Oleh: Syahyuti - Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian,
Jl. A. Yani 7 Bogor
(telah dimuat dalam: Majalah Analisis Kebijakan Pertanian Vol 9 No 1 Maret 2011)
Food security is a paradigm that is officially used by the government in fulfilling the resident food and agricultural development. The presence of food sovereignty pradigm and private involvement is often seen as a threat. However, food sovereignty approach has both humanistic and ecological overlooked. Food sovereignty approach can complement and refine the concept of food security weakness. Meanwhile, although many appear pro and contra, however private sector constitutionally have been given a great position and opportunity in the Indonesian agricultural development. The government should give attention to two this power and it takes a critical stance, also wise and just, so as all the components can be jointly utilized to gain food security.
Key words: food security, food sovereignty, private sector
Abstrak
Ketahanan pangan merupakan paradigma yang secara resmi digunakan pemerintah dalam pemenuhan pangan penduduk dan pembangunan pertanian pangan umumnya. Hadirnya pradigma kedaulatan pangan dan pelibatan swasta sering dipandang sebagai ancaman. Namun, pendekatan kedaulatan pangan memiliki sisi humanis dan ekologis yang kurang diperhatikan pada pradigma ketahanan pangan. Kedaualatan pangan dapat melengkapi dan menyempurnakan kelemahan konsep ketahanan pangan. Sementara itu, meskipun banyak muncul pro dan kontra, namun swasta secara konstitusional telah diberi posisi dan kesempatan yang besar dalam pembangunan pertanian Indonesia. Pemerintah semestinya dapat memberikan perhatian terhadap dua kekuatan ini, namun tetap kritis, arif dan adil; sehingga semua komponen dapat bersama-sama didayagunakan untuk merwujudkan ketahanan pangan.
Kata kunci: ketahanan pangan, kedaulatan pangan, peran swasta
PENDAHULUAN
Ketahanan pangan merupakan konsep dan pendekatan yang secara resmi dipegang oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan penduduk. Penggunaan konsep ketahanan pangan ditegaskan secara resmi dalam berbagai produk hukum, misalnya UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002
tentang Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan juga merupakan konsep yang diterima luas di banyak negara dan telah berjalan cukup lama setidaknya 20 tahun terakhir.
Namun demikian, sebagaimana konsep dan pendekatan dalam pembangunan pada umumnya, pendekatan ketahanan pangan juga menghadapi berbagai tentangan. Evaluasi, ide dan berbagai pemikiran baru terus bergulir. Hal ini pun berlaku untuk konsep ketahanan pangan yang awalnya hanya fokus pada sisi produksi, namun setelah beberapa kali berubah, dirumuskan menjadi lebih luas.
Saat ini, ada dua isu penting yang menarik disimak, yang pada hakekatnya dapat menggoyahkan penggunaan konsep ketahanan pangan dan bagaimana ketahanan pangan dioperasionalkan. Pertama, perlunya diadopsi pendekatan kedaulatan pangan yang dinilai lebih humanistik dan ramah lingkungan. Kedua, banyak kalangan menolak keterlibatan swasta dalam pertanian pangan karena dikhawatirkan akan meminggirkan petani kecil. Permasalahannya, konstitusi kita bahkan di level FAO sendiri memberi peluang yang besar bagi swasta untuk terlibat dalam pembangunan bidang pangan.
Ketiga konsep tersebut, yakni konsep ketahanan pangan, kedaulatan pangan, dan keterlibatan swasta dalam pangan merupakan segitiga yang saling berkaitan satu sama lain. Meskipun ini belum terlalu menarik perhatian, namun akan semakin penting dalam beberapa tahun mendatang.
Paper ini berupaya memaparkan permasalahan dan merumuskan sikap dan kebijakan yang harus diambil pemerintah. Hal ini selayaknya menjadi agenda penting ketahanan pangan yang belum stabil dan permanen. Berbagai target swasembada, kecuali untuk beras, yang telah dicanangkan pemerintah tidak pernah tercapai dan sering diundur tenggatnya.
PENDEKATAN KETAHANAN PANGAN VERSUS KEDAULATAN PANGAN
Di banyak negara termasuk Indonesia, konsep yang dianut dan mendasari hampir seluruh kebijakan dan strategi pertanian dan penyediaan pangan adalah ketahanan pangan (food security). Konsep ini telah mulai digodok semenjak akhir tahun 1970-an, dan kemudian banyak mengalami perubahan dari sisi fokus dan pendekatan. Lalu, mulai dari pertengahan tahun 1990-an, akibat ketidakpuasan terhadap kondisi pangan lokal dan perdagangan pangan dunia, muncul konsep dan pendekaan baru yaitu kedaulatan pangan (food sovereignty).
Ketahanan Pangan dan Perdagangan Bebas
Ketahanan pangan merupakan satu contoh konsep yang semula sederhana, luas, dan kualitatif; lalu berubah menjadi lebih tegas, spesifik, dan lebih kuantitaif (Maxwell dan Smith, 1992). Pada dasarnya, ketahanan pangan adalah tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau, serta aman dikonsumsi. Jadi kuncinya adalah: ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pengadaannya. Ketersediaan berkaitan dengan aspek produksi dan suplai, keterjangkauan merupakan aspek akses baik secara ekonomi maupun keamanan, sedangkan stabilitas merupakan aspek distribusi.
Konsep ketahanan pangan sudah cukup lama bergulir, namun banyak mengalami perubahan. Pada dekade 1960-an dan 1970-an, ketika dunia dihadapkan kepada ketidakcukupan produksi pangan, definisi ketahanan pangan ditekankan kepada penyediaan pangan yang cukup (United Nation, 1975). Tahun 1983, FAO menyusun definisi baru dengan memasukkan faktor jaminan akses (FAO, 1983). Tahun 1986, konsep ini diperluas lagi dengan memasukkan kemiskinan, pendapatan, bencana alam, krisis ekonomi, dan konflik.
Pada periode 1990-an, konsep ketahanan pangan lalu memasukkan keamanan pangan (food safety) dan kekurangan protein dan energi (protein-energy malnutrition) yang dibutuhkan untuk hidup secara aktif dan sehat. Pertemuan The World Food Summit di Roma tahun 1996, melahirkan dua kesepakatan yaitu tentang Deklarasi Roma untuk ketahanan pangan dunia (World Food Security) dan Rencana Aksi (the World Food Summit, Plan of Action). Deklarasi Roma menyepakati seluruh anggota PBB untuk menargetkan bahwa pada tahun 2015 agar dapat mengurangi setengah dari jumlah orang yang kekurangan pangan di dunia. Target ini kemudian diadopsi dalam pertemuan “Millenium Summit” tahun 2000, dan dipertegas lagi pada konferensi bulan Juni 2002 di Roma.
Konsep ketahanan pangan oleh sebagian ekonom dianggap konsep teknis (Maxwell and Smith, 1992) dengan berbagai kepentingan politis di baliknya. Implikasi dari perspektif ini, pangan menjadi semata-mata komoditas yang dapat diperdagangkan secara lokal dan bahkan internasional. Pangan lalu masuk ke dalam putaran perdagangan dunia, yang sampai saat ini regulasi dan kesepakatannya masih diperdebatkan.
Liberalisasi perdagangan pertanian internasional berlangsung sejak Putaran Uruguay (1986-1994) dan pada saat yang sama terbentuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam Putaran Uruguay, pertanian secara progresif dimasukkan ke sistem perdagangan internasional. Kesepakatan Pertanian (The Agreement on Agriculture / AoA) disetujui yang menekankan penurunan dukungan negara terhadap sektor pertanian, meningkatkan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor pertanian.
Putaran Doha yang dimulai 2001 telah mendorong liberalisasi perdagangan pertanian semakin tidak terbendung. Deputi Dirjen WTO menekankan strategi ketahanan pangan nasional harus diletakkan dalam kerangka perdagangan internasional sebagaimana diatur WTO (WTO, 2002). Berbagai fakta ini mengindikasikan bahwa ketahanan pangan merupakan konsep yang bias ke kepentingan negara-negara maju dan perusahaan multinasional.
Saat ini, dampak perdagangan tersebut telah bisa dirasakan. Bila pada 1960-an negara-negara berkembang merupakan eksportir pangan, pada akhir 1980-an terjadi pergeseran peran, dan mulai awal 1990-an negara-negara berkembang banyak yang berubah jadi importir neto. Keadaan terus memburuk, sehingga kini negara maju justru menguasai produksi dan perdagangan pangan dunia. Sedangkan 70 persen negara berkembang menjadi tergantung pada impor pangan (Santosa, 2009). Jika kondisi ini tidak berubah, maka diperkirakan pada tahun 2025 defisit pangan meningkat sekitar 127 juta ton di Asia Timur dan Asia Tenggara. Defisit pangan yang besar juga terjadi di wilayah Asia lainnya dan sub-Sahara Afrika. Sebaliknya, surplus pangan akan terjadi di Amerika Utara, Australia, Eropa Barat, Soviet, serta sebagian Amerika Latin.
Berbagai kesepakatan internasional telah menggeser kontrol atas ketahanan pangan dari ranah publik ke ranah privat. Kini 90 persen perdagangan pangan (serealia) dikuasai hanya oleh lima perusahaan multinasional, dan 90 persen pasar benih dan input pertanian (pestisida dan herbisida) dikuasai enam perusahaan (Santosa, 2009). Demikian juga dengan 99,9 persen benih transgenik. Ketika krisis pangan melanda tahun 2008, pedagang pangan dunia menangguk keuntungan 55-189 persen, benih dan herbisida 21-54 persen, dan pupuk 186-1200 persen dibanding dengan tahun sebelumnya (Angus, 2008).
Pada intinya, dengan menerapkan konsep dan strategi ketahanan pangan selama hampir empat dasawarsa terakhir ini sasaran ketahanan pangan tidak pernah tercapai, dan bahkan dikhawatirkan akan semakin jauh dari harapan. Fakta-fakta inilah yang secara tidak langsung melahirkan pendekatan baru yakni kedaulatan pangan.
Nilai-Nilai Humanis dan Ekologis Konsep Kedaulatan Pangan
Konsep kedaulatan pangan muncul pertama kali tahun 1996, atau lebih dari 20 tahun setelah konsep katahanan pangan digulirkan. Kedaulatan pangan semula merupakan kerangka kebijakan dan wacana untuk mengangkat kesejahteraan petani kecil. Konsep ini lalu berkembang cepat dan telah diadopsi ribuan organisasi petani, masyarakat lokal, LSM, lembaga kemasyarakatan, bahkan mulai diadopsi lembaga-lembaga di bawah PBB, termasuk oleh FAO. Namun demikian, di Indonesia khususnya, konsep ini tidak mudah diterima terutama dari kalangan pemerintahan.
Alasan yang sering mengemuka dari mereka yang anti terhadap konsep ini adalah karena kedaulatan pangan merupakan konsep politik. Hal ini tampaknya mengambil pendapat Windfuhr dan Jonsen (2005) yang menyatakan ”food sovereignty is essentially a political concept”. Demikian pula dengan Lee (2007) yang menyebutkan bahwa kedaulatan pangan sebenarnya agak terkait dengan politik formal.
Konsep kedaulatan pangan bersumber dari gerakan petani Via Campesina. Pemicunya adalah sering terjadinya konflik dalam penggunaan sumberdaya genetik tanaman, sehingga menimbulkan ketegangan antara pendekatan ketahanan pangan dengan kedaulatan pangan.
Kedua konsep ini sesungguhnya merupakan produk dari wacana perubahan pertanian global. Gagasan kedaulatan pangan yang muncul tahun 1996 merupakan respon terhadap sikap yang inklusif pada pertanian dalam sistem perdagangan dunia melalui AoA.
Konsep kedaulatan pangan merupakan hasil dari gerakan melalui pertemuan petani yang dibentuk tahun 1992 pada Kongres The National Union of Farmers and Livestock Owners (UNAG). Kegiatan ini dikoordinasikan oleh anggota yang tersebar dari Afrika, Amerika Utara, Tengah dan Selatan; Asia, Karibia dan Eropa. Anggota kelompok Via Campesina mencakup Family Farmers’ Association (UK), Confederation Paysanne (France), Bharatiya Kisan Union (India), Landless Workers' Movement (Brazil), National Family Farm Coalition (USA) dan para petani tak bertanah Landless Peoples' Movement (South Africa). Pada April 1996, berlangsung pertemuan kedua yang dilaksanakan di Tlaxcala, Mexico. Dari pertemuan ini berhasil dirumuskan visi yakni ‘Food Sovereignty: A Future without Hunger’, serta batasan, yaitu “Food sovereignty is the right of each nation to maintain and develop its own capacity to produce its basic foods respecting cultural and productive diversity. We have the right to produce our own food in our own territory. Food sovereignty is a precondition to genuine food security.” (Via Campesina, 2006).
Semenjak kegitan ini, berbagai publikasi, pernyataan dan deklarasi telah disampaikan dalam konteks kerangka kerja kedaulatan pangan. Pada tahun 2002 berhasil dibentuk sebuah komite yaitu International Planning Committee (IPC) untuk kedaulatan pangan.
IPC merumuskan bahwa kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas atau pilar, yaitu: (1) hak terhadap pangan; (2) akses terhadap sumber-sumber daya produktif; (3) Pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan (agroecological production); serta (4) perdagangan dan pasar lokal (IPC, 2006). Hak terhadap pangan berkaitan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia pada individu, serta pangan dan gizi yang diterima secara kultural. Sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.
Sebagai sebuah konsep, kedaulatan pangan sesungguhnya sejajar dengan ketahanan pangan, karena yang membedakan keduanya adalah elemen di dalamnya. Elemen-elemen itu meliputi model produksi pertanian agro- ekologis yang berbeda dengan pertanian industri, model perdagangan pertanian yang proteksionis dan mendorong pasar lokal dibandingkan liberal, menggunakan instrumen dari International Planning Committee for Food Security yang berbeda dengan WTO, pendekatan terhadap sumber daya genetik pertanian yang bersifat komunal dan lebih cenderung antipaten yang bertolak belakang dengan perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), serta penekanan pada wacana lingkungan green rationalism dibandingkan economic rationalism sebagaimana diadopsi dalam ketahanan pangan. Kedua konsep ini cenderung menuju polarisasi sebagaimana dipaparkan pada Tabel 1 berikut. Ini sesuai dengan pandangan Tramel (2009) bahwa ”Food security and food sovereignty are represented as opposing paradigms of food production”.
Tabel 1. Berbagai elemen pokok antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
Aspek: Ketahanan pangan vs Kedaulatan pangan
1. Model produksi pertanian: Fokus pada produksi atau bertipe industrial vs Agro-ekologis
2. Model perdagangan pertanian: Liberalisasi vs Proteksionis
3. organisasi yang memimpin: WTO vs Via Campesina
4. Instrumen yang digunakan: AoA, TRIPS, SPS versus IPC
5. Pendekatan terhadap sumberdaya genetis tanaman: Hak penguasaan individual vs Anti hak paten, penguasaan secara komunal
6. Wacana tentang lingkungan: Rasionalis ekonomis vs Rasionalisme hijau (green rationalism)
Konsep ketahanan pangan memang jauh lebih mapan dari pada kedaulatan pangan. Konsep ini telah diterima secara luas dan telah diadopsi di hampir seluruh negara di dunia. Ketahanan pangan dapat dicapai di semua negara baik dengan atau tanpa dukungan sektor pertanian. Dengan pendekatan ini, Singapura misalnya, bisa tetap berketahanan pangan tanpa harus didukung oleh produksi pangan domestik. Dengan pendapatan per kapita yang cukup tinggi, rakyat Singapura bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka dari impor.
Kedaulatan pangan yang diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing; merupakan konsep yang muncul belakangan. Konsep yang pertama kali diusung oleh gerakan Via Campesina pada 1996 ini muncul sebagai reaksi dari kegagalan konsep yang ditawarkan WTO terkait dengan ketahanan pangan dalam melindungi ekosistem dan menjamin kesejahteraan petani khususnya di negara sedang berkembang.
Secara konseptual, ketahanan pangan yang mensyaratkan pengendalian sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangan memang kalah universal dibandingkan konsep kedaulatan pangan. Hal ini mengingat, konsep ini tidak mungkin diterapkan di negara yang tidak punya lahan pertanian seperti Singapura. Disamping itu, tanpa dibarengi dengan upaya peningkatan produksi dan perbaikan sistem secara serius, kedaulatan pangan tidak cukup menjamin ketahanan pangan atau terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga yang selalu terkait dengan kesetaraan sosial, kesejahteraan dan daya beli.
Namun demikian, penerapan pendekatan kebijakan kedaulatan pangan menjadi penting ketika negara dihadapkan pada pilihan antara memproduksi pangan sendiri atau menggantungkan diri pada impor. Dalam perspektif kedaulatan, pangan bukanlah komoditas yang diperdagangkan begitu saja tanpa perlindungan. Oleh sebab itu, pangan seharusnya tidak ditumpukan pada pasar yang rentan, tetapi pada kemandirian dalam mencukupinya. Dalam konteks negara besar seperti Indonesia, ketergantungan terhadap pangan impor adalah ironi, karena selain mengabaikan potensi dan kekayaan sumber daya lokal juga bisa membawa ancaman bagi stabilitas nasional.
Upaya Mengintegrasikan Pendekatan Kedaulatan Pangan pada Ketahanan Pangan
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa meski ketahanan pangan dan kedaulatan pangan berbicara soal pangan, batu pijak dari kedua konsep tersebut tidaklah sama. Ketahanan pangan lebih menitikberatkan pada ketersediaan pangan bagi rakyat tanpa memperdulikan dari mana dan siapa yang memproduksi pangan tersebut; sedangkan kedaulatan pangan lebih menitikberatkan kemandirian pangan, perlindungan kepada petani dan ekosistem lokal. Dalam hal ini, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan sejatinya adalah dua konsep berbeda yang tidak dapat dipertukarkan (non-interchangeable). Dengan kata lain, kebijakan ketahanan pangan hanya fokus terbatas kepada sisi pangannya saja, sedangkan kebijakan kedaulatan pangan memperhatikan baik pangan maupun manusianya.
Sebagian pihak menilai bahwa kedua konsep ini berlawanan, namun pihak lain melihat sesungguhnya kedua konsep ini bisa seiring sejalan. Kedaulatan pangan bukan konsep tandingan (rivalry concept), tapi sebagai pelengkap dari konsep ketahanan pangan. Dalam pandangan ini, kedaulatan pangan dapat diintegrasikan ke dalam konsep ketahanan pangan. Jika ketahanan pangan adalah tujuan, kedaulatan pangan adalah prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana Menzenes (dalam Aji, 2009), akses setiap individu terhadap pangan yang berkualitas, yang merupakan intisari konsep ketahanan, haruslah didorong dengan upaya-upaya yang menjamin akses petani terhadap input pertanian dan perlindungan terhadap sektor pertanian domestik yang memadai demi terwujudnya kemandirian pangan.
Pada hakekatnya, kedua konsep – ketahanan pangan dan kedaulatan pangan – sama-sama memiliki dimensi global. Saat ini, konsep ketahanan pangan sedang dipakai baik di negara maju maupun berkembang, sementara konsep kedaulatan pangan berupaya memberikan koreksi kepadanya. Kegagalan WTO dijadikan moment penting dalam pergerakan kedaulatan pangan, yang berupaya menjadikan konsep ini sebagai strategi utama untuk menuju pengakuan hak-hak petani baik di level pemerintahan maupun lembaga internasional.
Saat ini, wacana kedaulatan pangan terus berupaya mempengaruhi pendekatan ketahanan pangan, meskipun perjuangan tersebut masih membutuhkan usaha yang cukup serius. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai kerangka politis dan humanis dalam penerapan ketahanan pangan yang lebih bernuansa teknis. Kedaulatan pangan tidak harus menggantikan, namun cukup menjadi pelengkap atau pendukung untuk tercapainya ketahanan pangan yang sejati.
Uraian di atas memperlihatkan bahwa hanya beberapa negara terutama yang ekonominya sangat kuat namun berpenduduk sedikit yang akan mampu mencapai ketahanan pangan dengan bergantung kepada perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia akan sulit mencapai ketahanan pangan tanpa menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan pangan. Indonesia perlu mempertimbangkan pendekatan kedaulatan pangan pada pengembangan ekonomi pangan ke depan.
KETERLIBATAN SWASTA DALAM KETAHANAN PANGAN
Swasta memiliki dua ciri pokok yaitu semangat mengejar keuntungan dan posisinya yang bebas dari kontrol negara. Ia selalu dapat hidup dan bertahan bahkan di negara sosialis-komunis sekalipun.
Persepsi terhadap peranan swasta dalam ketahanan dan kedaulatan pangan selama ini cukup beragam. Khusus di Indonesia, berbagai persepsi negatif berkembang terhadap swasta, misalnya berkaitan dengan perannya sebagai pengimpor beras ilegal yang merusak pasar beras dalam negeri, pedagang beras besar yang sering mempermainkan harga, dan menjatuhkan harga yang diterima petani.
Namun, satu hal yang sangat mengkhawatirkan adalah karena kemampuannya yang besar secara ekonomi dan politik, sehingga dikahawatirkan akan menyingkirkan petani terutama petani kecil. Petani diyakini pasti akan kalah bersaing jika swasta masuk di sektor yang sama. Pandangan seperti ini dilontarkan pengamat dan kalangan NGO, terutama saat pemerintah meluncurkan program Rice Estate di Merauke awal tahun 2010 ini.
Pandangan ini tentu sangat kontras dengan paradigma liberalisasi pasar yang dianut WTO, Bank Dunia dan IMF. Peran pasar (baca swasta) harus lebih besar, sementara peran negara harus semakin dikurangi. Salah satu dampaknya adalah ketika IMF menghapus peran PSO (public service obligation) Bulog melalui LoI 1998, sehingga monopoli Bulog dalam pengaturan stok dan harga beras dibatasi. Bank Dunia juga menolak perlindungan pasar, dengan diberikannya mekanisme harga pada pasar dan dibukanya keran impor seluas-luasnya. Bank Dunia yakin inilah resep ampuh untuk ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan.
Suara yang kontra datang terutama dari NGO dan pengamat pertanian. Menurunnya peran negara dan meroketnya peran swasta (terutama swasta internasional) sangat menakutkan karena negara tidak dapat lagi melindungi rakyatnya. Pasar yang terlalu berkuasa hanya akan meminggirkan penduduk miskin dan petani kecil.
Peran Swasta dalam Pemenuhan Pangan Dunia
Di level dunia, belum lama ini, FAO telah memberi swasta berbagai peluang untuk terlibat dalam pertanian pangan. Satu peristiwa penting di akhir tahun 2009 lalu mungkin akan menentukan perubahan peta kebijakan dan struktur pelaku ekonomi pangan di masa depan. Suatu pertemuan penting telah berlangsung di Milan pada 12-13 November 2009 dimana pihak swasta memberikan pernyataan dalam acara World Summit on Food Security. Forum swasta ini (Private Sector Forum) dihadiri perusahaan-perusahaan besar, dengan memberi kesempatan kepadanya untuk berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi, resiko, dan peluang-peluang untuk mengatasi krisi pangan di masa depan (FAO, 2009).
Ada 19 point pernyataan dalam pertemuan tersebut. Beberapa hal yang disampaikan swasta adalah bahwa mereka meyakini perlu terlibat secara terintegrasi dengan pelaku lain dalam ketahanan pangan. Mereka mengklaim selama ini telah berperan secara nyata bersama-sama dengan petani kecil dan telah memberi nilai tambah yang besar untuk petani. Swasta meyakini diri mampu mengurangi kerawanan pangan (food insecurity) terutama di negara berkembang dengan menyediakan input secara lebih efisien, murah dan berkelanjutan. Mereka mengklaim telah mampu memperbaiki supply chains yang kurang efisien dengan menyediakan berbagai bantuan dan prasarana, serta meningkatkan kualitas pangan untuk konsumen.
Mereka pun berkomitmen untuk menciptakan pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan, meningkatkan biodiversity, dan mencegah kerusakan lahan. Melalui relasi kemitraan (partnerships), swasta pun menyatakan siap untuk lebih meningkatkan nilai tambah untuk petani. Merekapun bersedia berinvestasi untuk membantu kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan penelitian dan transfer teknologi. Pada point ke-15 dinyatakan bahwa “The private sector can contribute but cannot do this alone. All stakeholders need to commit to collaboration and partnership. Ideological barriers that have impeded such partnerships in the past must be overcome” (FAO, 2009). Mereka dengan jujur menyadari pula bahwa ada hambatan ideologis yang akan mereka hadapi.
Untuk menjalankan itu semua, mereka membutuhkan kebijakan yang tegas dari pemerintah. Pada point akhir mereka menyatakan “We call on and stand ready to work with FAO, IFAD and WFP, our own food industry federations, and important platforms such as the Expo Milan 2015 and the World Economic Forum to promote, coordinate and facilitate global and local actions leading to improved food and nutritional security” (FAO, 2009). Jelas, pernyataan ini terkesan sangat ideal, dan seolah melupakan berbagai dampak negatif keterlibatan swasta dalam pangan selama ini. Hal ini misalnya tercantum dalam buku "Dusta Industri Pangan" (Delforge, 2003) yang menelanjangi segala perilaku kapitalistik perusahaan Monsanto, yakni dalam bentuk hak ekslusif teknologi dan benih rekayasa genetika, dan memproduksi pestisida yang tidak ramah lingkungan.
Pertemuan di Milan tersebut, tampaknya merupakan lanjutan dari sikap PBB yang telah mengeluarkan pedoman bagaimana keterlibatan swasta dalam mencapai keberlanjutan ketersediaan pangan (New Guide to Food Sustainability and the Role of the Private Sector) yang dikeluarkan tanggal 24 September 2008 di New York (United Nations, 2008). Dalam pedoman ini termuat 37 contoh kasus keberhasilan pembangunan pangan oleh swasta yang berkerjasama dengan petani dan NGO mencakup manajemen pengairan, prasarana dan input, enegi dan bahan bakan nabati, peran informasi dan komunikasi teknologi, dan peningkatan kesempatan kerja di pedesaan.
Pedoman ini merupakan babak baru kerjasama antara pihak swasta dengan PBB, dan ia menjadi pedoman bagi kalangan bisnis, pemerintah, dan juga PBB (United Nations, 2008). “…business also has a vital role to play in partnership with others to develop and implement innovative responses”. Dalam pedoman ini terbaca bahwa bidang yang dapat dimasuki swasta untuk kegiatan produksi adalah berupa investasi dan peningkatan dalam akses petani terhadap input (benih, pupuk dan pesitisda), transfer teknologi baru, memperkuat relasi pasar dan memperkuat posisi petani terhadap pasar, memberikan akses finansial untuk petani, dan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi serta telekomunikasi informasi pasar dan teknologi. Selain itu, swasta juga bisa berperan dalam memperkuat infrastruktur, perdagangan, serta dalam penelitian dan pengembangan. Tampaknya, hampir tidak ada peran yang tertutup untuk swasta.
Eksistensi Swasta dalam Ekonomi Pangan di Indonesia
Pihak pengamat dan ahli telah lama membicarakan bagaimana semestinya keterlibatan swasta dalam pertanian pangan. Salah satu yang pro terhadap swasta misalnya adalah Jerbi (2009) yang berpendapat bahwa terlibatnya swasta dalam pangan sejalan dengan kerangka hak azasi manusia. Demikian pula dengan Ferroni (2009) seorang ahli pertanian dan pembangunan berkelanjutan yang menurutnya swasta dapat berperan positif dan berkerja sama dengan petani kecil. Swasta dapat membantu dalam pengetahuan dan pengembangan teknologi. Di beberapa negara dilaporkan adanya peran positif swasta dalam pertanian, misalnya di Pakistan dengan kondisi yang relatif sama dengan Indonesia (Qureshi, 2005). Pemerintah mengurangi perannya melalui reformasi kebijakan, dan secara bersamaan memperkuat liberalisasi pasar. Ada banyak optimisme tentang kapasitas sektor swasta untuk memberikan teknologi baru. Sektor swasta domestik harus diperbolehkan untuk memasuki semua bidang pertanian, termasuk budidaya (IFPR, 2006), dan memasukkan wilayah pertanian secara luas (Sengupta, 2005), sehingga pemerintah cukup berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur.
Suara yang agak kontra misalnya datang dari studi Hellin et al. (2007), karena menurutnya swasta berpotensi mendistorsi harga pasar. Swasta cenderung memberi harga yang lebih rendah terhadap petani, meskipun masuknya swasta dapat menghasilkan pelayanan yang lebih kompetitif. Masuknya swasta akan memberi dampak positif hanya bila petani dalam kondisi siap, dan apabila organisasi petani dapat berkerjasama dengan swasta secara berimbang (Bourgeois et al., 2003).
Di Indonesia, berbagai keberatan terhadap peranan swasta dalam pembangunan pangan cukup nyaring terdengar. Beberapa alasan yang digunakan adalah:
1. Pertanian pangan dipersepsikan sebagai pertanian rakyat, sehingga swasta yang cenderung dengan skala besar dan lebih efisien dipandang akan meminggirkan petani-petani kecil.
2. Terlibatnya swasta berarti terjadi pemindahan penguasaan lahan ke tangan swasta. Lahan merupakan sumber daya utama dalam pertanian, sehingga pemindahan lahan akan semakin menyulitkan akses petani, terutama petani kecil, terhadap lahan di masa mendatang.
3. Penggunaan teknologi pertanian padat modal yang selama ini banyak disebarkan secara tidak langsung menguntungkan swasta karena lebih berpeluang untuk berperan.
4. Praktek pertanian besar ala swasta merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan, terutama di komoditas sawit. Sesuai UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, kegiatan pertanian secara intensif berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
Peran negara dan sektor swasta dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia perlu diperjelas (Arifin, 2009). Hal ini bertujuan agar sektor swasta dapat bahu membahu mewujudkan ketahanan pangan. Intinya adalah bagaimana dapat dipelihara posisi dan peran negara serta swasta secara lebih adil. Pertanian adalah bisnis, namun untuk pangan (secara sempit untuk beras), masih belum diperoleh kesepakatan.
Banyak perusahaan konglomerasi lahir di sektor pertanian, namun bisnis yang meraksasa adalah pertanian non pangan terutama kelapa sawit. Sampai saat ini sangat sedikit swasta yang berminat mengembangkan bisnis pangan seperti beras, kedelai dan jagung. Ini karena komoditas pangan kurang menarik sebagai lahan bisnis. Padi misalnya merupakan jenis tanaman intensif yang membutuhkan air banyak dan perlu pemeliharaan intensif.
Satu kasus pelibatan swasta yang cukup menarik perhatian baru-baru ini adalah dalam pengembangan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE). Ini merupakan pengajuan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada pemerintah pusat dengan mengusulkan lahan seluas 1,2 juta ha untuk mendukung kegiatan tersebut. Konsep MIRE lalu dikembangkan menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sesuai PP No 18 tahun 2010. Minat berinvestasi di Merauke cukup besar, dimana sampai 2008 telah ada 40 perusahaan pertanian dan perkebuan yang telah memiliki izin lokasi. Sebuah koalisi aktivis menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut (Simamora, 2010). Mereka mengatakan bahwa ini tidak akan meningkatkan kedaulatan pangan, dan hanya menampung kepentingan perusahaan-perusahaan swasta raksasa untuk menuai keuntungan. Sebagian NGO mengkawatirkan bahwa terlalu berisiko mempercayakan kedaulatan pangan kepada swasta. Sebagian kalangan mengingatkan agar swasta yang terlibat harus memberi keuntungan terhadap petani sekitar. Petani jangan hanya menjadi pekerja, tapi harus mendapat bagian dari kepemilikan lahan.
Untuk kasus lain, ketika pemerintah membuka kran ekspor beras premium bagi swasta melalui Permendag No.13/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras; sebagian kalangan langsung mengingatkan agar diberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku ekspor sehingga terciptanya iklim persaingan yang sehat. Sebuah LSM yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga cenderung menolak kebijakan ini.
Posisi swasta dalam kebijakan pemerintah Indonesia
Sikap sebagian pejabat pemerintah yang cenderung “kontra” terhadap peran swasta sebetulnya berlawanan dengan garis kebijakan pemerintah secara resmi. Sesungguhnya, secara konstitusional pemerintah Indonesia memberi kesempatan yang besar untuk swasta.
Sementara itu, faktanya selama ini swasta telah berperan dalam pertanian pangan sehari-hari di tengah-tengah petani. Bahkan Kadin pernah mengusulkan pembentukan Komite Percepatan Produktivitas Sektor Pangan (KPPSP). Dalam roadmap yang mereka susun ada tiga isu yang akan dijalankan dalam komite tersebut, yakni masalah lahan, investasi dan distribusi pangan dalam negeri.
Kebijakan pangan di Indonesia tidak lepas dari pengaruh berbagai lembaga internasional yang intinya agar Indonesia menempuh privatisasi lembaga pangan, melepas cadangan beras nasional ke swasta, dan liberalisasi impor, mendorong agar swasta diperankan sebagai stabilisator harga dalam negeri. Mereka yakin sekali, pasar dapat menyelesaikan instabilitas harga, maupun kemiskinan (Sawit, 2007).
Secara mendasar, menurut Asshiddiqie (2010), dari sisi konstitusi yang telah disusun, Indonesia memiliki konstitusi ekonomi ”negara non komunis” dimana peranan negara dan swasta dalam perekonomian diatur secara berimbang. Hal ini berbeda dengan tiga bentuk konstitusi ekonomi lain, yakni konstitusi ekonomi liberal-kapitalis dimana swasta dan pasar dibebaskan sedangkan negara minimalis, konsitusi ekonomi negara sosialisme dan komunisme dimana pemerintah adalah aktor tunggal dalam perekonomian, dan konstitusi ekonomi negara bekas komunias dimana terjadi liberalisasi konstitusi ekonomi.
Demikian pula dalam UUD 1945 (amandemen keempat) dimana terbaca bahwa peranan negara dan swasta dalam perekonomian sama-sama diakomodasi. Hal ini ditegaskan pada ayat 4 yaitu: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penambahan ayat ke-4 ini, terutama pada frasa “demokrasi ekonomi” inilah yang diperdebatkan oleh kalangan apa yang dikenal dengan kelompok ekonom idealis versus ekonom pragmatis.
Dalam berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, swasta sebenarnya cukup diberi peran. Pada bagian definisi dalam berbagai kebijakan perundang-undangan biasanya disebut “setiap orang” dengan makna adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan kata lain, swasta merupakan salah satu institusi yang diakui keberadaannya sebagai pelaku.
Contoh lain, dalam Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No: 10/KPTS/OT.140/K/02/2009 tentang Program Aksi Desa Mandiri Pangan 2009, pada bagian sub sistem distribusi disebut upaya untuk menumbuhkan usaha-usaha pemasaran hasil secara kolektif di tingkat desa dan membangun lembaga pemasaran (pasar) di tingkat desa maupun wilayah yang lebih luas untuk menampung hasil-hasil produksi masyarakat. Lebih jauh, pelaksana untuk bagian ini adalah kelompok afinitas. Hal ini menunjukkan keinginan agar pelaku distribusi adalah petani itu sendiri, bukan swasta. Namun, untuk pengembangan akses permodalan, diakui perlunya dukungan swasta. Di bagian ini tertulis, selain melalui penguatan kapasitas pengurus dan anggota kelompok, juga “penghimpunan modal kelompok melalui dana swadaya anggota maupun dana pihak ketiga baik yang berasal dari APBD, swasta maupun masyarakat umum”.
Meskipun tidak disebut secara tegas, namun dalam UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan nyata sekali bahwa banyak pasal-pasal dalam aturan tersebut dibuat untuk mengendalikan dan mengontrol pelaku swasta. Pada Pasal 41 misalnya disebutkan: “Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut”. Pada bagian lain UU tersebut terbaca banyak point yang mengatur keamanan pangan, berupa tindakan preventif terhadap pelaku yang disebut dengan masyarakat, tentu di dalamnya juga tercakup swasta.
Keberadaan swasta secara tidak langsung juga disebut dalam PNPM Mandiri 2007/2008. Pada bagian Strategi Dasar disebutkan untuk “Menjalin kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat”. Selanjutnya, hal ini diperkuat lagi pada bagian Strategi Operasional dimana “Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara sinergis”. Keberadaan swasta sangat jelas dalam kutipan ini. Tambahan pula, dalam UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diakui pula keberadaan penyuluh swasta selain penyuluh pemerintah dan penyuluh swadaya dari kalangan petani.
Bertolak dari belum adanya sinergi yang positif antara berbagai BUMN pertanian, Menteri BUMN pernah mencoba membangun sinergi tersebut, dimana BUMN bekerjasama dengan kelompok tani dan swasta. Dalam kaitan ini, pemerintah menelorkan program “E-farm” yang merupakan hasil kerja sama BUMN yang memroduksi benih yaitu PT. Sang Hyang Sri dengan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang ditandatangani pada 7 April 2005. Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan PT. E-Farm Bisnis Indonesia (EBI) pada Oktober 2005. Total luas area sawah yang dikelola EBI pada musim tanam 2005-2006 mencapai 10 ribu hektare.
Satu keberhasilan penting yang perlu dicatat di tahun 2009 lalu adalah ekspor perdana beras Indonesia ke pasar dunia. Untuk mewujudkan ini, Deptan dan Deperindag berkerjasama dengan 11 perusahaan swasta pengekspor. Khusus dari Tasikmalaya, berhasil diekspor beras organik dengan berkerjasama dengan eksportir PT Bloom Agro. Perusahaan swasta ini telah berupaya keras memperoleh sertifikasi dan membiayai sendiri tim penilai ke lahan-lahan petani, serta mendapatkan peluang pasar di luar negeri.
Berbagai penelitian membuktikan bahwa keterlibatan swasta terutama pedagang padi dan beras, merupakan pelaku yang sudah berjalan sehari-hari dalam pengembangan agribisnis beras selama ini (Saptana et al, 2007). Sistem distribusi gabah dan beras yang berlangsung selama ini di Indonesia hampir seluruhnya dijalankan swasta meskipun tergolong non formal, karena serapan oleh Bulog hanya 7-8 persen. Titik sentral sistem ini ada pada pedagang besar beras, yang sering dikenal dengan pedagang pengumpul besar, pedagang pengumpul kabupaten atau pedagang antar wilayah yang biasanya juga memiliki usaha penggilingan sendiri (Jamal et al. 2006).
Penelitian Sucofindo (2007) menemukan bahwa hanya sebagian pedagang yang beroperasi dalam bentuk sebuah perusahaan, misalnya adalah Asosiasi Penggilingan Padi Madina (Sumut), yang di dalamnya adalah para pedagang beras yang juga memiliki huller. Pelaku dalam bentuk perusahaan swasta juga dijumpai di Lampung Timur yaitu PT Mekar Sari, PT Tunas Tani dan PT Aneka Mitra; di Alor (NTT) adalah PT Mutiara Harapan, PT Pelangi, dan PT Indah Nusa. Peran Bulog dirasakan secara variatif antar wilayah, tergantung tingkat ketahanan pangan beras di wilayah masing-masing. Pada wilayah yang sering mengalami kekurangan pasokan, Bulog dirasakan berperan dalam menstabilisasi harga di tingkat konsumen.
Sadar dengan kelembagaan distribusi beras yang sesungguhnya berada dalam domain pasar yang sulit ditata, beberapa Pemda bekerjasama dengan swasta. Menteri pertanian pernah mengeluarkan imbauan agar pemerintah daerah ikut membeli gabah petani, misalnya dengan melibatkan BUMD. Ada pula ide agar setiap Pemkab mendirikan BUMD khusus untuk mengurusi perberasan dengan menggunaakan sistem resi gudang.
PENUTUP
Dari paparan di atas terlihat bahwa pemerintah semestinya tidak harus phobia dengan konsep dan pendekatan kedaulatan pangan. Dengan mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan, maka ketahanan pangan Indonesia akan lebih mampu dicapai.
Di sisi lain, keterlibatan swasta yang cenderung dipersepsikan pro dan kontra, sesungguhnya sudah dijamin dalam konstitusi kita. Ia adalah elemen dasar dari berjalannya sebuah masyarakat, sehingga tidak dapat disingkirkan begitu saja termasuk dalam pembangunan pertanian pangan.
Jadi, konsep dan pendekatan kedaulatan pangan serta keterlibatan swasta dalam pertanian pangan dapat menyempurnakan konsep ketahanan pangan yang sudah dianut pemerintah Indonesia. Paradigma kedaulatan pangan tidak dapat diabaikan, karena mengandung sisi-sisi humanis dan ekologis yang sangat kita butuhkan. Di sisi lain, meskipun swasta cenderung ditolak keberadaannya dalam pertanian pangan, namun komitmen FAO serta konstitusi pemerintah Indonesia telah memberi peluang yang besar kepada swasta.
Swasta sebagai sebuah institusi ekonomi tidak bisa dihilangkan begitu saja keberadaannya. Indonesia yang bukan merupakan negara sosialis juga tidak dapat menutup akses swasta. Fakta sehari-hari juga demikian, dimana swasta telah lama memainkan peran langsung dalam ekonomi pertanian dan pangan.
Menghadapi perkembangan ini dibutuhkan sikap yang kritis, arif, dan juga adil. Konsep ketahanan pangan meskipun telah hampir 20 tahun ini kita gunakan tidak tertutup kemungkinan untuk disempurnakan dengan menerima berbagai ide lain yang lebih baik. Penggantian atau penyempurnaan konsep merupakan hal yang biasa dalam pembangunan, sebagaimana misalnya munculnya konsep pemberdayaan dan people centered development yang merupakan antitesis terhadap konsep pembangunan yang dinilai terlalu searah.
Daftar Pustaka
Aji, J.M.M. 2009. Urgensi Integrasi Konsep Kedaulatan dalam Ketahanan Pangan. Harian Duta Masyarakat. 24 Februari 2009
Angus, I. 2008. Food Crisis: The Greatest Demonstration Of The Historical Failure Of The Capitalist Model. Global Research, 28 April 2008.
Arifin, B. 2009. Ketahanan Pangan ASEAN, Peran Negara dan atau Swasta?. Diskusi Mingguan Divisi R and D Perum Bulog di Jakarta.
Asshiddiqie, J. 2010. Konstitusi Ekonomi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta. Cetakan I, Januari 2010.
Bourgeois, R; F. Jesus; M. Roesch, N. Soeprapto, A. Renggana, dan A. Gouyon. 2003. Indonesia: Empowering Rural Producers Organization. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD).
Delforge, Isabelle. 2003. Dusta Industri Pangan: Penelusuran Jejak Monsanto. Terjemahan Sonya Sondakh. REaD Book, Yogyakarta Juni 2003. Buku asli: Nourrir le Monde ou L'agrobusiness - EnquĆŖte sur Monsanto. Les Magasins du monde-OXFAM, OXFAM SolidaritĆØ, ORCADES, DĆØclaration de Berne.
FAO. 2009. Private Sector Statement to World Summit on Food Security. http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/newsroom/docs/milanstatement.pdf
FAO. 1983. “World Food Security: a Reappraisal of the Concepts and Approaches”. Director General’s Report. Rome.
Ferroni, Marco. 2009. “World Food Security: Can Private Sector R&D Feed The Poor? Public-Private Partnerships ini R & D Can Benefit Poor. 27. October 2009. http://www.syngentafoundation.org/index.cfm? pageid=134&newsid=100
Hellin, Jon; Mark Lundy; and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali, Colombia. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.
IFPRI (International Food Policy Research Institute). 2006. Private Sector in Agricultural R and D. http://www.ifpri.org/publication/
IPC (International Planning Committee). 2006. International Planning Committee for Food Sovereignty. 2006. IPC Focal Points, http://www.foodsovereignty.org/new/focalpoints.php 23 Juli 2006.
Jamal, E.; Hendiarto; E. Ariningsih; K.H. Noekman; dan A. Askin. 2006. Analisis Kebijakan Penentuan Harga Pembelian Gabah. Laporan Penelitian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Jerbi, Scott. 2009. Food Security and the Private Sector: Thinking About Human Rights?”. Institute for Human Rights and Business. http://www.institutehrb.org/blogs/staff/food_security_and_the_private_sector.html 16 Oktober 2009.
Lee, Richard. 2007. Food Security and Food Sovereignty. Centre for Rural Economy Discussion Paper Series No. 11. March 2007. http://www.ncl.ac.uk/cre/publish/discussionpapers/pdfs/dp11%20Lee.pdf
Maxwell, S. and M. Smith. 1992. Household Food Security; A Conceptual Review. Dalam: S.Maxwell and TR Frankenberger, eds. Household Food Security: Concepts, Indicators, Measurements: A Technical Review. New York and Rome: UNICEF and IFAD, (Dalam: FAO. 2003. “Trade Reform and Food Security: Conceptualizing the Linkages”. Roma, FAO hal 25)
PT Sucofindo. 2007. Studi Komoditas Strategis Pokok di Indonesia. Laporan Studi: PT Sucofindo, Jakarta
Qureshi, M. Ismail. 2009. Changing Role of Government in Agriculrure. http://www.pakissan.com/english/agri.overview/changing.role.of.government.in.agriculture.shtml
Saliem, H.P.; A. Poerwoto; G.S. Hardono; T.B. Purwantini; Y. Supriyatna; Y. Marisa; dan Waluyo. 2004. Manajemen Ketahanan Pangan Era Otonomi Daerah dan Perum Bulog. Laporan Penelitian pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
Santosa, Dwi Andreas. 2009. Ketahanan Vs Keadulatan Pangan. Opini pada Harian Kompas, 13 Januari 2009.
Saptana, Susmono, Suwarto, dan M. Nur. 2007. Kinerja Kelembagaan Agribisnis Beras Di Jawa Barat. Laporan Penelitian PT Innacon Luhur Pertiwi dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat.
Sawit. M. Husen. 2007. Usulan Kebijakan Beras Dari Bank Dunia: Resep Yang Keliru. Jurnal Ekonomi Rakyat. Juli 2007. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_23/artikel_10.htm
Sengupta, Nitish. 2005. Allow Private Sector In Agriculture To Achieve 8.1 Pc GDP Growth. Revenue Secretary and Plan Panel Member. http://www.thehindubusinessline.com/2005/12/11/stories/2005121100640400.htm. 11 Desember 2005.
Simamora, Adianto P. 2010. Merauke Estat Bukan Jawaban Untuk Masalah Pangan RI: Koalisi. The Jakarta Post, Jakarta 3 Mei 2010.
Tramel, Salena. 2009. Why Food Sovereignty Is the New Food Security. http://www.huffingtonpost.com/salena-tramel/why-food-sovereignty-is-t_b_256987.html Huffingtonpost; 12 Agustus 2009.
United Nations. 2008a. The UN Private Sector Forum: The Millennium Development Goals and Food Sustainability. 24 September 2008. UNHQ New York. http://www.unglobalcompact.org/NewsAndEvents/event_archives/2008_UN_Private_Sector_Forum/index.html United Nations. 2008b. New Guide to Food Sustainability and the Role of the Private Sector. http://www.unglobalcompact.org/NewsAndEvents/news_archives/2008_09_24d.html Posted: 24 September 2008.
United Nations. 1975. Report of the World Food Conference, Rome 5-16 November 1974. New York (Dalam: FAO. 2003. “Trade Reform and Food Security: Conceptualizing the Linkages”. Roma, FAO. Hal 27).
Via Campesina. 2006. The Doha is Dead! Time for Food Sovereignty, La Via Campesina Statement 29th July 2006. http://www.viacampesina.org/main_en/index.php?option=com_content&task= view&id=196&Itemid=26 [accessed 31/07/2006].
Windfuhr, M. and J. Jonsen. 2005. Food Sovereignty: Towards democracy in localized food systems. ITDG Publishing, Rugby.
*****
Blog ini berisi pendapat pribadi saya tentang kondisi pertanian secara umum yang sedang kita hadapi, sesuai dengan latar saya sebagai peneliti bidang Sosiologi Pertanian.
agraria
(11)
agribisnis
(6)
agriculture
(3)
agriculture innovation system
(1)
AIS
(1)
ASEAN
(1)
badan riset dan inovasi nasional
(1)
balai penyuluhan pertanian
(1)
beras
(1)
berdagang secara Islami
(1)
bertani dan berdagang secara Islami
(1)
bertani secara Islami
(1)
big data
(1)
bisnis
(1)
BPP
(1)
BRIN
(1)
buku
(2)
Buku Pertanian dunia 2020
(1)
demo
(1)
ekonomi pertanian islam
(1)
family farming
(1)
food security
(1)
food sovereignity
(1)
hak petani
(2)
hukum adat
(2)
ilmu
(1)
inovasi
(1)
Iptek
(1)
Islam untuk petani
(1)
islamic agricultural economy
(1)
islamic agricultural socioeconomic
(1)
islamic food economy
(1)
kebijakan
(19)
kecamatan
(1)
kedaulatan pangan
(6)
kedaulatan petani atas pangan
(2)
kelembagaan
(23)
ketahanan pangan
(4)
konflik agaria
(4)
koperasi
(2)
korporasi
(5)
korporasi petani
(5)
korupsi
(2)
KPK
(1)
landreform
(1)
lembaga
(18)
mahasiswa
(1)
nelayan
(2)
organisasi
(23)
organisasi petani
(4)
pangan
(2)
partisipasi
(1)
pedagang
(4)
pedesaan
(4)
pembangunan
(11)
pembangunan pertanian
(3)
pembaruan agraria
(2)
pemberdayaan
(5)
pembiayaan
(1)
pendekatan pembangunan
(14)
penelitian
(2)
pengetahuan
(1)
pengukuran kelembagaan
(2)
pengukuran organisasi
(2)
penyuluh
(7)
penyuluhan pertanian
(2)
penyuluhan pertanian swasta
(2)
perdagangan
(1)
pertanian
(1)
petani
(15)
petani bermartabat
(1)
petani kecil
(5)
pintar
(1)
PPP
(1)
Program Serasi
(1)
public-private partnership
(1)
rawa
(1)
reforma agraria
(1)
sistem
(1)
sistem inovasi
(1)
sistem inovasi pertanian
(1)
social capital
(4)
sosial ekonomi pertanian islam
(1)
sosiologi pertanian islam
(1)
syariah
(1)
teori
(17)
valorisasi
(1)
Senin, 09 Mei 2011
Sabtu, 30 Oktober 2010
LEMBAGA dan ORGANISASI petani dalam pengaruh Negara dan Pasar
Oleh: Syahyuti
(telah dimuat dalam Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 28 No.1 tahun 2010)
Abstrak
Pemberdayaan petani melalui organisasi formal merupakan hal yang utama di Indonesia, namun keberhasilannya sangat terbatas. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menghendaki petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Melalui pendekatan paham kelembagaan baru (New Instituionalism) dapat dipahami mengapa dan bagaimana petani mengorganisasikan dirinya. Pendekatan ini telah berhasil mengatasi berbagai kekurangan pendekatan sebelumnya. Pada pendekatan baru ini perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Paper disusun dari berbagai hasil studi dan pemikiran ahli berkenaan dengan konsep dan teori tentang “lembaga” (institution) dan “organisasi” (organization). Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru, pengembangan keorganisasian petani perlu memperhatikan prinsip-prinsip bahwa organisasi formal adalah sebuah opsi, mengutamakan fungsi daripada administrasi birokrasi, organisasi sebagai alat, penghargaan pada rasionalitas petani, dan perlunya penguatan relasi-relasi vertikal petani.
Kata kunci: lembaga, organisasi, paham kelembagaan baru, petani.
PENDAHULUAN
Mengorganisasikan petani secara formal merupakan pendekatan utama pemerintah untuk pemberdayaan petani. Hampir pada semua program, petani disyaratkan untuk berkelompok, dimana kelompok menjadi alat untuk mendistribusikan bantuan (material atau uang tunai), dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi baik antar peserta maupun dengan pelaksana program (Badan SDM Deptan, 2007; Balitbangtan, 2006). Untuk mewujudkan ini, telah dihabiskan anggaran dan dukungan tenaga lapang yang cukup besar.
Permasalahannya, kelompok-kelompok tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Kapasitas keorganisasian mereka lemah, sehingga tidak mampu mendukung pencapaian tujuan program (Bourgeois et al., 2003), bahkan menjadi kendala dalam pelaksanaan program (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5; Grootaert, 2001), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003). Penyebab kegagalan ini adalah karena kurang dihargainya inisiatif lokal (Taylor dan Mckenzie, 1992), pendekatan yang seragam (blue print approach) (Uphof, 1986), kurang mengedepankan partisipasi dan dialog (Amien, 2005), lemahnya kemampuan aparat pemerintah (Bourgeois et al., 2003), dan karena menggunakan paradigma yang kurang tepat (Chambers, 1987; Nordholt (1987). Namun demikian, sampai sekarang berbagai kebijakan masih tetap menjadikan organisasi formal sebagai keharusan, misalnya Peraturan Menteri Pertanian No: 273/kpts/ot.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani dan Keputusan Menko Kesra No: 25/Kep/Menko/Kesra/vii/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri.
Selain pemerintah, pasar merupakan kekuatan yang cukup kuat mempengaruhi bagaimana petani menjalankan hidupnya. Jika pemerintah menginginkan petani untuk berorganisasi secara formal dari bawah sampai atas, pasar menuntut hal yang berbeda. Sesuai dengan kultur pasar yang penuh kalkulasi ekonomi, petani dituntut berperilaku secara efisien dan menguntungkan.
Menghadapi kedua kekuatan ini, petani yang juga telah berkembang tingkat pendidikannya, serta mengalami perubahan struktur ekonomi dan politik lokal; telah membentuk suatu karakter sosial, ekonomi, dan politik tersendiri. Mereka mengembangkan keorganisasian bertani yang sesuai dengan kondisi dan pemahaman mereka, misalnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik komoditas yang mereka usahakan.
Dengan demikian, bagaimana petani baik sebagai pembudidaya, pengolah, maupun pelaku pemasaran mengorganisasikan dirinya; membutuhkan pemahaman secara sosiologis yang mendalam. Mereka membangun berbagai relasi berpola dengan berbagai pihak. Relasi tersebut dapat berupa relasi horizontal yaitu dengan sesama petani, dan relasi vertikal dengan pemasok sarana produksi, permodalan, dan teknologi serta dengan pelaku pengolahan dan pedagang hasil pertanian. Dalam setiap relasi petani memiliki dua pilihan yaitu relasi yang bersifat individual atau relasi dalam bentuk aksi kolektif.
Untuk mencapai ini digunakan pendekatan konsep dan teori kelembagaan, dengan konsep pokok ”lembaga” (institutions) dan ”organisasi” (organization). Pada awalnya studi terhadap lembaga terpisah dari studi terhadap organisasi, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism). Paper ini bermaksud memaparkan sebuah kerangka pemikiran tentang bagaimana petani menjalan usahanya sehari-hari (= mengorganisasikan diri) yang dijelaskan melalui pendekatan “lembaga dan organisasi”. Namun, sebelum itu akan dipaparkan terlebih dahulu berbagai ketidakkonsistenan dan ketidaksepakatan berkenaan dengan kedua objek ini. Paper disusun dari berbagai literatur terutama hasil-hasil penelitian berkenaan dengan lembaga dan organisasi petani. Penelitian yang diacu merupakan penelitian dengan objek petani dan berasal dari wilayah dengan karaktersitik desa di negara berkembang.
PENELUSURAN DAN PERUMUSAN KONSEP LEMBAGA DAN ORGANISASI
Perkembangan Konsep dan Teori “Lembaga” dan “Organisasi” serta Timbulnya Teori Kelembagaan Baru (New Institutionalim Theory)
Satu hal yang perlu ditekakan dalam konteks ini adalah terjadinya ketidaksepahaman yang cukup tajam dan berlangsung lama di antara para ahli. Hal ini menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya pengetahuan dan penggunaannya dalam pemberdayaan petani, terutama di Indonesia. Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli. Selain itu, penggunaan konsep ini seringkali bercampur dengan konsep ”organization”. Hal yang sama juga terjadi pada literatur berbahasa Indonesia, antara istilah ”lembaga, ”kelembagaan” dan ”organisasi”. Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.
Penyebabnya adalah karena banyak pihak yang menulis tentang objek ini namun tidak mengembangkan konsep dan teorinya. Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh Uphhof (1986: 8) bahwa “apa yang disebut dengan ‘institution’ masih menjadi subjek debat di kalangan para ahli sosial. Istilah “institution” dan “organization” sering digunakan bolak balik sehingga menimbulkan kebingungan”. Richard Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga menemukan hal serupa. Scott (2008: vii). Ia menemukan penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain. Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’ ….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Soemardjan dan Soemardi, 1964; 61).
Penggunaan istilah ”institution” dan ”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefinisikan social institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama.
Dalam hal konsep, setidaknya ada empat bentuk cara pembedaan antara lembaga dan organisasi, yakni sebagai tradisional dan modern (Uphhof, 1986: 8; Horton dan Hunt, 1984: 211), asal pembentukannya dari bawah dan atas (Tjondronegoro, 1999: 22), berbeda level namun dalam satu kontinuum (Uphoff, 1986: 8; Huntington, 1965: 378), dan pembedaan dimana organisasi merupakan elemen dari lembaga (Binswanger dan Ruttan, 1978: 329) sebagaimana ahli ekonomi kelembagaan (North, 2005 dan Robbins, 2005) dan pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism) (Scott, 1995; 2008). Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah (Duncan, 1968: 172-3). Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja. (lihat Sumner, 1906: 53-4 dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964:. 67 serta Cooley, 1909 dalam Mitchell, 1968: 173).
Studi terhadap ”lembaga” dan analisis bagaimana lembaga mempengaruhi individu dalam masyarakat dimulai kalangan sosiologi abad ke-19 dan 20 misalnya Max Weber pada studi birokrasi dan bagaimana birokrasi mempengaruhi cara berprilaku masyarakat (Weber, 1914). Perhatian terhadap lembaga cukup konstan dari masa ke masa meskipun menggunakan berbeda istilah (Scott, 2008: 8). Melalui pendekatan teori perilaku (behavioural theory) dan teori pilihan rasional (rational choice theory), studi kelembagaan menjadi lebih mikro dan individual.
Dalam dekade sosiologi klasik, Spencer misalnya melihat masyarakat sebagai sebuah sistem organis yang terbentuk oleh proses waktu. Sementara bagi Sumner, lembaga berisi konsep (ide, notion, doktrin, interest) dan sebuah struktur (Sumner dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 67), sementara Cooley (dalam Mitchell, 1968: 173) melihat pada kesalinghubungan antara individu dengan lembaga dalam konteks self dan structure. Perilaku individu terbentuk atau terpengaruh oleh lembaga tempat dimana ia hidup (Scott, 2008: 10). Dalam kurun ini pula, Durkheim menjelaskan masyarakat dengan memberi perhatian terhadap lembaga yang menghasilkan keteraturan kolektif yang didasarkan pada tindakan-tindakan rasional (Durkheim, 1965) Bagi Durkheim, lembaga sosial adalah sistem simbol yang berisi pengetahuan, kepercayaan dan otoritas moral (Dalam Scott, 2008: 12).
Norma sebagai pembentuk perilaku banyak menjadi perhatian kalangan sosiologi klasik, misalnya Weber dan Parsons. Menurut Parsons lembaga adalah ”sistem norma yang mengatur relasi antar individu, yakni bagaimana relasi individu semestinya” (Scott, 2008: 14-15). Nilai dan norma juga merupakan aspek yang dikaji oleh Durkheim (dalam Suicide, tahun 1968). Demikian pula dengan Soekanto (1999: 218) yang menyebut bahwa lembaga adalah sebagai jelmaan dari kesatuan norma-norma yang dijalankan atau diwujudkan dalam hubungan antar manusia. Dalam konteks ini pula Sumner atau Cooley (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75) memaknai lembaga sebagai norma yang mantap (established norm). Demikian pula dengan Uphoff (1992) yang mendefinisikan lembaga sebagai “sekelompok norma dan perilaku yang berjalan dalam waktu yang lama serta melayani satu tujuan tertentu”.
Pada perkembangan yang lebih baru, beberapa sosiolog memberikan perhatian pada pengetahuan sebagai faktor pembentuk perilaku individu di tengah masyarakat. Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap pihak lain. Demikian pula dengan Berger dan Luckmann (1976), yang fokus pada penciptaan realitas sosial yang memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku (pattern of conduct) untuk mencapai kebutuhan.
Sementara, studi tentang organisasi diawali dengan studi tentang birokrasi oleh Weber (Colignon, 2009), lalu Robert Merton yang dengan kerangka kerja Weber membangun teori lebih rendah (middle range theory), dan dilanjutkan Selznick dengan menggunakan teori struktural fungsional dan membangun pendekatan kelembagaan lama (old institutional). Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial. Mulai tahun 1960-an, elemen struktur keorganisasian dirubah posisinya menjadi variabel dependen.
Pendekatan kelembagaan baru terhadap organisasi dimulai dari usaha Meyer and Rowan (tahun 1977) yang membangun dari pendekatan kelembagaan Selznick. Mereka mempelajari bagaimana keputusan dalam organisasi dibentuk, dimediasi, dan berkaitan dengan tatanan kelembagaan normatif (DiMaggio, 1991).
Semenjak tahun 1980-an, kalangan sosiologi organisasi telah menyadari pentingnya kajian teoritis dan keefektifan organisasi sebagai grup. Hal ini mendorong tumbuhnya pendekatan-pendekatan baru, dimana terjadi perubahan perspektif dari organisasi individual kepada jaringan antar organisasi, termasuk bagaimana relasi organisasi dengan negara. Pendekatan “organization-state approach” mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar terhadap berjalannya organsisasi.
Saat ini, disadari bahwa kinerja organisasi selain dipengaruhi oleh norma dan harapan, juga oleh teknologi dan pasar (Colignon, 2009). Perusahaan swasta misalnya menghadapi sekaligus tekanan pasar dan persoalan legitimasi. Menghadapi kondisi ini digunakan pendekatan majemuk. Pendekatan jaringan organisasi (organizational networks) digabungkan dengan persoalan “fields” serta relasi dengan negara (state-organization relations) (Casey, 2002: 4-5). Masyarakat modern dicirikan oleh kehidupan berorganisasi.
Interaksi antara Teori Kelembagaan dan Organisasi melahirkan Teori Kelembagaan Baru. Menurut Scott (2008: vii) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan lapangan organisasi (organization fields). Beberapa penyumbang penting dalam pertalian ini, yaitu Weber dengan teori birokrasi, Parsons dengan kelembagaan kultural (cultural institutional) terhadap organisasi, Herbert Simmon yang berkerjasama dengan James G. March yang mempelajari sifat atau ciri rasionalitas pada organisasi, Selznick yang mempelajari teori kelembagaan terhadap organisasi (Scott, 2008: 20-23), serta Victor Nee dalam konteks analisa kelembagaan yang mempelajari hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (Alexander, 2005).
Pertautan ini menurut Nee dan Ingram (1998) berasal dari teori pilihan rasional dengan teori kelekatan (Embeddedness Theory). Riset-riset dalam konteks kelembagaan baru berkaitan dengan pengaruh lembaga terhadap perilaku manusia melalui aturan-aturan (rules), norma (norms), dan kultural-kognitif (cultural-cognitive) yang dibangun dan dipersepsikan oleh aktor. Sumbangan utama dari kelembagaan baru adalah penambahan pengaruh dari pengetahuan, dimana individu bertindak karena persepsinya terhadap dunia sosial. Powell dan DiMaggio (1991) memperkenalkan konsep “new institutionalism” dengan menolak model aktor rasional dari ekonomi klasik. Menurut Scott (2008: 36), teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi. Scott merumuskan lembaga sebagai: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott, 2008: 48). Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 elemen yang disebut dengan ”pilar” yang membangun lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kultural-cognitif. Pilar kognitif dalam paham kelembagaan baru berakar dari pemikiran sosiologi pengetahuan yang dibangun oleh Mannheim serta Berger dan Luckman (1979).
Perumusan Istilah dan Rekonseptualisasi “Lembaga dan Organisasi” yang Lebih Operasional
Sebagaimana ditunjukkan di atas, baik dalam dalam literatur berbahasa Inggris maupun Indonesia, ditemui berbagai ketidaksepakatan dan ketidakkonsistenan penggunaan istilah. Ketidakkonsistenan dalam literatur berbahasa Indonesia terjadi antara istilah ”lembaga”, ”kelembagaan” dan ”organisasi” Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”. Istilah “kelembagaan” paling sering dipakai sehingga akhirnya memiliki makna yang kabur.
Menghadapi berbagai kekeliruan dan ketidaksepakatan selama ini, khususnya di Indonesia, maka perlu dilakukan perumusan rekonseptualisasi sebagaimana matrik berikut. Dari matrik tersebut terlihat bahwa kata “kelembagaan” paling banyak dipakai yang digunakan untuk menyebut objek-objek yang sesungguhnya berbeda.
Tabel 1. Rekonseptulasisasi sesuai dengan padanan penggunaan konsep dengan berpedoman kepada sistematika konsep di berbagai literatur terakhir yang lebih kuat
Dari tabel di atas, ”lembaga” adalah terjemahan langsung dari ”institution”, dan organisasi adalah terjemahan langsung dari ”organization”. Keduanya merupakan kata benda. Sementara ”kelembagaan” adalah terjemahan dari ”institutional”, yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga”. Demikian pula dengan ”keorganisasian” (dari terjemahan ”organizational”) yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi”. Ini serupa dengan kata ”kepresidenan” yang bermakna segala hal yang berhubungan dengan presiden, dan ”kehutanan” yang bermakna sebagai hal-hal yang berhubungan dengan hutan. Dalam kamus, tambahan suffix –al dalam bahasa Inggris menjadikan kata asal yaitu kata benda menjadi kata sifat. Namun, dalam tata bahasa Indonesia, saya merasa lebih sesuai bahwa kelembagaan, keorganisasian, kepresidenan, dan kehutanan adalah ”kata benda abstrak”, bukan ”kata sifat”
Selanjutnya pada tahap melakukan inisiasi pemilihan, petani memilih pilihan yang terbaik dengan mempertimbangkan permasalahan yang dimilikinya, dengan menggunakan perspektif normatif dan regulatif secara bersamaan. Hasil putusan tersebut, apakah misalnya pilihan untuk berorganisasi yang dipilih, maka putusan ini menjadi bahan untuk dibicarakan dengan petani lain. Petani yang memilih untuk berorganisasi secara formal harus memperjuangkan pilihannya tersebut dengan petani lain, dan harus bisa meyakinkan petani lain untuk menyetujuinya dalam format persetujuan normatif. Ini merupakan tahapan yang paling krusial untuk menuju fase stabilitas.
KEberadaan dan FORMALISASI organisasi petani di Indonesia
Saat ini, meskipun dengan kondisi yang variatif, di tingkat desa telah ada berbagai organisasi formal petani untuk aktivitas ekonomi. Tiap organisasi dapat memainkan peran tunggal atau ganda, dan masing-masing juga dapat menjalankan peran yang sama (tumpang tindih), misalnya antara koperasi dengan Gapoktan (Deptan, 2006). Berorganisasi secara formal dipandang akan mampu meningkatkan pemberdayaan, karena menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri. Pengembangan organisasi juga untuk meningkatkan kemandirian lokal yang sangat diperlukan dalam pembangunan pedesaan, baik dari sisi pemerintah maupun komunitas setempat (Taylor dan Mckenzie, 1992).
Sesuai dengan pendekatan Teori Kelembagaan Baru, organisasi petani dalam bentuk formal semata-mata hanyalah pilihan. Ia hanyalah aktor sebagaimana aktor individu. Untuk berjalannya pembangunan pertanian, atau aktivitas agribisnis khususnya, yang dibutuhkan adalah pengorganisasian petani (dalam makna luas) yang efektif. Indikasinya adalah berjalannya agribisnis yang dikelola petani secara efektif dan efisien. Setiap transaksi dapat dijalankan dengan biaya murah, dan tersedia jaringan antar pelaku dengan bentuk terpola sehingga dapat menjadi wadah yang dapat diakses petani dengan mudah.
Boyne , George A. 1996. Competition and Local Government: A Public Choice Perspective. Urban Studies 33, 4-5: 703-721.
(telah dimuat dalam Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 28 No.1 tahun 2010)
Abstrak
Pemberdayaan petani melalui organisasi formal merupakan hal yang utama di Indonesia, namun keberhasilannya sangat terbatas. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menghendaki petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Melalui pendekatan paham kelembagaan baru (New Instituionalism) dapat dipahami mengapa dan bagaimana petani mengorganisasikan dirinya. Pendekatan ini telah berhasil mengatasi berbagai kekurangan pendekatan sebelumnya. Pada pendekatan baru ini perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Paper disusun dari berbagai hasil studi dan pemikiran ahli berkenaan dengan konsep dan teori tentang “lembaga” (institution) dan “organisasi” (organization). Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru, pengembangan keorganisasian petani perlu memperhatikan prinsip-prinsip bahwa organisasi formal adalah sebuah opsi, mengutamakan fungsi daripada administrasi birokrasi, organisasi sebagai alat, penghargaan pada rasionalitas petani, dan perlunya penguatan relasi-relasi vertikal petani.
Kata kunci: lembaga, organisasi, paham kelembagaan baru, petani.
PENDAHULUAN
Mengorganisasikan petani secara formal merupakan pendekatan utama pemerintah untuk pemberdayaan petani. Hampir pada semua program, petani disyaratkan untuk berkelompok, dimana kelompok menjadi alat untuk mendistribusikan bantuan (material atau uang tunai), dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi baik antar peserta maupun dengan pelaksana program (Badan SDM Deptan, 2007; Balitbangtan, 2006). Untuk mewujudkan ini, telah dihabiskan anggaran dan dukungan tenaga lapang yang cukup besar.
Permasalahannya, kelompok-kelompok tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Kapasitas keorganisasian mereka lemah, sehingga tidak mampu mendukung pencapaian tujuan program (Bourgeois et al., 2003), bahkan menjadi kendala dalam pelaksanaan program (PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi petani (Hellin et al., 2007: 5; Grootaert, 2001), karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003). Penyebab kegagalan ini adalah karena kurang dihargainya inisiatif lokal (Taylor dan Mckenzie, 1992), pendekatan yang seragam (blue print approach) (Uphof, 1986), kurang mengedepankan partisipasi dan dialog (Amien, 2005), lemahnya kemampuan aparat pemerintah (Bourgeois et al., 2003), dan karena menggunakan paradigma yang kurang tepat (Chambers, 1987; Nordholt (1987). Namun demikian, sampai sekarang berbagai kebijakan masih tetap menjadikan organisasi formal sebagai keharusan, misalnya Peraturan Menteri Pertanian No: 273/kpts/ot.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani dan Keputusan Menko Kesra No: 25/Kep/Menko/Kesra/vii/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri.
Selain pemerintah, pasar merupakan kekuatan yang cukup kuat mempengaruhi bagaimana petani menjalankan hidupnya. Jika pemerintah menginginkan petani untuk berorganisasi secara formal dari bawah sampai atas, pasar menuntut hal yang berbeda. Sesuai dengan kultur pasar yang penuh kalkulasi ekonomi, petani dituntut berperilaku secara efisien dan menguntungkan.
Menghadapi kedua kekuatan ini, petani yang juga telah berkembang tingkat pendidikannya, serta mengalami perubahan struktur ekonomi dan politik lokal; telah membentuk suatu karakter sosial, ekonomi, dan politik tersendiri. Mereka mengembangkan keorganisasian bertani yang sesuai dengan kondisi dan pemahaman mereka, misalnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik komoditas yang mereka usahakan.
Dengan demikian, bagaimana petani baik sebagai pembudidaya, pengolah, maupun pelaku pemasaran mengorganisasikan dirinya; membutuhkan pemahaman secara sosiologis yang mendalam. Mereka membangun berbagai relasi berpola dengan berbagai pihak. Relasi tersebut dapat berupa relasi horizontal yaitu dengan sesama petani, dan relasi vertikal dengan pemasok sarana produksi, permodalan, dan teknologi serta dengan pelaku pengolahan dan pedagang hasil pertanian. Dalam setiap relasi petani memiliki dua pilihan yaitu relasi yang bersifat individual atau relasi dalam bentuk aksi kolektif.
Untuk mencapai ini digunakan pendekatan konsep dan teori kelembagaan, dengan konsep pokok ”lembaga” (institutions) dan ”organisasi” (organization). Pada awalnya studi terhadap lembaga terpisah dari studi terhadap organisasi, namun kemudian menyatu dalam bentuk kajian kelembagaan baru (new institutionalism). Paper ini bermaksud memaparkan sebuah kerangka pemikiran tentang bagaimana petani menjalan usahanya sehari-hari (= mengorganisasikan diri) yang dijelaskan melalui pendekatan “lembaga dan organisasi”. Namun, sebelum itu akan dipaparkan terlebih dahulu berbagai ketidakkonsistenan dan ketidaksepakatan berkenaan dengan kedua objek ini. Paper disusun dari berbagai literatur terutama hasil-hasil penelitian berkenaan dengan lembaga dan organisasi petani. Penelitian yang diacu merupakan penelitian dengan objek petani dan berasal dari wilayah dengan karaktersitik desa di negara berkembang.
PENELUSURAN DAN PERUMUSAN KONSEP LEMBAGA DAN ORGANISASI
Perkembangan Konsep dan Teori “Lembaga” dan “Organisasi” serta Timbulnya Teori Kelembagaan Baru (New Institutionalim Theory)
Satu hal yang perlu ditekakan dalam konteks ini adalah terjadinya ketidaksepahaman yang cukup tajam dan berlangsung lama di antara para ahli. Hal ini menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya pengetahuan dan penggunaannya dalam pemberdayaan petani, terutama di Indonesia. Penggunaan istilah ”institution” pada literatur berbahasa Inggris, ataupun istilah ”lembaga” dan ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia cenderung tidak konsisten dan tidak memperoleh pengertian yang sama antar ahli. Selain itu, penggunaan konsep ini seringkali bercampur dengan konsep ”organization”. Hal yang sama juga terjadi pada literatur berbahasa Indonesia, antara istilah ”lembaga, ”kelembagaan” dan ”organisasi”. Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”.
Penyebabnya adalah karena banyak pihak yang menulis tentang objek ini namun tidak mengembangkan konsep dan teorinya. Ketidaksepakatan ini dinyatakan oleh Uphhof (1986: 8) bahwa “apa yang disebut dengan ‘institution’ masih menjadi subjek debat di kalangan para ahli sosial. Istilah “institution” dan “organization” sering digunakan bolak balik sehingga menimbulkan kebingungan”. Richard Scott yang telah merangkum seluruh perkembangan teori kelembagaan juga menemukan hal serupa. Scott (2008: vii). Ia menemukan penggunaan asumsi yang berbeda dan penuh pertentangan satu sama lain. Sementara, Soemardjan dan Soemardi juga mengakuinya. “Belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’……. Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’ ….. ada pula yang ‘bangunan sosial’” (Soemardjan dan Soemardi, 1964; 61).
Penggunaan istilah ”institution” dan ”organization” dalam literatur berbahasa Inggris sering kali juga tidak konsisten (lihat Horton dan Hunt, 1984). Sebagian mendefinisikan social institution yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek lembaga dibawah topik social organization. Para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama.
Dalam hal konsep, setidaknya ada empat bentuk cara pembedaan antara lembaga dan organisasi, yakni sebagai tradisional dan modern (Uphhof, 1986: 8; Horton dan Hunt, 1984: 211), asal pembentukannya dari bawah dan atas (Tjondronegoro, 1999: 22), berbeda level namun dalam satu kontinuum (Uphoff, 1986: 8; Huntington, 1965: 378), dan pembedaan dimana organisasi merupakan elemen dari lembaga (Binswanger dan Ruttan, 1978: 329) sebagaimana ahli ekonomi kelembagaan (North, 2005 dan Robbins, 2005) dan pendekatan kelembagaan baru (new institutionalism) (Scott, 1995; 2008). Kedua objek tersebut pada awalnya berbaur lalu kemudian menjadi terpisah (Duncan, 1968: 172-3). Ini karena penulis bersangkutan hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja, atau organization saja. (lihat Sumner, 1906: 53-4 dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964:. 67 serta Cooley, 1909 dalam Mitchell, 1968: 173).
Studi terhadap ”lembaga” dan analisis bagaimana lembaga mempengaruhi individu dalam masyarakat dimulai kalangan sosiologi abad ke-19 dan 20 misalnya Max Weber pada studi birokrasi dan bagaimana birokrasi mempengaruhi cara berprilaku masyarakat (Weber, 1914). Perhatian terhadap lembaga cukup konstan dari masa ke masa meskipun menggunakan berbeda istilah (Scott, 2008: 8). Melalui pendekatan teori perilaku (behavioural theory) dan teori pilihan rasional (rational choice theory), studi kelembagaan menjadi lebih mikro dan individual.
Dalam dekade sosiologi klasik, Spencer misalnya melihat masyarakat sebagai sebuah sistem organis yang terbentuk oleh proses waktu. Sementara bagi Sumner, lembaga berisi konsep (ide, notion, doktrin, interest) dan sebuah struktur (Sumner dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 67), sementara Cooley (dalam Mitchell, 1968: 173) melihat pada kesalinghubungan antara individu dengan lembaga dalam konteks self dan structure. Perilaku individu terbentuk atau terpengaruh oleh lembaga tempat dimana ia hidup (Scott, 2008: 10). Dalam kurun ini pula, Durkheim menjelaskan masyarakat dengan memberi perhatian terhadap lembaga yang menghasilkan keteraturan kolektif yang didasarkan pada tindakan-tindakan rasional (Durkheim, 1965) Bagi Durkheim, lembaga sosial adalah sistem simbol yang berisi pengetahuan, kepercayaan dan otoritas moral (Dalam Scott, 2008: 12).
Norma sebagai pembentuk perilaku banyak menjadi perhatian kalangan sosiologi klasik, misalnya Weber dan Parsons. Menurut Parsons lembaga adalah ”sistem norma yang mengatur relasi antar individu, yakni bagaimana relasi individu semestinya” (Scott, 2008: 14-15). Nilai dan norma juga merupakan aspek yang dikaji oleh Durkheim (dalam Suicide, tahun 1968). Demikian pula dengan Soekanto (1999: 218) yang menyebut bahwa lembaga adalah sebagai jelmaan dari kesatuan norma-norma yang dijalankan atau diwujudkan dalam hubungan antar manusia. Dalam konteks ini pula Sumner atau Cooley (dalam Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75) memaknai lembaga sebagai norma yang mantap (established norm). Demikian pula dengan Uphoff (1992) yang mendefinisikan lembaga sebagai “sekelompok norma dan perilaku yang berjalan dalam waktu yang lama serta melayani satu tujuan tertentu”.
Pada perkembangan yang lebih baru, beberapa sosiolog memberikan perhatian pada pengetahuan sebagai faktor pembentuk perilaku individu di tengah masyarakat. Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap pihak lain. Demikian pula dengan Berger dan Luckmann (1976), yang fokus pada penciptaan realitas sosial yang memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku (pattern of conduct) untuk mencapai kebutuhan.
Sementara, studi tentang organisasi diawali dengan studi tentang birokrasi oleh Weber (Colignon, 2009), lalu Robert Merton yang dengan kerangka kerja Weber membangun teori lebih rendah (middle range theory), dan dilanjutkan Selznick dengan menggunakan teori struktural fungsional dan membangun pendekatan kelembagaan lama (old institutional). Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial. Mulai tahun 1960-an, elemen struktur keorganisasian dirubah posisinya menjadi variabel dependen.
Pendekatan kelembagaan baru terhadap organisasi dimulai dari usaha Meyer and Rowan (tahun 1977) yang membangun dari pendekatan kelembagaan Selznick. Mereka mempelajari bagaimana keputusan dalam organisasi dibentuk, dimediasi, dan berkaitan dengan tatanan kelembagaan normatif (DiMaggio, 1991).
Semenjak tahun 1980-an, kalangan sosiologi organisasi telah menyadari pentingnya kajian teoritis dan keefektifan organisasi sebagai grup. Hal ini mendorong tumbuhnya pendekatan-pendekatan baru, dimana terjadi perubahan perspektif dari organisasi individual kepada jaringan antar organisasi, termasuk bagaimana relasi organisasi dengan negara. Pendekatan “organization-state approach” mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar terhadap berjalannya organsisasi.
Saat ini, disadari bahwa kinerja organisasi selain dipengaruhi oleh norma dan harapan, juga oleh teknologi dan pasar (Colignon, 2009). Perusahaan swasta misalnya menghadapi sekaligus tekanan pasar dan persoalan legitimasi. Menghadapi kondisi ini digunakan pendekatan majemuk. Pendekatan jaringan organisasi (organizational networks) digabungkan dengan persoalan “fields” serta relasi dengan negara (state-organization relations) (Casey, 2002: 4-5). Masyarakat modern dicirikan oleh kehidupan berorganisasi.
Interaksi antara Teori Kelembagaan dan Organisasi melahirkan Teori Kelembagaan Baru. Menurut Scott (2008: vii) studi lembaga dan organisasi mulai berinteraksi semenjak era 1970-an, yaitu dengan tumbuhnya perhatian pada pentingnya bentuk-bentuk keorganisasian (organizational forms) dan lapangan organisasi (organization fields). Beberapa penyumbang penting dalam pertalian ini, yaitu Weber dengan teori birokrasi, Parsons dengan kelembagaan kultural (cultural institutional) terhadap organisasi, Herbert Simmon yang berkerjasama dengan James G. March yang mempelajari sifat atau ciri rasionalitas pada organisasi, Selznick yang mempelajari teori kelembagaan terhadap organisasi (Scott, 2008: 20-23), serta Victor Nee dalam konteks analisa kelembagaan yang mempelajari hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (Alexander, 2005).
Pertautan ini menurut Nee dan Ingram (1998) berasal dari teori pilihan rasional dengan teori kelekatan (Embeddedness Theory). Riset-riset dalam konteks kelembagaan baru berkaitan dengan pengaruh lembaga terhadap perilaku manusia melalui aturan-aturan (rules), norma (norms), dan kultural-kognitif (cultural-cognitive) yang dibangun dan dipersepsikan oleh aktor. Sumbangan utama dari kelembagaan baru adalah penambahan pengaruh dari pengetahuan, dimana individu bertindak karena persepsinya terhadap dunia sosial. Powell dan DiMaggio (1991) memperkenalkan konsep “new institutionalism” dengan menolak model aktor rasional dari ekonomi klasik. Menurut Scott (2008: 36), teori kelembagaan baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan baru dalam mempelajari sosiologi organisasi. Scott merumuskan lembaga sebagai: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott, 2008: 48). Akar teoritisnya berasal dari teori kognitif, teori kultural, serta fenomenologi dan etnometodologi. Ada 3 elemen yang disebut dengan ”pilar” yang membangun lembaga yakni aspek regulatif, normatif, dan aspek kultural-cognitif. Pilar kognitif dalam paham kelembagaan baru berakar dari pemikiran sosiologi pengetahuan yang dibangun oleh Mannheim serta Berger dan Luckman (1979).
Perumusan Istilah dan Rekonseptualisasi “Lembaga dan Organisasi” yang Lebih Operasional
Sebagaimana ditunjukkan di atas, baik dalam dalam literatur berbahasa Inggris maupun Indonesia, ditemui berbagai ketidaksepakatan dan ketidakkonsistenan penggunaan istilah. Ketidakkonsistenan dalam literatur berbahasa Indonesia terjadi antara istilah ”lembaga”, ”kelembagaan” dan ”organisasi” Penggunaan istilah ”kelembagaan” dalam literatur berbahasa Indonesia tidak selalu merupakan terjemahan langsung atau dapat disamakan dengan konsep ”institutional” dalam literatur berbahasa Inggris. Contohnya, ”kelembagaan” sering digunakan untuk menyebut organisasi petani pengguna air di Bali yaitu ”subak”, padahal dalam literatur berbahasa Inggris subak biasanya disebut sebagai ”nonformal organization”. Kekeliruan yang paling sering adalah menerjemahkan ”institution” menjadi ”kelembagaan”, sedangkan ”lembaga” dimaknai persis sebagai ”organisasi”. Istilah “kelembagaan” paling sering dipakai sehingga akhirnya memiliki makna yang kabur.
Menghadapi berbagai kekeliruan dan ketidaksepakatan selama ini, khususnya di Indonesia, maka perlu dilakukan perumusan rekonseptualisasi sebagaimana matrik berikut. Dari matrik tersebut terlihat bahwa kata “kelembagaan” paling banyak dipakai yang digunakan untuk menyebut objek-objek yang sesungguhnya berbeda.
Tabel 1. Rekonseptulasisasi sesuai dengan padanan penggunaan konsep dengan berpedoman kepada sistematika konsep di berbagai literatur terakhir yang lebih kuat
Terminologi dalam literatur berbahasa Inggris
|
Terminologi dalam literatur berbahasa Indonesia selama ini
|
Terminologi semestinya
|
Materi di dalamnya
|
1. Institution
|
Kelembagaan, institusi
|
Lembaga
|
Norma, nilai, regulasi pemerintah, pengetahuan petani tentang regulasi, dll.
|
2. Institutional
|
Kelembagaan, institusi
|
Kelembagaan
|
Hal-hal berkenaan dengan lembaga
|
3. Organization
|
Organisasi, lembaga
|
Organisasi
|
Contoh: kelompok tani, koperasi, asosiasi petani berdasar komoditas
|
4. Organizational
|
Keorganisasian, kelembagaan
|
Keorganisasian
|
Hal-hal berkenaan dengan organisasi, misalnya perihal kepemimpinan, keanggotaan, manajemen, dan keuangan organisasi.
|
Dari tabel di atas, ”lembaga” adalah terjemahan langsung dari ”institution”, dan organisasi adalah terjemahan langsung dari ”organization”. Keduanya merupakan kata benda. Sementara ”kelembagaan” adalah terjemahan dari ”institutional”, yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan lembaga”. Demikian pula dengan ”keorganisasian” (dari terjemahan ”organizational”) yang bermakna sebagai ”berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi”. Ini serupa dengan kata ”kepresidenan” yang bermakna segala hal yang berhubungan dengan presiden, dan ”kehutanan” yang bermakna sebagai hal-hal yang berhubungan dengan hutan. Dalam kamus, tambahan suffix –al dalam bahasa Inggris menjadikan kata asal yaitu kata benda menjadi kata sifat. Namun, dalam tata bahasa Indonesia, saya merasa lebih sesuai bahwa kelembagaan, keorganisasian, kepresidenan, dan kehutanan adalah ”kata benda abstrak”, bukan ”kata sifat”
Berdasarkan penelusuran referensi yang berkembang, semenjak era sosiologi klasik sampai dengan munculnya paham kelembagaan baru, maka ada tiga bagian pokok yang ada dalam lembaga. Ketiga bagian tersebut menjadi objek pokok kalangan sosiologi dan sosiologi ekonomi dalam menjelaskan lembaga selama ini, yakni mencakup aspek-aspek normatif, regulatif, dan kultural-kognitif.
Pertama, aspek normatif. Beberapa kalangan sosiolog yang menyebut bahwa norma sebagai penentu pokok perilaku individu dalam masyarakat adalah Durkheim (1968), Parsons , Sumner dan Cooley (dalam Mitchel, 1968), Selznick, Soekanto (1999: 218), serta Uphoff (1992). Parsons menyebutkan bahwa ”sistem normalah yang mengatur relasi antar ndividu, yakni bagaimana relasi individu semestinya” (Scott, 2008: 14-15), sementara Durkheim (1968) menyebut bahwa “integrasi sosial dan regulasi antar individu dicapai melalui konsensus tentang moral dan nilai-nilai”. Selznick menekankan pentingnya kontrol norma yang secara bersamaan kemudian menginternalisasi aktor dan menekannya dalam situasi sosial.
Norma merupakan komponen pokok dan paling awal dalam lembaga. Karena itulah, para ahli yang berada di sisi ini sering mengklaim sebagai telah melahirkan kelembagaan yang asli (genuine institutionalism). Pada prinsipnya, norma akan menghasilkan preskripsi, bersifat evaluatif, dan melahirkan tanggung jawab dalam kehidupan aktor di masayarkat. Norma memberi pengetahuan apa tujuan kita, dan bagaimana cara mencapainya. Norma bersifat membatasi (constraint) sekaligus mendorong (empower) aktor. Kompleks norma pada hakekatnya menjelaskan apa kewajiban bagi aktor. Bagi sebagian kalangan, lembaga yang menjadikan norma sebagai objek pokoknya disebut dengan “lembaga normatif” atau “paham kelembagaan historik”
Kedua, aspek regulatif. Aspek ini terutama datang dari kalangan sosiolog yang banyak memperhatikan perilaku ekonomi, sehingga melahirkan apa yang dikenal dengan aliran kelembagaan pilihan rasional (rational choice institusionalism). Binswanger dan Ruttan (1978) berada di sisi ini yang menyebut lembaga sebagai sekumpulan aturan ttentang perilaku yang membentuk pola tertentu dalam relasi-relasi di masyarakat. Sejalan dengan ini, Nee (2005) dalam konteks analisa kelembagaan juga menyebut hubungan antara proses formal dan informal pada lingkungan kelembagaan (Alexander, 2005). Portes (2006) juga menyebut lembaga sebagai “sekumupulan aturan baik formal maupun non formal yang membentuk kesalinghubungan antar peran dalam organisasi sosial”.
Dalam objek ini terkait perihal latar aturan (rule setting), monitoring, dan sanksi-sanksi. Lembaga diukur dari kapasitasnya untuk menegakkan aturan, misalnya melalui mekanisme hadiah dan sanksi. Aturan ditegakkan melalui mekanisme informal dan formal. Sebagai norma, aturan juga bersifat represif dan membatasi namun juga memberi kesempatan terhadap aktor. Menghadapi kompleks aturan ini, maka aktor berupaya memaksimalkan keuntungan. Karena menjadikan regulasi sebagai objek pokoknya, lembaga jenis ini seringpula disebut dengan “kelembagaan regulatif”.
Ketiga, aspek kultural-kognitif. Menurut (scott, 2008) tokoh-tokoh yang menjadikan ini sebagai aspek penting lembaga adalah Geertz, Douglass, Berger, Goffman, Bourdieu, Meyer , DiMaggio, Powel, dan Scott. Inti dari objek kultural-kognitif ini adalah pada makna (meaning). Fokus dalam kultural-kognitif adalah pada bagaimana kehidupan sosial menggunakan kerangka makna dan bagaimana makna-makna diproduksi dan direproduksi. Dalam konteks ini diperhatikan proses sedimentasi dan kristalisasi makna dalam bentuk objektif melalui proses interpretatif internal yang dibentuk oleh kerangka kultural eksternal.
Bourdieu (dalam Ritzer, 1996 dan Perdue, 1986) misalnya, melalui perjuangan simbolik, mendeskripsikan bagaimana kekuatan beberapa kelompok menekankan kerangka pengetahuan dan konsepnya tentang realitas sosial terhadap pihak lain. Sementara Berger dan Luckmann (1976) yang fokus pada penciptaan realitas sosial memandang bahwa lembaga adalah pola perilaku untuk mencapai kebutuhan. Realitas sosial adalah konstruksi manusia sebagai produk interaksi sosial, dimana individu bertindak sesuai persepsinya terhadap dunia sosial. Tumbuhnya perhatian pada objek pengetahuan dalam kajian lembaga merupakan penyumbang utama lahirnya Teori Kelembagaan Baru.
Berdasarkan tiga objek ini, maka “lembaga” dapat dirumuskan sebagai hal yang berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah. Demikian pula untuk petani, lembaga memberikan pedoman bagi petani dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari khususnya dalam bidang agribisnis. Berbagai norma yang hidup di masyakat termasuk norma-norma pasar berserta seperangkat regulasi menjadi pertimbangan petani untuk bertindak sebagaimana ia memahaminya (kultural-kognitif). Lembaga tak hanya berisi batasan-batasan, namun juga menyediakan berbagai kriteria sehingga individu dapat memanfaatkan apa yang ia sukai (DiMaggio and Powell 1991:11). Lembaga memiliki dimensi preskriptif, evaluatif, and kewajiban dari kehidupan sosial (Blom-Hansen, 1997) dan memberi kerangka sehingga identitas individu terbentuk (March and Olsen, 1984, 1989; Scott, 1995). Ini sejalan dengan Nee (2005) yang berpendapat bahwa aktor yang merupakan “aktor ekonomi” bukan seperti atom-atom yang lepas dari konteks masyarakat tempatnya hidup, namun tidak pula sepenuhnya patuh pada aturan sosial yang hidup.
Selanjutnya, dalam hal konsep ”organisasi”, organisasi merupakan elemen dari lembaga. Acuan utama dalam hal ini adalah ahli ekonomi kelembagaan (North dan Robbins) dan dari pendekatan kelembagaan baru (Scott, 1995; 2008). Menurut Scott (2008: 36), Teori Kelembagaan Baru adalah tentang bagaimana menggunakan pendekatan kelembagaan dalam mempelajari sosiologi organisasi. Scott melihat bagaimana proses kelembagaan memiliki kaitan dengan struktur organisasi dan perilaku. Teori Kelembagaan Baru - tidak sebagaimana Teori Kelembagaan Lama - menyediakan jalan untuk melihat organisasi pada masyarakat kontemporer ( Scott, 2008: viii).
Keberadaan organisasi sangat bergantung pada lingkungan kelembagaannya, sebagaimana dijelaskan Meyer and Rowan (1977), Selznick, DiMaggio (1991), dan Colignon (2009). Hal ini sejalan pula dengan konsep Bourdieu tentang ”field’ (arena sosial) sebagai konsep yang sangat berguna untuk meletakkan lokus proses kelembagaan yang paling baik untuk membentuk organisasi. (Scott, 2008: 16)
Organisasi merupakan sebuah unit pembuatan keputusan (sebagaimana Binswanger dan Ruttan, 1978), tempat aktor berinteraksi secara lebih intensif untuk menjalankan aktifitas mencapai beberapa tujuan yang telah didefinisikan secara lebih tegas. Dalam dunia pertanian, organisasi, sebagaimana Scott (2008), terdiri atas beragam level, mulai dari level internasional sampai dengan grup-grup mandiri (individual organization), misalnya kelompok tani dan koperasi-koperasi pertanian.
Organisasi juga menjadi wadah untuk mengelola sumber daya. Dalam konteks relasi dengan negara, pendekatan “organization-state approach” telah lama mempelajari bagaimana relasi organisasi dengan pasar dan negara dalam hal materi dan ide. Dalam kajian ini juga dipelajari bagaimana negara dengan aktor-aktor sosial menegosiasikan hak-hak kepemilikan, struktur pemerintahan, dan aturan pertukaran yang berperan dalam menentukan lingkungan pasar terhadap berjalannya organisasi. Kehadiran negara dan pasar merupakan ciri masyarakat modern, dan ”organisasi adalah ciri masyarakat modern” (Casey, 2002: 4-5).
Organisasi merupakan arena sosial dimana tindakan rasional berlangsung (sebagaimana pendapat Selznick dalam Scott, 2008: 21). Perilaku dalam organisasi pasti rasional, karena pilihan-pilihan dibatasi dan dipandu oleh aturan-aturan (Scott, 2008; 25). Adanya organisasi akan mempercepat tercapainya kestabilan tindakan. Ini merupakan jiwa dasar dari pelembagaan. Nee (2005) juga sejalan dengan ini, dimana menurutnya lingkungan kelembagaan dikristalisasi pada organisasi.
Adanya organisasi akan membantu untuk menyederhanakan dan mendukung pembentukan keputusan individu. Aktivitas bertani tetap bisa berjalan tanpa organisasi, karena lembaga sesungguhnya telah memberi cukup pedoman dan kesempatan. Namun, dalam organisasi perilaku akan lebih tertata, lebih terpola, sehingga lebih bisa diprediksi pula. Pendekatan kelembagaan baru paling tepat digunakan dalam mempelajari organisasi, karena ia telah menjadi prespektif yang pokok dalam memahami tindakan-tindakan ekonomi, dimana ia lebih banyak perhatian pada konteks sosial (Portes, 2006; Nee, 2005). Menurut Nee (2005: 49), kelembagaan baru adalah sebuah integrasi dari sekumpulan relasi-relasi sosial dan lembaga-lembaga sebagai pedoman yang lalu menjadi pengatur dalam kondisi elemen-elemen formal dari struktur kelembagaan dan organisasi sosial nonformal dari jaringan dan norma-norma memfasilitasi, memotivasi, dan menentukan perilaku ekonomi anggota masyarakat.
Tahapan dan Proses Pembuatan Keputusan yang Dilakukan oleh Petani Dalam Berorganisasi
Berkenaan dengan model kerangka pemikiran bagaimana petani memutuskan untuk menjalankan aktivitas agribisnisnya - apakah akan menjalankan dalam organisasi atau tidak - digunakan pendekatan kelembagaan baru. Basis penyusunan model ini datang dari salah satu akar teori kelembagaan yaitu pilihan rasional (rational choice). Pendekatan kelembagaan pilihan rasional dipilih karena mampu menerangkan bagaimana dan mengapa individu dan organisasi terlibat dalam aksi kolektif sesuai dengan aturan untuk mendapatkan perolehan maksimal dari sumber daya yang ada (Baxter, 2005: 41-56). Pendekatan ini dipilih karena diyakini lebih mampu memperbaiki kelemahan dari konsep pilihan rasional yang banyak dikritik karena keterbatasannya.
Meskipun menggunakan pendekatan “lembaga dan organisasi”, sebagaimana konsep agen-struktur Giddens dan habitus-field Bourdieu, aktor dipersepsikan berperilaku sebagaimana ia mempersepsikan konteks kulturalnya yang mencakup aturan, prosedur, norma, sistem simbol, kognitif, dan tatanan moral. Ini semua menyediakan kerangka makna bagi aktor sebagai pedoman dalam berprilaku (Hall and Taylor 1996: 947 dalam Baxter 2005). Konsep dasarnya adalah bahwa individu akan membuat pilihan sadar, namun akan bekerja dalam parameter-parameter yang disusun oleh norma-norma sebagaimana ia menginterpretasikannya. Bagaimana individu berelasi dengan orang lain dipengaruhi oleh nilai-nilai berkenaan dengan kekuasaan dan aturan yang ada di masyarakat secara luas. Aktor menyeleksi sesuai interpretaisnya yaitu “what is feasible, legitimate, possible, and desirable” pada lingkungan kelembagaan tempat dimana ia berada (Hay and Wincott 1998: 956 dalam Baxter, 2005).
Teori Pilihan Rasional klasik membicarakan struktur insentif yang membentuk pilihan individual. Dengan perspektif kelembagaan sosiologis, kelemahan pendekatan neo-klasik ini diperbaiki dengan mempertimbangkan bagaimana pengetahuan yang tak disadari (unconscious cognitive) memberi pola pada perilaku aktor (Baxter, 2005). Sebagaimana didukung DiMaggio dan Powell (1991), kelembagaan di sosiologi lebih mampu menyediakan sebuah model yang hidup (model of practical) dibandingkan pendekatan tindakan rasional yang cenderung terbatas pada perspektif ekonomi. Individu diyakini membuat keputusan dalam pola yang sistematis dan bertujuan jelas.
Heikkila and Isett (2004: dalam Baxter, 2005: 56) telah mengembangkan sebuah model yang menjelaskan dampak beroperasinya lembaga pada organisasi dengan berbasiskan kelembagaan pilihan rasioanl dan kelembagaan sosiologis. Menurutnya, pembuatan keputusan tidak akan dapat secara akurat diterangkan tanpa mempertimbangkan hambatan-hambatan kelembagaan. Model tersebut menjelaskan bagaimana aktor membuat keputusan dan bagaimana pihak lain menerima dan konformis terhadap putusan tersebut dalam setting kolektif.
Dalam model ini terdapat empat tahapan dalam pembuatan keputusan, yaitu mulai dari saat petani menghadapi lingkungan kelembagaan, melakukan inisiasi pemilihan (initial choices), melakukan penyesuaian kolektif, dan terakhir mencapai stabilitas tindakan. Pada tahap awal, yaitu saat petani menghadapi situasi pilihan kelembagaan, dua kondisi utama yang dihadapi adalah tekanan berorganisasi formal dari pemerintah berhadapan dengan tuntutan berperilaku yang efisien dan menguntungkan dari pasar. Pada tahap ini, petani memperhitungkan faktor dalam (endogenous factors) yang merupakan sebuah proses kognitif secara sadar maupun tidak; dan faktor luar (exogenous factors) berupa aturan, hukum,dan lingkungan fisik. Lingkungan kelembagaan dari pemerintah misalnya berbentuk undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi presiden dan menteri, serta berbagai program pembangunan yang biasanya dilengkapi dengan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan.
Tabel 2. Tahapan dan bentuk aktivitas dalam proses pembuatan keputusan oleh petani dalam menetapkan pilihan (ada tabel di bagian ini mestinya)
........Selanjutnya pada tahap melakukan inisiasi pemilihan, petani memilih pilihan yang terbaik dengan mempertimbangkan permasalahan yang dimilikinya, dengan menggunakan perspektif normatif dan regulatif secara bersamaan. Hasil putusan tersebut, apakah misalnya pilihan untuk berorganisasi yang dipilih, maka putusan ini menjadi bahan untuk dibicarakan dengan petani lain. Petani yang memilih untuk berorganisasi secara formal harus memperjuangkan pilihannya tersebut dengan petani lain, dan harus bisa meyakinkan petani lain untuk menyetujuinya dalam format persetujuan normatif. Ini merupakan tahapan yang paling krusial untuk menuju fase stabilitas.
Terakhir, stabilitas terjadi melalui proses adopsi, dan aturan baru akan tercipta jika sesuai dengan norma. Sebaliknya, jika tidak kompatibel akan terjadi ketidakstabilan. Proses pembuatan keputusan ini bergerak ke atas dan ke bawah, dimana petani sebagai aktor akan aktif mempromosikan pilihannya bahkan pada tahap kestabilan sekalipun.
INTERVENSI NEGARA DAN PENGARUH KULTUR PASAR dalam Pembentukan Organisasi Petani di Indonesia
Negara dan pasar merupakan dua elemen lingkungan pokok yang mempengaruhi berjalannya organisasi petani. Atas kesadaran inilah, organisasi pada tingkat lokal dapat dikelompokkan (Uphoff, 1986). Modernisasi sangat mewarnai pendekatan pemerintah dalam pembangunan pertanian, termasuk dalam pengorganisasian petani, dan terhadap perubahan susunan dan pola masyarakat (Harison, 1988). Corak kebijakan pembangunan desa semasa Orde Baru ditandai “kuatnya negara masuk desa”, dimana semua desa mengikuti model “desa di Jawa” (Sajogyo, 2002). Setiap organisasi di desa tunduk pada kekuasaan atas-desa (power compliance) (Tjondronegoro, 1999; Schulte-Nordholt). Kondisi sosial politik seperti ini memberi lingkungan yang kurang kondusif untuk berkembangnya organisasi petani yang kuat dan berakar.
Dalam konteks pembangunan pertanian dan pengembangan masyarakat pedesaan selama ini, hampir tiap program mengintroduksikan satu organisasi baru ke pedesaan Hal ini didasari pandangan bahwa organisasi formal adalah elemen pokok dalam masyarakat modern dan sesuatu yang alamiah di negara berkembang (Makol-Abdul, 1992). Melalui Revolusi Hijau terjadi introduksi teknologi, birokrasi, dan pasar. Namun ditemui berbagai dampak, yakni timbulnya pelapisan sosial dan akumulasi penguasaan tanah (Franke dalam Tjondronegoro, 1990), hilangnya nilai-nilai egaliter dalam masyarakat dan hilangnya rasa tanggung jawab sosial lapisan atas (Collier dalam Trijono, 1994), serta pranata distributif dan hubungan patron klien melemah (Wahono, 1994; Tjondronegoro, 1990; Amaluddin, 1987). Relasi patron-klien digantikan hubungan komersial dengan kalkulasi untung-rugi.
Banyak kekeliruan telah dilaporkan selama ini. Dalam studi privatisasi yang gagal di Meksiko misalnya, Portes (2006) mendapatkan bahwa pemerintahan Meksiko kurang memperhitungkan konteks sosial yang ada seperti pola hubungan ekonomi politik antarindividu dan kelompok. Sebaliknya, studi Walder (1996) di China melaporkan keberhasilan karena negara melaksanakan pola yang berbeda-beda di masing-masing wilayah dengan memperhitungkan konteks sosial yang ada.
Pendekatan yang top-down planning menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi petani (Uphoff, 1986). Penyebab lain adalah karena keliru menggunakan strategi untuk pengembangan organisasi petani. Kekeliruan dimaksud adalah (Syahyuti, 2003): kelompok-kelompok yang dibangun terbatas hanya untuk memperkuat ikatan-ikatan horizontal, dibentuk lebih untuk tujuan distribusi bantuan dan memudahkan kontrol bagi pelaksana program, cenderung menerapkan pola generalisasi dengan meniru bentuk pengorganisasian petani padi sawah irigasi teknis di Pantura Jawa (Zuraida dan Rizal, 1993), pembinaan yang cenderung individual sehingga pendekatan pembelajaran sosial tidak berjalan, dan keliru dalam memahami prinsip prinsip “efek tetesan minyak” (trickle down effect). Kekeliruan lain adalah karena organisasi lokal dianggap tidak memiliki “jiwa” ekonomi yang memadai, karena itu harus diganti (Tjondronegoro, 1977). Dalam penelitian Saptana et al. (2003), ditemukan banyaknya penghapusan organisasi lama yang kemudian digantikan oleh organisasi-organisasi baru.
Bersamaan dengan itu, terdapat tarikan kuat yang menginginkan pengorganisasian petani juga ditata menurut kultur pasar. Kultur pasar menginginkan seluruh perilaku harus dapat dirasionalisasikan dan dikalkulasikan dalam dimensi untung-rugi (Heilbroner, 1982: 319). Sistem pasar berjalan oleh interaksi mutual dalam bentuk transaksi (Martineli, 2002: 5). Agar otonominya terjamin, pasar menciptakan norma dan aturan serta struktur organisasinya sendiri. Ia membangun garis batas yang tegas dengan pemerintah dan komunitas. Ia semakin kuat dari waktu ke waktu, meskipun terbentuknya tidak terjadi secara spontan. Pasar telah menjadi penentu aspek moral (Evers, 1997: 81), dan diambil oleh masyarakat dan negara sebagai pola fikir untuk menjalankan pembangunan ekonomi (Evers, 1997; 80). Para pelaku pasar, terutama pedagang, membangun keotonomannya sendiri (Syahyuti, 1998: 42-53).
Pengorganisasian menurut kultur pasar bercirikan kohesivitas yang tinggi (Evers, 1993), dengan basis relasi adalah kepercayaan dan pola interaksi yang berlangganan, dan cenderung pada struktur sosial menurut utopia liberal-utilitarian-individualis (Rex, 1985: 38-46). Pengorganisasian dimaksud tidaklah sama dengan pengorganisasian secara formal menurut keinginan pemerintah. Hal ini menyebabkan sebagian besar petani memilih tidak berada dalam organisasi formal (Bourgeois et al., 2003). Pengalaman di banyak negara, misalnya People’s Participation Programme (PPP ) (McKone, 1990) juga relatif serupa. PPP mendapatkan bahwa petani kecil umumnya tidak memiliki organisasi yang sesungguhnya.
Saat ini, meskipun dengan kondisi yang variatif, di tingkat desa telah ada berbagai organisasi formal petani untuk aktivitas ekonomi. Tiap organisasi dapat memainkan peran tunggal atau ganda, dan masing-masing juga dapat menjalankan peran yang sama (tumpang tindih), misalnya antara koperasi dengan Gapoktan (Deptan, 2006). Berorganisasi secara formal dipandang akan mampu meningkatkan pemberdayaan, karena menciptakan ruang atau peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya secara mandiri. Pengembangan organisasi juga untuk meningkatkan kemandirian lokal yang sangat diperlukan dalam pembangunan pedesaan, baik dari sisi pemerintah maupun komunitas setempat (Taylor dan Mckenzie, 1992).
Dalam Kepmentan No 93/Kpts/OT.210/3/1997 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani-Nelayan, dijelaskan apa itu kelompok tani, Gapoktan, dan asosiasi petani. Gapoktan merupakan wadah kerjasama antar kelompok tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Aturan ini menjadi salah satu landasan yang menegaskan bahwa organisasi formal petani merupakan wadah yang secara resmi dikaui dalam administrasi negara.
Dalam sosiologi, organisasi formal dipahami sebagai sebuah sistem yang mengkoordinasikan dan mengontrol aktivitas anggotanya yang timbul karena beraktivitas dalam satu jaringan kerja yang kompleks, dimana relasi teknis dan batasan-batasan pertukarannya dapat diidentifikasi dengan jelas. Dalam masyarakat modern, organisasi formal diyakni dapat lahir dan hidup jika berada dalam lingkungan lembaga yang kondusif (highly institutional contexts). Ciri dari organisasi formal yang paling pokok adalah memiliki basis legalitas, misalnya seperti badan hukum dalam koperasi.
Pengorganisasian petani melalui organisasi-organisasi formal sudah dijadikan pendekatan di Deptan semenjak dahulu sampai sekarang. Hal ini misalnya terlihat dalam proyek P4K (Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil) yang mengharuskan peserta masuk dalam Kelompok Petani Kecil (KPK) dan Gabungan KPK. Pada kegiatan PIDRA (Participatory Integrated Development in rainfed Areas) juga dibentuk beberapa organisasi yaitu Kelompok Mandiri (KM) sebagai kelompok partisipan, federasi untuk jaringan permodalan, koperasi, dan Lembaga Pembangunan Desa (LPD) (Badan SDM Deptan, 2007). Selanjutnya pada kegiatan proyek P4MI (Proyek Peningkatan Pendapatan Petani Melalui Inovasi), pada level masyarakat dibentuk KID (Komisi Investasi Desa) dan FAD (Forum Antar Desa), Fasilitator Desa (FD) serta kelompok tani. Sementara di Primatani (Program Rintisan dan Akselerasi Pemasayarakatan Inovasi Teknologi Pertanian), ditumbuhkan kelompok tani, Gapoktan, dan Klinik Agribisnis (Balitbangtan, 2006).
Dalam tiga tahun terakhir ini (2008-2009), program yang paling luas sebarannya adalah progam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi menjadi salah satu indikator keberhasilan PUAP yakni berupa indikator benefit dan impact.
Untuk relasi antar organisasi dikembangkan misalnya bentuk-bentuk kemitraan. Dari banyaknya program kemitraan yang telah diimplementasikan selama ini, kemitraan formal bukan berarti lebih baik dan disebangi petani. Sebaliknya, kemitraan usaha yang bersifat lokal kadang kala lebih bertahan. Hal ini terbentuk karena adanya kebutuhan bersama dari pelaku kemitraaan usaha, dimana nilai-nilai kepercayaan dan kejujuran lebih bisa berjalan. Kemitraan usaha dengan pola inti plasma yang diatur dan dikontrol oleh aturan-aturan yang bersifat formal, dan juga telah disetujui dan ditandatangani bersama, tidak selalu dipatuhi petani dan pelaku agribisnis lain (Darwis et al., 2006; dalam kasus agribisnis hortikultura). Temuan serupa juga disampaikan Fadjar (2006) dalam penelitiannya di sub sektor perkebunan. Program kemitraan selama ini di antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat menemui banyak kendala, sehingga perlu perbaikan struktur kemitraan yaitu struktur yang mampu memperbesar peluang dan manfaat usaha dan dapat mendistribusikan peluang dan manfaat usaha serta aset produksi kepada petani kecil.
Sebuah organisasi formal baru dapat menjalankan perannya bila sudah mencapai kematangan tertentu. Kematangan (maturity) sebuah organisasi tergantung kepada banyak hal, termasuk kondisi lingkungan keorganisasian dan keterampilan pihak-pihak pembina (inter-group promoters). Organisasi yang matang membutuhkan persyaratan antara lain (Mc Kone, 1990), kepemimpinan yang baik dan keaktifan tinggi anggota dalam pertemuan dan aktivitas, solidaritas tinggi antar anggota, adanya aktivitas yang mendatangkan pendapatan bagi organisasi sehingga organisasi memiliki kepercayaan diri (self-reliance) dan tidak menggantungkan diri dari luar, kemampuan memberikan nilai tambah ke anggota, kemampuan manajerial keuangan, kemampuan organisasi memenuhi kebutuhannya, kemampuan organisasi gabungan memecahkan masalah, serta kepercayaan bahwa organisasi gabungan akan memberi keuntungan kepada mereka.
Kematangan akan menuju kepada kemandirian. Hasil studi Saptana et al. (2003) menunjukkan bagaimana Koperasi Buana Palakerta (Kabupaten Tabanan, Bali) mampu mandiri karena dibangun atas inisiatif dari masyarakat. Mereka justeru lebih berhasil ketika tidak ada lagi dukungan pemerintah. Contoh serupa ditemukan pula pada Koperasi “Kediri” (Kec. Kediri, Bali) Demikian pula dengan Paguyuban Pandu Tani di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung sebagai contoh nyata kelompok petani mandiri yang sukses (Apriyanti, 2006).
Khusus untuk perkreditan adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dan Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) (Saptana et al., 2003). LPD merupakan organisasi yang tumbuh didasarkan atas ikatan-ikatan lokal, yaitu kesatuan hidup teritorial se Desa Adat. Sementara UPKD Di Bengkulu, berhasil karena juga melibatkan elit non formal yang diposisikan menjadi Badan Pengawas yang terdiri dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Sementara anggota dari POKJA adalah Kepala desa, PPL, LKMD, fasilitator, dan tokoh masyarakat.
Meskipun banyak mengalami kegagalam, pendekatan kelembagaan tetap menjadi salah satu komponen pokok dalam keseluruhan rancangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) tahun 2005-2025. Pendekatan kelembagaan dimaknai sebagai membangun organisasi-organisasi formal, dimana koordinasi dan sinkronisasi merupakan dua perhatian utama dalam bidang ini. Strategi ini dipilih karena didasari kenyataan lemahnya kelembagaan pertanian, seperti perkreditan, penyediaan input, pemasaran, dan penyuluhan. Hal ini berakibat pada tidak efisiennya sistem pertanian, dan rendahnya keuntungan yang diterima petani.
PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KELEMBAGAAN BARU
Pengorganisasian petani pada hakekatnya merupakan upaya untuk menjalankan tindakan kolektif, dengan keyakinan bahwa tindakan kolekif lebih murah dan efektif. Untuk mewujudkan tindakan kolektif dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hierarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung (Beard dan Dasgupta, 2006). Menurut King (2008), agar tindakan kolektif berjalan, maka harus dapat ditemukan cara untuk memotivasi individu agar mau melibatkan diri. Untuk ini dibutuhkan struktur yang memobilisasi agar tindakan kolektif berjalan.
Organisasi hanya salah satu wadah dalam menjalankan tindakan kolektif. Tanpa organisasi sekalipun, tindakan kolektif masih dapat dijalankan (Davis et al., 2009). Tindakan kolektif yang selama ini gagal dijalankan dalam organisasi-organisasi formal petani di Indonesia, tampaknya disebabkan karena petani-petani telah memiliki berbagai relasi sebagai sandaran untuk menjalankan berbagai tindakan kolektif, dimana relasi-relasi tersebut berada di luar organisasi-organisasi formal. Mereka enggan berorgansiasi karena kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan yang mereka peroleh (Hellin et al. 2007). Perilaku demikian didasari oleh seperangkat rasionalitas tersendiri.
Karakteristik rasionalitas petani yang hidup di alam pra industri menurut Scott (1998) dan hidup di garis batas subsistensi, adalah norma mendahulukan selamat dan enggan mengambil resiko. Namun, menurut Popkin (1979) petani pada hakekatnya ingin meningkatkan ekonominya dan berani mengambil resiko. Hubungan patron klien yang dilihat Scott (1993) sebagai melindungi yang lemah, bagi Popkin (1979) adalah suatu hubungan eksploitasi. Hayami dan Kikuchi (1987) menerima pendekatan moral ekonomik Scott maupun petani rasional Popkin, dan merumuskan apa yang disebutnya ”rasional ala petani”. Pandangan ini senada dengan Boeke (1974) bahwa perkembangan masyarakat lebih bersifat sosial daripada ekonomi. Banyak petani sesungguhnya terlibat dalam ekonomi subsisten sekaligus dengan ekonomi kapitalis; maka mereka tentu menetapkan prinsip rasional.
Kalangan ahli ekonomi pembangunan dan peneliti Barat melihat petani di negara ketiga sebagai irasional (Martinussen, 1997). Sebaliknya, Yuswadi (1999) mendapatkan bahwa rasionalitas seorang petani tidak sepenuhnya berkaitan dengan maksimalisasi ekonomi sebagaimana diduga para ahli, termasuk di antaranya Popkin (1979), namun juga mempertimbangkan keuntungan sosial atau kultural. Hal ini didudkung Ostrom (dalam Beard dan Dagupta, 2006), bahwa individu dan masyarakaat sesungguhnya mampu menciptakan sendiri aturan mereka, lembaga, dan manajemen dalam upaya mendapatkan tujuan-tujuan mereka.
Petani mempunyai rasionalitas sendiri tentang kebutuhan dan kepentingannya yang secara reflektif dimunculkan dalam tindakant-tindakan individual mereka (Taufiq, 2007). Agregasi tindakan-tindakan individual ini untuk menjadi tindakan kolektif, sangat memerlukan kondisi-kondisi tertentu di mana para petani menurut kepentingan-kepentingan individualnya merasa perlu mengalokasikan sumberdaya mereka untuk kepentingan bersama. Pengorganisasian, dengan demikian, adalah proses panjang pengelolaan kesadaran dan kepentingan petani sebagai kelompok kekuatan.
Selain dalam organisasi (formal), tindakan kolektif juga berjalan dalam jaringan. Menurut teori jaringan, relasi para aktor bersifat saling tergantung satu sama lain, sehingga seseorang tidak akan mampu mencapai tujuan-tujuannya tanpa menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki oleh orang lain. Mekanisme kesalingtergantungan ini berjalan melalui pertukaran sumber daya antar aktor. Kemudian, interaksi dan mekanisme pertukaran sumberdaya-sumberdaya dalam jaringan itu akan terjadi secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dalam kehidupan keseharian. Keberulangan dan kontinuitas proses-proses itu kemudian secara bertahap akan memunculkan suatu aturan yang mengatur perilaku mereka dalam jaringan. Terbangunnya dan diterimanya aturan-aturan oleh para pelaku jaringan terjadi melalui proses negosiasi yang berlangsung terus menerus. Melalui mekanisme jaringan pula tercapai cara pengelolaan yang merupakan tindakan kolektif dalam mengelola sumberdaya, sekaligus mengubah dan mengarahkan pola-pola dalam struktur jaringan.
Penelitian Grootaert (2001) membuktikan bahwa terlibat dalam organisasi formal memberikan beberapa keuntungan. Pada hakekatnya, salah satu alasan membangun organisasi, atau institusi dalam bentuk lembut (soft), adalah untuk menghindari kegagalan kolaborasi atau kerjasama yang sudah disepakati (Gottward, 2003). Petani memiliki alasan sendiri apakah ia akan menjalankan usahanya dalam kelompok atau tidak. Petani membandingkan antara kompensasi yang diperolehnya jika terlibat dalam organisasi formal dengan pengorbanan yang harus diberikannya. Jika tambahan pendapatan yang diperoleh tidak sebanding, mereka cenderung enggan terlibat (Badstue et al., 2006). Untuk menjalankan tindakan kolektif, karakter demografi dan karaktersosial ekonomi anggota yang homogen terbukti memberi pengaruh lebih baik (Grootaert, 2001).
Sedikit berbeda dengan ini, studi Sunito dan Saharuddin (2001) menemukan kecenderungan bahwa beberapa faktor internal yang mempengaruhi petani untuk terlibat dalam organisasi adalah: homogenitas anggota organisasi, motivasi pembentukan organisasi, dan basis ikatan horizontal antar petani. Sedangkan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan organisasi petani adalah: historik relasi dengan pihak luar, serta bentuk dan tingkat intervansi pihak luar terhadap organisasi petani.
Sementara, menurut Simmons (2002) ada empat area strategis yang menjadi pertimbangan petani terlibat dalam berorganisasi, yakni: (1) apakah mereka dapat mengakses ke pasar karena sebelumnya mereka menghadapi biaya transaksi yang tinggi, (2) apakah mereka dapat mengakses kredit dengan bunga yang tidak mahal, (3) apakah mereka disediakan berbagai pelayanan untuk memperbaiki manajemen resiko di sektor hulu, dan (4) apakah mereka disediakan informasi, penyuluhan serta dukungan logistik sehingga biaya transaksi yang lebih rendah dapat mereka raih.
Keterlibatan petani untuk bergabung dalam kelompok pembudidaya akan besar jika tingginya perolehan dengan melakukan kerjasama, tingginya peluang keberlanjutan dari organisasi, tingginya peluang lepas dari tuan tanah, dan rendahnya biaya subyektif (subjective costs) yang harus dikeluarkannya untuk bergabung (Molinas, 2005).
Penelitian Sunito dan Saharuddin (2001) juga mendapatkan bahwa berorganisasi secara formal hanya merupakan salah satu opsi yang dapat dipilih petani dalam menjalankan usaha agribisnisnya. Kuncinya adalah pada keuntungan apa yang ditawarkan dan dapat secara secara riil diperoleh petani. Dibutuhkan insentif yang jelas sehingga petani mau berkerjasama dan berpartisipasi secara penuh (Badstue et al., 2006).
Kualitas relasi merupakan kunci yang penting. Simmons (2002) menemukan bahwa keberhasilan pertanian kontrak tergantung kepada bagaimana kualitas relasi sebelum terbentuk kelompok (pre-existing groups), tingkat demokratisasi yang dijalankan, serta kejelasan perjanjian antar pihak. Timbulnya berbagai konflik menimbulkan kesan buruk bagi petani kecil, yang akan menyebabkan mereka mengurangi keterlibatannya. Petani mau terlibat karena yakin dengan berbagai keuntungan langsung maupun tidak langsung. Berbagai keuntungan tidak langsung adalah memberdayakan kalangan perempuan, mampu mengembangkan kultur komersial dimana petani belajar bernegosisasi, paham dalam pergudangan, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak luar.
Dengan demikian, pengembangan keorganisasian usaha petani setidaknya perlu memperhatikan lima prinsip berikut. Satu, pemerintah mesti mempertimbangkan bahwa organisasi formal bagi petani hanyalah sebuah opsi, bukan keharusan yang mutlak. Pembentukan organisasi formal membutuhkan upaya yang panjang, sementara petani pada hakekatnya dapat menjalankan usahanya secara efisien dalam relasi pasar yang tidak formal.
Dua, pengembangan organisasi tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan, sehingga tidak harus satu kegiatan diwadahi dalam satu organisasi tersendiri. Secara konseptual, seluruh petani cukup diwadahi oleh beberapa kelompok tani (sebagai individual organization) dan sebuah Gapoktan (sebagai interorganizational group). Kedua organisasi ini dapat menjalankan seluruh aktivitas agribisnis (bersifat multipurpose) mulai dari penyediaan saprodi, kredit, sampai dengan pengolahan dan pemasaran. Gapoktan pada prinsipnya adalah juga organisasi petani yang berwatak persis seperti koperasi.
Tiga, organisasi hanyalah alat, bukan tujuan. Dengan demikian, jumlah kelompok tani dan Gapoktan bukan lagi indikator pembangunan pertanian di satu wilayah. Indikator semestinya adalah seberapa efisien seluruh aktivitas agribisnis telah dapat dijalankan petani.
Empat, petani sepantasnya dihargai sebagai individu yang rasional. Pemerintah harus meyakini bahwa mereka dapat dan mampu memutuskan apa yang baik bagi dirinya, termasuk dalam berorganisasi. Norma hidup berkelompok yang hidup dalam satu masyarakat tidaklah sama. Penyuluhan tentang kehidupan berorganisasi yang diberikan PPL misalnya, mestinya hanyalah sebatas pengetahuan untuk membuka wawasan petani. Pengalaman program Samuel Undong di Korea Selatan dapat dijadikan pelajaran (Choe, 2005). Di level masyarakat ada tiga bentuk organisasi yakni: kelompok ketetanggaan yang berisi 20 - 25 keluarga, pertemuan umum desa, dan komite para aparat desa. Konfigurasi seperti ini sesuai dengan kultur dan struktur masyarakat desa di Korsel.
Lima, bentuk keorganisasi yang ditawarkan ke petani sebaiknya adalah yang mampu memperkuat relasi vertikal petani dengan pelaku pertanian lain. Pembentukan kelompok tani belum memadai, karena masih sebatas relasi horizontal. Sebagai contoh, studi Simmons (2002) menemukan bahwa petani mau terlibat dalam organisasi (dalam kasus pertanian kontrak) adalah karena adanya akses ke pasar, selain karena dapat meningkatkan keuntungan, mengurangi biaya, dan memperkecil resiko berusaha.
Kesimpulan dan implikasi kebijakan
Pemberdayaan petani dengan pendekatan pengorganisasian secara formal merupakan hal yang umum tidak hanya di Indonesia, namun kurang berhasil. Eksistensi organisasi milik petani bergantung terutama kepada kondisi lingkungan dimana ia hidup. Dua kekuatan yang menentukan dalam konteks ini adalah negara dan pasar. Negara menginginkan petani diorganisasikan secara formal, sementara pasar cenderung menekan petani (secara individu dan kelompok) untuk berperilaku efisien dan menguntungkan. Sesuai dengan tekanan kultur pasar, petani tidak harus berperilaku secara kolektif dalam kelompok-kelompok formal; sebaliknya negara terutama untuk kepentingan administratif membutuhkan petani diorganisasikan secara formal untuk menjalankan program-program pemberdayaan petani di pedesaan.
Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru (New Instituionalism) perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks sosial politik yang mereka miliki dan berbagai kekuatan yang melingkupi mereka. Pengembangan keorganisasian usaha petani dimasa mendatang setidaknya perlu memperhatikan prinsip-prinsip: bahwa organisasi formal untuk petani hanyalah sebuah opsi belaka bukan keharusan, pengembangan organisasi memperhatikan prinsip multipurpose sehingga tidak lagi terikat pada egosubsektor dan keproyekan, organisasi hanyalah alat bukan tujuan, petani dihargai sebagai individu yang rasional dan cukup memahami kondisinya sendiri, dan bentuk keorganisasi yang ditawarkan ke petani adalah yang mampu memperkuat relasi-relasi vertikal.
Perlu ditekankan bahwa relasi-relasi berbasis pasar pada hakekatnya adalah sebuah organisasi dalam arti luas. Di dalamnya juga dijumpai pelaku-pelaku yang dapat dibatasi secara sosial, relasi-relasi dan struktur relasi yang terpola, norma yang dipegang dan dijaga bersama (meskipun tidak tertulis), serta transaski yang murah dan efektif. Namun, bentuk pengorganisasian berbasis pasar tidak selalu lebih baik. Bagaimana bentuk pengorganisasian yang sesuai bergantung pada kompleks norma, aturan, serta kultural kognitifnya yaitu bagaimana petani memahami kondisi yang dihadapinya.
Daftar Pustaka
Alexander, Vicki D. 2005. Resensi terhadap Buku Victor Nee and Mary C. Brinton (editors). 1998. The New Institutionalism in Sociology. Russell Sage Foundation: New York . xx + 332 pp. http://www.socresonline.org.uk/3/4/alexander.html
Amaluddin, Moh. 1987. Kemiskinan dan Polarisasi Sosial: Studi Kasus di Desa Bulugede, Kendal, Jawa Tengah. UI-Press, Jakarta.
Badan Litbang Pertanian. 2006. Buku Panduan Umum Primatani. Badan Litbang Pertanian, Jakarta.
Badan Litbang Pertanian. 2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2005 – 2025. Badan Litbang Pertanian, Deptan. Jakarta
Badan SDM Deptan. 2007. Program P4K. Pusbangluh, Deptan. Jakarta.
Badan SDM Pertanian. 2006. Rencana Kerja Badan Pengembangan SDM Pertanian tahun 2006. Rangkuman Hasil Rapim Badan SDM Pertanian Februari 2006. Badan SDM Pertanian, Deptan. Jakarta.
Baxter, Fiona Margaret. 2005. Organizational leadership and management in interorganizational partnerships: Varieties of networking in the era of new governance. A dissertation, graduate faculty of north carolina state university. Hal 41-56. Http://www.lib.ncsu.edu
Beard, Victoria A. and Aniruddha Dasgupta. 2006. Collective Action and Community-driven Development in Rural and Urban Indonesia. Urban Studies, Vol. 43, No. 9, 1451–1468, August 2006. Sage Publication and Urban Studies Journal Limited. http://usj.sagepub.com/
Berger, Peter and Thomas Luckman. 1979. The Sosial Construction of Reality: A Treative in The Sociology of Knowledge. Penguin Book, New York .
Binswanger, Hans P. dan VW. Ruttan. 1978. Induced Innovation: Technology, Institutions and Development. The Johns Hopkins University Press, Baltimore and London . Hal. 329.
Boeke, JH; J. van Gelderen, dan J. Tideman .1974. Tanah dan penduduk di Indonesia. Penerbit Bhratara, Jakarta.
Bourgeois, Robin; Franck Jesus; Marc Roesch; Nena Soeprapto; Andi Renggana; and Anne Gouyon. 2003. Indonesia : Empowering Rural Producers Organization.
Badstue, Lone B;. Mauricio R. Bellon; Julien Berthaud; Xo chitl Juarez; Irma Manuel Rosas; Ana Marıa Solano; and Alejandro Ramırez. 2006. ”Examining the Role of Collective Action in an Informal Seed System: A Case Study from the Central Valleys of Oaxaca , Mexico ”. Human Ecology, Vol. 34, No. 2, April 2006 http://proquest.umi.com/.....
Choe, Chang Soo. 2005. Key Factors to Successful Community Development: The Korean Experience. Discussion Peper No. 39. Institute of Developing Economies. November 2005. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD)
Branson, Jan and Don Miller. Pierre Bourdieu. Hal. 43-57. Dalam: Peter Beilharz. 2002. Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Casey, Catherine. 2002. Critical Analysis of Organizations: Theory, Practice, Revitalization. SAGE Publications: London , Thousand Oaks, New Delhi . First edition.
Chapman, J.I. 1999. Local Government, Fiscal Autonomy and Fiscal Stress: The Case of California . Lincoln Institute of Land Policy Working Paper (http://www.lincolninst.edu, 6 April 2005).
Colignon, Richard A. 2009. St. Louis University , St. Louis , Missouri . "The Sociology of Organization." 21st Century Sociology. 2006. SAGE Publications. 8 Sep. 2009. http://sage-ereference.com
Coleman, James C. 1994. A Rational Choice Perspective on Economic sociology. Hal. 166-180. Dalam: Smelser, Neil J and Richard Swedberg (ed). 1994. The Handbook of Economic Sociology. Princeton University Press, Princeton and Russell Sage Foundation, New York . Book 1.
Coleman, James C. 2008. Dasar-Dasar Teori Sosial: Referensi bagi Reformasi, Restorasi dan Revolusi. Judul asli: Foundations of Social Theory. The Belknap Press of Hardvard University , 1994. Cetakan ke-1. Bandung : Penerbit Nusa Media.
Daniel, Ross. 2002. Anthony Giddens. Hal 191-200. Dalam: Peter Beilharz. 2002. Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, Yogyakarta .
Davis, Peter; Rafiqul Haque; Dilara Hasin; and Md. Abdul Aziz. 2009. Everyday Forms of Collective Action in Bangladesh : Learning from Fifteen Cases. CAPRi Working Paper No. 94. International Food Policy Research Institute: Washington , DC . http://dx.doi.org.
Dewulf, Art; Marc Craps; RenĆ© Bouwen; Felipe Abril; and Mariela Zhingri. 2005. How Indigenous Farmers and University Engineers Create Actionable Knowledge for Sustainable Irrigation. Action Research Volume 3(2): 175–192. SAGE Publications London , Thousand Oaks CA , New Delhi . www.sagepublications.com
Deliarnov. 2003. Ekonomi Politik: Mencakup Berbagai Teori dan Konsep yang Komprehensif. PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Deptan. 2006. Bahan Rapat Kerja Deptan dengan DPD-RI, tanggal 19 Juni 2006. Deptan, Jakarta .
Dobbin, Frank. 2009. Harvard University . " Economic Sociology." 21st Century Sociology. 2006. SAGE Publications. 10 Sep. 2009. http://sage-ereference.com.
Douglass C. North. “Prize Lecture: Lecture to the memory of Alfred Nobel, December 9, 1993. http://nobelprize.org/. 27 April 2005.
Durkheim, Emile. 1965. The Elementary Forms of The Religious Life. The Free Press, New York .
Durkheim, Emile. 1968. Suicide: A Study in Sociology. The Free Press, New York dan Coliier-MacMillan , Canada .
Elster, Jon. 1986. Rational Choice. New York : New York University Press. first published. 266 hal.
Flick, Uwe. An Introduction to Qualitative Research. Sage Publication. 2nd edition.
Fowler. 1992. Prioritizing Institutional Development: A New Role for NGO. Centres for Study and Development. Sustainable Agriculture Programme Gatekeeper Series SA35. IIED, London .
Giddens, Anthony. 1984. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Penerbit Pedati, Jakarta .
Gottwald, Von Jochen. 2003. Is rational choice the best choice for understanding the peasant?: A constructivist reading of the Rational Choice Controversy. http://freenet-homepage.de
Grootaert, Christiaan. 2001. Does Social Capital Help the Poor?: A Synthesis of Findings from the Local Level Institutions Studies in Bolivia , Burkina Faso and Indonesia . The World Bank: Social Development Family Environmentally and Socially Sustainable Development Network. Local Level Institutions Working Paper No. 10, June 2001.
Hayami, Yujiro dan M. Kikuchi, 1987. Dilema Ekonomi Desa; Sebuah Pendekatan Ekonomi Terhadap Perubahan. Kelembagaan di Asia. Yayasan Obor Indonesia , Jakarta .
Harison, David. 1988. The Sociology of Modernization and Development. London : Unwin Hyman.
Hellin, Jon; Mark Lundy; and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali , Colombia . International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.
Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1984. Sociology. Sixth Edition. McGraww-Hill Book Company; Sidney, Tokyo , dan lain-lain. Hal. 211.
Huntington, Samuel P. 1965. Political Development and Politic Decay. World Politics 17 (3).
Kasryno, Faisal. 1997. Komitmen Kebangsaan untuk Menjadikan Masyarakat Tani yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera (pp. 1-12) . Dalam: A. Suryana, T. Sudaryanto, dan S. Mardianto. 1997. Kebijaksanaan Pembangunan Pertanian: Analsis Kebijaksanaan Antisipatif dan Responsif. Monograph Series 17. PSE, Bogor
King, Brayden. 2008. A Social Movement Perspective of Stakeholder Collective Action and Influence. Sage Publication and International Association for Business and Society. http://bas.sagepub.com/
Kuper, Adam dan Jessica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial. Edisi 2. PT raja Grafindo Persada Jakarta. Judul asli: The Social Sciences Encyclopedia
Kurtz, M. J. 2000. Understanding Peasant Revolution: from Concept to Theory and Case in Theory and Society (29:93-124). Dalam: Sajogyo. 2002. Pertanian dan Kemiskinan. Artikel - Th. I - No. 1 - Maret 2002. http://www.ekonomirakyat.org/. 11 April 2005.
Makol-Abdul, Pute @ Rahimah. 1992. Capital, the State, and The Emergence of Class Relation: The Case of A Rural Community in Southern Philippines . Thesis di Universiti Pertanian Malaysia , Malaysia .
Martinussen, John. 1997. Society, State and Market: A Guide to Competing Theories of Development. Zed Book Limited London dan New York . 386 p.
McKone, CE. 1990. FAO People's Participation Programme - the First 10 Years: Lessons Learnt and Future Directions. Human Resources Institutions and Agrarian Reform Division, Food and Agriculture Organization of the United Nations, 1990.
Mitchell, G. Duncan. ed. 1968. A Dictionary of Sociology. Routledge and Kegan Paul, London .
Molinas, Jose R. 2005. Who Cooperates?: A Study of Membership in Peasant Cooperatives. Instituto Desarrollo. Asunción, Paraguay. www.desarrollo.edu.py
Mubyarto. Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia. Artikel. (Dalam: www.ekonomipancasila.org. 7 Maret 2005.
Mubyarto dan Awan Santosa. 2003. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan: Kritik terhadap Paradigma Agribisnis. Artikel dalam Majalah Ekonomi Rakyat Th. II No. 3, Mei 2003. http://www.ekonomirakyat.org/. 9 Mei 2005.
Nee, Victor dan Paul Ingram. 1998. Embeddednes and Beyond: Institutions, Exchange, and Social Structure. Dalam: Brinton, Mary C. dan Victor Nee. The New Institutionalism in Sociology. Russel Sage Foundation, NewYork.
Nee, Victor. 2005. The New Institutionalism in Economics and Sociology. Dalam: The Handbook of Economic Sociology. 2nd ed. Niel J. Smelser dan Richard Swedberg (eds.) Princeton University Press.
Nilsson, Stefan. 1997. The farmer-myth and the village-issue. Thesis at the Advanced Course in Human Geography. Supervisor: Ulf Jansson.
North, Douglass C. 2005. Institutional Economics. http://nobelprize.org/. 27 April 2005.
Nordholt , Nico Schulte. 1987. Ojo Dumen: Kepemimpinan Lokal dalam Pembangunan. Pustakan Sinar Harapan. Jakarta.
Payne, Malcom. 1997. Modern Social Work Theory. Second Edition. MacMillan Press Ltd., London . Hal. 266.
Perdue, William D. 1986. Sosiological Theory: Explanation, Paradigm, and Ideology. Mayfield Publishing Company. Palo Alto , California .
Popkin, Samuel.L. 1979. The Rational Peasant. Berkeley : University of California Press.
Popkin, Samuel. 1986. The Political Economy of Peasant Society (hal 197-247). Dalam: Elster, Jon. 1986. Rational Choice. New York : New York University Press. first published. 266 hal.
Portes, Alejandro. 2006. ‘Institutions and Development: A Conceptual Reanalysis’ [Institusi dan Pembangunan: Sebuah Analisis-Ulang Konseptual]. Population and Development Review 32 (2): 233–262.
Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP). 2006. Analisis Kebijakan Pembangunan Pertanian. Laporan Penelitian. Biro Perencanaan Deptan dan PSEKP, Jakarta .
Ritzer, George. 1996. Sociological Theory. Mc-Graw Hill Publication International. Edisi keempat.
Ritzer, George dan Doughlas J Goodman. 2008. Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Penerbit Kreasi Wacana, Yogyakarta . Judul Asli: Sociological Theory. Penerjemah: Nurhadi.
Robbins, Lionel. 2005. “Understanding Institutions: Institutional Persistence and Institutional Change”. http://www.lse.ac.uk/. 27 April 2005.
Robin, Lionel. 2005. Institutional Economics. http://www.msu.edu/. 25 Oktober 2005.
Sajogyo.2002. Pertanian dan Kemiskinan. Majalah Ekonomi Rakyat, artikel Th. I No. 1, Maret 2002. Makalah disampaikan pada pertemuan II Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat, YAE-Bina Swadaya, Financial Club, Jakarta, 5 Februari 2002. http://www.ekonomirakyat.org. 29 April 2005.
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro: Sebuah Pendekatan terhadap Realitas Sosial. Edisi Kedua. Rajawali Pers, Jakarta.
Saptana; T. Pranadji; Syahyuti; dan Roosganda EM. 2003. Transformasi Kelembagaan untuk Mendukung Ekonomi Kerakyatan di Pedesaan. Laporan Penelitian. PSE, Bogor.
Schoorl, J.W. 1988. Modernisasi: Pengantar Sosiologi Pembangunan Negara-Negara Sedang Berkembang. PT Gramedia, Jakarta.
Scott, Richard W. 2008. Institutions and Organizations: Ideas an Interest. Los Angeles , London , New Delhi , Singapore : Sage Publication. Third Edition. 266 hal.
Scott, Richard W. 1995. Institutions and OrganizationsFoundations for Organizational Science: Foundations for Organizational Science. A Sage Publications Series. Sage Publications, Inc.
Scott, James. 1998. Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. New Haven : Yale University Press.
Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 384 hal.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. 2006. Sambutan dalam acara Apresiasi Wartawan di Balai Pendidikan dan Latihan Hortikultura, Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Simmons, Phill. 2002. Overview of Smallholder Contract Farming in Developing Countries. ESA Working Paper No. 02-04. Agricultural and Development Economics Division The Food and Agriculture Organization of the United Nations. http://www.fao.org/
Soemardjan, Selo dan S. Soemardi. 1964. Setangkai Bunga Sosiologi (Kumpulan Tulisan). Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. hal. 61.
Soekanto, Soejono. 1999. Sosiologi: Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Cet ke 28.
Stockbridge, M., A. Dorward, and J. Kydd. 2003. Farmer organizations for market access: A briefing paper. Wye Campus , Kent , England : Imperial College , London .
Sunito, Satyawan dan Saharuddin. 2001. Farmer Organizations in Upland Natural Resource Management in Indonesia . Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 29. This report is part of the ASB Project in Indonesia . The Asian Development Bank, under RETA 5711, financially supported this specific work.
Suwarsono dan Alvin Y. So. 1991. Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia: Teori-Teori Modernisasi, Dependensi, dan Sistem Dunia. LP3ES, Jakarta.
Syahyuti. 2003. Bedah Konsep Kelembagaan: Strategi Pengembangan dan Penerapannya dalam Penelitian Pertanian. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor
Taufiq, Ahmad. 2007. Pengorganisasian Gerakan Kelompok Tani dalam Aksi Pendudukan Lahan di Desa Sumber Anyar Pasuruan: Studi Kasus. Disertasi di UNAIR, Surabaya. http://adln.lib.unair.ac.id/
Taylor, D.R.F. dan McKenzie. 1992. Development From Withins. London Routledge. Chapter 1 dan 10.
Tjondronegoro, SMP. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam buku “Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan”. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI .
Tjondronegoro, Sediono M.P. 1990. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa (pp 3-14). Majalah Prisma No. 2 tahun 1990.
Trijono, Lambang. 1994. Pasca Revolusi Hijau di Pedesaan Jawa Timur (pp. 23-31). Majalah Prisma No. 3, Maret 1994.
Uphoff, Norman. 1992. Local Institutions and Participation for Sustainable Development. Gatekeeper Series SA31. IIED, London .
Uphoff, Norman. 1986. Local Institutional Development: An Analytical Sourcebook With Cases. Kumarian Press, Cornell University , USA .
Veeger, K.J. 1990. Realitas Sosial: Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu –Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta .
Wahono, Francis. 1994. Dinamika Ekonomi Sosial Desa Sesudah 25 tahun Revolusi Hijau. (pp. 3-21) Majalah Prisma No. 3 Maret 1994.
Walder, Andrew G. 1996. ‘Markets and Inequality in Transitional Economies: Toward Testable Theories’ [Pasar dan Ketimpangan dalam Ekonomi Transisi: Menuju Teori yang Dapat Diuji Coba]. American Journal of Sociology 10 (4).
Wallerstein, Immanuel. 1974. The Rise and The Future Demise of The World System: Concepts for Comparative Analysis (pp 29-53). In: Hamza Alavi Teodor Shanin (Eds). 1982. Introduction to the Sociology of Developing Societies. Monthly Review Press, New York .
Weber, Max. 1914. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Edited by Guenther Roth and Claus Wittich. University of California Press: Berkeley , Los Angeles , London .
Wolman, Harold, and Michael Goldsmith. 1990. Local Autonomy as a Meaningful Analytic Concept. Urban Affairs Quarterly 26, 1 (September): 3-27.
World Bank. 2005. Social Capital, Empowerment, and Community Driven Development. http://info.worldbank.org/. 11 Mei 2005.
Yuswadi, Hary. 1999. Komersialisasi tanaman jeruk: Bentuk baru Resistensi Masyarakat Tani terhadap Kebijakan Pembangunan Pertanian. Disertasi di UNAIR, Surabaya. . http://adln.lib.unair.ac.id
Zuraida, Desiree dan J. Rizal (ed). 1993. Masyarakat dan Manusia dalam Pembangunan: Pokok-pokok Pemikiran Selo Soemardjan. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta .
******
Langganan:
Postingan (Atom)