Semenjak dua setengah tahun terakhir ini, jagad pertanian ramai dengan
perbincangan tentang “korporasi petani”. Sebelumnya, sudah lebih dari lima
dekade, kita hanya mengenal konsep “kelembagaan petani” yakni kelompok tani dan
Gapoktan.
Ok sebelum mulai, sedikit catatan: semua social group yang ada pengurusnya, jelas anggotanya, dibentuk dengan
sengaja, dll = adalah ORGANIZATION. Mestinya diterjemahkan jadi “organisasi
petani”, bukannya kelembagaan petani. Makanya di google ga akan nemu “farmer
institution”, kalau “farmer organization” banyak. Gampang nya, “kelembagaan
.......” mestinya diikuti kata kerja, sedangkan “organisasi .......” diikuti
kata benda. Deal ya, sip.
Dari mana urusan korporasi ini
berawal?
Istilah “korporasi” menjadi isu ketika pada pertengahan tahun 2017,
Presiden Joko Widodo tiba-tiba memperkenalkan konsep "korporasi
petani" sebagai sebuah bentuk manajemen baru dalam pengelolaan agribisnis
terutama padi. Hal ini semakin menguat ketika dibahas dalam Rapat Terbatas
(Ratas) yang khusus membahas bagaimana "Mengkorporasikan Petani" yang
diikuti oleh antara lain Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Perencanaan dan
Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. Selain itu hadir pula sejumlah
Menteri Kabinet Kerja lainnya ditambah beberapa gubernur serta pimpinan PT
Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Pangan Terhubung Sukabumi.
Presiden Joko Widodo menjadikan konsep koperasi petani secara modern yang dimotori oleh
PT Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Pangan Terhubung di Sukabumi sebagai percontohan. Presiden
mengapresiasi pendirian koperasi itu karena konsep korporasi petani dilakukan
secara menyeluruh dari mulai pengolahan sampai penjualannya, termasuk
pengemasan yang modern dan menarik,
sehingga bisa masuk langsung ke industri retail.
Bahkan pada level on
farm nya, usahatani padi dilakukan secara modern dengan melibatkan
teknologi modern untuk mengetahui lokasi lahan, kondisi lahan, termasuk sistem
pemasarannya yang dilakukan secara daring (cikal bakal 4.0 tea meureun ya). PT. BUMR Pangan Terhubung merupakan
koperasi yang melakukan proses pengolahan beras dari hulu ke hilir dengan
menggandeng para petani sekitar. Selain itu, koperasi itu juga memberikan
pendampingan selama masa tanam termasuk menyediakan pinjaman modal. Panen dan pengemasannya pun kemudian diolah
dengan menggunakan teknologi modern, termasuk penjualannya yang didistribusi
secara langsung ke toko retail maupun menggunakan media sosial.
Apa sih “korporasi” ?
Sebelumnya, regulasi di seputaran Kementan ga kenal istilah ini. Pada UU No 19 tahun 2013 tentang Pemberdayaan
dan Perlindungan Petani; UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; serta Permentan No. 82/2013 tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok Tani dan Gapoktan misalnya; hanya mengenal istilah “kelembagaan
petani”, “kelembagaan ekonomi petani” (KEP), dan “Badan Usaha Milik Petani”
(BUMP). Baru
lah pada Permentan No. 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian
Berbasis Korporasi Petani; termaktub
kata “korporasi”.
Nah, sesungguhnya apa yang disebut dengan “korporasi
petani” tadi, lebih kurang ya itulah KEP atau BUMP tadi. Dalam Permentan
No 18 tahun 2018, disebutkan bahwa Korporasi
Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani
berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar
kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, koprorasi petani ya KEP atau
BUMP tadi, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.
Dalam referensi “korporasi” (corporation)
adalah “.... a company, a group of people or an
organization authorized to act as a single entity (legally a
person) and recognized as such in law”. Beberapa kata kunci
untuk menjelaskan nya adalah: business,
company, firm, enterprise, organization, establishment, corporate body.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indoneisa (KBBI) “korporasi” adalah badan usaha yang sah; badan hukum; perusahaan atau badan usaha yang
sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu
perusahaan besar. Kata corporate biasa
digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan besar atau induk perusahaan.
Artinya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan inti yang memiliki
bermacam-macam anak perusahaan di bawahnya. Korporasi biasa digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan yang
besar, memiliki banyak anak perusahaan, sudah berdiri lama, terbukti tangguh,
dan telah memberikan keuntungan yang besar.
Korporasi petani juga dimaksudkan untuk melindungi petani sebagai
produsen utama bahan pangan dan meningkatkan keuntungan petani. Menteri
Pertanian mengungkapkan, dengan besarnya jumlah petani saat ini sangat diperlukan
kelembagaan petani yang profesional. Menurut Mentan: "Korporasi
petani jadi di sebenarnya kelompok petani besar, dari kelompok tani nanti dikorporasikan”. Jika korporasi petani berjalan bisa buat benih sendiri, bisa olah tanah
sendiri, lalu biaya pengolahan bisa turun 40 persen karena menggunakan mekanisasi yang dikelola oleh manager profesional.
Apa ada paradigma baru dari pendekatan
korporasi ini?
Ya, ada. Saya kira bisa disebut “korrporasi” membawa paradigma baru. Jika benar
korporasi ini mau dijalankan, maka setidaknya beberapa perubahan akan terjadi dengan
sendirinya, suka ga suka, yaitu:
1.
Pemberdayaan
tidak lagi berbasis charity, tapi BISNIS.
Sebutlah ini suatu Empowerment bussiness
based. Semua orang yang diajak ke kegiatan ini dimulai dengan DUIT. Bunyi
ajakannya: “jika bapak ikut di sini, maka
pendapatan bapak akan naik dua kali lipat, kapan? ......... tahun depan. Hehe”.
Maka, ga ada lagi istilah petani “kurang sadar”. Yang ada adalah misalnya: “petani
ga mau terlibat karena melihat keuntungan yang dijanjikan masih kecil”.
2.
ERA BANTUAN
demi bantuan akan berkurang dan BERAKHIR. Eranya diganti dengan pinjaman,
saham, kerjasama, mitra, dst. Ini lah maksudnya prinsip subsidiary tersebut, jika masyarakat bisa menjalankan urusannya
sendiri, ngapain negara ikut-ikut bantu. Menuju masyarakat madani, civil society. Kita sudah merdeka cukup
lama, sudah saat nya kita coba paradigma baru.
3.
Relasi yang
dibangun RELASI BISNIS. Semua pihak, secara horizontal (sesama petani, sesama
kelompok tani), maupun vertikal (antara petani dan pedagang, antara kelompok
tani dengan perusahaan) merupakan relasi bisnis. Saling cari untung. Saling
dapat untung. Kalau kira-kira merugikan ya ga usah ikut.
4.
Organisasi
petani tidak lagi hanya sebatas desa, tapi lebih besar dan lebih tinggi.
Setidaknya satu korporasi bekerja pada LEVEL KECAMATAN. Sebelumnya kita hanya
mengenal kelompok tani di level dusun, dan Gapoktan di level desa. Keatas nya? Belum
kefikiran. Bagaimana satu Gapoktan berhubungan dengan satu Gapoktan ga pernah
dibicarakan. Kenapa? Ya, karena pada hakekatnya KT dan Gapoktan kita bikin
lebih untuk menyalurkan bantuan. Masih sebatas fungsi administratif. Ada cap
kelompok, semua legal. Model begini lambat laun akan berakhir.
5.
Korporasi
tidak bisa lagi menjadi “milik” satu kementerian. Ia akan menjadi milik semua
pihak. Ga milik si A atau si B. Tapi milik petani. KOPRORASI nya PETANI. Semua
kementerian harus antri di belakangnya. Mau kasih ide apa, dukungan apa,
silahkan. Tapi yang punya korporasi adalah PETANI. Milik PETANI. Makanya
disebut “korporasi petani”. Makanya, saat ini setidaknya sudah ready PT MBN (Mitra
Bumdes Nasional) untuk mendukung dalam permodalan, dengan berbagai skemanya.
Apakah Serasi menerapkan PPP?
Ada sedikit pertanyaan, apakah korporasi ini sejalan dengan ideologinya
pemberdayaan global saat ini, yakni “public-private
partenership” (PPP)? Saya kira, ya. Sejalan-sejalan saja, ga usah kuatir. Sesuai
penjelasan di atas, korporasi dikembangkan
dengan basis bisnis, bukan “basis prorgam”. Sesuai teori, untuk bisnis yang
paling efisien ya relasi pasar, ya oleh pelaku pasar. Itulah perusahaan-perusahaan
swasta (private).
Apa PPP? “Public-private partenership
is a long-term contract between a private party and a government
entity, for providing a public asset or service, in which the private party
bears significant risk and management responsibility, and remuneration is
linked to performance". Simpelnya: PPP adalah kemitraan antara pemerintah,
masyarakat, dan pemerintah. Artinya, semua pelaku bisnis yang ada di lapangan
diajak kerjasama, tidak disingkirkan.
PPP ini menjadi andalan
lembaga-lembaga pemberdayaan dunia dalam pemberdayaan masyarakat, misalnya Fao
dan Worldbank. Serasi mestinya tidak
meng-exluded pelaku-pelaku lain yang sudah eksis. Jika untuk menjalankan mesin
huller canggih gunakan pengusaha-pengusaha yang sudah ada. Mereka sudah faham
betul masalah mesin, sudah puluhan tahun. Mereka ini juga “petani. Dalam UU 16
tahun 2006 mereka disebut dengan “pelaku usaha”. Mereka juga aset bangsa. Tidak
disingkirkan, tapi diajak kerjasama.
Selain Kementan, Kemendes dan grup BUMN
sesungguhnya juga sudah menginisiasi perusahaan-perusahaan petani dengan bentuk
dan tujuan yang sama dengan apa yang disebut dengan “korporasi Petani” dalam Permentan No 18 tahun 2018. Mereka
menyebut kegiatan tersebut dengan “Pembinaan dan Digitalisasi Sistem
Pertanian” atau “Layanan Kewirausahaan
Petani Melalui Digitalisasi Dan Korporasi Pertanian”. Kedua konsep ini memiliki
banyak kesamaan, yaitu sama-sama membentuk organisasi usaha ekonomi formal
berupa perusahaan berada di level kecamatan. Namun demikian, strategi pengembangannya berbeda. Terbalik dengan
Kementan yang menggunakan strategi dari bawah, yakni menumbuhkan
korporasi-korporasi petani dengan mengembangkan dari Gapoktan-Gapoktan di desa;
Kemendes dan BUMN memulai dari atas dengan menyediakan sumber permodalannya di
tingkat nasional.
Pada 4 April 2017 telah dilakukan
Penandatanganan Akta Notaris Pendirian PT Mitra BUMDes Nusantara. PT Mitra
BUMDes Nusantara dibentuk sebagai holding untuk mengkoordinir BUMDes-BUMDes
dengan kepemilikan saham 51% PT Mitra BUMDes Nusantara dan 49% BUMDes. Kesepakatan
ini dilakukan berbagai pihak di antaranya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),
BULOG, dan BUMN lain. Tujuan pokoknya adalah agar seluruh BUMDes di
seluruh desa memiliki pendampingan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
pedesaan.
Apa Bentuk persisnya
nanti korporasi?
Saat ini beredar berbagai istilah yang membingungkan khalayak, misalnya “koperasi
yang dikorporasikan”, “mengkorporasikan petani”, “korporasi pangan”, dan
lain-lain.
Ya, karena ini kata serapan, maka kita perlu mengok asbabun nuzulnya. Aslinya
dari sana ada istilah “corporate” dan
“corporation” yang kata benda; dan “corporative” yang kata sifat. Maka untuk
kita di Indonesia, sebagai kata benda mestinya diterjemahkan menjadi “korporasi”
dan untuk kata sifat bisa diterjemahkan menjadi “korporatif”.
Jika korporasi ya itu lah dia berbentuk koperasi atau perusahaan. Jika berbentuk
koperasi, maka ia berupa “koperasi pusat”. Ini adalah sebuah bentuk secondary
level organization, yakni organisasi yang anggotanya adalah beberapa organisasi
primer (primary organization). Kalo primary organization anggotanya orang
atau individu.
Sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, ada empat tingkatan
koperasi yakni koperasi primer paling
rendah, lalu Pusat di atas nya, lalu Gabungan, dan paling tinggi Induk. Maka, korporasi yang ada di level kecamatan tentunya merupakan sebuah “koperasi
induk”. Menurut UU ini Koperasi Pusat merupakan
gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer
yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Nah, jika nanti
korporasi berbentuk perusahaan, maka ia gabungan perusahaan. Korporasi
membawahi beberapa perusahaan kecil-kecil, misalnya perusahaan yang memproduksi
benih ungl berlabel, perusahaan perdagangan pupuk, perusahaan penggilingan,
dll.
Apakah
sama korporasi dengan Corporate Farming
?
Maaf, saya beberapa kali ditanya tentang ini, baik langsung atapun melalui
WA.
Jawabannya: BEDA. Beda banget. Corporate
farming bermain di onfarm, korporasi bermain di off farm.
Korporasi tidak mengganggu gugat urusan petani di lahan (setidaknya untuk
sementara). Petani silakan semai benih, mencangkul, membajak, menama,
menyemprot, panen, jual; silahkan. Itu urusan petani. Korporasi MELAYANI
PETANI. Korporasi adalah wujud dari mimpi petani selama ini. Mimpi yang rutin
saban malam mendatangi petani adalah bagaimana caranya beli benih yang bagus tepat
waktu, bagaimana bisa dapat pupuk murah dan bagus, dan bagaimana dapat air
teratur, dan bagaimana pas nanti panen harga jual tinggi ga dipermainkan
tengkulak.
Jadi, jika agribisnis kita bagi tiga (input, proses, dan output), maka korporasi
bermain di input dan output, petani di proses. Yaitu menyediakan input yang
bagus dan murah, dan membeli hasil petani dengan harga bagus. Lihat betapa indahnya
niat korporasi. Tentu ga akan ada petani yang menolak.
Korporasi
tidak hendak mengulang kegagalan program corporate
farming yang lalu. Corporate
farming pernah diujicobakan di
beberapa lokasi di Indonesia untuk komoditas padi tahun 2000, lebih kental pada
nuansa konsolidasi lahan yang dibalut dengan
penyatuan manajemen usahatani. Pernah digulirkan rencana rice estate dengan target 100.000 ha. Landasan ilmiah nya adalah karena tidak
ekonomisnya pengusahaan karena penguasaan lahan petani padi yang sudah sangat
sempit terutama di Jawa yakni di bawah 0,3 ha per rumah tangga. Dengan
penyatuan lahan-lahan yang sempit ini kepada satu manajemen, maka akan dicapai
efisiensi teknis dan ekonomis.
Dalam pola ini para
petani yang memiliki lahan sempit dapat menyerahkan pengelolaan lahannya kepada
suatu organisasi agribisnis melalui perjanjian kerja sama ekonomi. Jadi petani
selaku pemegang saham sesuai luas kepemilikannya. Melalui corporate farming akan mampu ditingkatkan produktivitas lahan
karena menggunakan teknologi paling unggul, dimana beberapa teknologi menuntut
skala minimal agar lebih ekonomis misalnya operasional traktor pengolah tanah.
Ini
tentu ide yang bagus. Namun hambatannya lebih pada sosiologis-psikologis.
Petani yang lahannya segitu-gitunya rasa ga percaya, apalagi jika pematangnya
dihancurkan demi efisiensi kerja mesin.
Kira-kira demikian
lah, gambaran ringkas apa itu KORPORASI PETANI. Mungkin benar mungkin ga. Ini
saya rumuskan dari berbagai referensi ditambah keterlibatan di Demfarm
Korporasi Petani di Kab Karawang dan Program SERASI. Semoga mangfaat, thanks.