agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Minggu, 26 Februari 2017

KOPERASI PERTANIAN untuk KEDAULATAN PANGAN



Permasalahan Pertanian


Sektor pertanian masih menghadapi sejumlah permasalahan pokok. Beberapa permasalahan di antaranya adalah: (1) Status dan luas kepemilikan lahan petani yang sempit, dimana lebih dari 9,55 juta KK petani hanya memiliki lahan kurang dari 0.5 ha, (2) Ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, lahan, air bersih, dan energi/listrik yang belum memadai, (3) Keterbatasan akses petani terhadap permodalan dan masih tingginya suku bunga perbankan, (4) Lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh pertanian, (5) Kemampuan manajerial petani dalam agribisnis yang masih terbatas, (6) serta fenomena perubahan iklim global yang makin ekstrim, meningkatnya degradasi sumberdaya pertanian termasuk sumberdaya genetik dan meningkatnya kerusakan lingkungan.
Selain permasalahan-permasalahan ini, sektor pertanian juga masih dihadapkan pada persoalan terbatasnya akses pasar dan permodalan. Akses petani khususnya petani kecil, terhadap pasar  dan permodalan  sangat terbatas. Dinamika pasar dalam era global diikuti perubahan permintaan konsumen ke arah barang-barang yang lebih berkualitas dan kompetisi pasar yang makin ketat, menjadikan petani kita yang sebagian besar petani kecil semakin ketinggalan dalam menyesuaikan posisi mereka dengan  dinamika pasar global. Pada tataran pasar domestik, petani kita juga masih dihadapkan pada posisi tawar yang lemah karena kurangnya  informasi pasar,  lemahnya modal dan dukungan teknologi pasca panen, menghadapi distorsi pasar,  dan  pasar yang tidak efisien. Pemerintah terus berupaya mengatasi berbagai permasalahan tersebut melalui kebijakan dan program pembangunan yang terencana dan terarah.
Jumlah Petani Kecil Dominan
Persoalan mendasar yang dihadapi oleh sektor pertanian terutama adalah  fakta bahwa sebagian besar petani tergolong petani kecil yang sulit untuk memperoleh tingkat kesejahteraan yang layak dengan luasan lahan yang mereka miliki. Golongan  petani kecil tersebut jumlahnya sampai saat ini masih cukup besar. Sesungguhnya petani kecil merupakan gejala yang umum di berbagai belahan dunia, dan karena itu membutuhkan pemikiran dan strategi yang kreatif untuk menanganinya.
Di Asia Pasifik,  87 persen usaha pertanian tergolong pertanian kecil (435 juta orang), Di China jumlah petani dengan lahan di bawah  2 hektar berjumlah 193 juta orang, di India sebanyak 93 juta orang. Dan, sebagai informasi, sebanyak 75 persen warga miskin dunia adalah petani kecil.  Bagaimana posisi di Indonesia?
Jika batasan 2 hektar digunakan sebagai batas untuk mendelineasi  cakupan petani kecil,  maka lebih dari 90% petani Indonesia termasuk kategori ini. Namun, jika digunakan  batas 1 hektar, maka jumlah petani kecil sekitar 76 %, sedangkan jika digunakan batas 0,5 hektar, jumlah petani kecil  adalah 53%. Jika  hanya dilihat untuk Pulau Jawa saja, kondisinya akan lebih buruk lagi.  Dengan batas 1 hektar jumlah petani kecil sekitar 90%,   dan jika  menggunakan batas 0,5 ha terdapat  69%  petani kecil.
Selama tiga dekade jumlah petani kecil semakin meningkat.  Pada Sensus Pertanian (SP) 1983  jumlah petani dengan luas rata-rata penguasaan lahan   < 0,5 ha  mencapai 40,8 %, lalu meningkat menjadi 48,5 % pada SP 1993, dan membengkak lagi menjadi 56,5 % pada SP 2003. 
Perbaikan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil, melalui program-program pembangunan pertanian dan perdesaan bukan hanya urusan aspek teknis semata, namun juga menyangkut aspek kelembagaan petani. Pengalaman telah menunjukkan kepada kita bahwa banyak inovasi teknologi baru yang telah dihasilkan, namun tidak atau kurang dapat diimplementasikan di lapang untuk meningkatkan produktivitas pertanian sesuai yang diharapkan.  Tujuan kementerian Pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani dapat ditempuh salah satunya melalui koperasi pertanian, yang sesungguhnya juga sejalan seiring dengan penerapan Kedaulatan Pangan.
Kedaulatan Pangan
Berkenaan dengan kedaulatan pangan, konsep kedaulatan pangan secara resmi telah menjadi tujuan dan juga pendekatan dalam pembangunan pangan nasional, sebagaimana tercantum dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, bersama-sama dengan “kemandirian pangan” dan “ketahanan pangan”. Kedaulatan pangan merupakan suatu strategi dasar untuk melengkapi ketahanan pangan sebagai tujuan akhir pembangunan pangan. Kedua konsep ini sesungguhnya sejalan dan saling melengkapi. Dapat dikatakan, jika ketahanan pangan adalah tujuan, kedaulatan pangan adalah prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada intinya, kedaulatan pangan berkenaan dengan hak dan akses petani kepada seluruh sumber daya pertanian mencakup lahan, air, sarana produksi, teknologi, pemasaran serta terhadap konsumsi. Kondisi ini dapat diukur pada berbagai level baik level individu, rumah tangga, komunitas, wilayah dan juga nasional.
Undang-Undang tentang Pangan telah menetapkan bahwa pembangunan pertanian berupaya untuk mencapai tiga hal sekaligus yaitu “kedaulatan pangan”, “kemandirian pangan”, dan “katahanan pangan”. Masuknya aspek kedaulatan pangan merupakan konsekuensi bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ECOSOC Rights).
Tidak dapat dipungkiri, konsep kedaulatan pangan pada awalnya dilahirkan dan dirumuskan oleh para petani dan pendamping pemberdayaan yang kurang puas dengan sistem pertanian dunia yang berlangsung. Kedaulatan pangan berupaya mempertahankan dan mendorong model produksi pertanian agro-ekologis, perdagangan pertanian yang proteksionis dan mendorong pasar lokal, pendekatan terhadap sumber daya genetik pertanian yang bersifat komunal,  serta mengedepankan wacana lingkungan pembangunan hijau (green development).
Saat ini, kedaulatan pangan telah menjadi agenda resmi internasional. Pada konferensi regional FAO ke-22 bulan  Maret 2012 misalnya, telah disepakati bahwa konsep kedaulatan pangan bukanlah lawan ataupun alterantif dari ketahanan pangan. Kedaulatan pangan dipahami sebagai kebijakan pangan yang sifatnya lebih mendasar, yang bersama-sama dengan konsep Pertanian Keluarga (Family Farming) adalah strategi untuk memerangi kelaparan dunia. 
Pada pasal 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa: “Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal”. Pada “Nawacita” Presiden yang memuat sembilan agenda perubahan, Kedaulatan Pangan tercantum secara jelas pada agenda nomor 7 yakni ”Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik”. Dalam cita nomor 7 ini ada lima program, dan salah satunya adalah membangun kedaulatan pangan.
Khusus untuk membangun kedaulatan pangan disebutkan akan digunakan berbagai pendekatan di antaranya adalah stop impor pangan, penanggulangan kemiskinan pertanian dan dukungan re-generasi petani, implementasi reforma  agraria, dan pembangunan agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk  pertanian, UMKM dan koperasi. Penanggulangan kemiskinan pertanian dan regenerasi petani, berupa empat solusi yaitu: (1) 1.000 desa berdaulat benih hingga tahun 2019, (2) peningkatan kemampuan organisasi petani dan pelibatan aktif perempuan petani sebagai tulang punggung kedaulatan pangan, (3) rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak pada 3 juta ha pertanian, dan (4) dukungan regenerasi petani muda Indonesia.
Hal ini diterjemahkan di Kementerian Pertanian, bahwa kedaulatan pangan dicapai melalui 5 usaha yaitu: (1) peningkatan produksi pangan pokok, (2) stabilisasi harga bahan pangan, (3) peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, (4) mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan, dan (5)  perbaikan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat.
Peningkatan produksi pangan pokok dicapai melalui 15 kegiatan. Di antaranya yang berkenaan dengan kedaulatan pangan adalah: pengembangan 1000 Desa Mandiri Benih, pemulihan kualitas kesuburan lahan yang airnya tercemar, pengembangan 1000 desa pertanian organik, pencipataan sistem inovasi nasional, perluasan lahan kering 1 juta ha, pendirian unit perbankan untuk pertanian, peningkatan kemampuan petani dan organisasi petani, pelibatan perempuan petani/pekerja, pencipataan daya tarik pertanian bagi TK muda, serta rehabilitasi 3 juta ha jaringan irigasi rusak dan bendungan.
Dalam Rencana Kerja Kementerian Pertanian 2015-2019, berbagai program yang akan dijalankan pemerintah adalah perluasan 1 juta ha lahan sawah baru, perluasan pertanian lahan kering 1 juta Ha di luar Jawa, perbaikan/pembangunan irigasi untuk 3 juta ha lahan sawah, pengendalian konversi lahan, pemulihan kesuburan lahan yang airnya tercemar, 1000 desa mandiri benih, pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan pascapanen di tiap sentra produksi, Bank pertanian dan UMKM, peningkatan kemampuan petani, pengendalian impor pangan, reforma agraria 9 juta Ha, 1000 Desa pertanian organik, terbangunnya 100 Techno Park dan 34 Science Park, serta pemanfaatan lahan bekas pertambangan.
Kedaulatan Pangan untuk Petani Kecil
Ide dasar kedaulatan pangan adalah mengangkat kesejahteraan petani kecil yang selama ini masih terpinggirkan. Pendekatan kedaulatan pangan lebih menghargai budaya lokal, sehingga petani dapat menanam varietas sendiri yang disukainya, dengan cara sendiri, dan memasak dengan selera sendiri karena menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan juga mendukung spenuhnya pola-pola pertanian yang berbasis keluarga. 
Kedaulatan pangan akan terwujud jika petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengkontrol alat-alat produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi sendiri. Maka, reforma agraria menjadi hal yang sangat penting. Dalam hal distribusi, kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun perdagangan diselenggarakan apabila kebutuhan pangan individu hingga negara telah terpenuhi.
Inti kedaulatan pangan adalah pada petani, dengan memberi perhatian (recognition) dan memperkuat (enforcement) hak masyarakat secara bebas memutuskan pertanian dan kebijakan pangan untuk memerangi kelaparan dan kemiskinan. Hal ini diperkuat dalam UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa: “Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar Setiap Orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan”.
Dalam konteks inilah, bahwa koperasi pertanian merupakan wadah sekaligus alat perjuangan petani untuk bersama-sama bersinergi menjalankan usahanya mencapai kedaulatan pangan. Di dalam koperasi, para petani akan memperoleh collective action yang kuat, dan menjadi alat untuk untuk mendapatkan posisi ekonomi yang kompetitif di antara berbagai pelaku ekonomi lain.
Peran Koperasi Pertanian sungguh Urgen
Berkenaan dengan koperasi, sudah lama disepakati suatu Nota Kesepakatan antara Menteri Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan membentuk koperasi pertanian. Melalui nota No. 01/Mentan/MOU/OT.220/I/2011 dan No. 01/NKB/M.KUM/I/2011 ini telah disetujui bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab dalam pengembangan sistem pemberdayaan petani dan kelembagaan petani.  Pengembangan Gapoktan akan diarahkan untuk membentuk “koperasi pertanian”, dan Gapoktan akan memperoleh latihan dan difasilitasi untuk mendapatkan badan hukum dari jajaran Kementerian Koperasi dan UMKM.
Landasan koperasi pertanian pada hakekatnya sama dengan koperasi jenis lain, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Kita semua menyadari bahwa Koperasi memiliki berbagai keunggulan, dimana sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri, namun dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Jika dihubungkan dengan UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), koperasi merupakan salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Berbagai program di Kementerian Pertanian berupaya mengarah kepada koperasi sebagai organisasi petani yang berbadan hukum. Pengembangan Porgram PUAP misalnya, dimana di dalamnya juga dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) diarahkan untuk berbadan hukum dengan membentuk koperasi. Saat ini, per Februari 2017, telah beroperasi 1.509 unit LKMA yang sedang mengarah kepada bentuk keperasi pertanian. Selain itu, sebagian Program Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) yang dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan juga mengarah kepada koperasi jika sudah memenuhi syarat, yang menjadi bidang usaha dari Gapoktan sebagai induk organisasinya.
Koperasi pertanian dapat mengambil beberapa bentuk berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan juga Koperasi Serba Usaha. Sebagai misal, para petani sangat membutuhkan koperasi pemasaran hasil pertanian. Ada beberapa kelebihan yang dimiliki koperasi pemasaran hasil produksi pertanian yaitu dapat meningkatkan efisiensi usaha, meningkatnya cakupan usaha, meningkatkan posisi tawar petani dalam persaingan usaha, memperkuat dan memperluas jaringan usaha, mengurangi biaya transaksi, serta mengurangi resiko ketidakpastian. Kebutuhan untuk koperasi  pertanian di bidang pemasaran tidak terhindarkan dalam kondisi masih besarnya margin harga pada tingkat konsumen dan produsen, masih terbatasnya akses pasar petani, dan harga-harga yang masih sering berfluktuasi.
Koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960-an hingga awal tahun 1970-an, dimana koperasi pertanian diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Saat itu kita mengenal adanya koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Saat ini, koperasi yang berkembang bagus adalah koperasi peternakan sapi perah  dan koperasi tebu rakyat.
Secara total, pada tahun 2015 ada sebanyak 150.223 koperasi aktif, dengan anggota 37, 8 juta orang. Khusus untuk sektor pertanian, per Februari 2017 telah ada 6.512 unit koperasi pertanian. Di sisi lain, total usaha pertanian saat ini hampir 25 juta unit, yang merupakan lebih kurang 60 % dari keseluruhan unit usaha yang ada secara nasional.  Satu ciri khas usaha di sektor pertanian adalah sebagian besar merupakan usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn.  Oleh karena itu, dengan kondisi ini daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Salah satu strategi untuk memperkuat kondisi ini adalah mebangun jejaring usaha dan menyatukan diri dalam koperasi

*****

2 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY mengatakan...

Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

Kategori Bisnis

Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Pinjaman Rumah.
Pinjaman hipotek
Laons otomatis.
Pinjaman mahasiswa.
Pinjaman gaji.
Pinjaman Islam.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.

PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinarolandloancompany @ gmail com
WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
Nama Facebook: Elena karina Roland
instagram: karina roland