agraria (11) agribisnis (6) agriculture (3) agriculture innovation system (1) AIS (1) ASEAN (1) badan riset dan inovasi nasional (1) balai penyuluhan pertanian (1) beras (1) berdagang secara Islami (1) bertani dan berdagang secara Islami (1) bertani secara Islami (1) big data (1) bisnis (1) BPP (1) BRIN (1) buku (2) Buku Pertanian dunia 2020 (1) demo (1) ekonomi pertanian islam (1) family farming (1) food security (1) food sovereignity (1) hak petani (2) hukum adat (2) ilmu (1) inovasi (1) Iptek (1) Islam untuk petani (1) islamic agricultural economy (1) islamic agricultural socioeconomic (1) islamic food economy (1) kebijakan (19) kecamatan (1) kedaulatan pangan (6) kedaulatan petani atas pangan (2) kelembagaan (23) ketahanan pangan (4) konflik agaria (4) koperasi (2) korporasi (5) korporasi petani (5) korupsi (2) KPK (1) landreform (1) lembaga (18) mahasiswa (1) nelayan (2) organisasi (23) organisasi petani (4) pangan (2) partisipasi (1) pedagang (4) pedesaan (4) pembangunan (11) pembangunan pertanian (3) pembaruan agraria (2) pemberdayaan (5) pembiayaan (1) pendekatan pembangunan (14) penelitian (2) pengetahuan (1) pengukuran kelembagaan (2) pengukuran organisasi (2) penyuluh (7) penyuluhan pertanian (2) penyuluhan pertanian swasta (2) perdagangan (1) pertanian (1) petani (15) petani bermartabat (1) petani kecil (5) pintar (1) PPP (1) Program Serasi (1) public-private partnership (1) rawa (1) reforma agraria (1) sistem (1) sistem inovasi (1) sistem inovasi pertanian (1) social capital (4) sosial ekonomi pertanian islam (1) sosiologi pertanian islam (1) syariah (1) teori (17) valorisasi (1)

Minggu, 26 Februari 2017

Pembangunan PERTANIAN Membutuhkan PEMBARUAN AGRARIA



Kebutuhan Pembangunan Pertanian
Kebutuhan pangan di dunia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Di Indonesia sendiri, permasalah pangan tidak dapat kita hindari, walaupun kita sering disebut sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani. Pertumbuhan penduduk yang diiringi dengan semakin berkurangnya lahan pertanian yang dikonversi menjadi pemukiman dan lahan industri, telah menjadi ancaman dan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang mandiri dalam bidang pangan. Selain itu,  kualitas dan kesuburan lahan terus menurun akibat kerusakan lingkungan, dan  penurunan kapasitas kelembagaan petani.
Jika selama ini peranan sektor pertanian kerap hanya dilihat melalui sejauhmana kontribusinya dalam pembentukan PDB, penciptaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat dan perolehan devisa. Peranan baru sektor pertanian saat ini dapat diletakkan dalam kerangka “3 F contribution in the economy”, yaitu: food (pangan), feed (pakan) dan fuel (bahan bakar).
NAWA CITA atau agenda prioritas Kabinet Kerja mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, agar Indonesia sebagai bangsa dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara berdaulat. Kedaulatan pangan diterjemahkan dalam bentuk kemampuan bangsa dalam hal: (1) mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, (2) mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta (3) melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan. Dengan kata lain, kedaulatan pangan harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Strategi Pembangunan Pertanian Nasional
Pada Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2015-2045, pembangunan sektor pertanian dalam lima tahun ke depan (2015-2019) akan mengacu pada Paradigma Pertanian untuk Pembangunan (Agriculture for Development) yang memposisikan sektor pertanian sebagai penggerak transformasi pembangunan yang berimbang dan menyeluruh mencakup transformasi demografi, ekonomi, intersektoral, spasial, institusional, dan tatakelola pembangunan. Paradigma tersebut memberikan arah bahwa sektor pertanian mencakup berbagai kepentingan yang tidak saja untuk memenuhi kepentingan penyediaan pangan bagi masyarakat tetapi juga kepentingan yang luas dan multifungsi. Selain sebagai sektor utama yang menjadi tumpuan ketahanan pangan, sektor pertanian memiliki fungsi strategis lainnya termasuk untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan dan sosial (kemiskinan, keadilan dan lain-lain) serta fungsinya sebagai penyedia sarana wisata (agrowisata) (Kementan, 2015a).
Lahan merupakan sumber daya utama dimana kegiatan pertanian dijalankan. Hampir seluruh komoditas pertanian saat ini merupakan kegiatan yang berbasiskan lahan (land based agriculture). Lebih jauh dari ini, pada hakekatnya sumberdaya lahan merupakan sumberdaya yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap kegiatan manusia, seperti untuk pertanian, industri, pemukiman, jalan untuk transportasi, rekreasi atau areal yang dipelihara kondisi alamnya untuk tujuan ilmiah.
Sektor pertanian merupakan sebuah kegiatan yang berbasiskan land based economy. Meskipun berbagai teknologi usahatani telah diciptakan, namun pada hakekatnya kegiatan pertanian di Indonesia sangat lah bergantung kepada lahan. Kementerian Pertanian menyadari sepenuhnya kondisi ini.
Penggunaan lahan secara umum tergantung pada kemampuan lahan dan pada lokasi lahan. Untuk aktivitas pertanian, penggunaan lahan tergantung pada kelas kemampuan lahan yang dicirikan oleh adanya perbedaan pada sifat-sifat yang menjadi penghambat bagi penggunaannya seperti tekstur tanah, lereng permukaan tanah, kemampuan menahan air dan tingkat erosi yang telah terjadi.
Indonesia dengan luas daratan sekitar 188,20 juta ha memiliki sumber daya
lahan (jenis tanah, bahan induk, fisiografi dan bentuk wilayah, ketinggian tempat dan iklim) yang sangat bervariasi. Kawasan barat umumnya beriklim basah dan
sebaliknya kawasan timur beriklim lebih kering. Keragaman karakteristik sumber
daya lahan dan iklim ini merupakan potensi untuk memproduksi komoditas pertanian unggulan di masing-masing daerah sesuai dengan kondisi agroekosistemnya. Data (informasi) sumber daya lahan sangat diperlukan untuk memberikan gambaran potensi sumber daya lahan dan kesesuaiannya untuk pengembangan berbagai komoditas pertanian.
Lahan pertanian merupakan modal yang sangat penting dalam menggenjot produksi pangan. Tanpa perluasan lahan yang lazim disebut ekstensifikasi, maka upaya peningkatan produksi pangan hanya bertumpu pada inovasi teknologi atau peningkatan produktivitas (intensifikasi). Bila hanya bertumpu pada peningkatan produktivitas, pada titik tertentu, produksi pangan bakal tak mampu memenuhi permintaan terhadap pangan yang terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Karena itu, meski perekonomiannya ditopang oleh sektor industri dan jasa atau bukan sektor pertanian, tak satu pun negera-negara maju di dunia ini yang mengabaikan perluasan lahan pertaniannya.
Dari luas daratan yang mencapai 188 juta hektar tersebut, sekitar 94,1 juta ha (50,05%) merupakan lahan potensial yang cocok untuk pertanian dan sisanya sekitar 93,9 juta ha (49,95%) merupakan lahan tidak potensial dan merupakan lahan konservasi (Ditjen PSP Kementan, 2012). Dari luasan lahan potensial tersebut, sekitar 15 juta ha cocok untuk dijadikan sawah. Luas sawah eksisting saat ini sekitar 8,18 juta ha, sehingga masih ada potensi untuk perluasan sawah sebanyak 7,31 juta ha. Dengan kondisi luasan eksisting lahan pertanian sekitar 8 juta hektar tersebut dan jumlah penduduknya sekitar 245 juta orang, berarti luasannya hanya 1/4 dari luas lahan yang dimiliki Negara Thailand yang mencapai 31,84 juta hektar dengan jumlah penduduknya 61 juta orang.
Dari total luasan lahan potensial, sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk pertanian, sehingga sebagai lahan cadangan sekitar 34,7 juta hektar, yang berada di kawasan budidaya (APL) seluas 7,45 juta hektar, HPK 6,79 juta hektar dan sekitar 20,46 juta hektar di kawasan Hutan Produksi (HP). Secara umum, potensi ketersediaan lahan pertanian di Indonesia cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Masih tersedia areal pertanian dan lahan potensial belum termanfaatkan secara optimal seperti lahan kering/rawa/lebak/ pasang surut/gambut yang merupakan peluang bagi peningkatan produksi tanaman pangan. Walaupun potensi sumber daya lahan cukup besar, tetapi kepemilikan lahan garapan di tingkat keluarga tani relatif kecil, sehingga usahatani yang dikembangkan kurang memberikan pendapatan dan kesejahteraan yang memadai.
Sasaran Kerja Kementerian Pertanian
Sesuai Rencana Strategis Kementerian Pertanian bahwa dalam membangun pertanian selama lima tahun (2015-2019) Kementerian Pertanian mencanangkan  sasaran strategis, yaitu: (1) Pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi gula dan daging, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan komoditas bernilai tambah dan berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor, (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, (5) peningkatan pendapatan keluarga petani, serta (6) akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik.
Peningkatan kesejahteraan petani merupakan salah satu target utama Kementerian Pertanian. Dalam konteks ini, reforma agraria merupakan sebuah keniscayaan, karena merupakan mata rantai yang menghubungkan antara peningkatan produksi dan pendapatan usahatani dengan kesejahteraan keluarga petani. Intinya adalah setiap keluarga tani membutuhkan luasan lahan yang memadai, sehingga jumlah rupiah yang bisa dibawa pulang dari setiap panen memadai untuk kebutuhan hidup yang bermartabat.
Persoalan saat ini, luasan lahan per rumah tangga sangat tidak memadai. Sehingga meskipun produktivitas usahatani tia komoditas telah meningkat berkali-kali lipat, tingkat pendapatan tetap belum memadai. Apalagi, kita semua tahu betapa banyak petani kita adalah petani penggarap yang hasil panennya harus berbagi dengan pemilik tanah. Sebagian di antara mereka hanya bruruh tani, yang tentu mengandalkan kepada tingkat upah yang berlaku di setiap wilayah.
Pada tahun 2003, jumlah rumah tangga petani yang memiliki lahan kurang dari 1.000 m sekitar 30% dari total jumlah penduduk, dan hanya 4% yang memiliki lahan sekitar 30.000 m2. Namun pada tahun 2013, jumlah petani yang memiliki luas lahan <1 .000="" m="" sup="">2
menurun menjadi 17% dari total rumah tangga petani (RTP). Penurunan tersebut disebabkan rumah tangga petani juga berkurang dari 31.232.184 RTP pada tahun 2003, berkurang menjadi 26.135.469 pada tahun 2013.
Permasalahan Lahan Pertanian
Berkenaan dengan lahan, permasalahan yang dihadapi adalah: konversi lahan yang tidak terkendali sehingga lahan pertanian terus menyusut, keterbatasan pencetakan lahan baru, penurunan kualitas lahan, rata-rata kepemilikan lahan yang sempit, serta ketidakpastian status kepemilikan lahan.
Konversi lahan sawah sebagian besarnya (80 %) terjadi di wilayah sentra produksi pangan nasional yaitu Pulau Jawa (Kementan, 2015b). Beragam kebijakan dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan, termasuk memberikan insentif dan perlindungan, atau melarang konversi lahan pertanian produktif, agar lahan pertanian tidak terus menerus berkurang tanpa terkendali. Upaya pengendalian terhadap terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian tanaman pangan secara efektif dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Peraturan Pemerintah pendukungnya. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan penetapan: (a) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan; (b) Lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan; dan (c) Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam rangka peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, pemerintah dalam kurun 2015-2019 akan melaksanakan berbagai kebijakan rencana aksi sebagai berikut (Kementan, 2015a): Pertama, Audit Lahan, yaitu dengan cara membangun database baik tabular maupun spasial yang lengkap dan akurat melalui inventarisasi sumber daya lahan pertanian dengan pengembangan sistem informasi geografi (SIG) atau pemetaan tanah sistematis dan tematik yang terintegrasi dengan data identitas petani;
Kedua, Mengimplementasikan secara efektif Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dengan Peraturan Pemerintah dan Perda.
Ketiga, Melakukan upaya-upaya perlindungan, pelestarian dan perluasan areal pertanian terutama di luar Jawa sebagai kompensasi alih fungsi lahan terutama di Jawa melalui: upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui penyusunan dan penerapan perangkat peraturan perundangan, pencetakan sawah baru seluas 1 juta hektar diluar pulau Jawa terutama dengan memanfaatkan lahan terlantar, lahan marjinal, lahan di kawasan transmigrasi, bekas lahan pertambangan, serta memanfaatkan tumpangsari, melestarikan dan/atau mempertahankan kesuburan lahan lahan produktif dan intensif, melakukan upaya rehabilitasi dan konservasi lahan terutama pada lahan pertanian Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu, dan  melakukan upaya reklamasi dan optimasi lahan pada lahan lahan marginal dan sementara tidak diusahakan atau bernilai Indeks Pertanaman (IP) rendah.
Dari sisi regulasi, upaya pengendalian alih fungsi lahan melaluiUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk memantapkan upaya pelaksanaan undang-undang ini  sudah diterbitkan berbagai peraturan dan ketentuan lanjutan, diantaranya PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan,Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 79/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan, Permentan Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya Kementerian Pertanian ikut secara aktif dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Empat, Mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian terlantar yang meliputi lahan pertanian yang selama ini tidak dibudidayakan (lahan tidur atau bongkor), dan kawasan hutan yang telah dilepas untuk keperluan pertanian tetapi belum dimanfaatkan, atau lahan pertanian yang masih dalam kawasan hutan (wewenang sektor kehutanan);
Lima, Membantu petani dalam sertifikasi lahan, mendorong pengelolaan dan konsolidasi lahan, advokasi petani dalam pengelolaan warisan agar tidak terbagi menjadi lahan sempit dalam upaya mengurangi segmentasi lahan, dan/atau menjadi lahan non-pertanian. Sementara itu dalam mendukung sertifikasi lahan, agar petanimendapat kepastian hukum terhadap lahan yang diusahakannya serta dapat membantunya untuk mengakses fasilitas pembiayaan seperti bank, juga diinisiasi dalam bentuk program pra dan pasca sertifikasi lahan.
Kebijakan optimasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat petani/peternak pada lahan terlantar, dan lahan yang berpotensi untuk ditingkatkan Indeks Pertanamannya. Selama tahun 2011-2013 telah berhasil dilaksanakan upaya optimalisasi seluas 474.707 hektar dengan pencapaian target kegiatan lebih dari 90 %.
Enam, Mempertahankan kesuburan tanah dan memperbaiki kondisi lahan marjinal dengan upaya-upaya yang akan dilakukan diantarnya: Melakukan perbaikan dan pencegahan kerusakan tanah, dengan menerapkan teknologi konservasi tanah dan air, melakukan penanaman tanaman pohon (buah-buahan) dan perkebunan) di daerah kawasan aliran sungai, dan mendorong petani untuk menggunakan sistem pemupukan berimbang yang diintegrasikan dengan pupuk organik, dan menerapan praktek budidaya pertanian yang tepat guna dan ramah lingkungan.
Pembangunan pertanian sangat bergantung kepada ketersediaan lahan, dimana kebutuhan lahan ke depan masih sangat besar. Dalam rangka memenuhi mencukupi kebutuhan pangan nasional kedepan (proyeksi kebutuhan/konsumsi) maka sumberdaya produksi pertanian harus dapat terpenuhi minimal sebesar sebesar kebutuhan/konsumsi produksi pertanian itu sendiri,  yaitu: (a) untuk komoditas beras, diproyeksikan kebutuhan/konsumsi tahun 2020 mencapai 35,15 juta ton, tahun 2025 mencapai 36,51 juta ton, dan hasil proyeksi konsumsinya secara umum masih dibawah tingkat produksi yang dihasilkan (surplus); (b) untuk jagung, diproyeksikan kebutuhan/konsumsi tahun 2020 mencapai  27,63 juta ton, tahun 2025 mencapai 33,41 juta ton, dan hasil proyeksi konsumsinya secara umum masih diatas tingkat produksi yang dihasilkan (defisit); dan (c) untuk gula nasional, diproyeksikan kebutuhan/konsumsi tahun 2020 mencapai  9,66 juta ton, tahun 2025 mencapai 13,99 juta ton, dan hasil proyeksi konsumsinya secara umum masih diatas tingkat produksi yang dihasilkan (defisit).
Dalam hal percetakan sawah, selama tahun 2010-2014, Kementerian pertanian telah berhasil mencetak areal pertanian baru seluas 347.984 hektar. Sedangkan untuk kurun tahun 2015 dan 2016 telah berhasil dilakukan percetakan sawah seluas 142.394 ha, dan di tahun 2017 ditargetkan seluas 125.000 ha. Selain percetakan lahan sawah seluas 1 juta ha, Kementerian Pertanian juga menarget dalam 5 tahun ini perluasan areal horikultura total 45.000 ha, perkebunan rakyat 95.000 ha, dan areal peternakan seluas 25.000 ha.  Sehingga total perluasan areal pertanian yang ditargetkan adalah 1.165.000 ha.
Bila dilihat kecenderungan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang diperkirakan sekitar 50-100 ribu hektar setahunnya, maka pencetakan areal pertanian baru ini baru dapat mempertahankan luasan arealpertanian pangan yang ada. Sementara itu kualitas lahan yang baru dicetak umumnya produktivitasnya masih dibawah lahan yang dialihfungsikan. Upaya pencetakan areal pertanian baru banyak mengalami hambatan di lapang, terutama sulitnya mendapatkan areal yang siap untuk dicetak sebagai areal pertanian baru.
Perluasan lahan pertanian diutamakan di luar Pulau Jawa dan dikerjakan dengan pola padat karya (melibatkan petani). Agar mencapai hasil optimal, maka percetakan lahan baru harus memenuhi persyaratan calon lokasi sawah, lahan clear and clean (status jelas dan tidak sengketa), tersedia sumber air dan tenaga kerja (petani), dan harus didasarkan atas Survei, Investigasi dan Desain (SID).
Khusus untuk lahan tebu yakni untuk  memenuhi kebutuhan pabrik gula rafinasi, lahan yang dibutuhkan adalah 398.000 Ha, sedangkan lahan yang tersedia baru 242.506 Ha. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pabrik gula baru lahan yang dibutuhkan 409.000 Ha, namun lahan tersedia baru mencapai 207.818 Ha. Khusus untuk pengembangan peternakan sapi, lahan yang dibutuhkan 205.000 Ha, sementara lahan tersedia  sampai saat ini  baru 111.076 Ha.
Selain lahan, salah satu prasarana pertanian yang saat ini sangat memprihatinkan adalah jaringan irigasi. Kurangnya pembangunan waduk dan jaringan irigasi baru serta rusaknya jaringan irigasi yang ada mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun. Kerusakan ini terutama diakibatkan banjir dan erosi, kerusakan di daerah aliran sungai, serta kurangnya pemeliharaan irigasi hingga ke tingkat usahatani. Pengelolaan sumberdaya air dilaksanakan melalui pengembangan sumberdaya air, pengembangan jaringan irigasi, pembangunan embung dan dam parit serta pengembangan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Oleh karena itu, sesuai dengan target Nawacita 2015-2019, hingga oktober 2015 telah direalisasikan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tersier 1,56 juta ha atau 52% dari target 3,0 juta ha (Kementan, 2015b).   Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, selanjutnya pengembangan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. Walaupun menjadi tanggung jawab para petani/P3A, namun kenyataannya tidak semua petani/P3A mampu untuk memperbaikinya. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membantu untuk memperbaiki jaringan irigasi yang rusak. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)melakukan pemeliharaan jaringan irigasi seluas 2,3 juta hektar. Rehabilitasi kualitas dan kuantitas jaringan irigasi seluas 1,34 juta hektar. Selain itu, PU melakukan pembangunan daerah irigasi dan rawa seluas 500 ribu hektar.
Perbaikan saluran irigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian selama tahun 2011-2013 seluas 1.264.053 hektar. Selain perbaikan saluran irigasi, dilakukan pengembangan embung dan dam parit yang meliputi 3.157 unit pada tahun 2011, dan 1.553 unit selama tahun 2012 dan 328 unit pada tahun 2013 dan sebanyak 9600 unit pada tahun 2014.
Redistribusi Lahan
Terkait dengan rencana pendistribusian lahan 9 juta hektar kepada petani, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyiapkan program Reforma Agraria, yang terdiri dari: Redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar dan berasal dari hasil legalisasi asset yang subjeknya memenuhi syarat 4,5 juta hektar. Lahan yang menjadi prioritas untuk dikonversi menjadi lahan pertanian adalah (1) hutan produksi tetap, (2) hutan produksi terbatas, dan (3) hutan lindung. Sementara, hutan produksi dapat dikonversi akan menjadi prioritas berikutnya, yaitu untuk budidaya, industri, pemukiman dan peruntukan lainnya.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian yang terbatas, Kementerian pertanian menerapkan berbagai strategi, salah satunya adalah pengembangan kawasan pertanian.  Kawasan pertanian merupakan gabungan dari sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi dan manajemen pembangunan di wilayah serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya dan keberadaan infrastruktur penunjang. Pengembangan kawasan pertanian dimaksudkan untuk menjamin ketahanan pangan nasional, pengembangan dan penyediaan bahan baku bioindustri, serta penyediaan bahan bakar nabati melalui peningkatan produksipertanian secara berkelanjutan, berdaya saing dan mampu mensejahterakan semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya secara berkeadilan.
Pengembangan kawasan pertanian dalam operasionalnya harus disesuaikan dengan potensi agroekosistem, infrastruktur, kelembagaan sosial ekonomi mandiri dan ketentuan tata ruang wilayah. Rancang bangun dan kelembagaan dibutuhkan dalam pengembangan kawasan secara berjenjang. Rancang bangun pengembangan kawasan disusun berdasarkan analisis teknokratis dan rencana kerja melalui telaah kebijakan serta analisis pemeringkatan, klasifikasi dan pemetaan kawasan, serta analisis data dan informasi tabular dan spasial untuk mengarahkan pengembangan dan pembinaan kawasan.
Pengelola Kawasan di provinsi menyusun rencana induk (Master Plan) untuk setiap jenis kawasan yang ada di provinsi sebagai upaya untuk menjabarkan arah kebijakan, strategi, tujuan, program/kegiatan pengembangan kawasan nasional. Adapun Pengelola Kawasan di Kabupaten/ Kota menyusun rencana aksi (Action Plan) yang merupakan penjabaran operasional dari Master Plan sebagai upaya untuk rencana yang lebih rinci dalam kurun waktu tahun jamak (multi years). Pengelolaan kawasan dilakukan secara berjenjang, mulai pengelola di pusat, di provinsi dan di kabupaten/kota.

DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pertanian. 2015a. Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015-2019. Kementerian Pertanian. Jakarta.
Kementerian Pertanian. 2015b. Kinerja Satu Tahun Kementerian Pertanian Oktober 2014-Oktober 2015. Kementerian Pertanian. Jakarta.

*****

4 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

ANNIKA AMAHLE MOKOENA mengatakan...

Semua terima kasih kepada Ny. KARINA ROLAND untuk membantu saya dengan pinjaman saya setelah ditipu oleh orang-orang palsu yang telah menjadi peminjam pinjaman.
Nama saya Annika amahle mokoena, saya dari Afrika Selatan dan saya tinggal di kota Johannesburg. Sebulan yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya melihat pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda di internet dan saya melamar dari mereka dan semua yang saya dapatkan adalah scammers, saya melamar lebih dari 2 perusahaan dan saya ditipu sepanjang waktu. Jadi saya menyerah harapan sampai saya memutuskan untuk memeriksa lagi apakah saya akan menemukan bantuan ketika saya mencari dan saya memutuskan untuk mencari perusahaan pinjaman yang sah. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Saya melihat banyak kesaksian yang dikomentari orang tentang dia tetapi karena saya ditipu beberapa kali saya pikir itu scam tapi saya melakukan apa yang saya diminta untuk lakukan dan saya menunggu pinjaman saya dan Nyonya KARINA ROLAND mengatakan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam waktu Anda dengan pinjaman saya dengan aman saya tidak percaya Karena saya pikir itu juga scam sehingga hari itu malam hari di Afrika Selatan dan saya tidur di pagi hari berikutnya ketika saya bangun saya menerima peringatan dari rekening bank saya dan segera saya menelepon manajer bank saya untuk konfirmasi dan manajer bank mengatakan kepada saya untuk segera datang ke bank dan saya segera pergi begitu saya tiba di sana manajer bank memeriksa akun saya dan melihat sejumlah $ 127,000.00 USD yang merupakan Dolar Amerika Serikat dan saya menjelaskan kepada manajer saya bahwa saya mengajukan pinjaman online dan bank saya Manajer terkejut jika ada masih perusahaan pinjaman nyata dan sah secara online saya sangat senang semua berkat MRS KARINA ROLAND saya memutuskan untuk menulis di internet karena saya melihat orang lain melakukannya dan bersaksi tentang perusahaan ini itu sebabnya saya memposting pesan ini secara online kepada siapa pun yang membutuhkan pinjaman bahkan jika Anda telah ditipu sebelum mengajukan permohonan dari perusahaan ini dan yakinlah bahwa perusahaan ini tidak akan mengecewakan Anda. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan saya dan Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui surat (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (585) 708-3478, Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membaca kesaksian ini, Anda dapat menghubungi saya juga untuk informasi lebih lanjut ..... annikaamahlemokoena@gmail.com c

Arab Credit Group mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb




Kami di Arab Credit Group telah luar biasa ketika datang untuk membantu orang-orang dalam masalah keuanganan mereka dengan utang yang tak terhitung jumlahnya untuk membayar, tugas kami adalah untuk membantu Anda dengan pinjaman untuk menyelesaikan semua masalah keuangan Anda, dan menjadi keuangan yang stabil lagi. platform pembayaran kami sederhana, kami menyediakan Anda dengan suku bunga terendah 2% pinjaman Anda dapat menemukan, Arab Credit Group adalah Perusahaan pinjaman yang dimiliki oleh Keluarga Arab kami, kami telah memutuskan untuk membantu saudara-saudari kami untuk menjadi kuat secara finansial seperti yang diperintahkan Tuhan. kami di sini untuk memberi Anda bantuan untuk sukses dalam hidup.

Hubungi kami dengan.
Perusahaan: Arab Credit Group
Email: Arabcreditgroup@gmail.com
Pin BBM: {E39B5EE5}  

Pak. WIDODO mengatakan...

Halo semuanya! Bantu saya berterima kasih kepada Bunda Esther

Saya Widodo saya tinggal di Medan di Indonesia, saya telah mencari pinjaman selama beberapa tahun. Saya 6 kali menjadi korban penipuan dengan pemberi pinjaman palsu yang telah menghancurkan hidup saya, saya memang mencoba bunuh diri karena mereka. Karena saya punya hutang dan tagihan yang harus dibayar. Saya pikir ini sudah berakhir untuk saya, saya tidak lagi memiliki perasaan hidup. Saya hampir menyerah, tidak sampai saya mencari saran dari teman SISKA WIBOWO (siskawibowo71@gmail.com) yang kemudian mengarahkan saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal, Ny. ESTHER PATRICK yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 150 juta Rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga lebih rendah dari 2%. (estherpatrick83@gmail.com)

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya terapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres . silakan hubungi ibu sekarang estherpatrick83@gmail.com

Dan saya tahu sebagian besar dari Anda juga telah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percayai, Jadi saya tidak dapat menyimpan ini untuk diri saya sendiri sehingga saya harus mulai dengan membagikan kesaksian tentang mengubah hidup ini bahwa Anda dapat menghubungi saya melalui email (widodocepi@gmail.com) Ny. Esther Patrick Saya selamanya Bersyukur atas Segala yang telah Anda lakukan untuk saya.