbagai negara,  menemukan bahwa hanya elit petani yang dapat menikmati pelayanan penyuluhan, sementara kalangan miskin dan perempuan hanya memperoleh sedikit. Pemerintah bekerja dengan kegiatan yang didesain dari atas dan berharap dampak akan menyebar otomatis (“trickle down").
Kedaulatan petani atas pengetahuan dan teknologi belum terjamin. Posisi pertani dalam hal ini sejalan dengan struktur petani yang berada dalam subordinat negara. Jika “pengetahuan adalah kekuasaan”, maka petani tidak berkuasa atas pengetahuan, bahkan pengetahuan yang dimilikinya sendiri. Meskipun indegenous knowledge sering dibicarakan, namun pada hakektanya semua pengetahuan dan teknologi saat ini berasal dari luar petani. Perlindungan bagi pengetahuan yang dimiliki petani belum memadai.
Secara langsung atau tidak, petani dipersepsikan sebagai orang yang tidak berpengatahuan. Pendidikan petani yang rendah diposisikan sebagai permasalahan dalam rencana kerja Badan SDM Kementan. Petani kecil disebutkan memiliki pola pemikiran yang lemah, sehingga  pemerintah merasa perlu memajukan pola pikir petani yang rendah tersebut (Badan SDM Pertanian, 2011). Dari segi pendidikan, untuk tahun 2010, dari total 39.035.692 orang petani, 39 persen hanya tamat SD, 27 persen tidak/belum tamat SD, dan bahkan sebanyak 9,7 persen tidak atau belum pernah sekolah. Lalu disebutkan secara jelas bahwa  “Kondisi ini menunjukkan bahwa dari segi pendidikan, kualitas pelaku utama pembangunan pertanian masih rendah .....” (p. 8). Dalam banyak literatur di Kementerian Pertanian, tingkat pendidikan petani yang rendah selalu diposisikan sebagai “masalah”.
Skala usaha yang kecil menjadi kendala dalam penerapan teknologi. Laporan Cabungcal-Cabiles dan Penunia (2004) menyampaikan situasi di Vietnam, dimana “….Agriculture production in Vietnam are mainly small-scale; thus,investments do not yield good returns”. Ini juga menyulitkan dalam mengaplikasikan teknologi yang menurunkan biaya dan meningkatkan kualitas produk. Skala usaha yang kecil menyulitkan untuk mencapaui produksi yang stabil untuk menyuplai pasar.
Pertanian di Vietnam adalah petani kecil dengan produksi yang rendah. Permasalahan lain adalah “…. the agricultural sector still has several limitations, such as dispersed production; its complex and mountainous topography, which has set up permanent barriers among communities, difficulties in detailed planning and weak linkage between the processing industry and the market”. Petani masih tradisional, dengan menanam padi, karet, the dan tebu. Karena skala yang kecil maka produksi tidak stabil, ekspor kecil dengan kualitas rendah, lebih mahal dan tidak dikemas secara baik, sehingga secara umum daya kompetisinya terbatas (Cabungcal-Cabiles dan Penunia, 2004).
Laporan IFPRI and ODI (2005) Berjudul “The Future of Small Farms” menyebutkan bahwa “….small farmers have a future but will need a variety of technological and nontechnological interventions to overcome the challenges they face”. Justeru, karena skala usaha semakin  sulit ditingkatkan, dibutuhkan kreativitas menciptakan teknologi yang sesuai dengan kondisi mereka. Ini membutuhkan tantangan untuk menciptakan teknologi dan juga kelembagaan. “…. Thus, demand-driven research, accompanied by provision of water and seeds, and creation of appropriate institutions will be necessary”.
 
Upaya Perlindungan Dan Berbagai Program Pemberdayaan Untuk Petani Kecil Di Kawasan Asean
 
Secara umum, perlindungan hukum kepada petani di Asean belum memuaskan. Filipina misalnya telah mengeluarkan Republic Act No. 7607 tahun 1992 yang disebut dengan “Magna Carta of Small Farmers”.  Ini merupakan pernyataan politis yang sangat penting agar pemerintah memperhatikan petani kecil. Dinyatakan pa bab 1, bahwa “It is the declared policy of the State to give the highest priority to the development of agriculture such that equitable distribution of benefits and opportunities is realized through the empowerment of small farmers”. Negara bertanggung jawab mengembangkan keterampilan mereka, dan menyediakan berbagai prasaranan dan sarana produksi, serta melindungi petani kecil.
Petani kecil dan buruh tani juga diberikan hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, organisasi, manajemen dan pelaksanaan program pembangunan pertanian melalui apa yang disebutnya dengan “bayanihan spirit”. Mereka berhak mendapatkan kebijakan yang tepat, penelitian, teknologi, pelatihan dan finansial yang cukup, pemasaran serta berbagai jasa pendukung untuk meningkatkan produksi mereka. Juha sistem insentif dan reward untuk meningkatkan produktivitas mereka dan mempromosikan potensi pertaniannya.
Dalam pernyataan ini, petani memiliki 11 hak, di antaranya adalah untuk menjalankan usahanya dalam iklim yang mendukung, berpartisipasi dalam pasar yang adil, memperoleh perlindungan sosial (social security), memperoleh kredit, disediakan input dan jasa pendukung, memiliki perwakilan di pemerintahan. Selain itu juga memperoleh pelayanan informasi tentang harga dan lain-lain, memperoleh keuntungan dari sumber daya alam yang ada, memperoleh pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Dalam hal upah, mereka juga berhak memperoleh upah minimum yang layak (pasal 26):
Berbagai program telah dilakukan untuk memperkuat posisi petani. The ASEAN Foundation melaksanakan proyek untuk petani ikan[15]. Proyek dijalankan mulai Mei 2008 sampai 2010 di Kamboja, Indonesia, Filipina, Thailand and Vietnam. Proyek ini membantu petani meningkatkan pendapatan mereka dengan mendukung akses ke pasar dan meningkatkan manajemen usaha.
Dalam konteks politik, organisasi AFA (Asian Farmers’ Association) melakukan upaya kelembagaan untuk melekatkan petani kecil dalam organisasi Asean, terutama dalam konteks ketahanan dan kedaulaan pangan, perdagangan pertanian, perubahan iklim, dan lain-lain dengan membentuk “ASEAN Small-scale Farmers’/ Producers’ Council” [16]. Organisasi ini dibentuk dalam rangkaian acara forum “ the 2nd ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF)-Private-Public Dialogue (PPD)” yang dilaksanakan oleh  the ASEAN-USAID MARKET project pada bulan September 2012 di Bangkok. Forum ini dihadiri berbagai stakeholders baik organisasi petani dan nelayan, NGO, dan pelaku agribisnis dengan membicarakan tiga hal utama yaitu produktivitas pertanian, kredit dan peran perempuand dalam pertanian.
Gerakan petani internasional, La Via Campesina, melakukan pelatihan di Thailand pada November 2012 dengan tema “Small farmers can feed the world and cool down the planet!”. Pelatihan ini mengupayakan pertanian yang berkelanjutan berdasarkan agroekologi. Agroekologi merupakan ilmu sekaligus gerakan, yang berkaitan dengan metode bertani yang didasarkan kepada pengetahuan petani, input lokal dari alam [17].
Sementara organisasi NGO Oxfarm juga telah bekerja di Myanmar untuk mendukung petani kecil. “…The Oxfam report urges the government and private sector in Myanmar to support, rather than replace, small-scale farmers and in particular take steps to help them produce higher yields”. Usaha ini meliputi peningkatan finansial dan sumberdya manusia, kredit dan infstruktur pertanian (Kean, 2013).
Sebuah laporan yang agak pesimis, mengangkat kekhawatiran tentang masa depan pertanian Thailand [18]. “Thailand is seeing a stark decline the amount of small farmers, and a sharp increase in the average age of farmers—a sure sign of a changing world”. Statistik melaporkan berkurangnya jumlah petani dalam 50 tahun ini dari lebih 80 persen menjadi kurang dari 40 persen, serta semakin tuanya umur rata-rata petani, yakni dari 45 ke 51 tahun. Sementara, anak-anak petani banyak yang kurang tertarik di pertanian. Penyebabnya adalah industrialisasi dan “…the lack of structural support has aggravated the farmers' problems as the absence of genuine land reform, redistribution programmes and farmers' cooperatives are some of the key factors behind this decline. Low investment is also seen as another major reason.”
Ini sejalan dengan laporan Haynes (2010), bahwa: “…..I get anxious just thinking about the next generation of farmers in Thailand - from the many conversations I’ve had with young people here, “no one” wants or expects to become a farmer”. Meskipun dikenal sebagai eksportir, namun ketahanan pangan di level lokal juga bermasalah. “Thailand is a food surplus country at the macro level but food accessibility at the household level remains a problem, particularly in remote rural areas”. Penyebabnya adalah kenaikan harga dan biaya produksi yang mana dalam jangka panjang “…..in the longer-run, it is suggested that small-scale farmer capacity building and empowerment based on the sufficiency economy concept is necessary” (Isvilanonda, Somporn and Isriya Bunyasiri, 2009).
 
Kesimpulan dan Implikasi
 
Dari penjabaran di atas tampak bahwa ada sekelompok petani, yakni “petani kecil” (small farmer),  yang agak tersingkirkan dari kebijakan pembangunan pemerintah selama ini. Mereka tersingkir secara tidak sengaja, karena regulasi yang disusun tidak memberikan perhatian dan mengakomodasinya secara khusus. Untuk seluruh aspek yang penting berkenaan dengan usaha dan kehidupannya, mereka memperoleh perlakuan yang tidak adil. Dengan regulasi yang ada sekarang, belum menjamin keberadaan petani kecil akan terlindungi. Kalangan ilmuwan agribisnis yang pro kepada usaha besar komersial menginginkan mereka hilang, sedangkan dari konstelasi politik mereka lebih dianggap sebagai beban. Kemandirian mereka mulai dari kebutuhan input, memproduksi dan mengkonsumsi sendiri bukan dianggap sebagai kemandirian yang dihargai, namun dianggap sebagai aib kultural karena mereka petani-petani gurem tradisional. Mereka tidak modern, dan sesuatu yang tidak modern tidak layak lagi hidup di era ini.
Ke depan, agar dapat memberikan perlakuan yang adil dan memberdayakan petani kecil secara lebih baik, maka konsep “petani kecil” mesti masuk secara tegas dalam kebijakan dan menjadi agenda penting setiap negara di Asean. Penerimaan konsep “petani kecil” dalam kebijakan berarti kita menerima pertanian dengan teknologi sederhana, mandiri,  dan ramah lingkungan yang dijalankan mereka.
Sebagaimana diyakini oleh ilmuwan dan badan-badan internasional, petani kecil akan selalu eksis saat ini dan ke depan. Dengan menerima dan menyadari kehadiran mereka dengan karakter sosiokultural yang khas, maka ini akan menjamin pemenuhan pangan bagi mereka yang sekaligus bermakna membantu Indonesia mencapai ketahanan pangan. Keberada mereka sejajar dengan kesadaran yang muncul saat krisis ekonomi tahun 1933, dimana Franklin D. Roosevelt (Presiden AS) memandang bahwa solusi ekonomi AS hanya dapat diselesaikan oleh "The Forgotten Men", yaitu petani dan buruh, bukan kalangan Wall Street (Pakpahan, 2013). Petani kecil sebagaimana telah diyakini PBB telah meyelamatkan banyak masyarakat dari kelaparan, dan mereka bertani tanpa banyak bergantung kepada pihak lain dan juga ramah lingkungan.
Membantu petani kecil dapat membantu untuk pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan. Hal ini dijumpai di Vietanm, dimana “… Viet Nam has gone from being a food-deficit country to a major food exporter, and it is now the second largest rice exporter in the world. It achieved this largely through development of its smallholder farming sector” [19]. Tahun 2007 tingkat kemiskinan di bawah 15 persen, padahal tahun 1979 sebesar 58 persen. Sebanyak 73 persen penduduk Vietnam tinggal di desa dimana pertanian merupakan sumber pendapatan mereka.
 
Daftar pustaka:
 
Abdul-Hakim, Roslan Dan Siti Hadijah Che-Mat. 2011. Determinants of Farmer’s Participation in Off-Farm Employment: A Case Study in Kedah Darul Aman, Malaysia. Asian Journal of Agriculture and Rural Development, Vol.1, No.2, pp.27-37.
AFA. 2013. Small-Scale Farmers’ Engagement with Private Enterprises: Towards Farmer-Owned or Farmer-Led Sustainable and Inclusive Arrangements. AFA Issue Paper, Vol. 5, No. 1, June 2013. (http://asianfarmers.org/?p=2753).
Altieri, Miguel A. 1995. Agroecology: The Science of Sustainable Agriculture. Boulder: Westview Press.
Cabungcal-Cabiles, Minerva and Ma. Estrella A. Penunia (eds).  2004. Shaping the Asian Peasant Agenda: Solidarity Building Towards Sustainable Rural Development in Asian Rural Communities. Asian Partnership for the Development of Human Resources in Rural Asia (AsiaDHRRA) in partnership with Asian Farmers’ Association for Sustainable Rural Development (AFA). Februari 2004. Quezon City, Philippines
Chumsri, Pote. 2010. Significance Of Family Farming In The Asian Region Small Farmers’ Poverty Alleviation In Thailand: Successful Stories Of Competent Small Farmers And Farmer Organizations In Doing Farming. Asia Continental Meeting. New Delhi 23-25 March, 2010 SorKorPor 5.
Haynes, Bennett. 2010. Farming in Thailand: An Uncertain Future. 25 April 2010. (http://organiconthegreen.wordpress.com/2010/04/25/farming-in-thailand-an-uncertain-future/)
IFPRI and ODI. 2005. The Future of Small Farms. Proceedings of a Research Workshop Wye, UK. June 26-29, 2005. International Food Policy Research Institute (IFPRI) / 2020 Vision Initiative Overseas Development Institute (ODI). Imperial College, London.
Isvilanonda, Somporn and Isriya Bunyasiri. 2009. Food Security in Thailand: Status, Rural Poor Vulnerability, and Some Policy Options. Department of Agricultural and Resource Economics, Faculty of Economics, Kasetsart University, Thailand. (http://ideas.repec.org/p/kau/wpaper/200901.html)
Kean, Thomas. 2013. Small-scale farmers need support: Oxfam.  10 June 2013. (http://www.mmtimes.com/index.php/national-news/7070-small-scale-farmers-need-government-support-says-oxfam.html)
Pakpahan, Agus. 2013. Perubahan Sikap Mental terhadap Petani dan Pertanian. Opini Koran Tempo, Jum at, 16 Agustus 2013
Republic Act No. 7607. Magna Carta of Small Farmers.  http://www.chanrobles.com/republicactno7607.htm#.UjuvPJU-YqI
Rosset, Peter M. The Multiple Functions and Benefits of Small Farm Agriculture In the Context of Global Trade Negotiations. By Ph.D. September 1999. Food First/The Institute for Food and Development Policy
Oakland, CA USA. http://www.foodfirst.org/node/246.
Thapa, G. 2009. Smallholder Farming in Transforming Economies of Asia and the Pacific: Challenges and Opportunities. Discussion Paper prepared for the side event organized during the Thirtythird session of IFAD’s Governing Council, 18 February 2009


[2] “Landless ASEAN Peasants Threatened by Starvation”. 03 May 2011. (http://www.forum-asia.org/?p=6933)
[3] “Landless ASEAN Peasants Threatened by Starvation”. 03 May 2011. (http://www.forum-asia.org/?p=6933)
[4] Small-scale farming improving living standards in the Philippines. January 20, 2012. (http://www.devp.org/en/articles/small-scale-farming-improving-living-standards-philippines)
[5] Sarun Wattanutchariya dan Thanwa Jitsanguan Increasing The Scale Of Small-Farm Operations In Thailand. Department of Agricultural and Resource Economics Faculty of Economics and Business Administration, Kasetsart University. Thailand.
[6] Land Accumulation: Opportunity or Threat for Small Farmers in Vietnam? 17 April 2009. http://vietnamsri.wordpress.com/2009/04/17/land-accumulation-opportunity-or-threat-for-small-farmers-in-vietnam/
 
[9] Capacity of small holder ASEAN aquaculture farmers for competitive and sustainable aquaculture strengthened. 14 Desember 2010. (http://www.enaca.org/modules/news/article.php?article_id=1888).
[10] ASEAN Foundation helps link small farmers to market. 21 Juli 2009. http://thephilsouthangle.com/?p=4160.
 
[11] Dato' Haji Aliasak Haji Ambia. President of the National Association of Small Holders (NASH). http://www.facesofpalmoil.org/farmer/2/dato_haji_aliasak_haji_ambia.
[12] Sebuah laporan berjudul “Empowering Smallholder Farmers In Markets (Esfim) Philippines Country Paper”.
[13] Asian Farmers’ Association For Sustainable Rural Development: Empowering small scale women and men farmers in Asia. (http://asianfarmers.org/?page_id=53)
[14] Muhammad Nuruddin (Executive Committee Member Asian Farmers’ Association)
3 November 2007. ACSC+, Peninsula Excelsior, Singapore Reclaiming Spaces: Small Men and Women Farmers Defining the Challenge for ASEAN. (http://asianfarmers.org/?p=373

Reclaiming Spaces: Small Men and Women Farmers Defining the Challenge for ASEAN)

 
[15] Capacity of small holder ASEAN aquaculture farmers for competitive and sustainable aquaculture strengthened. 14 desember 2010. http://www.enaca.org/modules/news/article.php?article_id=1888)
[19] Food prices: smallholder farmers can be part of the solution. (http://www.ifad.org/operations/food/farmer.htm)
 




 

1 komentar:

JANGKRIK mengatakan...

https://marketpetani.blogspot.com/2021/03/harga-produk-benih-bintang-asia-yang.html