agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Selasa, 11 Mei 2021

Fenomena yang dilupakan dunia: Buruh Tani Ilegal

Fenomena Buruh Tani Illegal Dunia

Illegal farm worker (buruh tani ilegal),  merupakan fenomena global di banyak negara pertanian maju (Euronews. 2020), seperti yang juga dilakukan TKI Indonesia di kebun-kebun sawit Malaysia. Di tahun pandemi sejak 2020 lalu, fenomena ini semakin terungkap ke permukaan. Pandemi Covid yang membatasi gerak orang antar negara, termasuk buruh tani illegal, menyebabkan terancamnya proses produksi pertanian dan ketahanan pangan di negara-negara pertanian maju.

Pemeriksaan perbatasan Negara sejak pandemi yang lebih ketat bahkan sebagian ditutup total, semakin membongkar keberadaan identitas buruh tani ilegal. Ketakutan pada ketiadaan buruh yang memelihara ladang dan kebun, membuka mata publik dan pemerintah, bahwa buruh tani ilegal adalah pahlawan pangan dunia, dan nasib mereka harus diperbaiki. Jadi, pandemi Covid-19 memberi setitik harapan cerah untuk nasib mereka ke depan.

Laporan Martin (2016) mendapatkan bahwa secara global, pertanian dan produksi makanan, mempekerjakan sepertiga pekerja dunia, lebih banyak daripada industri lainnya. Trend terakhir, semakin banyak pekerja yang dipekerjakan di pertanian negara industri adalah pekerja upahan, dan banyak dari mereka adalah migran dari negara-negara miskin. Ketertarikan TK domestik yang menurun seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara, menyebabkan kebun dan ladang harus diisi oleh pekerja migran dari luar. Pekerja lokal menghindari pekerjaan pertanian yang dipersepsikan kotor dan berbahaya, atau secara luas dikenal dengan kelompok profesi yang “3D jobs” (dirty, degrading, dangerous). Melindungi pekerja pertanian asing merupakan tantangan, karena mereka tersebar di seluruh pertanian dan mungkin tidak mengetahui hak-hak mereka. Bahkan jika mereka menyadari hak-hak tempat kerja mereka, pekerja migran  tidak mengeluh karena takut masuk daftar hitam dan tidak dapat kembali lagi di musim depan.

Di era pandemi ini, dampak yang dirasakan serta respon yang diambil di berbagai wilayah di dunia merupakan pelajaran yang menarik untuk dibahas. Sejumlah produsen pertanian di Eropa, termasuk Perancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Polandia; mengalami kekurangan tenaga kerja akibat ditutupnya perbatasan , sehingga ratusan ribu pekerja musiman tidak dapat pergi ke lahan pertanian untuk panen (The World Bank, 2020).

Di Italia, lebih dari seperempat produksi pangan bergantung pada sekitar 370  ribu pekerja migran musiman, dimana sekitar 100 ribu buruh tani tidak dapat datang ke Italia tahun ini, dan angka tersebut mungkin dua kali lipat di Perancis. Di Jerman, terdapat sekitar 286 ribu pekerja migran musiman yang terlibat tiap tahunnya dalam produksi buah-buahan, sayuran dan anggur, Pemerintah sedang menjajaki berbagai cara guna memudahkan mobilisasi pekerja tersebut, misalnya dengan membolehkan penerbangan langsung dan mengeluarkan izin kerja sementara bagi para pencari suaka. Pada tanggal 2 April 2020, Komisi Eropa menerbitkan pedoman praktis bagi para negara anggota untuk memfasilitasi perjalanan lintas batas bagi para pekerja musiman dalam pekerjaan-pekerjaan penting, termasuk pekerja sektor pangan (ILO, 2020).

Pandemi ini juga memiliki dampak serius terhadap buruh perkebunan di negara-negara berkembang. Contohnya, penghentian sementara lelang teh terbesar di dunia di Mombasa, (Kenya), akan memiliki dampak yang sangat besar pada perekonomian lokal, nasional dan regional terutama Afrika Timur. Di Kenya, teh menyediakan mata pencarian bagi sekitar 600 ribu petani kecil dan buruh upahan, demikian pula di Malawi. Negara harus mengambil langkah-langkah khusus guna mencegah pandemi menjadi krisis pangan dan kemanusiaan global (ILO 2020 dan IFC 2020). Aksi yang diusulkan fokus pada menjaga agar pasokan pangan mengalir ke seluruh dunia dengan mempertahankan perdagangan terbuka, memperluas dukungan bagi kaum yang paling rentan, dan berinvestasi pada sistem pangan berkelanjutan yang tangguh.

Tulisan ini merekap berbagai laporan dari berbagai belahan dunia tentang terganggunya produksi pertanian di era Covid-19 akibat pembatasan buruh tani migran ilegal akibat pembatasn social berskala besar yang diterapkan hamper semua Negara terlebih untuk lintas batas antar Negara. Solusi yang ditawarkan dalam tulisan ini yang diambil dan dianalisis dari berbagai pengalaman negara, secara tidak langsung juga memiliki implikasi untuk Indonesia dimana raturan ribu TKI pertanian illegal sedang berjuang hidup di Negara tetangga utamanya di perkebunan sawit Malaysia.

Pertanian Amerika Panik Akibat Buruh Tidak Datang ke Ladang

Kekurangan tenaga kerja pertanian AS sudah berlangsung lama, Pada tahun 2020, kekurangan tenaga kerja diperburuk oleh pandemi Covid-19. New York Time melaporkan bagaimana buruh pertanian rendahan menjadi dianggap penting oleh pemerintah local (Jordan, 2020). Pekerjaannya sebagai buruh ilegal kebun buah, yang bahkan sering dirazia dan diburu polisi,  tiba-tiba dihargai publik. Pejabat pemerintah federal mengakui ia sebagai "penting" bagi negara. Menggarisbawahi pentingnya pekerja pertanian, Departemen Keamanan Dalam Negeri telah menganggap sektor pangan dan pertanian sebagai "infrastruktur kritis" selama pandemi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan - bukan hanya label "penting".

Selama beberapa dekade, pekerja pertanian imigran telah membantu memberi makan Amerika. Diperkirakan 73% pekerja pertanian saat ini pekerja imigran dari negara-negara tetangga (fwd.us, 2020) Sesungguhnya, industri pertanian AS menghadapi kekurangan tenaga kerja kronis. Ini semakin  diperburuk oleh pandemi Covid-19. Maka, mulai timbul wacana untuk memodernisasi program visa sementara, dan membangun jalur kewarganegaraan bagi pekerja pertanian jangka panjang tanpa dokumen selama ini.

Secara keseluruhan, sektor pangan dan pertanian adalah industri senilai $ 1,053 triliun. Setiap negara bagian terlibat dalam produksi pangan, tetapi California, Iowa, Texas, Nebraska, dan Minnesota menyumbang lebih dari sepertiga dari total nilai hasil pertanian AS. Sementara beberapa sektor seperti produksi ternak tersebar di seluruh negeri, yang lain terkonsentrasi di wilayah tertentu, seperti selada yang ditanam di Arizona atau peternakan unggas di negara bagian tenggara seperti Georgia dan Alabama.

Pekerjaan pertanian membutuhkan keterampilan yang hebat dan tanpa henti, melelahkan, dan bisa sangat berbahaya. Pekerja pertanian menghabiskan waktu berjam-jam untuk memanen tanaman dalam segala jenis cuaca sambil menanggung risiko cedera atau penyakit akibat alat berat atau paparan pestisida. Tahun ini, pekerja di negara bagian seperti California dan Oregon juga menghadapi kebakaran hutan dan mencatat gelombang panas selain ancaman Covid-19.

Federasi Biro Pertanian Amerika (American Farm Bureau Federation) meyakini bahwa memberikan status hukum kepada pekerja tidak berdokumen saat ini akan memiliki efek positif bersih pada anggaran federal, meningkatkan pendapatan pajak. Melegalkan populasi yang tidak berdokumen akan meningkatkan hasil ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja bagi pekerja kelahiran AS. Selain itu, menstabilkan tenaga kerja akan membantu petani AS

Pertanian Eropa Melonggarkan Peraturan Keimigrasian untuk Mendapat Jaminan TK di Pertanian

Voaindonesia (2020) melaporkan pemerintah Italia bulan Mei 2020 memutuskan untuk sementara mengizinkan pekerja ilegal, sebagian untuk membantu pemilik ladang kehilangan tenaga kerja asing tetap mereka selama penutupan (lockdown) akibat virus corona di Italia. Ribuan buruh tani ilegal dari Afrika dan Eropa timur itu memetik buah dan sayuran di Italia. Mereka sering dibayar dengan upah rendah dan hidup dalam kondisi di bawah standar yang tidak layak di kamp-kamp. Di Italia, Di bawah rencana pemerintah, pengusaha harus membayar pungutan sebesar 500 Euro per orang untuk memutihkan status para pekerjanya, biaya tambahan yang dihindari sebagian orang.

Sementara, pemerintah Jerman telah memperpanjang “Peraturan 70 Hari” bagi para pekerja musiman, yang sekarang bekerja hingga 115 hari sampai akhir Oktober 2020 tanpa harus membayar kontribusi jaminan sosial. Di Italia, persyaratan untuk memperoleh tunjangan pengangguran bagi para pekerja pertanian telah dipermudah. Pekerja yang berpenghasilan rendah berhak atas tunjangan satu kali bebas pajak.

Pemerintah Belgia mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perpanjangan dua kali lipat dari jumlah hari pekerja migran musiman dapat dipekerjakan di sektor pertanian dan hortikultura dibandingkan sebelumnya. Pemerintah Amerika Serikat untuk sementara mengubah peraturannya untuk mengizinkan pekerja pertanian asing untuk terlibat dalam aktivitas kerja musiman di Amerika Serikat untuk jangka waktu yang lebih lama dari periode pembatasan tiga tahun yang saat ini diizinkan oleh undang-undang.Di Prancis, beberapa pemerintah daerah menjangkau pusat akomodasi pengungsi sementara dengan tujuan mendaftarkan pengungsi yang diakui sebagai pekerja pertanian untuk mengisi kekurangan tenaga kerja temporer di sektor tersebut. Pengungsi yang dipekerjakan akan dipekerjakan di bawah kontrak jangka pendek dan bekerja dengan upah minimum.

 

Pelonggaran Kebijakan Migran di Australia

Industri pertanian Australia sangat menggantungkan diri kepada para pekerja ilegal, dimana panenan sering kali tidak bisa dilakukan tanpa mereka. Namun, kondisi kerja dan perlindungan yang lemah membuat pemerintah pada tahun 2019 untuk bertekad menerapkan hukum lebih berat bagi pelanggaran di industri pekerja di pertanian. Demikian sebuah laporan terbaru yang dibuat oleh Universitas Adelaide di Australia Selatan (ABC, 2019).

Secara umum regulasi ini baik dan sudah semestinya ditegakkan. Namun, pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya ketersediaan buruh di pertanian, membuat petani menolak atau setidaknya meminta memundurkan kebijakan ini.

Survei terhadap lebih dari 330 petani di seluruh Australia, menemukan bahwa 40 persen diantara mereka tidak bisa mempekerjakan pekerja legal, karena tidak tersedia. Lebih dari 80 petani mengatakan bahwa panenan mereka akhirnya tidak bisa dipetik karena kurangnya tenaga pekerja tersebut. Karena itu, harus ada program migrasi pekerja yang lebih baik, lebih tetap sasaran dan lebih berkesinambungan. Federasi Petani Nasional Australia (NFF) mengeluhkan dua keputusan yang sulit: membiarkan panenan terlantar, atau melanggar hukum. Melanggar hukum adalah mencari pekerja gelap untuk membantu di pertanian meereka guna membantu memanen. Pekerja ilegal memang rawan eksploatasi, bahkan kadang oleh para petani itu sendiri, namun juga lebih sering oleh para calo yang menjadi perantara.

Federasi Petani Nasional Australia (NFF) mendesak agar pemerintah Australia mengeluarkan visa khusus untuk bidang pertanian. Pristiandaru (2020) melaporkan,  bahwa Pemerintah Australia yang semula memutuskan untuk tidak memberikan pengampunan kepada para pekerja gelap, namun keputusan ini dikecam berbagai kalangan, utamanya dari Federasi Petani. Menurut perkiraan Pemerintah Australia, saat ini ada sekitar 70 ribu pekerja gelap yang tidak memiliki dokumen resmi.

Pemerintah masih mendua. Pemerintah diam-diam mendukung pasar gelap di ladang pertanian, namun ini akan membuat para pekerja ilegal dalam keadaan bahaya terus menerus. Awal Oktober 2020, bahkan Menteri Pertanian Australia sudah jujur mengakui dan siap mendiskusikan bahwa pekerja gelap ini adalah alternatif untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor pertanian saat ini. Pengampunan juga didukung oleh Menteri Pertanian Australia Barat.
Kondisi terakhir, Pemerintah Australia sedang serius mempertimbangkan untuk memberi pengampunan atau amnesti terhadap pekerja ilegal sehingga mereka bisa bekerja dengan resmi tanpa khawatir akan dideportasi, mengingat Australia kekurangan pekerja sebanyak 26.000 orang di sektor pertanian (Wijaya, 2020).

 

Perkebunan Sawit Malaysia Kelimbungan

Malaysia adalah salah satu tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia, dengan estimasi 125.000 tenaga kerja yang berangkat ke negara itu setiap tahun dalam kurun waktu empat tahun terakhir, menurut lembaga pemerhati hak pekerja migran Migrant Care. Namun tahun 2020 ini hanya sekitar 4.000 hingga 6.000 orang yang berhasil berangkat sebelum akhirnya perbatasan distop total. Kekurangan TK mau disiasati dengan cara lain. Seperti yang dilaporkan The Star, Asosiasi Kelapa Sawit Malaysia kini berupaya menjalin kerja sama dengan dengan Departemen Penjara Malaysia untuk mengerahkan narapidana dan orang-orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, demi membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja di sawit, karena kekurangan 36.000 tenaga kerja sebelum pandemi.

Industri kelapa sawit sangat tergantung pada tenaga kerja dari Indonesia, India, dan Bangladesh tetapi kebijakan karantina wilayah membatasi perjalanan. Tenaga kerja setempat biasanya tidak tertarik mengisi lapangan kerja yang dianggap kotor, sulit dan berbahaya.

BBC News (2020) melaporkan bahwa pemerintah Malaysia melarang warga Indonesia masuk Malaysia mulai 7 September 2020 lalu. Pembatasan ini mengakibatkan kekurangan ribuan tenaga kerja di perkebunan sawit. Pembatasan ini merugikan kedua pihak. Lembaga pemerhati hak pekerja migran meminta pemerintah Indonesia mencarikan jalan keluar bagi puluhan ribu pekerja migran asal Indonesia yang tidak bisa bekerja ke Malaysia. Karena tidak mungkin melalui jalur resmi, ada yang mencoba menggunakan perahu, namun nahas mengalami kecelakaan. BBC (2020) memberitakan ada enam jenazah ditemukan di Kota Tinggi, Malaysia akibat upaya masuk secara gelap ini. 

Menghadapi kondisi yang tidak menentu, pada September 2020 perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Malaysia membuka lowongan pekerjaan pada para mantan pecandu narkoba dan narapidana. Langkah itu diambil untuk mengatasi kekurangan pekerja migran di negara itu. Memburuknya wabah virus Covid-19 di telah membuat negara itu menutup pintu-pintu perbatasannya. Hal ini berdampak pada berkurangnya arus masuknya para pekerja migran (Sekarwati, 2020). Pemberlakuan pengetatan lalu-lintas masyarakat telah membuat perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit di Malaysia kekurangan sampai 37 ribu pekerja atau hampir 10 persen dari total pekerja yang dibutuhkan.  Hampir 50% pekerja perkebunan asing di Malaysia ilegal. Alasannya tentu agar dapat buruh murah dan tidak perlu biaya perlindungan, kesehatan, pajak tenaga kerja, dan lain-lain.

Pekerja migran dari Indonesia dan Bangladesh hampir 85 persen nya bekerja di industri kelapa sawit Malaysia. Untuk perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit di Malaysia, diperkirakan ada 370 ribu pekerja. Gaji tinggi menjadi penarik mereka bekerja di Malaysia. buruh perkebunan Malaysia seperti di Sabah dan Serawak rata-rata mendapatkan gaji sekitar 800 ringgit atau setara dengan Rp 2,9 juta per bulan (detikFinance, 2014)

Tahun 2020 dilaporkan, Pegawai Buruh Perkebunan Kelapa Sawit . Biasanya yang banyak dibutuhkan oleh pabrik perkebunan kelapa sawit ini adalah pekerja laki-laki. Adapun gaji rata-rata TKI di Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit adalah sebesar 1.500–1.800 ringgit atau setara dengan 5–5,8 juta rupiah.  Kondisi gaji ini masih bisa bertambah jika para pekerja tersebut bersedia ikut memanen kelapa sawit. Jika mereka ikut memanen kelapa sawit, maka mereka bisa mendapatkan gaji rata-rata sebesar 2.000–2.200 ringgit atau sekitar 7–7,5 juta rupiah. Catatan BPS (2020), jumlah jumlah Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang bekerja di luar negeri mencapai 276.553 orang pada tahun 2019. Tapi, ada yang memperkirakan hampir 3 juta TKI di Malaysia saja. Namun cerita menyedihkan juga banyak kita dengar. Mulai dari gaji tidak dibayar, perlakuan tidak manusiawi, kerja paksa, pelecehan, kematian, dan lain-lain. Posisi sebagai migran ilegal menjadi penyebab nya.

Kebutuhan Perlindungan dan Regulasi Menyeluruh

Kondisi di atas memperjelas betapa urgennya untuk melakukan perlindungan dan pemberian perhatian yang layak kepada buruh tani migran internasional, utamanya untuk yang ilegal. FAO (2020c) sudah mengingatkan akan resiko pada ekonomi dan ketahanan pangan yang lebih luas jika tetap menutup perbatasan bagi pekerja pertanian. Karena itu, utamanya pemerintah negara maju harus mulai melembagakan berbagai kebijakan dan tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. Keadaan darurat TK akibat Covid-19 ini yang belum pernah terjadi sebelumnya, jangan sampai diabaikan.

Beberapa kebijakan yang bisa dilakukan misalnya adalah memperpanjang masa tinggal dan meningkatkan durasi tinggal untuk pekerja migran musiman yang sudah bekerja di satu negara, yakni berupa perpanjangan visa, kontrak kerja dan izin tinggal. Selain itu, perlu pelonggaran peraturan industri yang membatasi jumlah hari pekerja musiman.

Pandemi Covid telah memberi dampak berganda (triple livelihood crisis) pada petani meliputi aspek iklim (climate), harga (prices), dan juga kesehatan (health); utamanya pada petani kecil (FAO, 2020a). Dunia pertanian sesungguhnya telah dua kali mengalami era new normal. Pertama berkenaan dengan perlunya tatanan baru menghadai perubahan iklim (climate changes), dan yang kedua adalah pasca pandemic Covid-19 di tahun 2020 ini. Jika kedua fenomena dihubungkan, tentu saat ini sebenarnya pertanian sedang menghadapi “new normal berganda”. Pandemi Covid-19 berdampak luas termasuk terhadap SDM pertanian, apalagi untuk mereka yang tergolong TK gelap (illegal). 

Pandemi memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi. Ini akan memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, termasuk petani. ILO (2020) dan IFC (2020) mengingatkan gambaran yang agak suram yang akan menimpa petani yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, pekerja yang lebih tua dengan risiko lebih tinggi,  perempuan yang terlalu banyak beban pekerjaan dan berada di garis depan, serya pekerja-pekerja  yang tidak terlindungi. Perhatian lebih kepada petani sudah tepat, sebagaimana juga disarankan FAO (2020b): “Producers’ first priority is to remain active and to make sure they have enough food. They are increasing their production of food crops. For food at home, at least 15 days stock is required per household. The Fairtrade premium is now being used to ensure that the producers can buy food and that basic emergency needs are covered. The farmer associations themselves are also providing additional support to producers so they can buy food”.

 

Lesson Learn Dari Berbagai Negara untuk Indonesia

Untuk menekan dampak buruk pandemi, berbagai negara di dunia telah mengeluarkan berbagai kebijakan misalnya berupa dukungan finansial bagi usaha pertanian dan perlindungan sosial jangka pendek. Di Kanada, kapasitas peminjaman pada Farm Credit Canada telah dinaikkan, sementara pekerja yang tidak dapat bekerja karena alasan medis, dan memiliki manfaat cuti yang terbatas atau tidak berbayar melalui pemberi kerjanya, dapat mengajukan aplikasi untuk memperoleh tunjangan kerja hingga selama15 minggu, paling banyak 55 persen dari penghasilan mereka (FAOa, 2020a).

Sementara di Tiongkok, Peoples Bank of China memperkenalkan perluasan peminjaman ulang dan fasilitas pemotongan ulang dengan bunga kecil guna mendukung UMKM. Di Mesir, moratorium undang-undang pajak atas lahan pertanian telah diperluas, dimana pemerintah juga merencanakan untuk memasukkan 100 ribu keluarga tambahan ke dalam program bantual sosial yang ada dan meningkatkan tunjangan untuk perempuan dan pemimpin-pemimpin di wilayah pedesaan. Demikian pula di El Salvador, dana sebesar US$ 80 juta akan dialokasikan melalui Dana Darurat guna mendukung sektor pertanian dan memastikan ketahanan pangan.

Indonesia berada pada posisi yang lemah dalam hal perlindungan buruh tani WNI di Malaysia. Selain itu, skema perlindungan haruslah dilakukan secara menyeluruh, tidak semata demi penanganan darurat dampak Covid-19 saja.

Laporan Martin (2016) tentang kondisi buruh pertanian migran internasional dan juga paper FAO (2020c) perlu dirujuk sebagai basis regulasi bahwa pandemi COVID-19 telah membongkar fakta kontribusi pentingnya peran para migran, khususnya pekerja pertanian musiman dalam memastikan kontinuitas pasokan makanan dunia. Demikian pula peringatan dari IOM UN Imigration (2020), bahwa meskipun awalnya pandemi COVID-19 bukanlah masalah migrasi, namun telah memicu pembatasan mobilitas, mengganggu pasokan tenaga kerja dan ujungnya pada produksi pangan dunia.

Produsen pertanian di negara-negara tempat petani bergantung sangat bergantung pada pekerja asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja musiman yang berfluktuasi, menghadapi kekurangan pekerja secara dramatis sebagai konsekuensi dari pembatasan pergerakan yang diberlakukan untuk melawan pandemi. Perekrutan yang tidak tepat waktu dan keterampilan akan dapat menimbulkan konsekuensi yang serius: jika pekerja tidak tersedia pada waktu dan tempat yang dibutuhkan untuk memanen tanaman, produksi, pemrosesan dan distribusi makanan terganggu, yang menyebabkan hilangnya pendapatan dan pembusukan makanan.

Berkenaan dengan Indonesia, yakni relasinya dengan Malaysia, sangat penting untuk memastikan bahwa praktik perekrutan TKI yang etis dan adil mulai diwujudkan. Kebijakan yang akan disusun dan ditawarkan berkaitan dengan pekerja migran di perkebunan adalah upaya-uaya yang mendorong pendekatan yang berpusat pada hak, keamanan dan keadaan khusus para pekerja migran tersebut. Pemerintah kedua Negara harus memastikan bahwa langkah-langkah kesehatan buruh dan keselamatan kerja yang layak. TKI illegal di perkebunan sawit Malaysia menghadapi ancaman kesehatan yang lebih parah di masa Covid-19 karena status migrasi mereka. Ini berkaitan dengan informalitas pekerjaan, perumahan dan kondisi kerja yang buruk, hambatan bahasa dan sedikit atau bahkan tidak ada akses ke perawatan kesehatan atau perlindungan sosial. Sistem perlindungan sosial yang efektif sangat penting untuk melindungi hak dan perlindungan mereka selama krisis ini, yakni  akses ke perawatan kesehatan dan pengobatan untuk virus.

Tindakan tanggap harus memperhitungkan berbagai kebutuhan yang dihadapi oleh para migran yang bekerja di sektor pertanian, khususnya dengan mempertimbangkan dinamika gender dan usia tertentu. Penitng pula untuk memantau dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja migran untuk mengatasi kerentanan khusus mereka dan melindungi hak-hak mereka. Langkah-langkah kebijakan untuk memperpanjang visa, serta perpanjangan izin kerja dan izin tinggal, dapat menjadi cara yang efektif untuk mengisi kesenjangan tenaga kerja yang kritis dalam rantai produksi pertanian dan pada saat yang sama memungkinkan para migran untuk mengakses perawatan kesehatan dan layanan sosial.

Dalam konteks ini, formalisasi jalur migrasi TKI untuk memastikan mobilitas yang aman sangat penting. Khusus untuk Malaysia, Indonesia tengah mengusulkan membangun koridor perjalanan dalam kerangka ASEAN.  Akan diatur mekanisme lintas batas antar 10 negara ASEAN, termasuk Malaysia di dalamnya.

Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia terkait TKI merupakan rangkaian kegiatan yang dinamis, dimana Tarik ulur kebijakan sudah berlangsung lama, baik untuk TKI bidang kerja industry, pertanian, maupun pekerjaan domestic rumah tangga. Terakhir, pada Desember 2020 Indonesia kembali mendorong Malaysia untuk segera menyelesaikan perundingan perpanjangan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusus sektor domestik. Pemerintah menyadari pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia.

 

Daftar Pustaka

ABC. 2019. Australian farmers' reliance on illegal labour as exploitation is readily accepted, report says. ABC Rural. Kath Sullivan and Bridget Fitzgerald. 8 March 2019. https://www.abc.net.au/news/rural/2019-03-08/farm-labour-report-says-farmers-rely-on-illegal-labour/10881832

BBC News. 2020. Malaysia - Indonesia: Perkebunan sawit Malaysia kekurangan tenaga kerja, apakah ada koridor khusus pekerja WNI? 21 September 2020.  https://www.bbc.com/indonesia/dunia-54230290

detikFinance. 2014. Pekerja Perkebunan di Malaysia Didominasi TKI, Ini Alasannya. 8 November 2014. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2742842/pekerja-perkebunan-di-malaysia-didominasi-tki-ini-alasannya

Euronews. 2020. Invisible workers: underpaid, exploited and put a risk on Europe’s farm. 22 Juli 2020. https://www.euronews.com/2020/07/17/invisible-workers-underpaid-exploited-and-put-at-risk-on-europe-s-farms

[FAO] Food and Agriculture Organization. 2020a. Impact of COVID-19 on rural youth employment. 18 Mei 2020.  http://www.fao.org/rural-employment/resources/detail/en/c/1276700/

[FAO] Food and Agriculture Organization. 2020b. Stopping COVID-19 from reaching family farmers in Angola. http://www.fao.org/fao-stories/article/en/c/1278259/

[FAO] Food and Agriculture Organization. 2020c. The impact of COVID-19 on food and agriculture in Asia and the Pacific and FAO’s response. FAO Regional Conference For Asia And The Pacific.  Thirty-fifth Session. 1-4 September 2020.

[ILO] Internasional Labour Organization. 2020. Risalah Sekroral ILO: COVID19 dan Dampaknya terhadap Pertanian dan Ketahanan Pangan. Switzerland.

FWD.us. 2020. Immigrant Farmworkers and America's Food Production: 5 Things to Know. October 1st, 2020. https://www.fwd.us/news/immigrant-farmworkers-and-americas-food-production-5-things-to-know/).

Jordan R. 2017. Jokowi Tanya TKI di Malaysia: Kalau Boleh Tahu, Gajimu Berapa? detikNews. 22 Nov 2017. https://news.detik.com/berita/d-3738401/jokowi-tanya-tki-di-malaysia-kalau-boleh-tahu-gajimu-berapa

Martin PL. 2016. Migrant workers in commercial agriculture. International Labour Office, Sectoral Policies Department, Conditions of Work and Equality Department. – Geneva: ILO, 2016. ISBN 978-92-2-128885-5 (print)ISBN 978-92-2-128886-2 (web pdf). https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_protect/---protrav/---migrant/documents/publication/wcms_538710.pdf

Sekarwati S (eds). 2020. Perusahaan Kelapa Sawit di Malaysia Kekurangan Pekerja Migran. 14 September 2020. https://dunia.tempo.co/read/1385854/perusahaan-kelapa-sawit-di-malaysia-kekurangan-pekerja-migran

The World Bank. 2020. Food Security and COVID-19. 15 Oktober 2020. https://www.worldbank.org/en/topic/agriculture/brief/food-security-and-covid-19

Voaindonesia. 2020. Polisi Italia Tangkap 60 Orang terkait Eksploitasi Pekerja Ladang. https://www.voaindonesia.com/a/polisi-italia-tangkap-60-orang-terkait-eksploitasi-pekerja-ladang/5457545.html

Wijaya  S. 2020. Pemerintah Australia Tengah Mempertimbangkan Pengampunan Bagi Pekerja Ilegal. 5 Okt 2020. https://news.detik.com/abc-australia/d-5200207/pemerintah-australia-tengah-mempertimbangkan-pengampunan-bagi-pekerja-ilegal

*****

(Sumber: https://pse.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/covid-19/opini/736-urgensi-kebutuhan-regulasi-dan-perlindungan-untuk-buruh-tani-ilegal-dunia-pelajaran-dari-pandemi-covid-19#!/ccomment) 

******

 

Selasa, 30 Maret 2021

Apa sih “INSTITUTION” ?

Pertanyaan nya bisa saya terjemahkan jadi: apas sih lembaga? Karena “institution” mestinya kan terjemahan nya “lembaga” ya, kalau “institutional” terjemahannya ya “kelembagaan”.

Kalo diperas-peras Mas Bro, dipelintir-pelintir, diambil sari nya saja: kelembagaan tu bicara PERILAKU MANUSIA. Tentang bagaimana manusia berelasi satu sama lain.

Nah, kalau ditanya apa PERTANYAAN KELEMBAGAAN ? Ya mengapa manusia, tepatnya sekelompok manusia, melakukan ini dan itu? Atau tidak melakukan ini dan itu? Mengapa di satu desa, warga nya suka bekerjasama, apa-apa proyek berhasil jalan? Mengapa di desa lain, dikasih program yang sama, malah ribut, gagal?

Lalu apa REKAYASA KELEMBAGAAN ? Yaitu bagaimana agar sekelompok manusia bisa diatur agar melakukan ini, dan jangan melakukan itu. Bagaimana agar mereka bisa bekerjasama, bikin komitmen, menjalankan dengan damai, dst sampai ke sukses.

Jadi itulah, banyak ahli bilang: kelembagaan itu sendiri hampir seluas ilmu sosiologi.

Udah faham sekarang? Hehe, kira-kira begini menjelaskan nya dengan mudah. Dengan model cerita saja ya. Telling story.

Mas dan Mba coba bayangkan, ada serombongan ahli datang ke satu desa yang miskin, tanah ada tapi belum ada irigasi, bertani nya asal-asalan kaya nene moyang nya dulu, tempatnya jauh, jalan ga bagus, orang-orangnya ga sekolah, dst. Kebayang lah ya. Nah, ini para ahli disuruh cari solusi bagaimana ntu desa bisa maju, sejahtera.

Ahli irigasi, kebetulan orang PU, bilang: “bangun irigasi, dari primer sampai tersier dan kuarter. Air mengalir, pertanian bagus, petani akan sejahtera. Beres”.

Kata ahli teknologi pertanian, kebetulan doi pemulia: “gampang, ganti dengan benih unggul, produksi naik, pendapatan naik, sejahtera”

Kalo orang ekonomi, kebetulan pernah kerja di bank: “ini urusan modal. Bagaimana mau maju ga ada modal. Pinjamin modal, kasih bunga rendah. Ntar ia bisa beli pupuk dll, hasil pertanian akan naik. Sejahtera juga”. Aamiin.

Nah orang KELEMBAGAAN beda. Menurut ahli kelembagaan, apapun masalah nya, butuh RELASI-RELASI YANG EFEKTIF. Ya, relasi antar manusia tu orang sedesa nya kudu benar. Banyak syaratnya. Harus bisa saling bicara dengan baik-baik, terbuka, bekerjasama, bisa bikin komitmen, sepakat, lalu dijalankan step by step, dievaluasi bersama. Bikin diskusi, rembug, rapat-rapat. Agar semua orang ini mau demikian perlu rekayasa sosial, ya institutional arrangement lah.

Lah kan ga mudah ini mah ya. Orang benih habis narok benih bagus boleh balik. Orang irigasi habis bangun saluran pergi. Orang bank habis bagi duit, balik kantor. Nah, orang kelembagaan ga bisa begitu. Ia harus hadir sehari-hari di tengah masyarakat tadi. Ga cukup Bimtek saja, tapi PENDAMPINGAN. Bimtek mah sejam-dua jam. Pendampingan 24 jam x 7 hari seminggu. Full day.

Agar apa? Ya agar relasi-relasi, hubungan-hubungan, komitmen-komitmen antar warga terbentuk. Disekapati, dijalankan dengan baik. Dan hasilnya dinikmati sama-sama.

So, apapun idenya = minumnya kelembagaan. Ya, apapun yang dikasih, apapun yang mau terwujud, perlu merekayasa perilaku orang-orangnya. Mereka harus mau dulu, siap berubah, mau kerjasama, mau berbagi, mau koordinasi. Orang-orangnya harus aktif. Tidak sendiri-sendiri, tapi aktif bersama-sama. Sekampung.

Itulah URUSAN KELEMBAGAAN. Sejauh ini lah kira-kira tanggung jawab orang kelembagaan. Hehe repot ya?

Lah yang namanya manusia, benda hidup, pagi ngomong ya sore ga. Di rapat bilang setuju, pulang-pulang datang malas-nya. Karena ga enak sama pa Kades bilangnya monggo-monggo, lah padahal ga setuju. Ia ogah aslinya. Itu manusia. Kalau satu yang begini oke lah, lah kalau sekampung?

Bisa kita rubah. Tapi butuh waktu. Dan butuh perekayasa (staf kelembagaan) yang banyak dan capable.

Jadi, mau bicara teknologi, irigasi, benih bagus atau pinjaman modal; jika orang kelembagaan ga ada, itu semua ga akan jalan. Maka ada yang menyebut kelembagaan MEMBUNGKUS apapun pendekatan pembangunan. Kelembagaan MEWADAHI apapun ide ahli-ahli lain. Kelembagaan MENJALANKANNYA, menghidupkannya, mewujudkannya.

Kira-kira demikian, kalau menggunakan bahasa warung ya. Hehe.

Lalu, apa “organization”? Gampang ini mah. Semua social group yang ada ketuanya, pengurusnya, anggota jelas si A dan B nya. Kapan dibentuknya tahu, apa tujuannya jelas; itulah organisasi. Maka kelompok tani jelas organisasi, Gapoktan, koperasi, juga kantor BPP, kantor Dinas Pertanian, kementerian pertanian juga organisasi. Pemerintah juga organisasi: ketuanya presiden.

Kenapa organisasi dibentuk? Jawabannya sama dengan soal “kelembagaan” tadi. Ya agar semua orang didalamnya gampang diatur, dikontrol, disuruh ini itu. Organisasi sengaja dibuat agar tertata. Yap, kelembagaan juga ada agar manusia tertata. Sama saja.

Tapi, organisasi lingkupnya lebih kecil. Struktur nya lebih tegas, tugas dan peran ditulis besar-besar, hak dan kewajibannya diformalkan, dst. Ada sanksi jelas. Juga reward yang enak-enak. Tegas.

Namun Mas dan Bro, sebagaimana sudah sering saya sampaikan kita ada masalah. Apa yag dimaksud “kelembagaan” di regulasi-regulasi kita salah kaprah kabeh. Apa yang dimaksud “kelembagaan petani” dan "kelembagaan ekonomi petani" di UU P3 juga UU Penyuluhan, itu jelas-jelas ORGANISASI. Kita udah kadung kacau memang. Udah bertahun-tahun.

Nah, sekarang apa JALAN TENGAHNYA. Biar ga kepanjangan penjelasannya monggo baca penjelasan ini dah:

https://syahyutikorporasi.blogspot.com/.../q-and-tentang...

atau disini:

https://www.facebook.com/syahyuti.sibuyuang/posts/10159067474566866

Terima kasih, semoga manfaat. Iseng-iseng aja. Sehat-sehat semua ya aamiin.

******

Kamis, 25 Maret 2021

Apa kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani

Apa sih beda "kelembagaan petani", "kelembagaan ekonomi petani", dan "korporasi petani" ?

Sekitar minggu lalu, pas ngikuti rapat yang dihadiri beberapa kementerian, juga Bapenas dan Gubernur, masih ada yang mengeluh belum paham ketiga hal di atas. Sedih juga. Ya, mau gimana, bahasa regulasinya memang ga clear membedakannya selama ini.

Gini saja, biar ga pada bingung lagi, simplenya begini:

1. "Kelembagaan petani" (KP) = adalah semua organisasi petani yang tidak berbadan hukum. Semua social group disebut organisasi bila ada ketuanya, pengurusnya, anggota nya jelas, juga ada tujuannya dibentuk, dan tahu kapan dibentuknya.

Apa itu KP? Yaitu: kelompok tani, KWT, P3A, UPJA dan Gapoktan.

Ini semua ga selevel. Gapoktan berada di atas ya (=secondary level organization). Gapoktan anggotanya bukan orang/individu, tapi semua individual organization tadi yakni kelompok tani + KWT + P3A + UPJA yang ada di desa tersebut. Semuanya masuk di Gapoktan.

2. "Kelembagaan ekonomi petani" (KEP) = semua organisasi petani (isinya petani tentu ya) yang berbadan hukum. Nah, sesuai UU Perdata, bentuknya bisa koperasi, atau perusahaan, atau yayasan. Ya koperasi tani, perusahaan tani lah gampangnya.

Sama dengan di atas, untuk yang di bawah adalah koperasi primer, di atasnya berupa koperasi sekunder. Kalau PT di bawahnya, maka di atasnya adalah induk perusahaan (holding, estate, corporate).

3. "Korporasi petani" = adalah sistem. Yakni ketika KP dan KEP semua bekerja dalam satu kawasan, menjalankan agribisnis, sehingga semua urusan dari hulu sampai hilir, dari on farm sampai off farm; telah berjalan dengan baik. Efisien, efektif, dan mendatangkan uang untuk petani. semua dijalankan KP da KEP.

Jadi korproasi petani = KP + KEP. Semua KP dan KEP di satu kecamatan misalnya bersatu padu, masuk dan menjadi korporasi petani.

Karena KP dan KEP nya milik petani, maka korporasinya ya milik petani. Isinya semua petani, keuntungannya untuk petani; tapi yang menjalankan kan bisa manajer, buruh, tenaga-tenaga bayaran ya. Ga kudu petani beneran kan udah sibuk di sawah masing-masing.

Nah, korporasi petani juga dimaknai sebagai kata benda, yaitu saat sudah terbentuk "koperasi sekunder" dan "induk perusahaan" yang memayungi semua aktivitas pertanian di satu kawasan. Itulah corporate tea.

Begitu deh kira-kira. Sip

#korporasipetani

Selasa, 23 Maret 2021

Berbagai istilah terkait kelembagaan dan organisasi

Daftar istilah ini memuat beberapa konsep penting yang muncul dalam dokumen ini, untuk memudahkan pemahaman. Disusun sesuai abjad:

Farmer Organizations =

Organisasi petani, yakni organisasi yang anggotanya adalah petani. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan organisasi yang anggotanya warga lain di pedesaan, misalnya organisasi kalangan perempuan (woman organization) atau khusus anak muda (kelompok Taruna Tani).

Gabungan Kelompok Tani =

adalah kumpulan beberapa individual organization milik petani yang bergabung pada satu desa. Maka, Gapoktan berisi seluruh kelompok tani, KWT, kel Taruna Tani, P3A, dan UPJA  yang berada dalam satu desa. Gapoktan berada di level desa.

Pasal Pasal 73 UU P3 disebutkan, Gabungan Kelompok Tani “merupakan gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang berkedudukan di desa atau beberapa desa dalam kecamatan yang sama”. Ini sebenarnya tidak lengkap, karena isinya tidak hanya kelompok tani, tapi mesti nya juga KWT, kelompok peternak, P3A, UPJA,

Gapoktan Bersama =

Ini merupakan konsep baru. Ini adalah organisasi gabungan beberapa Gapoktan mungkin dalam satu kecamatan yang sama satu lebih. Tujuannya adalah sebagai wadah komunikasi (atau bisa dikembangkan ke kegiatan bisnis dll) seluruh Gapoktan dalam satu kecamatan. Gapoktan Bersama berada di level kecamatan.

Individual Organization =

merupakan organisasi yang anggotanya berupa orang-orang secara individual. Ini adalah organisasi yang berada paling bawah dalam berbagai level organisasi. Contohnya adalah kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), dan koperasi primer.

Inter-group associations atau secondary level organization =

Adalah organisasi yang levelnya di atas individual organization. Ia mengkoordinasikan, melayani, dan mewakili seluruh kebutuhan individual organization ke luar. Contohnya adalah Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama,  dan koperasi sekunder (Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi). Anggotanya bukan orang-orang secara individual, namun organisasi.

Namun Gapoktan yang ada saat ini banyak yang keliru, karena anggotanya banyak petani secara lansgung. Selain itu, bidang kegiatan atau bisnis yang dijalankannya bersaing dengan kelompok tani. Semestinya tidak demikian.

Institution =

Diindonesiakan menjadi “lembaga”. Jika “institusional” diindonesiakan menjadi “kelembagaan”. Tidak mudah menjelaskan ini, karena dalam ilmu sosiologi sendiri istilah ini belum memiliki pemahaman yang sama.

Menurut Scott, institution adalah: “…are comprised of regulative, normative and cultural-cognitive elements that, together with associated activities  and resources, provide stability and meaning to social life” (Scott 2008). “Lembaga” berisi norma, regulasi, dan kultural-kognitif yang menyediakan pedoman, sumber daya, dan sekaligus hambatan untuk bertindak bagi aktor. Fungsi lembaga adalah menyediakan stabilitas dan keteraturan (order) dalam masyarakat, meskipun ia pun dapat berubah.

Kelompok Tani =

adalah organisasi petani dalam arti luas mencakup petani sawah, peternak dan  pekebun. Kelompok tani umumnya dibentuk atas basis lahan, sehingga satu kelompok tani untuk satu areal sawah misalnya. Di banyak tempat, misalnya di Jawa Timur, satu kelompok tani bisanya seluas petani satu dusun.

Dalam literatur kebijakan, kelompok tani didefiniskan sebagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Dalam pengertian ini, KWT dan Taruna Tani sering disebut sebagai kelompok tani juga.

Kelembagaan petani =

Ini sesungguhnya sebutan yang keliru, karena tidak ada lema “farmer institution” dalam literatur berbahasa Inggris. “Institution” tidak pernah diikuti kata benda, namun kata kerja. Contoh yang benar adalah “kelembagaan penyediaan permodalan” (financial support institution), “kelembagaan pemasaran (marketing institution), dll. “penyediaan permodalan” dan “pemasaran” adalah kata kerja.

Apa yang dimaksud dengan “kelembagaan petani” dalam berbagai dokumen terutama regulasi sesungguhnya adalah “organisasi petani”, yaitu kelompok tani, KWT, P3A, dan juga Gapoktan. Misalnya sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, Kelembagaan Petani adalah lembaga (seharusnya “organisasi”) yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani. Selanjutnya, Pasal 70 (1) menyebutkan bahwa Kelembagaan Petani terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian, dan Dewan Komoditas Pertanian Nasional.

“Kelembagaan petani” sebagaimana makna dalam UU P3 yakni kelompok tani, KWT, KWT, P3A, UPJA, Gapoktan dan Gapoktan Bersama. KP adalah organisasi petani yang belum berbadan hukum. sedangkan KEP adalah organisasi petani yang telah berbadan hokum yakni berupa koperasi atau PT.

Kelembagaan Eekonomi Petani (KEP) =

Istilah KEP ini hanya dikenal di kalangan Kementerian Pertanian. Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, KEP adalah “lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum”. Pasal 70 ayat 2 menyatakan: “Kelembagaan Ekonomi Petani berupa badan usaha milik Petani”. Jadi KEP adalah BUMP. Sesuai UU P3, Pasal 80 (2) Badan Usaha Milik Petani berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk membedakan dengan kelembagaan petani (KP), maka kelembagaan ekonomi petani (KEP) atau disebut juga Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan  badan usaha petani yang berbadan hukum. Seseuai UU Perdata, abdan usaha berbadan hukum selain individu (orang) hanya ada tiga, yakni Yayasan, perusahaan (CV, PT, NV, UD, dll), dan koperasi.

Selanjutnya, KEP/BUMP ini terdiri atas dua level pula, yani: (1) individual organization = organisasi ekonomi yg anggota nya individual, yakni orang. Kalau koperasi, ia koperasi primer, sedangkan kalau berupa perusahaan adalah perusahaan biasa, bisa berupa PT, CV dll; dan (2) secondary level organization,  yakni organisasi ekonomi yang anggota nya "individual organization". Jika koperasi ia berbentuk koperasi sekunder (Induk, Gabungan, Pusat), dan kalau berupa perusahan ia berupa holding (induknya beberapa perusahaan) atau corporate atau estate.

 

Badan Usaha Milik Petani (BUMP) =

Sesuai UU No 19 tahun 2013 tentang P3, BUMP persis sama dengan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)

Korporasi petani =

Ini merupakan istilah baru yang dilontarkan pertama kali oleh Presiden Jokowi tahun 2017. Bahkan dalam bahasa Inggris sekalipun tidak ada istilah “farmer corporation”.

Dari berbagai literatur,  “farmer corporation” tidak ada, “farmer cooperation” juga tidak ada, tapi “farmer cooperative” ada. Terjemahan “farmer cooperative” tentu saja mestinya “koperasi petani”. “Koperasi” di bahasa Indonesia adalah “cooperative” dalam litaratur berbahasa Inggris.

“Korporasi” yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sehari-hari tentu saja aslinya adalah “corporation”, misalnya “food corporation” atau “big corporation”. Corporation menyebut sesuatu perusahaan yang besar, sebuah holding company, gabungan beberapa perusahaan. Lebih besar dari sekedar perusahaan.


Terjemahan dengan google translate menghasilkan bahwa “cooperative” diterjemahkan menjadi “koperasi, kooperatif”, “corporation” menjadi “korporasi, perusahaan” (kata benda), sedangkan “corporative” adalah “korporasi” (kata sifat).

Dalam Permentan No. 18  tahun 2018  tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, disini Korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Jadi, korporasi petani adalah KEP atau BUMP sesuai dengan UU P3, badan hukumnya bisa koperasi atau perusahaan.

Korporasi petani berisi beberapa koperasi/perusahaan, semua nya milik petani. Korporasi petani bisa dimaknai sebagai satu sistem ketika Koperasi-koperasi atau perusahaan-perusahaan di dalamnya telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan on farm dan off farm pada satu kawasan telah menjadi bisnis petani, sehingga nilai tambah atau pendapatannya masuk ke petani.

Organization =

Adalah  kelompok sosial yang dibuat secara sengaja, memiliki tujuan, dan pengurus serta keanggotaan yang tertentu. Organisasi adalah social group yang sengaja dibentuk, memiliki anggota secara jelas, dan dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, dimana aturan secara internal pun dinyatakan secara tegas. Dengan demikian, organisasi adalah koperasi, kelompok tani, Gapoktan, dan lain-lain.

Yaitu “a group of people who work together, like a neighborhood association, a charity, a union, or a corporation”.  Namun secara luas adalah: “… refer to a system of arrangement or order, or a structure for classifying things”.

Dalam literatur berbahasa berbahasa Indonesia, utamanya dalam regulasi (misal UU 19 tahun 2013, UU No 16 tahun  2006, dll), “organization” ini disebut sebagai “kelembagaan petani”. Suatu penerjemahan yang keliru tentunya.

****


Selasa, 19 Mei 2020

Buku (draft) BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI


Syahyuti. 2020. “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Belum dipublish.

Buku ini mengisi kekosongan yang panjang pada bahan-bahan bacaan berkaitan dengan pertanian dan Islam, khususnya aspek relasi sosial di seputarnya, atau dalam bahasa agama kita sebut “muamalah-nya bertani”. Pula, buku ini memiliki mimpi besar mengawali dan mengenalkan berbagai konsep keilmuan yang kesannya begitu tabu kita diskursuskan selama ini. 
Beratus tahun kita berhenti pada “Ilmu Ekonomi”, “Ekonomi Pertanian”, dan “Ekonomi Islam”. Dunia belum nengenal frasa "Islamic Agricultural Socioeconomics", "Islamic Food Economy", "Islamic land reform", "Islamic agrarian reform", “Islamic Agricultural Sociology”, dan sejenisnya. Ya, kita sudah sangat akrab dengan Sosial Ekonomi Pertanian. Di buku ini lah Saya mengenalkan sesuatu yang mestinya sudah harus kita mulai bentuk, bicarakan, dan viralkan: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM.
Kita sudah terlalu lama hanya meng-copy paste belaka segala ilmu dari Barat sana. Sudah seharusnya kita menyusun ilmu baru, menjadi PRODUSEN ILMU. Kita pertanian dan kita Islam. Kalau bukan kita siapa lagi !!

DAFTAR ISI
Bab I. Pendahuluan
1.1. “Maksain” menulis
1.2. Materi dan struktur isi buku
1.3. Metode penulisan
Bab II. Islam dan Pertanian
2.1. Allah yang menghidupkan tanaman
2.2. Para Rasul pun bertani
2.3. Sumbangan peradaban Islam pada pertanian dunia
2.4. Adab bertani Islami
2.5. Adab terhadap hewan dan ternak

Bab III. Menjalankan Pertanian: Bertani yang Islami
3.1. Pada awalnya: tanah dan air
3.2. Sewa menyewa tanah pertanian
3.3. Bagi hasil pertanian
3.4. Gadai lahan pertanian
3.5. Upah dan adab terhadap buruh tani
3.6. Zakat hasil pertanian
3.7. “Kearifan Timur Reforma Agraria”

Bab IV. Sosial Ekonomi Pertanian Islam
4.1. Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Pertanian
4.2. Menjalankan agribisnis secara syariah
4.3. Pembiayaan usaha pertanian yang syariah

Bab V. Makan dan Minum lah sesuai Islam
5.1. Halal dan haram nya makanan
5.2. Adab Makan dan Minum
5.3. Memasak secara Islami

Bab VI. Adab Berdagang dalam Islam
6.1. Nabi, Rasul dan Sahabat yang berdagang
6.2. Penyebar Islam ke Nusantara adalah pedagang-pedagang ulung
6.3. Etika berdagang Rasul
6.4. Boleh dan tidak boleh dalam berdagang hasil pertanian

Dowload full pdf disini:

Versi blog disini:

******

Rabu, 22 April 2020

Mohon dukungan buku baru "Bertani dan Bedagang Secara Islami"



Bapa Ibu dan rekan-rekan yang baik hati,
Assalammualaikum wr wb.

Mohon maaf. Alhamdulillah, dengan segala keterbatasan kemampuan,  Saya mencoba menyusun draft buku, yang berjudul “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Saya menyebut ini merupakan Seri Buku “Sosial Ekonomi Pertanian Islam”. Sungguh sebutan yang gagah dan keren. Hehe.

Kenapa gagah? Ya, karena sampai hari ini saya kok belum ketemu frasa-farasa penting ini di google, yakni “Ekonomi Pertanian Islam”, "Sosial Ekonomi Pertanian Islam", “Islamic Agriculture Socio-economic”, “Islamic food economy”, “Islamic food security”, “Islamic land reform”, “Islamic agrarian reform” dan sejenisnnya.

Artinya, ini kan bisa menjadi pioneer untuk menyumbang kepada diskursus lebih ramai ke depan. InsyaAllah, aamiin. 

Namun, walau sudah dikerjakan sekian tahun, draft ini masih sangat lemah. Maklumlah, ilmu agama Saya ga bagus. Bahan-bahan buku ini saya ambil dari berbagai referensi, utamanya dari internet dan buku serta jurnal-jurnal. Namun, tetap saja Saya merasa ini belum bagus.



Saya merasa semangat untuk segera mendraftkan buku ini, gegara melihat respon yang sangat mengharukan dari teman2 di status FB Saya per 13 April 2020. Ada 350 lebih respon dan 320 komentar, serta 19 kali dibagikan. Teman-teman yang sudah sangat lama ga nongol, bahkan yang belum friend pun memberi dukungan untuk buku ini. Mendoakan, memesan, bahkan sudah siap transfer segala. Sungguh amazing.

Namun, sebelum dicetak dan dipublish, Saya minta tolong kepada Bapa Ibu dan Rekan yang punya waktu untuk membaca, mengkritisi, melengkapi, meluruskan, dan menyempurnakan draft buku ini. InsyaAllah segala bantuan Bapa Ibu dan Rekan menjadi amal soleh dan akan dibalas dengan pahala yang sangat banyak dari Allah SWT. Aamiin.

Link draft buku ini ada disini:

Ini tentu bukan kerjaan mudah. Dan Saya tidak akan menanggung sendiri tugas ini. Saya, Anda dan Bapak Ibu semua akan bersama-sama memikirkan, mendiskusikan, mengkonstruksi, dan mempublikasikan nya.
Demikian kira-kira. Jika berkenaan, mohon boleh menyampaikan masukan ke email berikut: yutisyahyuti@gmail.com
Terima kasih, hatur nuhun pisan.

Bogor 23 April 2020

SYAHYUTI