agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Minggu, 20 Juli 2014

Peran Strategis Penyuluh Swadaya Dalam Paradigma Baru Penyuluhan Pertanian Indonesia


Oleh: Syahyuti

(Dimuat dalam Majalah Forum Agro Ekonomi Vol 32 No. 1 tahun 2014)

 

Abstrak

Pelibatan petani sebagai pendukung dan pelaku langsung dalam kegiatan penyuluhan telah berlangsung cukup lama dengan berbagai pendekatan. Di Indonesia, hal ini dimulai dari pelibatan kontak tani pada era Bimas sampai Supra Insus, lalu pendekatan “penyuluhan dari petani ke petani” (farmer to farmer extension) di P4S, serta pengangkatan penyuluh swakarsa (tahun 2004), dan terakhir penyuluh swadaya (sejak tahun 2008). Keberadaan penyuluh swadaya diakui secara resmi semenjak diundangkannya UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Namun, meskipun sudah berjalan hampir 10 tahun,  perkembangan peran penyuluh swadaya belum optimal. Tulisan ini merupakan review dari berbagai tulisan termasuk penelitian tentang penyuluh swadaya terakhir, untuk mempelajari potensi dan permasalahan penyuluh pertanian swadaya saat ini. Ditemukan bahwa penyuluh swadaya memiliki kapabilitas dan posisi sosial yang khas, sehingga batasan perannya mestilah diberikan secara tepat. Dukungan yang tepat harus diberikan kepada penyuluh swadaya sebagai sosok penyuluh pertanian yang strategis di masa mendatang, yang mesti dibedakan dengan penyuluh pemerintah dan penyuluh swasta.

 

Kata kunci: penyuluhan pertanian, paradigma baru penyuluhan,  penyuluh pertanian swadaya.

 

Abstract

The involvement of farmers as actors to support extension activities have been underway for a long time with various approaches. In Indonesia, it started from the involvement of “Kontak Tani” in Supra Insus era, then farmer to farmer extension at P4S, as well as “Penyuluh Swakarsa” (in 2004), and the last is “Penyuluh Swadaya” (self-help farmer extension worker) since 2008. The existence of self-help farmer extension worker recognized since the enactment of Law number 16 of 2006 on Extension System of Agricultural, Forestry and Fisheries. However, even though it runs nearly 10 years, the development of the role of self-help farmer extension worker is not optimal. This paper is a review of various posts including the recent research on self-help farmer extension worker, to study the potential and problems of self-help farmer extension worker. It found that the self-help farmer extension worker has a self-help capabilities and distinctive social position, so the limitation must necessarily be given the right role. Appropriate support should be given to self-help farmer extension worker as being agricultural extension worker in the future, which must be distinguished by the extension worker of government and private.

 

Keywords: agricultural extension, new paradigm of agricultural extension, “self-help farmer extension worker”.

 

Pendahuluan

Pendekatan dan strategi penyuluhan konvensional banyak menuai kritik. Hadirnya sosok penyuluh di Indonesia secara massif (era 1970-an sampai 1990-an) bersamaan dengan implementasi program dengan pendekatan Revolusi Hijau. Akibatnya,  berbagai sisi positif dan juga kritik terhadap revolusi hijau dianggap juga merupakan keberhasilan dan sekaligus kelemahan dari penyuluh itu sendiri. Revolusi Hijau misalnya dikritik karena menghasilkan polusi kimia berlebihan, penyeragaman komoditas, memperbesar ketergantungan petani, dan sering paket-paket yang disampaikan tidak cocok dengan kebutuhan petani. Metode LAKU (Latihan dan Kunjungan) juga dikritik karena pengetahuan cenderung berjalan searah dari atas ke bawah, dan agak memaksa.

Dampak negatif Revolusi Hijau membuat orang-orang mulai mempersoalkan pula pendekatan “penyuluhan”. Sebagian orang beralih ke konsep lain, misalnya “pemberdayaan”, namun sebagian tetap dengan konsep penyuluhan namun dengan pendekatan baru. Mereka berkeyakinan, bahwa tidak ada yang salah dengan “penyuluhan”. Maka, mereka merumuskan pendekatan baru untuk penyuluhan.

Berbagai pemikiran baru untuk memodernkan dunia penyuluhan terangkum dalam UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, yang lahir setelah diimpikan semenjak tahun 1980-an oleh para ahli penyuluhan. Salah satu sisinya adalah tidak hanya melibatkan petani sebagai objek, namun juga menjadi subjek penyuluhan, yakni dengan mengangkat para penyuluh swadaya yang berasal dari kalangan petani sendiri. Pengangkatan penyuluh swadaya belum memiliki pendekatan dan strategi yang matang, namun baru sebatas sekedar memenuhi kuantitas penyuluh, yang pernah ditarget “satu penyuluh untuk satu desa”.

Sesuai dengan Permentan No. 72 tahun 2011 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, kebutuhan penyuluh pertanian seluruh Indonesia adalah 71.479 orang. Dari jumlah tersebut, yang baru tersedia adalah 27.961 orang atau hanya 39,4 persen. Kondisi inilah yang membuat pemerintah mengangkat  para penyuluh non PNS yakni PPL Tenaga Harian Lepas (THL) semenjak tahun 2007. Selain itu, untuk mendukung di lapangan, sesuai dengan mandat UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, juga diangkat para “Penyuluh Swadaya”. Meskipun penyuluh swadaya telah diangkat, namun kebijakan pemerintah daerah dalam manajemen sumber daya manusia penyuluhan berbeda antar wilayah, sehingga kinerja mereka di  lapangan pun bervariasi. Dukungan langsung kepada penyuluh swadaya masih terbatas, meskipun beberapa Pemda di tingkat provinsi telah membentuk Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) terpisah dengan dinas teknis.

Tulisan ini bertujuan menyampaikan bagaimana perkembangan pemikiran tentang paradigma baru penyuluhan pertanian, dimana keberadaan penyuluh pertanian swadaya merupakan salah satu implikasinya. Disampaikan pula dinamika keterlibatan petani sebagai subjek dalam kegiatan penyuluhan di Indoensia, serta keberadaan penyuluh swadaya saat ini. Diharapkan tulisan ini mampu membuka pemikiran para pengambil kebijakan bahwa penyuluh swadaya mestilah diposisikan secara tepat, sehingga akan lebih berdaya guna.

 

Tinjauan Kritis Sistem Penyuluhan Pertanian Indonesia

Penyuluhan Indonesia selama ini sedikit banyak masih berorientasi sektoral (sector-oriented extension), dengan ciri berupa promosi komoditas, promosi penggunaan input tertentu, promosi penggunaan kredit pertanian, dan promosi pembangunan berkelanjutan berbasiskan sumberdaya alam. Orientasi pada hal-hal yang lebih bersifat konsultasi masih lemah, dimana selain  pada aktifitas di tingkat usahatani (farm level), penyuluh harus terlibat pula pada tingkat komunitas (community level). Penyuluh mestilah pula mengembangkan program kemandirian (self-help initiatives) dengan mepromosikan struktur sosial, organisasi sosial, memotivasi, dan meningkatkan kesadaran kelompok sasaran .

Pada era Bimas, tugas-tugas seorang penyuluh pertanian selengkapnya adalah (Padmanegara, 1980): (1) menyebarkan informasi pertanian yang bermanfaat, (2) mengajarkan keterampilan dan kecakapan bertani dan lain-lain yang lebih baik, (3) memberikan rekomendasi berusahatani dan lain-lain yang lebih menguntungkan, (4) mengikhtiarkan fasilitas-fasilitas produksi dan usaha yang lebih menguntungkan dan menggairahkan, serta (5) menimbulkan swadaya dan swadana dalam usaha perbaikan dalam usahatani. Penyuluh pertanian di Indonesia memegang peranan yang sentral ketika pelaksanaan Program Bimas dahulu. Menurut Badan Pengendali Bimas, tugas-tugas yang diemban Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam Sistem LAKU (Latihan dan Kunjungan) adalah (Sutjipta, 1982): menyelenggarakan berbagai demonstrasi perbaikan usahatani bersama petani, membuat dan melaksanakan rencana kerja, membuat laporan untuk bahan evaluasi tugas dan pemecahan masalah, membina kelompok tani dan Kontak Tani, membantu terselenggaranya kegiatan petani dalam usahatani, mengumpulkan data untuk bahan penyuluhan pertanian, membantu pengadaan sarana dan informasi yang diperlukan, mengadakan penilaian kegiatan hasil penyuluhan pertnaian di daerahnya, menyebarkan informasi pertanian, mengajarkan pengetahuan, menyampaikan rekomendasi perbaikan usahatani,  mengembangkan swakarya/swadana petani dan mengupayakan dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, serta membuat catatan keadaan dan kejadian penting di daerah kerjanya.

Secara keorganisasian, cikal bakal lembaga penyuluhan pertanian di Indonesia, adalah pendirian Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD) tahun 1948. Lembaga ini tidak hanya bergerak dalam pertanian, namun melayani seluruh kebutuhan masyarakat sekitarnya, bahkan termasuk untuk pengembangan kesenian dan budaya  setempat. Tenaga penyuluh secara khusus diangkat mulai pada awal tahun 1970-an, dalam program Bimas untuk menyebarluaskan teknologi intensifikasi pertanian yang dikemas dalam “Panca Usahatani” ke tengah masyarakat.

Selama ini di Indonesia, telah terjadi perubahan sosok kemampuan penyuluh. Sebelum era kemerdekaan, dikenal mantri-mantri pertanian yang memiliki kemampuan spesialis dalam komoditas tertentu. Pertama penyuluh diangkat tahun 1970, ia  masih spesialis (monovalent), lalu berubah menjadi generalis (polivalent) pada tahun 1974, namun semenjak tahun 1991 menjadi monovalent lagi. Lalu, semenjak tahun 1996 menjadi monovalent tapi juga sekaligus polivalent.

Semenjak tahun 1970-an, World Bank telah mempromosikan dan membiayai program yang dikenal dengan “Metode Latihan dan Kunjungan” (Training and Visit System) yang dipendekkan menjadi Metode LAKU. Metode ini memberi tekanan kepada pengorganisasian penyuluhan. Disiplin dalam bekerja (rigid work) dan  jadwal kerja merupakan pedoman kerja sekaligus alat untuk melakukan monitoring. Hubungan dengan lembaga penelitian bersifat formal, dan melakukan kontak secara teratur. Dengan membuat pemetaan kerja dan jaringan kerja dengan baik, maka lebih banyak petani dapat dijangkau. Petugas penyuluh menerima pelatihan secara reguler dan berkosentrasi kepada permasalahan yang nyata di lapangan.

Pada awal 1990-an berkembang metode sekolah lapang petani (Farmer Field School), dimana petani selain belajar langsung dengan mengalami sendiri, juga menjadi petani pemandu di kelompok petani yang baru.  Petani yang sudah mahir dan terampil, lalu menjadi “penyuluh” pada kesempatan yang lain, yaitu pada petani yang baru belajar. Metode Sekolah Lapang (SL) sudah sangat dikenal di Indonesia. Pendekatan ini digunakan dalam bentuk SL-PHT (Pengendalian Hama Terpadu), yang merupakan temuan peneliti Indonesia yang dapat dikatakan sangat mendunia, terutama konsep “sekolah lapang” nya ini. Pendekatan ini telah diadopsi oleh banyak negara, dan sebagian di antara mereka mengakui secara terbuka ide awal sekolah lapang ini.  Pada website wikipedia misalnya terbaca dengan jelas bahwa: The Farmer Field School (FFS) is a group-based learning process that has been used by a number of governments, NGOs and international agencies to promote Integrated Pest Management (IPM). The first FFS were designed and managed by the UN Food and Agriculture Organisation in Indonesia in 1989 since then more than two million farmers across Asia have participated in this type of learning” (https://en.wikipedia.org/wiki/Farmer_Field_School).

Sekolah Lapang menggabungkan konsep dan metode agroekologi, experiential education dan pemberdayaan komunitas (community development). SLPHT merupakan langkah penting kepada tercapainya suatu pengendalian hama secara terpadu (Integrated Pest Management) (Barlett, 2005), yang memadukan teori dan pengalaman petani di lapangan. Sebagai hasilnya jutaan petani terutama di China, India, Indonesia, Filipina dan Vietnam telah mampu mengurangi penggunaan pestisida dan memberikan hasil panen yang berkelanjutan (Dilts, 2001).

Sekolah Lapang merupakan sebuah proses belajar secara kelompok (group-based learning process). Ini merupakan hal baru, karena sebelumnya penyuluhan oleh PPL dilakukan secara individual, meskipun pertemuan dilakukan dalam sebuah kelompok. Pengembangan lebih jauh konsep SL ini adalah pada Farm Business School (FBS). Ini adalah penerapan metode SL untuk materi pengembangan pemasaran hasil pertanian. Pola FBS mulai marak diterapkan semenjak tahun 2000-an, untuk memperkuat kemampuan dan kapasitas petani dan organisasi petani dalam menjalankan usaha pertanian, terutama untuk memasarkan hasil produksinya. Disini petani belajar meningkatkan efisiensi, pendapatan dan keuntungan, serta mampu memilih secara tepat apa komoditas yang mau ditanam, mengelola modal dan tenaga kerja, dan menangani resiko. Farm Business School menggunakan pendekatan FFS dalam kegiatannya yaitu “…to strengthen the entrepreneurial capacities of farmers and farmer organizations” (FAO, 2011). Di Indonesia kegiatan FBS masih terbatas. Salah satu contoh adalah program the Participatory Market Chain Approach (PMCA) yang dijalankan para petani kentang di Jawa Barat.  Pelatih berasal dari International Potato Center (CIP) dari Lima, Peru. Disini dilibatkan petani, pedagang (market chain actors), dan pedagang sarana input pertanian (agricultural service providers). Mereka berhasil membentuk manajemen baru dalam produksi dan sekaligus peluang pasar yang baru. ACIAR juga telah mengembangkan FBS yang dijalankan di kawasan Asia (termasuk Indonesia) untuk membangun relasi yang kuat antara petani, pedagang, dan konsumen di negara-negara berkembang.

Sebelum pendekatan dari petani ke petani (farmer to farmer extension approach), para ahli ramai membicarakan program yang dipimpin petani (farmer-led extension programmes). Disini, berbagai kegiatan penyuluhan telah menggunakan petani sebagai pembantu utama dalam kegiatan pemberdayaan.  Para petani maju berperan sebagai pendorong (promoters) dan pelatih, selain memanfaatkan jaringan sosial yang mereka sudah punyai.  Sementara, di Amerika dikenal “The Cooperative Extension System” yang menggantikan model “technology transfer”. Penekanannya bukan pada adopsi teknologi belaka, tapi pada pendidikan dan pemberdayaan. Strategi ini dipilih untuk menghadapi perkembangan baru sosok petani Amerika yang berlabel sebagai petani organik, biodinamis, holistik, peetanian alternatif, petani sadar lingkungan (ecological farmer), inovatif, atau pertanian keluarga (family farmers). Semua ini dijalankan dalam semangat pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Pelaksana penyuluhan semakin beralih dari perguruan tinggi ke masyarakat. “Extension was established as a compliment to Land Grant Universities and Agricultural Experiment Stations that had been established earlier, in the late 1800s. Extension was to “take the university to the people.” (Ikerd, 2008).

Pada era 1990-an pula, berbagai pihak di dunia ramai membicarakan perubahan konsep dan paradigma penyuluhan. Hal ini dikompilasi misalnya dalam buku FAO berjudul “Strategic Vision and Guiding Principles (2000) for promoting Agricultural Knowledge and Information Systems for Rural Development (AKIS/RD) (Rivera et al., 2001). Model AKIS/RD ini memiliki visi pada perubahan reformasi kelembagaan penyuluhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek pluralisme, efektivitas biaya dan manfaat (cost recovery), derasnya pelaku swasta (privatization), desentralisasi dan subsidiarity, serta penekanan kepada pendekatan yang partisipatif (participatory approaches). Paradigma baru ini disusun dengan menyadari perubahan lingkungan dunia yaitu isu globalisai, perubahan yang semakin cepat (rapidity),  transportasi dan komunikasi, dan kecenderungan terbentuknya apa yang disebut dengan pembangunan korporasi (corporate development). Ada perubahan kekuatan dari dominansi pemerintah menjadi sektor swasta (private sector hegemony). Karena itu, paradigma baru penyuluhan menurut Rivera et al. (2001) bertolak atas kekuatan pasar (market-driven reforms) dengan orientasi agribisnis. Selain itu, juga penyuluhan harus mampu menjawab beragam kebutuhan sehingga mesti lebih purpose-specific, target-specific, and need-specific.

Sebelum diformalkan menjadi penyuluh swadaya, petani telah cukup lama dilibatkan dalam penyuluhan pertanian. Pada era Bimas sampai Supra Insus, kita mengenal “Kontak Tani”, yakni petani-petani maju dan komunikatif yang dipilih sebagai penghubung antara penyuluh dengan petani. Karena sulitnya menjangkau seluruh petani sekaligus, maka dibutuhkan bantuan petani-petani sebagai komunikator. Secara harfiah arti “Kontak Tani” adalah petani yang “dikontak” atau dihubungi penyuluh jika ingin menyampaikan sesuatu ke masyarakat desa. 

Selain sebagai pembantu penyuluh, petani juga menjadi pelaku aktif dalam konsep metode belajar dari petani ke petani (farmer to farmer learning). Secara konseptual pendekatan ini diyakini bisa lebih efektif. Komunikasi antar petani diharapkan akan lebih efektif, karena sesama mereka memiliki kesamaan bahasa, persepsi terhadap persoalan, dan metode pemecahan masalah. Empati, sebagai salah satu syarat komunikasi, akan lebih terjamin. Hal ini diwadahi dengan pendirian berbagai Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), dimana petani belajar dari petani secara langsung. Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) merupakan wadah pelatihan pertanian dan pedesaan yang didirikan, dimiliki, dikelola oleh petani  secara swadaya baik perorangan maupun berkelompok.

Bentuk lainnya adalah pengangkatan Penyuluh Swakarsa yang muncul mulai tahun 2004. Penyuluh pertanian swakarsa adalah para kontaktani, petani pemandu, dan petani teladan; yakni petani yang berhasil dalam usahataninya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh pertanian. Para petani maju yang terpilih ini memiliki perhatian tinggi terhadap pertanian dan juga mempunyai kemampuan dan motivasi yang besar untuk memajukan pertanian. Peran aktif petani sebagai pemandu lapang dalan pendekatan Sekolah Lapang juga perlu dicatat secara khusus, dimana petani selain sebagai pemberi materi juga mengorganisasikan kegiatan.

 

Paradigma Baru Penyuluhan Pertanian

              Dalam pengertian yang umum, penyuluhan pertanian (agricultural extension) diartikan sebagai suatu sistem pendidikan luar sekolah untuk para petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki kesejahteraan hidupnya sendiri serta masyarakatnya. Pada pendekatan penyuluhan klasik, tujuan penyuluhan pertanian adalah mengembangkan petani dan keluarganya secara bertahap agar memiliki kemampuan intelektual yang semakin meningkat, perbendaharaan informasi yang memadai dan mampu memecahkan serta memutuskan sesuatu yang terbaik untuk dirinya dan keluarganya (Padmanegara, 1980). Seluruh aktifitas penyuluhan berpedoman pada azas pokoknya yaitu “menolong petani agar ia mampu menolong dirinya sendiri” (Sumintareja, 1987).

Namun, dalam pelaksanaannya berbagai kritik telah timbul dari pendekatan penyuluhan klasik. Singh (2009) misalnya menyebutkan bahwa penyuluhan pertanian selama ini menggunakan pendekatan yang “provider mentality” dimana hanya fokus pada apa yang harus disebarkan, juga terlalu luas informasi yang disampaikan (broadcasting), informasi yang disampaikan kadang-kadang tidak riel dan tidak sesuai kebutuhan nyata setempat, serta belum bertolak atas kebutuhan petani (demand driven). Sementara, Swanson and Rajalahti (2010) mengkritik  bahwa penyuluhan klasik masih menggunakan model transfer teknologi (Technology Transfer Extension Models) yang cenderung searah dan sempit, namun belum menggunakan pendekatan yang partisipatif (Participatory Extension Approaches). Penyebabnya adalah karena kegiatan penyuluhan yang didominasi pemerintah menerapkan sistem yang kurang inovatif, dan sangat bergantung kepada kemampuan dan pola fikir pemerintah yang sedang berkuasa semata.

Secara teoritis, ada tiga objek yang mau dirubah dalam kegiatan penyuluhan, yaitu pengetahuan (aspek kognitif), sikap (aspek afektif) dan keterampilan (aspek psikomotorik). Perubahan perilaku adalah tujuan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan, yaitu bertambahnya perbendaharaan informasi, tumbuhnya keterampilan, serta timbulnya sikap mental dan motivasi yang lebih kuat sesuai dengan yang dikehendaki (Yustina dan Sudrajat, 2003). Fungsi utama penyuluh pertanian adalah sebagai mata rantai (change agent linkage) antar pemerintah sebagai change agency dengan masyarakat petani sebagai client system-nya.

Banyak ahli telah menyumbangkan pemikirannya, bagaimana seharusnya penyuluhan pertanian ke depan. Paradigma baru ini umumnya disusun untuk konteks penyuluhan pembangunan pedesaan secara luas. Menurut Kerka (1998), pendekatan baru penyuluhan dibutuhkan karena kita menghadapi karakter masyarakat yang juga baru (new people and new institutions) yang lahir akibat berbagai issu-issu internasional.  Kerka melihat bahwa keragaman merupakan nilai utama (core values) pada pertanian masa depan, sehingga kita harus siap dengan beragam audien pula. Kerka menyampaikan metode baru yang ia sebut dengan “New Delivery Methodsdimana penyuluh memegang peran kunci dalam memfasilitasi akses komunitas. Metode ini menggunakan konsep baru tentang bekerja dan belajar (new ways of working and learning).

Penyuluhan mestilah mampu mengekplorasi kegiatan penyuluhan sebagai sebuah “participatory learning organization dan mampu melahirkan pemimpin dari masyarakat bersangkutan (Earnest et al., 1995).  Pendekatan penyuluhan telah berubah dari model sosok guru ke pembelajar (teacher to learner centered) dan dari kelembagaan ke kebutuhan komunitas (focus on institutional to community needs) (White and Burnham, 1995). Sejalan dengan ini, Patterson (1998) menambahkan bahwa penyuluhan baru harus memperhatikan sistem (managing systems), bukan sekedar orang per orang (people), dan membantu tercapainya visi komunitas.

Menurut Marsh and Pannell (2002), tantangan penyuluhan masa depan adalah bagaimana mengintegrasikan penyuluhan pemerintah (public sector) dengan penyuluh swasta (private sector). Untuk mengintegrasikannya dibutuhkan: (1) pengembangan pendidikan, pelatihan dan keprofesionalan untuk sektor publik, (2) menyusun kelembagaan yang efisien dan berkelanjutan untuk meminimumkan biaya transaksi, dan (3) membangun struktur kelembagaan yang menjamin keefektifan keterkaitan antara sektor publik dengan swasta.

Selain itu, juga perlu merubah metodologi penyuluhan dan transfer teknologi, yang sebelumnya “linear model ”, top down, dan searah dari peneliti ke petani. Pada paradigma baru, petani memiliki kontrol yang lebih untuk  menentukan informasi apa yang mereka butuhkan. Jadi penyuluhan lebih merupakan demand-pull ” dibandingkan “science-push”. Peningkatan penggunaan kelompok-kelompok tani harus menjadi perubahan pokok yang berkaitan dengan paradigma baru ini. Artinya, penyuluh lebih sebagai fasilitator dibandingkan sebagai seorang ahli (experts) dalam ilmu dan teknologi.

Dibutuhkan pula perubahan struktur kelembagaan, yaitu lingkungan yang mampu mendorong kerjasama dan koordinasi, melalui pengembangan struktur kelembagaan. Agen-agen penyuluhan mesti aktif membangun relasi yang formal antara lembaga penelitian dan konsultasi dengan sektor swasta.

Penyuluhan perlu pula memberi perhatian lebih khusus untuk kalangan buruh tani (landless agricultural labourers), karena merekalah yang bekerja seharian di sawah dan di ladang. Demikian pula dengan wanita tani, sehingga penyuluhan mesti  juga menggunakan pendekatan yang lebih memperhatikan perbedaan gender.  Kelompok lain adalah kalangan petani muda (rural youth), yang karena faktor usia, kematangan  emosi, dan pengalaman; membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Objek pengetahuan baru yang mesti diberi perhatian lebih berkenaan dengan pasar. Penyuluh harus mulai memberikan pemahaman tentang perihal komersialisasi (some degree of commercialization) kepada petani, juga tentang biaya usaha (cost of production), dan bagaimana membaca pasar (mismatch between demand and supply).  Sehingga, penyuluh pemerintah memiliki tugas khusus, yakni untuk meningkatkan efisiensi sistem secara keseluruhan melalui penguatan sinergi antara tiga segmen yaitu penelitian, penyuluhan dan petani (Punjabi, 2001).

Di sisi lain, penyuluhan pertanian ke depan sangat mungkin merupakan jasa yang bersifat komersial. Sebuah penelitian di India mendapatkan bahwa cukup banyak petani yang siap membayar jasa penyuluhan. Hasil penelitian Punjabi (2001) mendapatkan bahwa sebagian besar petani bersedia membayar jasa penyuluhan. Artinya, kehadiran penyuluh telah dianggap sebagai hal yang esensial untuk pengembangan usaha mereka, dimana petani luas berani membayar lebih tinggi. Secara umum, pada Tabel 1 disampaikan perbedaan antara penyuluhan berparadigma lama dengan yang baru.

 

Tabel 1. Perbandingan penyuluhan berparadigma lama dengan yang baru

 

 
Penyuluhan lama
Penyuluhan baru
 
 
 
 
Penanggung jawab penyuluhan
 
Semata-mata adalah tanggung jawab pemerintah nasional, sebagai pelayanan untuk warga
 
Melihat penyuluhan sebagai seperangkat fungsi yang dapat dijalankan oleh beragam pihak, pada berbagai level, tidak mesti pemerintah
 
 
 
Fungsi penyuluhan
Untuk mentranfer teknologi, agar produksi komoditas meningkat
Tugas penyuluhan lebih luas, karena mencakup pula upaya untuk memobilisasi, mengorganisasikan, dan sekaligus mendidik petani.
 
 
 
Posisi penyuluhan
Terpisah dengan instansi lain. Penyuluh berada dalam kantornya sendiri.
Koheren. Penyuluhan sebagai sistem pengetahuan yang komprehensif, tidak terpisah antara penemuan teknologi dengan transfernya. Penyuluh digabung dengan peneliti dan staf pendukung lain.
 
 
 
Model transfer teknologi
Linear, sekuensial, dan satu arah
Lebih realistik, siklis, dan dinamis (antara petani, peneliti, penyuluh dan guru)
 
 
 
Desain proyek
Menurut perspektif pengajar, anggaran disediakan untuk kegiatan pengajaran
Memungkinkan untuk mengembangkan learning model, melibatkan para stakeholders utama
 
 
 
Pendekatan
Lip sevice, dimana menyuluh adalah menyampaikan teknologi.
Lebih pada pemecahan masalah, penyuluh melibatkan teknologi informasi eksperimental, mengaitkan penelitian, manajer penyuluhan, dan organisasi petani.
 
 
 
Jenis penyuluh
Penyuluh hanya staf pegawai pemerintah
Sesuai dengan UU No 16 tahun 2006 ada 3 jenis penyuluh yaitu penyuluh pemerintah, penyuluh swadaya (dari petani) dan penyuluh swasta.
 
 
 
Posisi petani
Petani adalah objek penyuluhan
Sebagai objek serta juga subjek penyuluhan
 
 
 

 

 

Namun, seorang ahli penyuluhan yakni Cees Leeuwis (Leeuwis, 2006)  merasa istilah “penyuluhan” itu sendiri sudah tidak mampu lagi menampung konsepnya yang baru. Ia menggunakan istilah dengan komunikasi untuk inovasi”. Cees Leeuwis seorang dosen di Wageningen University (Belanda ) melontarkan konsep baru dalam bukunya “Communication for Rural Innovation: Rethinking Agricultural Extension. Ia mentranformasi pemikiran “from diffusion to systems of agricultural innovation”, dan menghindari istilah “penyuluhan” karena berbagai alasan, dan menggunakan istilah baru “komunikasi untuk inovasi” (Leeuwis, 2006). Beberapa alasan yang melatarbelakanginya adalah karena inovasi teknologi bisa datang dari banyak sumber, adanya perubahan paradigma dari sustainable agriculture and progress menuju ecological knowledge system, berkembangnya interdependence model dan innovation system framework, dimana yang terlibat tak hanya peneliti dan penyuluh tetapi juga pengguna teknologinya, perusahaan swasta, NGO, dan juga supportive structures (pasar dan kredit). Selain itu, ia melihat pentingnya proses belajar (learning processes).  Proses belajar adalah “….a way of evolving new arrangements specific to local contexts”.

Cees Leeuwis mengkritik Teori Difusi Inovasi yang cukup lama mempesonakan banyak ahli dulu. Teori ini berupaya mempelajari bagaimana, mengapa dan apa yang menyebabkan kecepatan ide dan teknologi menyebar di masyarakat. Asalnya adalah Buku Everett M. Rogers “Diffusion of Innovationstahun  1962 yang disusun dari studi pada lebih dari 508 kasus. Konsep difusi dipelajari awalnya oleh sosiologi Perancis Gabriel Tarde (1890), serta antropolog Jerman dan Austria Friedrich Ratzel dan Leo Frobenius. Lalu, tahun 1971, EM Rogers mempublikasikan “Communication of Innovations; A Cross-Cultural Approach”, dari teori proses difusi dan evaluasi sistem sosial.  Teori Adopsi Inovasi lalu mendapatkan kritik karena faktanya sumber teori berasal  dari riset kegiatan pertanian dan praktek medis, teknologi juga bukan lah sesuatu yang statis, adanya pro-innovation bias, individual-blame bias, recall problem, dan lain-lain.

Cees Leeuwis melontarkan konsep baru karena ia menyadari bahwa saat ini berbagai perubahan lingkungan sedang berlangsung yang era sebelumnya belum ada. Di antaranya adalah kebijakan sumber pendanaan yangg baru yang tidak hanya dari pemerintah, perkembangan teori penyuluhan, adanya teknologi komunikasi baru (internet), perhatian pada isu keberlanjutan ekosistem dan manajemen sumberdaya alam baru, globalisasi dan liberalisasi pasar, pertanian multi fungsi, reformasi agraria baru, serta intensitas pengetahuan, “masyarakat pengetahuan”, dan komoditasi pengetahuan. Selain itu, juga timbul praktek profesional penyuluhan yang baru dan berbeda dengan misi, dasar pemikiran, cara beroperasi, manajemen, pengorganisasian, dan isu-isu kolektif yang berbeda pula.

Tabel 2. Perbedaan penyuluhan dengan komunikasi untuk inovasi

 

Penyuluhan
Komunikasi untuk inovasi
 
 
 
Inovasi adalah proses keputusan individual
 
Inovasi memiliki dimensi kolektif yang terpengaruh oleh resolusi konflik, pembangunan organisasi, pembelajaran, dan juga negosiasi sosial
 
 
Peran penyuluh adalah menyebarkan inovasi (cetak biru), sehingga bisa tidak konstektual dengan kondisi dan permasalahan lokal.
Penyuluh mendesain bersama petani.  Berlangsung proses desain dan adaptasi inovasi dan inovasi-inovasi kolektif yang bersifat kontekstual. 
 
 
Inovasi diciptakan dari kegiatan penelitian
Inovasi lebih pragmatis,  ada sisi teknis dan sosial, perlu menciptakan jaringan pendukung. Petani dan penyuluh bisa juga menciptakan inovasi.
 
 
Sesuai teori Everett M. Rogers, semua petani bergerak ke arah yang sama
Strategi dan aspirasi petani menyangkut lingkungan sosial dan alam mereka. Petani kecil berbeda kebutuhan dan cara berfikir dengan petani besar.
 
 
Ada petani yang lamban, mundur, dan stagnan (mono perspektif)
Penelitian di Irlandia (Leeuwis, 1989) mendapatkan bahwa  petani lamban sesungguhnya juga mengadopsi sejumlah inovasi yg sama banyaknya. Mereka hanya memiliki “dinamisme yg berbeda” (multi perspektif).
 
 
Perubahan dan inovasi dapat dan harus direncanakan
Mengelola kekomplekan, konflik, dan hal-hal yg tak terduga (misal penemuan tak sengaja, pengaruh jaringan informal, kreatifitas, antusiasme, dan hubungan personal)
 
 
Organisasi penyuluhan sesuatu yang stabil. Pelaksana penyuluhan terstruktur secara ketat dari pusat sampai ke daerah.
Organisasi penyuluhan berbentuk “learning organization”. Anggota saling berbagi pengalaman positif dan negatif.  Ada penyesuaian misi, pelayanan, produk, kultur, dan prosedur organisasi.
 
 

Sumber: disarikan dari Leeuwis (2006).

 

 

Pada pendekatan klasik, penyuluh adalah semata sosok penyampai teknologi kepada petani. Pandangan ini telah banyak berubah. Ada banyak peran-peran baru yang harus dijalankan seorang  penyuluh. Menurut Chamala and Shingi (2007), ada empat peran penyuluh yang penting. Pertama adalah peran pemberdayaan (empowerment role). Ini merupakan peran baru penyuluhan, dimana penyuluh membantu  petani dan komunitas pedesaan untuk mengorganisasikan dirinya sendiri dan memberdayakannya untuk tumbuh dan berkembang. Penyuluh memberi pemahaman dan memberdayakan petani untuk membuat komitmen dan bergerak (action).

Kedua, peran mengorganisasikan komunitas (community-organizing role). Disini penyuluh mesti belajar prinsip-prinsip pengorganisasian komunitas dan keterampilan dalam menangani organisasi petani (group management skills) (Chamala and Mortiss, 1990). Untuk itu, penyuluh mesti paham struktur sosial masyarakat yang dihadapi, hukum (by-laws), aturan (rules), dan berperan langsung dengan membantu pemimpin petani dalam merencanakan, melaksanakan, dan memonitor program. Penyuluh juga mesti memiliki keterampilan dalam  resolusi konflik, negosiasi, dan mampu melakukan komunikasi yang persuasif.

              Ketiga, peran dalam pengembangan sumberdaya manusia.  Disini, penyuluh membedayakan petani dan memberikan kesadaran baru tentang peran baru yang dapat mereka mainkan. Keterampilan yang dibutuhkan adalah kemampuan teknis (technical capabilities) ya ng dipadukan dengan kapabilitas manajemen (management capability). Ini merupakan kegiatan mendasar untuk peningkatan kapasita masyarakat, yaitu mendorong komunitas desa untuk memahami kemampuan mereka sendiri sesuai dengan kekhasannya dalam merencanakan, menjalankan dan memonitoring.

Keempat, peran dalam pemecahan masalah dan pendidikan (problem-solving and education role). Peran ini merupakan peran penyuluh yang sangat penting. Fokus tentang ini pun sudah bergeser dari semula pada kemampuan memberikan pemecahan teknis (technical solutions) kepada memberdayakan organisasi petani untuk memecahkan persoalannya sendiri. Jadi, selain memperhatikan petani secara individual, penyuluh harus memperhatikan lebih kepada organisasi-organisasi petani. Penyuluh harus bisa membantu mereka mengidentifikasi masalah mereka sendiri, dan mencari solusinya dengan mengkombinasikan dari pengetahuan sendiri (indigenous knowledge) dan dari pengetahuan luar (improved knowledge). Perubahan ini merupakan perubahan dari “”the education role from lectures, seminars, and training to learning by doing and encouraging farmers and FOs to conduct experiments and undertake action-learning projects” (Chamala dan Singi, 2007).

Perlu dibedakan antara peran dalam mengorganisasikan komunitas (Community Organizing/CO) dan pembangunan komunitas (Community Development/CD).  Pengorganisasian komunitas merupakan elemen kerja yang penting dalam pengembangan masayarakat. Keberhasilan CD sangat bergantung kepada keberhasilan CO, karena inti dalam CD tentu saja masyarakat itu sendiri, baik individu-individunya maupun kelompok-kelompok yang eksis. Keberhasilan mengorganisasikan orang-orang akan memudahkan keberhasilan kerja CD secara keseluruhan.

Pengorganisasian komunitas bertujuan untuk pengembangan komunitas. Community Organizing dapat dipahami sebagai aktivitas para profesional yang bekerja bersama membantu langsung komunitas menciptakan pembangunan komunitas (community building). Point ini penting karena sedikit banyak akan menghadapi konflik di lapangan, sehingga dibutuhkan perjuangan sosial (social struggle) untuk mewujudkan komunitas yang siap untuk menerima perubahan dan menjalankan kemajuan. Sementara, CD berupaya memberdayakan individu dan kelompok-kelompok dengan memberi mereka keterampilan yang bermanfaat untuk mempengaruhi dan merubah komunitas mereka. Para pekerja CD bekerja dalam dua level sekaligus, yaitu memahami dan lalu mempengaruhi individu demi individu, dan juga bekerja pada level komunitasnya. Jika pada level individu aspek-aspek modal manusia (human capital) lebih banyak diperhatikan, sedangkan pada level komunitas lebih pada aspek-aspek modal sosial (social capital).

Lingkup kerja Community Organizing lebih sempit. Community Organizing adalah proses dimana masyarakat yang tinggal berdekatan, satu sama lain masuk untuk membentuk sebuah organisasi dan bertindak bersama sesuai dengan keinginan yang sama (shared self-interest), serta juga mengidentifikasi dan menggerakkan berbagai modal yang ada dalam komunitas, yaitu human capital, financial capital, physical capital, dan lain-lain. Sementara, Community Development bermakna lebih luas yaitu sebagai suatu strategi dan proses yang bergerak menuju kepada kualitas hidup yang lebih baik ((quality of life in a community) dalam segala sisinya baik menyangkut pekerjaan, perumahan, lingkungan fisik, bisnis, pendidikan, kesehatan, keamanan, modal sosial, dan lain-lain.

 

Paradigma Baru Penyuluhan Pertanian dalam UU No 16 tahun 2006

Berbagai pihak di Indonesia telah lama mencari dan merumuskan paradigma baru penyuluhan pertanian untuk Indonesia, setelah penyuluh dikontrol secara ketat di era Bimas. Dalam publikasi yang bertajuk "Paradigma Penyuluhan Pertanian pada abad ke-21 (1999)", Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian (Departemen Pertanian) telah melihat perlunya penyuluhan pertanian sebagai sesuatu yang lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa dari pada sekadar penyampaian teknologi. Penyuluhan pertanian diharapkan tidak hanya membuat petani mampu berproduksi, tetapi harus berproduksi secara mandiri, dan sekaligus mampu mencapai kesejahteraan keluarganya.  Jadi, penyuluh tidak hanya sebagai sistem penyampaian (delivery system) bagi informasi dan teknologi pertanian untuk peningkatan produksi,  tapi harus menjadi sistem yang berfungsi menciptakan pertanian sebagai suatu usaha yang menguntungkan bagi petani. Intinya, penyuluh mesti lebih berorientasi agribisnis, karena agribisnis telah dipilih sebagai strategi pokok dalam pembangunan pertanian.

Upaya ini sejalan dengan berbagai pendekatan yang juga mulai dikembangkan untuk memperbaiki penyuluhan di level dunia. Misalnya berupa Gerakan Campesino-a-campesino di Amerika Tengah, sekolah lapang (farmer field school) di Asia Tenggara, pendekatan “Problem Census” di Asia Selatan, dan program fasilitasi informasi di Afrika (Scarborough et al., 1997). Semua ide ini mempromosikan petani dan masyarakat desa lain sebagai aktor utama perubahan (principal agents of change)  di komunitasnya. Petani  tak hanya menjadi kunci untuk akses bagi jasa yang diberikan penyuluh profesional maupun petani (petani maju atau Kontak Tani), namun mereka membuat keputusan-keputusan manajemen dan melakukan berbagai kegiatan penyuluhan sendiri. Penyuluhan pada prinsipnya tidak hanya dapat dilakukan oleh petugas pemerintah. Kalangan agamawan, perusahaan komersial, dan organisasi petani juga dapat menjadi penyuluh.

Undang-Undang No 16 tahun 2006 telah memuat berbagai pemikiran dan relatif sejalan dengan paradigma baru penyuluhan pertanian. Penyuluh pertanian dalam UU ini dimaknai sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan”, mencakup penyuluh pemerintah, swasta, maupun swadaya. Penyuluh swadaya adalah “pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh” (Pasal 1). Beberapa indikator penerapan paradigma baru, setidaknya terlihat dari hal-hal berikut ini, yaitu:

Pertama, pada Bab Asas, Tujuan, Dan Fungsi, yakni Pasal 2 disebutkan bahwa “Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat”. Dapat dikatakan, hampir seluruh ide dan sikap positif pembangunan telah diadopsi dalam kalimat ini, utamanya pada asas demokrasi dan partisipasi.

Kedua, penyuluhan tidak lagi pada sekedar peningkatan produksi pertanian, namun pada manusianya. Pasal 3 menyebut bahwa tujuan penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial. Dicakupnya objek “modal sosial” disini bermakna bahwa penyuluh pertanian Indonesia harus mempunyai fokus lebih luas dari sekedar individu petani (pengetahuan-sikap-ketrampilan), namun juga organisasi petani dan berbagai jaringan sosial yang terbentuk di masyarakat. Tujuan mulia ini dicapai dengan memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi (point b).

Ketiga, menerapkan manajemen yang terintegratif, tidak lagi terpasung ego sektoral. Pada Pasal 6 terbaca bahwa penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Lalu pada Pasal 7 disebutkan “Dalam menyusun strategi penyuluhan, pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Keempat, pelibatan masyarakat petani, dan menjadikan petani sebagai subjek penyuluhan. Pada point b pasal 6 disebutkan: “penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan. Semangat ini dikuatkan oleh Pasal 29, dimana pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.

Kelima, penyuluhan tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah, dengan diakuinya keberadaan penyuluh swadaya yang  berasal dari petani dan penyuluh swasta. Dengan UU ini dilahirkan pula Komisi Penyuluhan Pertanian sebagai organisasi independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan. Selain ini, juga dibentuk wadah koordinasi penyuluhan nasional yang bersifat nonstruktural.

 

Posisi Penyuluh Swadaya dalam Paradigma Baru Penyuluhan

Salah satu sisi paradigma baru penyuluhan adalah “penyuluhan partisipatif”, bukan penyuluh yang searah. Penyuluh harus bisa hidup di antara petani,  hadir di dalam semangat petani serta terlibat secara partisipatif dalam kegiatan petani. Jadi, penyuluh tidak hanya memberikan teori budidaya serta masalah hama dan penyakit tanaman, namun harus bisa membukakan dan menguatkan petani untuk berkarya.

Dulu posisi penyuluh terdapat pada tubuh birokrasi. Sekarang dibutuhkan tenaga penyuluh yang berkemampuan mengembangkan komunikasi partisipatif dengan petani dan mampu membangun jaringan berbasis komunitas. Petani tidak membutuhkan sekadar penyuluh, namun seorang pendamping yang setia, ikhlas memberikan pengetahuannya, dan mau terlibat serta hidup bersama di tengah masyarakat petani. Target akhirnya, adalah membangun dan memelihara hubungan interaktif antara pemerintah, swasta, dan komunitas petani.

Dalam konteks inilah posisi penyuluh swadaya sangat sesuai. Sebagai anggota komunitasnya sendiri yang telah lama dikenal, penyuluh swadaya lebih mampu mendorong partisipasi. Partisipasi adalah proses tumbuhnya kesadaran terhadap kesalinghubungan di antara stakeholders yang berbeda dalam masyarakat, yaitu antara kelompok-kelompok sosial dan komunitas dengan pengambil kebijakan dan lembaga-lembaga jasa lain. Penyuluh swadaya menjadi aktor dalam pembangunan yang partisipatif (participatory development). Dalam partisipasi, penyuluh swadaya dapat memainkan peranan secara aktif, memiliki kontrol terhadap kehidupan komunitasnya sendiri, mengambil peran dalam masyarakat, serta menjadi lebih terlibat dalam pembangunan.

Dari tujuh karakteristik tipologi partisipasi (Pretty, 1995), keberadaan tokoh lokal akan lebih mampu menghasilkan partisipasi interaktif, dimana masyarakat berperan dalam proses analisis untuk perencanaan kegiatan dan penguatan kelembagaan,  dan masyarakat memiliki peran untuk mengontrol atas pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil, sehingga memiliki andil dalam keseluruhan proses kegiatan. Hal ini sejalan dengan partisipasi mandiri (self mobilization) dimana masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara bebas tanpa dipengaruhi oleh pihak luar. Hal ini merupakan bentuk aksi kolektif masyarakat lokal yang menyusun dan mengimplementasikan rencana mereka sendiri dan absesnnya inisiasi dan fasilitator dari luar (collective action) .

Untuk memperkuat partisipasi, perlu penumbuhan kesadaran dan pengorganisisasian masyarakat. Untuk itu, komunitas harus didorong untuk memperkuat proses pengorganisasian mereka sendiri dan mendukung berbagai inisiatif yang timbul. Bersamaan dengan itu, pemerintah harus mendorong penciptaan kebijakan yang mendukung aksi mandiri masyarakat tersebut. Kehadiran tokoh lokal yang kuat dapat menghindarkan dari partisipasi manipulatif, menuju  partisipasi mandiri-demokratis (Arnstein (1969). Dalam konteks ini, penyuluh swadaya dapat menjadi tokoh tersebut. Inilah posisi unik penyuluh swadaya, karena ia adalah bagian dari komunitas petani itu sendiri.

Sejalan dengan partisipasi, konsep “pemberdayaan” (empowerment) sangat kental bernuansa politik, karena berkaitan dengan kekuasaan. Penyuluh swadaya sebagai bagian dari komunitas semestinya juga mampu membangun akses dan modal politik. Selain modal partisipatif dan politis,  penyuluh swadaya juga punya nilai lebih pada kepemilikan modal sosial. Posisi penyuluh swadaya sebagai bagian dari komunitas merupakan sumber daya yang sangat penting. Karena itu, adalah keliru jika pemerintah hanya menempatkan penyuluh swadaya sebagai elemen SDM dalam pembangunan, dan hanya “membantu” penyuluh pemerintah. Memandang penyuluh swadaya hanya sebagai sumberdaya manusia (human capital), merupakan pandangan yang sempit. Ada kapasitas penyuluh swadaya yang sesungguhnya jauh lebih pokok yakni sebagai elemen yang mampu menumbuhkan dan menjaga modal sosial dalam komunitasnya.

Jika masyarakat bisa divisualisasikan dengan seperangkat titik-titik dan garis-garis, dimana titik adalah simbol manusia dan garis simbol relasi antar manusia; maka human capital hanya bicara “titik” sedangkan social capital bicara “garis”. Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya pemberdayaan masyarakat  karena  social capital menjadi semacam perekat yang mengikat semua orang dalam masyarakat ((World Bank, 2005). Dalam sosiologi, social capital adalah “...the expected collective or economic benefits derived from the preferential treatment and cooperation between individuals and groups” (Putnam, 2000). Penyuluh swadaya dalah agen penting yang menjadi simpul pembentukan modal sosial di komunitasnya.

Penggunaan konsep “sumberdaya manusia” akan membatasi strategi hanya pada peningkatan kapasitas individual manusia, misalnya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Jika menggunakan pendekatan modal sosial strategi yang diterapkan lebih luas mencakup proses belajar secara sosial (social learning, group learning, dan lain-lain). Jika indikator pengukuran kemampuan SDM adalah tingkat pendidikan, jumlah pelatihan, umur, keahlian yang dimiliki individu-individu, serta produktivitas kerja; indikator pengukuran modal sosial lebih luas mencakup norma, kepercayaan, jaringan sosial, dan resiprositas yang terbentuk dalam komunitas, serta juga kekompakan sosial (social cohesion).

Dengan konsep human capital, maka penyuluh swadaya hanya dilihat sebagai komponen organisasi, sedangkan dengan konsep social capital ia dipandang sebagai penggerak komunitas. Penyuluh swadaya lebih sebagai “pihak masyarakat” dibanding sebagai “pembantu pemerintah”.  Jika kita memandang penyuluh swadaya dalam konteks human capital maka yang diberikan adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Sebaliknya, jika menggunakan pendekatan social capital, penyuluh swadaya diposisikan untuk memperkuat relasi apa yang berlangsung ketika manusia berinteraksi dengan manusia lain. Dengan kata lain, penyuluh swadaya tidak semata “employment”, namun sebagai makhluk sosial (social beings) sebagai energi di komunitasnya yang dicirikan oleh daya kreatifitasnya yang tak dapat dikalahkan oleh makhluk lain di bumi ini. Ia memiliki intellectual capital.

Chamala dan Shingi (2007) dalam tulisannya Establishing and Strengthening Farmer Organizations”,  menyampaikan bahwa pada organisasi yang berbentuk commodity-based organizations, penyuluh dapat membantu mengintegrasikan berbagai aspek untuk memaksimalkan pendapatan petani. Penyuluh memperhatikan organisasi sekaligus sisi teknologi di sawah dan ladang. Beberapa point penting yang perlu dipertimbangkan untuk peningkatan peran penyuluhan, adalah apa kebutuhan spesifik yang perlu disuluhkan, bagaimana penyuluhan diorganisasikan (organizing) sehingga bisa berkelanjutan, dan bagaimana relasi dengan sumber teknologi bisa dijalin. Satu objek yang kurang disentuh selama ini adalah penyuluhan berkenaan dengan pasar dan pemasaran ("extension markets"). Ini juga menjadi nilai lebih seorang penyuluh swadaya, karena umumnya mereka selain bertani adalah juga pelaku usaha agribisnis, mulai dari menyediakan sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.

Dulu hanya dikenal satu jenis penyuluh pertanian, yaitu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang diangkat oleh pemerintah. Namun, semenjak keluarnya Undang-Undang No. 16 tahun 2006 telah dikenal tiga jenis penyuluh, yaitu penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya (petani). Khusus untuk tipe penyuluh yang baru ini, telah dikeluarkan pula Permentan No. 61 tahun 2008 Tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta. Ketiga penyuluh ini memiliki persamaan dan perbedaan yang jika dikombinasikan akan mampu menghasilkan sistem penyuluhan pertanian yang kuat.

 

Tabel 3. Perbedaan karakteristik penyuluh pemerintah, swasta dan swadaya

Penyuluh PNS
Penyuluh swasta
Penyuluh swadaya
 
 
 
Pelakunya PNS yang digaji bulanan oleh pemerintah, atau penyuluh honorer (PPL-THL)
Pegawai perusahaan swasta yang digaji untuk memperkenalkan dan memasarkan sarana produksi pertanian (benih, pupuk, pestisida, mesin, dll)
Petani, yakni bisa berupa Kontak Tani, petani maju, dan pengurus organisasi petani.
 
 
 
Basis kerjanya melayani. Penyuluh PNS tidak boleh mencari keuntungan dari petani
Mencari keuntungan. Ia menyampaikan teknologi baru agar dagangannya laku.
Membantu petani secara sosial. Namun dalam prakteknya ia juga memperoleh keuntungan sosial dan finansial dari kegiatan ini.
 
 
 
Hanya bisa sebagai motivator dan komunikator, namun dibebani program pemerintah
Sebagai komunikator dan motivator yang berorientasi keuntungan
Sosoknya lebih lengkap, sebagai pembaharu, motivator, organisator komunitas, dan pemimpin langsung di lapangan.
 
 
 
Kekuatannya adalah pada pengetahuan teoritis yang kuat, terampil mengkomunikasikan, dan jaringan sumber informasi lebih luas. Namun, sering diledek sebagai “Jarkoni” (Ngajar namun ora  ngalakoni)
Pengetahuan teknis kuat, didukung fasilitas perusahaan yang kuat, jaringan kerja luas (sampai internasional), namun ilmunya cenderung sempit. Sebatas barang dagangannya saja.
Kekuatannya adalah kesamaan bahasa dan persepsi terhadap persoalan dengan petani, dan memiliki pengalaman karena telah melakukan sendiri sebelum disuluhkan.
 
 
 
Masalahnya terlalu banyak dibebani administrasi, rapat-rapat, bekerja karena tugas, insentif finansial lemah.
Tidak terdata, tidak terkontrol, tidak berkoordinasi dengan pemerintah
Jumlahnya masih terbatas, kemampuan lebih spesifik.
 
 
 
Tanggung jawab kerja per wilayah, sehingga harus polivalent, namun sebagian bisa monovalent
Monovalent, bahkan cenderung sangat sempit bidang yang dikuasainya
Basis keahliannya sempit sehingga monovalent agar lebih fokus, dan wilayah kerjanya sebaiknya tidak dibatasi.
 
 
 

 

Penyuluh PNS dan swasta dapat disebut kontradiktif dalam segala sisinya. Ini karena sifat birokrasi pemerintah yang sentralistis, dengan pegawai banyak, dan ukuran penilaian pegawainya adalah loyalitas. Sedangkan organisasi swata desentralistis, pegawainya ramping dan efisien, dan indikator kinerja pegawainya adalah pencapaian hasil.

Penyuluh swadaya dapat disebut sebagai sosok yang lengkap. Jenis penyuluh ini melakukan kegiatan penyuluhan dengan motivasi sosial, pelayanan, namun sekaligus bisnis. Banyak penyuluh swadaya yang memiliki bisnis berupa penyedia sarana produksi, serta menampung dan memasarkan hasil pertanian. Sehingga, penyuluh swadaya sesungguhnya menyuluhkan teknologi baru kepada mitra bisnisnya sendiri. Jadi, dalam prakteknya, sosok penyuluh PNS dan swasta saling konvergen dalam diri penyuluh swadaya.

 

Status, Kinerja dan Tantangan Pengembangan Penyuluhan Swadaya

Bagaimana kondisi penyuluh swadaya saat ini, secara lebih kurang terbaca dalam Permentan No. 61/Permentan/Ot.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penuyuh Pertanian Swasta. Dalam Permentan ini disebutkan bahwa pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian khususnya bagi penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta selama ini dirasakan belum memiliki arah yang jelas, juga belum didayagunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Permasalahan lain adalah masih lemahnya fungsi dan peran penyuluh swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan, masih rendahnya motivasi kerja, belum terciptanya mekanisme kerja antara ketiga jenis penyuluh, dan belum terciptanya kinerja dan profesionalisme penyuluh swadaya.

Dukungan dan keberadaan penyuluh swadaya saat ini cukup besar. Sebagai contoh, dari sisi jumlah, jumlah penyuluh per Juli 2011 sebanyak 52.428 orang, terdiri dari penyuluh PNS 27.961 orang, penyuluh honorer 1.251 orang, THL-TB 23.216 orang,  Penyuluh Swadaya sebanyak 8.107 orang (Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMPertanian, 2013). 

Penelitian Indraningsih et al. (2013) di tiga propinsi, mendapatkan informasi bahwa kemampuan penyuluh swadaya relatif beragam, namun penguasaan dari aspek teknis sudah memadai.  Sebagian memperolehnya karena mengikuti pelatihan dari pemerintah, dan sebagian lagi karena belajar secara mandiri dari pengalaman yang sudah puluhan tahun di sawah dan ladang. Ditemukan pula bahwa belum ada kejelasan tentang bagaimana tupoksi penyuluh swadaya, dalam hal pembagian peran dan tanggung jawab. Umumnya peran penyuluh swadaya masih terbatas pada petani di dalam kelompok tani dan paling jauh pada petani se-desa. Namun, beberapa penyuluh swadaya sudah ada yang memberikan penyuluhan sampai ke luar desa dan luar kecamatan. Tugas mereka belum dijalankan optimal, karena ketiadaan pembagian pekerjaan yang jelas dengan penyuluh pemerintah. Sementara, penyuluh swasta sama sekali belum diperhatikan, bahkan juga belum pernah dikumpulkan datanya. Saat ini,  penyuluh swasta setiap hari berinteraksi  dengan petani, membuat demplot, serta menyampaikan dan menjual input usahatani ke petani tanpa pengawasan sama sekali.

Penyuluh swadaya adalah pelaku utama pertanian sesuai dengan bidangnya. Selain bertani, sebagian juga menjadi pelaku usaha di bidang pemasaran hasil pertanian, maupun pengadaan sarana produksi. Penyuluh swadaya umumnya aktif pada beberapa organisasi petani, baik pada kelompok tani, Gapoktan, maupun koperasi dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Mereka adalah tokoh petani setempat yang bergerak langsung di lahan namun juga memiliki bisnis yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hal ini menjadi faktor yang saling menguatkan, sehingga dalam diri seorang penyuluh swadaya melekat sekaligus sosok sebagai “pelayan” dan “pebisnis”. Kombinasi seperti ini menjadikannya lebih kuat dibandingkan penyuluh PNS yang misalnya hanya memiliki sosok sebagai “pelayan”. Sebaliknya, seorang penyuluh swasta hanya memiliki sosok sebagai “pebisnis” belaka.

Dari data dan informasi yang dikumpulkan, terutama informasi kualitatif, maka dari 32 orang responden penyuluh swadaya, tipologinya dapat dibedakan atas empat tipe peran yang dijalankannya (Indraningsih et al., 2013), yaitu: (1) penyuluh sebagai pendamping teknis, (2) sebagai  penggerak komunitas khususnya dalam pengembangan organisasi petani, (3) penyuluh swadaya sebagai pembaharu dengan memperkenalkan berbagai komoditas dan bidang usaha yang baru ke petani sekitarnya, dan (4) penyuluh swadaya sebagai pelaku bisnis. Pada diri penyuluh swadaya sesungguhnya melekat sekaligus sosok sebagai penyuluh yang bersifat melayani dengan sosok sebagai pelaku bisnis. Dalam konteks ini, mereka menggunakan dua motivasi sekaligus yaitu sebagai “penyuluh dan pelaku bisnis”. Tipe penyuluh swadaya seperti ini diyakini akan lebih bertahan, karena memiliki motivasi ganda yang saling menguatkan.

Beberapa sisi keunggulan penyuluh swadaya dibanding dengan penyuluh pemerintah dan penyuluh swasta adalah: pertama, lebih mampu menciptakan penyuluhan yang partisipatif.  Ini karena penyuluh swadaya hidup di antara petani,  mengalami secara langsung perasaan dan masalah petani, menjadi bagian dari semangat petani, serta terlibat secara partisipatif dalam kegiatan pertanian di komunitasnya. Ia adalah “orang dalam” yang tidak perlu lagi belajar psikologi petani dan sosiologi masyarakat desa.

Sebagai anggota komunitasnya sendiri, penyuluh swadaya lebih mampu memainkan peranan secara aktif, memiliki kontrol terhadap kehidupan komunitasnya sendiri, mengambil peran dalam masyarakat, serta menjadi lebih terlibat dalam proses pembangunan sehari-hari. Secara teoritis, keberadaan tokoh lokal akan lebih mampu menghasilkan partisipasi interaktif. Keberadaan penyuluh swadaya akan mampu menciptakan partisipasi mandiri (self mobilization) dimana masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara lebih bebas untuk menghasilkan collective action.

 Kedua, penyuluh swadaya lebih mampu mengorganisasikan masyarakat, karena umumnya mereka terlibat langsung sebagai pengurus dalam banyak organisasi petani, baik kelompok tani, Gapoktan, koperasi, maupun P3A dan UPJA. Ia menjadi simpul pengorganisasian komunitasnya sendiri. Penyuluh swadaya tidak hanya mendorong untuk memperkuat proses pengorganisasian mereka sendiri, namun menjadi aktor aktif yang memperkuat organisasi petani. Menurut Chamala and Shingi (2007), ada empat peran penyuluh yang penting, yaitu peran sebagai tenaga pemberdayaan (Empowerment Role), peran mengorganisasikan komunitas (Community-Organizing Role), peran dalam pengembangan sumberdaya manusia (Human Resource Development Role), dan peran dalam pemecahan masalah dan pendidikan (Problem-Solving and Education Role).

Ketiga, menjadi penghubung (change agent) yang lebih kuat. Keberadaan sosok “Kontak Tani” yang efektif di era Bimas, menjadi lebih kuat pada diri penyuluh swadaya saat ini. Relasi yang intim dan akrab dengan staf pemerintah (penyuluh PNS) merupakan modal sosialnya yang kuat. Penyuluh swadaya berdiri di dua kaki, di pemerintahan dan sekaligus di petani. Ia menjadi tokoh penghubung yang kokoh.

Keempat, agen bisnis yang potensial. Sebagian besar penyuluh swadaya saat ini memiliki usaha yang aktif. Jadi, selain sebagai pelaku utama, ia juga pelaku usaha pertanian. Selain mengajarkan petani bagaimana berusahatani lebih baik, ia menampung hasil panen petani untuk dipasarkan.

Kelima, mampu mengajarkan teknologi dan ketrampilan bertani lebih tepat karena ia memiliki pengetahuan teknis dari pengalaman langsung sebagai petani di lapangan. Dan, keenam, penyuluh swadaya juga punya nilai lebih pada kepemilikan modal sosial. Posisi penyuluh swadaya sebagai bagian dari komunitasnya merupakan posisi yang sangat penting. Karena itu, adalah keliru jika penyuluh swadaya hanya ditempatkan sebagai elemen SDM dalam pembangunan, dan hanya “membantu” penyuluh pemerintah. Memandang penyuluh swadaya hanya sebagai sumberdaya manusia (human capital), merupakan pandangan yang sempit. Ada kapasitas penyuluh swadaya yang sesungguhnya jauh lebih esensial yakni sebagai elemen yang mampu menumbuhkan dan menjaga modal sosial dalam komunitasnya.

 

PENUTUP

             

Uraian dalam tulisan ini menunjukkan bahwa keluarnya UU No 16 tahun 2006 dan pengangkatan secara formal penyuluh swadaya baru merupakan awal dari penerapan paradigma baru penyuluhan pertanian di Indonesia. Masih banyak pendalaman yang perlu dilakukan dan bagaimana dukungan yang sesuai untuk mencapai tujuan ini, serta khususnya bagaimana mengoptimalkan peran penyuluh swadaya.

Tulisan ini sudah menunjukkan betapa penyuluh swadaya memiliki berbagai sisi keunggulan dibandingkan penyuluh  pemerintah dan swasta, dan ke depan ia memiliki peran yang lebih strategis. Kebijakan pemerintah yang masih memaknai dan membedakan penyuluh secara diamteral (antara penyuluh pemerintah, swasta dan swadaya), dalam prakteknya ketiga jenis penyuluh ini saling konvergen satu sama lain dalam diri “penyuluh swadaya”. Ia memiliki karakter yang lebih lengkap dan posisi sosial yang kuat di tengah komunitasnya, karena selain memahami teknologi pertanian dengan baik, ia adalah penggerak komunitas dan pelaku bisnis secara aktif.

Namun demikian, keberadaan ketiga jenis penyuluh ini mesti dapat disinergikan di lapangan dengan baik. Namun demikian, secara keseluruhan, sampai saat ini kesiapan daerah dalam menjalankan kegiatan penyuluhan belum memuaskan. Perhatian pemerintah daerah yang belum memadai menjadi penyebab terhambatnya transformasi kelembagaan penyuluhan pertanian terutama dari sisi adopsi nilai-nilai paradigma baru penyuluhan, manajemen yang terbuka dan lebih partisipastif, serta mekanisme pelibatan penyuluh swadaya dan swasta secara lebih berdayaguna. Pendirian instansi Badan Koordinasi Penyuluhan di level propinsi dan kabupaten baru sebatas trasnformasi keorganisasian, namun belum pada transformasi kelembagaan yang sejatinya membutuhkan pemikiran dan upaya yang lebih dalam dan substansial.

 

Daftar Pustaka

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. 2013. Data Penyuluh Pertanian Swadaya sampai dengan Juli 2011. http://cybex.deptan.go.id/page/penyuluh-swadaya (diunduh: 27 Februari 2013).

Bartlett, Andrew. 2005. Farmer Field Schools to Promote Integrated Pest Management in Asia: the FAO Experience. Workshop on Scaling Up Case Studies in Agriculture. IRRI.

Chamala, Shankariah and P. M. Shingi. 2007. Chapter 21 - Establishing And Str engthening Farmer Organizations. Dalam: Burton E. Swanson, Robert P. Bentz and Andrew J. Sofranko (eds.), Improving agricultural extension: a reference manual. Food and Agriculture Organization of the United Nations, Rome, Italy. 220 pages. P. 195-201. (http://www.fao.org/docrep/w5830e/w5830e0n.htm)

Dilts, Russ. 2001. From Farmers Field Schools To Community IPM: Scaling Up The IPM Movement. LEISA Magazine. Vo.17 No. 3.

Earnest, G. W.; Ellsworth, D.; Nieto, R. D.; McCaslin, N. L.; and Lackman, L. Developing Community Leaders: An Impact Assessment of Ohio’s Community Leadership Programs. Columbus: Cooperative Extension Service, Ohio State University, 1995.(ED 338 808)

Ikerd, John. 2008. The Agricultural Extension System and the “New American Farmer”: The Opportunities Have Never Been Greater. University of Missouri, Columbia, MO – USA. Prepared for presentation at the 2008 National Association of County Agriculture Agents Conference, Greensboro, NC, July 17, 2008. (http://web.missouri.edu/ikerdj/papers/Greensboro%20--%20Extension%20New%20American%20Farmer.htm)

Indraningsih, Kurnia Suci; Syahyuti; Sunarsih; Ahmad Makky Ar-Rozi; Sri Suharyono; dan Sugiarto. 2013. Peran Penyuluh Swadaya Dalam Implementasi Undang–Undang Sistem Penyuluhan Pertanian. Laporan Penelitian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Litbang Pertanian. Bogor.

Kerka, Sandra. 1998. Extension Today and Tommorrow. Trends and Issues Alert no. n/a. http://www.cete.org/acve/docgen.asp?tbl=tia&ID=121.

Leeuwis, Cees. 2006. Communication for Rural Innovation: Rethinking Agricultural Extension. Blackwell Publishing.

Marsh, Sally and David Pannell. 2002. Agricultural Extension in Australia:The Changing Roles of Public and Private Sector Providers. Australian Journal of Agricultural and Resource EconomicsVolume 44, Issue 4, Article first published online: 18 DEC 2002. (http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/1467-8489.00126/pdf, 14 Mei 2014)

Patterson, T. F., Jr. “A New Paradigm for Extension Administration.” Journal of Extension 36, no. 1 (February 1998). www.joe.org/joe/1998february/comm1.txt>

Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/Ot.140/11/2008 tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta

Punjabi, Vinod Ahuja Meeta. 2001. In Search of a New Paradigm for Agricultural Extension in India. Centre for Management in Agriculture, Indian Institute of Management (http://www.iimahd.ernet.in/~ahuja/exten.htm)

Putnam, Robert. 2000. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Rivera, William M.; M. Kalim Qamar; and L. Van Crowder. 2001. Agricultural and Rural Extension Worldwide Options for Institutional Reform in the Developing Countries. Food And Agriculture Organization Of The United Nations. Rome, November 2001. (http://www.fao.org/docrep/004/y2709e/y2709e00.htm#Contents)

Padmanagera, Salmon. 1980. Dalam Gunardi (ed). 1980. Kumpulan Bahan Bacaan Dasar-dasar Penyuluhan Pertanian. Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Scarborough, Vanessa; Scott Killough; Debra A Johnson; and John Farrington (eds). 1997. Farmer-led Extension: Concepts and Practices. 214 pp. Published by Intermediate Technology Publications, London. ISBN 1 85339 417 3.   (http://www.mamud.com/farmer-led_extension.htm, 11 Mei 2005)

Singh, Baldeo. 2009. Partnership in Agricultural Extension: Needed Paradigm Shift. Indian Research Journal of Extension and Education Vol. 9 No 3, September 2009. New Delhi.

Sutjipta, Nyoman. 1982. Hubungan Pelaksanaan Sistem LAKU dan Keberhasilan PPL Melaksanakan Tugasnya di Bali. Fakultas Pasca Sarjana, IPB, Bogor.

Swanson, Burton E. and Riikka Rajalahti.  2010.Strengthening Agricultural Extension and Advisory Systems: Procedures for Assessing, Transforming, and Evaluating Extension Systems. Agriculture and Rural Development Discussion Paper 44. The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, Washington.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

White, B. A., and Burnham, B. “The Cooperative Extension System: A Facilitator of Access for Community-Based Education.” In Public Libraries and Community-Based Education: Making the Connection for Lifelong Learning. Vol. 2: Commissioned Papers. Washington, DC: National Institute on Postsecondary Education, Libraries, and Lifelong Learning, Office of Educational Research and Improvement, U.S. Department of Education, 1995. (ED 385 260)

 
******

3 komentar:

Unknown mengatakan...

saat ini penyuluhanpertanian dipersimpanganjalan karena tdk kuatnya uu no 16tahun 2006 sehingga banyak daerah tdk membentuk badan penyuluhan dan kemungkinan bisa bubar ini pertanda apa penyuluhanpertanian kedepan

Unknown mengatakan...

Paradigma penyuluh yang saat ini mestinya harus dirubah, karena masyarakat butuh nyata dan bukan hanya sekedar teori. kenyataan dilapangan tapi ini tidak semua bahwa saat ini sudah banyak petani yang pinter dari pada penyuluhnya karena petani telah melakukan praktek, mohon maaf penyuluh memang tugasnya menyuluh, akan tetapi sekarang menurut saya itu yg sudah tidak efektif. makanya diharapkan sebelum menyuluh kita praktek lebi dulu, sehingga ketika kita mencontohkan ada yang dilihat, kalu nyata petani pasti akan segera meniru.

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut