Tulisan
ini bertolak atas pertanyaan sederhana: dapatkan koperasi menerima bantuan dari
Kementerian Pertanian? Setelah membaca berbagai aturan dan kebijakan, dapat
disimpulkan bahwa pada intinya koperasi dapat menerima bantuan dari Kementerian
Pertanian, karena koperasi adalah salah satu organisasi petani yang diakui
secara legal. Sesungguhnya semua petani berhak memperoleh bantuan dari
pemerintah, termasuk petani yang tidak masuk ke dalam organisasi apapun.
Kebijakan Distribusi
Bantuan Sosial secara Umum di Indonesia
Aturan yang paling dekat terkait dengan permasalahan
bantuan sosial adalah Peraturan Menteri Keuangan No 81/Pmk.05/2012 Tentang
Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam bagian menimbang aturan
ini disebutkan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dialokasikan dana belanja bantuan sosial. Selanjutnya pada Pasal 1 dijelaskan
bahwa “Bantuan Sosial” adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau
jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna
melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Sebenarnya bantuan sosial tidak harus didistribusikan
melalui kelompok. Pada Pasal 4 ayat 4 disebutikan bahwa penerima Bantuan Sosial
bisa perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Batasanya adalah
mereka yang sedang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari
situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat
memenuhi kebutuhan hidup minimum. Bantuan yang telah diberikan tidak untuk
dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial, atau diambil hasilnya oleh pemberi
bantuan sosial. (Pasal 4 ayat 6). Prosedur yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan
sosial adalah paling sedikit memuat identitas penerima bantuan sosial, jika
berupa uang adalah nilai dan nomor rekening penerima, dan jika berupa barang
adalah nilai barang dan bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan.
Pembatasan dan seleksi penerima bantuan dibuat oleh
PA, PPA, dan PPK di setiap kementerian (Pasal 6). PA memiliki kewenangan untuk
menetapkan pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban program, sedangkan Kuasa
PA memiliki kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis dan mengesahkan surat
keputusan penerima bantuan sosial, dan PPK berwenang untuk melakukan proses
seleksi, penentuan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial,
melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran.
Kebijakan
Bantuan Sosial di Kementan
Aturan
tentang pelaksanaan bantuan sosial di Kementan diusun dan diperbaharui setiap
tahun. Untuk anggaran tahun 2013 berpedoman kepada “Permentan No.
05/Permentan/Ot.140/1/2013 Tentang
Pedoman Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013”.
Dalam
aturan ini koperasi juga diakui dapat menjadi penerima bantuan. Pada bagian Pemberdayaan
Sosial, pada point 2 disebutkan bahwa “pengembangan kelembagaan diarahkan agar
menjadi kelembagaan formal berbadan hukum/koperasi/lembaga usaha dan keuangan
mikro agribisnis dengan manajemen profesional dan mandiri”. Koperasi disebut sekali
lagi dalam bagian Program Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani
dalam hal
Pemantapan
Sistem Penyuluhan Pertanian . Kegiatan ini dikelola oleh Petani (FMA-FEATI)
melalui Belanja bantuan sosial bagi Pengembangan UP-FMA/Asosiasi/Koperasi/BUMP.
Bansos dapat digunakan
untuk pengembangan UP FMA, asosiasi, koperasi atau BUMP, dalam konteks
pengembangan SDM pertanian dan kelembagaan petani. Koperasi sebagai penerima
Bansos juga tercantum dalam “Program, Kegiatan Dan Output Kegiatan Belanja
Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013”.
Dimasukkannya
koperasi sebagai organisasi petani yang dapat menerima bantuan dari Kementan
sejalan dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani. Pasal 48 Point d dari UU ini menyebutkan bahwa pemerintah “memfasilitasi pengembangan pasar hasil
Pertanian yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Kelompok Tani, Gabungan Kelompok
Tani, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi Petani lainnya”. Sejalan
dengan itu, point e menambahkan bahwa pemerintah wajib “membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak bekerja sama
dengan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, koperasi, dan/atau kelembagaan
ekonomi Petani lainnya”.
Lebih jelas lagi, dalam bab Kelembagaan Ekonomi Petani (Pasal 80) disebutkan bahwa “Badan usaha milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Koperasi sangat mungkin dipilih petani untuk menjalankan usahanya.
Koperasi juga disebutkan secara jelas pada dokumen
kebijakan yang paling terbaru, yakni dalam buku “Konsep Strategi Induk
Pembangunan Pertanian 2013 – 2045. Pertanian – Bioindustri Berkelanjutan:
Solusi Pembangunan Indonesia Masa Depan. Kementerian Pertanian, 2013. Pada bagian
8 (Pengembangan Kelembagaan Petani)
disebutkan bahwa pemerintah “Menumbuhkembangkan kelembagaan ekonomi
petani guna meningkatkan kapabilitas usaha ekonomi yang mencakup badan usaha
milik petani, badan usaha milik desa, koperasi, perseroan dan kemitraan usaha”
Bentuk Bantuan Sosial
Dalam
Permenku No 81 tahun 2012 telah disebutkan bahwa bantuan sosial
pada hakekatnya terdiri atas tiga bentuk, yaitu dapat berupa transfer uang,
barang atau jasa. Bantuan dalam bentuk
uang di Kementan dilabeli sebagai bantuan permodalan. Pada UU No. 19 tahun 2013 Pasal
64 disebutkan bahwa bantuan modal yang dikombinasikan dengan pelatihan
kewirausahaan merupakan bagian dari program pembinaan bagi petani. Bantuan
modal ini, khususnya permodalan usahatani, merupakan pemerintah dan pemerintah
daerah (Pasal 66). Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan dilakukan
dengan berupa pinjaman modal untuk
memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian, dan pemberian bantuan
penguatan modal.
Bantuan
sosial bagi petani diberikan untuk berbagai penyebab yaitu menghindarkan petani
dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular,
perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemerintah pun dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian
luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koperasi adalah Organisasi Ekonomi Petani Masa Depan
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Lembaga Keuangan Mikro, dinyatakan bahwa bentuk badan hukum LKM menurut
Undang-Undang ini adalah Koperasi atau Perseroan Terbatas (Pasal 4 dan 8). Organisasi ekonomi
petani ke depan yang legal secara hukum hanya lah koperasi atau PT. Dengan
bahasa lain dapat dikatakan bahwa “kelompok tani” dan “Gapoktan” yang saat ini
sedang gencar-gencarnya dikembangkan oleh Kementan hanya bentuk sementara
organisasi ekonomi petani.
Dukungan pemerintah dalam format “bantuan” masih
akan tetap menjadi salah satu bentuk pendekatan yang harus dijalankan ke depan,
karena keberadaan petani kecil dan lemah pun masih akan tetap eksis di
Indonesia. Pemerintah pun harus terus memperhatikan mereka. Dalam dokumen
pembangunan PBB yang dihasilkan dari pertemuan di Rio de Janeiro, Brazil (20-22
Juni 2012) berjudul “The Future We Want” (UN, 2012), disebutkan pentingnya
memperhatikan petani kecil, dan koperasi adalah salah satu organisasi
masyarakat yang menjadi perhatian.
Hak-hak petani untuk hidup layak juga telah
dicantumkan dalam UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Negara
wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Petani
sebagai warga negara berhak atas standar hidup yang layak termasuk pangan,
sandang, dan perumahan.
Selain
itu, Gapoktan diarahkan untuk membentuk “koperasi pertanian” telah disepakati pula
dalam Nota kesepakatan bersama Menteri Pertanian dan Kementerian Koperasi dan
UKM tentang Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan membentuk koperasi pertanian (No. 01/Mentan/MOU/OT.220/I/2011 dan No.
01/NKB/M.KUM/I/2011). Gapoktan dilatih dan difasilitasi untuk dapat badan hukum
yakni menjadi koperasi, karena Gapoktan tidak dapat memperoleh badan hukum. Agar
bisnis dan usaha petani dapat berkembang maju dan mudah dalam melakukan
transaksi dan kemitraan, maka organisasi ekonomi petani mestilah memiliki badan
hukum. Badan hukum yang diakui secara resmi hanyalah dua bentuk, yaitu koperasi
atau Perseroan Terbatas.
*****
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar