agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Selasa, 31 Juli 2012

Analisis Kritis terhadap Permentan 273 tahun 2007

Judul:
Kelemahan Konsep dan Pendekatan dalam Pengembangan Organisasi Petani: Analisis Kritis terhadap Permentan No. 273 tahun 2007

Oleh: Syahyuti (Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian)
Diterbitkan dalam majalah Analisis Kebijakan Pertanian Vol .10 No.2 tahun 2012.

Abstrak

Permentan No. 273 tahun 2007 merupakan kebijakan yang menjadi pedoman pokok tenaga lapang dalam mengorganisasikan petani dalam pembangunan. Kondisi organisasi yang saat ini kurang berkembang sesuai harapan, meskipun secara kuantitas terus meningkat, disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kekeliruan dalam penggunaan konsep dan pendekatan yang tercantum dalam Permentan tersebut. Para pelaksana mulai dari pusat sampai ke daerah dan lapangan tidak menyadari kelemahan ini, sehingga hasil usaha mereka kurang efektif. Kelemahan yang ditemukan adalah kekeliruan dalam penerapan konsep lembaga, organisasi, advokasi, dan PRA. Pedoman yang dipaparkan berkenaan dengan penumbuhan dan pengembangan kelompok tani dan Gapoktan cenderung dangkal, kurang detail dan longgar, serta tidak bertolak atas pengetahuan yang sudah ada berkenaan dengan pengorganisasian dan pemberdayaan petani. Setelah berjalan 5 tahun lebih, tampaknya dibutuhkan penyempurnaan terhadap Permentan ini dengan menerapkan pengetahuan yang lebih sesuai yakni menggunakan basis ilmu sosiologi kelembagaan, dimana organisasi merupakan salah satu perhatian pokoknya.

Kata kunci: Permentan, lembaga, organisasi, petani


Pendahuluan

Peraturan Menteri Pertanian No. 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani atau sering dipendekkan menjadi “Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani” dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Pertanian tanggal 13 April 2007. Permentan ini merupakan produk hukum yang menjadi pedoman pokok dalam kegiatan mengorganisasikan petani di Indonesia. Secara keseluruhan, rumusan Permentan terdiri atas 7 bagian, berturut-turut dari romawi I sampai VII adalah: latar belakang; pengertian; karakteristik kelompok tani; penumbuhan kelompok tani; pengembangan kelompok tani; Gapoktan; serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Permentaan ini dikeluarkan untuk menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan; sejalan dengan Pemisahan Departemen Pertanian dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) saat itu, dimana pembinaan terhadap nelayan juga telah dialihkan ke DKP.

Setelah lima tahun semenjak dikeluarkan, kondisi organisasi petani di Indonesia masih banyak menghadapi masalah. Meskipun jumlah organisasi petani secara administratif meningkat, namun kelompok-kelompok tersebut tidak berkembang sesuai harapan, sehingga tidak mampu mendukung pencapaian tujuan program. Satu penelitian yang cukup luas cakupannya yang dilakukan di Indonesia, menemukan bahwa petani yang berada dalam organisasi formal sangat sedikit. “More advanced rural producers’ organizations can be found, though in very limited number” (Bourgeois et al. , 2003). Jika pun ada, kapasitas keorganisasian mereka lemah. Hal ini bahkan telah menjadi faktor utama yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan program secara keseluruhan (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003).

Akar penyebabnya adalah karena kurang dihargainya inisiatif lokal atau proses yang tidak tendesentralisasi (Taylor dan  Mckenzie, 1992), pendekatan yang seragam (blue print approach) (Uphof, 1986), serta kurang mengedepankan partisipasi dan dialog (Amien, 2005). Partisipasi yang berlangsung masih bersifat  searah atau baru sebatas mobilisasi. Kemampuan aparat pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masih lemah (Bourgeois et al., 2003). Pengorganisasian petani baik sebagai pembudidaya, pengolah, maupun pelaku pemasaran; membutuhkan pemahaman secara sosiologis yang mendalam yaitu  keorganisasian seperti apa yang sesungguhnya sesuai bagi mereka. Menghadapi situasi ini, keterlibatan aparat pemerintah tampaknya harus dilakukan secara bijak dan menggunakan basis keilmuan yang cukup (Hellin et al., 2007: 24).

Tujuan penulisan paper ini adalah untuk menunjukkan bahwa ada beberapa kekeliruan mendasar dalam rumusan kebijakan Permentan No 273 tahun 2007. Kekeliruan ini selain menyebabkan tidak efektifnya hasil yang diperoleh, juga berdampak kepada berbagai permasalahan lain yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh para penyusun kebijakan ini. Analisis teks ini hanya dibatasi pada aspek keilmiahannya, karena pada hakekatnya dalam setiap pemikiran dapat ditelusuri paradigma, konsep, serta teori yang digunakan; namun bukan pada aspek struktur dan konsistensi hukumnya.

KELEMAHAN DAN INKOSISTENSI PENGGUNAAN KONSEP

Ketidakjelasan  Konsep “Lembaga” dan “Organisasi”

Ketidakkonsistenan penggunaan istilah “lembaga” dan “organisasi” sesungguhnya terjadi pada semua produk legislasi pemerintah. Hal ini diakibatkan karena belum adanya referensi yang kuat untuk dijadikan pedoman selama ini.

Dari penelusuran puluhan referensi, baik dalam literatur berbahasa Inggris maupun Indonesia, ditemui berbagai ketidaksepakatan dan ketidakkonsistenan penggunaan istilah. Ketidakkonsistenan dalam literatur berbahasa Indonesia terjadi antara istilah ”lembaga”, ”kelembagaan” dan ”organisasi”.  Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.                Menghadapi berbagai kekeliruan dan ketidaksepakatan ini, perlu disusun perumusan rekonseptualisasi sebagai berikut (bahasan lebih dalam dapat dibaca pada tulisan Syahyuti, 2010).

Tabel 1. Pemahaman terminologi, batasan, dan substansi konsep “lembaga” dan “organisasi”

Terminologi dalam literatur berbahasa Inggris
Penerjemahan selama ini
Penerjemahan semestinya
Batasan dan materinya
1. institution
Kelembagaan, institusi
Lembaga
Berisi norma, nilai, regulasi, pengetahuan, dll.  Menjadi pedoman dalam berperilaku aktor (individu dan organisasi)
2. institutional
Kelembagaan, institusi
Kelembagaan
Hal-hal berkenaan dengan lembaga.
3. organization
Organisasi, lembaga
Organisasi
Adalah social group, aktor sosial, yg sengaja dibentuk, punya anggota, untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan dinyatakan tegas. Misal: koperasi, kelompok tani, kantor pemerintah.
4. organizational
Keorganisasian, kelembagaan
Keorganisasian
Hal-hal berkenaan dengan organisasi. Misal: kepemimpinan, keanggotaan, manajemen,  keuangan organisasi, kapasitas organisasi, relasi dgn organisasi lain.

Sumber: Syahyuti (2010).


               Dengan demikian, ”lembaga” adalah terjemahan langsung dari ”institution”, dan organisasi adalah terjemahan langsung dari ”organization”. Keduanya merupakan kata benda. Sementara ”kelembagaan” adalah terjemahan dari ”institutional”, yang bermakna sebagai berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga. Demikian pula dengan ”keorganisasian” (dari terjemahan ”organizational”) yang bermakna sebagai berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi.

Dalam Permentan No. 273 tahun 2007 ini,  pada bagian II (Pengertian) tidak disebutkan apa itu arti “lembaga, kelembagaan, maupun “organisasi”; padahal objek ini merupakan hal yang sangat mendasar dan disebutkan berulang-ulang dalam bagian batang tubuhnya. Sebagaimana pada judulnya Permentaan ini berkenaan dengan pengembangan kelembagaan, tapi apa makna kelembagaan tidak dijelaskan sama sekali.

Pada bagian Pengembangan Kelompok Tani (bagian V) tertulis: “Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya”. Lalu, tertulis pula: “Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan, dan “Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota. Dalam ketiga kalimat ini digunakan istilah “kelembagaan tani” sebagai istilah untuk menyebut kepada organisasi-organisasi milik petani, yaitu kelompok tani dan Gapoktan.

Sementara, pada kalimat Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait, kata “lembaga” disini bermakna sebagai organisasi milik pemerintah. Dalam ilmu sosiologi, ini tergolong organisasi.

Kekacauan penggunaan istilah ini berlangsung pula pada berbagai produk legislasi lain. Secara umum, dalam berbagai produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, istilah yang dipakai adalah “kelembagaan” dan “organisasi”. Kadang-kadang juga digunakan istilah “lembaga” sebagai kata lain untuk organisasi. Berikut ditunjukkan beberapa contoh rumusan kebijakan, yang paling banyak digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan pertanian.

Pertama, dokumen Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan  (RPPK) tahun 2005. Dalam doukumen ini dibedakan antara ”kebijakan pengembangan kelembagaan” dengan ”kebijakan pengembangan organisasi ekonomi petani”. Masing-masing pada sub bab berbeda. Dalam dokumen ini, ”kelembagaan” dan ”organisasi” adalah hal berbeda, dimana kelembagaan  adalah sesuatu yang berada di ”atas petani”, sedangkan organisasi  berada di level petani. Sesuai dengan rekonseptualisasi dalam penelitian ini, maka kedua hal ini merupakan “organisasi”.

Dalam Sub Bab Kebijakan Pengembangan Kelembagaan, objek yang diatur adalah lembaga keuangan perdesaan, sistem perbankan di daerah, lembaga keuangan lokal, dan lembaga pengawas mutu produk-produk. Kata “lembaga” disini jelas adalah organisasi menurut konsep sosiologi. Sementara, pada bagian Kebijakan Pengembangan Organisasi Ekonomi Petani, mencakup kelembagaan ketahanan pangan di perdesaan, dan  kelembagaan ekonomi petani di perdesaan. Kata “kelembagaan” di kalimat terakhir ini bermakna sebagai kesalinghubungan berbagai organisasi dalam menjalankan satu urusan, misalnya bagaimana relasi antara Pemerintah Daerah dengan kelompok tani dalam mencapai ketahanan pangan.        

Kedua, Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyaraat (PNPM) Mandiri tahun 2008. Pada bagian tujuan point b tertulis “Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif, dan akuntabel”. Lalu, pada kalimat “PNPM Mandiri diarahkan menggunakan dan mengembangkan secara optimal kelembagaan masyarakat yang telah ada”. Kata “kelembagaan masyarakat” disini bisa dimaknai sebagai organisasi. Namun pada kalimat  Dimensi kelembagaan masyarakat meliputi proses pengambilan keputusan dan tindakan kolektif, organisasi, serta aturan main”, maknanya sudah mencakup aspek-aspek lembaga.

Pada bagian lain tertulis: “Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan yang telah ada dengan cara meningkatkan kapasitas pengelola, memperbaiki kinerja dan etika lembaga, dan meningkatkan tingkat keterwakilan berbagai lembaga yang ada”. Dari kalimat ini, kata “harmonisasi kelembagaan” lebih tepat disebuti sebagai  manajemen kegiatan, sedangkan “kelembagaan yang telah ada” adalah organisasi.

Sementara pada kalimat “Konsolidasi organisasi pelaksana program sektor yang bersifat adhoc dan koordinasi berbagai kelompok masyarakat yang ada oleh lembaga keswadayaan masyarakat di desa/ kelurahan” dan ”Kelembagaan PNPM Mandiri di desa/kelurahan adalah lembaga keswadayaan masyarakat yang dibentuk, ditetapkan oleh masyarakat, ...”; istilah Lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) yang dimaksud disini hanya sebutan (= nama organik) untuk sebuah organisasi kecil beranggotakan biasanya 5 orang. Mereka mengajukan dana pinjaman ke pengelola PNPM yang disebut dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dimana mereka menjalankan kegiatan ekonomi misalnya 5 orang ibu-ibu yang semuanya menjalankan usaha jahit menjahit.

Ketiga, Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 1 point 17 tertulis: ”Kelembagaan petani, pekebun, peternak nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama”. Kata “kelembagaan” dan “lembaga” disini mestinya diganti dengan organisasi. Demikian pula pada point  25: ”Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan”; juga Pasal 8 “Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: kelembagaan penyuluhan pemerintah; kelembagaan penyuluhan swasta; dan kelembagaan penyuluhan swadaya”; dan Pasal 9 “Badan penyuluhan pada tingkat pusat mempunyai tugas ....”. Dalam UU ini tidak ditemukan penggunaan kata “organisasi” sama sekali.

Dari keempat produk legislasi di atas terlihat bahwa  organisasi (organization) menggunakan beberapa kata yang berbeda-beda, yaitu lembaga, kelembagaan, kelembagaan tani, kelembagaan masyarakat, dan organisasi. Sementara untuk lembaga (institution) sama sekali tidak disebut secara jelas.

Kekeliruan Memaknai Konsep “Advokasi”

Pada bagian 4.2. tentang Penumbuhan Kelompok Tani tertulis: “Sedangkan advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai: pengertian tentang kelompoktani, proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan kelompoktani, penjelasan tentang kewajiban dan hak anggota serta pengurus, dan penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok”. Lalu, pada bagian 5.2. dengan sub judul Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompok Tani disebutkan, agar kelompok tani “Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha”. Jadi, ada dua bentuk kegiatan apa yang disebut dengan advokasi dalam aturan ini, yaitu antara penyuluh dengan kelompok tani, dan selanjutnya antara pengurus kelompok tani dengan anggotanya sendiri.

Penggunaan istilah advokasi tidak sesuai dalam konteks ini, karena apa yang dimaksud sesungguhnya lebih tepat disebut dengan kegiatan sosialisasi atau mobilisasi. Apalagi untuk relasi antara pengurus kelompok tani dengan anggotanya yang sesungguhnya adalah kegiatan internal organisasi belaka.

Secara teoritis, advokasi adalah “…..a strategy that is used around the world by non-governmental organizations (NGOs), activists, and even policy makers themselves, to influence policies”. Pada prinsipnya, advokasi adalah suatu proses yang bersifat strategis dan mengarahkan berbagai kegiatan yang dirancang dengan cermat kepada berbagai kelompok kepentingan (stakeholders) dan pembuat kebijakan. Perjuangan advokasi diarahkan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan kebijakan baik berupa undang-undang, peraturan, program, ataupun sistem anggaran yang merupakan wewenang di tingkat tertinggi berbagai institusi pemerintah, publik, maupun swasta. Pemerintah merupakan institusi yang paling sering dituju dalam suatu advokasi, karena ia merupakan lembaga tertinggi dan sekaligus memiliki kekuasaan terkuat secara ekonomi dan politik.

               Makna paling pokok dari advokasi adalah “pembelaan”. Jika kita telusuri melalui kamus, akan ditemukan bahwa   advocacy” adalah sebuah kata benda yang identik dengan “support” (=dukungan atau pembelaan). Makan secara lengkapnya adalah suatu bentuk  pendukungan yang aktif; terutama berupa tindakan membela atau membantah terhadap sesuatu hal (biasanya kebijakan pemerintah),  seperti suatu penyebab masalah, gagasan, atau kebijakan.  Dalam kamus, kata “advocacy” sinonim dengan advancement, aid, assistance, backing, campaigning for, championing, defense, encouragement, justification, promotion, promulgation, propagation, proposal, recommendation, upholding, dan urging.

               Advokasi berupaya mempengaruhi pengambil kebijakan, yang membuat hukum dan peraturan, mendistribusikan sumber daya, dan berbagai keputusan lain yang mempengaruhi hidup masyarakat. Tujuan utama advokasi adalah untuk menghasilkan kebijakan, mereformasi kebijakan, dan menjamin suatu kebijakan diimplementasikan.

Advokasi berbeda dengan penyuluhan. Dalam penyuluhan objeknya adalah rumah-rumah tangga, yang diupayakan untuk dirubah perilakunya dalam  bertani. Penyuluhan didesain untuk mempengaruhi keputusan di level individual dan rumah tangga, bukan keputusan di level pengambil kebijakan (policy makers) yang mempengaruhi rumah tangga tadi. Jadi, advokasi memiliki sasaran ke atas; sedangkan apa yang dsebut dengan “advokasi” dalam Permentan ini memiliki sasaran ke bawah.

Kekeliruan Memahami Konsep dan Praktek PRA

Pada bagian 5.3. disebutkan bahwa salah satu peran penyuluh  adalah memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA (Participatory Rural Appraisal). Tampaknya penyusun kebijakan ini keliru memahami apa sesungguhnya PRA dan bagaimana menjalankannya. Meskipun petani sebagai pemilik pengetahuan merupakan pihak yang dihargai dalam penerapan metode PRA, namun bukan berarti petani secara mandiri dapat melakukannya. Kehadiran pihak luar yang ahli, yang terdiri dari sekelompok expert, sangat dibutuhkan sebagai fasilitator. Seorang penyuluh saja tidak dapat melakukan fasilitasi ini.

PRA adalah istilah yang diberikan kepada pendekatan penelitian yang menggunakan metode partisipastif dengan menekankan kepada pengetahuan lokal dan kemampuan masyarakat untuk membuat penilaian sendiri, menganalisis sendiri, dan merencanakan sendiri apa yang mereka butuhkan. Namun PRA tidak dapat dijalankan oleh petani sendiri. PRA merupakan collaborative decision making, yaitu suatu pendekatan untuk belajar bersama (shared learning) di antara masyarakat lokal dan pihak luar. Dalam PRA, koleksi dan analisis data dilakukan oleh masyarakat lokal, sedangkan pihak luar berperan sebagai fasilitator. Setidaknya ada lima kunci utama dalam mengimplementasikan PRA yaitu: participation, teamwork, fleksibility, optimal ignorance, dan traingulation. Dalam konteks teamwork, validitas data yang dihasilkan dari PRA tergantung dari interaksi informal dan brainstorming di antara mereka yang terlibat. Data terbaik akan diperoleh bila dikerjakan oleh satu tim yang melibatkan masyarakat lokal dengan perspektif dan pengetahuan tentang kondisi wilayahnya, tradisi, serta struktur sosial setempat; sedangkan pihak luar (expatriates) melengkapinya dengan mencampurkan berbagai disiplin dan pengalaman. Suatu tim yang seimbang akan mampu merepresentasikan keragaman sosial ekonomi, kultural, gender, dan generasi.



PEMAHAMAN TENTANG BENTUK KEORGANISASIAN KELOMPOK TANI

Kelompok tani adalah organisasi yang anggotanya para petani. Dalam berbagai literatur, organisasi seperti ini disebut dengan  “individual organization” atau “single group” (FAO, 2001), yang anggotanya adalah orang. Sebenarnya selain kelompok tani, organisasi yang sejenis adalah Kelompok Wanita Tani (KWT). Namun, dalam Permentan ini, tidak disebutkan sama sekali tentang KWT. Tampaknya sebutan “kelompok tani” mencakup kelompok tani sebagai nama organik yang anggotanya biasanya petani laki-laki dewasa, serta KWT yang anggotanya adalah para petani wanita.

Wujud  dan Fungsi Kelompok Tani

Dalam Permentan 273/2007,  disebutkan bahwa kelompoktani adalah “kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota”. Sementara menurut Kepmentan No 93/1997 “kelompok tani-nelayan adalah kumpulan petani-nelayan yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian, serta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani nelayan dan kesejahteraan anggotanya”. Antara kedua batasan terdapat perbedaan tekanan, meskipun secara umum bermakna sama.

Disebutkan bahwa kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkan “dari, oleh dan untuk petani”. Kelompok tani memiliki karakteristik sebagai berikut: (a). saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota, (b). Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani, (c) Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi. (d) Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama. Unsur pengikat kelompoktani adalah adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya, adanya kawasan usaha tani, adanya kader tani, adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya, adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat.

Ada tiga fungsi utama kelompok tani, yaitu sebagai kelas belajar (farmer to farmer learning), wahana kerjasama, dan unit produksi . Usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani, setelah mencapai perkembangan yang cukup, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha untuk mencapai skala ekonomi. Artinya disini ingin dihasilkan sebuah manajemen usaha yang terintegratif dan bersatu sehingga mendekati apa yang misalnya dikenal dengan corporate farming, meskipun penguasaan usaha tiap anggota tidak dihilangkan.

               Bentuk-bentuk kelompoktani disebutkan dapat berupa petani dalam satu wilayah, satu desa atau lebih, serta berdasarkan domisili ataupun hamparan. Batasan yang agak longgar ini mengakibatkan satu orang petani bisa menjadi anggota dalam beberapa kelompok tani sekaligus. Batasan seperti ini juga menyebabkan adanya perbedaan pandangan dari berbagai dinas terkait di daerah. Kantor penyuluhan misalnya lebih menginginkan kelompok tani berisi berbagai jenis usaha (polivalent), karena akan lebih mudah dalam mengunjunginya. Sementara dinas-dinas teknis menginginkan anggota kelompok tani berisi petani yang kegiatannya sejenis (monovalent). Sehingga saat ini dikenal ada kelompok tani ternak, kelompok tani pembudidaya ikan, dan kelompok tani hutan atau Wana Tani; serta juga kelompok tani yang berisi berbagai bidang usaha sekaligus.

Jenis kegiatan yang dapat dijalankan kelompok tani relatif menyeluruh yakni: “…..tergantung kepada kesempatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen)” . Selanjutnya, pada bagian 5.1. disebutkan bahwa kelompok tani sebagai “….. wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.”

Indikator Keorganisasian Kelompok Tani

Secara umum, pemahaman tentang aspek-aspek keorganisasian yang dimuat dalam Permentan 273/2007 banyak mengandung kelemahan. Disebutkan bahwa kelompoktani diharapkan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan oleh 9 indikator yaitu: (1) adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan; (2) Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi; (3) Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama; (4) Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisaso yang rapih; (5) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir; (6) Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar; (7)  Sebagai sumber serta layanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya; (8) Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain; (9) Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

Indikator-indikator ini kurang sejalan dengan indikator untuk penilaian kelas kelompok tani yang sudah digunakan sejak era Bimas. Ada 5 kemampuan yang dinilai yaitu: kemampuan merencanakan kegiatan, kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain, kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompok tani dengan KUD, serta kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok. Penilaian menggunakan angka, utamanya berupa persen, dan lalu diberi bobot.  Nilai total yang diperoleh merupakan nilai akhir bagi organisasi bersangkutan, yang lalu dikelompokkan atas selang secara numerik, sehingga lalu diperoleh 4 kelas yaitu kelas pemula, lanjut, madya atau utama.

Dalam Permentan 273/2007 tidak disebut-sebut sama sekali tentang koperasi ataupun KUD, namun justeru yang didorong adalah kerjasama kelompok tani dengan Gapoktan. Dengan kata lain, antara indikator pada Permentan dengan indikator yang digunakan untuk menilai kelompok tani tidak konsisten.

Namun secara metodologis, kuesioner penilaian kelas kelompok tani juga banyak mengandung kelemahan.  Meskipun penilaian dilakukan setiap tahun, namun tidak disebutkan cakupan waktu untuk tiap kegiatan yang dinilai, apakah hanya untuk setahun terakhir atau merupakan kumulatif. Kelemahan lain adalah, relasi dengan koperasi yang menjadi indikator penting, sementara kebijakan Kemtan lebih mendorong seluruh kelompok tani berada dalam Gapoktan. Indikator-indikator yang digunakan tidak secara tegas menyebutkan apa pembuktiannya secara lebih nyata. Misalnya adalah indikator ” mampu mengidentifikasi perjanjian atau mengenal infrastruktur”.

Dalam pedoman pengisian juga tidak disebutkan siapa responden untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut: apakah cukup seorang pengurus, semua pengurus, atau apakah juga diperlukan pula beberapa anggota. Selanjutnya, dalam hal persen, tidak jelas apakah nilai tersebut untuk kuantitas anggota yang terlibat atau yang mampu, ataukah persen dari sisi waktu. Indikator-indikator yang digunakan umumnya berupa informasi kualitatif, sehingga rendah tingkat validitasnya. Jadi, perangkat penilaian ini memiliki masalah reliabilitas, yakni masalah kekeliruan pemilihan indikator, serta masalah validitas yaitu kekuranghandalan masing-masing indikator.

Selanjutnya, jika diperbandingkan dengan berbagai pedoman yang berlaku lebih luas, indikator dalam Permentan terlihat lebih sederhana dan dangkal. Sebagai contoh, Universalia (2002) menggunakan empat indikator pokok untuk melakukan penilaian sebuah organisasi, yaitu:

(1) Kinerja organisasi (organizational performance) yang diukur dari pencapaian utama (major achievements), tingkat produktifitas organisasi,  efisiensi dalam mencapai misinya, perbandingan antara biaya dengan produksi, produktifitas anggota, efisiensi administrasi, ketersediaan dan dukungan keuangan, dan kemampuan memperoleh keuntungan sepanjang waktu.

(2) Kemampuan organisasi tumbuh di lingkungannya (the enabling environment and organizational performance) yang mencakup lingkungan teknologi dan ekologi, geografi,
clients organisasi, donor organisasi, penerima manfaat organisasi (beneficiaries), kebijakan, tata peraturan (legislation), pengaturan (regulations), serta tata hukum.

(3) Motivasi organisasi (organizational motivation) dengan menganalisa secara mendalam sejarah organisasi, misi organisasi,  kultur organisasi (the organization’s culture), serta sistem insentif  dan penghargaan (incentive and reward system).

(4) Kapasitas organisasi (organizational capacity) yakni kekuatan dan kelemahan strategi kepemimpinan (strategic leadership) dalam organisasi, manajemen keuangan,  struktur keorganisasian,sarana dan prasarana yang dimiliki organisasi, sistem perekrutan (following systems) serta proses atau dimensi sumberdaya manusia, program dan manajemen pelayanan, manajemen proses, dan hubungan antar organisasi (inter-organizational linkages).

               Pada bagian 5.2. terbaca dimana Kelompoktani mendorong anggotanya agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha. Permentan ini, sebagaimana banyak kebijakan pemerintah yang lain, berfikiran bahwa meminjam modal dari luar adalah sesuatu yang positif dan sangat disarankan untuk dipilih oleh petani. Pemikiran ini, selain masih merupakan sesuatu yang dapat diperdebatkan, juga kurang konsisten dengan upaya memandirikan petani sebagaimana jiwa yang diusung oleh Permentan ini.

Pendekatan Pembentukan, Penumbuhan, dan Pengembangan Kelompok Tani

Disebutkan dalam bagian 4.1. bahwa penumbuhan kelompoktani dapat dimulai dari kelompok-kelompok atau organisasi sosial yang sudah ada di masyarakat, dengan memperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani. Sementara, prinsip-prinsip penumbuhan kelompoktani dapat dikatakan sudah ideal yaitu menggunakan prinsip kebebasan, keterbukaan, partisipatif, keswadayaan, kesetaraan, dan kemitraan.

Satu kelemahan tampak dalam proses penumbuhan. Hanya ada dua langkah dalam proses penumbuhan yaitu pengumpulan data dan informasi, serta dilanjutkan dengan “ ….advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususunya tokoh-tokoh petani “ (bagian 4.2.). Pada langkah kedua disampaikan empat hal yaitu memberikan pengertian tentang kelompoktani, menjelaskan  proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan dan membentuk kelompoktani, kewajiban dan hak setiap anggota, serta penyusunan rencana kerja kelompok.

Pendekatan yang hanya mengandalkan kepada dua langkah ini terkesan terlalu menggampang proses, dimana tidak menghargai sama sekali proses yang berlangsung dalam diri petani sendiri, serta tidak berjalannya apa yang dikenal dengan “organizational learning”. Organizational learning adalah sikap yang memberikan kesempatan kepada organisasi yang baru terbentuk untuk belajar (learns) dan beradaptasi (adapts) terhadap persoalannya sendiri. Sebagai pedoman, maka ini kurang memberi arahan yang cukup.

Materi dalam Permentan juga tidak memberikan kesempatan berkembangnya adaptive organization, yakni “….an organization that is able to sense changes in signals from its environment (both internal and external) and adapt accordingly”. Dalam proses ini berlangsung pendekatan proses belajar (learning-process approach) dalam kerangka  belajar aktif (action-learning) (Korten, 1980). Panduan yang disampaikan dalam Permentan ini lebih sesuai jika disebut dengan proses pembentukan, bukan proses penumbuhan.

Selanjutnya pada bagian 4.2. dipaparkan bahwa “Penumbuhan/pembentukan kelompoktani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompoktani”. Disini terbaca bahwa pembentukan organisasi petani lebih sebagai agenda pemerintah. Dengan kata lain, bagian ini bertentangan dengan prinsip yang dipaparkan di bagian Romawi III bahwa kelompok tani adalah dari, oleh dan untuk petani.

Penumbuhan organisasi petani semestinya merupakan hal yang serius karena akan menentukan kapasitas dan kontinyuitasnya. Ini merupakan proses yang melibatkan faktor-faktor sosiologis dan psikologis pada diri petani dan komunitas. Sebagai perbandingan, pengalaman pengorganisasian petani di beberapa negara mendapatkan perlunya dilakukan 10 langkah untuk membangun organisasi petani (establishing farmer organizations), sebagaimana dirumuskan oleh Chamala dan Shingi (2007). Kesepuluh langkah tersebut berturut-turut adalah: (1) memahami komunitas (understanding the village community), (2)  mengidentifikasi pempimpin-pemimpin yang potensial dalam komunitas salah satunya melalui metode sosiometri, (3) mendekati calon pempimpin (identified leaders) dan mendapatkan kerjasama dari pihak-pihak lain, (4) membantu pemimpin lokal utnuk melakukan pertemuan (community meetings), (5) menyusun daftar nominasi untuk mendapatkan pemimpin utama (core group leaders)  yang terdiri atas beberapa orang, (6) mengembangkan struktur organisasi, (7) mengembangkan manajemen organisasi petani melalui pendidikan dan pelatihan dengan pendekatan Education and Action Learning, (8) mulai menggerakkan untuk tindakan (gearing up for action),  (9) melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terpilih, (10) serta monitorng dan evaluasi perkembangan organisasi. Salah satu metode untuk mengembangkan manajemen organisasi melalui pendekatan Education and Action Learning adalah metode yang berturut-turut terdiri atas langkah-langkah educating, leading, mentoring and supporting, providing, structuring, dan  actualizing (Vogt and Murrell, 1990).

               Selanjutnya, bagaimana untuk pengembangan organisasi petani, materi yang ada dalam Permentan dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini tercantum pada bagian V (Pengembangan Kelompoktani). Materinya berisi apa ciri-ciri organisasi yang kuat dan mandiri, lalu arahan kepada petugas lapang mulai dari tingkat desa sampai propinsi. Sebagai contoh, pada Bagian 5.3. disampaikan pedoman yang cenderung umum, yaitu Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangngnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan informasi serta pemberian perlindungan hukum”. Tidak ditemukan pedoman yang taktis sehingga dapat diikuti langkah-langkah apa yang mesti dijalankan secara kronologis.

 PEMAHAMAN TENTANG BENTUK KEORGANISASIAN GAPOKTAN

Wujud Gapoktan yang Diinginkan Permentan

Definisi Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) dalam Permentan ini adalah “… kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha”. Batasan ini sedikit lebih pendek dibandingkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93 tahun 1997, dimana  Gapoktan adalah “ … gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani bagi anggotanya dan petani lainnya”.  Disebutkan pula pada Kepementan 93/1997, bahwa  Gapoktan merupakan Wadah Kerjasama, yang disebut dengan Wadah Kerjasama Antar Kelompok tani-nelayan (WKAK). Dalam aturan ini dibedakan antara Gapoktan dengan Asosiasi Petani-Nelayan. Sementara dalam Permentan 273 tidak dikenal adanya organisasi petani yang berbentuk asosiasi.

Tentang badan hukum Gapoktan, hanya disebutkan bahwa  apabila sudah memiliki tingkat kemampuan yang tinggi dan telah mampu mengelola usaha tani secara komersial, serta memerlukan bentuk badan hukum untuk mengembangkan usahanya; maka dapat ditingkatkan menjadi bentuk organisasi yang formal dan berbadan hukum. Penjelasan yang agak kabur ini membingungkan pelaksana di lapangan. Pertanyaan yang paling sering adalah apakah Gapoktan harus menjadi koperasi, karena hanya koperasi yang diakui bisa berbadan hukum (di samping perusahaan dan yayasan).

Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan oleh 9 indikator, yang dapat dibagi atas indikator dokumen dan indikator aksi. Indikator dokumen adalah: tersusunnya rencana kerja, adanya aturan yang tertulis, dan memiliki pengadministrasian yang rapih. Sementara indikator aksi atau aktvitas adalah adanya pertemuan pengurus secara berkala, memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama, memfasilitas usaha tani secara komersial,  menjadi sumber serta pelayanan informasi dan teknologi,  adanya kerjasama dengan pihak lain, serta adanya pemupukan modal usaha. Pada indikator nomor 3 yaitu: “Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama”, perlu dibuat sedikit catatan, dimana “norma” semestinya tidak dimasukkan, karena norma tidak pernah dituliskan. Pengertian yang paling umum tentang norma adalah aturan yang tidak tertulis yang menjadi pedoman bagai anggota masyarakat dalam bertindak.

Peran yang dapat dijalankan Gapoktan mencakup aktivitas berkaitan dengan usaha pertanian. Pada bagian 6.1.  disebutkan bahwa  Gapoktan dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.  Lebih jelas disebutkan bahwa GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut: (1) Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga); ( 2) Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, kualitas, kontinuitas dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya; (3) Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan; (4) Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah; (5) Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

Dengan kata lain, peran yang dapat dimainkan Deptan persis sama dengan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 43 berkenaan dengan Lapangan Usaha ayat 3: “Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat”.

Pengembangan Gapoktan sebagai Intergroup Associaton

Jika dihubungkan dengan berbagari literatur textbook berkenaan dengan organisasi petani, Gapoktan merupakan jenis organisasi yang dapat digolongkan sebagai “intergroup association”. Beberapa istilah yang sering pula digunakan misalnya adalah “Small Farmer Group Associaton (SFGA)”, “representatives of groups”, atau secondary level organization. Dalam FAO (2001), SFGA didefinsikan sebagai: “ … is a local-level, informal, voluntary and self-governing association of small farmer groups (SFGs). It is created and financed by the individual members of its affiliated groups to provide them with services and benefits that help improve their economic and social conditions. This means that an SFGA is a "secondary level" organization of small farmer groups.”

Ketiga istilah ini adalah sebutan untuk sebuah organisasi yang posisinya berada di atas individual organization, yang berperan sebagai koordinator, menyatukan kegiatan dan sumberdaya, melayani kebutuhan organisasi, dan mewakili segala kebutuhan organisasi ke luar. Gapoktan merupakan intergroup associaton untuk kelompok tani dan KWT di satu desa. Jika kelompok tani anggota adalah petani sebagai individu, sedangkan anggota Gapoktan semestinya adalah kelompok-kelompok tani tersebut. Hal ini sejajar dengan perbedaan antara Koperasi Primer dengan Koperasi Sekunder (lihat UU No. 25 tahun 1992).

Menurut pengalaman FAO (2002), jumlah individual organization yang diwadahi hanya efektif dengan jumlah 5 sampai 10 unit. Sementara, dalam Permentan 273/2007 tidak disebutkan berapa batas minimal maupun maksimalnya, juga tidak disebutkan batas wilayah kerjanya. Di Indonesia, Gapoktan sesungguhnya sudah mulai dibentuk semenjak era Supra Insus di akhir 1980-an, namun menjadi lebih ramai semenjak awal 2000-an, terutama ketika diluncurkan program PUAP, dimana penerima program harus organisasi Gapoktan. Di Indonesia, data pada Oktober 2009 menunjukkan bahwa total kelompok tani  270.817 unit, sedangkan total  Gapoktan adalah 28.304 unit. Maka, rata-rata ada 9,6 kelompok tani pada tiap Gapoktan. Dibandingkan dengan jumlah desa 69 ribu unit, maka Gapoktan baru ada di lebih kurang 40 persen dari total desa. Saat ini, tentu persentase ini semakin meningkat. Dalam administrasi kita tidak ada organisasi yang pernah berdiri lalu dibubarkan, sehingga datanya masih tetap tercatat meskipun kondisi keorganisasiannya sudah layak dianggap hilang.

Dalam format sebagai the inter-group associations, Gapoktan merupakan tahap lanjut dalam kegiatan pengorganisasian (a late development in the projects). Gapoktan dikembangkan setelah kelompok tani berdiri dan berjalan dengan kuat. Dalam prakteknya, hal ini tidak diikuti secara ketat.

Keberadaan intergroup associations sangat berguna karena memungkinkan untuk saling berbagi informasi antar kelompok tani, melakukan pelatihan, dan mengumpulkan sumber-sumber daya di masing-masing kelompok. Dengan bersatu dalam Gapoktan, maka dapat mencapai skala ekonomi lebih besar, dapat dapat membeli input bersama-sama, memasarkan produk bareng-bareng, dan menjadi lebih murah karena misalnya dapat menyewa truk secara bersama-sama.

               Di Sri Langka, mereka sudah bisa mengerjakan kegiatan di luar pertanian, misalnya membangun infrastruktur desa, dan mengorganisasikan pertemuan warga sedesa (community meeting).  Sementara, di Swaziland, mereka mampu mendatangkan pemimpin daerah setempat dalam pertemuan mereka, dan berhasil menegosiasikan kebutuhan mereka terhadap lahan olahan.

Langkah-langkah dan siklus perkembangan inter-group association

Pada buku FAO (2001) berjudul “The Inter-group Resource Book: A Guide to Building Small farmer Group Associations nad Network”, secara alamiah ada pola siklus pertumbuhan sebuah inter-gorup association, yakni:

(1)              Adanya tahap belajar (the learning stage). Tahap ini ditandai oleh tingginya antusias anggota, adanya proses trial and error dalam manajemen, dan pernah menghadapi output yang rendah.

(2)              Tahap tumbuh (growth). Kesuksesan dalam melayani anggota (kelompok-keleompok  tani dengan anggota-anggotanya) ditunjukkan dengan memberikan pelayanan yang dibutuhkan, serta tingginya peningkatan hasil (tidak semata-mata produktivitas ushatani). Keanggotaan tumbuh dimana ada kelompok tani baru yang bergabung, dan loyalitas anggota begitu tinggi.

(3)              Tahap krisis. Sikap over-confidence dalam menjalankan kegiatan menimbulkan namun belum didukung kapasitas, menimbulkan mismanagement dan kekurangefisienan, sehingga output dan keuntungan lalu anjlok.

(4)              Tahap pemulihan (Recovery and sustained growth). Jika Gapoktan berhasil melewati krisis ini, maka  ia akan kembali berjalan baik dan bisa bertahan dalam jangka yang lama.

Dalam Permentan 273/2007 hal ini tidak dicakup. Ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan Gapoktan. Gapoktan harus mampu menjalankan banyak peran (managing multiple services), karena posisinya yang melayani banyak kebutuhan internal dan sekaligus untuk urusan eksternal kelompok-kelompok tani satu desa. Untuk membagi-bagi tugas, maka perlu dibentuk kelompok-kelompok (task groups) atau sebuah service committees, dengan tugas yang berbeda. Ini sejajar dengan sebuah “seksi “. Akan lebih ideal bika posisi diisi oleh perwakilan tiap-tiap kelompok tani.

Dalam Permentan ini belum dimasukkan secara khusus bagaimana kerjasama antar sesama Gapoktan. Kerjasama dengan sesama Gapoktan merupakan langkah yang sangat esensial dan dapat berperan banyak dalam konteks sosial, ekonomi dan juga politik. Hubungan antar organisasi (inter-organizational linkages) akan menemui perihal bagaimana jaringan yang terbangun, dalam hal tipe, sifat, ketepatan keanggotaan (appropriate membership), utilitas (utility), koordinasi, dan keuntungan yang diperoleh. Pengembangan kemitraan (partnerships), akan bervariasi atas beragam tipe, sifat, dan potensi keberlanjutannya.

Kesuksesan organisasi seperti Gapoktan akan sangat bergantung pula pada kapasitas kepemimpinan. Karena itu dewan pimpinan (ketua, sekretaris, sampai dengan kepala seksi) sebaiknya dipilih dengan hati-hati. Ia harus bisa melepaskan diri dari konflik kepentingan nya sebagai anggota dalam satu kelompok tani (interests of their own group).

Dalam memilih pemimpin atau pengurus di Gapoktan, maka capailah melalui musayawarah (consensus), dimana tiap kelompok tani memiliki suara yang sama dengan prinsip “one group, one vote" principle. Agar lebih adil dan tumbuh rasa memiliki, tiap kelompok tani diwajibkan membayar tabungan dalam Gapoktan. Untuk menghindari conflict of interest, maka pengurus di Gapoktan sebaiknya bukan pengurus di kelompok tani. Di Indonesia, pengurus Gapoktan hampir selalu menjadi pengurus di kelompok tani juga. Kepemimpinan dalam Gapoktan tidak disebutkan secara tegas, sehingga saat ini banyak pengurus Gapoktan yang adalah juga menjadi pengurus di kelompok tani. Dalam buku panduan yang disusun FAO, semestinya hal ini dihindari, agar tidak terjadi konflik vested interest. Terjadinya tumpang tindih kepengurusan karena hal ini tidak dibatasi dalam Permentan 273/2007.

Kesiapan Kelompok tani untuk Bergabung dalam Gapoktan

Permentan ini cenderung agak menggampangkan tentang proses penggabungan kelompok-kelompok tani ke dalam Gapoktan. Pada bagian VI tertulis: “Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani “. Lalu, pada bagian 6.2.: “Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, ….. Proses penggabungan begitu sederhana dan lebih bersifat ritual-formalitas, yaitu: “ Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing-masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung ke dalam GAPOKTAN. …. Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya, Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat”.  Narasi ini jelas terlau ringkas, kurang jelas, dangkal, dan berkesan formal. Tidak jelas disini siapa yang disebut anggota, dan juga pemilihan langsung yang terbatas hanya untuk memilih ketua Gapoktan saja.

Bandingkan dengan berbagai buku panduan yang cenderung hati-hati dan dengan penuh perhitungan. Menurut McKone (1998) misalnya,  kematangan kelompok tani adalah satu prasyarat penting  untuk dapat diterima bergabung dalam Gapoktan. Kematangan ini terlihat dari dua hal, yakni keinginan dan kemampuan (willing and able to do so). Kelompok-kelompok yang bisa membentuk SFGA (= Gapoktan) (McKone, 1998) mestilah: (1) Memiliki kepemimpinan yang baik, dan partisipasi aktif anggota dalam pertemuan-pertemuan dan aktivitas, (2) Tingginya solidaritas antar anggota, (3) Kejelasan aktivitas untuk sumber pendapatan (well-defined group income-generating activities) dan kemandirian finansial yang tidak lagi tergantung dari luar, (4) Kapasitas organisasi untuk memberikan keuntungan (valued benefits) dan pelayanan untuk anggotanya, (5) Kemampuan untuk menata keuangan kelompok dengan efektif dan membayar hutang dengan cepat, (6) Kecukupan kas kelompok (group savings) untuk menutupi kebutuhan sendiri dalam segala bentuk resiko dan biaya yang mesti ditanggung jika bergabung dalam SFGA, (7) Menunjukkan minat untuk bekerja dalam inter-group cooperation, (8) Keyakinan diri bahwa inter-group cooperation akan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial yang konkret bagi mereka.

Hanya kelompok yang mampu menunjukkan kematangan dengan indikator di atas yang siap untuk membentuk atau bergabung dengan SFGA. Untuk menuju kematangan tersebut, langkah-langkah secara kronologis disederhanakan seperti gambar berikut. Tahap pertama adalah dicapainya keanggotaan yang aktif (active membership), lalu dilanjutkan dengan berjalannya tabungan kelompok (good savings), adanya aktivitas yang memnguntungkan (provitable activity), kepemimpinan yang cakap (good leadership), maka terakhir akan dicapai kelompok yang matang (group maturity).

Masalah keanggotaan dalam Gapoktan

Penyebutan “anggota Gapoktan” diulang beberapa kali dalam dokumen ini, namun tidak bisa dijelaskan apakah anggota dimaksud orang secara individual ataukah organisasi (misalnya kelompok tani atau kelompok wanita tani).

Pada bagian 6.1. tertulis:  “Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia”. Lalu, bagian 7.3.:  “Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi … jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN”, dan dalam pelaporan disebutkan bahwa harus mencakup “Jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN” (point no. 2). Siapa yang disebut dengan anggota Gapoktan dalam kalimat ini tidak jelas. Hal ini menyebabkan kebingungan mulai dari pemilihan pengurus Gapoktan, yakni siapa yang memiliki hak untuk memilih, apakah orang-orang ataukah kelompok tani.

Bertolak dari konsep bahwa Gapoktan adalah sebuah bentuk secondary level organization, yang berada di atas kelompok tani, maka anggotanya adalah kelompok tani, bukan orang-orang. Posisinya sama halnya dengan Koperasi Sekunder yang berada di atas Koperasi Primer (lihat UU No. 25 tahun 1992).

Pada bagian 4.1.1. terbaca bahwa jumlah annggota kelompok tani adalah 20 sampai 25 orang, namun berapa unit kelompok tani boleh masuk dalam satu Gapoktan tidak disebutkan. Menurut satu panduan, jumlah anggota smal farmer group yang efektif cukup hanya 5 sampai 15 orang, sedangkan jumlah organisasi dalam satu seperti halnya Gapoktan semestinya 5-10 organisasi (FAO, 2001).

 DAMPAK DAN ANTISIPASI PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI

Kelemahan dalam memahami teori serta pendekatan kebijakan yang juga cenderung memaksakan satu pendekatan tunggal, telah menghasilkan berbagai dampak yang perlu diperhatikan, dan dilakukan koreksi di masa yang akan datang. Berbagai dampak tersebut misalnya adalah:

Satu, kelemahan dalam menerapkan indikator dalam penilaian organisasi. Karena keliru dalam mempersepsikan organisasi petani, maka keliru pula dalam menilai kapasitasnya. Sebagai contoh, anggota yang belum menyadari pentingnya menghadiri pertemuan kelompok dipandang sebagai masalah sosial. Indikator-indikator ini terlihat hanya mengedepankan aspek keorganisasian, tanpa melihat apa kerugian bagi petani jika menggunakan cara-cara yang sekarang. Selain itu, juga tampak kesan bahwa ada ”pemaksaan” untuk berorganisasi. Banyaknya petani yang tidak berorganisasi merupakan masalah sosial. Dapat dikatakan bahwa indikator-indikator tersebut menggiring kepada kekeliruan dalam memahami kondisi sesungguhnya. Kuesioner untuk menilai kelas kelompok tani yang terdiri atas lima indikator pokok, yang lalu terpecah lagi menjadi puluhan variabel, juga merupakan hal yang perlu diperbaiki.

Dua, tumpang tindih organisasi petani.Tumpang tindih organisasi terjadi karena organisai yang didirikan lebih sebagai kebutuhan pihak atas. Tumpang tindih yang utama adalah antara Gapoktan dan koperasi. Dalam Permentan 273/2007 disebutkan bahwa Jika dibutuhkan dapat ditingkatkan menjadi bentuk organisasi yang formal dan berbadan hukum, sesuai dengan kesepakatan para petani anggotanya”. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, seperti apa badan hukum dimaksud. Sampai saat ini pemerintah hanya mengakui badan hukum untuk 3 bentuk yaitu perusahaan, yayasan dan koperasi. Tidak bisa dijelaskan apakah jika kondisinya siap Gapoktan berubah menjadi koperasi, ataukah hanya bagian tertentu yang masuk ke dalam koperasi.

Tiga,  rendahnya partisipasi petani karena kesan bahwa ini agenda pemerintah. Pada bagian VII (Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan), kegiatan dilakukan sepenuhnya oleh aparat pemerintah dan beberapa pihak lain, utamanya petugas penyuluhan. Dalam kegiatan evaluasi juga tidak disebutkan peran petani dalam kegiatan ini.

Hasil kegiatan McKone (1990) di berbagai negara,  menemukan streotipe cara kerja orang-orang pemerintah. Mereka umumnya terlalu menyederhanakan (oversimplified) dalam melihat komunitas di pedesaan. Petani diwajibkan untuk berorganisasi jika ingin memperoleh bantuan. Dilaporkan bahwa: “…unless they are organized into cooperatives or associations or groups, they will not get government subsidies or access to credit and technical services. As a result, several FOs were established overnight on paper” (Chamala dan Shingi, 2007). Akibatnya sudah bisa diperkirakan, dimana berbagai organisasi petani hanya aktif selama ada kegiatan pemerintah. Tidak berhasil diciptakan kerjasama (cooperatives) atau kemitraan (partnerships) dan mobilisasi  sumberdaya setempat untuk pembangunan pertanian.

Umumnya hanya kalangan elit petani yang dapat menikmati pelayanan penyuluhan, sementara kalangan miskin dan perempuan hanya memperoleh sedikit. Khususnya untuk pengembangan organisasi petani: “Very few attempts were made to develop the management capacities of FO leaders, their members, …..”. Penyebabnya adalah karena aspek teori organisasi khususnya community organization tidak dimasukkan dalam program pelatihan petugas lapang. Kedepan, perlu pendekatan baru untuk mengorganisasikan petani dan  membangkitkan kebutuhan bekerjasama (forming cooperatives need). Penyuluh harus mempunyai kemampuan dalam hal mengorganisasikan komunitas (community-organizing) dan keterampilan menajemen kelompok (group management skills). Rendahnya partisipasi justeru karena kesalahan pihk pemerintah itu sendiri (“…. authority and that inequity in development was caused as much by governments as by any other cause). Pemerintah bekerja dengan kegiatan yang didesain dari atas dan berharap dampak akan menyebar otomatis (“….. most development projects which have been designed from above and handed down to the participants on the assumption that the benefits would  trickle down").

Empat, mitos tentang formalitas organisasi. Meskipun pada bagian III disebutkan bahwa kelompok tani adalah organisasi non formal, namun karena pendiriannya melibatkan banyak aparat pemerintah dan adanya Surat Pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa penyuluh, bagi petani proses ini adalah sebuah bentuk keformalan. Dengan bekal surat tersebut, kemudian satu kelompok tani bisa memperoleh bantuan dari pemerintah.

Tanpa sadar, kita menganut satu mitos tentang keformalan organisasi. Memformalkan organisasi-organisasi petani merupakan kebiasanaan kita sehari-hari, baik kalangan pemerintah maupun NGO. Seluruh organisasi  yang dilabeli ”tradisional” harus diganti dengan yang formal. Formalitas yang dianggap akan menyelesaikan masalah dengan sendirinya adalah sebuah mitos. Faktanya, relasi-relasi formal belum tentu nyaman bagi sebagian besar petani. Bentuk-bentuk kepercayaan yang sebelumnya berbasiskan kepada etika dan norma lokal, dirasakan asing bagi mereka ketika diandalkan kepada selembar kertas perjanjian misalnya. 

Menurut Meyer dan Rowan (2005):”... formal organizational structures arise in highly institutional contexts”.  Jadi, organisasi formal hanya dapat hidup jika memang masyarakat tersebut telah berada dalam etika dan cara hidup yang mengamalkan formalitas sebagai aturan yang mengatur relasi antar warganya. Jika belum, maka oranisasi formal tidak akan dapat bertahan.

Lima, organisasi petani merupakan alat untuk memperoleh proyek. Organisasi formal menjadi wadah untuk berbagai pelaksanaan program dari pemerintah. Hampir tidak ada bantuan pemerintah yang disalurkan langsung kepada individu. Dampaknya adalah, misalnya bagi pemerintah daerah, maka semakin banyak organisasi yang ada di wilayahnya, maka peluangnya memperoleh bantuan juga akna semakin besar.

Bersamaan dengan itu, pada diri petani juga tumbuh sikap bahwa organisasi hanya alat untuk mendapatkan bantuan. Secara sederhana apa yang disebut dengan program pembangunan saat ini adalah pemberian bantuan, baik berupa uang maupun material. Hal ini menyebabkan kegiatan pendampingan yang hanya membawa pengetahuan kurang diminati petani. Masuk dalam organisasi pun bagi petani akhirnya hanya bermakna satu hal, yaitu agar mendapat bantuan.

Ke depan, agar Permentan ini yang sesungguhnya adalah sebuah dokumen pedoman penumbuhan dan pengembangan organisasi petani, maka beberapa penyempurnaan sangat dibutuhkan. Beberapa point pokok yang harus diperhatikan adalah: Satu, dokumen ini semestinya dapat menjadi pedoman yang penggunaannya bisa lebih luas. Selain mampu memberi pedoman untuk petugas pemerintah, secara tidak langsung juga dapat digunakan oleh pihak lain, misalnya dari kalangan NGO dan bahkan dari kalangan petani sendiri. Pengurus Gapoktan misalnya memiliki kewajiban dalam penumbuhan dan pengembangan organisasi petani, meskipun bukan sebagai tugas utama.

Dua, berbagai kekeliruan penggunaan konsep mestilah diperbaiki, yakni dengan merujuk kepada literatur-literatur yang teruji keilmiahannya. Ilmu sosial mestilah menjadi basis kerangka pemikirannya.

Tiga, perlu disusun ulang keseluruhan bagiannya, sehingga materi yang disampaikan dapat lebih dalam, lebih detail, dan harus memberi kesan bahwa proses ini adalah sesuatu yang serius. Sebagai dokumen pedoman, ia harus mampu memberi kejelasan bertindak (direction) dan dapat pula memberi pengetahuan kepada petugas jika ada kekeliruan dalam prosesnya (evaluation), sehingga segera diperbaiki.

Empat, untuk memperoleh pemahaman yang benar dan utuh, maka penyempurnaan dokumen ini membutuhkan dukungan dan bantuan berbagai pihak secara langsung. Pembahasan penyempurnaannya perlu melibatkan kalangan akdemisi, peneliti, dan juga praktisi serta pengguna secara terintegratif.


PENUTUP


1.            Permentaan 273 tahun 2007 masih terbatas kepada dokumen sebagai pedoman untuk petugas, namun belum dapat menjadi pedoman untuk kalangan petani sendiri. Secara umum, pedoman yang dicantumkan dalam Permentan ini cenderung dangkal, tidak detail, memberikan kesan longgar, dan adanya beberapa kekeliruan. Penggunaan istilah dalam legislasi ini cenderung membingungkan dan tidak mengikuti pengistilahan dalam literatur yang terbaru. Hal ini berakibat pada ketidakefektifan dalam pelaksanaan.

2.            Gapoktan dipersepsikan sebagai sebuah “kelompok tani yang besar”, bukan sebuah interrelation organization yang bangun keorganisasiannya sangat berbeda. Penjelasan tentang Gapoktan cenderung kurang jelas, sehingga banyak terjadi masalah terutama tentang keanggotaan. Indikator yang digunakan untuk menilai kapasitas kelompok tani terlalu sederhana termasuk persyaratan kelompok tani untuk masuk ke Gapoktan.

3.            Organisasi petani lebih merupakan kepentingan atas dibandingkan kebutuhan nyata dari petani. Pemerintah sangat berkepentingan dengan keberadaan organisasi, dimana organisasi formal menjadi satu-satunya cara untuk menjalankan program pembangunan. Organisasi merupakan salah satu wadah untuk menjalankan tindakan kolektif. Namun, Permentaan ini cenderung “memaksakan” organisasi sebagai satu-satunya wadah, meskipun terbukti tidak efektif. Keberadaan organisasi petani di desa belum didasarkan analisis kebutuhan, namun representatif dari kepentingan departemen di level nasional. Hal ini terlihat pada rivalitas antara Gapoktan dengan koperasi, dua organisasi yang sesungguhnya menjalankan peran yang sama di level yang sama. Intervensi pihak atas yang besar ini menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi petani.

4.            Dibutuhkan sikap kehati-hatian, analisis yang cukup, diagnosa yang tepat dalam pengembangan organisasi untuk petani. Apa bentuk dan struktur organisasi yang sesuai, serta apa langkah-langkah untuk membangunnya merupakan pertanyaan-pertanyaan yang semestinya dijawab secara keilmuan.

5.            Berkenaan dengan penetapan indikator kemampuan kelompok tani, indikator yang digunakan belum mengahasilkan gambaran yang valid tentang kapasitas organisasi. Untuk ini, dibutuhkan penelitian yang mendalam tentang apa indikator-indikator yang lebih mudah diisi oleh petugas, namun cukup handal menggambarkan kapasitas organisasi petani. Form penilaian memiliki masalah dalam hal reliabilitas dan validitas. Apa dan bagaimana mengorganisasikan petani sangat erat dengan bidang ilmu sosial. Karena itu, ke depan, untuk setiap pembuatan kebijakan yang terkait dengan ini, semestinya melibatkan ahli-ahli ilmu sosial secara intensif.


Daftar Pustaka

 Amien, Mappadjantji. 2005.  Kemandirian Lokal. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Anonim. 2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan  (RPPK) tahun 2005.

Bhandari, Bhisnu B. 2003. Participaotory Ruaral Appraisal. Module 4. IGES (Institute for Global Environemental Strategies. Hayama Kanagawa, Jepang. 20 hal.

Bourgeois, Robin; Franck Jesus; Marc Roesch; Nena Soeprapto; Andi Renggana; and Anne Gouyon. 2003. INDONESIA: Empowering Rural Producers Organization.Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD)

Chamala, S and Shingi, P.M. 2007. Chapter 21 - Establishing and strengthening farmer organizations. FAO. http://www.fao.org/docrep/W5830E/w5830e0n.htm.

Departemen Pertanian. 2008. Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyaraat (PNPM) Mandiri tahun 2008. Jakarta.

FAO. 2001. The Inter-group Resource Book: A Guide to Building Small farmer Group Associations and Network. Food And Agriculture Organization Of The United Nations, Rome.

Hellin, Jon; Mark Lundy;  and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali, Colombia. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan.

Korten, D. C. 1980. Community organization and rural development: A learning process approach. Public Administration Review, 40, 480-510

McKone, CE. 1990. FAO People's Participation Programme - the First 10 Years: Lessons Learnt and Future Directions. Human Resources  Institutions and Agrarian Reform Division, Food and Agriculture Organization of the United Nations, 1990.

Meyer, Jhon and Brian Rowan. 2006. Institutionalized Organizations: Formal Structure as Myth and Ceremony. Chapter 2 from « The New Institutionalism ». http://ssr1.uchicago.edu/PRELIMS/Orgs/orgs2.html

Peraturan Menteri Pertanian No. 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani.

Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP). 2006. Analisis Kebijakan Pembangunan Pertanian. Laporan Penelitian. Biro Perencanaan Deptan dan PSEKP, Jakarta.

Roget's New Millennium™ Thesaurus, First Edition (v 1.1.1) Copyright © 2005 by Lexico Publishing Group, LLC. All rights reserved.

Stockbridge, M., A. Dorward, and J. Kydd. 2003. Farmer organizations for market access: A briefing paper. Wye Campus, Kent, England: Imperial College, London.

Syahyuti. 2010. Lembaga dan Organisasi Petani dalam Pengaruh Negara dan Pasar. Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 28 No.1 tahun 2010.

Taylor, D.R.F. dan McKenzie. 1992. Development From Withins. London Routledge. Chapter 1 dan 10.

The American Heritage® Dictionary of the English Language, Fourth Edition Copyright © 2000 by Houghton Mifflin Company. Published by Houghton Mifflin Company. All rights reserved.

Universalia. 2002. Short Guide for Organizational Assessment. http://www.universalia.com/files/samples/QABrochure.pdf, 18 Januari 2006.

Undang-Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Vogt, Judth. F. and Kenneth L. Murrel. 1990.  Empowerment in organizations: How to spark exceptional performance. University Associates (San Diego, Calif.)





******


Kamis, 05 Januari 2012

DELANDREFORMISASI SEBAGAI GEJALA ANTI LANDREFORM DI INDONESIA



DELANDREFORMISASI SEBAGAI GEJALA ANTI LANDREFORM DI INDONESIA: Karakter, Penyebab Dan Upaya Untuk Pengendaliannya

Oleh: Syahyuti. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Jl. Ahmad Yani 70 Bogor, 16161 (Terbit pada Majalah Forum Agro Ekonomi Vol 29 No.2 tahun 2011)



Abstrak

Semenjak Indonesia merdeka sampai era reformasi, landreform yang telah menjadi perhatian semua pihak, tidak pernah efektif diimplementasikan secara memuaskan. Pada waktu yang bersamaan, berlangsung proses sebaliknya, atau berupa ”delandreformisasi” (istilah asli dari saya sendiri), yakni suatu kondisi yang bergerak ke arah yang berlawanan dari upaya-upaya landreformisasi, atau secara lebih luas berlawanan dengan tujuan ideal reforma agraria. Hal ini tampak seperti gejala yang alamiah yang didorong oleh lingkungan sosial ekonomi politik maupun dari dalam diri petani sendiri. Proses delandreformisasi selama ini tidak diperhatikan, sehingga belum ada upaya yang serius untuk menanganinya. Beberapa bentuk utama delandreformisasi adalah penjualan lahan oleh petani, fragmentasi lahan sehingga menjadi tidak ekonomis, dan konversi lahan yang sulit dikendalikan. Penyebabnya datang dari berbagai sisi baik karena tekanan ekonomi dan politik, serta sosiokultural masyarakat. Sebagai langkah awal untuk pengendaliannya, dibutuhkan kesadaran bersama bahwa ini suatu proses yang esensial namun selama ini luput diperhatikan baik dari kalangan pemerintah, masyarakat maupun pengamat.

Kata kunci: delandreformisasi, pernjualan lahan, fragmentasi lahan, konversi lahan


PENDAHULUAN

Meskipun tidak pernah efektif, landreform selalu menjadi wacana di Indonesia dari masa ke masa, mulai dari Orde lama sampai dengan era reformasi. Sementara landreform tidak berjalan, ironisnya, saat ini terus berlangsung proses ”delandreformisasi”(dalam literatur dan bahasa Inggris pun tidak dikenal istilah "delandreformization") setiap hari. Petani secara berangsur-angsur terus menjual lahannya secara sadar dan legal. Jika tidak dijual, juga berlangsung fragmentasi lahan karena proses pewarisan sehingga menjadi tidak lagi layak secara ekonomis untuk digarap. Dalam bentuk lain, konversi lahan yang tidak terkendali, sehingga tata guna lahan untuk pertanian menjadi tidak memadai juga merupakan salah satu bentuk proses yang melawan ide landreform. Semua fenomena ini merupakan sebuah proses ”delandreformisasi”.

Landreform merupakan ide yang secara resmi didukung pemerintah dan setiap saat terus diperjuangkan oleh LSM dan organisasi-organisasi petani. Secara berkala juga dilakukan gerakan aksi untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan lendreform yang sering dijanjikan dan tertuang jelas dalam produk legislasi dan kebijakan pemerintah. Di dunia nyata justeru terus berlangsung proses sebaliknya yang terjadi secara massif. Penjualan lahan oleh petani merupakan peristiwa yang sangat umum, terlebih-lebih pada wilayah yang ekonominya terbuka dan infrastrukturnya terjamin baik. Penjualan lahan oleh petani yang telah pernah dimiliki, yang sebagian besar datang dari warisan keluarga, merupakan peristiwa sosial ekonomi dan kultural yang sangat penting. Tingkat kesejahteraan keluarga dapat berbalik arah setelah lahan yang selama ini menjadi gantungan ekonomi dilepaskan ke pihak lain.

Namun, fenomena ini selalu luput dari perhatian semua kalangan. Dari sisi hukum, penjualan dan fragmentasi lahan adalah tindakan legal, serta dilayani oleh berbagai komponen keagrariaan pemerintah. Namun, tidak satupun organisasi, baik dari negara maupun LSM dan masyarakat yang berupaya membendung proses ini yang merupakan salah satu akar dari penyebab pemiskinan petani selama ini. Pengaruhnya semakin besar ketika landreform yang sangat diharapkan tidak kunjung terwujud.

Paper ini memaparkan bagaimana proses delandreformisasi berlangsung, mempelajari pola perkembangannya, memahami penyebabnya, serta menyusun beberapa hal yang semestinya diperhatikan untuk mengontrolnya di masa mendatang.

MEMAHAMI MAKNA DELANDREFORMISASI DARI KERANGKA KONSEP REFORMA AGRARIA

Dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria didefnisikan sebagai “Suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...”. Terlihat bahwa, dari empat point tersebut, pembaruan agraria terdiri atas dua sisi saja, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Kedua sisi ini jelas berbeda. Yang pertama berbicara tentang hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua tentang bagaimana tanah dimanfaatkan secara fisik. Dengan kata lain, reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring.

Dengan mempertimbangkan berbagai literatur, maka sisi pertama saya sebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek non-landreform”. “Landreform” adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satu program landreform yang populer adalah redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan (BPN, 1996). Dalam makna luas, landreform pada hakekatnya adalah seluruh upaya untuk meningkatkan penguasaan lahan petani, baik dari sisi luas maupun kekuatan hak penguasaannya, baik dari tanah negara maupun bukan. Penguasaan lahan yang luasnya cukup penting dari sisi efisiensi usaha khususnya karena tercapainya skala ekonomi. Ada banyak faktor pendukung landreform, misalnya kebijakan tata ruang yang kuat dan adil, dimana penggunaan lahan menjadi jelas sehingga tidak terancam dikoversi.

Sementara, “non-landreform” adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain. Jadi, reforma agraria tidaklah semata-mata landreform, namun landreform yang dilengkapi dengan berbagai hal lain sehingga penataan dan pendistribusian tanah tersebut menjadi lebih bermanfaat, yaitu dengan bantuan bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sebaik-baiknya. Reforma agraria lebih luas dari landreform (Setiawan, 1997). Kesimpulannya, pembaruan agraria atau reforma agraria sama dengan “aspek landreform” ditambah “aspek non lendreform”. Hal ini

Landreform tanpa dukungan sisi nonlandreform menjadi salah satu sebab terjadinya delandreformisasi. Penelitian di Cirebon (Wiradi, 2000) dan Sukabumi (Sumaryanto, et al., 2006). Di Sukabumi, banyak petani yang memperoleh lahan dari kebun-kebun swasta (HGU) yang sebagiannya didistribusikan ke masyarakat sekitar, malah menjualnya kepada orang kota karena mereka tidak mampu mengusahakannya; baik karena infrastruktur yang lemah, ketiadaan modal, maupun karena mental berusahatani yang lemah (Sumaryanto et al., 2002).

Tambahan awalan “de” bermakna sebagai proses yang berlawanan dari kata dasarnya. Di dalamnya terkandung adanya suatu proses, yang dapat juga bermakna sebagai kemunduran, penafsiran kembali, dan pembatasan. Kata “deregulasi” menurut KBBI (2002) berarti “kegiatan atau proses menghapuskan pembatasan dan peraturan.” Contoh lain adalah “desentralisasi” yang bermakna sebagai proses yang melonggarkan sentralisasi, demikian pula dengan “debirokratisasi” yang bermakna sebagai pelonggaran birokrasi dalam segala urusan. Penulisannya biasanya digabung dengan kata dasarnya, meskipun banyak juga yang menulis dengan dipisah menggunakan tanda hubung (“-“).

Delandreformisasi pada hakekatnya adalah gejala yang berlawanan dengan ide landreform. Landreform memimpikan dimana petani memiliki akses pada lahan yang mudah, menguasai lahan yang cukup untuk keluarganya untuk mencapai kesejahteraan, dan penataan ruang sedemikian sehingga kegiatan pertanian mendapat dukungan secara skala ekonomi, infrastruktur dan kewilayahan. Dengan demikian, maka “delandreformisasi” adalah suatu peristiwa dimana petani semakin kesulitan mengakses lahan, baik karena tanah yang sbelumnya dimiliki telah dijual, atau perubahan dari pemilik menjadi penyakap, sehingga bagin yang diperolehnya dari hasil panen berkurang jauh. Penguasaan lahan yang luasnya tidak memadai, sehingga tidak layak secara ekonomi juga merupakan gejala delandreformisasi, karena tanpa lahan yang layak kegiatan bertani menjadi kurang dapat dipertahankan. Pada waktu-waktu tertentu, petani harus bermigrasi mencari pekerjaan serabutan ke kota, karena tenaga yang dimilikinya tidak cukup untuk dicurahkan di lahannya yang sempit. Lalu, konversi lahan yang mengalihkan penggunaan lahan dari pertanian menjadi non-pertanian juga merupakan gejala delandreformisasi, karena perencanaan pembangunan pertanian menjadi tidak efektif.

Jadi, pada hakekatnya, delandreformisasi adalah proses atau gejala yang menyebabkan petani tidak dapat menjalankan kegiatannya sebagai petani dengan semestinya, baik karena tekanan dari luar maupun karena perilaku petani itu sendiri dan lingkungan sosio kultural masyarakat setempat. Delandreformisasi adalah gejala yang berlawanan dengan cita-cita ideal landreform dan reforma agraria sebagaimana tercantum dalam UU, kebijakan pemerintah, dan impian para pejuang dan pemerhati agraria.
KARAKTERISTIK GEJALA DELANDREFORMISASI
Karakter yang melekat pada delandreformisasi sesungguhnya saling terakit satu sama lain. Berikut dipaparkan bentuk utama gejala delandreformisasi.

Satu, penjualan lahan

Peristiwa penjualan lahan merupakan peristiwa normal yang berlangsung setiap hari di seluruh pelosok wilayah pertanian. Penjualan lahan semakin ramai pada daerah yang terbuka dimana potensi ekonomi wilayah tersebut tinggi. Penjualan lahan menyebabkan petani tidak lagi memiliki lahan secara pribadi, sehingga mereka berubah menjadi petani penyakap. Ironisnya, mereka menjadi penyakap di lahan yang sebelumnya adalah miliknya sendiri. Sebagai contoh, hal ini marak ditemukan di wilayah Cianjur dan Puncak yang lahannya sangat bernilai tinggi (Mayrowani et al., 2005). Sebagai hasil penelitian Nurmanaf et. al. (2004), akibatnya sebagian lahan yang diusahakan petani adalah merupakan lahan bukan milik. Mereka menguasainya dalam posisi sebagai petani yang menyakap atau menyewa.

Selain tidak menguasai secara mutlak, penjualan lahan yang marak juga menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan. Penelitian Syahyuti (2002) di Donggala (Sulawesi Tengah) mendapatkan lahan-lahan menjadi terkonsentrasi pada satu suku pendatang, karena suku asli banyak menjual tanahnya. Alasan menjual tanah biasanya karena kebutuhan uang yang mendesak dalam jumlah besar, yaitu untuk ritual kematian keluarga dan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan.

Penjualan lahan akhirnya menuju pada ketimpangan luas penguasaan. Ketimpangan lain adalah di satu sisi banyak petani tak berlahan, sedangkan sebagian besr lahan pemilikannya terkonsentrasi pada beberapa orang saja. Ketimpangan yang tinggi, yang ditunjukkan besarnya angka indeks gini banyak ditemukan di desa-desa berbasis sawah (Nurmanaf et al., 2004). Senada dengan ini, penelitian Irawan et.al. (2007) mendapatkan bahwa pemilikan lahan di Jawa lebih sempit dibandingkan dengan luar Jawa (0.524 ha vs 0.528 ha). Ketimpangan distribusi pengusaan sawah di Jawa lebih besar dibandingkan dengan luar Jawa. Di Jawa 17,6 persen petani menguasai 60 persen luasan sawah yang ada, sedangkan di luar Jawa 25 pesen petani menguasai 60 persen luas sawah yang tersedia.

Sementara, penelitian Susilowati et al. (2009) dengan wilayah berbasiskan komoditas kakao, kelapa sawit, karet, dan tebu; menemukan bahwa lebih dari 80 persen merupakan petani pemilik-penggarap. ketimpangan lahan yang rendah untuk karet, ketimpangan sedang untuk komoditas kakao dan kelapa sawit, dan ketimpangan tinggi untuk komoditas tebu. Lokollo et.al. (2007) yang melakukan perbandingan antar Sensus Pertanian, ketimpangan distribusi pengusaan lahan meningkat cukup tinggi, dari 0.5481 di tahun 1973 menjadi 0.7171 di tahun 2003. Petumbuhan petani gurem (pengusaan lahan <0.5 ha) meningkat 2.39 % per tahun. Proporsi petani menurun, tapi proposi buruh tani dan non pertanian meningkat.


Dua, fragmentasi lahan

Fragmentasi lahan adalah proses semakin mengecilnya penguasaan lahan per unit manajemen usaha. Jika rumah tangga merupakan unit manajemen usaha pertanian, maka fragmentasi lahan adalah semakin berkurangnya luas penguasaan lahan oleh rumah tangga.

Penyebab utama fragmentasi lahan adalah karena proses pewarisan kepada anak-anak, serta karena penjualan lahan. Pewarisan lahan kepada anak-anak sesuai dengan aturan agama maupun adat adalah pembagian lahan yang ada kepada seluruh anak dengan jumlah yang sama atau tidak sama. Demikian pula, penjualan sebagian lahan menyebabkan luas lahan yang dikuasai berkurang. Penjualan lahan banyak dilakukan sebagian dari total yang ada disesuaikan dengan kebutuhan.

Fragmentasi lahan atau penyusutan kepemilikan lahan pertanian menyebabkan skala usaha petani terus menurun. Penurunan skala usaha akan mengakibatkan lahan semakin tidak produktif. Para petani beranggapan bahwa lahan yang sudah tidak produktif lebih baik dijual (Putra, 2009). Hasil perhitungan analisis rasio penerimaan terhadap biaya produksi menunjukkan bahwa petani pemilik lahan luas lebih menguntungkan daripada petani pemilik lahan sempit. Dan dilihat dari rasio biaya transaksi terhadap penerimaan, petani pemilik lahan luas memiliki rasio tingkat efisiensi penerimaan yang juga lebih tinggi dibandingkan petani pemilik lahan sempit.

Lahan yang sempit menyulitkan dalam aplikasi teknologi. Karena teknologi tidak sungguh-sungguh netral luas usaha. Beberapa teknologi tidak efisien jika diterapkan pada lahan yang kurang. Selain teknologi atau persyaratan teknis, manajemen usaha juga menjadi kurang ekonomis. Inilah yang lalu mendorong pemerintah menggulirkan program corporate farming misalnya.

Tiga, konversi lahan pertanian

Alih fungsi lahan pertanian terjadi pada lahan pertanian produktif menjadi penggunaan di luar sektor pertanian, serta terjadi pada wilayah dengan infrastruktur baik. Dalam kompetisi global yang tinggi dan terbatasnya pilihan investasi sektor non-pertanian, eksistensi alih fungsi lahan pertanian tersebut tidak dapat dihindari. Konversi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian seperti kompleks perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan sarana publik dapat menimbulkan dampak negatif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Bagi ketahanan pangan nasional, konversi lahan sawah merupakan ancaman yang serius, mengingat konversi lahan tersebut sulit dihindari. Dampak yang ditimbulkan terhadap masalah pangan bersifat permanen, kumulatif, dan progresif. Banyak peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk mengendalikan konversi lahan sawah tetapi pendekatan yuridis tersebut relatif tumpul.

Otonomi daerah secara tidak langsung juga semakin mendorong konversi lahan. Permasalahan agraria termasuk salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, pemerintah daerah telah menjadi salah satu pelaku yang mendorong berlangsungnya delandreformisasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”.

Kewenangan daerah kabupaten/kota, meliputi: Izin Lokasi, Pengaturan Persediaan dan Peruntukan Tanah; Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara; Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak yang tidak berhak/kuasanya; Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah; Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat; Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong; Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul; Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform; Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); Penetapan harga dasar tanah; Penetapan kawasan siap bangun (Kasiba).


BERBAGAI KONDISI YANG MENDORONG DELANDREFORMISASI

Landreform di Indonesia pernah diimplementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil (Rajagukguk, 1995). Penyebabnya berakar pada dua hal pokok, dalam posisi ibarat dua sisi mata uang, yaitu komitmen politik pemerintah yang lemah dan belum tersedianya modal sosial yang cukup di masyarakat, misalnya belum terbentuknya civil society yang memadai.

Kendala lain adalah intervensi yang tak terbantahkan dari ideologi kapitalisme, khususnya melalui instrumen pasar global, yang telah menembus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria negara. Jika selama ini, pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”; maka di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa.

Secara sederhana dapa diringkaskan bahwa beberapa faktor pendorong delandreformisasi adalah: sertifikasi tanah, dualisme hukum, bentuk dan asal penguasaan tanah, dan konflik pertanahan.

Satu, sertifikasi tanah. Sepanjang pemerintahan Orde Baru, yaitu selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Pada kurun ini, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan. Sejak tahun 1960, telah diterbitkan 23,6 juta sertifikat tanah. Namun, sertifikasi merupakan penyebab lain semakin maraknya penjualan tanah. Alih-alih mensejahterakan, sertifikasi lahan di banyak tempat berdampak merugikan.

World Bank secara aktif terlibat dalam kebijakan lahan, terutama mendorong terjadinya sertifikasi lahan (private land titling campaigns). Sertifikasi merupakan upaya penguatan hukum terjhadap akses petani terhadap lahan. Namun demikian, pada kondisi tertentu sertifikasi membawa dampak ikutan, yaitu semakin mudahnya penjualan lahan. Kasus di Filipina di bawah program Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) yang dijalankan mulai pertengahan 1990-an, telah memperparah posisi petani. “… that it makes the rural economy environment insecure for financial investors….” (Borras, 2010). Fenomena yang terjadi adalah reforma agraria berbasis pasar (market-led agrarian reform policy) yang melahirkan formula transaksi lahan berupa ”willing seller, willing buyer”. Tanah menjadi komoditas ekonomi.

Revolusi hijau adalah kebijakan pokok era Orde Baru. Program revolusi hijau adalah reforma agraria yang hanya menjalankan sisi non-landreform, namun tidak ada perbaikan struktur landreform. Akibatnya, revolusi hijau telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirnya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Ini karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraaan suatu masyarakat. Apabila strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalankan pada sisi non-landrerform hanya menghasilkan ketimpangan dan ketidakadilan.

Dua, dualisme Hukum. Delandreformisasi juga terjadi karena masih berlangsungnya dualisme hukum, yakni antara hukum adat dan nasional. Hukum adat sesungguhnya mampu menahan delandreformisasi. Masyarakat Suku Dayak di Kalimantan Barat umumnya telah mempunyai mekanisme pendistribusian penguasaan lahan yang cukup bagus. Hanya saja, sistem ini biasanya hanya sesuai untuk komunitas yang bersangkutan dan bersifat terbatas. Sistem ini umumnya mengikuti jalur sistem kekerabatan hingga 3 turunan dan bersifat relatif tertutup. Contoh lain, di komunitas suku Dayak, penelitian Rousseou (1977), seorang antropolog Canada, menyatakan bahwa corak penguasaan lahan orang Dayak Kanayan tidak mengenal hak milik individu yang dapat dipindah tangankan (undevoluable usufruct atau circulating usufruct system). Pendapat ini dikritik oleh Mering (1989), seorang antropolog putra daerah, yang mengemukakan bahwa corak penguasaan orang Dayak Kayan mengenal perbedaan hak milik individu dengan hak milik bersama (communal). Sistem hak milik itu sendiri dapat dipindah tangankan atau devoluable usufruct system, dengan cara diwariskan, diperjual belikan, dihibahkan, atau dipertukarkan.

Tiga, bentuk dan asal penguasaan tanah. Bagaimana awal sebidang tanah dikuasai juga dapat menjelaskan fenomena kenapa delandreformisasi terjadi. Tanah titisara (bondo desa) adalah tanah yang menjadi kekayaan atau kas desa yang biasanya digarapkan pada anggota warga masyarakat yang kurang mampu dan sebagian penghasilannya masuk sebagai kas desa. Pengaturan penggarapan akhir-akhir ini di pedesaan Jawa adalah dengan cara dilelang. Siapa yang berani menyewa dengan harga tertinggi merekalah yang berhak menggarap.

Sementara, bentuk lain adalah tanah bengkok atau lungguh untuk pamong yang sedang menjabat dan untuk biaya operasional pemerintahan desa. Setelah diberlakukannya UUPA, status tanah cacah dan iyasa dirubah menjadi hak milik perseorangan melalui SK Gubernur, yang efektif pada periode tahun 1970-an. Sejak periode tersebut tanah cacah, songgogawe, gogolan, norowito dan sikep dapat diperjual-belikan dan diwariskan kepada ahli warisnya.

Empat, konflik pertanahan. Konflik pertanahan merupakan satu bentuk kondisi atau indikasi delandreformisasi. Dalam kondisi konflik, akses petani terhadap lahan terkendala. Konflik merupakan persitiwa yang tidak diinginkan dalam konteks reforma agraria. Berdasarkan data BPN, saat ini sedikitnya ada 7.491 kasus konflik tanah, terdiri dari 4.581 sengketa tanah dan 858 konflik konflik antara petani dan pihak swasta yang mengelola tanah. Sementara, berdasarkan data kasus KPA, hingga 2010 ini tercatat ada 2.163 konflik agraria. Lalu, sengketa tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai Januari 2010 adalah sebanyak ada 9.471 kasus konflik, dimana 4.578 kasus di antaranya telah terselesaikan. Data KPA 2001 menunjukkan jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus.

Sepanjang tahun 2010 telah berlangsung 106 konflik agraria di berbagai wilayah, dimana luas lahan yang disengketakan mencapai 535,197 hektare dengan melibatkan 517,159 KK yang berkonflik. Jenisnya adalah sengketa atas lahan perkebunan besar (45 kasus), kemudian diikuti dengan pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (41 kasus), kehutanan (13 kasus), pertambangan (3 kasus), pertambakan (1 kasus), perairan (1 kasus), dan lain-lain (2 kasus).

Akar permasalahan hukumnya adalah tumpang-tindihnya peraturan yang disebabkan sektoralisme peraturan perundang-undangan. Satu sama lain saling bertolak belakang, bahkan bertentangan dengan UUD 45, UUPA dan UU lain. Hal ini diperparah egoisme sektor-sektor birokrasi, sehingga satu sama lain tidak sinergis, bahkan sabotase terhadap program sektor lain. Hambatan di tingkat bawah, misalnya dari elite desa, partai di tingkat lokal, dan makelar tanah; juga ikut berpotensi menyabotase penyelenggaraan landreform.

Hasil penelitian Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang), menyimpukan bahwa akar konflik adalah karena antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, dimana pelaksanaannya rumit dan birokrasi yang berbelit-belit; serta model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada.

Menurut Mc Auslan, hambatan pokok landreform dekade 1960-an di luar konstelasi politik dan sosial adalah hambatan ilmiah. Meskipun UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI, kerangka, format dan rumusannya “modern”, memiliki kepekaan “gender”; dan mempunyai idealisme menghapuskan eksploitasi; namun dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas, program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas, dan kurang mengantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. Hambatan lain, walaupun sudah terlalu banyak pembahasan “hukum agraria”, adalah lemahnya dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam berkenaan dengan keagrariaan nasional.

DAMPAK DELANDREFORMISASI TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI DAN STRUKTUR PERTANIAN NASIONAL

Delandreformiasasi umumnya berlangsung sebagai peristiwa di level mikro, yakni di level rumah tangga. Namun, gejala ini memiliki dampak secara mikro dan makro sekaligus. Penjualan dan fragmentasi lahan telah menyebabkan penguasaan tidak mencapai skala ekonomi. Secara umum, telah terjadi penyempitan penguasaan lahan. Sebagai contoh, dalam Malian et. al. (2000), luasan kepemilikan lahan semakin menurun, yakni 1.05 ha per rumah tangga pada tahun 1963 menjadi 0.86 ha per ruah tangga pada tahun 1983. Petani penyakap semakin bertambah.

Berikut dipaparkan berbagai dampak yang kita hadapi. Pertama, terkendalanya pengembangan agribisnis. Penguasaan lahan yang tidak memadai apalagi dengan status penyakapan berdampak pada terkendalanya pengembangan agribisnis. Pengembangan agribisnis menuntut kepastian kepemilikan lahan yang menjadi faktor resiko usaha pertanian, pencegahan fragmentasi dan upaya konsolidasi lahan pertanian, pengendalian konversi lahan pertanian, serta pengaturan sistem sakap-menyakap dan bagi hasil lahan pertanian.

Akibat lebih jauh adalah tenaga kerja usia muda kurang tertarik di sektor pertanian. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan jumlah tenaga kerja umur muda yang bekerja di sector pertanian, di lain pihak pekerja usia lanjut cenderung meningkat (Lokollo et al., 2007). Ini juga menyebabkan lemahnya kemampuan sektor pertanian menyerap tenaga kerja. Pada saat krisis tahun 1997-1999, banyak tenaga kerja diserap oleh sektor pertanian. Sektor pertanian telah menjadi penyelamat. Delandreformisasi tentu akan memperlemah daya sektor pertanian untuk menyerap tenaga kerja berketrampilan rendah (unskilled-labor) di masa mendatang.

Pelepasan lahan juga menyebabkan sulitnya petani akses ke perbankan, karena agunan berupa sertifikat merupakan syarat yang hampir mutlak diterapkan oleh bank. Di sisi lain, relasi agraria berupa penyakapan akan menyebabkan program anti kemiskinan mandul. Setiap upaya peningkatan teknologi dan peningkatan hasil produksi, hanya sedikit dinikmati penyakap, karena mereka harus membagi dengan pemilik lahan.

Dua, dampak lain adalah petani terpaksa harus melakukan diversifikasi. Penelitian Haeruman et. al (2008) tentang dampak diversifikasi usahatani terhadap ketahanan pangan dan pendapatan petani, menunjukkan bahwa diversifikasi berpengaruh positif terhadap pendapatan maupun ketahanan pangan walaupun dengan derajat pengaruh yang kecil. Diversifikasi dapat memperkuat struktur ekonomi rumah tangga, namun di sisi lain menyebabkan petani tidak fokus dalam memilih mata pencaharian. Kegiatan pertanian membutuhkan keseriusan dalma mengelolanya karena selalu dijumpai berbagai tantangan yang dinamis, mulai dari hulu sampai hilir. Akibat lebih jauh, modernisasi pertanian sulit diraih. Penelitian Kusnadi et. al. (2007) mendapatkan bahwa pada dekade tahun 2000-an sekalipun, ciri-ciri subsistensi masih tetap melekat pada komoditas petani padi.

Tiga, delandreformisasi juga berdampak pada perubahan sosiokultural. Pada bentuk yang sederhana adalah, sebagaimana hasil penelitian Susilowati et. al. (2008), terjadinya perubahan pola hubungan kerja di pedesaan. Bentuk yang paling umum adalah mengendurnya kebiasaan gotong royong, perubahan sistem bawon dan ceblok ke arah yang lebih komersial. Daya adaptasi masyarakat menghadapi tekanan luar dan prinsip solidaritas sosial sedesa, sebagaimana dulu berlangsung dalam bentuk involusi pertanian, tidak lagi bisa diharapkan.

Dengan lahan garapan yang tidak memadai, partisipasi kerja rumah tangga cenderung berubah dari kegiatan usahatani ke kegiatan-kegiatan di luar pertanian. Pekerja muda dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak tertarik dengan pekerjaan pertanian, sehingga berlangsung fenomena “aging farmer’ dalam struktur tenaga kerja di pertanian. Karena anggota keluarga harus mencari pekerjaan ke luar desa dalam waktu yang agak lama, maka keutuhan rumah tangga cukup teragnggu.

BERBAGAI UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGENDALIKAN DELANDREFORMISASI DAN DAMPAK DEKANDREFORMISASI

Upaya mewujudkan landreform yang massal dan serentak dengan prinsip land to tillers adalah satu hal, namun menahan agar proses delandreformisasi tidak terus memburuk adalah hal lain lagi. Pada kondisi landrefrom masih tetap sulit diwujudkan, kita masih dapat menjalankan berbagai upaya untuk menjadikan kondisi inin semakin parah. Beberapa hal dapat dilakukan sebagai upaya untuk menahan laju delandreformisasi.

Memperbaiki relasi antar pihak dapat menahan laju delandreformisasi. Sesuai dengan konsep Cohen (1978), reforma agraria adalah “... change in land tenure, especially the distribution of land-ownership, thereby achieving the objective of more equality”. “Land tenure” dalam kalimat ini dimaknai secara luas, tidak hanya apa yang kita kenal sebagai “penyakapan”, tapi mencakup seluruh bentuk hubungan sosial yang terjadi dengan tanah. Artinya, reforma agraria dapat pula berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan. Sementara, konsolidasi usaha pertanian berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu manajemen sehingga lebih efisien (misalnya berupa corporate farming).


Merevitalisasi nilai-nilai hukum adat untuk menahan penjualan tanah

Untuk mengendalikan penjualan lahan oleh petani, salah satunya dapat melalui revitalisasi hukum adat. Dalam hukum adat, sesungguhnya tanah tidak mudah untuk diperjual belikan. Dengan merevitalisasi nilai-nilai ini, maka penjualan lahan dapat ditekan. Pada suku Karo, ”tanah kesain” yang dimiliki tidak boleh diperjual belikan kecuali bangunan yang berada di atasnya (Kaban, 2004), demikian pula di Minangkabau yang memiliki aturan adat terhadap tanah ulayat yang sangat tegas dimana tanah tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan (Pakpahan et al., 1998; Yakub, 1995).

Aturan yang sama juga ditemukan di Suku Dayak di Kalimantan Barat, meskipun aturan ini tidak lagi dipatuhi secara baik (Jamal et al., 2001). Sementara di Suku Kaili di Sulawesi Tengah (Syahyuti, 2002), jika seseorang ingin mengambil alih pengelolaan sebidang tanah yang telah dibuka oleh orang sebelumnya, maka ia hanya membayar “uang mata kapak”. Artinya, ia hanya membayar jasa kepada orang yang telah membersihkan lahan tersebut, namun tidak membeli tanah tersebut secara mutlak.

Ide bank tanah yang pernah disampaikan beberapa pihak juga dapat dipertimbangkan. Petani memiliki solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendesak tanpa harus melepas tanahnya yang merupakan sumberdaya yang tidak tergantikan nilainya.


Mewujudkan konsolidasi lahan

Konsolidasi lahan yang baik dapat mengurangi penjualan lahan oleh petani. Menurut Fauzi (2002), cakupan pengertian mengenai land reform bukan hanya berupa redistribusi tanah. Land reform dapat berbentuk koperasi atau kolektivitas untuk mencapai skala ekonomi tertentu yang memungkinkan perimbangan antar faktor-faktor produksi (terutama modal versus tenaga kerja) menjadi lebih baik.

Konsolidasi lahan, yang pihak BPN seringnya menyebutnya dengan Konsolidasi Tanah pertanian (KTP), mengandung banyak arti dan bentuk. Beberapa di antaranya adalah Land Consolidation, Redistribtion of Land, Land Assembly (perakitan lahan), Land Readjustment (penyesuaian bentuk lahan), Land Pooling (pengumpulan lahan), dan Ruil Verkaveling (pertukaran petak lahan). Pada dasarnya kondolidasi lahan mengandung 3 aspek, yaitu: (1) usaha mengatur atau menata kembali sehingga tanah tersebut dapat dipergunakan secara lebih efisien, (2) usaha untuk menata kembali tanah dimana si pemilik tanah tidak harus melepaskan haknya, malah seharusnya ia mendapat keuntungan, dan (3) upaya ini harus dijalankan dari dan oleh si pemilik tanah itu sendiri.

Menurut definisi Badan Pertanahan Nasional, Konsolidasi Tanah Pertanian adalah: “penyatuan dan kemudian pembagian kembali tanah-tanah pertanian sehingga menjadi suatu areal pertanian yang kompak dalam bentuk dan luas petakan tertentu sedemikian rupa sehingga irigasi, drainase, farm road dan persyaratan-persyaratan teknologi modern lainnya dapat diterapkan secara efisien dan menguntungkan”. Konsolidasi lahan telah lama diprogramkan, namun keberhasilannya sangat terbatas.

Jamal (2004), mengindikasikan bahwa upaya konsolidasi lahan, terutama yang dapat dilakukan pada areal yang sama dan berdekatan serta menjadi mata pencaharian utama petani, akan makin meningkatkan effisiensi usaha tani. Konsolidasi lahan dalam satu hamparan tidak saja akan memudahkan dalam pengelolaannya, tetapi juga akan membuka berbagai kemungkinan pengembangan kegitan pendukung, seperti pengembangan usahatani terpadu dengan ternak dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru dan peluang kerja baru bagi penduduk pedesaan.

Mendorong program transmigrasi secara lebih produktif berbasis pembangunan wilayah

Menggalakkan program transmigrasi juga dapat memperbaiki dampak delandreformisasi. Transmigrasi yang dimulai dari tahun 1950 dapat dipandang sebagai sebuah land settlemen (Hardjono, 2002). Distribusi lahan untuk setiap petani awalnya sebesar 2 ha, lalu menjadi 4-5 ha, namun karena berbagai pertimbangan dikembalikan lagi menjadi 2 ha per rumah tangga. Realisasi program trasmigrasi dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya iklim sosial politik, kebijakan pemerintah, dan dukungan serta partisipasi masyarakat. Transmigrasi pada masa kolonial Belanda didorong gagasan politik etis (ethische poliriek) yang diusung oleh C Th van Deventer salah seorang anggota Raad van Indie pada tahun 1899. Pada November 1905, program kolonisasi diluncurkan dengan pemberangkatan 155 KK yang terdiri atas 815 jiwa dari Kabupaten Karanganyar, Kebumen, dan Purworejo menuju Lampung.

Penanganan program transmigrasian datang silih berganti, dari satu kabinet ke kabinet berikutnya. Pada 12 Desember 1950 dalam Kabinet Natsir diberangkakan sebanyak 23 KK (77 jiwa) ke Lampung. Realisasi penempatan transmigrasi sejak tahun 1950 hingga 1968 mencapai 98.631 KK. Pada tahun 2010 berlangsung penempatan untuk 7.346 rumah tangga trasnmigran.

Pemerintah menerbitkan UU No 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi. Transmigrasi memiliki beban yang berubah-rubah, dari hanya sekedar mengurangi penududuk di Jawa, lalu sebagai pengembangan wilayah, perluasan tenaga kerja, dan sering pula diklaim sebagai kegoatan reforma agraria yang riel. Sampai saat ini transmigrasi masih dijalankan, namun skalanya menjadi sangat kecil. Iklim administrasi pemerintah yang tidak lagi sentral dan padu sebagaimana era Suharto, merupakan salah satu sebabnya.

Memperbaiki sistem dan kesepakatan bagi hasil yang lebih adil

Penataan sistem bagi hasil yang lebih adil di Indonesia adalah masalah yang perlu diperhatikan. Bagi hasil adalah salah satu komponen yang cukup penting dalam konteks sisi non-landreform, ketika landreform tumpul. Sesuai semangat Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 2, bagi hasil merupakan suatu komponen yang dapat menyumbang kepada kemakmuran, asalkan ada perlindungan hukum dan menjunjung azas keadilan antar pelakunya. Bagi hasil yang adil dapat memperkecil dampak absennya landreform.

Jamal (2004) mengusulkan perlunya penyempurnaan sistem bagi hasil. Penyempurnaan yang dibutuhkan adalah dalam kepastian lamanya waktu garap bagi penggarap dan bila jumlah persil yang digarap itu lebih dari satu, maka kemungkinan bagi penggarap untuk mendapatkan lahan garapan pada hamparan yang sama dan dengan lusan minimal tertentu layak untuk diupayakan.

Di antara dua kutub bentuk landreform, yaitu melakukan penataan lahan sebagai aksi sosial yang serentak atau menyerahkannya kepada mekanisme pasar (market friendly agrarian reform); penataan bagi hasil berada di antara kedua titik ekstrim tersebut. Regulasi sistem bagi hasil dari pemerintah merupakan intervensi terhadap pasar ketenagakerjaan di pedesaan, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada penyakap dan pemilik tanah sekaligus.

Pemerintah telah cukup memberikan perhatian terhadap pentingnya bagi hasil di tengah masyarakat tani. Hal ini terlihat dengan telah dikeluarkannya dua Undang-Undang tentang bagi hasil, yaitu UU no. 2 tahun 1960 untuk bagi hasil di pertanian, dan UU No. 16 tahun 1964 untuk bagi hasil di sektor perikanan. Namun demikian, penerapan peraturan ini sangat lemah karena berbagai alasan.

Bagi hasil yang berlaku pasa suatu wilayah merupakan sebuah bentuk kelembagaan yang telah diakui dan diterima secara sosial, dan telah berlangsung sangat lama (Scheltema, 1985). Bagi hasil yang berlaku semenjak dahulu di masyarakat membagi terhadap hasil kotor (bahasa Belanda: deelbouw), namun dalam semangat landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih (deelwinning).

Dapat dipaparkan beberapa karakteristik sistem bagi hasil yang saat ini hidup di Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat pihak luar kurang memperhatikan fenomena dan potensinya dalam reforma agraria. Karakteristik tersebut adalah: Pertama, sudah menjadi pendangan yang kuat pada seluruh pihak, bahwa perjanjian bagi hasil antara seorang pemilik tanah dengan si penyakap merupakan wilayah privat yang bersifat personal, bukan masalah publik. Kedua, hubungan tersebut bersandar kepada bentuk hubungan patron klien (patron-client relationship). Penelitian Mayrowani et al. (2004) di Kabupatren Pinrang Sulawesi Selatan mendapatkan bahwa, sesungguhnya pemilik masih sanggup menggarap sendiri lahannya. Jadi, posisi penyakap tersubordinasi dan lemah dalam menegosiasikan pola pembagian hasil panen, karena ia memperoleh garapan lebih karena “kebaikan hati” pemilik lahan.

Ketiga, sistem bagi hasil yang terjadi sangat beragam. Keberagaman ini didukung oleh UU No. 2 tahun 1960 pada bagian Penjelasan butir (2), yaitu: “Mengenai besarnya bagian yang menjadi hak masing-masing fihak tidak ada keseragaman, karena hal itu tergantung pada jumlahnya tanah yang tersedia, banyaknya penggarap yang menginginkannya, keadaan kesuburan tanah, kekuatan kedudukan pemilik dalam masyarakat setempat/sedaerah dan lain-lainnya......”. Membolehkan keberagaman tersebut artinya menyulitkan dalam pengaturannya, dan ini berpeluang untuk membuat hukum yang kurang tegas.

Keempat, dalam kondisi tekanan penduduk yang tinggi terhadap tanah, maka sistem bagi hasil lebih dipersepsikan sebagai suatu sikap altruis pemilik yang besar kepada penyakap. Bagaimanapun tidak imbangnya pola pembagian, tidak dianggap sebagai suatu hubungan yang eksploitatif. Sikap konformitas penyakap seperti ini juga ditemukan dalam hubungan antara nelayan pandega dengan pemilik kapal pada masyarakat nelayan (Syahyuti, 1995).

Untuk permasalahan ini, maka perlu pendidikan untuk memberi kesadaran kepada para penyakap bahwa mereka adalah pelaku ekonomi aktif dalam kerjasama usaha, sehingga sudah sepantasnya lebih dihargai secara ekonomi. Meskipun mereka tidak memiliki tanah yang digarapnya, namun dalam konteks “fungsi sosial” dari tanah, maka sesungguhnya merekalah yang selayaknya lebih ditinggikan posisinya. Ketidakmampuan negara menyediakan tanah kepada para penyakap tersebut, sebagai petani dalam arti sesungguhnya, sudah sepantasnya ditebus dengan berbagai dukungan, baik berupa sarana produksi yang terjangkau dan kredit, termasuk perolehan bagi hasil yang lebih baik.

Sistem bagi hasil juga merupakan konsep yang terbuka untuk diaplikasikan dan dikembangkan lebih jauh, baik pada usaha pertanian tanaman pangan, pekerbunan, maupun peternakan. Pengelolaan usaha perkebunan dengan menerapkan sistem bagi hasil antara pemilik usaha dengan buruh dan karyawan serta masyarakat sekitar pemilik lahan misalnya, adalah solusi yang dapat mengurangi berbagai konflik agraria yang sering terjadi selama ini. Sesuai dengan Tap MPR No. IX tahun 2001, dimana tercantum upaya untuk penataan kembali sistem hukum dan perundang-undangan; maka, perlu dicatat oleh semua pihak, bahwa sistem hukum dan perundang-undangan untuk sistem bagi hasil yang lebih baik dan adil perlu pula menjadi perhatian.

Mengendalikan konversi lahan

Upaya mengendalikan konversi lahan termasuk sebuah hal yang tidak mudah. Lahan sawah irigasi yang ada sekarang ini, perlu dipertahankan keberadaannya karena sawah tersebut telah menghabiskan investasi yang besar dalam pencetakan dan pembangunan jaringan irigasinya. Pengendalian konversi lahan sawah diprogramkan melalui penetapan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut harus menjelaskan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, terutama ditujukan untuk pengembang, instansi pemerintah serta swasta. Peraturan tersebut antara lain perlu memuat diktum bahwa bagi setiap pengembang yang akan mengkonversi lahan sawah, diharuskan terlebih dahulu mencetak lahan sawah seluas tiga kali luas lahan sawah yang dikonversi, lengkap dengan sarana irigasi dan sarana penunjang lainnya. Pelaksanaan peraturan tersebut didasarkan atas peta Lahan Sawah Utama yang sudah mencakup pulau Jawa, Bali dan Lombok. Solusi lain adalah perluasan areal sawah dan lahan kering terutama ke luar Jawa.

Salah satu kebijakan berkenaan dengan permasalahan lahan, adalah kebijakan “lahan abadi”. Pemerintah telah menargetkan 30 juta hektar lahan abadi untuk pertanian, yang tidak boleh beralih fungsi, namun dapat berubah kepemilikan. Lahan ini akan dibagi menjadi dua, yakni 15 juta hektar merupakan sawah beririgasi, dan 15 juta hektar merupakan lahan kering. Lahan tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.

Selain kebijakan yang berkenaan dengan lahan secara langsung, hal-hal lain dari aspek non-landreform yang perlu diperhatikan adalah pengembangan infrastruktur, serta dukungan kelembagaan berupa lembaga perkreditan, input, pemasaran, dan penyuluhan. Bahkan menurut Husodo (2005), kita perlu mengurangi jumlah petani baik persentasenya terhadap angkatan kerja maupun nominalnya, yaitu dari sekitar 48 persen di tahun 2001 (22,5 juta) menjadi sekitar 15 persen di tahun 2030 (15 juta). Pengurangan ini dapat berlangsung bila pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan penyalurannya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Kita juga perlu mengembangkan industri pertanian dan pangan yang berkualitas tinggi, efisien dan berdaya saing tinggi dari hulu sampai dengan hilir, membangun agro industri di desa.

Satu solusi lain adalah program pemanfaatan tanah terlantar yang didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam aturan ini, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Namun, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menjalankan dengan kuat. Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya.

Menggunakan tekanan dari Lembaga Internasional

Menggunakan tekanan internasional juga dapat dipilih. Saat ini, di awal abad ke-21, meskipun di level dunia internasional wacana tentang landreform juga sudah sangat menurun, namun akhir-akhir ini memperoleh semangat baru yang patut diperhatikan. Muncul perubahan motif Landreform yang tidak hanya dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pengurangan kemiskinan dan ketahanan pangan; namun juga pada konteks keadilan sosial (social justice) dan sebagai bentuk menebus dosa sejarah peristiwa
perampasan lahan dan ekploitasi di masa lalu. (Cousins, 2007).

Pendekatan pembangunan baru menggunakan pandangan bahwa basis ekonomi landreform untuk kaum miskin (pro-poor land reform) perlu reformulasi dalam kondisi dunia kontemporer yang semakin cepat saat ini. Reforma agraria baru ini telah pula mempertimbangan fakta ketimpangan rezim perdagangan pertanian internasional yang masih sulit diselesaiakan. Pertanian disadari sebagai mekanisme yang paling mungkin untuk memberikan rasa aman terhadap mata pencaharian bagi mayoritas penduduk di bagian Selatan, serta agar sistem neoliberal mampu mengintegrasikan kembali mereka yang selama ini tersingkir.

Penelitian Akram-Lodhi et al. (2007), merupakan sedikit laporan yang membahas pelaksanaan landreform di era neo-liberal. Mereka mengangkat kasus di sepuluh negara yang mewakili berbagai region di dunia, yaitu Brazil dan Bolivia di Amerika Latin, Filipina dan Vietnam di Asia Tenggara, Armenia dan Uzbekistan mewakili eks Uni Soviet, serta Mesir, Namibia, Ethiopia, dan Zimbabwe di Afrika. Brazil dan Filipina adalah contoh negara yang belum pernah menjalankan landreform secara signifikan di masa lalu, namun sejak tahun 1990-an menjadikan landreform sebagai agenda penting dan berperan dalam pelaksanaan pembangunan mereka. Beberapa negara sebelumnya memiliki pemerintahan sosialis, namun terbukti bisa menjalankan landreform dengan cukup luas, yaitu Armenia, Ethopia, Uzbekistan, dan Vietnam.

Landreform yang mulai marak lagi semenjak akhir abad ke-20 dan terus berlanjut pada awal abad ke-21 ini didorong oleh kesadaran terus berlanjutnya kemiskinan dan konflik tanah yang sangat mengganggu di pedesaan. Ini berlangsung di banyak negara. Bagaimanapun, agenda neo liberalisme, secara langsung atau tidak memberi suasana kepada berlangsungnya landreform baru akhir-akhir ini. Neoliberalisme dengan pendekatan pasarnya, dapat dicurigai, hanya akan menjadikan landreform sebagai jalan agar sistem pasarnya bisa berjalan dengan lenggang kangkung. Namun, bagaimanapun pengurangan kemiskinan merupakan kondisi yang akan mendorong sistem pasar menjadi lebih luas, karena semakin banyak orang yang akan masuk ke dalam sistem. Tantangan bagi pendukung reformasi agraria saat ini adalah untuk merumuskan skenario alternatif yang masuk akal untuk kehidupan pedesaan yang berkelanjutan dan sekaligus mampu mempertahankan keberlanjutan ekonomi dan perkotaan. Kondisi yang berkembang di level dunia ini semestinya dapat dimanfaatkan oleh kalangan pemerhati untuk dapat menekan pemerintah.

Upaya tak langsung lain untuk menahan delandreformisasi adalah berupa revitalisasi pedesaan berupa pengembangan kegiatan non-pertanian di pedesaan, atau upaya peningkatan sumberdaya manusia di pedesaan yang dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di perkotaan atau pasar tenaga kerja di pasaran global. Hal senada disampaikan oleh Hayami dan Kikuchi (1981) dalam menganalisis keberhasilan Taiwan dan Jepang dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya. Menurutnya, dukungan yang kuat dari pemerintah, ketersediaan data lahan yang akurat, dan cepatnya ekspansi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja pertanian,telah mneyebabkan tekanan terhadap lahan menjadi menurun dan upah di sektor pertanian meningkat.

KeSIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN

Delandreformisasi merupakan persitiwa yang tersembunyi yang luput dari perhatian banyak kalangan. Ia merupakan peristiwa alamiah yang berlangsung karena tekanan dan kondisi yang menekan atau menariknya. Di satu sisi, negara memiliki keterbatasan mengendalikan penjualan lahan milik petani, karena sertifikat lahan yang sudah dimiliki memberi penguasaan mutlak kepada pemegangnya.

Demikian pula dengan fragmentasi yang berlangsung karena kultur pewarisan. Kekuatan pengaturan dari hukum legal tidak menyentuh hal ini. Pemerintah tidak memiliki perangkat hukum dan kebijakan untuk menjaga berapa batasan minimal fragmentasi masih boleh dilakukan. Hal ini mengakibatkan, di beberapa lokasi di Jawa, banyak petani yang hanya mengusahakan sawah tidak sampai 1000 m2.

Dalam kondisi ini, masih banyak upaya yang dapat dijalankan untuk menahan laju delandreformisasi atau setidaknya mengurangi dampak, misalnya berupa kegiatan konsolidasi lahan, transmigrasi, dan perbaikan sistem bagi hasil. Perbaikan sistem bagi hasil, yang berada pada sisi non-landreform, selama ini sangat jarang diperhatikan dan hampir tidak pernah dibicarakan, karena dianggap sebagai hal yang personal antara pemilik tanah dan penyakap. Di atas itu semua, tumbuhnya perhatian berbagai pihak terhadap satu fenomena yang spesifik ini, yakni “delandreformisasi”, merupakan langkah awal untuk pengendaliannya.



Daftar Pustaka

Badan pertanahan Nasional. 1996. Tata Cara Kerja Proyek Pengembangan Penguasaan Tanah. Laporan Direktorat Pengaturan Penguasaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Haeruman, M. ; R.S Natawidjaya; Y. Yusdja ; T. Karyani ; I. Ayesha ; dan G.S. Budhi. 2008. Konsorsium Penelitian Karakteristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem: Dampak Diversifikasi Usahatani Terhadap Ketahanan Pangan dan Pendapatan Petani. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Hardjono, 2004 (dalam Sitorus, 2002)

Sitorus, F.M.T. 2002. Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun Gunawan Wiradi. Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung. 373 hal.

Hayami and M. Kikuchi. 1981. Asian village economy at the crossroads. Japan: University of Tokyo Press. 275 p.

Husodo, S.Y. 2005. Penataan Keagrariaan dan Pertanahan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam: Sitorus, F.M.T. 2002. Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun Gunawan Wiradi. Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung. 373 hal.

Irawan,B. 2007 ganti dengan Irawan,B. 2006

Irawan,B. ; P. Simatupang ; Sugiarto ; Supadi ; N.K Agustin ; dan J.F. Sinuraya. 2006. Panel Petani Nasional (Patanas): Analisis Indikator Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Jamal, E. 2004. Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia. Dissertation at University of Philippines Los Banos. Los Banos.

Kusnadi, N.; R. Nurmalina; N. Ilham; dan E.Y. Aviny. 2007. Konsorsium Penelitian: Karakteristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem. Aspek Besaran Dan Karakteristik Marketable Surplus Beras. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Lokollo, E.M. ; H.P. Saliem ; I.W. Rusastra; Supriyati; S. Friyatno ; dan G.S Budhi. 2007. Dinamika Sosial Ekonomi Pedesaan: Analisis Perbandingan Antar Sensus Pertanian. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Malian, H.; S. Friyatno; S.K. Dermoredjo; S. Mardiyanto; M. Suryadi, dan M. Maulana. 2000. Analisis Perkembangan Aset, Kesempatan Kerja dan Pendapatan Rumah Tangga di Sektor Pertanian. Laporan Peneliian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor

Mayrowani, H.; T. Pranadji; Syahyuti; dan A. Agustian. 2005. Studi Peluang Penerapan Reforma Agraria Di Sektor Pertanian. Laporan penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor

Nurmanaf, A.R. ; A. Djulin ; H. Supriyadi; Sugiarto; Supadi; J.F. Sinuraya; N.K. Agustin ; G.S Budhi. 2004. Patanas: Analisis Struktur Sosial Ekonomi Masyarakat Pedesaan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Rousseou, 1977. (Dalam Djuweng, 1996).

Djuweng, S. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi, Pontianak Kalbar.

Setiawan, Usep. 1997.Konsep Pembaharuan Agraria, Sebuah Tinjauan Umum, Reformasi Agraria Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Susilowati, S.H. ; P.U. Hadi ; Sugiarto ; Supriyati ; W. K. Sedjati ; Supadi ; A.K. Dzakaria ; T.B. Purwantini ; D. Hidayat ; M. Maulana. 2009. Patanas: Analisis Indikator Pembangunan Pertanian Dan Pedesaan. Laporan Penelitian: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Susilowati, S.H. ; Sumaryanto; R.N. Suhaeti; S. Friyatno; H. Tarigan ; N.K. Agustin ; dan C. Muslim. 2008. Konsorsium Penelitian Karkateristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem: Aspek Arah Perubahan Penguasaan Lahan dan Tenaga Kerja Pertanian. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Sumaryanto et al.,2006, ganti dengan Sumaryantoet al., 2002.

Sumaryanto; Syahyuti, Saptana, Bambang Irawan, dan Aten M. Hurun. 2002. Kajian Pembaruan Agraria dalam Mendukung Pengembangan Usaha Dan Sistem Agribisnis. Laporan Penelitian Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Syahyuti. 2002. Pembentukan Struktur Agraria pada Masyarakat Pinggiran Hutan. Tesis pada Jurusan Sosiologi Pedesaan. IPB, Bogor.

Syahyuti. 2006. Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia. Majalah Forum Agro Ekonomi No. 1 tahun 2006, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.

Tjondronegoro, S.M.P. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam: Tjondronegoro, S.M.P. 1999. Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jakarta.

Wiradi. 2000. Reforma agraria : perjalanan yang belum berakhir. Penerbit : Insist Press, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 247 p.


*****





Selasa, 27 Desember 2011

Gampang-Gampang Susah Mengorganisasikan Petani


 
 
Download buku GRATIS (pdf):
 
Cover - Bab 0 - Bab 1 - Bab 2 - Bab 3 - Bab 4 - Bab 5 - Lampiran
 


Lembaga (institution) dan organisasi (organization) memang bukan objek mainstream dalam khasanah ilmu sosiologi. Namun, “lembaga”, “kelembagaan”, dan “organisasi” merupakan kosa kata yang sangat akrab sehari-hari, yang digunakan dalam berbagai ruang rapat, seminar, ruang pelatihan dan kampus, serta dalam berbagai literatur dan produk-produk legislatif. Sayangnya, pemaknaan terhadap objek ini banyak yang kabur, keliru, dan tumpang tindih; sehingga sangat membingungkan.
 
Dalam buku ini, dijelaskan secara gamblang, apa itu lembaga dan organisasi. Melalui proses rekonseptualisasi, buku ini merupakan buku pertama berbahasa Indonesia yang ditulis dengan menggunakan pendekatan terbaru, yaitu paham kelembagaan baru (New Institutionalism) dalam sosiologi. Konsep ‘”lembaga” dan “organisasi” yang seringkali diringkaskan sebagai “analisis kelembagaan”, dijadikan alat untuk menguraikan bagaimana petani selama ini telah diperlakukan; serta bagaimana semestinya menggunakan pendekatan ini untuk pengorganisasian petani yang lebih efektif.

Kata Pengantar

Satu kekacauan yang terus berlangsung, namun akrab digeluti tiap hari adalah tentang penggunaan konsep dan teori ”lembaga” dan ”organisasi”. Kekacauan ini tidak hanya berlangsung di kalangan pemerintah, mulai dari Menteri sampai penyuluh pertanian; namun juga di kalangan akademisi. Bahkan, di luar sana, pada dunia internasional, hal ini juga terjadi. Konsep ”institution” dan ”organization” baru dua puluh tahun terakhir saja mulai dibedakan secara tegas. Sejak dulu, kedua objek ini tidak pernah clear. Sebagian menggunakan secara timbal balik (intercangeable), sebaguan menganggap sama, atau sebagian tidak sadar menggunakan konsep yang mana untuk pengertian apa.

Semenjak tahun 1992, di PSEKP telah dibentuk Kelompok Peneliti Kelembagaan dan Organisasi Pertanian. Beberapa orang peneliti sosiologi di dalam kelompok ini telah berupaya keras untuk merumuskan konsep, menjalankan penelitian, dan menulis laporan serta menyusun rekomendasi tentang bagaimana semestinya membangun petani dan pertanian melalui pendekatan bidang ilmu ini. Cukup besar harapan yang ditumpangkan pada kelompok ini.

Setelah belasan kali penelitian dijalankan, berbagai seminar dan diskusi digelar, serta beberapa dokumen disusun; buku ini berupaya merangkum seluruh perkembangan yang telah dijalankan, dan tugas yang sudah ditunaikan. Sejajar dengan perkembangan yang juga berlangsung paralel di dunia internasional; maka Kami merasa penting untuk menyusun buku ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara yang telah memberi sekian milyar dana penelitian, kepada petani dan narasumber yang telah rela diwawancara, dan publik yang telah lama menanti-nantikan.

Inilah, sebuah buku yang disusun dengan segala daya yang ada mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk semua. Buku ini dapat juga disebut sebagai ”penebusan dosa” saya selama ini dalam berbagai tulisan yang sering juga membuat bingung para publik pembaca. Pada banyak tulisan saya sebelumnya, termasuk tulisan-tulisan orang lain yang saya edit, penggunaan kedua konsep tersebut tidak sebagaimana dalam buku ini.

Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli. Selain itu, penggunaan konsep ini seringkali bercampur dengan konsep ”organization”. Hal yang sama juga terjadi pada literatur berbahasa Indonesia, antara istilah ”lembaga, ”kelembagaan” dan ”organisasi”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.

Berdasarkan penelusuran referensi yang berkembang, semenjak era sosiologi klasik sampai dengan munculnya paham kelembagaan baru (new institionalism), maka ada tiga bagian pokok yang ada dalam lembaga, yaitu aspek normatif, regulatif, dan kultural-kognitif. Pendekatan kelembagaan dipandang lebih sesuai untuk organisasi dalam masyarakat (public sector organizations) karena lebih sensitif terhadap harapan normatif dan legitimasi.

Buku ini menjadi penting, karena sampai saat ini, konsep dan strategi pembentukan dan pengembangan berbagai organisasi di level petani misalnya (kelompok tani, koperasi, Gapoktan, dan lain-lain), belum memiliki konsep yang berbasiskan kepada kebutuhan dan kemampuan petani itu sendiri, namun bias kepada kebutuhan pihak “atas petani”. Untuk itu, buku ini berupaya memberikan peringatan dan arahan kepada semua pihak khususnya bagaimana organisasi yang aplikatif untuk untuk menjalankan agribisnis.

Selama Bimas, pengembangan organisasi menggunakan konsep cetak biru (blue print approach) yang seragam. Hal ini cenderung menghasilkan kegagalan. Pengembangan organisasi di tingkat petani cenderung parsial dan temporal. Ke depan, setidaknya perlu diperhatikan tiga aspek dalam pengembangan kelembagaan petani (tidak sekedar organisasi), yaitu konteks otonomi daerah, prinsip-prinsip pemberdayaan, dan kemandirian lokal.

Buku ini menggunakan bahasa yang poluler dan disusun secara sederhana sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan, tidak hanya komunitas ilmiah (dosen dan peneliti), tapi juga kalangan birokrasi dan pelaksana di lapangan. Pihak yang akan memperoleh manfaat terbesar dengan membaca buku ini adalah kalangan yang bergerak dalam pembangunan pertanian dan pedesaan secara langsung yaitu para penyuluh pertanian dan kalangan penggiat di NGO misalnya; serta kalangan penyusun perencanaan dan pengambil kebijakan di tingkat nasional dampun lokal.

Bahan berasal dari berbagai literatur berupa buku, jurnal maupun hasil penelitian (termasuk penelitian penulis sendiri) berkenaan dengan pengembangan organisasi-organisasi di tingkat petani.Untuk memahami berbagai pengetahuan terbaru tentang bidang ini, dilakukan review dengan mengandalkan literatur dari luar. Sementara untuk kasus-kasus, digunakan hasil-hasil riset di Indonesia ditambah kasus lain yang dipandang mirip dengan konteks sosial ekonomi dan kultur petani Indonesia.


Bogor, Desember 2011
Penulis

(Syahyuti)

Daftar Isi

Bab I. Pendahuluan

Bab II. REKONSEPTUALISASI TEORI LEMBAGA DAN ORGANISASI
Subbab 2.1. Ketidakkonsistenan konsep di level akademisi
Subbab 2.1. Ketidakkonsistenan Istilah dalam Produk Legislasi Pemerintah
Subbab 2.3. Perumusan istilah dan rekonseptualisasi “lembaga dan organisasi” yang lebih operasional
Subbab 2.4. Pendekatan Kelembagaan Baru
Subbab 2.5. Konsep dan Teori Organisasi, serta Interaksinya dengan Kelembagaan

Bab III. KONDISI DAN PRAKTEK PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI
Subbab 3.1. Strategi dan Pola Pengembangan Organisasi Petani di Indonesia
Subbab 3.2. Intervensi negara berupa organisasi formal dan ”perlawanan” petani.
Subbab 3.3. Pengaruh Kultur Pasar Dalam Pembentukan Organisasi Petani
Subbab 3.4. Lokalitas dan Kemandirian
Subbab 3.5. Organisasi untuk Pemenuhan Permodalan
Subbab 3.6. Organisasi untuk menjalankan pemasaran
Subbab 3.7. Penyuluhan untuk Membentuk dan Menggerakkan Organisasi
Subbab 3.8. Pengorganisasian Petani untuk Kegiatan Anti Kemiskinan
Subbab 3.9. Mengorganisasikan Perempuan Petani

Bab IV. KUNCI-KUNCI PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI
Subbab 4.1. Faktor Waktu serta Pilihan Organisasi dan Konfigurasi Organisasi
Subbab 4.2. Pengembangan Gapoktan sebagai Intergroup Associaton
Subbab 4.3. Koperasi sebagai Organisasi Multiperan Untuk Petani Kecil
Subbab 4.4. Berbagai pertimbangan yang digunakan petani untuk berpartisipasi dalam organisasi formal
Subbab 4.5. Kepemimpinan: Dilema Antara Aktor Versus Organisasi
Subbab 4.6. Partisipasi dan Peran Pihak luar
Subbab 4.7. Mitos tentang Bantuan Uang
Subbab 4.8. Organisasi dan Social Capital
Subbab 4.9. Pengorganisasian sebagai Upaya Pemberdayaan
Subbab 4.10. Organisasi untuk Menjalankan Tindakan kolektif
Subab 4.11. Efektivitas Sanksi dalam Organisasi

Bab V PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KELEMBAGAAN BARU
Subbab 5.1. Konfigurasi dan Pilihan yang Dihadapi Petani dalam menjalankan Usaha Pertanian
Subab 5.2. Langkah-Langkah dan Prinsip Pembentukan dan Pengembangan Organisasi Petani
Subbab 5.3. Organisasi Hanyalah Alat, Bukan Tujuan
Subbab 5.4. Pengembangan Teori dan Praktek Lembaga dan Organisasi dalam Kerangka Ilmu Sosial

Daftar Pustaka
Lampiran