Apa sih beda
"kelembagaan petani", "kelembagaan ekonomi petani", dan
"korporasi petani" ?
Sekitar
minggu lalu, pas ngikuti rapat yang dihadiri beberapa kementerian, juga Bapenas
dan Gubernur, masih ada yang mengeluh belum paham ketiga hal di atas. Sedih
juga. Ya, mau gimana, bahasa regulasinya memang ga clear membedakannya selama
ini.
Gini
saja, biar ga pada bingung lagi, simplenya begini:
1.
"Kelembagaan petani" (KP) = adalah semua organisasi petani yang tidak
berbadan hukum. Semua social group disebut organisasi bila ada ketuanya,
pengurusnya, anggota nya jelas, juga ada tujuannya dibentuk, dan tahu kapan
dibentuknya.
Apa
itu KP? Yaitu: kelompok tani, KWT, P3A, UPJA dan Gapoktan.
Ini
semua ga selevel. Gapoktan berada di atas ya (=secondary level organization).
Gapoktan anggotanya bukan orang/individu, tapi semua individual organization
tadi yakni kelompok tani + KWT + P3A + UPJA yang ada di desa tersebut. Semuanya
masuk di Gapoktan.
2.
"Kelembagaan ekonomi petani" (KEP) = semua organisasi petani (isinya
petani tentu ya) yang berbadan hukum. Nah, sesuai UU Perdata, bentuknya bisa
koperasi, atau perusahaan, atau yayasan. Ya koperasi tani, perusahaan tani lah
gampangnya.
Sama
dengan di atas, untuk yang di bawah adalah koperasi primer, di atasnya berupa
koperasi sekunder. Kalau PT di bawahnya, maka di atasnya adalah induk
perusahaan (holding, estate, corporate).
3. "Korporasi petani" = adalah sistem. Yakni ketika KP dan KEP semua bekerja dalam satu kawasan, menjalankan agribisnis, sehingga semua urusan dari hulu sampai hilir, dari on farm sampai off farm; telah berjalan dengan baik. Efisien, efektif, dan mendatangkan uang untuk petani. semua dijalankan KP da KEP.
Jadi
korproasi petani = KP + KEP. Semua KP dan KEP di satu kecamatan misalnya
bersatu padu, masuk dan menjadi korporasi petani.
Karena
KP dan KEP nya milik petani, maka korporasinya ya milik petani. Isinya semua
petani, keuntungannya untuk petani; tapi yang menjalankan kan bisa manajer,
buruh, tenaga-tenaga bayaran ya. Ga kudu petani beneran kan udah sibuk di sawah
masing-masing.
Nah, korporasi petani juga dimaknai sebagai kata benda, yaitu saat sudah terbentuk "koperasi sekunder" dan "induk perusahaan" yang memayungi semua aktivitas pertanian di satu kawasan. Itulah corporate tea.
Begitu deh kira-kira. Sip
#korporasipetani
1 komentar:
Assalamualaikum pak Syahyuti. Gimana perkembangan Koperasi Denfarm Karawang.
Posting Komentar