agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Kamis, 26 Maret 2015

Petani semakin bebas BerORGANISASI


KONDISI ORGANISASI PETANI  DAN
MEMAHAMI ARAH KEBIJAKAN  PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Oleh: Syahyuti, Sri wahyuni, Rita N. Suhaeti, Amar K. Zakaria
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Litbang Pertanian
Jl. Ahmada Yani No 70 Bogor

Abstract

Farmer organizations gets a new situation after the the New Order Era, especially lately after release of the new policies, namely the Law on the Protection and Empowerment of Farmers. The spirit of this policy is not easily to realized. This paper seeks to study the conditions and circumstances as well as the opportunities presented by the conditions and various important agenda that needs to be realized. Informations were gathered from various sources to complete the survey study in 2014 in District of Agam (Sumatra), Garut and Majalengka (West Java), and Malang and Gresik (East Java). Data analysis use qualitative approach. From the results of the recent information and policy analysis, it was found that some of the policies related to farmers' organizations have not been ideal yet, socialization still weak, and farmers themselves do not understand the opportunity that has been provided. Therefore, in the future its need the efforts of various stakeholders to realized the desired ideal conditions, especially with the revision Law P3 by the Constitutional Court at the end of 2014.

Keywords: organizations, farmer organizations, government policy, empowerment of farmers

Abstrak

Organisasi petani mendapatkan situasi baru setelah era pasca Orde Baru, dan terlebih belakangan ini dengan keluarnya berbagai kebijakan baru, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, semangat dalam kebijakan ini tidak mudah direalisasikan. Tulisan ini berupaya mempelajari kondisi dan situasi serta peluang yang diberikan dengan kondisi dan berbagai agenda penting yang dibutuhkan untuk merealisasikannya. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber untuk melengkapi survey studi tahun 2014 di Kabupaten Agam (Sumbar), Garut dan Majalengka (Jabar), serta Malang dan Gresik (Jatim). Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelurusan informasi terkini dan analisis kebijakan, ditemukan bahwa beberapa kebijakan berkaitan dengan organisasi petani belum ideal, sosialisasi masih lemah, dan petani sendiri belum memahami kesempatan yang telah disediakan. Untuk itu, ke depan perlu upaya berbagai pihak agar kondisi ideal yang diinginkan dapat terealisasi, terutama dengan adanya revisi UU P3 oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2014.

Kata kunci: organisasi, organisasi petani, kebijakan pemerintah, pemberdayaan petani



PENDAHULUAN
Pembentukan organisasi petani telah menjadi program pemerintah semenjak awal pembangunan pertanian, yakni mulai dari Era Bimas tahun 1970-an. Sampai tahun 2014, organisasi petani terutama berupa kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi alat utama untuk mendistribusikan bantuan dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi secara vertikal antara pemerintah dengan petani dan secara horizontal antar sesama petani (Badan SDMP, 2007; Balitbangtan, 2006).
Ada dua pandangan utama yang agak berseberangan tentang untuk apa petani harus berorganisasi. Bagi pemerintah, organisasi petani semata adalah strategi untuk melancarkan pembangunan, yakni untuk fungsi komunikasi dan memuluskan administrasi proyek. Sebaliknya, bagi kalangan pemberdayaan, organisasi petani lebih untuk menjalankan fungsi ekonomi dan representatif politik.
Namun, dalam perjalanannya, berbagai organisasi-organisasi petani tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Secara umum, hanya sedikit petani yang berada dalam organisasi formal (Bourgeois et al., 2003) dan kapasitas keorganisasiannya pun lemah.  Kondisi ini relatif serupa di banyak belahan dunia lain (Grootaert, 2001).  Saat ini, pemerintah dalam kondisi iklim politik yang lebih terbuka, dan telah memberi kondisi dan kesempatan baru kepada berkembangnya organisasi petani secara lebih demokratis, terutama setelah keluarnya UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) serta revisinya oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2014.
Dapat dikatakan, persoalan mendasarnya adalah karena berbagai kebijakan tentang petani masih bersifat umum dan kurang sensitif kepada perbedaan karakteristik petani yang beragam. Namun, kebijakan tentang petani dan pengorganisasian petani akhir-akhir ini telah banyak berkembang terutama dengan keluarnya UU P3, UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; serta Permentan No. 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gapoktan. Kebijakan ini memberi batasan sekaligus peluang untuk pengorganisasian petani ke depan.
Organisasi petani masih diharapkan sebagai komponen pokok dalam pembangunan pertanian, namun kondisinya saat ini belum memuaskan.  Ke depan, peran organisasi petani untuk komunikasi, partisipasi, serta ekonomi dan representatif politik; harus dapat dihidupkan sehingga keberadaaannya bisa optimal.  Kegiatan pengorganisasian petani yang telah dijalankan lebih dari enam dasawarsa belum banyak memberikan hasil.  Pemahaman kalangan pemerintah atau birokrasi cenderung lemah. Dukungan kebijakan dan peran pemerintah sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Pemerintah belum mampu menciptakan kondisi yang sesuai untuk berkembangnya organisasi petani.
Pengaturan tentang organisasi petani dalam UU No 19 tahun 2013 tercantum pada pasal 69, 70 dan 71. Semenjak rancangan UU ini disusun sesungguhnya sudah muncul banyak ketidaksepahaman tentang isi dalam pasal tersebut. Karena itulah, pada Desember tahun 2014, khusus untuk Pasal 70 dan 71 tersebut telah dibatalkan dan dirubah isinya oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini bertujuan untuk mempelajari kondisi organisasi petani saat ini, lalu dihubungkan dengan berbagai kesempatan dan dukungan dari berbagai kebijakan akhir-akhir ini, serta bagaimana mengimplementasikan kebijakan ini ke depan.

METODE PENELITIAN
Tulisan ini didasarkan atas penelitian tahun 2014 dengan judul “Kajian Peran Organisasi  Petani Dalam Mendukung Pembangunan Pertanian (Syahyuti et al., 2014). Penelitian dilakukan pada  lima kabupaten yang tersebar di tiga provinsi, yaitu: Kabupaten Majalengka dan Garut (Jawa Barat), Kabupaten Gresik dan Malang (Jawa Timur), dan Kabupaten Agam (Sumatera Barat). Narasumber penelitian berasal dari instansi di tingkat pusat yang terkait dengan organisasi petani yaitu Kementerian Pertanian serta Kementerian Koperasi dan UMKM.  Di tingkat provinsi dan kabupaten, narasumber berasal dari instansi terkait yaitu Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan Badan Koordinasi Penyuluhan.  Penelitian ini menggali berbagai unit organisasi petani yang sudah berkembang serta yang belum,  mencakup yang di desa atau lebih luas. Selengkapnya jenis dan jumlah narasumber penelitian dipaparkan pada Tabel 1.
Data yang digali terdiri dari data sekunder dan data primer. Data utama penelitian ini adalah berupa data primer kualitatif yang diperoleh secara langsung melalui wawancara ke sumber informasi dan pelaku yang terlibat dalam organisasi petani, baik sebagai pengurus maupun anggota.  Selain itu, dilakukan juga penggalian informasi dan persepsi dari berbagai informan kunci di pemerintahan, pihak pemberdaya, serta pemimpin lokal.  Sumber informasi untuk seluruh informasi di atas berasal dari berbagai kalangan. Dari kalangan pemerintah, mencakup pimpinan dan aparat pemerintah kabupaten sampai dengan petugas lapang, terutama kalangan penyuluh pertanian yang paling banyak terlibat di desa sehari-hari. Narasumber utama adalah pengurus organisasi petani, tokoh petani, serta petani individual, dan narasumber lain (swasta, pedagang sarana produksi, pedagang hasil-hasil pertanian, serta aparat desa dan tokoh masyarakat). Penggalian informasi menggunakan pendekatan triangulasi, yakni menggunakan metode wawancara, baik wawancara individual maupun kelompok; serta studi dokumen dan observasi visual.

Tabel 1. Jenis dan jumlah nara sumber penelitian (orang)
Aspek
Nara sumber
Jabar
Jatim
Sumbar
Total
Pengetahuan dan persepsi terhdap kebijakan
Aparat pemerintah di Dinas Pertanian, Koperasi, Badan Penyuluhan, dan Ketahanan Pangan
6
6
4
16
Organisasi petani

12
14
5
31

a.Kelompok tani
3
1
1
5

b.Gapoktan
3
7
2
12

c.Koperasi
2
1
1
4

d.Asosiasi komoditas pertanian
2
3
0
5

e.KTNA
2
2
1
5
Politik lokal
Tokoh petani, tokoh pemerintah, dll
8
4
4
16
Pengorganisasian buruh tani
Tokoh petani, tokoh pemerintah, petugas lapang, dll
21
22
10
53
Sosaial ekonomi rumah tangga buruh tani
Buruh tani
19
20
8
47
Peran penyuluh pertanian
Penyuluh Pertanian Lapangan
14
7
9
30
Total

80
73
40
193

Analisis informasi menggunakan pendekatan kualitatif, dengan fokus pada bagaimana kebijakan atau program pengorganisasian petani diimplementasikan di lapangan, bagaimana petani memahaminya, dan bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi individu yang berada dalam kondisi kulturalnya yang sepesifik dalam kehidupannya sehari-hari (how it plays out for individuals in specific cultural contexts living complex daily lives). Selain itu juga dipelajari bagaimana petani mempersepsikan persoalan dirinya dan menjadikan organisasi petani sebagai solusi dan alat untuk pengembangan ekonomi usahanya.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif, meskipun dibantu dukungan data kuantitatif. Justifikasi kenapa memilih pendekatan ini misalnya dapat diperoleh dari makna penelitian etnografi menurut Creswell (2007), yaitu ” … describe how a cultural group works and to explore the beliefs, language, behaviours, and issues such as power, resistance, and dominance”. Analisis kebijakan dipandang sesuai dengan objek ini karena bersifat retrospektif, yakni mempelajari konsep dan teori yang diterapkan, dihadapkan dengan aplikasi dan masalah di lapangan. Dari sisi tingkatan, studi ini merupakan analisis kebijakan pada tingkat mikro, yang memperhatikan apa masalah dan solusi yang dipilih individu sesuai persepsi mereka dalam konteks teknis-ekonomis yaitu pada ukuran keefektifan dan keefisienan. 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran Organisasi Formal bagi Petani
Secara teoritis, organisasi petani merupakan komponen penting dalam pembangunan pertanian, yang dibentuk untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, untuk saat ini sekalipun menghadapi tantangan abad ke-21, organisasi petani diharapkan dapat berperan dalam  memerangi kemiskinan, memperbaiki dagradasi sumberdaya alam, meningkatkan keterlibatan perempuan, kesehatan dan pendidikan, dan sosial politik. “The traditional approaches to organizing farmers and forming cooperatives need to be revised to meet the following development challenges of the twenty-first century ….the increasing sociopolitical unrest among the communities” (Chamala and Shingi, 2007).
Penunia (2011) menyampaikan bahwa petani mengorganisasikan dirinya dalam berbagai kebutuhan mulai dari untuk menghadapi kelaparan dan kemiskinan, juga dalam hal politik dan ekonomi. “Farmers’ organizations (FOs) are essential institutions for the empowerment, poverty alleviation and advancement of farmers and the rural poor. Politically, FOs strengthen the political power of farmers, by increasing the likelihood that their needs and opinions are heard by policy makers and the public.  Economically, FOs can help farmers gain skills, access inputs, form enterprises, process and market their products more effectively to generate higher incomes”.  Dengan mengorganisasikan diri, petani juga lebih mudah memperoleh informasi, dan juga mencapai economies of scale, menekan biaya dan memfasilitasi kegiatan pengolahan dan pemasaran.  Organisasi petani yang disebut dengan “Marketing-oriented Farmer Organizations” membantu anggotanya dalam pembelian input dan proses pemasaran.
Penelitian  Liverpool-Tasie (2014) yang mempelajari sistem distribusi pupuk berupa “fertilizer voucher program” di Nigeria, mendapatkan bahwa keterlibatan kelompok mempengaruhi keberhasilan program distribusi, dimana distribusi terbaik adalah apabila pupuk sampai di level kelompok (group level). Organisasi petani berperan dalam koordinasi yang lebih baik. Ini sejalan dengan penelitian Bratton (1986) di Zimbabwe, yang mendapatkan bahwa “...farmer groups improve access to household assets and agricultural services for their members. Selain itu, organisasi petani juga mampu memperkuat posisi perempuan tani.  “In mixed organizations, while women may be well represented as members, there are generally few women in leadership positions – and increasingly fewer as one moves from local to provincial, to national, or to international level (Penunia, 2011).
Sementara, penelitian Yang et al. (2014) dengan metode Simultaneous Equations Model dari data sejumlah 2445 desa di Cina mendapatkan bahwa the development of farmer economic organization is an effective way to raise the level of agricultural specialization”. Penyebab positifnya adalah karena partisipasi petani dalam organisasi, karakter petani, dan kondisi lingkungan organisasi, dan kebijakan relevan yang mendukung keberadaaan organisasi ekonomi petani. Peran organisasi petani terbukti penting dalam meningkatkan pendapatan petani.
Demikian pula dalam pemasaran hasil pertanian. Penelitian Trebbin (2014) mendapatkan peran penting organisasi petani dalam meningkatkan posisinya pada sistem rantai pasok komoditas pertanian (”...producer companies are a promising tool to strengthen famers’ position in their relationship with supermarket chains”). Organisasi petani sebagai produsen (producer companies) menjadi komponen penting dalam rantai pasok agribisnis.
Organisasi petani juga memainkan peran penting sebagai mitra dalam penelitian dan penyuluhan. Melalui organisasi petani (rural producer organizations) maka pelaksana proyek dapat meraih petani-petani miskin di sub-Saharan Africa. Melalui organisasi, maka petani kecil bisa ditingkatkan komersialisasinya, dan performa pemasaran hasilnya (Bernard dan Spielman, 2009). Satu hal yang menarik bahwa petani kecil cenderung kurang suka berorganisasi “Based on a combination of nationally-representative household- and cooperative-level survey data, we find that poorer farmers tend not to participate in these organizations although they may indirectly benefit from them”). Meskipun para petani kecil masuk dalam organsiasi namun mereka kurang terlibat dalam pembuatan keputusan.
Selain peran ekonomi dan komunikasi ini, organisasi petani merupakan strategi pokok bagi petani untuk mengakses kekuasaan (politik). Dalam pandangan Pertev (1994) misalnya, organisasi merupakan komponen pokok dalam konteks politik. “Farmers’ voice cannot be obtained without farmers’ organizations”. Petani memerlukan “…the representative organizations, the farmers’ organizations, structured from grassroots to the international level, as their legitimate voice.  This is why farmers’ movement gives a lot of importance to farmers’ organizations, organizations by farmers and for farmers, as an important pillar of today’s society.”  Organisasi petani merupakan sebuah pilar penting masyarakat modern.
Ini sejalan dengan temuan Glover (1987), bahwa meskipun keberhasilan kemitraan (contract farming) merupakan relasi personal, namun tidak bisa lepas dari intervensi pemerintah maupun organisasi petani. Mbeche dan Dorward (2014) juga mendapatkan bahwa organisasi petani sangat penting dalam meningkatkan pelayanan, mereduksi biaya transaski, dan berkontribusi pada pembangunan negara. 
Dari uraian ini terlihat bahwa pada hakekatnya, organisasi petani dapat memainkan lima peran sekaligus. Fungsi yang utama bagi pihak pemerintah adalah untuk memperlancar komunikasi dan memuluskan administrasi program. Sementara bagi petani, organisasi sangat penting untuk berbagai fungsi ekonomi kolektif, yakni meningkatkan skala usaha. Dari sisi politik, organisasi petani merupakan wadah untuk menjalankan partisipasi pembangunan dan juga sebagai fungsi perwakilan di hadapan kekuasaan.

Kebijakan dan Sikap Pemerintah Dalam Mengorganisasikan Petani Era Bimas sampai dengan Keluarnya UU P3

Sesungguhnya semenjak era Bimas sampai dengan saat ini tidak banyak perubahan berarti dalam penanganan organsasi petani. Meskipun di akhir tahun 2014 revisi UU Perlindungan dan Pemberdayaan telah direvisi dan memberi nuansa yang lebih demokratis dan terbuka, namun implementasinya belum ada.
Penelitian Bourgeois et al. (2003) mewakili pendekatan banyak peneliti selama ini dalam membahas organisasi petani. Hasilnya menunjukkan bahwa kemampuan aparat pemerintah lemah dalam kegiatan pemberdayaan. Most of them, derived from the traditional government induced ‘kelompok tani’ are embodied in a socioeconomic and political environment that strongly limits their capacity or willingness to emerge as farmer organizations”. Kondisi ini selalu berulang sejak era Bimas tahun 1970-an sampai sekarang. Persoalan mendasarnya adalah karena berbagai kebijakan tentang petani masih bersifat umum dan kurang sensitif kepada perbedaan karakteristik petani yang beragam.
Di sisi petani, selain organisasi formal atau sebelum dikenal organisasi formal, petani telah mengorganisasikan dirinya (self organizing) sedemikian rupa, dengan menyesuaikan pada kondisi dan hambatan alam, infrastruktur maupun sosial politik.  Petani mengorganisasikan diri agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidup ekonominya.  Petani membangun dan menjalankan berbagai relasi sosial atas berbagai basis relasi, yaitu: (1) menggunakan basis relasi patron-klien yang berpola tradisional, (2) relasi berbasiskan sentimen kekerabatan, (3) relasi berbasiskan sentimen teritoral, dan (4) pengorganisasian berbasis personal (misalnya subak di Bali, “Ulu-Ulu” di wilayah Jawa Barat, dan “Kapalo Banda” di Sumatera Barat). Saat ini, meskipun desa-desa di Indonesia telah lama berada dalam intervensi modernisasi, namun ketiga bentuk basis relasi serta pola pengorganisasian seperti di atas masih eksis walau terbatas. Hal ini misalnya terlihat dari bentuk pengorganisasian dirinya yang tidak sepenuhnya menerapkan organisasi formal yang dipandang lebih modern. Meskipun banyak pengurus dan staf sebagaimana tertulis dalam anggaran dasar organisasi, namun yang sungguh-sungguh menjalankan organisasi hanya sedikit orang.
Penelitian Collier dalam Trijono (1994) menemukan bahwa basis sentimen teritorial mengendor, serta hilangnya rasa tanggung  jawab sosial lapisan atas. Organisasi petani cenderung memiliki aksesibilitas yang terbuka, sehingga petani begitu mudah dikontrol oleh pihak pemerintah. Tjondronegoro (1977) menemukan bahwa pengembangan organisasi dari atas desa selalu menggunakan gugus kepamongan, sehingga partisipasi dari masyarakat kurang muncul.
Dari informasi lapangan, diakui oleh berbagai pihak bahwa selama ini petani “diwajibkan” masuk dalam organisasi. Salah satu bentuknya adalah dimana segala bantuan dan program harus dijalankan melalui organisasi, terutama kelompok tani dan Gapoktan. Sesungguhnya semenjak era Bimas sampai sekarang Petani diharuskan berorganisasi secara formal, dimana nama dan jenisnya pun sudah ditetapkan dari atas.
Secara umum, semenjak era Bimas, pemerintah melakukan intervensi kekuasaan yang besar terhadap petani, dimana organisasi formal merupakan alat untuk berhubungan dengan petani. Relasi kekuasaan antara pemerintah dengan petani berada dalam iklim modernisasi. Dengan pendekatan agribisnis (“agriculture regarded as a bussiness”) melalui kata kuncinya untung dan efisien, maka pertanian mesti dijalankan dengan “memperbesar skala usaha yakni dengan menghimpun petani dalam organisasi. Intervensi pemerintah yang top-down telah menumbuhkan sikap pasif pada petani, termasuk ketika pemerintah mengintroduksikan organisasi baru.

Kondisi, Permasalahan, dan Potensi Pengorganisasian Petani
          Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, pemerintah menjadikan organisasi formal sebagai pendekatan. Organisasi formal menjadi syarat pelibatan petani dalam program, dan kegiatan penyuluhan juga menggunakan organisasi formal. Di Kabupaten Gresik (Jawa Timur) kondisi ini lebih tegas, dimana organisasi petani dan organisai pemerintahan desa dibuat berhimpit. Banyak ketua kelompok tani dijabat langsung oleh kepala dusun.
Namun, kondisi terakhir, yakni pada era reformasi ini,  menunjukkan bahwa kebebasan petani berorganisasi telah mulai lahir, yang telihat dengan banyaknya terbentuk berbagai organisasi petani yang agak berada “di luar skenario” pemerintah dan tidak ditargetkan, yaitu asosiasi. Di Kabupaten Majalengka telah berdiri Aplema (Asosiasi Pengusaha Lele Majalengka) yang merupakan inisiatif sendiri petani lele, demikian pula dengan aosiasi petani cabe dan domba di Kabupaten Gresik. Asosiasi petani tembakau di Garut bahkan mampu menjembatani permasalahan bisnis yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Ide pembentukan asosiasi datang dari mereka sendiri, dan juga berkembang dengan kekuatan sendiri.
Dalam hal mengembangkan organisasi di luar kelompok tani dan Gapoktan, penyuluh bekerja sebatas penyampai pesan pemerintah, sesuai dengan tupoksi mereka. Sementara, pemerintah daerah belum memperlihatkan komitmen yang menggembirakan.
Karakter kelompok tani di Jawa Timur sangat berbeda dengan di lokasi lain. Semua petani, dalam hal ini petani padi, diharuskan masuk dalam kelompok tani. Satu dusun umumnya terdiri atas satu kelompok tani, sebagian ada yang dua, dan tidak ada anggota kelompok tani lintas dusun. Karena itu, banyak nama kelompok tani persis sama dengan nama dusun. Alasannya adalah untuk memudahkan penyusunan RDKK dan penditribusian pupuk bersubsidi. Dapat dikatakan bahwa dalam hal relasi negara dengan petani, kelompok tani dan Gapoktan dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memudahkan kontrol oleh negara. Dalam kasus ini, pendistribusian pupuk di Gresik dan Malang (Jawa Timur) umumnya relatif lebih tertata. Power pemerintahan desa dijadikan jalan untuk memuluskan kegiatan.
Di level lapang, tokoh petani menjadi motor penting berkembangnya organisasi petani. Mereka ini yang biasanya melakukan terobosan untuk meningkatkan taraf kehidupan anggota komunitasya.  Di Kabupaten Majalengka,  keberhasilan koperasi Mekar Mulya sangat bergantung kepada peran ketuanya yang juga merupakan seorang guru SMP. Selain berhasil mengembangkan koperasi susu, pemeliharaan sapi perah sebanyak 240 ekor juga telah memberikan tambahan pendapatan, beserta  pengolahan pupuk organik dari kotoran sapi  (produksi 14-15 ton/bulan)Keuntungan koperasi sudah cukup memadai untuk SHU anggota dan menggaji pengurus.
Otonomi daerah yang telah berjalan secara administratif semenjak tahun 2000 memberi suasana yang cukup menentukan terbentuk dan berkembangnya organisasi petani. Eksistensi petani dalam percaturan politik lokal sampai saat ini belum mengandalkan organisasi formal, namun lebih pada tokoh. Tokoh petani, terutama dari kalangan KTNA, sudah cukup diakui oleh pimpinan daerah, seperti di Kabupaten Agam dan Gresik.


Tabel 2. Karakteritik umum organisasi petani berdasarkan jenisnya

Kelompok tani
Gapoktan
Koperasi
Asosiasi
KTNA
Jumlah sampel
5 unit
12 unit
6 unit
5 unit
5 unit
Area kerja
Tingkat dusun dan neighborhood
Desa
Komunitas, berbasiskan wilayah desa, atau komoditas
Lintas desa, bahkan lintas kabupaten
Desa sampai kabupaten
Komoditas atau bidang utama
Padi, jagung, cabe, kambing, domba
Padi, jagung, cabe, kambing, domba
Susu, tebu, simpan pinjam
Lele, jagung, cabe, tembakau, kambing dan domba
Non komoditas
Fungsi yang dijalankan selama ini
Menyalurkan benih dan pupuk bantuan, wadah penyuluhan, dll
Umumnya menjalankan program pemerintah (PUAP, LDPM, dll)
Koperasi komoditas, menyalurkan pupuk bersubsidi (KUD)
Masih baru, tahap konsolidasi
Membantu RDKK dan kelancaran pasokan input, advokasi petani, perencanaan dan monitoring pembangunan
Inisiasi pembentukan
Umumnya dari luar, untuk administrasi program
Umumnya dari luar, untuk administrasi program
Ada organizational learning
Untuk komunikasi, dan memberi pendampingan ke petani
Dari pemerintah (sejak 1980 an), mulai tumbuh kesadaran internal
Karakter kepemimpinan
Lemah, umumnya menolak menjadi pengurus
Lemah, sebagian  menolak jadi pengurus, sebagian mulai senang
Cukup kuat, ada yang guru, pensiunan, dll
Para pedagang pengumpul
Tokoh petani yang vokal, cukup pintar, dan “bermodal”
Keanggotaan
Berbasiskan lahan dan tempat tinggal (Jatim)
Semua KT di desa, ada yg lintas desa (Gap Panampuang Prima – Agam)
Petani yang berminat
Belum tertata, belum ada pola
Semua KTNA di desa (1-2 orang)
Pihak pembina
PPL dan dinas sesuai komoditas
PPL dan dinas pertanian
Dinas koperasi untuk manajemen, teknis sesuai komoditas
Tidak ada, di dinas komoditas baru sebatas pencatatan
Relatif tidak ada, sebagian BP4K dan bupati

Untuk fungsi politik, KTNA mulai mendapatkan posisi politik yang diperhitungkan di daerah. KTNA diberi fasilitas ruangan kantor dan sedikit biaya operasional, serta juga cukup dekat dengan Bupati di Kabupaten Garut, Gresik dan Agam. Tokoh ketua KTNA di Gresik dan Agam sangat dekat dengan Bupati.
Para pengurus KTNA tidak hanya sering diundang rapat di Dinas Pertanian dan Badan Koordinasi Penyuluhan, namun bahkan ke tingkat Sekda dan Bupati. Bahkan di Gresik, ketua KTNA kabupaten baru saja terpilih menjadi seorang anggota legislatif untuk periode 2014-2019. Demikian pula di Jawa Barat, sudah cukup banyak KTNA yang masuk sebagai anggota legislatif, dan sebagian juga aktif di partai politik. Ketua asosiasi Aplema di Majalengka adalah juga pengurus cabang partai politik di wilayahnya. Dapat dikatakan, bahwa telah mulai tumbuh fenomena kesadaran politik petani, meskipun masih pragmatis dan belum memiliki pola dan struktur perjuangan yang jelas. 
Dari informasi yang terkumpul, penumbuhan dan pembinaan organisasi petani di lapangan mengandalkan kepada penyuluh pertanian. Namun, menurut persepsi PPL, mereka hanya ditugasi menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani dan Gapoktan. PPL merasa tidak ditugaskan membina koperasi, asosiasi dan juga KTNA.  Sementara, khusus untuk kelompok tani, PPL tidak memiliki target untuk menjadikan seluruh kelompok tani mencapai kelas utama. Dapat dikatakan bahwa PPL telah “terperangkap” hanya pada target-target produksi komoditas, bukan pada manusia petaninya yang sesungguhnya adalah tugas utama mereka.
 Rekapitulasi dari data lapangan mendapatkan bahwa rata-rata petani yang sudah masuk kelompok tani berkisar mulai dari 48,4 sampai 55,5 persen, dimana jumlah kelompok tani yang dibina per desa oleh PPL adalah 10 sampai 16 unit. Semua responden PPL mengakui ada target semua petani masuk kelompok tani, namun tidak satupun dari 30 orang responden yang menyatakan ada target semua kelompok tani harus mencapai kelas utama. Khusus untuk koperasi, tidak ada penyuluh yang tahu berapa dari seluruh petani di desa binannya yang telah menjadi anggota koperasi. PPL tidak memiliki target bahwa petani harus masuk koperasi. Jumlah PPL yang ikut membina koperasi hanya 12,5 persen di Jabar, 18,7 persen di Sumbar, dan 27,2 persen di Jatim.
Secara umum, pembinaan yang berjalan untuk seluruh organisasi petani bersifat parsial, terbatas, dan masih terbatas hanya untuk kebutuhan administratif. Pihak Dinas Pertanian dan Badan Penyuluhan bahkan tidak merasa “memiliki” koperasi, sehingga data koperasi pertanian pun tidak dimilikinya. Apalagi untuk asosiasi yang sama sekali belum disentuh. KTNA sesungguhnya organisasi petani yang sudah lama, namun pembinaannya sangat terbatas.

Memahami Arah Kebijakan Setelah Revisi UU P3 oleh Mahkamah Konstitusi
Kelahiran UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3) merupakan tonggak penting dalam pengorganisasian petani. Dalam UU ini dicantumkan garis kebijakan yang jelas dan tegas. Pada Pasal 71 tertulisPetani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)”. Organisasi dimaksud – dalam UU ini disebut dengan “lembaga” atau kadang-kadang “kelembagaan” – terdiri atas empat bentuk yaitu: Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian; dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
Selain yang disebut dengan jelas tersebut, untuk bentuk organisasi yang lebih bebas dikelompokkan ke dalam istilah “Kelembagaan Ekonomi Petani” yang dimaknai sebagai “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum” (Pasal 1). Dalam konteks ini, maka bisa berupa koperasi, baik koperasi primer maupun sekunder, serta juga badan usaha lainnya. Sangat dimungkinkan pula jika petani ingin membentuk Perseroan Terbatas (PT) atau pun CV (commanditaire vennootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer. Organisasi usaha yang tidak berbadan hukum pun semestinya juga menjadi  perhatian pemerintah, sesuai dengan pemaknaan pada pasal 1 UU ini.
Untuk penjabaran lebih jauh khusus untuk kelompok tani dan Gapoktan telah dikeluarkan kebijakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompoktani. Disebutkan bahwa tujuan lahirnya pedoman ini adalah untuk: (1) Meningkatkan jumlah kelompok tani dan Gapoktan; (2) meningkatkan kemampuan kelompok tani dan Gapoktan dalam menjalankan fungsinya; dan (3) mendorong kelompok tani dan Gapoktan meningkatkan kapasitasnya menjadi kelembagaan ekonomi petani.
Jadi, dalam hal berorganisasi, UU No. 19 tahun 2013 hanya mengakui lima jenis organisasi, yaitu kelompok tani, Gapoktan, asosiasi komoditas, dewan komoditas, dan kelembagaan ekonomi petani berupa BUMP. “Kelompok Tani”  adalah “kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota”. Sedangkan, “Gabungan Kelompok Tani” adalah “kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha”.
Selanjutnya, pada level lebih tinggi “Asosiasi Komoditas Pertanian” adalah “kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani”. Artinya, asosiasi ini mengusahakan satu komoditas yang sama, namun cakupan wilayahnya lebih luas, bisa beberapa desa, satu kabupaten, bahkan propinsi. Untuk level nasional, asosiasi ini haruslah menjadi “Dewan Komoditas Pertanian Nasional” yang dimaknai  sebagai “suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani”.
Jadi, kelompok tani dan Gapoktan adalah “organisasi sementara. Pada akhirnya, kelompok tani dan Gapotan mestilah menjadi “kelembagaan ekonomi petani” yakni BUMP. Selanjutnya, dalam Permentan ini disebutkan bahwa  ada tiga fungsi kelompoktani yaitu sebagai kelas belajar, wahana kerjasama, dan sebagai unit produksi. Sementara fungsi Gapoktan lebih banyak yaitu sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi, unit usahatani atau produksi, usaha pengolahan, pemasaran, serta keuangan mikro (simpan-pinjam).
          Dari seluruh responden di level instansi yang diwawancarai dalam studi ini, sebagian telah pernah membaca UU 19 tahun 2013 sepintas, namun seluruhnya tidak ada yang paham bagaimana petani didefinisikan dalam UU ini. Di level daerah, dari ke-5 Pemda, tidak ada satupun yang punya perhatian dan program khusus untuk buruh tani. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa pemahaman aparat dan petani tentang sosok organisasi petani ke depan ini belum banyak dipahami. Selain itu, banyak kesiapan kelembagaan yang belum tersedia. Sebagai contoh, jika berbentuk PT atau CV dan asosiasi siapa pembina yang akan memperhatikan dan mendukung.
Tidak lama setelah keluarnya UU P3, timbul beberapa kritik dari kalangan masyarakat, yang diwakili NGO. Pada pasal 69 ayat (1) sesungguhnya sudah disebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani”. Pembentukan kelembagaan (mestinya “organisasi”) tersebut dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
Persoalan lahir dari pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1. Namun, kebijakan yang cenderung mengikat petani dalam UU ini telah dilonggarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 November 2014 dengan mengabulkan tuntutan dari beberapa NGO petani nasional. Dalam amar putusan pemohon No. 87/PUU-XI/2013, kebebasan berorganisasi dijamin pada tuntutan pasal-pasal selanjutnya. Aturan mengenai organisasi tani menjadi tak mengikat hanya milik pemerintah. Petani pun tak berkewajiban ikut organisasi milik pemerintah, sehingga bisa saja ikut organisasi yang sudah ada, atau membentuk sendiri. Sesuai Pasal 70 ayat 1 yang baru, tidak hanya kelompok tani  dan Gapoktan saja yang diakui oleh negara, namun juga organisasi atau kelompok tani yang dibentuk dan didirikan oleh petani. Lalu pasal 71 tentang “kewajiban” juga dianggap bertentangan. Artinya, petani tidak wajib ikut kelompok tani dan Gapoktan.
Permohonan diajukan oleh beberapa NGO di antaranya Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), WALHI,  Sekretariat Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), FIELDS, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Pasal  70 ayat 1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”. Dengan demikian, tidak hanya Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) saja yang diakui oleh negara, namun juga organisasi atau kelompok tani yang dibentuk dan didirikan oleh petani juga harus diakui. Lalu, pasal 71 tentang kata “berkewajiban” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perubahan dimaksud disampaikan pada tabel 3.
Tabel 3. Perubahan isi UU No 19 tahun 2013 oleh Mahkamah Konstitusi
Pasal
UU No 19 tahun 2013
Revisi oleh MK
Pasal 70 ayat 1
“Kelembagaan petani sebagai dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) terdiri atas: (a) Kelompok Tani, (b) Gabungan Kelompok Tani, (c) Asosiasi Komoditas Pertanian, dan (d) Dewan Komoditas Pertanian Nasional”
(Dibatalkan)
Pasal 71 ayat 1
Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).

“Petani bergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1”

Dengan perubahan ini, maka menjadi konsisten dengan bagian lain dari UU ini yaitu Pasal 69 ayat (2): “Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani”. Juga dengan Pasal 71 ayat (2): “Pembentukan Kelompok Tani memperhatikan lembaga-lembaga adat Petani yang sudah ada dan memperhatikan keterlibatan Petani perempuan”.
Menurut Mahkamah Konstitusi (putusan MK)  Pasal 70 ayat 1 menyebabkan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan pasa 28I ayat 2 UUD 1945. Alasannya adalah: pertama,  karena  praktek korporatisme negara yaitu negara memfasilitasi terbentuknya dan menentukan bentuk lembaga petani (sentralisme). Ini dilakukan rezim Orde Baru, yaitu pemberlakuan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara, dimana petani hanya diberikan kesempatan berorganisasi dalam wadah yang sudah ditentukan.
Kedua, Pasal 70 lama ini mengabaikan bentuk organisasi lain dalam pasal 69 ayat 2 yaitu Serikat Petani, kelembagaan Subak (Bali), kelompok perempuan tani dan sebagainya. Pasal 69 ayat 2 juga sudah menyebutkan bahwa pembentukan organisasi petani (dalam UU ini disebut dengan “kelembagaan”) harus dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai dan kearifan petani lokal. Artinya, dimungkinkan terbentuknya organisais petani yang berbagai  bentuk sesuai dengan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Ketiga, pembentukan organisasi petani secara sepihak oleh pemerintah berpotensi mengakibatkan petani yang bergabung dengan organisasi lain tidak diperhatikan dan tidak diberdayakan. Artinya, akan menimbulkan diskriminasi bagi petani, sehingga bertentangan pula dengan Pasal 28I UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 70 ayat (1) ini dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Selanjutnya, khusus untuk pasal 71 ayat 1, kata “berkewajiban” dianggap bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam pertimbangan MK, berorganisasi adalah sebuah yang memberikan keleluasaan kepada pemegang hak  mempergunakan haknya atau tidak, bukan satu kewajiban.
Maka dalam putusan MK ini disampaikan bahwa pemerintah tidak perlu mengintervensi dan menentukan bentuk organisasi petani, dan semestinya melindungi keanekaragaman bentuk-bentuk yang ada. Pemerintah juga semestinya membiarkan petani atas kesadarannya untuk menentukan jenis organisasi dan keikutsertaannya. Pemerintah hanya perlu mengakui dan melindunginya. Penetapan bentuk dan nama organisasi petani secara sepihak dan di luar inisiatif petani, bertentangan dengan kemerdekaan atau kebebasan untuk berserikat (putusan MK hal 34). Kesimpulan MK adalah bahwa pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 UU 19  tahun 2013: (1) telah menimbulkan pelanggaran hak asasi petani, (2) menyebabkan ketidakpastian hukum, (3) tidak dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan (4) merugikan hak-hak konstitusional para pemohon.

Implikasi Revisi UU P3 oleh MK terhadap Pengorganisasian Petani
Dikabulkannya judicial review UU P3 oleh MK membawa beberapa implikasi yang cukup besar ke depan, dalam konteks manajemen dan sistem administratif pelaksanaan program pembangunan. Implikasi tersebut di antaranya adalah: Pertama, Nama dan bentuk organisasi petani ke depan bisa lebih bervariasi. Selain Kelompok Tani dan Gapoktan yang sudah dikenal luas, maka petani pun bebas membentuk organisasi lain dengan nama lain, dan basisnya pun bisa berupa komoditas maupun wilayah. Artinya, dimungkinkan untuk membuat misalnya kelompok berbasis komoditas misalnya dengan nama “kelompok tani bawang”, “kelompok tani jeruk”, “kelompok peternak itik lokal”, dan lain-lain. Bahkan, basis keanggotaannya pun bisa lintas desa atau lebih luas lagi.
Kedua, karena nama organisasi petani dapat berbeda-beda, maka banyak pedoman-pedoman kegiatan yang harus direvisi, termasuk aturan tentang pemberian bantuan sosial (Bansos). Peraturan utama yang harus direvisi adalah Permentan No 82 tahun 2013 tentang  Pedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani. Auran ini  baru memuat tentang kelompok tani dan Gapoktan, bahkan asosiasi dan Badan Usaha Milik Petani pun belum diatur di dalamnya; sehingga dibutuhkan Permentan baru.
Ketiga, inti dari kebijakan ini adalah bahwa seluruh organsiasi formal dimana anggotanya adalah petani haruslah menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian. Organisasi formal yang cakupannya paling luas adalah “organisasi kemasyarakatan”. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa “Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.
Dalam konteks ini, maka Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sesungguhnya sudah sejalan, karena basis pemberian bantuan sosial adalah Ormas. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa: Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Khusus untuk lingkup Kementan, maka salah satu turunan dari peraturan ini misalnya adalah Pedoman Pelaksanaan Pengajuan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa kelompok sasaran yang dapat menerima hibah Bansos  adalah kelompok yang telah ada dan menjalankan usaha agribisnis dan/atau ketahanan pangan. Kriteria umum calon penerima dana bantuan sosial antara lain adalah yang “....tergabung dalam suatu kelompok usaha harus memiliki nama kelompok, nama ketua kelompok dan alamat yang jelas”.
Implikasi berikutnya, maka Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) misalnya tidak harus diberikan kepada Gapoktan saja. Selama ini PUAP ekslusif hanya untuk Gapoktan yang jumlahnya satu unit per desa.  Pada halaman 22 Pedoman Pelaksanaan PUAP terbaca bahwa “PUAP memfasilitasi modal usaha bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber permodalan dilaksanakan melalui: (a) penyaluran BLM PUAP kepada pelaku agribisnis melalui Gapoktan; .....dst”.
Keempat, pemerintah tidak hanya memperhatikan kepada organisasi petani sebagai produsen, namun juga pelaku agribisnis lain. Maka, berbagai asosiasi yang saat ini sudah eksis perlu memperoleh pembinaan, misalnya asosiasi komoditas maupun bentuk asosiasi lain yang berbasiskan wilayah dan kepentingan tertentu, misalnya berbasiskan pertanian organik.
Kelima, pedoman kerja penyuluhan juga akan berubah, karena belum memasukkan organisasi lain di luar kelompok tani dan Gapoktan. Perubahan dibutuhkan setidaknya terhadap permentan Nomor: 25/Permentan/Ot.140/5/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, dan  Permentan Nomor 91/Permentan/Ot.140/9/2013  Tentang  Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Tupoksi penyuluh pertanian tentu saja kemudian harus diperluas untuk berbagai bentuk organisasi petani yang lain.

Rancangan Organisasi Petani Ke depan
Dengan perubahan kebijakan yang cukup mendasar ini dan dihadapkan kepada temuan-temuan lapang serta peluang yang tersedia, maka rancangan organisasi petani ke depan lebih kurang adalah sebagai berikut. Bentuk rancangan organisasi petani ke depan didasarkan atas dasar bahwa organisasi petani dibangun pada hakekatnya untuk memenuhi lima kebutuhan yaitu fungsi administrasi pembangunan misalnya untuk kepentingan penyaluran bantuan, fungsi komunikasi secara horizontal dan vertikal, fungsi ekonomi, sebagai wadah partisipasi, serta fungsi perwakilan atau representatif politis petani. Tiap fungsi memiliki arah relasi yang berbeda. Fungsi administratif memiliki bentuk relasi dari atas ke bawah, fungsi komunikasi juga atas ke bawah namun juga horizontal, sedangkan fungsi ekonomi memiliki tipe relasi horizontal. Khusus untuk fungsi partisipasi pembangunan dan representasi politik sudah memiliki bentuk relasi yang sebaliknya yakni dari bawah ke atas.
Sampai saat ini kelompok tani dan Gapoktan masih sebatas untuk fungsi administrasi dan komunikasi, meskipun sesungguhnya diharapkan juga untuk fungsi ekonomi, namun kurang berhasil (Tabel 4). Sementara, koperasi yang bagi dinas Koperasi lebih untuk fungsi administrasi dan komunikasi, bagi pihak pertanian lebih sebagai fungsi ekonomi. Khusus untuk asosiasi, baru sebatas untuk “asosiasi komoditas”, dan secara umum pihak pemerintah belum memiliki sikap dan pemahaman yang jelas. Petani membentuk asosiasi lebih untuk pemenuhan fungsi ekonomi, yakni memudahkan berkomunikasi untuk sesama pelaku, misalnya pada asosiasi petani cabe di Gresik. Pengurus dan anggota asosiasi belum memiliki pandangan bahwa asosiasi akan juga menjadi jalan untuk partisipasi politik, meskipun secara teoritis berpeluang. Ke depan, organisasi petani semestinya bisa  lebih berperan terutama untuk kontestasi politik di level kabupaten, yakni dengan mengoptimalkan peran KTNA, HKTI, berbagai asosiasi, serta dengan menempatkan wakil-wakil petani di badan legislatif bahkan dengan mendirikan “Partai Petani” sekalipun.

Tabel 4. Peran yang dijalankan organisasi petani selama ini dan rancangan ke depan

Fungsi administratif
Fungsi komunikasi
Fungsi ekonomi
Fungsi partisipasi pembangunan
Fungsi representasi politik
Peran selama ini:
Kelompok tani
Kuat
Kuat
Lemah
Lemah
Lemah.
Gapoktan
Kuat
Kuat
Lemah
Lemah
Lemah
Koperasi pertanian
Kuat
Kuat
Lemah
Lemah
Lemah
Asosiasi
Lemah. Karena tidak menjadi penyalur bantuan
Lemah. Hanya internal untuk sesama petani
Kuat. Namun jumlah asosiasi masih sangat sedikit
Lemah
Lemah. Telah eksis namun terbatas, misalnya asosiasi petani tembakau di Garut
Organsiasi KTNA
Lemah. Karena tidak menjadi penyalur bantuan
Lemah. Hanya internal untuk sesama anggota
Lemah. Bukan untuk kepentingan ekonomi.
Lemah
Lemah. Namun mulai berjalan
Peran ke depan:
Kelompok tani
Lemah. Karena Bansos akan menurun jumlahnya
Lemah. Karena sarana komunikasi berubah.
Lemah. Karena cakupannya kecil
Kuat  Asalkan bisa lebih mandiri
Lemah. Karena cakupannya sempit
Gapoktan
Lemah. Karena Bansos akan menurun jumlahnya
Lemah. Karena sarana komunikasi berubah.
Sedang. Karena cakupan cukup luas
Kuat. Asalkan bisa lebih mandiri
Sedang. Karena cakupannya satu desa
Koperasi pertanian
Lemah. Karena Bansos akan menurun jumlahnya
Lemah.
Kuat.
Kuat. Asalkan bisa lebih mandiri
Lemah. Karena lebih untuk peran ekonomi.
Asosiasi
Tidak ada
Kuat. Untuk sesama anggota
Kuat.
Kuat
Kuat. Dapat menyuarakan kepentingan anggota
Organsiasi KTNA
Tidak ada
Kuat. Untuk sesama anggota
Lemah. Karena lebih untuk peran politik.
Kuat
Kuat. Dapat menyuarakan kepentingan anggota

Sesuai dengan pendekatan paham kelembagaan baru (New Institutionalism) oleh Scott (2008) dan juga Nee (2003, 2005), perilaku petani dipersepsikan sebagai sebuah tindakan yang sadar dan rasional sesuai dengan konteks kelembagaan yang melingkupi mereka. Apa yang dimaksud dengan format pengorganisasian di sini adalah mencakup di luar organisasi dan di dalam organisasi (formal). Paham kelembagaan baru menjadikan organisasi sebagai aktor yang pokok dalam masyarakat. Dalam konteks dunia pertanian, meskipun petani sesungguhnya bisa saja menjalankan seluruh usahanya tanpa menggunakan organisasi formal, namun keberadaan organisasi formal sampai saat ini masih dipandang sebagai keniscayaan dalam tatanan dunia modern. Begitu banyak peluang yang bisa diperoleh petani andai ia menjalankan usahanya dalam organisasi formal. Jika hanya mengandalkan relasi-relasi pasar, meskipun pilihan ini bisa efektif untuk sementara, namun untuk pengembangan lebih jauh ini tidak memadai. Apalagi di Indonesia, dimana petani kecil semakin banyak dan meluas, yang salah satunya disebabkan proses delandreformisasi; kebutuhan untuk berorganisasi merupakan hal yang sangat masuk akal.
Organisasi petani mencakup organisasi dalam bentuk individual (individual organization), yakni bagaimana rancangan keorganisasian pada kelompok tani misalnya; namun juga mencakup bagaimana rancangan antar organisasi petani, yang mencakup satu area tertentu secara horizontal dan vertikal. Secara umum, ada tiga level organisasi petani yang perlu dibangun, yakni level organisasi individual (individual organization), organisasi koordinasi (inter-group organization), dan organisasi pendukung (supporting group). Meskipun tidak kongruen, ini agak berhimpit juga dengan pemilahan berdasarkan level dusun, desa dan kabupaten.
Secara detail, rancangan organisasi petani ke depan, sebagaimana disampaikan pada Tabel 5 adalah sebagai berikut. Satu, Pilihan untuk organisasi individual adalah kelompok tani, kelompok wanita tani, kelompok tani berdasarkan komoditas, dan koperasi primer. Keberadaan organisasi ini tetap dibutuhkan ke depan.
Tabel 5. Rancangan organisasi petani ke depan berdasarkan level wilayah
Level wilayah
Jenis organisasi
Organisasi saat ini
Pilihan organisasi ke depan
Dusun
Organisasi individual
Kelompok tani
Kelompok tani, KWT, koperasi primer
Desa
Organisasi koordinator (inter-group organization)
Gapoktan dan koperasi
Koperasi dan Posluhdes sebagai simpul relasi
Kabupaten
Organization interrelation, dan supporting organization
Dinas Pertanian, Badan Penyuluhan, KTNA (namun tidak menjadi koordinator seluruh organisasi petani sekabupaten)
KTNA, Dinas Pertanian, Bapeluh, asosiasi Gapoktan,  asosiasi PPL swadaya, asosiasi komoditas, NGO, dll

Dua, organisasi koordinator (inter-group organization). Organisasi koordinator adalah sebuah organisasi yang posisinya berada di atas individual organization, yang berperan sebagai koordinator, menyatukan kegiatan dan sumberdaya, melayani kebutuhan organisasi, dan mewakili segala kebutuhan organisasi ke luar. Pilihan organisasi koordinator adalah Gapoktan atau koperasi sekunder, namun Gapoktan tidak akan bisa memiliki badan hukum.
Dalam format sebagai inter-group associations, Gapoktan merupakan tahap lanjut dalam kegiatan pengorganisasian (a late development in the projects). Gapoktan dikembangkan setelah kelompok tani berdiri dan berjalan dengan kuat. Karena itu, semestinya tidak ada Gapoktan yang dinilai bagus, padahal seluruh kelompok tani di dalamnya pada kondisi rendah. Hal ini ditemukan pada Gapoktan di Kabupaten Agam yang merupakan juara nasional, padahal 8 unit kelompok tani di dalamnya seluruhnya hanya kelas pemula.
Organisasi koordinator harus mampu menjalankan banyak peran (managing multiple services), karena posisinya yang melayani banyak kebutuhan internal dan sekaligus untuk urusan eksternal. Untuk membagi-bagi tugas, maka perlu dibentuk kelompok-kelompok (task groups) atau sebuah service committees, dengan tugas yang berbeda.
Tiga, untuk organisasi pendukung, selama ini hanya terbatas pada Dinas Pertanian dan Badan Penyuluhan. Ke depan, sangat berpotensi untuk mengoptimalkan peran organisasi petani di level kabupaten, yaitu KTNA, berbagai asosiasi (asosiasi individual petani misalnya asosiasi petani organik, asosiasi Gapoktan sekabupaten, dan asosiasi komoditas, dll). Bentuk asosiasi lebih variatif dan tergolong sebagai farmers interest groups. Agar lebih efektif, elemen supporting group” atau “group promotersini semestinya berkoordinasi. Dibutuhkan sebuah representatives of groups untuk petani yang didalamnya mencakup stakeholders pemerintah daerah, maupun organisasi petani, non pemerintah dan tokoh-tokoh lokal. Untuk koperasi, dimungkinkan juga membentuk koperasi sekunder level kabupaten, atau asosiasi koperasi sekabupaten (agriculture cooperative society).Saat ini, pola dimaksud belum ditemukan di lapang.

Lingkungan Kelembagaan Untuk Pengembangan Organisasi Petani
Sesuai dengan Scott (2008) ada tiga elemen lingkungan kelembagaan. Organisasi petani hanyalah satu element, dari banyak kondisi lain. Semua harus ditata karena organisasi petani akan berjalan bila kondisi lingkungan kelembagaannya mendukung. Namun dalam bagian ini, elemen yang dibahas adalah  berkenaan dengan perihal regulatif yang merupakan peran negara secara lebih besar. Bagian ini merupakan yang paling mungkin untuk dikontrol dibandingkan elemen lain.
Dibutuhkan perubahan lingkungan kelembagaan sehingga organisasi-organisasi petani dapat tumbuh dan berperan secara efektif. Kondisi yang dibutuhkan terutama pada perubahan kebijakan.  Satu perubahan yang perlu dilakukan adalah memperbaiki penggunaan konsep. Dalam Permentan 82 tahun 2013 ditemukan kekeliruan dalam penerapan konsep lembaga, organisasi, dan advokasi. Dalam Permentan ini tidak disebutkan apa itu arti “lembaga, kelembagaan, maupun “organisasi”; padahal objek ini merupakan hal yang sangat mendasar dan disebutkan berulang-ulang dalam bagian batang tubuhnya.
Gapoktan dipersepsikan sebagai sebuah “kelompok tani yang besar”, bukan sebuah interrelation organization yang bangun keorganisasiannya berbeda. Sebagaimana struktur dalam Permentan ini, dimana melekat erat tentang pedoman pengisian RDKK; maka jelas terlihat bahwa kelompoktani dan Gapoktan dikembangkan sangat bernuansa untuk mulusnya pendistribusian benih dan pupuk bersubsidi (= fungsi administrasi dan komunikasi).
Rendahnya partisipasi petani anggota disebabkan karena kesan bahwa organisasi petani adalah agenda pemerintah. Hasil kegiatan McKone (1990) di berbagai negara,  menemukan streotipe cara kerja orang-orang pemerintah. Mereka umumnya terlalu menyederhanakan (oversimplified) dalam melihat komunitas di pedesaan. Petani diwajibkan untuk berorganisasi jika ingin memperoleh bantuan. Dilaporkan bahwa: “…unless they are organized into cooperatives or associations or groups, they will not get government subsidies or access to credit and technical services. As a result, several FOs were established overnight on paper” (Chamala dan Shingi, 2007).
Kedepan, perlu pendekatan baru untuk mengorganisasikan petani dan  membangkitkan kebutuhan bekerjasama (forming cooperatives need). Penyuluh harus mempunyai kemampuan dalam hal mengorganisasikan komunitas (community-organizing) dan keterampilan menajemen kelompok (group management skills).
Segala perubahan ini diharapkan akan dapat menghindarkan fenomena tumpang tindih organisasi petani. Ke depan juga diharapkan bahwa organisasi petani tidak lagi menjadi alat untuk memperoleh proyek. Dengan demikian, bagi pemerintah daerah, jumlah organisasi petani yang ada di wilayahnya tidak lagi sebagai alat untuk memperoleh kegiatan.
Untuk menciptakan organisasi petani yang kuat, dibutuhkan hal-hal berikut, yaitu: Pertama,  dari sisi teknis, dibutuhkan penyatuan berbagai organisasi-organisasi yang kecil menjadi cukup besar hingga mencapai skala ekonomis secara manajemen dan ekonomis. Sebagai contoh, untuk organisasi yang bergerak dalam urusan permodalan (simpan pinjam) setidaknya saat ini ada Lembaga Keuangan Miko Agribisnis (LKMA) PUAP di Gapoktan, Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) juga di Gapoktan, Lumbung Pangan Masyarakat ( LPM) di kelompok tani, koperasi berbagai komoditas, dan Koperasi Unit Desa (KUD). Masing-masing beroperasi dalam skala terbatas, sehingga tidak mampu menghidupi diri sendiri. Agar sustainable semuanya sebaiknya disatukan, karena sesuai dengan UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, harus segera memiliki badan hukum. Jika disatukan dalam satu koperasi, maka akumulasi asset bisa mencapai Rp. 1 sampai 1,5 milyar, sehingga potensi pendapatan setahun bisa di atas Rp. 100 juta, dan dapat memberikan honor yang cukup untuk pengurus dan manajernya.
Dua, dari sisi struktural, masing-masing intansi pemerintah mesti menghilangkan sifat egosektoralnya. Jumlah kelompok tani dan koperasi yang selama ini menjadi basis pengajuan anggaran program, mestinya sudah dihilangkan.
Tiga, dari sisi psikologis, sikap bahwa organisasi petani adalah milik petani, memberi kesempatan kepada mereka untuk tumbuh dan berkembang (learning organization). Berbagai kebijakan terbaru (terutama UU LKM, UU P3, UU Pangan) telah memberikan kesempatan petani untuk “memiliki dirinya sendiri”, bukan lagi “milik” pemerintah.
Empat, dari sisi legislasi, dibutuhkan pelurusan konsep, konsistensi, penjelasan lebih detail, terutama berkenaan dengan perbedaan antara “lembaga” dan organisasi”. Jangan hanya mendirikan organisasi, tapi harus membangun kelembagaan. Kelembagaan mencakup aspek regulatif, aspek regulatif, aspek kultural kognitif, ditambah aspek keorganisasian. Organisasi petani tidak bisa berkembang jika lingkungan kelembagaannya tidak kondusif.
Untuk menjadi aktor dalam dunia modern, maka relasi antar organisasi tidak terhindarkan. It is proven vital to sustain relationship between organizations particularly between consumers and suppliers (Redza et al., 2014).  Basis dari keberhasilan organisasi adalah modal sosial di dalamnya. Dengan modal sosial yang kuat, dalam hal ini mencakup kombinasi dari roles, rules, norms and values; pengelolaan irigasi tetap bisa mampu berjalan, bahkan terbukti mampu tetap memperoleh hasil produksi yang tinggi meskipun sedang musim kemarau. Tindakan kolektif yang dituju dengan organisasi petani dimugkinkan karena ada basis modal sosial yang kuat (Uphoff dan Wijayaratna, 2000).
Lebih jauh, dengan perubahan kebijakan penyuluhan pertanian di Indonesia yang lebih terbuka sesuai dengan UU No 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; maka bentuk dan peran organisasi petani juga harus menyesuaikan. Yang et al. (2014) mempelajari peran organisai petani dalam agricultural innovation system (AIS) dari tiga kasus di Cina menyimpulkan bahwa organisasi petani memainkan peran penting dalam hal: menciptakan pengetahuan yang lebih kontekstual dan sesuai (contextual and integrated knowledge) untuk inovasi, melekat pada relasi yang mengintermediasi inovasi, dan memposisikan diri sebagai perwakilan (representative position) yang legitimatif untuk petani.
          Segala perubahan ini menuntut syarat kondisi politik yang kondusif. Kondisi politik yang dibutuhkan adalah “Attention should focus on means of legitimising rights and building capacity to, demand accountability” (Mbeche and, Dorward, 2014). Hal yang dibutuhkan adalah “...reconfiguring of structures and coordinating stakeholder capacity in understanding the changes, is necessary for successful reform.  Pemerintah perlu melegitimasi hak-hak petani kecil (smallholder farmers’ rights) dan memperkuat kapasitas mereka.
Relasi antar aktor lintas wilayah dan level juga perlu dibenahi (Stock et al., 2014). Maka otonomi petani dengan organisasinya perlu diberikan makna baru. Pada hakekatnya, otonomi petani merupakan kekuatan utama pada diri petani. Penelitian Stock dan Forney (2014) di Selandia Baru dan Swiss mendapatkan bahwa “autonomy is a social tool used by farmers. ....Autonomy indicates a freedom of lifestyle versus constraints on personal freedom. .....Autonomy as both value and tool that help us understand farmers within a wider set of economic, environmental and interpersonal relations. Ini juga sejalan dengan temuan Bebbington et al. (2006), yakni tentang bagaimana memperkuat relasi politik dan ekonomi petani melalui pemanfaatan modal sosial.

KESIMPULAN dan IMPLIKASI KEBIJAKAN
Sesuai dengan UU NO. 19 tahun 2013, memungkinkan untuk  membentuk berbagai jenis organisasi petani, namun Dinas Pertanian dan Badan Pelaksana Penyuluhan masih membatasi diri hanya pada kelompok tani dan Gapoktan. Oleh karenanya, sampai saat ini tidak ditemukan ada pemerintah daerah yang telah menyusun pedoman pendirian dan pembinaan organisasi petani untuk jenis asosiasi komoditas, dewan komoditas nasional, koperasi pertanian, maupun BUMP lainnya.
Dalam hal peran organisasi petani, meskipun kesempatan telah agak terbuka, namun fungsi-fungsi yang sudah dipenuhi baru mencakup komunikasi, dan administrasi. Dengan kata lain, baru untuk relasi atas-kebawah, yakni memenuhi kebutuhan  pelaksana program. Fungsi ekonomi masih terbatas, kecuali untuk beberapa koperasi; sedangkan fungsi advokasi politik baru sebatas peran tokoh-tokoh personal KTNA. Untuk penguatan posisi politik petani, terutama di tingkat kabupaten/kota, dibutuhkan organisasi representatif yang lain selain KTNA berupa berbagai jenis dan bentuk asosiasi. Sangat berpeluang misalnya untuk membentuk asosiasi Gapoktan, asosiasi penyuluh swadaya, asosiasi koperasi wanita, asosiasi petani komoditas, dan lain-lain. Kesadaran bahwa petani boleh memasuki dunia politik, setidaknya secara formal dengan memasuki forum legislatif, telah mulai mulai tumbuh.
Secara keseluruhan, pengembangan organisasi petani ke depan menghadapi banyak tantangan-tantangan baru yang selama ini belum dipahami. Ada banyak revisi dan penyesuaian peraturan yang harus segera dilakukan pasca revisi UU P3 oleh Mahkamah Konstitusi. Menghadapi peluang dan tantangan baru ini, maka penyuluh pertanian harus lebih mampu menjalankan fungsi pengembangan komunitas (community-organizing role). PPL harus belajar prinsip-prinsip community-organizing and group management skills  yang berkenaan dengan conflict resolution, negotiation, dan teknik-teknik persuasive communication.
Namun, di atas ini semua, perlu dingatkan tentang aspek waktu. Dalam pengalaman Trebbin (2014) “....it takes an average three to five years to build a producer company that can successfully operate its marketing business while, at the same time, managing its internal and production related issues. Perubahan organisasi petani secara mendasar tentu membutuhkan proses waktu yang tidak cepat, karena tidak hanya membutuhkan keberanian petani mengekpresikan dirinya sendiri, namun juga perlu keberpihakan stkaholders lain dan kondisi yang kondusif.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Litbang Pertanian. 2006. Buku Panduan Umum Primatani. Badan Litbang Pertanian, Jakarta.
Badan SDM Deptan. 2007. Program P4K. Pusbangluh, Deptan. (http://www.deptan.go.id/pusbangluh/program/P4K/firstp4k.html).
Bernard, Tanguy and David J. Spielman. 2009. Reaching The Rural Poor Through Rural Producer Organizations? A Study Of Agricultural Marketing Cooperatives In Ethiopia. Food Policy, Volume 34, Issue 1, February 2009, Pages 60-69.
Bebbington, Anthony; Leni Dharmawan; Erwin Fahmi; and Scott Guggenheim. 2006. Local Capacity, Village Governance, and the Political Economy of Rural Development in Indonesia. World Development, Volume 34, Issue 11, November 2006, Pages 1958-1976
Bratton, Michael. 1986. Farmer organizations and food production in Zimbabwe. World Development, Volume 14, Issue 3, March 1986, Pages 367-384
Bourgeois, R; F. Jesus; M. Roesch, N. Soeprapto, A. Renggana, dan A. Gouyon. 2003. Indonesia: Empowering Rural Producers Organization. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD).
Chamala, S and Shingi, P.M. 2007. Chapter 21 - Establishing and strengthening farmer organizations. FAO. http://www.fao.org/docrep/W5830E/w5830e0n.htm.
Creswell, J. W. 2007. Qualitative inquiry and research design: Choosing among five traditions (2nd Ed). Thousand Oaks, CA: Sage.
Glover, David J. 1987. Increasing The Benefits To Smallholders From Contract Farming: Problems For Farmers' Organizations And Policy Makers. World Development, Volume 15, Issue 4, April 1987, Pages 441-448
Grootaert, Christiaan. 2001. Does Social Capital Help the Poor?:  A Synthesis of Findings from the Local Level Institutions Studies in Bolivia, Burkina Faso and Indonesia. The World Bank: Social Development Family Environmentally and Socially Sustainable Development Network. Local Level Institutions Working Paper No. 10, June 2001.
Kementerian Pertanian. 2011. Pedoman Pelaksanaan Pengajuan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Desember 2011. Jakarta.
Kementerian Pertanian. 2010. Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (Puap) Kementerian Pertanian, Jakarta.
Lawrence, T. B., Suddaby, R., and Leca, B. 2009. Introduction: Theorizing and Studying Institutional Work. In T. B. Lawrence, R. Suddaby, and B. Leca (eds.). Institutional Work: Actors and Agency in Institutional Studies of Organizations (pp. 1-27). Cambridge University Press, Cambridge, UK.
Liverpool-Tasie, Lenis Saweda O. 2014. Farmer Groups And Input Access: When Membership Is Not Enough. Food Policy, Volume 46, June 2014, Pages 37-49.
Mbeche, Robert M. and Peter Dorward. 2014. Privatisation, Empowerment And Accountability: What Are The Policy Implications For Establishing Effective Farmer Organisations? Land Use Policy, Volume 36, January 2014, Pages 285-295
McKone, CE. 1990. FAO People's Participation Programme - the First 10 Years: Lessons Learnt and Future Directions. Human Resources  Institutions and Agrarian Reform Division, Food and Agriculture Organization of the United Nations, 1990.
Nee, Victor. 2005. ‘The New Institutionalism in Economics and Sociology’ [Institusionalisme Baru dalam Ekonomi dan Sosiologi]. Dalam The Handbook of Economic Sociology. 2nd ed. Niel J. Smelser dan Richard Swedberg (eds.) Princeton University Press.
Nee, Victor.  2003. The New Intitutionalism in Economic and Social. CSES Working Paper Series, Paper 4.
Penunia, Esther A. 2011. The Role of Farmers’ Organizations in Empowering and Promoting the Leadership of Rural Women.  Asian Farmers Association for Sustainable Rural Development (AFA) Philippines.  UN Women In cooperation with FAO, IFAD and WFP. Expert Group Meeting Accra, Ghana. 20-23 September 2011
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 25/Permentan/Ot.140/5/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/Ot.140/9/2013  Tentang  Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani. Kementerian Pertanian, Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pertev, Rashid. 1994. The Role of Farmers and Farmers' Organizations. Mediterranean Committee of the International Federation of Agricultural Producers (IFAP), Paris (France) (h ttp://om.cih eam.org/article.ph p?ID PD F=9 4400041)
Redza, Ammar; Shahrina Md Nordin; Shamsuri Saad; and Hasnida Wahab. 2014. Inter-organization Communication Management between Organizations in a Subsidized Fertilizer Market in Malaysia. UMK Procedia, Volume 1, 2014, Pages 33-41.
Scott, Richard W. 2008. Institutions and Organizations: Ideas an Interest. Los Angeles, London, New Delhi, Singapore: Sage Publication. Third Edition. 266 hal.
Stock, Paul V.; Jérémie Forney; Steven B. Emery; and Hannah Wittman. 2014. Neoliberal Natures On The Farm: Farmer Autonomy And Cooperation In Comparative Perspective. Journal Of Rural Studies, Volume 36, October 2014, Pages 411-422.
Stock, Paul V. and Jérémie Forney. 2014. Farmer Autonomy And The Farming Self. Journal of Rural Studies, Volume 36, October 2014, Pages 160-171
Syahyuti; Sri Wahyuni; Rita Nur Suhaeti; Amar Kadar Zakaria; dan Tjetjep Nurasa. 2014. Kajian Peran Organisasi  Petani Dalam Mendukung Pembangunan Pertanian. Laporan Penelitian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian.
Tjondronegoro, Sediono M.P. 1990. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa (pp 3-14). Majalah Prisma No. 2 tahun 1990.
Tjondronegoro, SMP. 1977. The Organization Phenomenon and Planned Development in Rural Communities of Java: A Case Study of Kecamatan Cibadak, West Java and Kecamatan Kendal, Central Java. University of Indonesia, Jakarta (Disertation).
Trebbin. 2014. .........
Trijono, Lambang. 1994. Pasca Revolusi Hijau di Pedesaan Jawa Timur (pp. 23-31). Majalah Prisma No. 3, Maret 1994.
Uphoff, Norman and Wijayaratna. 2000......
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92.
Yang, Huan; Laurens Klerkx; and Cees Leeuwis. 2014.  Functions And Limitations Of Farmer Cooperatives As Innovation Intermediaries: Findings From China. Agricultural Systems, Volume 127, May 2014, Pages 115-125

******



Tidak ada komentar: