agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Senin, 03 Maret 2008

Apa sih SISTEM ?

Kata “sistem” banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari,
dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk
banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi
beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah
sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. (A "system" is a
collection of things which have relationships among them)
. Pada redaksi bahasa
yang sedikit berbeda, sistem didefinisikan pula sebagai: “a group of interacting,
interrelated, or interdependent elements forming a complex whole”.
Sistem
adalah suatu gugus dari elemen yang saling berhubungan dan terorganisasi
untuk mencapai suatu tujuan atau suatu gugus dari tujuan-tujuan2. Dari
banyak pengertian tentang sistem yang berkembang, satu hal yang pasti
adalah tentang aspek “keutuhan” (wholeness).

“Sistem” memiliki objek yang beragam, mulai dari hal fisik misalnya
untuk organisme dan barang elektronik, pada dunia sosial misalnya untuk
menyebut sebuah organisasi, sampai ke dunia ide misalnya “sistem nilai.
Konsep “pemikiran sistem” lahir dari dunia ilmu alam yang digeluti Herbert
Spencer dan penerusnya, serta bidang biologi oleh HJ Henderson dan
pengikutnya. Konsep sistem telah digunakan dalam ilmu ekonomi, antroplogi,
psikologi, ilmu politik, sosiologi, dan terutama dalam teori organisasi.
Sistem terdapat dalam tubuh manusia sebagai unit fungsi fisiologis,
dalam suatu organisme berupa fungsi dan proses vital di dalamnya, dalam
sekumpulan komponen mekanik dan elektrik pada benda elektronik, dalam
suatu jaringan saluran sehingga memungkinkan untuk berkomunkasi, atau
dalam suatu jaringan komputer yang saling terhubung dalam satu kantor
misalnya. Sistem juga dapat bemakna sejumlah ide dan prinsip yang saling
berhubungan yang terorganisasi, sebagai suatu bentuk organisasi sosialekonomi-
politik, atau sebagai sejumlah objek dan fenomena yang terkelompok
bersama.

Dalam makna sistem sebagai suatu organisasi dari sejumlah element
dan bagian yang bekerja sebagai sebuah unit, maka beberapa kata yang dekat
dengan pengertian ini adalah entity, integral, sum, totality,dan whole. Sistem
juga dapat bermakna sebagai sejumlah bagian yang berkomposisi saling
terkoneksi, atau disebut sebagai kompleks (complex). Dan, dalam makna
sebagai susunan dan desain yang sistematis, maka ia dekat dengan kata-kata:
method, order, orderliness, organization, pattern, plan, systematization, dan
systemization. Sedangkan, sebagai pendekatan yang digunakan untuk melihat
sesuatu, makna sistem tergambar dalam kata-kata: fashion, manner, method,
mode, modus operandi, style, dan way. (selengkapnya .........)

Sosial Capital

Penggunaan istilah “social capital” masih lebih populer dibandingkan
padanannya dalam Bahasa Indonesia “modal sosial”. Dapat dikatakan, konsep
social capital (untuk selanjutnya disingkat menjadi “SC”) merupakan
sumbangan ahli sosial untuk melengkapi konsep “human capital” yang sudah
sangat umum, terutama di kalangan ilmu ekonomi dan pembangunan.
Menurut saya, SC merupakan kritik terhadap pendekatan individual otonom
yang merupakan karakter utama ilmu ekonomi terhadap masyarakat, dan
manusia dipandang sebatas sebagai capital belaka. Sebelum munculnya social
capital, telah dikenal berbagai bentuk kapital yaitu natural capital, financial
capital, physical capital, human capital, dan human made capital (atau
producced assets).

Semenjak dahulu telah berkembang berbagai pengertian tentang SC.
Literatur pertama yang banyak dikutip tentang SC adalah artikel klasik James
Coleman tahun 1987. Semenjak itu SC telah menjadi konsep yang terorganisir
dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial. Karena SC dikembangkan baik oleh
kalangan ekonomi dan non-ekonomi, maka SC ada dalam pengertian ekonom
dan non-ekonom pula.

Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya pemberdayaan
masyarakat. World Bank memberi perhatian yang tinggi dengan mengkaji
peranan dan implementasi SC khususnya untuk pengentasan kemiskinan di
negara-negara berkembang. Paham yang dikembangkan oleh World Bank
dengan menggunakan SC didasari oleh asumsi ....... (selengkapnya di www.geocities.com/syahyuti)

Kebijakan Lahan Abadi Pertanian Tidak Mudah Diwujudkan

Satu kebijakan terakhir yang paling penting di bidang pembangunan pertanian yang
berkaitan dengan permasalahan agraria dalam setahun ini adalah kebijakan tentang “lahan
abadi” pertanian, yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Revitalisasi
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada bulan Juni 2005.
Lahan abadi pertanian adalah suatu kebijakan tentang tata penggunaan tanah, dimana
pemerintah mengalokasikan 15 juta ha lahan sawah ditambah 15 juta ha lahan tegalan, yang
hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian, dan tidak diizinkan dikonversi ke bentukbentuk penggunaan lain.

Namun, jika dicermati secara mendalam, ada persoalan mendasar dibalik itu yang
dapat menggagalkan implementasinya di lapangan. Hal yang mendasar tersebut adalah tidak
cukup kuatnya dukungan tata perundang-undangan, belum terpadunya penataan ruang
secara nasional maupun wilayah, dan lemahnya peran Deptan secara kelembagaan.
Mewujudkan kebijakan tentang lahan abadi sedikit banyak akan sama dengan sulitnya
mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian. Meskipun sudah banyak
himbauan dan peraturan dibuat, namun konversi lahan tetap terjadi. Akar permasalahannya
adalah karena aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah kurang memiliki landasan yang kuat
dalam hukum agraria nasional, dibandingkan dengan aspek penguasaan dan pemilikan tanah. (selengkapnya di: www.geocities.com/syahyuti)

Permasalahan Konseptual dan Implementasi dalam pembaruan agraria di Indonesia

Tidak sebagaimana ilmu-ilmu di bidang lain, di bidang sosial ekonomi
masih banyak konsep yang belum disepakati penggunaannya. Hal ini
berimplikasi luas, terutama sulitnya untuk berpikir secara sistematis. Lebih
jauh lagi, akibatnya bidang kajian tersebut tidak berkembang baik, dan tidak
mampu memberi sumbangan yang jelas bagi pengambil kebijakan. Salah satu
konsep yang belum cukup operasional misalnya adalah tentang ”Pembaruan
Agraria”.

Saat ini, pembaruan agraria di Indonesia merupakan persoalan yang
pelik. Permasalahannya cukup mendasar, karena perbaikannya terletak dalam
konteks ideologi pembangunan dan perbaikan tatanan hukum, bukan pada
masalah teknis ”bagaimana melakukan pembaruan agraria?”. Berbagai pihak
yang terlibat dalam pembicaraan tentang pembaruan agraria belum berhasil
merumuskan bagaimana sesungguhnya pembaruan agraria yang sesuai untuk
Indonesia di saat ini, ketika ide landreform tidak lagi menjadi isu yang populer
di tingkat dunia sebagaimana periode 1950-an. Penstrukturan konsep ini
bermaksud untuk menyumbang kepada upaya perumusan tersebut. ( selengkapnya ....... www.geocities.com/syahyuti)