agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Senin, 03 Maret 2008

Kebijakan Lahan Abadi Pertanian Tidak Mudah Diwujudkan

Satu kebijakan terakhir yang paling penting di bidang pembangunan pertanian yang
berkaitan dengan permasalahan agraria dalam setahun ini adalah kebijakan tentang “lahan
abadi” pertanian, yang disampaikan pemerintah sebagai salah satu bagian dari Revitalisasi
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan pada bulan Juni 2005.
Lahan abadi pertanian adalah suatu kebijakan tentang tata penggunaan tanah, dimana
pemerintah mengalokasikan 15 juta ha lahan sawah ditambah 15 juta ha lahan tegalan, yang
hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian, dan tidak diizinkan dikonversi ke bentukbentuk penggunaan lain.

Namun, jika dicermati secara mendalam, ada persoalan mendasar dibalik itu yang
dapat menggagalkan implementasinya di lapangan. Hal yang mendasar tersebut adalah tidak
cukup kuatnya dukungan tata perundang-undangan, belum terpadunya penataan ruang
secara nasional maupun wilayah, dan lemahnya peran Deptan secara kelembagaan.
Mewujudkan kebijakan tentang lahan abadi sedikit banyak akan sama dengan sulitnya
mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian. Meskipun sudah banyak
himbauan dan peraturan dibuat, namun konversi lahan tetap terjadi. Akar permasalahannya
adalah karena aspek penggunaan dan pemanfaatan tanah kurang memiliki landasan yang kuat
dalam hukum agraria nasional, dibandingkan dengan aspek penguasaan dan pemilikan tanah. (selengkapnya di: www.geocities.com/syahyuti)

Tidak ada komentar: