Permasalahan Pertanian
Sektor pertanian masih menghadapi
sejumlah permasalahan pokok. Beberapa permasalahan di antaranya adalah: (1) Status
dan luas kepemilikan lahan petani yang sempit, dimana lebih dari 9,55 juta KK
petani hanya memiliki lahan kurang dari 0.5 ha, (2) Ketersediaan infrastruktur,
sarana prasarana, lahan, air bersih, dan energi/listrik yang belum memadai, (3)
Keterbatasan akses petani terhadap permodalan dan masih tingginya suku bunga perbankan,
(4) Lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh pertanian, (5)
Kemampuan manajerial petani dalam agribisnis yang masih terbatas, (6) serta fenomena
perubahan iklim global yang makin ekstrim, meningkatnya degradasi sumberdaya
pertanian termasuk sumberdaya genetik dan meningkatnya kerusakan lingkungan.
Selain permasalahan-permasalahan ini,
sektor pertanian juga masih dihadapkan pada persoalan terbatasnya akses pasar
dan permodalan. Akses petani khususnya petani kecil, terhadap pasar dan permodalan sangat terbatas. Dinamika pasar dalam era
global diikuti perubahan permintaan konsumen ke arah barang-barang yang lebih
berkualitas dan kompetisi pasar yang makin ketat, menjadikan petani kita yang
sebagian besar petani kecil semakin ketinggalan dalam menyesuaikan posisi
mereka dengan dinamika pasar global.
Pada tataran pasar domestik, petani kita juga masih dihadapkan pada posisi
tawar yang lemah karena kurangnya informasi pasar, lemahnya modal dan dukungan teknologi pasca
panen, menghadapi distorsi pasar,
dan pasar yang tidak efisien. Pemerintah
terus berupaya mengatasi berbagai permasalahan tersebut melalui kebijakan dan
program pembangunan yang terencana dan terarah.
Jumlah Petani Kecil Dominan
Persoalan mendasar yang dihadapi oleh
sektor pertanian terutama adalah fakta
bahwa sebagian besar petani tergolong petani kecil yang sulit untuk memperoleh
tingkat kesejahteraan yang layak dengan luasan lahan yang mereka miliki.
Golongan petani kecil tersebut jumlahnya
sampai saat ini masih cukup besar. Sesungguhnya petani kecil merupakan gejala
yang umum di berbagai belahan dunia, dan karena itu membutuhkan pemikiran dan
strategi yang kreatif untuk menanganinya.
Di Asia Pasifik, 87 persen usaha pertanian tergolong pertanian
kecil (435 juta orang), Di China jumlah petani dengan lahan di bawah 2 hektar berjumlah 193 juta orang, di India
sebanyak 93 juta orang. Dan, sebagai informasi, sebanyak 75 persen warga miskin
dunia adalah petani kecil. Bagaimana
posisi di Indonesia?
Jika batasan 2 hektar digunakan
sebagai batas untuk mendelineasi cakupan
petani kecil, maka lebih dari 90% petani
Indonesia termasuk kategori ini. Namun, jika digunakan batas 1 hektar, maka jumlah petani kecil
sekitar 76 %, sedangkan jika digunakan batas 0,5 hektar, jumlah petani
kecil adalah 53%. Jika hanya dilihat untuk Pulau Jawa saja,
kondisinya akan lebih buruk lagi. Dengan
batas 1 hektar jumlah petani kecil sekitar 90%, dan jika
menggunakan batas 0,5 ha terdapat
69% petani kecil.
Selama tiga dekade jumlah petani kecil
semakin meningkat. Pada Sensus Pertanian
(SP) 1983 jumlah petani dengan luas
rata-rata penguasaan lahan < 0,5
ha mencapai 40,8 %, lalu meningkat
menjadi 48,5 % pada SP 1993, dan membengkak lagi menjadi 56,5 % pada SP
2003.
Perbaikan kesejahteraan petani,
khususnya petani kecil, melalui program-program pembangunan pertanian dan
perdesaan bukan hanya urusan aspek teknis semata, namun juga menyangkut aspek
kelembagaan petani. Pengalaman telah menunjukkan kepada kita bahwa banyak
inovasi teknologi baru yang telah dihasilkan, namun tidak atau kurang dapat
diimplementasikan di lapang untuk meningkatkan produktivitas pertanian sesuai
yang diharapkan. Tujuan kementerian Pertanian
untuk meningkatkan kesejahteraan petani dapat ditempuh salah satunya melalui
koperasi pertanian, yang sesungguhnya juga sejalan seiring dengan penerapan
Kedaulatan Pangan.
Kedaulatan Pangan
Berkenaan dengan kedaulatan pangan,
konsep kedaulatan pangan secara resmi telah menjadi tujuan dan juga pendekatan
dalam pembangunan pangan nasional, sebagaimana tercantum dalam UU No 18 tahun
2012 tentang Pangan, bersama-sama dengan “kemandirian pangan” dan “ketahanan
pangan”. Kedaulatan pangan merupakan suatu strategi dasar untuk melengkapi
ketahanan pangan sebagai tujuan akhir pembangunan pangan. Kedua konsep ini
sesungguhnya sejalan dan saling melengkapi. Dapat dikatakan, jika ketahanan
pangan adalah tujuan, kedaulatan pangan adalah prasyarat untuk mencapai tujuan
tersebut.
Pada intinya, kedaulatan pangan
berkenaan dengan hak dan akses petani kepada seluruh sumber daya pertanian
mencakup lahan, air, sarana produksi, teknologi, pemasaran serta terhadap
konsumsi. Kondisi ini dapat diukur pada berbagai level baik level individu,
rumah tangga, komunitas, wilayah dan juga nasional.
Undang-Undang tentang Pangan telah
menetapkan bahwa pembangunan pertanian berupaya untuk mencapai tiga hal
sekaligus yaitu “kedaulatan pangan”, “kemandirian pangan”, dan “katahanan
pangan”. Masuknya aspek kedaulatan pangan merupakan konsekuensi bahwa Indonesia
telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (ECOSOC Rights).
Tidak dapat dipungkiri, konsep
kedaulatan pangan pada awalnya dilahirkan dan dirumuskan oleh para petani dan
pendamping pemberdayaan yang kurang puas dengan sistem pertanian dunia yang
berlangsung. Kedaulatan pangan berupaya mempertahankan dan mendorong model
produksi pertanian agro-ekologis, perdagangan pertanian yang proteksionis dan
mendorong pasar lokal, pendekatan terhadap sumber daya genetik pertanian yang
bersifat komunal, serta mengedepankan wacana lingkungan pembangunan
hijau (green development).
Saat ini, kedaulatan pangan telah
menjadi agenda resmi internasional. Pada konferensi regional FAO ke-22
bulan Maret 2012 misalnya, telah disepakati bahwa konsep kedaulatan pangan
bukanlah lawan ataupun alterantif dari ketahanan pangan. Kedaulatan pangan
dipahami sebagai kebijakan pangan yang sifatnya lebih mendasar, yang
bersama-sama dengan konsep Pertanian Keluarga (Family Farming) adalah strategi
untuk memerangi kelaparan dunia.
Pada pasal 1 Undang-Undang No. 18
tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa: “Kedaulatan pangan adalah hak
negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin
hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk
menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal”. Pada “Nawacita”
Presiden yang memuat sembilan agenda perubahan, Kedaulatan Pangan tercantum
secara jelas pada agenda nomor 7 yakni ”Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan
Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik”. Dalam cita nomor 7 ini
ada lima program, dan salah satunya adalah membangun kedaulatan pangan.
Khusus untuk membangun kedaulatan
pangan disebutkan akan digunakan berbagai pendekatan di antaranya adalah stop
impor pangan, penanggulangan kemiskinan pertanian dan dukungan re-generasi
petani, implementasi reforma agraria, dan pembangunan agribisnis
kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM dan
koperasi. Penanggulangan kemiskinan pertanian dan regenerasi petani, berupa empat
solusi yaitu: (1) 1.000 desa berdaulat benih hingga tahun 2019, (2) peningkatan
kemampuan organisasi petani dan pelibatan aktif perempuan petani sebagai tulang
punggung kedaulatan pangan, (3) rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak pada 3
juta ha pertanian, dan (4) dukungan regenerasi petani muda Indonesia.
Hal ini diterjemahkan di Kementerian
Pertanian, bahwa kedaulatan pangan dicapai melalui 5 usaha yaitu: (1)
peningkatan produksi pangan pokok, (2) stabilisasi harga bahan pangan, (3)
peningkatan kesejahteraan pelaku usaha pangan, (4) mitigasi gangguan terhadap
ketahanan pangan, dan (5) perbaikan
kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat.
Peningkatan produksi pangan pokok
dicapai melalui 15 kegiatan. Di antaranya yang berkenaan dengan kedaulatan
pangan adalah: pengembangan 1000 Desa Mandiri Benih, pemulihan kualitas
kesuburan lahan yang airnya tercemar, pengembangan 1000 desa pertanian organik,
pencipataan sistem inovasi nasional, perluasan lahan kering 1 juta ha,
pendirian unit perbankan untuk pertanian, peningkatan kemampuan petani dan
organisasi petani, pelibatan perempuan petani/pekerja, pencipataan daya tarik
pertanian bagi TK muda, serta rehabilitasi 3 juta ha jaringan irigasi rusak dan
bendungan.
Dalam Rencana Kerja Kementerian
Pertanian 2015-2019, berbagai program yang akan dijalankan pemerintah adalah
perluasan 1 juta ha lahan sawah baru, perluasan pertanian lahan kering 1 juta
Ha di luar Jawa, perbaikan/pembangunan irigasi untuk 3 juta ha lahan sawah,
pengendalian konversi lahan, pemulihan kesuburan lahan yang airnya tercemar,
1000 desa mandiri benih, pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan
pascapanen di tiap sentra produksi, Bank pertanian dan UMKM, peningkatan
kemampuan petani, pengendalian impor pangan, reforma agraria 9 juta Ha, 1000
Desa pertanian organik, terbangunnya 100 Techno Park dan 34 Science Park, serta
pemanfaatan lahan bekas pertambangan.
Kedaulatan Pangan untuk Petani Kecil
Ide dasar kedaulatan pangan
adalah mengangkat kesejahteraan petani kecil yang selama ini masih
terpinggirkan. Pendekatan kedaulatan pangan lebih menghargai budaya
lokal, sehingga petani dapat menanam varietas sendiri yang disukainya,
dengan cara sendiri, dan memasak dengan selera sendiri karena menjunjung tinggi
prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan
pangan juga mendukung spenuhnya pola-pola pertanian yang berbasis
keluarga.
Kedaulatan pangan akan terwujud jika
petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengkontrol alat-alat
produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi sendiri. Maka, reforma
agraria menjadi hal yang sangat penting. Dalam hal distribusi,
kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun perdagangan
diselenggarakan apabila kebutuhan pangan individu hingga negara telah
terpenuhi.
Inti kedaulatan pangan adalah pada
petani, dengan memberi perhatian (recognition) dan memperkuat (enforcement) hak
masyarakat secara bebas memutuskan pertanian dan kebijakan pangan untuk
memerangi kelaparan dan kemiskinan. Hal ini diperkuat dalam UU No 19 Tahun 2013
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada bagian penjelasan disebutkan
bahwa: “Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberi Perlindungan
dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak
dasar Setiap Orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan
ketahanan pangan secara berkelanjutan”.
Dalam konteks inilah, bahwa koperasi
pertanian merupakan wadah sekaligus alat perjuangan petani untuk bersama-sama
bersinergi menjalankan usahanya mencapai kedaulatan pangan. Di dalam koperasi,
para petani akan memperoleh collective action yang kuat, dan menjadi alat untuk
untuk mendapatkan posisi ekonomi yang kompetitif di antara berbagai pelaku
ekonomi lain.
Peran Koperasi Pertanian sungguh Urgen
Berkenaan dengan koperasi, sudah lama disepakati
suatu Nota Kesepakatan antara Menteri Pertanian dan Kementerian Koperasi dan
UKM tentang Pembinaan dan Fasilitasi Gapoktan membentuk koperasi pertanian. Melalui
nota No. 01/Mentan/MOU/OT.220/I/2011 dan No. 01/NKB/M.KUM/I/2011 ini telah
disetujui bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab dalam pengembangan
sistem pemberdayaan petani dan kelembagaan petani. Pengembangan Gapoktan akan diarahkan untuk
membentuk “koperasi pertanian”, dan Gapoktan akan memperoleh latihan dan
difasilitasi untuk mendapatkan badan hukum dari jajaran Kementerian Koperasi
dan UMKM.
Landasan koperasi pertanian pada
hakekatnya sama dengan koperasi jenis lain, yakni Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Koperasi. Kita semua menyadari bahwa Koperasi memiliki berbagai
keunggulan, dimana sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri, namun dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Jika dihubungkan dengan UU No 19 tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P3), koperasi merupakan
salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Berbagai program di
Kementerian Pertanian berupaya mengarah kepada koperasi sebagai organisasi
petani yang berbadan hukum. Pengembangan Porgram PUAP misalnya, dimana di
dalamnya juga dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) diarahkan
untuk berbadan hukum dengan membentuk koperasi. Saat ini, per Februari 2017,
telah beroperasi 1.509 unit LKMA yang sedang mengarah kepada bentuk keperasi
pertanian. Selain itu, sebagian Program Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat
(LDPM) yang dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan juga mengarah kepada koperasi
jika sudah memenuhi syarat, yang menjadi bidang usaha dari Gapoktan sebagai
induk organisasinya.
Koperasi pertanian dapat mengambil
beberapa bentuk berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai Koperasi Produksi,
Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan juga Koperasi
Serba Usaha. Sebagai misal, para petani sangat membutuhkan koperasi pemasaran
hasil pertanian. Ada beberapa kelebihan yang dimiliki koperasi pemasaran hasil
produksi pertanian yaitu dapat meningkatkan efisiensi usaha, meningkatnya
cakupan usaha, meningkatkan posisi tawar petani dalam persaingan usaha, memperkuat
dan memperluas jaringan usaha, mengurangi biaya transaksi, serta mengurangi
resiko ketidakpastian. Kebutuhan untuk koperasi pertanian di bidang
pemasaran tidak terhindarkan dalam kondisi masih besarnya margin harga pada
tingkat konsumen dan produsen, masih terbatasnya akses pasar petani, dan harga-harga
yang masih sering berfluktuasi.
Koperasi pertanian pernah menjadi
model pengembangan pada tahun 1960-an hingga awal tahun 1970-an, dimana koperasi
pertanian diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian.
Saat itu kita mengenal adanya koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan
dan lain-lain. Saat ini, koperasi yang berkembang bagus adalah koperasi
peternakan sapi perah dan koperasi tebu
rakyat.
Secara total, pada tahun
2015 ada sebanyak 150.223 koperasi aktif, dengan anggota 37, 8 juta orang. Khusus untuk sektor pertanian, per Februari 2017
telah ada 6.512 unit koperasi pertanian. Di sisi lain, total usaha pertanian saat
ini hampir 25 juta unit, yang merupakan lebih kurang 60 % dari keseluruhan unit
usaha yang ada secara nasional. Satu
ciri khas usaha di sektor pertanian adalah sebagian besar merupakan usaha mikro
dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Oleh
karena itu, dengan kondisi ini daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan
kesejahteraan bagi para pekerja. Salah satu strategi untuk memperkuat kondisi
ini adalah mebangun jejaring usaha dan menyatukan diri dalam koperasi
*****
2 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Pinjaman Rumah.
Pinjaman hipotek
Laons otomatis.
Pinjaman mahasiswa.
Pinjaman gaji.
Pinjaman Islam.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinarolandloancompany @ gmail com
WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
Nama Facebook: Elena karina Roland
instagram: karina roland
Posting Komentar