agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Kamis, 09 Desember 2021

Saatnya Menata Ulang Sistem Inovasi Pertanian Indonesia

Bapa dan Ibu insan pertanian Indonesia.

Saya memposting ini, berharap ada yang tertarik membahasnya. Berkenaan dengan Agricultre Innovation System (AIS) Indonesia yang tampaknya perlu didudukkan dan diberi ruang bernafas dengan nyaman. Saat ini momentumnya pas, karena UU 11-2019 masih anget dan badan baru BRIN sedang menata diri juga, lagi  berdandan mematut-matut diri.

Ini urgent. Yang namanya momentum ga datang dua kali. Maka, jika tidak diwacanakan dan diurus dengan tepat, kita kuatir INOVASI PERTANIAN tidak akan dimanage dengan benar ke depan, sehingga efektivitasnya pun akan mandeg deg. Mungkin demikian.

Artinya, kita kuatir sistem inovasi pertanian disamakan dan dijalankan sbgaimana inovasi2 lain. Jika demikian, Ia akan "tenggelam di BRIN". Kenapa? Karena “ionvasi pertanian” beda !

Inovasi Pertanian belum diposisikan secara memadai dalam UU 11-2019 tentang SISNAS IPTEK :

Inovasi pertanian itu unik, dan terlebih lagi AIS Indonesia, lebih unik lagi. Dalam UU no 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek, di Pasal 1 terbaca batasan Inovasi dalam pengertian umum, yaitu “adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial”.

Inovasi pertanian tidak diberikan ruang khusus dalam UU ini. Bahkan kata “pertanian” tidak muncul sama sekali dalam batang tubuhnya, kecuali pada Penjelasan pasal 85 ayat 2, itupun sebagai contoh kasus saja.

Memang harus? Ya, karena sekali lagi: bertani itu unik. Uniknya berasal dari sifat karena hampir semua aktivitas pertanian bersifat land based. Semua tanaman dan hewan hidup di tanah. Maka melekat lah unsur fisika tanah, biologi nya, air, iklim, dll di situ. Ini kan berbeda misalnya teknologi pembuatan batere/aki, ..... lah dimana-mana sama saja. Bisa copy paste input dan metode nya secara presisi.

Inovasi pertanian unik, berbeda, spesial;  karena:

1. Inovasi di bidang pertanian sangat dipengaruhi lingkungan fisik alam. Proses penciptaan, uji adaptasi, sampai dengan penerapannya sangat bergantung kepada tempat dimana itu dijalankan, karena ada faktor tanah, air, suhu, iklim, dan lain-lain yang mempengaruhinya.  Maka kita kenal local specific.

2. Karena itu, dibutuhkan ruang fleksibilitas/variabilitas dalam berbagai sisi sistemnya mulai dari perencanaan, biaya yang dibutuhkan, dukungan SDM dan fasilitas, serta juga indikator menilai keberhasilan penerapan nya (return of investment / ROI nya kudu beda). Proses penciptaan satu teknologi sampai dengan adopsinya bisa lebih lama dibandingkan teknologi sektor lain, lebih mahal. Dan malangnya, tingkat keberhasilannya bisa lebih rendah pula.

3. Sistem nya bersifat terbuka, perlu melibatkan banyak pihak (partisipasi) dengan tingkat kesiapan dan kapabilitas berbeda, misalnya penyuluh pertanian, Bapak tani, Ibu  tani, petani muda milenial. Local wisdom tea.

Kondisi dan persepsi mereka ga serupa. Beda dengan teknologi tekstil misalnya, bisa diisolasi secara sempurna, tak tergantung hujan dan angin. Output dapat dihasilkan secara tepat sesuai input nya.

AIS Indonesia butuh kondisi yang unik pula:

Keunikan berikutnya datang karena “INDONESIA- nya”. Kami coba mendeskripsikan sesuai logical frame pada UU 11 - 2019 yang terdiri atas lima subsistem. Maka kondisi yang dibutuhkan kira-kira demikian:

Satu, Pendidikan (EDUCATION) (Pasal 15-17): untuk peneliti, penyuluh, dan petani.

Penyuluh pemerintah semakin menurun, penyuluh swadaya semakin dibutuhkan. Sementara, pendidikan petani Indonesia saat ini rendah. Banyak ga tamat SD, dst. Maka, kita butuh pendidikan dan training yang beragam, dengan bermacam pendekatan dan paket. Harus sabar-sabar.

Dua, Penelitian (RESEARCH) (Pasal 19): basic research, application research, social science.

Indonesia dikenal sebagai pertanian maritim, bukan pertanian kontinental. Pertanian di Indonesia dipengaruhi iklim laut secara intensif, sehingga melahirkan ragam pertanian yang berbeda antar pulau, serta juga antar ketinggian. Indonesia memiliki tujuh zona AEZ. Untuk kedelai misalnya, kita butuh kedelai yang bisa tumbuh bagus di lahan sawah, lahan dataran rendah – menengah – tinggi, tanah asam, asin, dll. 

Dalam kondisi rendahnya pendidikan petani, namun mengingat sifat teknologi pertanian yang kadangkala bersifat lokal, inovasi dari petani yang berkembang di satu wilayah; harus diperhitungkan sebagai sumber inovasi baru pula, misalnya benih. Benih yang sesuai pada satu wilayah merupakan hasil dari selekasi panjang genetis yang perlu diperhitungkan dalam rencana riset. Demikian juga dengan jadwal tanam yang sesuai, teknik pengendalin hama dll.

Tidak semua inovasi pertanian bisa copy paste dari negara lain yang sudah sukses. Teknologi pertanian harus bersifat padat karya, menyerap TK sebanyak-banyak nya. Saat ini hampir 70 persen TK bekerja di pertanian dan cukup membebani. Teknologi padat modal akan menyingkirkan mereka, dan akhirnya bersifat kontraproduktif untuk ekonomi nasional.

Tiga, Pengembangan (DEVELOPMENT) (pasal 20-22): teknologi, pengetahuan dan ilmu sosial.  Outputnya invensi, policy dan regulasi.

Kegiatan basic research akan membutuhkan biaya dan usaha lebih mahal, karena pertanian terdiri atas komoditas yang sangat beragam, mulai dari tanaman semusim dan tahunan, peternakan, pupuk dan obat-obatan, pengolahan hasil panen, sampai dengan alat dan mesin.

Tambahan, porsi riset sosialnya butuh lebih banyak, yang mesti mengakomodasi keragaman sosial ekonomi dan kultural petani, beragam komoditas, level rural-urbannya, kosmopolitansinya,  peluang diseminasi dan adopsi nya, dst. Riset sosial tak terpisahkan untuk setiap teknologi.

Empat, Pengkajian (ASSESSMENT) (Pasal 23-26): perekayasaan, kliring teknologi, dan audit teknologi.

Inovasi pertanian tidak selalu harus intensif dengan modal besar dan teknologi tinggi. Yang dibutuhkan adalah teknologi tepat guna, sesuai dengan alam, iklim, dan sosial budaya masyarakat. Karena itu, kegiatan assessment perlu dilakukan pada berbagai tipe AEZ, dan sayangnya seringkali area penerapannya pun terbatas. Indikator penilaian keberhasilan assessment harus disesuaikan. Akan terlihat kurang efisein- efektif jika dibandingkan teknologi sektor non pertanian.

Lima, Penerapan (APPLICATION) (Pasal 27-33). Ini rumit dan berjenjang.  Ada 4 cabang kegiatan dan belasan ranting. Empat cabang tersebut adalah: transfer teknologi , intermediasi, difusi, dan komersialisasi.

Indonesia adalah negara kepulauan dengan sebaran luas, sehingga menjadi kendala dalam komunikasi. Penerapan komunikasi digital belum menjangkau semua desa. Karena itu dibutuhkan upaya lebih mahal  untuk  mendiseminasi kan satu inovasi.

Pertanian Indonesia berskala kecil, sehingga kemampuan petani mengadopsi inovasi pertanian terbatas. Dibutuhkan supporting sistem yang besar, misalnya dari pembiayaan. 

Jumlah dan kualitas ptenaga penyuluhan pertanian saat ini belum ideal. Penyuluhan pertanian pemerintah semakin menurun, sementara penyuluh pertanian swadaya dan swasta belum dapat dimobilisasi dengan optimal. Karena itu, penyusunan rencana application dan mengukur keberhasilannya perlu penyesuaian.

Nah, riset selama ini ada dua: technology dan knowledge. Kedua ini butuh cara diseminasi yang berbeda. Jika technology bisa agak free, namun untuk knowledge (sosek misalnya) ga bisa jauh-jauh dari penggunanya. Kalau masyarakat kita sudah “knowledge community” mungkin ga soal.

Dokumen apa yang kita butuhkan ?

Untuk mengikat segala ide dan pemikiran secara kokoh, mungkin kita perlu sebuah buku babon yang menjadi acuan bertindak apa, bagaimana dan siapa yang akan melakukan dan mengembangkan AIS Indonesia. Dari sisi regulasi, kalo difikir-fikir tampaknya kita belum pernah punya regulasi khusus tentang inovasi pertanian. UU 18-2002 dan 11-2019 memuat inovasi secara umum berlaku untuk semua jenis inovasi, sementara UU 16-2006 hanya mengatur penyuluhan saja (bagian dari sistem inovasi pertanian).

Selama ini kita sudah ada buku “Rencana Induk Riset nasional (RIRN) 2017-2045”(ada yang menyebutnya dengan “Buku Putih”). Di dalamnya pertanian dan pangan dapat porsi khusus.  Lalu ada buku “Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

2005-2025”, “Kebijakan Strategis Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Jakstranas Iptek)”, dan “Agenda Riset Nasional (ARN)”.

Namun, Pada UU 11 Sisnas Iptek ada Bab III (Pasal 8-12) telah ada disebutkan “Rencana Induk Pemajuan Iptek”, yang digambarkan sebagai acuan jangka panjang nasional, wajib sebagai pedoman, disusun per 5 dan 25 tahun, memuat visi misi dan strategi. Nah, monggo mana lah yang akan kita pakai.

*******

Tidak ada komentar: