agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Selasa, 30 Maret 2021

Apa sih “INSTITUTION” ?

Pertanyaan nya bisa saya terjemahkan jadi: apas sih lembaga? Karena “institution” mestinya kan terjemahan nya “lembaga” ya, kalau “institutional” terjemahannya ya “kelembagaan”.

Kalo diperas-peras Mas Bro, dipelintir-pelintir, diambil sari nya saja: kelembagaan tu bicara PERILAKU MANUSIA. Tentang bagaimana manusia berelasi satu sama lain.

Nah, kalau ditanya apa PERTANYAAN KELEMBAGAAN ? Ya mengapa manusia, tepatnya sekelompok manusia, melakukan ini dan itu? Atau tidak melakukan ini dan itu? Mengapa di satu desa, warga nya suka bekerjasama, apa-apa proyek berhasil jalan? Mengapa di desa lain, dikasih program yang sama, malah ribut, gagal?

Lalu apa REKAYASA KELEMBAGAAN ? Yaitu bagaimana agar sekelompok manusia bisa diatur agar melakukan ini, dan jangan melakukan itu. Bagaimana agar mereka bisa bekerjasama, bikin komitmen, menjalankan dengan damai, dst sampai ke sukses.

Jadi itulah, banyak ahli bilang: kelembagaan itu sendiri hampir seluas ilmu sosiologi.

Udah faham sekarang? Hehe, kira-kira begini menjelaskan nya dengan mudah. Dengan model cerita saja ya. Telling story.

Mas dan Mba coba bayangkan, ada serombongan ahli datang ke satu desa yang miskin, tanah ada tapi belum ada irigasi, bertani nya asal-asalan kaya nene moyang nya dulu, tempatnya jauh, jalan ga bagus, orang-orangnya ga sekolah, dst. Kebayang lah ya. Nah, ini para ahli disuruh cari solusi bagaimana ntu desa bisa maju, sejahtera.

Ahli irigasi, kebetulan orang PU, bilang: “bangun irigasi, dari primer sampai tersier dan kuarter. Air mengalir, pertanian bagus, petani akan sejahtera. Beres”.

Kata ahli teknologi pertanian, kebetulan doi pemulia: “gampang, ganti dengan benih unggul, produksi naik, pendapatan naik, sejahtera”

Kalo orang ekonomi, kebetulan pernah kerja di bank: “ini urusan modal. Bagaimana mau maju ga ada modal. Pinjamin modal, kasih bunga rendah. Ntar ia bisa beli pupuk dll, hasil pertanian akan naik. Sejahtera juga”. Aamiin.

Nah orang KELEMBAGAAN beda. Menurut ahli kelembagaan, apapun masalah nya, butuh RELASI-RELASI YANG EFEKTIF. Ya, relasi antar manusia tu orang sedesa nya kudu benar. Banyak syaratnya. Harus bisa saling bicara dengan baik-baik, terbuka, bekerjasama, bisa bikin komitmen, sepakat, lalu dijalankan step by step, dievaluasi bersama. Bikin diskusi, rembug, rapat-rapat. Agar semua orang ini mau demikian perlu rekayasa sosial, ya institutional arrangement lah.

Lah kan ga mudah ini mah ya. Orang benih habis narok benih bagus boleh balik. Orang irigasi habis bangun saluran pergi. Orang bank habis bagi duit, balik kantor. Nah, orang kelembagaan ga bisa begitu. Ia harus hadir sehari-hari di tengah masyarakat tadi. Ga cukup Bimtek saja, tapi PENDAMPINGAN. Bimtek mah sejam-dua jam. Pendampingan 24 jam x 7 hari seminggu. Full day.

Agar apa? Ya agar relasi-relasi, hubungan-hubungan, komitmen-komitmen antar warga terbentuk. Disekapati, dijalankan dengan baik. Dan hasilnya dinikmati sama-sama.

So, apapun idenya = minumnya kelembagaan. Ya, apapun yang dikasih, apapun yang mau terwujud, perlu merekayasa perilaku orang-orangnya. Mereka harus mau dulu, siap berubah, mau kerjasama, mau berbagi, mau koordinasi. Orang-orangnya harus aktif. Tidak sendiri-sendiri, tapi aktif bersama-sama. Sekampung.

Itulah URUSAN KELEMBAGAAN. Sejauh ini lah kira-kira tanggung jawab orang kelembagaan. Hehe repot ya?

Lah yang namanya manusia, benda hidup, pagi ngomong ya sore ga. Di rapat bilang setuju, pulang-pulang datang malas-nya. Karena ga enak sama pa Kades bilangnya monggo-monggo, lah padahal ga setuju. Ia ogah aslinya. Itu manusia. Kalau satu yang begini oke lah, lah kalau sekampung?

Bisa kita rubah. Tapi butuh waktu. Dan butuh perekayasa (staf kelembagaan) yang banyak dan capable.

Jadi, mau bicara teknologi, irigasi, benih bagus atau pinjaman modal; jika orang kelembagaan ga ada, itu semua ga akan jalan. Maka ada yang menyebut kelembagaan MEMBUNGKUS apapun pendekatan pembangunan. Kelembagaan MEWADAHI apapun ide ahli-ahli lain. Kelembagaan MENJALANKANNYA, menghidupkannya, mewujudkannya.

Kira-kira demikian, kalau menggunakan bahasa warung ya. Hehe.

Lalu, apa “organization”? Gampang ini mah. Semua social group yang ada ketuanya, pengurusnya, anggota jelas si A dan B nya. Kapan dibentuknya tahu, apa tujuannya jelas; itulah organisasi. Maka kelompok tani jelas organisasi, Gapoktan, koperasi, juga kantor BPP, kantor Dinas Pertanian, kementerian pertanian juga organisasi. Pemerintah juga organisasi: ketuanya presiden.

Kenapa organisasi dibentuk? Jawabannya sama dengan soal “kelembagaan” tadi. Ya agar semua orang didalamnya gampang diatur, dikontrol, disuruh ini itu. Organisasi sengaja dibuat agar tertata. Yap, kelembagaan juga ada agar manusia tertata. Sama saja.

Tapi, organisasi lingkupnya lebih kecil. Struktur nya lebih tegas, tugas dan peran ditulis besar-besar, hak dan kewajibannya diformalkan, dst. Ada sanksi jelas. Juga reward yang enak-enak. Tegas.

Namun Mas dan Bro, sebagaimana sudah sering saya sampaikan kita ada masalah. Apa yag dimaksud “kelembagaan” di regulasi-regulasi kita salah kaprah kabeh. Apa yang dimaksud “kelembagaan petani” dan "kelembagaan ekonomi petani" di UU P3 juga UU Penyuluhan, itu jelas-jelas ORGANISASI. Kita udah kadung kacau memang. Udah bertahun-tahun.

Nah, sekarang apa JALAN TENGAHNYA. Biar ga kepanjangan penjelasannya monggo baca penjelasan ini dah:

https://syahyutikorporasi.blogspot.com/.../q-and-tentang...

atau disini:

https://www.facebook.com/syahyuti.sibuyuang/posts/10159067474566866

Terima kasih, semoga manfaat. Iseng-iseng aja. Sehat-sehat semua ya aamiin.

******

Kamis, 25 Maret 2021

Apa kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani

Apa sih beda "kelembagaan petani", "kelembagaan ekonomi petani", dan "korporasi petani" ?

Sekitar minggu lalu, pas ngikuti rapat yang dihadiri beberapa kementerian, juga Bapenas dan Gubernur, masih ada yang mengeluh belum paham ketiga hal di atas. Sedih juga. Ya, mau gimana, bahasa regulasinya memang ga clear membedakannya selama ini.

Gini saja, biar ga pada bingung lagi, simplenya begini:

1. "Kelembagaan petani" (KP) = adalah semua organisasi petani yang tidak berbadan hukum. Semua social group disebut organisasi bila ada ketuanya, pengurusnya, anggota nya jelas, juga ada tujuannya dibentuk, dan tahu kapan dibentuknya.

Apa itu KP? Yaitu: kelompok tani, KWT, P3A, UPJA dan Gapoktan.

Ini semua ga selevel. Gapoktan berada di atas ya (=secondary level organization). Gapoktan anggotanya bukan orang/individu, tapi semua individual organization tadi yakni kelompok tani + KWT + P3A + UPJA yang ada di desa tersebut. Semuanya masuk di Gapoktan.

2. "Kelembagaan ekonomi petani" (KEP) = semua organisasi petani (isinya petani tentu ya) yang berbadan hukum. Nah, sesuai UU Perdata, bentuknya bisa koperasi, atau perusahaan, atau yayasan. Ya koperasi tani, perusahaan tani lah gampangnya.

Sama dengan di atas, untuk yang di bawah adalah koperasi primer, di atasnya berupa koperasi sekunder. Kalau PT di bawahnya, maka di atasnya adalah induk perusahaan (holding, estate, corporate).

3. "Korporasi petani" = adalah sistem. Yakni ketika KP dan KEP semua bekerja dalam satu kawasan, menjalankan agribisnis, sehingga semua urusan dari hulu sampai hilir, dari on farm sampai off farm; telah berjalan dengan baik. Efisien, efektif, dan mendatangkan uang untuk petani. semua dijalankan KP da KEP.

Jadi korproasi petani = KP + KEP. Semua KP dan KEP di satu kecamatan misalnya bersatu padu, masuk dan menjadi korporasi petani.

Karena KP dan KEP nya milik petani, maka korporasinya ya milik petani. Isinya semua petani, keuntungannya untuk petani; tapi yang menjalankan kan bisa manajer, buruh, tenaga-tenaga bayaran ya. Ga kudu petani beneran kan udah sibuk di sawah masing-masing.

Nah, korporasi petani juga dimaknai sebagai kata benda, yaitu saat sudah terbentuk "koperasi sekunder" dan "induk perusahaan" yang memayungi semua aktivitas pertanian di satu kawasan. Itulah corporate tea.

Begitu deh kira-kira. Sip

#korporasipetani

Selasa, 23 Maret 2021

Berbagai istilah terkait kelembagaan dan organisasi

Daftar istilah ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk memudahkan pemahaman. Disusun sesuai abjad:

Farmer Organizations =

Organisasi petani, yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda (kelompok Taruna Tani).

Gabungan Kelompok Tani =

adalah kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A, dan UPJA  yang berada dalam satu desa. Gapoktan berada di level desa.

Pasal Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,

Gapoktan Bersama =

Ini merupakan konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin dalam satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah komunikasi (atau bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan dalam satu kecamatan. Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.

Individual Organization =

merupakan organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.

Inter-group associations atau secondary level organization =

Adalah organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama,  dan koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi.

Namun Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.

Institution =

Diindonesiakan menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”. Tidak mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini belum memiliki pemahaman yang sama.

Menurut Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Kelompok Tani =

adalah organisasi petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan  pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas basis lahan, sehingga satu kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di banyak tempat, misalnya di Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani satu dusun.

Dalam literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering disebut sebagai kelompok tani juga.

Kelembagaan petani =

Ini sesungguhnya sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution” dalam literatur berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata benda, namun kata kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan permodalan” (financial support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing institution), dll. “penyediaan permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.

Apa yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT, P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

“Kelembagaan petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni berupa koperasi atau PT.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) =

Istilah KEP ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan: “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah BUMP. Sesuai UU P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani (KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan  badan usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa PT, CV dll; dan (2) secondary level organization,  yakni organisasi ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau estate.

 

Badan Usaha Milik Petani (BUMP) =

Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Korporasi petani =

Ini merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.

Dari berbagai literatur,  “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.

“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.


Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative” diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).

Dalam Permentan No. 18  tahun 2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani.

Organization =

Adalah  kelompok sosial yang dibuat secara sengaja, memiliki tujuan, dan pengurus serta keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah social group yang sengaja dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas. Dengan demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan lain-lain.

Yaitu “a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation”.  Namun secara luas adalah: “… refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.

Dalam literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19 tahun 2013, UU No 16 tahun  2006, dll), “organization” ini disebut sebagai “kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.

****