agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Rabu, 03 Oktober 2007

“Pembangunan Desa” mesti Didasarkan Perspektif Orang Desa

Konsep pembangunan desa yang selama ini kita terapkan bias kepada cara pandang kota, karena menggunakan pendekatan pembangunan kota, dan juga diukur berdasarkan indikator-indikator kemajuan ekonomi kota. Sosial budaya masyarakat desa tidak dipandang khas, namun direndahkan atau dianggap belum sempurna, berdasarkan ukuran relatif sosial budaya masyarakat kota. Timbulnya konsep pembangunan pertanian dengan berbasiskan kepada desa membutuhkan perubahan paradigma pembangunan itu sendiri, yaitu dengan meninggalkan pembangunan desa dengan cara pandang kota karena tidak akan pernah melihat desa sebagai entitas sosial ekonomi dan budaya yang khas. Desa harus didekati dan disentuh dengan pendekatan yang spesifik agar seluruh potensinya dapat tergali dan dikembangkan dengan optimal.

Dikotomi kota dan desa tidak terhindarkan dalam teori dan pelaksanaan pembangunan, dimana kegiatan pertanian dianggap identik dengan desa, sedangkan industri identik dengan kota. Dikotomi yang cenderung hitam putih ini membawa implikasi yang banyak menimbulkan masalah.

Di negara berkembang umumnya, pembangunan yang lebih banyak difokuskan di perkotaan dengan penekanan pada pembangunan industri dibandingan di pedesaan menyebabkan terjadinya ‘bias pada perkotaan’, yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota sedangkan sektor pertanian diabaikan. Sebaliknya, pembangunan pedesaan (rural-led development) didesain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah perdesaan sebagai aktifitas pertaniannya belaka. Padahal, selain khas dan bahwa desa tidak sama dengan kota, karakteristik sosial ekonomi penduduk pedesaan dan sumberdaya alam yang medukungnya pun sangat beragam antar belahan dunia.

Hal ini menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar banyak menimbulkan permasalahan seperti urbanisasi dan sektor informal yang tidak terkontrol, di lain pihak pada wilayah pedesaan terjadi tekanan terhadap penduduk dan sumber daya alam, timbulnya kemiskinan di pedesaan, degradasi lingkungan serta merenggangnya hubungan sosial yang ada. Perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah, menunjukkan bahwa kawasan perdesaan masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan perkotaan. Di Indonesia, jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, dua kali lipat lebih lebih tinggi daripada di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa. Berkaitan dengan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), menjadikan pembangunan perdesaan sebagai salah satu bab tersendiri dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2005-2009. Namun, agar tidak terjadi lagi pembangunan pedesaan yang “urban bias” perlu perumusan-perumusan baru baik dalam konsep maupun strategi, pendekatan, dan indikator keberhasilan.

Jika ditelusuri perkembangan dari sisi keilmuan dan paradigma pembangunan, konsep tentang pembangunan desa tidak muncul begitu saja. Ini adalah sebuah reaksi yang lahir dari ketidakpuasan dari paradigma yang dianut selama ini. Pembangunan desa perlu dipandang secara terpisah, karena selain 80 persen penduduk bumi hidup di wilayah desa, masyarakat pedesaan memiliki karakteristik sendiri yang khas. Desa bukanlah “kota yang belum jadi” atau “hinterland kota”. Selain khas, desa juga bersifat mandiri, atau setidaknya, ia mampu mandiri. Bahwa desa, sampai saat ini belum mandiri, penyebabnya adalah karena “kekeliruan” paradigma kita sendiri. Kita melihat desa dengan kacamata orang kota. Douglass (1998) menyatakan: “…. Most analyses of growth centers in rural development assume the perspective of the city looking outward to its hinterland”.

Paradigma kita tentang pembangunan desa berimplikasi kepada praktik dan desain kebijakan pemerintah terhadap pembangunan desa, sebagai objek ekonomi, sosial maupun politik. Ada dua paradigma yang tanpa sadar menjadi pegangan para pengambil kebijakan selama ini, yaitu bahwa desa dipersepsikan sebagai suatu yang “agung” dari sisi sistem sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya, dan paradigma bahwa desa harus mencapai kemajuan sebagaimana kota. Desa yang disebut maju, atau sering disebut dengan “desa modern”, adalah desa yang secara visual menampakkan ciri-ciri kota baik lingkungannya maupun manusianya.

Sekelompok ahli yang disebut dengan kaum romantisme desa misalnya, melihat bahwa desa adalah sebuah tempat yang penuh dengan keindahan dan kedamaian, serta subur dan makmur. Nordholt (1987) misalnya menggambarkan struktur politik pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa pamrih, dan penuh pengabdian. Desa digambarkan sebagai suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan, dimana mereka saling mengenal dengan baik. Corak kehidupan mereka relatif homogen, dan masih banyak tergantung pada alam.

Selain hanya melihat sisi eksotis desa, desa juga dipersepsikan sebagai objek yang statis. Paradigma lain melihat desa sebagai sebuah objek fisik, baik rumah maupun teritorinya. Hal ini misalnya terlihat dalam definisi “village” sebagai “a small community or group of house in a rural area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality”. Jelas tampak bahwa definisi ini memandang desa sebagai sebuah teritori dalam konteks dikotomis rural-urban, bukan pada karakter-karakter sosial-budaya dan sikap-sikap hidup masyarakat desa yang sesungguhnya khas (Hermansyah, 2007).

Paradigma yang tidak tepat tersebut muncul karena lemahnya pemahaman kita terhadap desa. Akibatnya, “orang kota” yang membangun desa akan jatuh dalam berbagai perangkap prasangka (lihat Chambers, 1987: tentang enam prasangka yang menjadi perangkap bagi agen program pembangunan desa).

Salah satu “pemaksaan” yang kita lakukan dalam pembangunan pedesaan adalah dengan menginvansi konsep “agribisnis”. Agribisnis adalah “agriculture regarded as a bussiness”, dengan kata kuncinya adalah untung dan efisien. Selain itu, cara berpikir masyarakat industri, yang kebetulan adalah konsumen produk-produk pertanian, mereka menuntut produk yang seragam, selalu ada setiap waktu, dan lain-lain. Padahal, produk pertanian tidak seperti itu, ada musim dan spesifikasi tempat tumbuh yang membuat hasil akhirnya tidak akan pernah asama dan kontinyu terus menerus. Karena pertanian (sisi suplay) dikuasai konsumen (orang industri kota), maka dipaksa-lah seluruh produk pertanian untuk berproduksi seragam dan sepanjang waktu. Seragam besarnya, warnanya, rasaranya, dan lain-lain.

Jadi, untuk dapat merumuskan sebuah konsep pembangunan desa, atau pembangunan pertanian yang berbasiskan desa, maka kita perlu merubah paradigma kita terhadap pembangunan yang selama ini cenderung bias kepada kepentingan kota. Selain itu, kita pun perlu merubah perspesi bahwa desa bukanlah kota yang belum jadi, atau bukan pula embryo kota. Penggunaan strategi dan indikator pembangunan kota terhadap desa adalah sebuah kekeliruan yang harus diperbaiki.

Di sisi lain, pembangunan desa juga tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kota. Desa dan kota memiliki potensi yang berbeda, sehingga dengan memadukannya akan diperoleh keuntungan satu sama lain. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk merumuskan pembangunan desa yang terintegrasi dengan kota, baik pada tataran pemikiran maupun program di lapangan.

*****

Jumat, 10 Agustus 2007

“Pemberdayaan” tidak sama dengan “Pembangunan”

Dari sisi lahirnya, kosep “pemberdayaan” muncul mulai tahun 1990-an, sedangkan “pembangunan” sudah lebih tua yaitu pasca PD-II (tahun 1950-an). Maka, sebenarnya “pemberdayaan” merupakan suatu antitesis dari “pendekatan isme pembangunan” (developmentalism). Sebagaimana kita tahu, semenjak diimplementasikan, konsep pembangunan yang semakin bermakna sebagai moderniasi telah banyak menuai kritik, terutama dari paradigma “ketergantungan” pada era 1970-an, ketika disadari bahwa pembangunan telah gagal dalam memerangi kemiskinan dan tidak mampu memberi kesejahteraan kepada masyarakat banyak.

Memang ada kesamannya, dimana pembangunan ataupun pemberdayaan, merupakan suatu perubahan sosial secara sengaja atau berencana. Dalam ilmu sosiologi pembangunan dikenal dua teori besar (grand theories) dalam hal bagaimana perubahan sosial berlangsung, sebagai penyebab perubahan, yaitu Max Weber yang memandang nilai-nilailah sebagai pendorong perubahan, sedangkan Karl Marx berpendapat aspek materialistiklah sebagai akar perubahan. Pada akhirnya, setiap perubahan selalu mengandung kedua aspek itu sekaligus.
Pembangunan, secara sederhana dimaknai dengan implementasi program dan proyek yang merupakan crashed program. Antara pemberdayaan dan pembangunan berbeda secara diametral, mulai dari posisi paradigmatiknya, pendekatan, strategi, sampai kepada bentuk aksi-askinya di lapangan, bahkan dalam cara mengindikasi keberhasilannya.

Pemberdayaan, yang berasal dari kata empowerment, bermakna sebagai pemberian power atau kemampuan kepada pihak yang selama ini lemah atau dilemahkan secara politis dan strukural. Setidaknya ada tiga kata kuncinya, yaitu: peran serta, partisipasi, transparansi, dan demokrasi. Pemberdayaan mensayaratkan peran serta yang setara antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Dengan partsipasi yang penuh, dan dalam suasana yang demokratis, maka diharapkan akan terjadi alokasi-alokasi sumberdaya ekonomi, distribusi manfaat, dan akumulasi, sehingga dicapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lapisan terbawah.

Cara yang paling mudah untuk memahami perbedaan “pemberdayaan” dan “pembangunan”, atau lebih khususnya antara crash program dengan empowerment program adalah dengan memperbandingakannya secara diametral sebagai berikut:

(1). Dari sisi aspek: konsep pembangunan merupakan crashed program yang bersifat jangka pendek, temporal, dan parsial; sedangkan pemberdayaan merupakan program berjangka menengah dan panjang, berkesinambungan, dan utuh.
(2). Arus ide: dalam pembangunan, ide mengalir topdown, terutama dari pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan indikator evaluasi; sedangkan pada pemberdayaan bottom-up dimana masyarakat sebagai pelaku aktif mulai dari perencanaan, dan pihak luar hanya sebagai fasilitator.
(3). Dalam pembagian dana: pada pembangunan semua dana dikuasai pelaksana dari luar; sedangkan pada pemberdayaan ada blok dana yang dapat digunakan sendiri oleh masyarakat.
(4). Struktur kekuasaan yang terbentuk: pada pembangunan struktur didominasi oleh pemerintah dan elite lokal; sedang pada pemberdayaan kekuasaan terdistribusi merata untuk seluruh lapisan, termasuk perempuan dan lapisan termiskin.
(5). Asumsi terhadap program: dalam pembangunan, program merupakan aktifitas pokok; sedang pada pemberdayaan hanya sebagai strategi antara untuk tujuan yang lebih luas dan panjang.
(6). Bentuk evaluasi: pada pembangunan berbentuk sentralitas, hanya mempelajari hambatan-hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan; sedang pada pemberdayaan dilakukan juga evaluasi normatif dan hasil untuk memahami kedalaman permasalahan yang terjadi.
(7). Pengguna hasil evaluasi: pada pembangunan hanya pelaksana yaitu pemerintah; sedang pada pemberdayaan seluruh pihak yang terlibat, terutama untuk masyarakat yang diberdayakan itu sendiri.
(8). Objek evaluasi: pada pembangunan terutama hanya hasil yang dicapai pada pemanfaat; sedangkan pada pemberdayaan objek evaluasi adalah seluruh pihak mulai dari si donor, lembaga pemerintah, pembina, pelaksana, dan pemanfaat (masyarakat). *****

Senin, 30 Juli 2007

DUNIA TERDIRI ATAS TIGA KELEMBAGAAN: Pemerintah, Pasar, dan Komunitas

Dunia sosial berdiri di atas tiga pilar utama, yang satu sama lain saling mempengaruhi dan ikut mewarnai setiap bentuk sistem sosial yang hidup dalam masyarakat, termasuk sistem agribisnis. Ketiga pilar tersebut adalah pemerintah, pasar, dan komunitas. Secara sederhana ketiganya mewakili kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang selalu eksis dalam setiap kelompok masyarakat. Kinerja agribisnis di pedesaan dipengaruhi oleh ketiga kekuatan tersebut, yang dapat menjadi faktor pendorong maupun penghambat bagi pengembangan agribisnis. Pemahaman terhadap aspek ini sangat penting sebagai dasar untuk mempelajari berbagai faktor penjelas untuk menerangkan kapasitias pengembangan suatu sistem agribisnis.

Dari beberapa hasil penelitian diperoleh bahwa, selama ini peran pemerintah dirasakan terlalu dominan dalam upaya pengembangan agribisnis. Hal ini memberi iklim yang kurang baik, karena pada prinsipnya agribisnis akan lebih maju bila dikembangkan dalam bentuk sebagai sebuah kelembagaan pasar.

Kehidupan masyarakat sehari-hari secara sederhana dibangun di atas tiga pilar sebagai elemen sosial pokok, yang masing-masing pilar secara fundamental memiliki ciri yang khas. Masing-masing memiliki paradigma, ideologi, nilai, norma, rules of the game, dan bentuk keorganisasiannya sendiri. Ketiga pilar yang dimaksud adalah: pemerintah, pasar, dan komunitas. Setiap analisa sosial hampir pasti akan sampai kepada penganalisaan terhadap ketiga pilar ini, yang umumnya ditulis serangkai menjadi analisa “sosial-ekonomi-politik”.
Secara konseptual, masing-masing pilar idealnya memiliki posisi dan peranan yang spesifik. Dalam kehidupan nyata di masyarakat ketiganya saling berinteraksi, sehingga konfigurasi pengaruh di antara ketiganya akan mewarnai dan menjadi faktor yang memberi corak kehidupan sistem sosial secara keseluruhan.

Secara umum, dominasi di antara ketiga pilar dari waktu ke waktu mengalami pergeseran mengikuti tahap perkembangan dan peradaban masyarakat. Pola perkembangan umum yang terjadi hingga kini adalah adanya pergeseran dominasi dari komunitas ke pemerintah dan terakhir ke pasar. Pada era masyarakat agraris pra-kapitalis peran komunitas sangat besar, ketika negara dan pasar belum terbentuk. Kemudian, negara mendominasi komunitas dan pasar pada era pembentukan masyarakat modern. Perkembangan terakhir, ketika tekanan globalisasi semakin kuat pada dunia yang nir-batas, maka pasar-lah yang menguasai dunia. Korporasi-korporasi transnasional mendominasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan komunitas, baik pada level nasional maupun pada tingkat lokal.

Pola perubahan ini juga terjadi pada masyarakat pertanian di Indonesia. Peradaban pertanian pada tahap subsisten hampir sepenuhnya dijalankan oleh komunitas, dengan prinsip pertukaran sosial, contohnya adalah pertukaran tenaga kerja berupa ”sambat-sinambat” di Jawa dan “mapalus” di Sulawesi. Selanjutnya, pada era Orde Baru, pemerintah sangat berperan mulai dari menyediakan input murah, kredit, teknologi, bahkan pemasaran misalnya dengan dibangunnnya BULOG. Pada tahap terakhir, pasar adalah institusi yang paling menonjol dalam pembangunan pertanian, terlihat dengan dihapuskannya berbagai subsidi untuk input dan bunga kredit. Ringkasnya, pembangunan pertanian pada akhirnya semakin diserahkan kepada mekanisme pasar.

Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan agribisnis di pedesaan adalah belum siapnya seluruh komponen dengan perubahan konfigurasi saling pengaruh tersebut. Karena itulah pengembangan agribisnis antar komoditas dan wilayah sangat beragam. Selain itu, satu hal yang masih lemah adalah sulitnya mengidentifkasi peran dari institusi manakah yang paling tepat pada satu kasus, apakah pemerintah, pasar, ataukah komunitas. *****

Jumat, 20 Juli 2007

Kultur Bank Syariah tidak sama dengan Bagi Hasil di Pertanian

Bagi hasil merupakan pola kerjasama ekonomi yang menjadi unggulan bank syariah. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak masyarakat yang mengidentifikasikan bank syariah sebagai “bank bagi hasil”. Bagi hasil dianggap lebih mampu menjamin keadilan antar pelakunya, dimana keadilan tersebut merupakan hakekat perekonomian Islam.Penerapan bagi hasil dalam institusi ekonomi lahir secara alamiah, dan dapat ditemukan dalam berbagai corak ideologi ekonomi, baik feodalis, sosialis, bahkan kapitalis. Di Indonesia, bagi hasil sudah dikenal pada usaha-usaha pertanian semenjak dahulu, mulai dari Aceh, Bali, sampai Ternate, Toraja dan Gorontalo.

Meskipun demikian bagi hasil yang berjalan pada masyarakat kita memiliki beberapa karakteristik yang perlu dicermati. Penerapan bagi hasil yang diusung oleh bank syariah belum tentu sejalan dengan kebiasaan yang sudah mengakar di tengah masyarakat. Meskipun nilai-nilai dan motif yang menjadi landasannya sama, namun ada banyak variasi dalam prakteknya yang mungkin sangat berbeda. Perlu kreatifitas untuk menciptakan pola-pola baru dengan mengadaptasi bentuk-bentuk yang sudah ada.Penerapan bagi hasil di masyarakat pedesaan khususnya ada pada strata bawah. Secara umum, penerapannya dilandasi semangat sosial, masih terbatas pada bentuk ekonomi subsistensi, menolerir ketidakjujuran pada batas tertentu, dan pengawasan melalui relasi sosial yang bersifat intim.

Bagi hasil yang ditawarkan Bank SyariahBagi hasil ditawarkan baik pada produk-produk penyaluran dana maupun penghimpunan dana. Dalam penyaluran dana, selain bagi hasil juga diterapkan prinsip jual beli dan sewa. Jika pada jual beli dan sewa perolehan bank ditetapkan di depan, maka pada bagi hasil tingkat pendapatan bank ditentukan besarnya keuntungan usaha dan nisbah bagi hasil. Kelompok produk yang menerapkan prinsip bagi hasil yang sudah dikenal luas adalah Musyarakah dan Mudharabah.Keduanya dibedakan berdasarkan sumber dana dan keterlibatan pemilik dana dalam pengelolaan usaha. Dalam musyarakah kedua belah pihak memadukan seluruh sumberdaya, baik materil dan non materil, yaitu dana tunai, barang perdagangan, kewirausahaan, skill, dan peralatan. Pemilik modal berhak ikut serta menentukan kebijakan pengelolaan usaha. Sementara dalam mudharabah, sumber modal hanya dari pemilik modal (shahibul maal). Ia tidak terlibat dalam manajemen, karena telah mempercayakan sepenuhnya kepada pengelola (mudharib). Mudharabah juga dikenal dalam penghimpunan dana, dimana penabung sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelolanya.Keduanya merupakan kontrak usaha yang menuntut kejujuran yang tinggi dengan dilandasi kepercayaan. Perhitungan bagi hasil dapat dilakukan terhadap hasil bersih maupun kotor. Kedua pihak harus mampu menganalisa struktur usaha dan cermat dalam mengkalkulasikan seluruh komponen biaya yang dibutuhkan. Masing-masing harus bisa memperkiarakan korbanannya dan memperhitungkan perolehannya. Seberapa dalam keterlibatan pemilik modal dalam manajemen usaha, selain tergantung jenis usaha, juga kepada karakter moral pengelolanya.

Karakteristik bagi hasil di pertanian kitaBagi hasil umumnya lahir pada usaha yang hasilnya kurang dapat dipastikan dan memiliki resiko yang besar. Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 2 tahun 1960 dan UU No. 16 tahun 1964 tentang Perjanjian Bagi Hasil untuk usaha pertanian dan perikanan, namun implementasinya sangat lemah. Bagi hasil yang eksis sampai saat ini tidak berpedoman kepada aturan ini, meskipun adakalanya sejalan.

Dalam dunia pertanian dikenal “hubungan penyakapan” (tenancy relation) yang memiliki pengertian yang luas, mencakup berbagai bentuk hubungan sementara yang terjadi akibat penguasaan tanah oleh pengelola yang bukan pemilik, mencakup sewa dan bagi hasil. Namun dalam perkembangannya, istilah penyakapan hanya untuk bagi hasil, tidak termasuk sewa. Pada usahatani padi, adakalanya input produksi ditanggung sendiri oleh pemilik atau ditanggung bersama dengan penggarap. Demikian pula dalam keterlibatan pengelolaan, adakalanya pemilik tanah terlibat atau tidak sama sekali.Pada wilayah yang terbuka, dimana kompetisi untuk memperoleh tanah garapan tinggi, maka sewa semakin berkembang.

Ada kecenderungan pendapat, bahwa bagi hasil mengindikasikan pertanian tradisional, sedangkan sewa merupakan ciri pertanian modern. Penerapan bagi hasil lebih adil, karena penyakap pastilah berasal dari kelas yang lebih rendah. Sedangkan petani yang berani memilih sewa umumnya dari kelas ekonomi yang lebih tinggi. Jadi, bagi hasil merupakan mekanisme untuk mewujudkan nilai sosial dari tanah.Untuk usaha pertanian padi sawah, sampai saat ini umumnya pembagian dilakukan terhadap hasil kotor, meskipun spirit landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih. Pembagian dari hasil kotor mengandung sifat sosial berupa kebersamaan. Ini lebih adil, karena penyakap yang investasinya berupa kerja, dan pemilik dengan investasi tanah dan modal lain (bibit, pupuk, dan pestisida), sama-sama menanggung resiko. Jika hasil panen anjlok, maka kedua belah pihak masih tetap sama-sama memperoleh bagian meskipun kecil. Namun jika pembagian dari hasil bersih, penyakap memiliki resiko yang lebih besar. Jika panen sedikit, maka bisa bisa saja itu sudah habis untuk membayar sarana produksi, sehingga penggarap tidak memperoleh apapun.

Selain bagi hasil, juga dikenal “bagi usaha”. Pada usahatani padi di Jawa misalnya dikenal sistem “kedokan”, yaitu upah menanam, menyiang dan memanen yang dibayar secara natura saat panen dengan nisbah tertentu yang disebut bawon. Disini berlangsung penyakapan secara berganda, karena si penyakap menyakapkan lagi pekerjaan-pekerjaan tertentu kepada orang lain.Khusus untuk pekerjaan memanen, adakalanya petani yang memperoleh hak bawon membaginya lagi dengan si pemanen yang disebut penderep. Artinya, pada satu petak sawah telah terjadi tiga tingkat penyakapan yang menerapkan bagi hasil dan bagi usaha yang melibatkan empat pihak sekaligus. Keempat pihak tersebut adalah pemilik sawah, penyakap, petani yang melakukan kedokan, dan penderep.

Tampak bahwa konsep bagi hasil telah dikembangkan sedemikian kompleksnya, yang mungkin belum terpikirkan dalam produk-produk bank syariah. Kerjasama tak lagi hanya antar pihak yang bermodal dengan yang tidak, tapi juga antara mereka yang sama-sama hanya mengandalkan tenaga. Ini hanya bisa terjadi bila mengaplikasikan prinsip bagi hasil yang perolehan tiap pihak lebih mudah menghitungnya.Bagi usaha juga ditemui pada usaha peternakan. Selain untuk dikembangbiakkan, adalah hal yang umum ternak hanya “dititipkan” sebagai tabungan yang sewaktu-waktu dapat diuangkan. Sebagai imbalan dalam pemeliharaannya, maka induk dapat diperkerjakan oleh si pemelihara untuk membajak di sawah orang lain dengan mendapat upah.

Bagaimanapun ragamnya, namun kerjasama bagi hasil selalu didahului oleh perjanjian (akad) bagi hasil yang tegas dan jangka waktu tertentu. Inilah benang tipis yang “diperjuangkan” dalam perbankan Islam, yang membedakannya dengan ideologi ekonomi lain. Satu pendekatan yang menarik ditemui dalam pengawasan usaha. Tidak sebagaimana pengawasan dalam perekonomian modern yang berlangsung secara vulgar dan frontal, pemilik modal mengawasi usaha secara halus dalam hubungan yang intim berformat hubungan patron-klien yang tentu tidak anonim. Kepercayaan (trust) merupakan modal unik yang dibangun melalui hubungan yang cukup lama. Hanya dengan inilah dapat dipahami karakter moral rekan usaha. Namun demikian, ada toleransi terhadap ketidakjujuran dalam batas-batas tertentu. Tak ada kejujuran mutlak. Pemilik tanah tahu bahwa penyakap adakalanya tidak melaporkan hasil panen sesungguhnya, terutama bila panen kurang baik. Ini dianggap korbanan dari sistem pengawasan yang “murah” tersebut. Namun, dalam kondisi usaha yang dikerjakan gagal, maka yang diutamakan adalah nasib pekerja. Dalam usaha perikanan tangkap, jika hasil tangkapan sedikit sekali, maka nelayan boleh membawa pulang ke rumahnya masing-masing. Demikian pula jika hasil panen gagal, maka bagian untuk penyakap lebih diutamakan. Hal ini karena buruh nelayan dan petani penggarap umumnya hidup dalam garis batas subsistensi. Dengan cara ini, maka sistem bagi hasil telah menunaikan kewajiban moralnya.

Kenyataannya, bagi hasil juga membuka peluang terjadinya perilaku eksploitatif oleh pemilik modal. Hal ini lumrah ditemukan dalam usaha perikanan tangkap. Para buruh nelayan yang teralienasi terhadap “ekosistem daratan”, memudahkan pemilik (juragan darat) mengeruk bagian secara lebih besar dengan tidak menginformasikan secara benar tentang harga es, garam, dan bahan bakar yang menjadi modal kerja, serta harga ikan perolehan.

Tantangan penerapan bagi hasil

Kerjasama ekonomi dengan menerapkan bagi hasil merupakan produk yang fitrah alamiah yang akan selalu eksis, sebagaimana ekonomi Islam itu sendiri. Namun, sistem bagi hasil masih memikul stigma sebagai bentuk usaha ekonomi yang tradisional, dimana relasi sosial merupakan asset yang lebih penting dari sekedar perolehan materi. Hal ini didukung kenyataan bahwa bagi hasil di masyarakat kita umumnya berlangsung pada usaha pertanian yang berskala kerakyatan. Sulitnya, pertanian dan usaha kecil lainnya merupakan area yang masih alergi untuk diakrabi perbankan nasional.Bagi hasil akan tetap eksis selama menumpuknya pemilikan modal pada sekelompok orang dihadapkan dengan barisan manusia yang hanya mengandalkan tenaga dan ketrampilannya. Bahkan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga menerapkan bagi hasil untuk menentukan perolehan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk suatu usaha pertambangan misalnya. Faktor pendorong lain untuk eksistensi bagi hasil adalah resiko yang besar dan tingginya ketidakpastian, karena kemalasan pemilik atau karena pemilik tak cukup tenaga untuk menggarap sendiri, serta hidupnya nilai-nilai saling berbagi di antara sesama. Keunggulan lainnya adalah sifat fleksibelitas bagi hasil yang memungkinkan variasi penerapan yang tak terbatas.

Bagi perbankan syariah, ada kendala antara kultur perbankan yang menuntut pengelolaan secara modern dan kepastian manajemen, dihadapkan kepada penerapan bagi hasil pada masyarakat kita yang cenderung mengandalkan hubungan-hubungan atas solidaritas tradisional. Namun, akibat invansi ekonomi kapitalis, sudah merupakan hal yang umum, bahwa masyarakat lebih suka dengan kalkulasi yang serba pasti. Sayangnya, bagi hasil yang mengandalkan kejujuran sebagai critical point-nya, justeru saat ini sedang menjadi penyakit pada bangsa kita.******

Jangan Gegabah bikin-bikin GAPOKTAN

Pengembangan kelembagaan merupakan salah satu komponen pokok dalam keseluruhan rancangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025. Sesungguhnya, selama ini pendekatan kelembagaan juga telah menjadi komponen pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan. Namun, kelembagaan petani cenderung hanya diposisikan sebagai alat untuk mengimplementasikan proyek belaka, belum sebagai upaya untuk pemberdayaan yang lebih mendasar. Ke depan, agar dapat berperan sebagai aset komunitas masyarakat desa yang partisipatif, maka pengembangan kelembagaan mestilah dirancang sebagai upaya untuk peningkatan kapasitas masyarakat itu sendiri sehingga menjadi mandiri. Pembentukan dan pengembangan Gapoktan yang akan dibentuk di setiap desa, juga harus menggunakan basis social capital setempat dengan prinsip kemandirian lokal, yang dicapai melalui prinsip keotonomian dan pemberdayaan.Ada dua kebijakan penting akhir-akhir ini, yaitu pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) 2005-20025 tanggal 11 Juni 2005 di Bendungan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat; serta dikeluarkannya

Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Undang-Undang ini merupakan impian lama kalangan penyuluhan yang sudah diwacanakan semenjak awal tahun 1980-an. Lahirnya UU ini dapat pula dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan revitalisasi pertanian tersebut.Pada kedua kebijakan tersebut, permasalahan kelembagaan tetap merupakan bagian yang esensial, baik kelembagaan di tingkat makro maupun di tingkat mikro. Di tingkat mikro, akan dibentuk beberapa lembaga baru, misalnya Pos Penyuluhan Desa dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).Departemen

Pertanian menargetkan akan membentuk satu Gapoktan di setiap desa khususnya yang berbasiskan pertanian. Ini merupakan satu lembaga andalan baru yang diinisiasikan oleh Departemen Pertanian, meskipun semenjak awal 1990-an Gapoktan sesungguhnya telah dikenal. Saat ini, Gapoktan diberi pemaknaan baru, termasuk bentuk dan peran yang baru. Gapoktan menjadi lembaga gerbang (gateway institution) yang menjadi penghubung petani satu desa dengan lembaga-lembaga lain di luarnya. Gapoktan diharapkan berperan untuk fungsi-fungsi pemenuhan permodalan pertanian, pemenuhan sarana produksi, pemasaran produk pertanian, dan termasuk untuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan petani.Point utama yang ingin disampaikan adalah perlunya dihindari pengembangan kelembagaan dengan konsep cetak biru (blue print approach) yang seragam, karena telah memperlihatkan kegagalan.

Pemberdayaan petani dan usaha kecil di pedesaan oleh pemerintah hampir selalu menggunakan pendekatan kelompok. Salah satu kelemahan yang mendasar adalah gagalnya pengembangan kelompok dimaksud, karena tidak dilakukan melalui proses sosial yang matang. Kelompok yang dibentuk terlihat hanya sebagai alat kelengkapan proyek, belum sebagai wadah untuk pemberdayaan masyarakat secara hakiki. Introduksi kelembagaan dari luar kurang memperhatikan struktur dan jaringan kelembagaan lokal yang telah ada, serta kekhasan ekonomi, sosial, dan politik yang berjalan. Pendekatan yang top-down planning menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi masyarakat. Tulisan ini ingin mengkaji secara kritis kebijakan Deptan untuk pengembangan Gapoktan, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dan tantangan yang nantinya akan di hadapi.Secara konseptual, tiap kelembagaan petani yang dibentuk dapat memainkan peran tunggal atau ganda. Berbagai peran yang dapat dimainkan sebuah lembaga adalah sebagai lembaga pengelolaan sumberdaya alam (misalnya P3A), untuk tujuan aktivitas kolektif (kelompok kerja sambat sinambat), untuk pengembangan usaha (KUA dan koperasi), untuk melayani kebutuhan informasi (kelompok Pencapir), untuk tujuan representatif politik (HKTI), dan lain-lain.Khusus untuk kegiatan ekonomi, ada banyak lembaga pedesaan yang diarahkan sebagai lembaga ekonomi, di antaranya adalah kelompok tani, koperasi, dan Kelompok Usaha Agribsinis. Secara konseptual, masing-masing lembaga dapat menjalankan peran yang sama (tumpang tindih). Koperasi misalnya, dapat menjalankan seluruh aktifitas agribisnis, mulai dari hulu sampai ke hilir. Namun, tampaknya ada keengganan sebagian pihak untuk menggunakan ”koperasi” sebagai entry point untuk pengembangan ekonomi petani, yang mungkin karena kesan negatif yang selama ini disandangnya. Gapoktan pada hakekatnya bukanlah lembaga dengan fungsi yang baru sama sekali, namun hanyalah lembaga yang dapat dipilih (opsi) di samping lembaga-lembaga lain yang juga terlibat dalam aktifitas ekonomi secara langsung.Sampai dengan tahun 2006, setidaknya sudah terbentuk 3000 unit Gapoktan. Khusus untuk tahun 2007, Deptan menargetkan pembentukan 22 ribu unit Gapoktan. Tujuan utama pembentukan dan penguatan Gapoktan adalah untuk memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan pemerintah kepada petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas (Deptan, 2006). Disini terlihat bahwa, pembentukan Gapoktan bias kepada kepentingan “atas”, yaitu sebagai “kendaraan” untuk menyalurkan dan menjalankan berbagai kebijakan dari luar desa.

Pembentukan Gapoktan, meskipun nanti dapat saja menjadi lembaga yang mewakili kebutuhan petani sebagai representattive institution, namun awal terbentuknya bukan dari kebutuhan internal secara mengakar. Ini merupakan gejala yang berulang sebagaimana dulu sering terjadi, yaitu hanya mementingkan kuantitas belaka, namun tidak berakar di masyarakat setempat.Pembentukan Gapoktan didasari oleh visi yang diusung, bahwa pertanian modern tidak hanya identik dengan mesin pertanian yang modern tetapi perlu ada organisasi yang dicirikan dengan adanya organisasi ekonomi yang mampu menyentuh dan menggerakkan perekonomian di pedesaan melalui pertanian, di antaranya adalah dengan membentuk Gapoktan (Sekjend Deptan, 2006). Unit-unit usaha dalam Gapoktan dapat menjadi penggerak perekonomian di pedesaan. Untuk mendukung rencana tersebut, tiap propinsi mulai tahun 2007 diwajibkan untuk membuat cetak biru (master plan) pengembangan agribisnis di Kabupaten/Kota sesuai komoditas unggulan.Menurut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan, “Gabungan Kelompok Tani” adalah gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani bagi anggotanya dan petani lainnya. Gapoktan merupakan Wadah Kerjasama Antar Kelompok tani-nelayan (WKAK), yaitu kumpulan dari beberapa kelompok tani-nelayan yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Dalam Kepmen tersebut, dibedakan antara Gapoktan dengan Asosiasi Petani-Nelayan. Dalam batasan ini, asosiasi adalah kumpulan petani-ne!ayan yang sudah mengusabakan satu atau kombinasi beberapa komoditas petanian secara komersial.Disini terlihat, bahwa pengembangan Gapoktan merupakan suatu proses lanjut dari lembaga petani yang sudah berjalan baik, misalnya kelompok-kelompok tani. Dengan kata lain, adalah tidak tepat langsung membuat Gapoktan pada wilayah yang secara nyata kelompok-kelompok taninya tidak berjalan baik. Ketentuan ini sesuai dengan pola pengembangan kelembagaan secara umum, karena Gapoktan diposisikan sebagai institusi yang mengkoordinasi lembaga-lembaga fungsional di bawahnya, yaitu para kelompok tani.Pemberdayaan Gapoktan tersebut berada dalam konteks penguatan kelembagaan. Untuk dapat berkembangnya sistem dan usaha agribisnis diperlukan penguatan kelembagaan baik kelembagaan petani, maupun kelembagaan usaha dan pemerintah agar dapat berfungsi sesuai dengan perannya masing-masing. Kelembagaan petani dibina dan dikembangkan berdasarkan kepentingan masyarakat dan harus tumbuh dan berkembang dari masyarakat itu sendiri.

Kelembagaan pertanian tersebut meliputi kelembagaan penyuluhan (BPP), kelompok tani, Gapoktan, koperasi tani (Koptan), penangkar benih, pengusaha benih, institusi perbenihan lainnya, kios, KUD, pasar desa, pedagang, asosiasi petani, asosiasi industri olahan, asosiasi benih, P3A, UPJA, dan lain-lain.Upaya pemberdayaan desa seyogyanya tidak dilakukan dengan berbasis pada suatu “grand scenario”, karena hal yang seperti itu tidak pernah mampu memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan. Yang diperlukan pada saat ini dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa adalah membangun prinsip dasar yang dapat dijadikan sebagai sebuah acuan dalam perumusan kebijaksanaan pemberdayaan desa, yang disusun sendiri secara otonom oleh masing-masing derah. Dua prinsip dasar yang disebutkan sebelumnya (penciptaan peluang dan peningkatan kemandirian memanfaatkan peluang tersebut) masih perlu dilengkapi dengan prinsp-prinsip lainnya, yang diharapkan mucul dari forum ini.Pembentukan dan penumbuh Gapoktan mestilah ditempatkan dalam konteks yang lebih luas yaitu konteks pengembangan ekonomi dan kemandirian masyarakat menuju pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Rural Development). Gapoktan hanyalah alat, dan merupakan salah satu opsi kelembagaan yang dapat dipilih; bukan tujuan dan juga bukan keharusan. Penggunaan kelembagaan yang semata-mata hanya untuk mensukseskan kegiatan lain, dan bukan untuk pengembangan kelembagaan itu sendiri, sebagaimana selama ini; hanya akan berakhir dengan lembaga-lembaga Gapoktan yang semu, yang tidak akan pernah eksis secara riel. *****

Kamis, 19 Juli 2007

"Kearifan Timur": keselarasan hukum adat dan Islam tentang tanah

Sangat mencengangkan, karena ada kesamaan konsep penguasaan tanah menurut hukum adat dengan ketentuan Islam, dan sangat berbeda dengan konsep kapitalis Barat.

Aspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria yang berlaku, karena akan menentukan tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Demikian pula untuk sektor pertanian, karena faktor penguasaan tanah menjadi penentu kegiatan usahatani serta termasuk distribusi hasilnya di antara pelakunya. Penulis menemukan bahwa konsep penguasaan terhadap tanah menurut hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia yang terbukti memiliki banyak kesamaan dengan bentuk penguasaan tanah menurut hukum Islam. Beberapa cirinya yang utama adalah bahwa tanah merupakan sumberdaya ekonomi yang unik, dimana tidak mengenal bentuk penguasaan yang mutlak, adanya sifat inklusifitas, larangan untuk memperjual belikan tanah dalam arti sebagai komoditas pasar, serta lebih diharganinya manusia dan kerja dibandingkan tanah.

Penguasaan tanah menurut hukum adat dan Islam tampaknya memiliki kearifan yang lebih tinggi, yang sesungguhnya akan lebih mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; dibandingkan konsep “penguasaan mutlak” menurut hukum kapitalis Barat.Hak penguasaan merupakan hal yang paling pokok yang terdapat dalam sistem agraria di satu negara maupun di satu kelompok masyarakat. Penguasaan terhadap tanah merupakan permasalahan penting dalam keagrariaan. Dari titik inilah akan ditentukan bagaimana struktur agraria yang akan terbangun, yang akan berkaitan erat dengan struktur masyarakatnya. Di Indonesia, UUPA No. 5 tahun 1960, menempatkan aspek penguasaan jauh lebih penting dari aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu dari pasal 16 sampai dengan pasal 51; padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58 pasal. Selain jumlah yang lebih dominan, juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek penggunaan” tanah diatur setelah hak penguasaan dimiliki (seseorang, pemerintah, ataupun badan swasta). Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 14 ayat 1. Hal ini dapat dimengerti karena UUPA lahir pada saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting, yaitu bagaimana “merebut” tanah-tanah yang dikuasi pengusaha asing dan pemerintahan kolonial.Dalam konsep ekonomi Islam, manusia tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber daya semaunya sendiri. Ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa. Tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk.

Dalam konteks ini, manusia tidak hanya makhluk sosial namun sekaligus juga makhluk religius. Menurut Gamal (2006), ilmu Ekonomi Islam sesungguhnya menjadi dasar bagi ilmu-ilmu ekonomi yang berkembang saat ini.Penulis menemukan bahwa ada satu bentuk penguasaan yang sangat berbeda dengan bentuk-bentuk pemilikan ekonomi kapitalis, yaitu pada kearifan hukum adat yang tampaknya memiliki banyak kesejajaran dengan penguasaan tanah dalam agama Islam, dimana tanah “tidak dimiliki secara mutlak”. Apa yang dapat disebut dengan suatu ”kearifan Timur” ini tampak lebih berkeadilan dan mengedepankan fungsi sosial dari tanah.Bentuk hukum penguasaan tanah pada masyarakat adat dikenal dengan ”hak ulayat”. Ini merupakan istilah yang digunakan secara formal, walaupun sesungguhnya pada setiap etnik istilah yang digunakan berbeda-beda. Dalam bahasa hukum maupun ilmiah, istilah ”tanah ulayat” selalu digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang dikuasai menurut hukum adat pada suatu etnik tertentu.Secara umum, setidaknya ada empat karakteristik pokok bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat, yaitu tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan yang bersifat inklusif, larangan untuk memperjual belikan tanah (meskipun untuk tanah yang sudah dikuasai secara pribadi), serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding tanah.

Keempat sifat ini saling mengkait, yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya tanah adalah sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain. Karena jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan harus mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu, tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas. *****