Daftar istilah
ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk
memudahkan pemahaman. Disusun sesuai abjad:
Farmer Organizations =
Organisasi petani,
yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai untuk
membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya
organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda (kelompok
Taruna Tani).
Gabungan Kelompok Tani =
adalah
kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu
desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A, dan
UPJA yang berada dalam satu desa. Gapoktan
berada di level desa.
Pasal Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,
Gapoktan Bersama =
Ini merupakan
konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin dalam
satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah komunikasi (atau
bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan dalam satu kecamatan.
Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.
Individual Organization =
merupakan
organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah
organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya
adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.
Inter-group associations atau secondary level organization =
Adalah organisasi
yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan, melayani,
dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya
adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama, dan koperasi sekunder (Pusat Koperasi,
Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya bukan orang-orang secara
individual, namun organisasi.
Namun Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.
Institution =
Diindonesiakan
menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”. Tidak
mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini belum
memiliki pemahaman yang sama.
Menurut Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.
Kelompok Tani =
adalah organisasi
petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas
basis lahan, sehingga satu kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di
banyak tempat, misalnya di Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani
satu dusun.
Dalam literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering disebut sebagai kelompok tani juga.
Kelembagaan petani =
Ini sesungguhnya
sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution” dalam literatur
berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata benda, namun kata
kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan permodalan” (financial
support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing institution), dll. “penyediaan
permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.
Apa yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT, P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
“Kelembagaan petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni berupa koperasi atau PT.
Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) =
Istilah KEP
ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun 2013
tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan: “Kelembagaan
Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah BUMP. Sesuai UU
P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani (KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan badan usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.
Selanjutnya, KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa PT, CV dll; dan (2) secondary level organization, yakni organisasi ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau estate.
Badan Usaha Milik Petani (BUMP) =
Sesuai UU
No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani
(KEP)
Korporasi petani =
Ini merupakan
istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan
dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.
Dari berbagai literatur, “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.
“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja
aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big
corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah
holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar
perusahaan.
Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative” diterjemahkan
menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata
benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).
Dalam Permentan No. 18 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan
Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan
Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan
sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani
adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau
perusahaan.
Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani.
Organization =
Adalah kelompok sosial yang dibuat secara sengaja,
memiliki tujuan, dan pengurus serta keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah
social group yang sengaja dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk
mencapai tujuan tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas.
Dengan demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan
lain-lain.
Yaitu “a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation”. Namun secara luas adalah: “… refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.
Dalam literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19 tahun 2013, UU No 16 tahun 2006, dll), “organization” ini disebut sebagai “kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar