agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Selasa, 30 Maret 2021

Apa sih “INSTITUTION” ?

Pertanyaan nya bisa saya terjemahkan jadi: apas sih lembaga? Karena “institution” mestinya kan terjemahan nya “lembaga” ya, kalau “institutional” terjemahannya ya “kelembagaan”.

Kalo diperas-peras Mas Bro, dipelintir-pelintir, diambil sari nya saja: kelembagaan tu bicara PERILAKU MANUSIA. Tentang bagaimana manusia berelasi satu sama lain.

Nah, kalau ditanya apa PERTANYAAN KELEMBAGAAN ? Ya mengapa manusia, tepatnya sekelompok manusia, melakukan ini dan itu? Atau tidak melakukan ini dan itu? Mengapa di satu desa, warga nya suka bekerjasama, apa-apa proyek berhasil jalan? Mengapa di desa lain, dikasih program yang sama, malah ribut, gagal?

Lalu apa REKAYASA KELEMBAGAAN ? Yaitu bagaimana agar sekelompok manusia bisa diatur agar melakukan ini, dan jangan melakukan itu. Bagaimana agar mereka bisa bekerjasama, bikin komitmen, menjalankan dengan damai, dst sampai ke sukses.

Jadi itulah, banyak ahli bilang: kelembagaan itu sendiri hampir seluas ilmu sosiologi.

Udah faham sekarang? Hehe, kira-kira begini menjelaskan nya dengan mudah. Dengan model cerita saja ya. Telling story.

Mas dan Mba coba bayangkan, ada serombongan ahli datang ke satu desa yang miskin, tanah ada tapi belum ada irigasi, bertani nya asal-asalan kaya nene moyang nya dulu, tempatnya jauh, jalan ga bagus, orang-orangnya ga sekolah, dst. Kebayang lah ya. Nah, ini para ahli disuruh cari solusi bagaimana ntu desa bisa maju, sejahtera.

Ahli irigasi, kebetulan orang PU, bilang: “bangun irigasi, dari primer sampai tersier dan kuarter. Air mengalir, pertanian bagus, petani akan sejahtera. Beres”.

Kata ahli teknologi pertanian, kebetulan doi pemulia: “gampang, ganti dengan benih unggul, produksi naik, pendapatan naik, sejahtera”

Kalo orang ekonomi, kebetulan pernah kerja di bank: “ini urusan modal. Bagaimana mau maju ga ada modal. Pinjamin modal, kasih bunga rendah. Ntar ia bisa beli pupuk dll, hasil pertanian akan naik. Sejahtera juga”. Aamiin.

Nah orang KELEMBAGAAN beda. Menurut ahli kelembagaan, apapun masalah nya, butuh RELASI-RELASI YANG EFEKTIF. Ya, relasi antar manusia tu orang sedesa nya kudu benar. Banyak syaratnya. Harus bisa saling bicara dengan baik-baik, terbuka, bekerjasama, bisa bikin komitmen, sepakat, lalu dijalankan step by step, dievaluasi bersama. Bikin diskusi, rembug, rapat-rapat. Agar semua orang ini mau demikian perlu rekayasa sosial, ya institutional arrangement lah.

Lah kan ga mudah ini mah ya. Orang benih habis narok benih bagus boleh balik. Orang irigasi habis bangun saluran pergi. Orang bank habis bagi duit, balik kantor. Nah, orang kelembagaan ga bisa begitu. Ia harus hadir sehari-hari di tengah masyarakat tadi. Ga cukup Bimtek saja, tapi PENDAMPINGAN. Bimtek mah sejam-dua jam. Pendampingan 24 jam x 7 hari seminggu. Full day.

Agar apa? Ya agar relasi-relasi, hubungan-hubungan, komitmen-komitmen antar warga terbentuk. Disekapati, dijalankan dengan baik. Dan hasilnya dinikmati sama-sama.

So, apapun idenya = minumnya kelembagaan. Ya, apapun yang dikasih, apapun yang mau terwujud, perlu merekayasa perilaku orang-orangnya. Mereka harus mau dulu, siap berubah, mau kerjasama, mau berbagi, mau koordinasi. Orang-orangnya harus aktif. Tidak sendiri-sendiri, tapi aktif bersama-sama. Sekampung.

Itulah URUSAN KELEMBAGAAN. Sejauh ini lah kira-kira tanggung jawab orang kelembagaan. Hehe repot ya?

Lah yang namanya manusia, benda hidup, pagi ngomong ya sore ga. Di rapat bilang setuju, pulang-pulang datang malas-nya. Karena ga enak sama pa Kades bilangnya monggo-monggo, lah padahal ga setuju. Ia ogah aslinya. Itu manusia. Kalau satu yang begini oke lah, lah kalau sekampung?

Bisa kita rubah. Tapi butuh waktu. Dan butuh perekayasa (staf kelembagaan) yang banyak dan capable.

Jadi, mau bicara teknologi, irigasi, benih bagus atau pinjaman modal; jika orang kelembagaan ga ada, itu semua ga akan jalan. Maka ada yang menyebut kelembagaan MEMBUNGKUS apapun pendekatan pembangunan. Kelembagaan MEWADAHI apapun ide ahli-ahli lain. Kelembagaan MENJALANKANNYA, menghidupkannya, mewujudkannya.

Kira-kira demikian, kalau menggunakan bahasa warung ya. Hehe.

Lalu, apa “organization”? Gampang ini mah. Semua social group yang ada ketuanya, pengurusnya, anggota jelas si A dan B nya. Kapan dibentuknya tahu, apa tujuannya jelas; itulah organisasi. Maka kelompok tani jelas organisasi, Gapoktan, koperasi, juga kantor BPP, kantor Dinas Pertanian, kementerian pertanian juga organisasi. Pemerintah juga organisasi: ketuanya presiden.

Kenapa organisasi dibentuk? Jawabannya sama dengan soal “kelembagaan” tadi. Ya agar semua orang didalamnya gampang diatur, dikontrol, disuruh ini itu. Organisasi sengaja dibuat agar tertata. Yap, kelembagaan juga ada agar manusia tertata. Sama saja.

Tapi, organisasi lingkupnya lebih kecil. Struktur nya lebih tegas, tugas dan peran ditulis besar-besar, hak dan kewajibannya diformalkan, dst. Ada sanksi jelas. Juga reward yang enak-enak. Tegas.

Namun Mas dan Bro, sebagaimana sudah sering saya sampaikan kita ada masalah. Apa yag dimaksud “kelembagaan” di regulasi-regulasi kita salah kaprah kabeh. Apa yang dimaksud “kelembagaan petani” dan "kelembagaan ekonomi petani" di UU P3 juga UU Penyuluhan, itu jelas-jelas ORGANISASI. Kita udah kadung kacau memang. Udah bertahun-tahun.

Nah, sekarang apa JALAN TENGAHNYA. Biar ga kepanjangan penjelasannya monggo baca penjelasan ini dah:

https://syahyutikorporasi.blogspot.com/.../q-and-tentang...

atau disini:

https://www.facebook.com/syahyuti.sibuyuang/posts/10159067474566866

Terima kasih, semoga manfaat. Iseng-iseng aja. Sehat-sehat semua ya aamiin.

******

Kamis, 25 Maret 2021

Apa kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani

Apa sih beda "kelembagaan petani", "kelembagaan ekonomi petani", dan "korporasi petani" ?

Sekitar minggu lalu, pas ngikuti rapat yang dihadiri beberapa kementerian, juga Bapenas dan Gubernur, masih ada yang mengeluh belum paham ketiga hal di atas. Sedih juga. Ya, mau gimana, bahasa regulasinya memang ga clear membedakannya selama ini.

Gini saja, biar ga pada bingung lagi, simplenya begini:

1. "Kelembagaan petani" (KP) = adalah semua organisasi petani yang tidak berbadan hukum. Semua social group disebut organisasi bila ada ketuanya, pengurusnya, anggota nya jelas, juga ada tujuannya dibentuk, dan tahu kapan dibentuknya.

Apa itu KP? Yaitu: kelompok tani, KWT, P3A, UPJA dan Gapoktan.

Ini semua ga selevel. Gapoktan berada di atas ya (=secondary level organization). Gapoktan anggotanya bukan orang/individu, tapi semua individual organization tadi yakni kelompok tani + KWT + P3A + UPJA yang ada di desa tersebut. Semuanya masuk di Gapoktan.

2. "Kelembagaan ekonomi petani" (KEP) = semua organisasi petani (isinya petani tentu ya) yang berbadan hukum. Nah, sesuai UU Perdata, bentuknya bisa koperasi, atau perusahaan, atau yayasan. Ya koperasi tani, perusahaan tani lah gampangnya.

Sama dengan di atas, untuk yang di bawah adalah koperasi primer, di atasnya berupa koperasi sekunder. Kalau PT di bawahnya, maka di atasnya adalah induk perusahaan (holding, estate, corporate).

3. "Korporasi petani" = adalah sistem. Yakni ketika KP dan KEP semua bekerja dalam satu kawasan, menjalankan agribisnis, sehingga semua urusan dari hulu sampai hilir, dari on farm sampai off farm; telah berjalan dengan baik. Efisien, efektif, dan mendatangkan uang untuk petani. semua dijalankan KP da KEP.

Jadi korproasi petani = KP + KEP. Semua KP dan KEP di satu kecamatan misalnya bersatu padu, masuk dan menjadi korporasi petani.

Karena KP dan KEP nya milik petani, maka korporasinya ya milik petani. Isinya semua petani, keuntungannya untuk petani; tapi yang menjalankan kan bisa manajer, buruh, tenaga-tenaga bayaran ya. Ga kudu petani beneran kan udah sibuk di sawah masing-masing.

Nah, korporasi petani juga dimaknai sebagai kata benda, yaitu saat sudah terbentuk "koperasi sekunder" dan "induk perusahaan" yang memayungi semua aktivitas pertanian di satu kawasan. Itulah corporate tea.

Begitu deh kira-kira. Sip

#korporasipetani

Selasa, 23 Maret 2021

Berbagai istilah terkait kelembagaan dan organisasi

Daftar istilah ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk memudahkan pemahaman. Disusun sesuai abjad:

Farmer Organizations =

Organisasi petani, yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda (kelompok Taruna Tani).

Gabungan Kelompok Tani =

adalah kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A, dan UPJA  yang berada dalam satu desa. Gapoktan berada di level desa.

Pasal Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,

Gapoktan Bersama =

Ini merupakan konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin dalam satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah komunikasi (atau bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan dalam satu kecamatan. Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.

Individual Organization =

merupakan organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.

Inter-group associations atau secondary level organization =

Adalah organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama,  dan koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi.

Namun Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.

Institution =

Diindonesiakan menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”. Tidak mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini belum memiliki pemahaman yang sama.

Menurut Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Kelompok Tani =

adalah organisasi petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan  pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas basis lahan, sehingga satu kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di banyak tempat, misalnya di Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani satu dusun.

Dalam literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering disebut sebagai kelompok tani juga.

Kelembagaan petani =

Ini sesungguhnya sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution” dalam literatur berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata benda, namun kata kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan permodalan” (financial support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing institution), dll. “penyediaan permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.

Apa yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT, P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

“Kelembagaan petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni berupa koperasi atau PT.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) =

Istilah KEP ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan: “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah BUMP. Sesuai UU P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani (KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan  badan usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa PT, CV dll; dan (2) secondary level organization,  yakni organisasi ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau estate.

 

Badan Usaha Milik Petani (BUMP) =

Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Korporasi petani =

Ini merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.

Dari berbagai literatur,  “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.

“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.


Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative” diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).

Dalam Permentan No. 18  tahun 2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani.

Organization =

Adalah  kelompok sosial yang dibuat secara sengaja, memiliki tujuan, dan pengurus serta keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah social group yang sengaja dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas. Dengan demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan lain-lain.

Yaitu “a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation”.  Namun secara luas adalah: “… refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.

Dalam literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19 tahun 2013, UU No 16 tahun  2006, dll), “organization” ini disebut sebagai “kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.

****


Selasa, 19 Mei 2020

Buku (draft) BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI


Syahyuti. 2020. “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Belum dipublish.

Buku ini mengisi kekosongan yang panjang pada bahan-bahan bacaan berkaitan dengan pertanian dan Islam, khususnya aspek relasi sosial di seputarnya, atau dalam bahasa agama kita sebut “muamalah-nya bertani”. Pula, buku ini memiliki mimpi besar mengawali dan mengenalkan berbagai konsep keilmuan yang kesannya begitu tabu kita diskursuskan selama ini. 
Beratus tahun kita berhenti pada “Ilmu Ekonomi”, “Ekonomi Pertanian”, dan “Ekonomi Islam”. Dunia belum nengenal frasa "Islamic Agricultural Socioeconomics", "Islamic Food Economy", "Islamic land reform", "Islamic agrarian reform", “Islamic Agricultural Sociology”, dan sejenisnya. Ya, kita sudah sangat akrab dengan Sosial Ekonomi Pertanian. Di buku ini lah Saya mengenalkan sesuatu yang mestinya sudah harus kita mulai bentuk, bicarakan, dan viralkan: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM.
Kita sudah terlalu lama hanya meng-copy paste belaka segala ilmu dari Barat sana. Sudah seharusnya kita menyusun ilmu baru, menjadi PRODUSEN ILMU. Kita pertanian dan kita Islam. Kalau bukan kita siapa lagi !!

DAFTAR ISI
Bab I. Pendahuluan
1.1. “Maksain” menulis
1.2. Materi dan struktur isi buku
1.3. Metode penulisan
Bab II. Islam dan Pertanian
2.1. Allah yang menghidupkan tanaman
2.2. Para Rasul pun bertani
2.3. Sumbangan peradaban Islam pada pertanian dunia
2.4. Adab bertani Islami
2.5. Adab terhadap hewan dan ternak

Bab III. Menjalankan Pertanian: Bertani yang Islami
3.1. Pada awalnya: tanah dan air
3.2. Sewa menyewa tanah pertanian
3.3. Bagi hasil pertanian
3.4. Gadai lahan pertanian
3.5. Upah dan adab terhadap buruh tani
3.6. Zakat hasil pertanian
3.7. “Kearifan Timur Reforma Agraria”

Bab IV. Sosial Ekonomi Pertanian Islam
4.1. Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Pertanian
4.2. Menjalankan agribisnis secara syariah
4.3. Pembiayaan usaha pertanian yang syariah

Bab V. Makan dan Minum lah sesuai Islam
5.1. Halal dan haram nya makanan
5.2. Adab Makan dan Minum
5.3. Memasak secara Islami

Bab VI. Adab Berdagang dalam Islam
6.1. Nabi, Rasul dan Sahabat yang berdagang
6.2. Penyebar Islam ke Nusantara adalah pedagang-pedagang ulung
6.3. Etika berdagang Rasul
6.4. Boleh dan tidak boleh dalam berdagang hasil pertanian

Dowload full pdf disini:

Versi blog disini:

******

Rabu, 22 April 2020

Mohon dukungan buku baru "Bertani dan Bedagang Secara Islami"



Bapa Ibu dan rekan-rekan yang baik hati,
Assalammualaikum wr wb.

Mohon maaf. Alhamdulillah, dengan segala keterbatasan kemampuan,  Saya mencoba menyusun draft buku, yang berjudul “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Saya menyebut ini merupakan Seri Buku “Sosial Ekonomi Pertanian Islam”. Sungguh sebutan yang gagah dan keren. Hehe.

Kenapa gagah? Ya, karena sampai hari ini saya kok belum ketemu frasa-farasa penting ini di google, yakni “Ekonomi Pertanian Islam”, "Sosial Ekonomi Pertanian Islam", “Islamic Agriculture Socio-economic”, “Islamic food economy”, “Islamic food security”, “Islamic land reform”, “Islamic agrarian reform” dan sejenisnnya.

Artinya, ini kan bisa menjadi pioneer untuk menyumbang kepada diskursus lebih ramai ke depan. InsyaAllah, aamiin. 

Namun, walau sudah dikerjakan sekian tahun, draft ini masih sangat lemah. Maklumlah, ilmu agama Saya ga bagus. Bahan-bahan buku ini saya ambil dari berbagai referensi, utamanya dari internet dan buku serta jurnal-jurnal. Namun, tetap saja Saya merasa ini belum bagus.



Saya merasa semangat untuk segera mendraftkan buku ini, gegara melihat respon yang sangat mengharukan dari teman2 di status FB Saya per 13 April 2020. Ada 350 lebih respon dan 320 komentar, serta 19 kali dibagikan. Teman-teman yang sudah sangat lama ga nongol, bahkan yang belum friend pun memberi dukungan untuk buku ini. Mendoakan, memesan, bahkan sudah siap transfer segala. Sungguh amazing.

Namun, sebelum dicetak dan dipublish, Saya minta tolong kepada Bapa Ibu dan Rekan yang punya waktu untuk membaca, mengkritisi, melengkapi, meluruskan, dan menyempurnakan draft buku ini. InsyaAllah segala bantuan Bapa Ibu dan Rekan menjadi amal soleh dan akan dibalas dengan pahala yang sangat banyak dari Allah SWT. Aamiin.

Link draft buku ini ada disini:

Ini tentu bukan kerjaan mudah. Dan Saya tidak akan menanggung sendiri tugas ini. Saya, Anda dan Bapak Ibu semua akan bersama-sama memikirkan, mendiskusikan, mengkonstruksi, dan mempublikasikan nya.
Demikian kira-kira. Jika berkenaan, mohon boleh menyampaikan masukan ke email berikut: yutisyahyuti@gmail.com
Terima kasih, hatur nuhun pisan.

Bogor 23 April 2020

SYAHYUTI

Jumat, 17 Januari 2020

HUTAN harus jadi objek REFORMA AGRARIA

2/3 daratan Indonesia disebut sbg "KAWASAN HUTAN", tapi hanya menyumbang 1% PDRB. Yang 1/3 menyumbang 99%. Di sini pertanian dan pangan muter2, berebut lahan. Jelas, kebijakan ini ga manfaat. Tanah segitu luas dikangkangi tp ga diurus.


Maka, REFORMA AGRARIA mestinya, mulai sekarang, harus dialamatkan pada HUTAN ini. Kaw hutan mau tak mau harus mau dijadikan LAHAN PERTANIAN. Ga ada alasan menolak. Perut bangsa ini perlu hutan anda. Begitu dah kira2 maksud tulisan ini: https://www.wartaekonomi.co.id/read266627/reforma-agraria-terhambat-gara-gara-kebijakan-kawasan-hutan.html/0

 Salut utk para Profesor, akademisi, pengamat, penggerak, birokrat, praktisi dll pihak di acara yg menggagas dan "berani" di simposium yg sangat keren ini. Sebuah terobosan hebat dari "KEBUNTUAN" diskursus reforma agraria selama ini. 


Doa kami, semoga ini segera terwujud. Dewi swasembada dan kedaulatan petani atas pangan. Aamiin.

Rabu, 04 Desember 2019

Apakah ekonomi pangan Islami ?

Ilmu ekonomi udah umum difahami. Lalu datang ilmu ekonomi pertanian, yg sedikit banyak "diturunkan" dari ilmu ekonomi. Kalau ga salah, ekonomi disusun dari barang2 manufaktur. Barang pertanian bergantung tanah, air, sinar matahari, iklim dll. Beda.

 Namun, bagaimana dengan "ekonomi pangan" ? Karena pertanian ga hanya pangan. Luas. Jika disearch dengan google , food economy atau economi of food belum begitu jelas terbaca seperti apa bangun teori nya. Lebih spesifik lagi, untuk "pangan pokok" (staple food), tentu nya ga bisa hanya sekedar turun menurun dari teori ekonomi, ke ekonomi pertanian, dan lanjut ke ekonomi pangan. Di track yg lain, kita sudah sering dengar "ekonomi Islam", yg sering juga masih ada yg mendekati nya dengan mencari2 bentuk nya dengan mengkomparasi antara ekonomi kapitalis dan sosialis misalnya. Belum betul2 disusun secara bebas dengan basis ayat2 Alquran dan hadist.

Maka, jika kita kawinkan kedua track ini, muncul pertanyaan besar: apakah itu "EKONOMI PANGAN ISLAMI" ?? Tentu di google sampai semalam ini belum ada Islamic food economy. Bro, kira kira ada perlu nya kah kita berfikir apa itu ekonomi pangan Islam? Saya berkeyakinan kita perlu merumuskan ini: bagaimana Islam mengatur pangan pokok dalam satu masy? Saya menduga Islam tidak rela jika kita menjadikan pangan pokok sebagai barang pasar.

Mestinya ia dikelola secara berbeda. Kelaparan terbukti ga beres diurus melalui mekanisme pasar. Ga manusiawi jika urusan perut dikalkulasikan dengan matematika fulus. Ini bagi saya pribadi semua masih sebatas TANYA belaka.

Namun, ...... apakah KEGELISAHAN ini perlu?