agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Rabu, 06 November 2019

Mewujudkan BPP sebagai Aktor Utama Lapangan


Kecamatan Sebagai Unit Manajemen Pembangunan Terendah: sebuah pilihan cerdas
Menggunakan kecamatan sebagai basis pengorganisasian pembangunan pertanian di tingkat lapang merupakan sebuah pilihan yang cerdas, meskipun sesungguhnya ide dan berbagai pilot project telah diujicobakan, namun belum ada yang terealisir memuaskan. Misalnya Kecamatan Development Project (KDP) yang didukung World Bank, yang berupaya menjadikan kecamatan sebagai unit manajemen terendah perencanaan sampai dengan pelaksanaan pembangunan.
Besaran sebuah kecamatan merupakan pilihan yang tepat dimana sebaran geografisnya cukup luas namun masih mampu dimenej secara efektif, sehingga  akan memberikan efisiensi dalam komunikasi, namun cukup besar untuk mencapai satu skala bisnis yang kompetitif. Pada hakekatnya, kecamatan memiliki berbagai dimensi pembangunan, yakni sebagai penghubung komunikasi birokrasi atas bawah, unit administrasi terkecil pada level pelaksanaan pembangunan, koordinasi penyuluhan pertanian, serta sekaligus sebagai unit bisnis yang cukup untuk mewujudkan korporasi petani. Prasarana lain juga telah tersedia di level yang sama misalnya adalah BRI unit, demikian pula dengan pengembangan kawasan pertanian dan korporasi sesuai dengan Permentan No 18 tahun 2018.
Kelembagaan pertanian di level kecamatan adalah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Saat ini, jumlah  Balai Penyuluhan Pertanian (atau dengan nama yang berbeda tergantung wilayah) di kecamatan terus meningkat, yakni tahun 2013 sebanyak 5.016 unit meningkat terus sampai tahun 2017 menjadi 5.515 unit.  Namun, jumlah ini bahkan belum memenuhi satu BPP per kecamatan, karena pada tahun 2017 ada 7.094 unit kecamatan. 
BPP Sebagai Koordinator Pembangunan Pertanian Di Kecamatan
BPP dapat menjadi inti dari agent of change pembangunan pertanian. Semenjak awal, BPP yang pada tahun 1970an bernama BPMD (Badan Pengembangan Masyarakat Desa), sesungguhnya telah di-setting untuk memiliki berbagai fungsi.  Peran BPP adalah sebagai lembaga penyuluhan, tempat pelatihan petani, sebagai simpul koordinasi pembangunan pertanian dengan melibatkan seluruh stakeholders bahkan di luar Kementan, serta sebagai pusat informasi bisnis yang menyediakan data harga dan peluang pasar berbagai komoditas. Fungsi ini akan dipenuhi karena BPP juga tempat mangkalnya penyuluh pertanian swaday dan swasta (private extension workers).
Selain itu, BPP juga sebagai pengumpul data statitik dan sistem early warning untuk melaporkan dengan cepat dan akurat perkembangan pertanian serta permasalahan mendesak dari lapangan. Artinya, BPP menjadi admin yang memperbaharaui data Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan)
Kondisi BPP Saat Ini
Secara umum, keberadaan kelembagaan penyuluhan saat ini sedang lemah utamanya semenjak dihapuskannya Bakorluh di propinsi dan Bapeluh di kabupaten. Ini merupakan efek dari pelaksanaan UU No 23 tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah, meskipun sesungguhnya sangat mendukung eksistensi penyuluhan pertanian di daerah.
Lima tahun terakhir berlangsung multi tafsir pada berbagai kalangan karena ketiadaan frasa “penyuluhan pertanian” dalam UU ini. Urusan pemerintah sektor pertanian dalam UU ini hanya dimuat dalam dua matrik lampiran yakni urusan pemerintahan bidang pertanian (Lampiran AA) serta bidang pangan (Lampiran I). Penyuluhan pertanian tidak dicakup oleh kedua urusan ini, sehingga banyak yang memaknai bahwa seolah-olah penyuluhan pertanian akan “dihilangkan” di daerah.
Padahal jika dicermati dengan baik, UU 23 tahun 2014 sesungguhnya tetap mendukung eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah, sebagaimana juga berbagai undang-undang lain sektor pertanian. Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Pemda ini menjelaskan mekanisme pembentukan urusan pemerintahan sebagai dasar pembentukan kelembagaan di daerah, yakni dengan menyusun Peraturan Presiden. UU pemerintahan daerah lahir untuk mewujudkan otonomi daerah dengan azas utamanya adalah desentralisasi. Desentralisasi dalam penyuluhan (decentralize extension) bermakna sebagai Promote pluralism in extension by involving public, private and civil society institutions”.
Bagaimanapun kita semua mengakui bahwa puluhan ribu petugas penyuluh pertanian yang ada saat ini merupakan sumberdaya birokrasi dan manajemen pembangunan pertanian yang menjadi tulang punggung Kementerian Pertanian semenjak era Bimas sampai dengan era UPSUS Pajale. Negara pun menjamin keberadaan penyuluhan pertanian. Selain UU 23 tahun 2014, setidaknya ada enam peraturan perundangan lain yang mendukung pembentukan penyuluhan pertanian di daerah.  
Untuk mewujudkan multifungsi BPP dibutuhkan berbagai dukungan, mulai dari prasarana, sumberdaya manusia, serta juga regulasi. Dalam kondisi kuatnya efek domino UU 23 tahun 2014, maka salah satu solusinya adalah Prepres kongkurensi yang RPP sudah disusun sejak 3 tahun lalu.
Kebutuha terhadap Perpres Kongkurensi
Perpres kongkurensi merupakan keniscayaan untuk merevitalisai BPP. Sebagaimana pasal 15 UU No 23 tahun 2014, secara jelas disebutkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, atau dilaksanakan SECARA KONGKURENSI. Karena “Penyuluhan Pertanian” tidak menjadi bagian dalam lampiran UU No 23 tahun 2014, dapat dimaknai bahwa penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU No 16 tahun 2006. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperhatikan kelembagaan dan operasionalisasi penyuluhan pertanian. Menunggu keluarnya Perpres tersebut, sebagai revisi Perpres No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka keberadaan kelembagaan penyuluhan di daerah tidak boleh dirubah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Januari 2015. Saat ini kinerja penyuluhan sangat tergantung pada tingkat pemahaman dan komitmen pimpinan daerah.
UU 23 tahun 2014 Mengamanatkan Pembentukan Perpres. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 menyebutkan bahwa penyuluhan pertanian merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara konkurensi. Selengkapnya, Pasal 15 ayat (2) berbunyi: “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13”. Lalu Ayat (3): “Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden”.
Pelaksanaan secara kongkurensi ini tentu sangat sejalan dengan konsep otonomi daerah, dengan berbasiskan prinsip mendekatkan pelayanan penyuluhan kepada petani yang tersebar luas dengan tingkat keterbatasan komunikasi dan trasnportasi yang beragam. Artinya, desentralisasi urusan penyuluhan merupakan suatu keniscayaan.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Pasal 345, dimana: (1) Pemerintah Daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada asas-asas pelayanan publik, dan (2) Manajemen pelayanan publik meliputi salah satunya adalah penyuluhan kepada masyarakat (ayat 2 point e). 
UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan dengan jelas pendirian kantor penyuluhan pertanian di kecamatan berupa Balai Penyuluhan (Pasal 8 ayat 2). Perpres No 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Pasal 2 menjelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan mencakup mulai dari pusat sampai kecamatan. Azasnya adalah konkurensi.
Prinsip ini juga didukung oleh Pasal 231 UU Pemda yang berbunyi: “Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara”.
Aturan lain yang sangat penting adalah Peraturan Presiden No 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan mencakup mulai dari pusat sampai kecamatan. Azasnya adalah konkurensi. Lalu, pada Pasal 12 terbaca bahwa di tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan. Aturan ini sesuai dengan posisi struktur kelembagaan penyuluhan pertanian pasca UU 23 tahun 2014.
Dukungan yang Dibutuhkan BPP Ke Depan
Saat ini, kondisi balai penyuluhan masih lemah baik dari sisi dukungan SDM,  prasarana dan penganggaran, karena beragam dan cenderung lemahnya persepsi dan kebijakan Pemda. Kondisi kantor banyak yang tidak memadai, lahan pertanian banyak yang tidak ada, bahkan yang tidak ada listrik dan telepon. Akibatnya, berbagai program pengembangan BP yang telah dijalankan tidak berjalan mulus, misalnya pengembangan cyber extension. Selain itu, banyak kepala Balai Penyuluhan merangkap sebagai kepala UPT Dinas Pertanian, sehingga beban pekerjaan menjadi berat. Peran pokok BPP dalam mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian di wilayah kerja Balai tidak efektif.
Permentan Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan, pada Bab II menyebutkan bahwa tugas BP ada enam  yakni: (1) menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; (2) melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; (3) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar; (4) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama; (5) memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan (6) melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan fungsi BPP adalah sebagai tempat pertemuan untuk MEMFASILITASI pelaksanaan tugas Balai sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) UU No 16 tahun 2006.
Pada intinya, peran BPTP adalah memfasilitasi mulai dari penyusunan programa, pelaksanaan penyuluhan, penyediaan dan penyebaran informasi, pemberdayaan dan    penguatan kelembagaan pelaku utama dan pelaku  usaha, peningkatan kapasitas penyuluh, pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan, dan model usaha tani. Untuk menjalankan peran ini, maka telah disusun sarana minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan. Sarana dimaksud meliputi sarana keinformasian, alat bantu penyuluhan, peralatan administrasi, alat transportasi, perpustakaan, dan perlengkapan ruangan.  Dalam hal lokasi, persyaratan lokasi bangunan BPP mestilah mudah dilihat oleh masyarakat, mempunyai akses jalan, listrik dan telepon, mudah dikunjungi, dan letaknya di sentra produksi pertanian.
Untuk menjadi aktor utama pembangunan pertanian, dibutuhkan beberapa hal berikut: Satu, Mengembangkan prasarana IT yang memadai (Cyber Extension) yang akan membantu suplay informasi yang diperlukan bagi petani dan penyuluh, serta sebaliknya memudahkan pelaporan data dan informasi dari lapang.
Permentan No 51 tahun 2009 Tentang Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian. untuk kecamatan sarana yang semestinya tersedia untuk Pusat Informasi mencakup komputer, display, kamera digital, Handycam, serta telepon  dan mesin fax. Lalu alat transportasi setidaknya tersedia kendaraan operasional roda dua.  Sedangkan untuk ruangan mesti tersedia ruang pimpinan, administrasi/TU, Kelompok Jabatan Fungsional, aula atau ruang rapat, perpustakaan, data dan system informasi, juga rumah dinas, sarana prasarana pendukung, sumber air bersih, penerangan PLN dan genset, jalan lingkungan, pagar dan lahan percontohan.
Dua, Dari sisi efektivitas diseminasi teknologi, perlu diperhatikan research extension linkage (REL) yakni dengan memperkuat keterkaitan antara lembaga penelitian, penyuluh BPTP dan Lembaga Penyuluhan Pertanian.
Tiga, Menata hubungan kerja dengan UPT/UPTD lingkup teknis dan camat sebagai HUBUNGAN KOORDINATIF, dan dengan pos penyuluhan desa sebagai kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di desa berupa hubungan yang bersifat PENDAMPINGAN dan KEMITRAAN.
Empat, Perlu dilakukan pemetaan kelembagaan BPP sesuai klasternya. Jangkauan pelayanan penyuluh perlu dikaji yakni berapa rasio penyuluh per hamparan atau jumlah petani yang ideal. Hal ini akan menentukan pola manajemen di BP .
Lima, Dukungan SDM. Penyuluhan tingkat kecamatan, yang dibeberapa negara disebut sebagai “district level” atau “sub county level merupakan satu institusi yang dipandang strategis. Karena rentang kendali manajemen, keluasan gegografis, kepaduan agribisnisnya. Penguatan BPP sebagai kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan sesungguhnya merupakan perwujudan dari salah satu azas penyuluhan modern dalam UU No 16 tahun 2006 tentang SP3 yakni azas desentraliasi ( decentralize agricultural functions).
Setidaknya ada dua jenis staf di BPP, yakni penyuluh generalis (broad set of skills) yang memahami dan memberi saran teknis dan bisnis untuk berbagai cabang usaha pertanian, serta penyuluh spesialis (specialists) sesuai dengan aspek value chains. Penyuluh spesialis dapat dari pihak swasta (private sector), perguruan tinggi, lembaga penelitian (research institutions), NGO dan organisasi lain yang dapat dikontrak secara temporal.
Enam, untuk mengintegrasikan sistem agribisnis untuk meningkatkan dan mengembangkan motivasi pelaku utama pertanian, perlu didukung oleh sistem informasi aktual dan dinamis berkelanjutan. Untuk itu, jejaring sistem penyuluhan antar BPP harus mampu mensinergikan sistem informasi agribisnis dan agroindustri melalui integrasi sistem agribisnis antar wilayah.

*****

1 komentar:

entis mengatakan...

Semakin semarak produk KTInya, .......Selamat maju terus........sy pesan buku vriabel, indikator.....ilmu soaial, penyuluh pertanian dunia dan bpp sebagai aktor utama lapangan. kirim ke Entis sutisna BPTP Sultra. jln muh Yamin no. 89. kendari TKS prof