Kata “sistem” banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari,
dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk
banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi
beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah
sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. (A "system" is a
collection of things which have relationships among them). Pada redaksi bahasa
yang sedikit berbeda, sistem didefinisikan pula sebagai: “a group of interacting,
interrelated, or interdependent elements forming a complex whole”. Sistem
adalah suatu gugus dari elemen yang saling berhubungan dan terorganisasi
untuk mencapai suatu tujuan atau suatu gugus dari tujuan-tujuan2. Dari
banyak pengertian tentang sistem yang berkembang, satu hal yang pasti
adalah tentang aspek “keutuhan” (wholeness).
“Sistem” memiliki objek yang beragam, mulai dari hal fisik misalnya
untuk organisme dan barang elektronik, pada dunia sosial misalnya untuk
menyebut sebuah organisasi, sampai ke dunia ide misalnya “sistem nilai.
Konsep “pemikiran sistem” lahir dari dunia ilmu alam yang digeluti Herbert
Spencer dan penerusnya, serta bidang biologi oleh HJ Henderson dan
pengikutnya. Konsep sistem telah digunakan dalam ilmu ekonomi, antroplogi,
psikologi, ilmu politik, sosiologi, dan terutama dalam teori organisasi.
Sistem terdapat dalam tubuh manusia sebagai unit fungsi fisiologis,
dalam suatu organisme berupa fungsi dan proses vital di dalamnya, dalam
sekumpulan komponen mekanik dan elektrik pada benda elektronik, dalam
suatu jaringan saluran sehingga memungkinkan untuk berkomunkasi, atau
dalam suatu jaringan komputer yang saling terhubung dalam satu kantor
misalnya. Sistem juga dapat bemakna sejumlah ide dan prinsip yang saling
berhubungan yang terorganisasi, sebagai suatu bentuk organisasi sosialekonomi-
politik, atau sebagai sejumlah objek dan fenomena yang terkelompok
bersama.
Dalam makna sistem sebagai suatu organisasi dari sejumlah element
dan bagian yang bekerja sebagai sebuah unit, maka beberapa kata yang dekat
dengan pengertian ini adalah entity, integral, sum, totality,dan whole. Sistem
juga dapat bermakna sebagai sejumlah bagian yang berkomposisi saling
terkoneksi, atau disebut sebagai kompleks (complex). Dan, dalam makna
sebagai susunan dan desain yang sistematis, maka ia dekat dengan kata-kata:
method, order, orderliness, organization, pattern, plan, systematization, dan
systemization. Sedangkan, sebagai pendekatan yang digunakan untuk melihat
sesuatu, makna sistem tergambar dalam kata-kata: fashion, manner, method,
mode, modus operandi, style, dan way. (selengkapnya .........)
Blog ini berisi pendapat pribadi saya tentang kondisi pertanian secara umum yang sedang kita hadapi, sesuai dengan latar saya sebagai peneliti bidang Sosiologi Pertanian.
agraria
(11)
agribisnis
(6)
agriculture
(3)
agriculture innovation system
(1)
AIS
(1)
ASEAN
(1)
badan riset dan inovasi nasional
(1)
balai penyuluhan pertanian
(1)
beras
(1)
berdagang secara Islami
(1)
bertani dan berdagang secara Islami
(1)
bertani secara Islami
(1)
big data
(1)
bisnis
(1)
BPP
(1)
BRIN
(1)
buku
(2)
Buku Pertanian dunia 2020
(1)
demo
(1)
ekonomi pertanian islam
(1)
family farming
(1)
food security
(1)
food sovereignity
(1)
hak petani
(2)
hukum adat
(2)
ilmu
(1)
inovasi
(1)
Iptek
(1)
Islam untuk petani
(1)
islamic agricultural economy
(1)
islamic agricultural socioeconomic
(1)
islamic food economy
(1)
kebijakan
(19)
kecamatan
(1)
kedaulatan pangan
(6)
kedaulatan petani atas pangan
(2)
kelembagaan
(23)
ketahanan pangan
(4)
konflik agaria
(4)
koperasi
(2)
korporasi
(5)
korporasi petani
(5)
korupsi
(2)
KPK
(1)
landreform
(1)
lembaga
(18)
mahasiswa
(1)
nelayan
(2)
organisasi
(23)
organisasi petani
(4)
pangan
(2)
partisipasi
(1)
pedagang
(4)
pedesaan
(4)
pembangunan
(11)
pembangunan pertanian
(3)
pembaruan agraria
(2)
pemberdayaan
(5)
pembiayaan
(1)
pendekatan pembangunan
(14)
penelitian
(2)
pengetahuan
(1)
pengukuran kelembagaan
(2)
pengukuran organisasi
(2)
penyuluh
(7)
penyuluhan pertanian
(2)
penyuluhan pertanian swasta
(2)
perdagangan
(1)
pertanian
(1)
petani
(15)
petani bermartabat
(1)
petani kecil
(5)
pintar
(1)
PPP
(1)
Program Serasi
(1)
public-private partnership
(1)
rawa
(1)
reforma agraria
(1)
sistem
(1)
sistem inovasi
(1)
sistem inovasi pertanian
(1)
social capital
(4)
sosial ekonomi pertanian islam
(1)
sosiologi pertanian islam
(1)
syariah
(1)
teori
(17)
valorisasi
(1)
Senin, 03 Maret 2008
Sosial Capital
Penggunaan istilah “social capital” masih lebih populer dibandingkan
padanannya dalam Bahasa Indonesia “modal sosial”. Dapat dikatakan, konsep
social capital (untuk selanjutnya disingkat menjadi “SC”) merupakan
sumbangan ahli sosial untuk melengkapi konsep “human capital” yang sudah
sangat umum, terutama di kalangan ilmu ekonomi dan pembangunan.
Menurut saya, SC merupakan kritik terhadap pendekatan individual otonom
yang merupakan karakter utama ilmu ekonomi terhadap masyarakat, dan
manusia dipandang sebatas sebagai capital belaka. Sebelum munculnya social
capital, telah dikenal berbagai bentuk kapital yaitu natural capital, financial
capital, physical capital, human capital, dan human made capital (atau
producced assets).
Semenjak dahulu telah berkembang berbagai pengertian tentang SC.
Literatur pertama yang banyak dikutip tentang SC adalah artikel klasik James
Coleman tahun 1987. Semenjak itu SC telah menjadi konsep yang terorganisir
dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial. Karena SC dikembangkan baik oleh
kalangan ekonomi dan non-ekonomi, maka SC ada dalam pengertian ekonom
dan non-ekonom pula.
Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya pemberdayaan
masyarakat. World Bank memberi perhatian yang tinggi dengan mengkaji
peranan dan implementasi SC khususnya untuk pengentasan kemiskinan di
negara-negara berkembang. Paham yang dikembangkan oleh World Bank
dengan menggunakan SC didasari oleh asumsi ....... (selengkapnya di www.geocities.com/syahyuti)
padanannya dalam Bahasa Indonesia “modal sosial”. Dapat dikatakan, konsep
social capital (untuk selanjutnya disingkat menjadi “SC”) merupakan
sumbangan ahli sosial untuk melengkapi konsep “human capital” yang sudah
sangat umum, terutama di kalangan ilmu ekonomi dan pembangunan.
Menurut saya, SC merupakan kritik terhadap pendekatan individual otonom
yang merupakan karakter utama ilmu ekonomi terhadap masyarakat, dan
manusia dipandang sebatas sebagai capital belaka. Sebelum munculnya social
capital, telah dikenal berbagai bentuk kapital yaitu natural capital, financial
capital, physical capital, human capital, dan human made capital (atau
producced assets).
Semenjak dahulu telah berkembang berbagai pengertian tentang SC.
Literatur pertama yang banyak dikutip tentang SC adalah artikel klasik James
Coleman tahun 1987. Semenjak itu SC telah menjadi konsep yang terorganisir
dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial. Karena SC dikembangkan baik oleh
kalangan ekonomi dan non-ekonomi, maka SC ada dalam pengertian ekonom
dan non-ekonom pula.
Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya pemberdayaan
masyarakat. World Bank memberi perhatian yang tinggi dengan mengkaji
peranan dan implementasi SC khususnya untuk pengentasan kemiskinan di
negara-negara berkembang. Paham yang dikembangkan oleh World Bank
dengan menggunakan SC didasari oleh asumsi ....... (selengkapnya di www.geocities.com/syahyuti)
Kebijakan Lahan Abadi Pertanian Tidak Mudah Diwujudkan
Satu kebijakan terakhir yang paling penting di bidang pembangunan pertanian yang
berkaitan dengan permasalahan agraria dalam setahun ini adalah kebijakan tentang “lahan
abadi” pertanian, yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Revitalisasi
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada bulan Juni 2005.
Lahan abadi pertanian adalah suatu kebijakan tentang tata penggunaan tanah, dimana
pemerintah mengalokasikan 15 juta ha lahan sawah ditambah 15 juta ha lahan tegalan, yang
hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian, dan tidak diizinkan dikonversi ke bentukbentuk penggunaan lain.
Namun, jika dicermati secara mendalam, ada persoalan mendasar dibalik itu yang
dapat menggagalkan implementasinya di lapangan. Hal yang mendasar tersebut adalah tidak
cukup kuatnya dukungan tata perundang-undangan, belum terpadunya penataan ruang
secara nasional maupun wilayah, dan lemahnya peran Deptan secara kelembagaan.
Mewujudkan kebijakan tentang lahan abadi sedikit banyak akan sama dengan sulitnya
mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian. Meskipun sudah banyak
himbauan dan peraturan dibuat, namun konversi lahan tetap terjadi. Akar permasalahannya
adalah karena aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah kurang memiliki landasan yang kuat
dalam hukum agraria nasional, dibandingkan dengan aspek penguasaan dan pemilikan tanah. (selengkapnya di: www.geocities.com/syahyuti)
berkaitan dengan permasalahan agraria dalam setahun ini adalah kebijakan tentang “lahan
abadi” pertanian, yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Revitalisasi
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada bulan Juni 2005.
Lahan abadi pertanian adalah suatu kebijakan tentang tata penggunaan tanah, dimana
pemerintah mengalokasikan 15 juta ha lahan sawah ditambah 15 juta ha lahan tegalan, yang
hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian, dan tidak diizinkan dikonversi ke bentukbentuk penggunaan lain.
Namun, jika dicermati secara mendalam, ada persoalan mendasar dibalik itu yang
dapat menggagalkan implementasinya di lapangan. Hal yang mendasar tersebut adalah tidak
cukup kuatnya dukungan tata perundang-undangan, belum terpadunya penataan ruang
secara nasional maupun wilayah, dan lemahnya peran Deptan secara kelembagaan.
Mewujudkan kebijakan tentang lahan abadi sedikit banyak akan sama dengan sulitnya
mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian. Meskipun sudah banyak
himbauan dan peraturan dibuat, namun konversi lahan tetap terjadi. Akar permasalahannya
adalah karena aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah kurang memiliki landasan yang kuat
dalam hukum agraria nasional, dibandingkan dengan aspek penguasaan dan pemilikan tanah. (selengkapnya di: www.geocities.com/syahyuti)
Permasalahan Konseptual dan Implementasi dalam pembaruan agraria di Indonesia
Tidak sebagaimana ilmu-ilmu di bidang lain, di bidang sosial ekonomi
masih banyak konsep yang belum disepakati penggunaannya. Hal ini
berimplikasi luas, terutama sulitnya untuk berpikir secara sistematis. Lebih
jauh lagi, akibatnya bidang kajian tersebut tidak berkembang baik, dan tidak
mampu memberi sumbangan yang jelas bagi pengambil kebijakan. Salah satu
konsep yang belum cukup operasional misalnya adalah tentang ”Pembaruan
Agraria”.
Saat ini, pembaruan agraria di Indonesia merupakan persoalan yang
pelik. Permasalahannya cukup mendasar, karena perbaikannya terletak dalam
konteks ideologi pembangunan dan perbaikan tatanan hukum, bukan pada
masalah teknis ”bagaimana melakukan pembaruan agraria?”. Berbagai pihak
yang terlibat dalam pembicaraan tentang pembaruan agraria belum berhasil
merumuskan bagaimana sesungguhnya pembaruan agraria yang sesuai untuk
Indonesia di saat ini, ketika ide landreform tidak lagi menjadi isu yang populer
di tingkat dunia sebagaimana periode 1950-an. Penstrukturan konsep ini
bermaksud untuk menyumbang kepada upaya perumusan tersebut. ( selengkapnya ....... www.geocities.com/syahyuti)
masih banyak konsep yang belum disepakati penggunaannya. Hal ini
berimplikasi luas, terutama sulitnya untuk berpikir secara sistematis. Lebih
jauh lagi, akibatnya bidang kajian tersebut tidak berkembang baik, dan tidak
mampu memberi sumbangan yang jelas bagi pengambil kebijakan. Salah satu
konsep yang belum cukup operasional misalnya adalah tentang ”Pembaruan
Agraria”.
Saat ini, pembaruan agraria di Indonesia merupakan persoalan yang
pelik. Permasalahannya cukup mendasar, karena perbaikannya terletak dalam
konteks ideologi pembangunan dan perbaikan tatanan hukum, bukan pada
masalah teknis ”bagaimana melakukan pembaruan agraria?”. Berbagai pihak
yang terlibat dalam pembicaraan tentang pembaruan agraria belum berhasil
merumuskan bagaimana sesungguhnya pembaruan agraria yang sesuai untuk
Indonesia di saat ini, ketika ide landreform tidak lagi menjadi isu yang populer
di tingkat dunia sebagaimana periode 1950-an. Penstrukturan konsep ini
bermaksud untuk menyumbang kepada upaya perumusan tersebut. ( selengkapnya ....... www.geocities.com/syahyuti)
Rabu, 03 Oktober 2007
“Pembangunan Desa” mesti Didasarkan Perspektif Orang Desa
Konsep pembangunan desa yang selama ini kita terapkan bias kepada cara pandang kota, karena menggunakan pendekatan pembangunan kota, dan juga diukur berdasarkan indikator-indikator kemajuan ekonomi kota. Sosial budaya masyarakat desa tidak dipandang khas, namun direndahkan atau dianggap belum sempurna, berdasarkan ukuran relatif sosial budaya masyarakat kota. Timbulnya konsep pembangunan pertanian dengan berbasiskan kepada desa membutuhkan perubahan paradigma pembangunan itu sendiri, yaitu dengan meninggalkan pembangunan desa dengan cara pandang kota karena tidak akan pernah melihat desa sebagai entitas sosial ekonomi dan budaya yang khas. Desa harus didekati dan disentuh dengan pendekatan yang spesifik agar seluruh potensinya dapat tergali dan dikembangkan dengan optimal.
Dikotomi kota dan desa tidak terhindarkan dalam teori dan pelaksanaan pembangunan, dimana kegiatan pertanian dianggap identik dengan desa, sedangkan industri identik dengan kota. Dikotomi yang cenderung hitam putih ini membawa implikasi yang banyak menimbulkan masalah.
Di negara berkembang umumnya, pembangunan yang lebih banyak difokuskan di perkotaan dengan penekanan pada pembangunan industri dibandingan di pedesaan menyebabkan terjadinya ‘bias pada perkotaan’, yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota sedangkan sektor pertanian diabaikan. Sebaliknya, pembangunan pedesaan (rural-led development) didesain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah perdesaan sebagai aktifitas pertaniannya belaka. Padahal, selain khas dan bahwa desa tidak sama dengan kota, karakteristik sosial ekonomi penduduk pedesaan dan sumberdaya alam yang medukungnya pun sangat beragam antar belahan dunia.
Hal ini menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar banyak menimbulkan permasalahan seperti urbanisasi dan sektor informal yang tidak terkontrol, di lain pihak pada wilayah pedesaan terjadi tekanan terhadap penduduk dan sumber daya alam, timbulnya kemiskinan di pedesaan, degradasi lingkungan serta merenggangnya hubungan sosial yang ada. Perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah, menunjukkan bahwa kawasan perdesaan masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan perkotaan. Di Indonesia, jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, dua kali lipat lebih lebih tinggi daripada di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa. Berkaitan dengan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), menjadikan pembangunan perdesaan sebagai salah satu bab tersendiri dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2005-2009. Namun, agar tidak terjadi lagi pembangunan pedesaan yang “urban bias” perlu perumusan-perumusan baru baik dalam konsep maupun strategi, pendekatan, dan indikator keberhasilan.
Jika ditelusuri perkembangan dari sisi keilmuan dan paradigma pembangunan, konsep tentang pembangunan desa tidak muncul begitu saja. Ini adalah sebuah reaksi yang lahir dari ketidakpuasan dari paradigma yang dianut selama ini. Pembangunan desa perlu dipandang secara terpisah, karena selain 80 persen penduduk bumi hidup di wilayah desa, masyarakat pedesaan memiliki karakteristik sendiri yang khas. Desa bukanlah “kota yang belum jadi” atau “hinterland kota”. Selain khas, desa juga bersifat mandiri, atau setidaknya, ia mampu mandiri. Bahwa desa, sampai saat ini belum mandiri, penyebabnya adalah karena “kekeliruan” paradigma kita sendiri. Kita melihat desa dengan kacamata orang kota. Douglass (1998) menyatakan: “…. Most analyses of growth centers in rural development assume the perspective of the city looking outward to its hinterland”.
Paradigma kita tentang pembangunan desa berimplikasi kepada praktik dan desain kebijakan pemerintah terhadap pembangunan desa, sebagai objek ekonomi, sosial maupun politik. Ada dua paradigma yang tanpa sadar menjadi pegangan para pengambil kebijakan selama ini, yaitu bahwa desa dipersepsikan sebagai suatu yang “agung” dari sisi sistem sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya, dan paradigma bahwa desa harus mencapai kemajuan sebagaimana kota. Desa yang disebut maju, atau sering disebut dengan “desa modern”, adalah desa yang secara visual menampakkan ciri-ciri kota baik lingkungannya maupun manusianya.
Sekelompok ahli yang disebut dengan kaum romantisme desa misalnya, melihat bahwa desa adalah sebuah tempat yang penuh dengan keindahan dan kedamaian, serta subur dan makmur. Nordholt (1987) misalnya menggambarkan struktur politik pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa pamrih, dan penuh pengabdian. Desa digambarkan sebagai suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan, dimana mereka saling mengenal dengan baik. Corak kehidupan mereka relatif homogen, dan masih banyak tergantung pada alam.
Selain hanya melihat sisi eksotis desa, desa juga dipersepsikan sebagai objek yang statis. Paradigma lain melihat desa sebagai sebuah objek fisik, baik rumah maupun teritorinya. Hal ini misalnya terlihat dalam definisi “village” sebagai “a small community or group of house in a rural area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality”. Jelas tampak bahwa definisi ini memandang desa sebagai sebuah teritori dalam konteks dikotomis rural-urban, bukan pada karakter-karakter sosial-budaya dan sikap-sikap hidup masyarakat desa yang sesungguhnya khas (Hermansyah, 2007).
Paradigma yang tidak tepat tersebut muncul karena lemahnya pemahaman kita terhadap desa. Akibatnya, “orang kota” yang membangun desa akan jatuh dalam berbagai perangkap prasangka (lihat Chambers, 1987: tentang enam prasangka yang menjadi perangkap bagi agen program pembangunan desa).
Salah satu “pemaksaan” yang kita lakukan dalam pembangunan pedesaan adalah dengan menginvansi konsep “agribisnis”. Agribisnis adalah “agriculture regarded as a bussiness”, dengan kata kuncinya adalah untung dan efisien. Selain itu, cara berpikir masyarakat industri, yang kebetulan adalah konsumen produk-produk pertanian, mereka menuntut produk yang seragam, selalu ada setiap waktu, dan lain-lain. Padahal, produk pertanian tidak seperti itu, ada musim dan spesifikasi tempat tumbuh yang membuat hasil akhirnya tidak akan pernah asama dan kontinyu terus menerus. Karena pertanian (sisi suplay) dikuasai konsumen (orang industri kota), maka dipaksa-lah seluruh produk pertanian untuk berproduksi seragam dan sepanjang waktu. Seragam besarnya, warnanya, rasaranya, dan lain-lain.
Jadi, untuk dapat merumuskan sebuah konsep pembangunan desa, atau pembangunan pertanian yang berbasiskan desa, maka kita perlu merubah paradigma kita terhadap pembangunan yang selama ini cenderung bias kepada kepentingan kota. Selain itu, kita pun perlu merubah perspesi bahwa desa bukanlah kota yang belum jadi, atau bukan pula embryo kota. Penggunaan strategi dan indikator pembangunan kota terhadap desa adalah sebuah kekeliruan yang harus diperbaiki.
Di sisi lain, pembangunan desa juga tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kota. Desa dan kota memiliki potensi yang berbeda, sehingga dengan memadukannya akan diperoleh keuntungan satu sama lain. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk merumuskan pembangunan desa yang terintegrasi dengan kota, baik pada tataran pemikiran maupun program di lapangan.
*****
Dikotomi kota dan desa tidak terhindarkan dalam teori dan pelaksanaan pembangunan, dimana kegiatan pertanian dianggap identik dengan desa, sedangkan industri identik dengan kota. Dikotomi yang cenderung hitam putih ini membawa implikasi yang banyak menimbulkan masalah.
Di negara berkembang umumnya, pembangunan yang lebih banyak difokuskan di perkotaan dengan penekanan pada pembangunan industri dibandingan di pedesaan menyebabkan terjadinya ‘bias pada perkotaan’, yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota sedangkan sektor pertanian diabaikan. Sebaliknya, pembangunan pedesaan (rural-led development) didesain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah perdesaan sebagai aktifitas pertaniannya belaka. Padahal, selain khas dan bahwa desa tidak sama dengan kota, karakteristik sosial ekonomi penduduk pedesaan dan sumberdaya alam yang medukungnya pun sangat beragam antar belahan dunia.
Hal ini menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar banyak menimbulkan permasalahan seperti urbanisasi dan sektor informal yang tidak terkontrol, di lain pihak pada wilayah pedesaan terjadi tekanan terhadap penduduk dan sumber daya alam, timbulnya kemiskinan di pedesaan, degradasi lingkungan serta merenggangnya hubungan sosial yang ada. Perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah, menunjukkan bahwa kawasan perdesaan masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan perkotaan. Di Indonesia, jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, dua kali lipat lebih lebih tinggi daripada di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa. Berkaitan dengan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), menjadikan pembangunan perdesaan sebagai salah satu bab tersendiri dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2005-2009. Namun, agar tidak terjadi lagi pembangunan pedesaan yang “urban bias” perlu perumusan-perumusan baru baik dalam konsep maupun strategi, pendekatan, dan indikator keberhasilan.
Jika ditelusuri perkembangan dari sisi keilmuan dan paradigma pembangunan, konsep tentang pembangunan desa tidak muncul begitu saja. Ini adalah sebuah reaksi yang lahir dari ketidakpuasan dari paradigma yang dianut selama ini. Pembangunan desa perlu dipandang secara terpisah, karena selain 80 persen penduduk bumi hidup di wilayah desa, masyarakat pedesaan memiliki karakteristik sendiri yang khas. Desa bukanlah “kota yang belum jadi” atau “hinterland kota”. Selain khas, desa juga bersifat mandiri, atau setidaknya, ia mampu mandiri. Bahwa desa, sampai saat ini belum mandiri, penyebabnya adalah karena “kekeliruan” paradigma kita sendiri. Kita melihat desa dengan kacamata orang kota. Douglass (1998) menyatakan: “…. Most analyses of growth centers in rural development assume the perspective of the city looking outward to its hinterland”.
Paradigma kita tentang pembangunan desa berimplikasi kepada praktik dan desain kebijakan pemerintah terhadap pembangunan desa, sebagai objek ekonomi, sosial maupun politik. Ada dua paradigma yang tanpa sadar menjadi pegangan para pengambil kebijakan selama ini, yaitu bahwa desa dipersepsikan sebagai suatu yang “agung” dari sisi sistem sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya, dan paradigma bahwa desa harus mencapai kemajuan sebagaimana kota. Desa yang disebut maju, atau sering disebut dengan “desa modern”, adalah desa yang secara visual menampakkan ciri-ciri kota baik lingkungannya maupun manusianya.
Sekelompok ahli yang disebut dengan kaum romantisme desa misalnya, melihat bahwa desa adalah sebuah tempat yang penuh dengan keindahan dan kedamaian, serta subur dan makmur. Nordholt (1987) misalnya menggambarkan struktur politik pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa pamrih, dan penuh pengabdian. Desa digambarkan sebagai suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan, dimana mereka saling mengenal dengan baik. Corak kehidupan mereka relatif homogen, dan masih banyak tergantung pada alam.
Selain hanya melihat sisi eksotis desa, desa juga dipersepsikan sebagai objek yang statis. Paradigma lain melihat desa sebagai sebuah objek fisik, baik rumah maupun teritorinya. Hal ini misalnya terlihat dalam definisi “village” sebagai “a small community or group of house in a rural area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality”. Jelas tampak bahwa definisi ini memandang desa sebagai sebuah teritori dalam konteks dikotomis rural-urban, bukan pada karakter-karakter sosial-budaya dan sikap-sikap hidup masyarakat desa yang sesungguhnya khas (Hermansyah, 2007).
Paradigma yang tidak tepat tersebut muncul karena lemahnya pemahaman kita terhadap desa. Akibatnya, “orang kota” yang membangun desa akan jatuh dalam berbagai perangkap prasangka (lihat Chambers, 1987: tentang enam prasangka yang menjadi perangkap bagi agen program pembangunan desa).
Salah satu “pemaksaan” yang kita lakukan dalam pembangunan pedesaan adalah dengan menginvansi konsep “agribisnis”. Agribisnis adalah “agriculture regarded as a bussiness”, dengan kata kuncinya adalah untung dan efisien. Selain itu, cara berpikir masyarakat industri, yang kebetulan adalah konsumen produk-produk pertanian, mereka menuntut produk yang seragam, selalu ada setiap waktu, dan lain-lain. Padahal, produk pertanian tidak seperti itu, ada musim dan spesifikasi tempat tumbuh yang membuat hasil akhirnya tidak akan pernah asama dan kontinyu terus menerus. Karena pertanian (sisi suplay) dikuasai konsumen (orang industri kota), maka dipaksa-lah seluruh produk pertanian untuk berproduksi seragam dan sepanjang waktu. Seragam besarnya, warnanya, rasaranya, dan lain-lain.
Jadi, untuk dapat merumuskan sebuah konsep pembangunan desa, atau pembangunan pertanian yang berbasiskan desa, maka kita perlu merubah paradigma kita terhadap pembangunan yang selama ini cenderung bias kepada kepentingan kota. Selain itu, kita pun perlu merubah perspesi bahwa desa bukanlah kota yang belum jadi, atau bukan pula embryo kota. Penggunaan strategi dan indikator pembangunan kota terhadap desa adalah sebuah kekeliruan yang harus diperbaiki.
Di sisi lain, pembangunan desa juga tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kota. Desa dan kota memiliki potensi yang berbeda, sehingga dengan memadukannya akan diperoleh keuntungan satu sama lain. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk merumuskan pembangunan desa yang terintegrasi dengan kota, baik pada tataran pemikiran maupun program di lapangan.
*****
Jumat, 10 Agustus 2007
“Pemberdayaan” tidak sama dengan “Pembangunan”
Dari sisi lahirnya, kosep “pemberdayaan” muncul mulai tahun 1990-an, sedangkan “pembangunan” sudah lebih tua yaitu pasca PD-II (tahun 1950-an). Maka, sebenarnya “pemberdayaan” merupakan suatu antitesis dari “pendekatan isme pembangunan” (developmentalism). Sebagaimana kita tahu, semenjak diimplementasikan, konsep pembangunan yang semakin bermakna sebagai moderniasi telah banyak menuai kritik, terutama dari paradigma “ketergantungan” pada era 1970-an, ketika disadari bahwa pembangunan telah gagal dalam memerangi kemiskinan dan tidak mampu memberi kesejahteraan kepada masyarakat banyak.
Memang ada kesamannya, dimana pembangunan ataupun pemberdayaan, merupakan suatu perubahan sosial secara sengaja atau berencana. Dalam ilmu sosiologi pembangunan dikenal dua teori besar (grand theories) dalam hal bagaimana perubahan sosial berlangsung, sebagai penyebab perubahan, yaitu Max Weber yang memandang nilai-nilailah sebagai pendorong perubahan, sedangkan Karl Marx berpendapat aspek materialistiklah sebagai akar perubahan. Pada akhirnya, setiap perubahan selalu mengandung kedua aspek itu sekaligus.
Pembangunan, secara sederhana dimaknai dengan implementasi program dan proyek yang merupakan crashed program. Antara pemberdayaan dan pembangunan berbeda secara diametral, mulai dari posisi paradigmatiknya, pendekatan, strategi, sampai kepada bentuk aksi-askinya di lapangan, bahkan dalam cara mengindikasi keberhasilannya.
Pemberdayaan, yang berasal dari kata empowerment, bermakna sebagai pemberian power atau kemampuan kepada pihak yang selama ini lemah atau dilemahkan secara politis dan strukural. Setidaknya ada tiga kata kuncinya, yaitu: peran serta, partisipasi, transparansi, dan demokrasi. Pemberdayaan mensayaratkan peran serta yang setara antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Dengan partsipasi yang penuh, dan dalam suasana yang demokratis, maka diharapkan akan terjadi alokasi-alokasi sumberdaya ekonomi, distribusi manfaat, dan akumulasi, sehingga dicapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lapisan terbawah.
Cara yang paling mudah untuk memahami perbedaan “pemberdayaan” dan “pembangunan”, atau lebih khususnya antara crash program dengan empowerment program adalah dengan memperbandingakannya secara diametral sebagai berikut:
(1). Dari sisi aspek: konsep pembangunan merupakan crashed program yang bersifat jangka pendek, temporal, dan parsial; sedangkan pemberdayaan merupakan program berjangka menengah dan panjang, berkesinambungan, dan utuh.
(2). Arus ide: dalam pembangunan, ide mengalir topdown, terutama dari pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan indikator evaluasi; sedangkan pada pemberdayaan bottom-up dimana masyarakat sebagai pelaku aktif mulai dari perencanaan, dan pihak luar hanya sebagai fasilitator.
(3). Dalam pembagian dana: pada pembangunan semua dana dikuasai pelaksana dari luar; sedangkan pada pemberdayaan ada blok dana yang dapat digunakan sendiri oleh masyarakat.
(4). Struktur kekuasaan yang terbentuk: pada pembangunan struktur didominasi oleh pemerintah dan elite lokal; sedang pada pemberdayaan kekuasaan terdistribusi merata untuk seluruh lapisan, termasuk perempuan dan lapisan termiskin.
(5). Asumsi terhadap program: dalam pembangunan, program merupakan aktifitas pokok; sedang pada pemberdayaan hanya sebagai strategi antara untuk tujuan yang lebih luas dan panjang.
(6). Bentuk evaluasi: pada pembangunan berbentuk sentralitas, hanya mempelajari hambatan-hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan; sedang pada pemberdayaan dilakukan juga evaluasi normatif dan hasil untuk memahami kedalaman permasalahan yang terjadi.
(7). Pengguna hasil evaluasi: pada pembangunan hanya pelaksana yaitu pemerintah; sedang pada pemberdayaan seluruh pihak yang terlibat, terutama untuk masyarakat yang diberdayakan itu sendiri.
(8). Objek evaluasi: pada pembangunan terutama hanya hasil yang dicapai pada pemanfaat; sedangkan pada pemberdayaan objek evaluasi adalah seluruh pihak mulai dari si donor, lembaga pemerintah, pembina, pelaksana, dan pemanfaat (masyarakat). *****
Memang ada kesamannya, dimana pembangunan ataupun pemberdayaan, merupakan suatu perubahan sosial secara sengaja atau berencana. Dalam ilmu sosiologi pembangunan dikenal dua teori besar (grand theories) dalam hal bagaimana perubahan sosial berlangsung, sebagai penyebab perubahan, yaitu Max Weber yang memandang nilai-nilailah sebagai pendorong perubahan, sedangkan Karl Marx berpendapat aspek materialistiklah sebagai akar perubahan. Pada akhirnya, setiap perubahan selalu mengandung kedua aspek itu sekaligus.
Pembangunan, secara sederhana dimaknai dengan implementasi program dan proyek yang merupakan crashed program. Antara pemberdayaan dan pembangunan berbeda secara diametral, mulai dari posisi paradigmatiknya, pendekatan, strategi, sampai kepada bentuk aksi-askinya di lapangan, bahkan dalam cara mengindikasi keberhasilannya.
Pemberdayaan, yang berasal dari kata empowerment, bermakna sebagai pemberian power atau kemampuan kepada pihak yang selama ini lemah atau dilemahkan secara politis dan strukural. Setidaknya ada tiga kata kuncinya, yaitu: peran serta, partisipasi, transparansi, dan demokrasi. Pemberdayaan mensayaratkan peran serta yang setara antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Dengan partsipasi yang penuh, dan dalam suasana yang demokratis, maka diharapkan akan terjadi alokasi-alokasi sumberdaya ekonomi, distribusi manfaat, dan akumulasi, sehingga dicapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lapisan terbawah.
Cara yang paling mudah untuk memahami perbedaan “pemberdayaan” dan “pembangunan”, atau lebih khususnya antara crash program dengan empowerment program adalah dengan memperbandingakannya secara diametral sebagai berikut:
(1). Dari sisi aspek: konsep pembangunan merupakan crashed program yang bersifat jangka pendek, temporal, dan parsial; sedangkan pemberdayaan merupakan program berjangka menengah dan panjang, berkesinambungan, dan utuh.
(2). Arus ide: dalam pembangunan, ide mengalir topdown, terutama dari pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan indikator evaluasi; sedangkan pada pemberdayaan bottom-up dimana masyarakat sebagai pelaku aktif mulai dari perencanaan, dan pihak luar hanya sebagai fasilitator.
(3). Dalam pembagian dana: pada pembangunan semua dana dikuasai pelaksana dari luar; sedangkan pada pemberdayaan ada blok dana yang dapat digunakan sendiri oleh masyarakat.
(4). Struktur kekuasaan yang terbentuk: pada pembangunan struktur didominasi oleh pemerintah dan elite lokal; sedang pada pemberdayaan kekuasaan terdistribusi merata untuk seluruh lapisan, termasuk perempuan dan lapisan termiskin.
(5). Asumsi terhadap program: dalam pembangunan, program merupakan aktifitas pokok; sedang pada pemberdayaan hanya sebagai strategi antara untuk tujuan yang lebih luas dan panjang.
(6). Bentuk evaluasi: pada pembangunan berbentuk sentralitas, hanya mempelajari hambatan-hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan; sedang pada pemberdayaan dilakukan juga evaluasi normatif dan hasil untuk memahami kedalaman permasalahan yang terjadi.
(7). Pengguna hasil evaluasi: pada pembangunan hanya pelaksana yaitu pemerintah; sedang pada pemberdayaan seluruh pihak yang terlibat, terutama untuk masyarakat yang diberdayakan itu sendiri.
(8). Objek evaluasi: pada pembangunan terutama hanya hasil yang dicapai pada pemanfaat; sedangkan pada pemberdayaan objek evaluasi adalah seluruh pihak mulai dari si donor, lembaga pemerintah, pembina, pelaksana, dan pemanfaat (masyarakat). *****
Senin, 30 Juli 2007
DUNIA TERDIRI ATAS TIGA KELEMBAGAAN: Pemerintah, Pasar, dan Komunitas
Dunia sosial berdiri di atas tiga pilar utama, yang satu sama lain saling mempengaruhi dan ikut mewarnai setiap bentuk sistem sosial yang hidup dalam masyarakat, termasuk sistem agribisnis. Ketiga pilar tersebut adalah pemerintah, pasar, dan komunitas. Secara sederhana ketiganya mewakili kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang selalu eksis dalam setiap kelompok masyarakat. Kinerja agribisnis di pedesaan dipengaruhi oleh ketiga kekuatan tersebut, yang dapat menjadi faktor pendorong maupun penghambat bagi pengembangan agribisnis. Pemahaman terhadap aspek ini sangat penting sebagai dasar untuk mempelajari berbagai faktor penjelas untuk menerangkan kapasitias pengembangan suatu sistem agribisnis.
Dari beberapa hasil penelitian diperoleh bahwa, selama ini peran pemerintah dirasakan terlalu dominan dalam upaya pengembangan agribisnis. Hal ini memberi iklim yang kurang baik, karena pada prinsipnya agribisnis akan lebih maju bila dikembangkan dalam bentuk sebagai sebuah kelembagaan pasar.
Kehidupan masyarakat sehari-hari secara sederhana dibangun di atas tiga pilar sebagai elemen sosial pokok, yang masing-masing pilar secara fundamental memiliki ciri yang khas. Masing-masing memiliki paradigma, ideologi, nilai, norma, rules of the game, dan bentuk keorganisasiannya sendiri. Ketiga pilar yang dimaksud adalah: pemerintah, pasar, dan komunitas. Setiap analisa sosial hampir pasti akan sampai kepada penganalisaan terhadap ketiga pilar ini, yang umumnya ditulis serangkai menjadi analisa “sosial-ekonomi-politik”.
Secara konseptual, masing-masing pilar idealnya memiliki posisi dan peranan yang spesifik. Dalam kehidupan nyata di masyarakat ketiganya saling berinteraksi, sehingga konfigurasi pengaruh di antara ketiganya akan mewarnai dan menjadi faktor yang memberi corak kehidupan sistem sosial secara keseluruhan.
Secara umum, dominasi di antara ketiga pilar dari waktu ke waktu mengalami pergeseran mengikuti tahap perkembangan dan peradaban masyarakat. Pola perkembangan umum yang terjadi hingga kini adalah adanya pergeseran dominasi dari komunitas ke pemerintah dan terakhir ke pasar. Pada era masyarakat agraris pra-kapitalis peran komunitas sangat besar, ketika negara dan pasar belum terbentuk. Kemudian, negara mendominasi komunitas dan pasar pada era pembentukan masyarakat modern. Perkembangan terakhir, ketika tekanan globalisasi semakin kuat pada dunia yang nir-batas, maka pasar-lah yang menguasai dunia. Korporasi-korporasi transnasional mendominasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan komunitas, baik pada level nasional maupun pada tingkat lokal.
Pola perubahan ini juga terjadi pada masyarakat pertanian di Indonesia. Peradaban pertanian pada tahap subsisten hampir sepenuhnya dijalankan oleh komunitas, dengan prinsip pertukaran sosial, contohnya adalah pertukaran tenaga kerja berupa ”sambat-sinambat” di Jawa dan “mapalus” di Sulawesi. Selanjutnya, pada era Orde Baru, pemerintah sangat berperan mulai dari menyediakan input murah, kredit, teknologi, bahkan pemasaran misalnya dengan dibangunnnya BULOG. Pada tahap terakhir, pasar adalah institusi yang paling menonjol dalam pembangunan pertanian, terlihat dengan dihapuskannya berbagai subsidi untuk input dan bunga kredit. Ringkasnya, pembangunan pertanian pada akhirnya semakin diserahkan kepada mekanisme pasar.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan agribisnis di pedesaan adalah belum siapnya seluruh komponen dengan perubahan konfigurasi saling pengaruh tersebut. Karena itulah pengembangan agribisnis antar komoditas dan wilayah sangat beragam. Selain itu, satu hal yang masih lemah adalah sulitnya mengidentifkasi peran dari institusi manakah yang paling tepat pada satu kasus, apakah pemerintah, pasar, ataukah komunitas. *****
Dari beberapa hasil penelitian diperoleh bahwa, selama ini peran pemerintah dirasakan terlalu dominan dalam upaya pengembangan agribisnis. Hal ini memberi iklim yang kurang baik, karena pada prinsipnya agribisnis akan lebih maju bila dikembangkan dalam bentuk sebagai sebuah kelembagaan pasar.
Kehidupan masyarakat sehari-hari secara sederhana dibangun di atas tiga pilar sebagai elemen sosial pokok, yang masing-masing pilar secara fundamental memiliki ciri yang khas. Masing-masing memiliki paradigma, ideologi, nilai, norma, rules of the game, dan bentuk keorganisasiannya sendiri. Ketiga pilar yang dimaksud adalah: pemerintah, pasar, dan komunitas. Setiap analisa sosial hampir pasti akan sampai kepada penganalisaan terhadap ketiga pilar ini, yang umumnya ditulis serangkai menjadi analisa “sosial-ekonomi-politik”.
Secara konseptual, masing-masing pilar idealnya memiliki posisi dan peranan yang spesifik. Dalam kehidupan nyata di masyarakat ketiganya saling berinteraksi, sehingga konfigurasi pengaruh di antara ketiganya akan mewarnai dan menjadi faktor yang memberi corak kehidupan sistem sosial secara keseluruhan.
Secara umum, dominasi di antara ketiga pilar dari waktu ke waktu mengalami pergeseran mengikuti tahap perkembangan dan peradaban masyarakat. Pola perkembangan umum yang terjadi hingga kini adalah adanya pergeseran dominasi dari komunitas ke pemerintah dan terakhir ke pasar. Pada era masyarakat agraris pra-kapitalis peran komunitas sangat besar, ketika negara dan pasar belum terbentuk. Kemudian, negara mendominasi komunitas dan pasar pada era pembentukan masyarakat modern. Perkembangan terakhir, ketika tekanan globalisasi semakin kuat pada dunia yang nir-batas, maka pasar-lah yang menguasai dunia. Korporasi-korporasi transnasional mendominasi kebijakan-kebijakan pemerintah dan komunitas, baik pada level nasional maupun pada tingkat lokal.
Pola perubahan ini juga terjadi pada masyarakat pertanian di Indonesia. Peradaban pertanian pada tahap subsisten hampir sepenuhnya dijalankan oleh komunitas, dengan prinsip pertukaran sosial, contohnya adalah pertukaran tenaga kerja berupa ”sambat-sinambat” di Jawa dan “mapalus” di Sulawesi. Selanjutnya, pada era Orde Baru, pemerintah sangat berperan mulai dari menyediakan input murah, kredit, teknologi, bahkan pemasaran misalnya dengan dibangunnnya BULOG. Pada tahap terakhir, pasar adalah institusi yang paling menonjol dalam pembangunan pertanian, terlihat dengan dihapuskannya berbagai subsidi untuk input dan bunga kredit. Ringkasnya, pembangunan pertanian pada akhirnya semakin diserahkan kepada mekanisme pasar.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan agribisnis di pedesaan adalah belum siapnya seluruh komponen dengan perubahan konfigurasi saling pengaruh tersebut. Karena itulah pengembangan agribisnis antar komoditas dan wilayah sangat beragam. Selain itu, satu hal yang masih lemah adalah sulitnya mengidentifkasi peran dari institusi manakah yang paling tepat pada satu kasus, apakah pemerintah, pasar, ataukah komunitas. *****
Langganan:
Postingan (Atom)